Back to announcement
20240902_SMII_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31720638_lamp1.pdf
Board change Needs review SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : S-940/SMI/DU/0824 30 Agustus 2024
Lampiran : 1 (satu) set
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”)
Dengan hormat,
Merujuk pada ketentuan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, bersama ini kami sampaikan fotokopi
Salinan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT SMI Nomor: SK-01/SMI/DK/0724 tanggal 24 Juli 2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit PT SMI, yang mana salinannya baru
kami terima pada tanggal 30 Agustus 2024 dengan ringkasan keputusan sebagai berikut:
i. Memberhentikan dengan hormat dan efektif sejak tanggal Surat Keputusan ini, Sdr. Iskandar Saleh
sebagai Ketua Komite Audit PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan ucapan terima kasih
dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan selama memangku jabatan
tersebut.
ii. Mengangkat Sdri. Ancella Anitawati Hermawan menjadi Ketua Komite Audit PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero).
iii. Menetapkan masa tugas Ketua Komite Audit terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini
sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan Komisaris sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tanggal 17 Juli
2024.
Sehingga, dengan demikian Susunan Anggota Komite Audit PT SMI sejak tanggal 24 Juli 2024 menjadi
sebagai berikut:
Susunan Anggota Komite Audit Susunan Anggota Komite Audit
Sebelumnya Baru
1. Iskandar Saleh 1. Ancella Anitawati Hermawan*
2. Widuri Meintari K. 2. Widuri Meintari K.
3. Vidvant Brahmantyo 3. Vidvant Brahmantyo
*berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan
1/2
Page 2
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Faaris Pranawa
Direktur
Keterangan: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik.
Tembusan:
1. Direktur Penilaian Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia; dan
2. Waliamanat Obligasi Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2016, Obligasi
Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2017, Obligasi Infrastruktur Berwawasan
Lingkungan (Green Bond) Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2018, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2018, Obligasi Berkelanjutan
I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2018, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Sarana Multi
Infrastruktur Tahap II Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I
Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2019, Obligasi
Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019, Obligasi Berkelanjutan II Sarana
Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2020, Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur
Tahap V Tahun 2020, Obligasi Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2024,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2024 - PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
3. Waliamanat Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022, Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022, Obligasi
Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan III Sarana
Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur
Tahap IV Tahun 2023 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2/2
Page 3
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
NOMOR: SK-01/SMI/DK/0724
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE AUDIT
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
DEWAN KOMISARIS PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Menimbang : a. bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (b) butir (ix)
Anggaran Dasar PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Dewan
Komisaris berkewajiban untuk membentuk Komite Audit;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tanggal 17
Juli 2024, telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru dimana Sdr.
Iskandar Saleh tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
c. bahwa guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas Komite Audit
sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris, Dewan Komisaris
memandang perlu untuk menunjuk Ketua Komite Audit PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) untuk menggantikan Sdr. Iskandar Saleh;
d. bahwa berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 23 Juli
2024, telah diangkat Sdri. Ancella Anitawati Hermawan sebagai Ketua
Komite Audit; dan
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c dan d di atas, maka
dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Dewan Komisaris tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero);
Mengingat : a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4756);
b. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4257);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 133);
d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 88/PMK.06/2015
tanggal 28 April 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang
1/3
Page 4
Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah Pembinaan dan
Pengawasan Menteri Keuangan;
e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tanggal 17 Juli 2024;
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
55/POJK.04/2015 Tahun 2015 Tanggal 23 Desember 2015 Tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit; dan
g. Anggaran Dasar Perseroan yang perubahan terakhirnya sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, tertanggal 22 Januari
2024, Nomor 15, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam
Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 23 Januari 2024,
Nomor AHU-AH.01.09-0032107;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT SARANA MULTI
INFRASTRUKTUR (PERSERO) TENTANG PEMBERHENTIAN
DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE AUDIT
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO).
PERTAMA : Memberhentikan dengan hormat dan efektif sejak tanggal Surat Keputusan
ini, Sdr. Iskandar Saleh sebagai Ketua Komite Audit PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan selama memangku jabatan
tersebut.
KEDUA : Mengangkat Sdri. Ancella Anitawati Hermawan menjadi Ketua Komite
Audit PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
KETIGA : Menetapkan masa tugas Ketua Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam
DIKTUM KEDUA terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan ini sampai
dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan Komisaris sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296 Tahun 2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur tanggal 17 Juli 2024.
KEEMPAT : Menetapkan susunan keanggotaan Komite Audit PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) menjadi sebagai berikut:
a. Sdr. Ancella Anitawati Hermawan (Komisaris Independen), sebagai
Ketua Komite Audit;
b. Sdri. Widuri Meintari K, sebagai Anggota Komite Audit; dan
c. Sdr. Vidvant Brahmantyo, sebagai Anggota Komite Audit.
KELIMA : Surat Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
2/3
Page 5
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 24 Juli 2024
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
(PERSERO)
Suminto
Komisaris Utama
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Dewan Komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
2. Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero);
3. Sdr. Iskandar Saleh
4. Sdri. Ancella Anitawati Hermawan
3/3
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SMI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
446 ms
12 Sep 2026 22:58
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Ancella Anitawati Hermawan',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
'reason_text': 'r. Iskandar Saleh sebagai Ketua Komite Audit PT '
'Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan '
'ucapan terima kasih dan penghargaan yang '
'setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang diberikan '
'selama memangku jabatan tersebut. ii. Mengangkat '
'Sdri. Ancella Anitawati Hermawan menjadi Ketua '
'Komite Audit PT Sarana Multi Infrastruktur '
'(Persero). iii. Menetapkan masa tugas Ketua '
'Komite Audit terhitung sejak ditetapkannya Surat '
'Keputusan ini sampai dengan berakhirnya masa '
'jabatan keanggotaan Dewan Komisar'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': 'Laporan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit'}