Back to announcement
20260603_DEWA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32096889_lamp1.pdf
Other Text extracted DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 3 Juni 2026
Nomor : S-038/PTDH/SEK/VI/2026
Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
U/p: Bapak I Gede Nyoman Yetna
Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia
Dengan Hormat,
Merujuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) nomor S-06256/BEI.PP1/05-2026
tanggal 29 Mei 2026 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, berikut Adalah jawaban dari
Perseroan:
Merujuk pada pemberitaan media massa Kompas tanggal 22 Mei 2026 terkait rencana
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA dan rencana Pemerintah
Indonesia untuk membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, agar
dijelaskan beberapa hal berikut:
1. Sehubungan dengan rencana Pemerintah terkait penerbitan PP Tata Kelola Ekspor
Sumber Daya Alam, bagaimana Perseroan menyikapi rencana atas penerapan PP
Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam tersebut?
Jawab:
Perseroan pada prinsipnya akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Sehubungan dengan
rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber
Daya Alam, Perseroan akan melakukan penyesuaian yang diperlukan serta
memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut setelah resmi ditetapkan dan
berlaku efektif.
2. Dalam hal terdapat pendapatan/penjualan ekspor dari Perseroan, agar
disampaikan dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut,
antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Jawab:
Perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung sehingga
rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor
Sumber Daya Alam tidak memberikan dampak secara langsung terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.
PT Darma Henwa Tbk.
Prosperity Tower 39th Floor
SCBD, District 8, Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
South Jakarta 12190 Indonesia
T +62 21 5025 8888
ptdh.co.id
Page 2
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.
Jawab:
Perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung sehingga
rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor
Sumber Daya Alam tidak memberikan dampak secara langsung terhadap
kegiatan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama dampak terhadap
pendapatan, laba usaha, laba bersih dan arus kas Perseroan.
Jawab:
Mengingat Perseroan bukan merupakan eksportir, maka rencana penerbitan
Peraturan Pemerintah tersebut diharapkan tidak memberikan dampak
langsung terhadap kondisi keuangan Perseroan, termasuk terhadap
pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas Perseroan. Perseroan
akan terus memantau implementasi peraturan tersebut dan potensi
dampaknya serta mitigasinya mengingat pelanggan utama Perseroan
melakukan kegiatan ekspor.
d. Dampak terhadap perjanjian kerjasama dengan pelanggan eksisting
Perseroan.
Jawab:
Perseroan berharap tidak terjadi perubahan yang berpengaruh langsung
terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan eksisting.
e. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam perjanjian
pembiayaan Perseroan, (jika ada).
Jawab:
Tidak terdapat dampak terhadap pemenuhan kewajiban maupun covenant
dalam perjanjian pembiayaan Perseroan.
f. Risiko hukum, seperti risiko wanprestasi kontrak.
Jawab:
Untuk saat ini, Perseroan belum menemukan risiko hukum, termasuk risiko
wanprestasi kontrak yang timbul sehubungan dengan rencana penerapan
Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Perseroan akan
terus memantau implementasi peraturan tersebut.
g. Dampak lainnya (jika ada).
Jawab:
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengidentifikasi adanya dampak
material lainnya selain yang telah disampaikan pada poin-poin sebelumnya.
S-038/PTDH/SEK/VI/2026 Page 2 of 3
Page 3
3. Strategi Perseroan dalam memitigasi kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk
rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada), serta lini masa (timeline)
dari rencana tersebut.
Jawab:
Perseroan akan terus melakukan efisiensi, cost control dan tata kelola untuk
memperkuat fundamental keuangan Perseroan.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Darma Henwa Tbk
Mukson Arif Rosyidi
Director & Corporate Secretary
S-038/PTDH/SEK/VI/2026 Page 3 of 3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.