Back to announcement
20260603_INAF_Pemanggilan RUPS_32096882_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT INDOFARMA (PERSERO) TBK
Bersama ini Direksi PT Indofarma (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), mengundang
para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya
disebut “RUPS”) Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”), yang
akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai
Venue : Indonesia Health Learning Institute
Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Pengesahan
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2025.
Penjelasan singkat:
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.
b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan serta
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
c. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan diajukan kepada
RUPS untuk disetujui.
2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026
serta remunerasi atas Kinerja Tahun 2025 bagi Pengurus Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan, dan
Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan jumlahnya ditentukan oleh RUPS.
1
Page 2
3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa
penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS
Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
4. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Perusahaan (RJPP)
Tahun 2026 – 2030 dan Rencana Kerja Anggaran Dasar Perusahaan (RKAP) Tahun
2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS.
Penjelasan singkat:
Merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan aspirasi pemegang saham yaitu
pendelegasian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak, untuk
menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026 – 2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
perubahannya.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan singkat:
a. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh
Pemegang Saham seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang
diajukan oleh Pemegang Saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS.
Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau
menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.
b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan keputusan RUPS tersebut harus disetujui oleh
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS
dari calon yang diajukan oleh pemegang saha Pemegang Saham seri A Dwiwarna,
pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang
diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara
anggota Dewan Komisaris.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada Pemegang Saham Perseroan,
sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para
Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau saham Perseroan
2
Page 3
sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan Perdagangan
Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2026.
3. Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada
setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan: www.indofarma.id.
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i-v dengan alasan apapun akan mengakibatkan
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
3
Page 4
i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Options” yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow
Text” adalah “Discussion started for agenda item No. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
Acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada
butir 4 huruf a angka i-vi, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
agenda item No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow Text”. Apabila
Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item No [
] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara abstain untuk Mata Acara
Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata
AcaraRapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara Rapat)
dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
i. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/<https://akses.ksei.co.id/>).
4
Page 5
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dimana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi.
iii. Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran
Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara
Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow
to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan perambah (browser) Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas
Mata Acara Rapat tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh
Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii
di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan
paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul 15.30 WIB. Panduan registrasi,
penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web
Perseroan dan/atau situs web akses.ksei.co.id. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri
Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa
yang terdapat dalam situs web Perseroan www.indofarma.id.
7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas dapat
menyampaikan pertanyaan atas Mata Acara Rapat melalui email Perseroan:
headoffice@indofarma.id dengan ditembuskan pada email: DM@datindo.com. Pertanyaan
tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat
yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui
email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
8. Laporan Tahunan akan disediakan untuk Pemegang Saham dalam bentuk softfile. Selain itu,
Pemegang Saham diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan
5
Page 6
Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh panitia Rapat dan pengelola gedung tempat
Rapat diselenggarakan.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, dan pada pukul 15.30 WIB
registrasi akan ditutup.
Jakarta, 03 Juni 2026
PT Indofarma (Persero) Tbk
Direksi
6
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.