Back to announcement
20240830_EAST_Pengumuman RUPS_31720024_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted EASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT EASTPARC HOTEL Tbk
TAHUN 2024
Direksi PT Eastparc Hotel Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham
Perseroan bahwa Perseroan akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Eastparc
Hotel Tbk Tahun 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 di
Eastparc Hotel Yogyakarta Jl. Kapas No.1, Ngentak, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemanggilan Rapat akan
dilakukan Perseroan melalui situs web Perseroan www.eastparc.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia
www.idx.co.id, dan situs web penyedia fasilitas e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) berupa eASY.KSEI. Pemanggilan Rapat tersebut dilakukan Perseroan pada hari Selasa,
tanggal 17 September 2024.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 13 September
2024 pukul 16.00 WIB. Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK No. 15/2020 & POJK No. 16/2020), maka Perseroan
mengimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dan hadir melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Dalam hal
pemegang saham memberikan kuasanya melalui eASY.KSEI (e-Proxy), maka fasilitas tersebut tersedia
sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu
pada Selasa, 8 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.
Setiap usulan Pemegang Saham akan dimasukan dalam Mata Acara Rapat jika memenuhi persyaratan
Rapat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Usulan Mata Acara Rapat
tersebut disampaikan kepada Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai alasan atas usulan yang
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilakukannya pemanggilan Rapat.
Yogyakarta, 30 Agustus 2024
PT Eastparc Hotel Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.