Back to announcement
20260603_BHIT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32096866_lamp1.pdf
Other Text extracted BHITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.924
ASIA HOLDING No. : 024/BHIT/DIR/VI/2026 Jakarta, 3 Juni 2026 Kepada Yth, Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia U.p.: 1. Bapak | Gede Nyoman Yetna — Direktur 2. Bapak Bima Ruditya Surya - P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal: Surat Pengantar atas Tanggapan PT MNC Asia Holding Tbk (“Perseroan”) atas Surat BEI No. S-06383/BEI.PP2/05-2026 tanggal 26 Mei 2026 Dengan hormat, Merujuk pada Surat BEI No. S-06383/BEI.PP2/05-2026 tanggal 26 Mei 2026 perihal Permintaan Penjelasan dan Reminder Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) (“Surat BEI”), yang Perseroan terima pada tanggal 29 Juni 2026 melalui sistem IDXNet, dengan ini Perseroan menyampaikan Tanggapan Perseroan atas Surat BEI sebagaimana dilampirkan dalam surat ini. Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT MNC Asia Holding Tbk 1 trah — A Tien Santi Paramita Direktur Direktur A MNC Bank Tower 21“ Floor Jl. Kebon Sirih No. 21-27 Jakarta Pusat 10340 T. 46221 29709700 F. #6221 3983 6870 www.mncgroup.com
Page 2 OCR 0.955
LAMPIRAN Tanggapan PT MNC Asia Holding Tbk (“Perseroan”) Terkait Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) 1. Sehubungan dengan rencana PMTHMETD Perseroan di mana Perseroan akan berencana menerbitkan 8.606.815.670 saham (10,004 dari modal ditempatkan dan disetor penuh). Agar Perseroan dapat menjelaskan: a. Latar belakang beserta alasan dan tujuan PMTHMETD ini bagi Perseroan secara komprehensif. Tanggapan Perseroan: Alasan dan tujuan PMTHMETD ini adalah untuk menambah modal kerja Perseroan dan/atau peningkatan setoran modal kepada entitas anak untuk pengembangan usaha, akan ditentukan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan entitas anak, dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis Perseroan. b. Timeline lengkap PMTHMETD Perseroan dari RUPS sampai dengan pencatatan hasil PMTHMETD. Tanggapan Perseroan: Saat ini Perseroan belum dapat menentukan timeline pelaksanaan PMTHMETD. PMTHMETD dapat dilaksanakan maksimum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 29 Juni 2026 dimana Perseroan berencana menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD tersebut yaitu sampai dengan 29 Juni 2028. Cc. Pada keterbukaan informasi Perseroan, disampaikan bahwa PMTHMETD digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan, agar Perseroan rinci penggunaan dana tersebut dengan mengisi tabel berikut: Rencana Perkiraan Porsi (96) Detail/ Keterangan Penggunaan Dana Penggunaan Dana PMTHMTED Tanggapan Perseroan: Perseroan belum memiliki rincian Penggunaan Dana PMTHMETD. d. Penjelasan detail Perseroan terkait penggunaan dana PMTHMETD untuk memperkuat struktur permodalan dan timeline penggunaan dana tersebut. Tanggapan Perseroan: Perseroan belum memiliki rincian Penggunaan Dana PMTHMETD. 2. Apakah penyetoran atas saham dalam PMTHMETD akan dilakukan dalam bentuk lain selain uang? Jika iya, mohon penjelasan lebih lanjut terkait bentuk lain tersebut, termasuk ringkasan laporan penilaian atas objek dimaksud. Tanggapan Perseroan: Perseroan belum memiliki rencana penyetoran atas saham PMTHMETD dalam bentuk lain selain uang.
Page 3 OCR 0.915
LAMPIRAN 3. Apakah Perseroan telah memiliki investor strategis dalam pelaksanaan PMTHMETD? Apabila sudah mohon penjelasan informasi terkait dengan pihak tersebut yang meliputi: a. Nama investor baru termasuk bidang usaha, profil manajemen dan pemegang saham pengendali. b. Jika investor berbentuk institusi, mohon informasi susunan pemegang saham sampai dengan tingkat individu (ultimate shareholder). C. Apakah investor tersebut merupakan salah satu pemegang saham Perseroan saat ini? Jika iya, apakah dengan PMTHMETD akan terjadi perubahan pengendalian atas Perseroan? Mohon penjelasan. d. Hubungan afiliasi dengan Perseroan dan Pemegang Saham Pengendali Perseroan (jika ada). Tanggapan Perseroan: Saat ini Perseroan belum memil investor strategis dalam pelaksanaan PMTHMETD. 4. Penjelasan atas analisis dan pembahasan manajemen mengenai dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kinerja operasional dan keuangan? Mohon dilampirkan juga penyajian dalam proforma akun keuangan yang lebih lengkap (neraca bagian aktiva dan pasiva, laba rugi dan arus kas) beserta informasi periode keuangan yang digunakan. Tanggapan Perseroan: Proforma keuangan Perseroan berikut disusun dengan asumsi seandainya PMTHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp100,- per saham dan ditampilkan dalam periode laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2025, maka: Keterangan : 31 Desember2025 31 Desember 2025 . (sebelum PMTHMETD) (sesudah PMTHMETD) LAPORAN POSISI KEUANGAN (dalam jutaan Rupiah) Total Aset" 58.798.531 59.659.213 Total Liabilitas" 18.383.603 18.383.603 Total Ekuitas ”—— 7 40.414.928 41.275.610 LAPORAN LABA RUGI (dalam jutaan Rupiah) Pendapatan 14.490.421 14.490.421 Laba kotor 5.758.091 5.758.091 Laba bersih SN | 1.406.625 1.406.625 “TAPORAN ARUS KAS Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2.164.610 2.164.610 Arus Kas dari Aktivitas Investasi (1.979.822) (1.979.822) Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (404.854) 455.828 RASIO KEUANGAN (dalam persentase) Rasio Liabilitas terhadap Aset 31,396 30,84 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 45,596 44,54 “tidak termasuk dana simpanan dan simpanan dari bank lain.
Page 4 OCR 0.951
LAMPIRAN Dana hasil pelaksanaan PMTHMETD akan meningkatkan kas dan setara kas, dibukukan sebagai aset lancar, sehingga memperbaiki rasio lancar dan meningkatkan likuiditas Perseroan. Dari sisi ekuitas, pelaksanaan PMTHMETD ini akan memperkuat struktur modal tanpa menambah beban hutang. Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio liabilitas terhadap aset dari 31,396 menjadi 30,84 serta rasio liabilitas terhadap ekuitas dari 45,596 menjadi 44,59. Sehubungan harga pelaksanaan saham tambahan, berdasarkan: a. Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A: V1.1. Harga pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 904 (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. V.1.4. Harga pelaksanaan saham tambahan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Penjelasan Pasal 50 ayat 1 huruf c Yang dimaksud dengan “jumlah yang disetor” adalah paling sedikit sama dengan jumlah nilai nominal saham. Selain itu, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, nilai nominal dalam struktur permodalan Perseroan adalah Rp100,- per saham. Adapun saham Perseroan memiliki harga penutupan di angka Rp28 per saham pada tanggal 22 Mei 2026. Agar dijelaskan: Rencana dan upaya Perseroan untuk memastikan pelaksanaan PMTHMETD memenuhi ketentuan harga minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa, UUPT dan OJK, di mana harga pelaksanaan tambahan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah atas saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai (Rp50), beserta harga pelaksanaan minimum tidak dapat lebih rendah dari nilai nominal (Rp100). Tanggapan Perseroan: Perseroan akan memastikan pelaksanaan PMTHMETD memenuhi ketentuan harga minimum sebagaimana diatur dalam peraturan yang disebutkan di atas. Strategi Perseroan dalam memperoleh investor pada pelaksanaan PMTHMETD, dengan mempertimbangkan bahwa harga pelaksanaan pada proforma disampaikan sebesar nilai nominal saham, yaitu Rp100,- per saham. Tanggapan Perseroan: Proforma dibuat oleh Perseroan menggunakan asumsi dan hanya bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kinerja operasional dan keuangan. Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memperhatikan ketentuan yang disebutkan di atas. Apakah Perseroan berencana menerbitkan saham dengan nilai nominal berbeda dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD dimaksud? Dalam hal ya, agar dijelaskan:
Page 5 OCR 0.954
LAMPIRAN i. Dasar pertimbangan dan skema pelaksanaannya. Tanggapan Perseroan: Perseroan belum memiliki rencana menerbitkan saham dengan nilai nominal berbeda. ii. Klasifikasi saham yang akan diterbitkan. Tanggapan Perseroan: Perseroan belum memiliki rencana menerbitkan saham dengan klasifikasi yang berbeda dengan saat ini. ili. Persamaan dan/atau perbedaan hak atas saham dimaksud dibandingkan saham eksisting. Tanggapan Perseroan: Perseroan belum memiliki rencana menerbitkan saham dengan nilai nominal ataupun klasfikasi berbeda. iv. Rencana perubahan anggaran dasar dan/atau persetujuan pemegang saham yang diperlukan. Tanggapan Perseroan: Perseroan belum memiliki rencana menerbitkan saham dengan nilai nominal ataupun klasfikasi berbeda. Selain melakukan PMTHMETD, mohon penjelasan: a. Apakah Perseroan memiliki rencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan/atau penerbitan surat utang? Tanggapan Perseroan: Saat ini Perseroan belum memiliki rencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan/atau penerbitan surat utang. b. Mohon perincian mengenai kebutuhan modal yang diperlukan Perseroan dan tujuan atas penggunaan dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut. Tanggapan Perseroan: Saat ini Perseroan belum memiliki rencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan/atau penerbitan surat utang. Cc. Apakah rencana penambahan modal dan/atau penerbitan surat utang tersebut telah disampaikan Perseroan melalui proyeksi keuangan Perseroan pada saat Penawaran Umum Perdana? Jika tidak mohon dapat menyampaikan revisi atas proyeksi keuangan tersebut. Tanggapan Perseroan: Saat ini Perseroan belum memiliki rencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan/atau penerbitan surat utang. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Efek periode 31 April 2026, pihak DBS Bank Ltd S/A masih memegang saham di Perseroan sebesar 9,964 atau di atas 5X dan masih diperhitungkan sebagai Free Float oleh Perseroan, kami meminta Perseroan melakukan koreksi atas perhitungan Free Float tersebut berdasarkan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat terkait definisi Free Float:
Page 6 OCR 0.950
LAMPIRAN 1.5 Saham Free Float adalah saham tanpa warkat (scripless) dan telah tercatat di Bursa yang: a) dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 59 (lima persen) dari seluruh saham tercatat: b) bukan dimiliki oleh Pengendali dan/atau Afiliasi dari Pengendali Perusahaan Tercatat: c) bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggoto direksi, d) bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan: dan e) bukan saham yang harus dibatasi pengalihan kepemilikannya. Selain itu, agar disesuaikan persentase Treasury Stock melihat masih bernilai 0 (nol) persen dan penyesuaian persentase pemegang saham lainnya. Tanggapan Perseroan: Perseroan akan melakukan penyesuaian terkait penyajian data dalam Laporan Bulanan Registrasi Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah Perseroan memiliki perkara hukum (termasuk terkait perpajakan, somasi, gugatan, PKPU atau pailit) dari pihak ketiga, kreditur maupun supplier Perseroan? Jika ada, mohon disampaikan nomor perkara, pokok perkara, dan perkembangan atas perkara hukum tersebut. Tanggapan Perseroan: Perseroan terlibat sebagai Tergugat II dalam gugatan perkara no. 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST (“perkara no. 142”) yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (“CMNP”). Terkait dengan pokok perkara dalam putusan perkara no. 142 tanggal 22 April 2026, gugatan yang diajukan berkaitan dengan transaksi antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk senilai US$28 juta yang terjadi pada 27 tahun yang lalu tepatnya sekitar bulan Mei tahun 1999, dimana pada saat itu Unibank menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP, Dalam transaksi tersebut, Perseroan hanya berperan sebagai broker (arranger). Perseroan juga tidak menerima dana pembayaran dari CMNP atas pembelian NCD yang dikirimkan oleh CMNP kepada Unibank sebagai penerbit NCD. Dan atas putusan perkara no. 142 tersebut, Perseroan telah mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 4 Mei 2026 untuk melanjutkan perkara pada pokok perkara dan belum ada putusan apapun terhadapnya. Apakah terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik? Jika iya, mohon penjelasannya. Tanggapan Perseroal Sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Bima Ruditya Surya
p.1
unresolved
person
Tien Santi Paramita
· Direktur Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Unibank Tbk
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.