Skip to content
Back to announcement

20240829_BRNA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31719952.pdf

Other Text extracted BRNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          062/VIII/24/BRNA

 Nama Perusahaan                      Berlina Tbk

 Kode Emiten                          BRNA

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09112/BEI.PP2/08-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Sesuai ketentuan pada POJK No. 31/POJK.04/2015, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
           yang memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik.
    1
           Pada tanggal 20 Agustus 2024, Perseroan menyampaikan tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia No.:
           S-08490/BEI.PP2/08-2024 perihal Rencana Site Visit dan Permintaan Penjelasan melalui surat Perseroan
           No. 060/VIII/24/BRNA yang disampaikan melalui form E023, dimana penjelasan tersebut dapat diakses oleh
           publik. Kami menduga, namun tidak dapat mengkonfirmasi, bahwa peningkatan aktivitas saham terkait
           dengan rangkaian penjelasan Perseroan pada surat tersebut, di antaranya penjelasan terkait LKTT 2024
           yang menunjukkan peningkatan dan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Perseroan.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
    2
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
           Sesuai ketentuan pada Peraturan Nomor IE butir poin III.2.1 dan IV.2.1, Perseroan tidak memiliki informasi
           atau fakta material yang memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Mengutip penjelasan Perseroan pada Surat Jawaban kepada Bursa sesuai penyampaian pada poin 1 :
           "Perseroan mendapatkan kontrak dari beberapa pelanggan dengan rencana belanja modal hingga Rp250
           miliar dan potential revenue sebesar lebih dari Rp200 miliar per tahun. Proses komersialisasi berlangsung
    3
           secara bertahap mulai kuartal ke-3 tahun 2024 hingga tahun 2025."

           Dapat kami sampaikan bahwa investasi Perseroan akan berdampak pada peningkatan penjualan neto
           Perseroan pada 1-2 tahun mendatang.

           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sesuai ketentuan pada POJK No. 11/POJK.04/2017 juncto POJK 4 tahun 2024 tentang Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
    4
           Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
           - Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham Perseraon.
           - Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dan Pengendali Perseroan, dari hasil pemantauan
           perdagangan saham, tidak tampak aktivitas transaksi oleh pemegang saham tersebut.

           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perusahaan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam jangka waktu 3 bulan
           mendatang. Wacana Perseroan untuk pelaksanaan PMHMETD masih dalam tahap pembahasan.

 Demikian untuk diketahui.
Page 2
Hormat Kami,
Berlina Tbk




Dewi Hartanti

Corporate Secretary




Berlina Tbk
Jl. Jababeka Raya Kawasan Industri Jababeka - Cikarang No.E12-17, Wangunharja,
Telepon : (021) 89830160, Fax : -, www.berlina.co.id



Nama Pengirim                       Dewi Hartanti

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   29-08-2024 20:40

Lampiran                           1. 062 VIII 24 BRNA_Volatilitas transaksi efek.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi Berlina Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan secara
  elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Berlina Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera
                                               didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            062/VIII/24/BRNA

Issuer Name                          Berlina Tbk

Issuer Code                          BRNA

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09112/BEI.PP2/08-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Sesuai ketentuan pada POJK No. 31/POJK.04/2015, Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material
          yang memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik.
   1
          Pada tanggal 20 Agustus 2024, Perseroan menyampaikan tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia No.:
          S-08490/BEI.PP2/08-2024 perihal Rencana Site Visit dan Permintaan Penjelasan melalui surat Perseroan
          No. 060/VIII/24/BRNA yang disampaikan melalui form E023, dimana penjelasan tersebut dapat diakses oleh
          publik. Kami menduga, namun tidak dapat mengkonfirmasi, bahwa peningkatan aktivitas saham terkait
          dengan rangkaian penjelasan Perseroan pada surat tersebut, di antaranya penjelasan terkait LKTT 2024
          yang menunjukkan peningkatan dan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh Perseroan.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
   2
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
          Sesuai ketentuan pada Peraturan Nomor IE butir poin III.2.1 dan IV.2.1, Perseroan tidak memiliki informasi
          atau fakta material yang memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
          Mengutip penjelasan Perseroan pada Surat Jawaban kepada Bursa sesuai penyampaian pada poin 1 :
          "Perseroan mendapatkan kontrak dari beberapa pelanggan dengan rencana belanja modal hingga Rp250
          miliar dan potential revenue sebesar lebih dari Rp200 miliar per tahun. Proses komersialisasi berlangsung
   3
          secara bertahap mulai kuartal ke-3 tahun 2024 hingga tahun 2025."

          Dapat kami sampaikan bahwa investasi Perseroan akan berdampak pada peningkatan penjualan neto
          Perseroan pada 1-2 tahun mendatang.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Sesuai ketentuan pada POJK No. 11/POJK.04/2017 juncto POJK 4 tahun 2024 tentang Laporan
          Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
   4
          Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
          - Direksi dan Komisaris Perseroan tidak memiliki saham Perseraon.
          - Pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dan Pengendali Perseroan, dari hasil pemantauan
          perdagangan saham, tidak tampak aktivitas transaksi oleh pemegang saham tersebut.

          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perusahaan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam jangka waktu 3 bulan
          mendatang. Wacana Perseroan untuk pelaksanaan PMHMETD masih dalam tahap pembahasan.
Thus to be informed accordingly.
Page 4
Respectfully,
Berlina Tbk




Dewi Hartanti

Corporate Secretary




Berlina Tbk
Jl. Jababeka Raya Kawasan Industri Jababeka - Cikarang No.E12-17, Wangunharja,
Phone : (021) 89830160, Fax : -, www.berlina.co.id



Sender Name                          Dewi Hartanti

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        29-08-2024 20:40

Attachment                          1. 062 VIII 24 BRNA_Volatilitas transaksi efek.pdf


   This is an official document of Berlina Tbk that does not require a signature as it was generated electronically by
  the electronic reporting system. Berlina Tbk is fully responsible for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published29 Aug 2024
Pages4
Characters10,254
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dewi Hartanti · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Berlina Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result