Back to announcement
20260909_MKNT_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32146693_lamp2.pdf
Other Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
Page 2
DAFTAR ISI
Definisi dan Singkatan ...................................................................................................3
Pendahuluan ................................................................................................................7
Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Keuangan Perseroan ......................................8
Informasi Tentang Perseroan ....................................................................................... 10
Keterangan Umum Tentang Perseroan .............................................................................. 10
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ............................................................. 10
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Saat Ini ........................... 11
Informasi Tentang Perusahaan Anak............................................................................. 12
CBS ................................................................................................................................. 12
RUM ................................................................................................................................. 13
Informasi Tentang Rencana PMTHMETD........................................................................ 15
Tujuan Penambahan Modal .............................................................................................. 15
Riwayat Utang Yang Akan Dikonversi Menjadi Saham ........................................................ 16
Informasi Tentang Para Kreditur ....................................................................................... 18
Informasi Tentang Para Investor Independen .................................................................... 20
Jumlah Saham Yang Akan Diterbitkan Melalui PMTHMETD ................................................ 21
Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD ...................................................................... 21
Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham Dalam Rangka PMTHMETD .................................... 23
Dampak PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham Perseroan ........... 24
Perubahan Pengendalian Atas Perseroan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD ....................... 24
Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD ........................................................................... 24
Pengaruh Pelaksanaan PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
Perseroan ................................................................................................................... 25
Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
Perseroan ........................................................................................................................ 25
Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ............................................... 26
Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ............................................. 26
Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah PMTHMETD ...................................... 27
Proyeksi Kinerja Perseroan Sesudah PMTHMETD ............................................................... 28
RUPSLB ...................................................................................................................... 28
Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris ..................................................................... 30
Informasi Tambahan ................................................................................................... 30
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
AJB CBS : Akta Jual Beli Saham No. 31 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
dan Headwell Investment Limited.
AJB RUM : Akta Jual Beli Saham No. 32 tanggal 29 Mei 2026, yang dibuat di
hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Depok antara Perseroan
dan PT Mazon Bumi Mining.
BEI : PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan merupakan bursa efek di
mana saham Perseroan tercatat.
CBS : PT Citra Baru Steel, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
HBEH : PT Headwell Bintang Energi Hijau, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Injeksi Tunai : Injeksi Tunai Investor Independen dan Injeksi Tunai MCP.
Injeksi Tunai Investor : Injeksi tunai sebesar Rp200.000.000.000 yang akan dilakukan oleh Para
Independen Investor Independen, yaitu masing-masing sebesar Rp50.000.000.000
oleh Suripto, John Veter Firdaus, dan Antony Lesmana serta masing-
masing sebesar Rp25.000.000.000 oleh Daniel Tejakusuma dan Rossa
Linna.
Injeksi Tunai MCP : Injeksi tunai sebesar Rp1.564.900.000 yang akan dilakukan oleh MCP
yang akan digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.
Keterbukaan : Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan dalam
Informasi rangka PMTHMETD yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2026
sebagaimana diubah dengan perubahan dan/atau tambahan informasi
atas keterbukaan informasi dalam rangka rencana penambahan
kegiatan usaha Perseroan dan PMTHMETD yang telah diterbitkan pada
tanggal 20 Agustus 2026 dan keterbukaan informasi ini yang telah
diterbitkan pada tanggal 9 September 2026.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik.
Konversi Utang Para : Konversi atas kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur menjadi
Kreditur saham baru sejumlah 822.925.100.000 saham baru seri B dengan
nominal Rp1/saham, yang akan diterbikan dalam PMTHMETD, yang
terdiri atas: (i) kewajiban Perseroan kepada HBEH sebesar
Rp668.000.000.000 yang akan dikonversi menjadi 668.000.000.000
saham baru Seri B; dan (ii) kewajiban Perseroan kepada MCP sebesar
Rp154.925.100.000 yang akan dikonversi menjadi 154.925.100.000
saham baru Seri B.
3
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian periode tiga bulan yang berakhir pada
Perseroan tanggal 31 Maret 2026 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024, yang telah diaudit oleh William Suria Djaja
Salim dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan berdasarkan
Laporan Auditor Independen No. 00107/2.0969/AU.1/05/1256-
1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026.
Laporan Penilaian : Laporan No. 00028/2.0013-06/BS/05/0038/0/VII/2026 tanggal 16 Juli
2026 yang diterbitkan oleh Herly Lestari Harbi dari KJPP Sih Wiryadi dan
Rekan.
Masyarakat : Pemegang saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya
masing-masing di bawah 5%.
MCP : PT Mantra Capital Persadan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Menkum atau : Menteri Hukum Republik Indonesia atau dahulu Menteri Hukum dan
Menkumham Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, lembaga independen yang memiliki fungsi
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Para Investor : Para investor individu yang seluruhnya merupakan Warga Negara
Independen Indonesia dan akan mengambil bagian dalam PMTHMETD untuk
memenuhi ketentuan saham free float Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD.
Para Kreditur : HBEH dan MCP.
Peraturan No. I-A : Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat melalui
Keputusan Direksi BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret
2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat.
Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Pinjaman MCP.
Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara HBEH
Pinjaman HBEH sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana terakhir
diubah oleh Amandemen Kedua tanggal 31 Agustus 2026.
4
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Perjanjian Fasilitas : Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 17 Desember 2025 antara MCP
Pinjaman MCP sebagai kreditur dan Perseroan sebagai debitur, sebagaimana terakhir
diubah oleh Amandemen Kedua tanggal 31 Agustus 2026.
Perseroan : PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan tercatat pada BEI.
Perusahaan Anak : CBS dan RUM.
PMTHMETD : Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 14/2019 : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Rencana Transaksi : Rencana pelaksanaan PMTHMETD oleh Perseroan.
RUM : PT Radja Udang Malingping, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham Baru : 1.024.490.000.000 saham baru seri B dengan nominal Rp1/saham yang
akan diterbitkan dalam PMTHMETD.
SK BEI No. 122/2026 : Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-0122/BEI/08-2026 tanggal 20
Agustus 2026 perihal Ketentuan Harga Pelaksanaan Pencatatan Saham
Tambahan Bagi Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi dan Papan
Pemantauan Khusus.
Utang HBEH : Utang Perseroan kepada HBEH yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman HBEH, yaitu sebesar Rp668.000.000.000.
Utang MCP : Utang Perseroan kepada MCP yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman MCP, yaitu sebesar Rp154.925.100.000.
5
Page 6
DEFINISI DAN SINGKATAN
Utang Perseroan : Total utang Perseroan yang akan dikonversi yang berasal dari Utang
HBEH dan Utang MCP.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
6
Page 7
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan kepada para pemegang saham Perseroan agar para pemegang
saham mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai rencana Perseroan untuk
melakukan PMTHMETD sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2019.
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD dengan cara (i) Konversi Utang Para Kreditur,
(ii) Injeksi Tunai MCP, dan (iii) Injeksi Tunai Investor Independen.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru dengan rincian sebagai berikut:
1. melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham Seri B kepada
Para Kreditur sebagai penyelesaian atas seluruh pokok Utang Para Kreditur sebesar
Rp822.925.100.000. Jumlah Utang Para Kreditur yang dikonversi tersebut seluruhnya
merupakan pokok utang dan tidak mencakup bunga, mengingat berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Pinjaman HBEH dan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, masing-masing fasilitas
pinjaman tidak dikenakan bunga, dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 668.000.000.000 saham Seri B kepada HBEH, sehingga setelah
pelaksanaan Konversi Utang Para Kreditur HBEH akan memiliki sekitar 80,63%
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dan
b. sebanyak 154.925.100.000 saham Seri B kepada MCP, sehingga setelah
pelaksanaan Konversi Utang Para Kreditur MCP akan memiliki sekitar 18,70% dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan;
2. melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B kepada MCP; dan
3. melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham seri B
kepada Para Investor Independen, yang terdiri atas:
a. 50.000.000.000 saham Seri B kepada Suripto;
b. 50.000.000.000 saham Seri B kepada John Veter Firdaus;
c. 50.000.000.000 saham Seri B kepada Antony Lesmana;
d. 25.000.000.000 saham Seri B kepada Daniel Tejakusuma; dan
e. 25.000.000.000 saham Seri B kepada Rossa Linna.
Setelah memperhitungkan seluruh penerbitan Saham Baru dalam rangka PMTHMETD
sebagaimana diuraikan di atas, HBEH dan MCP masing-masing akan memiliki sekitar 64,85%
dan 15,19% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Sehingga total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sebesar
1.024.490.000.000 saham seri B dengan nilai nominal Rp1/saham atau 99,46% dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Keterbukaan Informasi ini.
Pelaksanaan PMTHMETD diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan Perseroan serta
mendukung keberlangsungan usaha (going concern).
7
Page 8
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam rangka perbaikan posisi
keuangan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, Perseroan dapat
melakukan PMTHMETD untuk memperbaiki posisi keuangan apabila merupakan Perusahaan
Terbuka yang memiliki modal kerja bersih negatif dan memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset
Perseroan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak berafiliasi. Keterangan
lebih lanjut dapat dilihat pada bagian “Informasi Mengenai Perseroan” di bawah ini.
Para Kreditur dan Perseroan telah bersepakat bahwa pembayaran atas masing-masing
Perjanjian Fasilitas Pinjaman akan dilakukan dengan Konversi Utang Para Kreditur menjadi
saham baru sebanyak 822.925.100.000 saham seri B, setelah mendapatkan persetujuan dari
RUPS Perseroan. Konversi Utang Para Kreditur hanya dilakukan terhadap jumlah pokok Utang
HBEH dan Utang MCP dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp822.925.100.000. Tidak terdapat
bunga yang dikonversi karena masing-masing fasilitas pinjaman tidak dikenakan bunga. Selain
itu, MCP telah menyetujui untuk melakukan Injeksi Tunai sebagai penyertaan saham baru dalam
Perseroan.
Untuk pemenuhan POJK No. 14/2019 terkait penerbitan Saham Baru, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan RUPSLB. Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
pemegang saham atas rencana PMTHMETD dalam RUPSLB yang rencananya akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 14 September 2026. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15
ayat (1a) POJK No. 14/2019, Perseroan juga diwajibkan mengumumkan informasi mengenai
rencana PMTHMETD bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, yang telah dipenuhi dengan
penerbitan Keterbukaan Informasi ini.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan modal dalam
rangka program kepemilikan saham maupun selain program kepemilikan saham yang masih
berjalan (outstanding).
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menjadi pihak
dalam perkara yang bersifat material maupun tidak material, baik di Pengadilan maupun
sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap
kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana PMTHMETD dapat dilihat pada bagian “Informasi
Tentang Rencana PMTHMETD”.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
Sejak tanggal Laporan Keuangan Perseroan sampai dengan Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan, terdapat kejadian penting yaitu pengambilalihan saham mayoritas CBS dan RUM
oleh Perseroan yang menyebabkan CBS dan RUM menjadi perusahaan anak terkonsolidasi
Perseroan (“Pengambilalihan Perusahaan Anak”).
Perseroan melakukan Pengambilalihan Perusahaan Anak, yaitu CBS yang bergerak di bidang
industri manufaktur baja dan RUM yang bergerak di bidang budidaya tambak udang, sebagai
bagian dari upaya Perseroan untuk memperoleh bisnis usaha operasional baru yang diharapkan
dapat berkontribusi dalam rangka perbaikan posisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan.
Pengambilalihan Perusahaan Anak dilakukan pada tanggal 29 Mei 2026 berdasarkan masing-
masing AJB CBS dan AJB RUM. Berdasarkan AJB CBS, Perseroan membeli 49.999.999 saham
8
Page 9
CBS, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam CBS, dengan
harga pembelian sebesar Rp668.006.058.612. Berdasarkan AJB RUM, Perseroan membeli
152.990 saham RUM, yang merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam
RUM, dengan harga pembelian sebesar Rp156.490.000.000.
Pengambilalihan Perusahaan Anak merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, mengingat nilai transaksi melebihi 10% dari total aset Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit (“Laporan Keuangan Audited 2025”), sesuai dengan Pasal
3 ayat (3) POJK No. 17/2020. Perseroan tunduk pada batasan 10% tersebut karena berdasarkan
Laporan Keuangan Audited 2025, Perseroan memiliki ekuitas negatif sebesar Rp7.348.223.729
dan modal kerja bersih negatif. Dengan demikian, Perseroan memperoleh pengecualian
berdasarkan Pasal 11 huruf g POJK No. 17/2020 dari kewajiban penggunaan penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020 atas Pengambilalihan Perusahaan Anak.
Meskipun Perseroan tidak diwajibkan menggunakan penilai untuk Pengambilalihan Perusahaan
Anak, harga pengambilalihan saham CBS dan RUM tetap ditentukan dengan
mempertimbangkan hasil penilaian KJPP. Berdasarkan Laporan Penilaian Ekuitas No.
00011/2.0013-06/BS/05/0038/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Ekuitas PT Citra Baru Steel
yang diterbitkan oleh KJPP Sih Wiryadi & Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai pasar saham CBS
adalah sebesar Rp646.256.432.000. Sedangkan berdasarkan Laporan Penilaian Saham No.
00029/2.0113-03/BS/01/0340/1/V/2026 tentang Penilaian 100,00% Saham PT Radja Udang
Malingping yang diterbitkan oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan pada tanggal 29 Mei 2026, nilai
pasar saham RUM adalah sebesar Rp151.279.000.000. Adapun selisih harga transaksi
Pengambilalihan Perusahaan Anak adalah sebesar 3,37% untuk CBS dan 3,45% untuk RUM,
sehingga kedua selisih tersebut masih berada dalam batas kewajaran sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 POJK No. 35/2020.
Informasi mengenai Pengambilalihan Perusahaan Anak telah dimuat dalam Laporan Informasi
atau Fakta Material Perseroan melalui Surat No. 104/MKNT-OJK/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026,
yang dapat diakses melalui situs web BEI.
Sehubungan dengan Pengambilalihan Perusahaan Anak yang dilakukan setelah tanggal Laporan
Keuangan Perseroan, Perseroan menggunakan laporan keuangan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai acuan pelaksanaan PMTHMETD yaitu Laporan
No.00107/2.0969/AU.1/05/1256-1/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang telah diaudit oleh Gideon
Adi Siallagan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, dengan opini bahwa laporan keuangan
konsolidasian tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Maret 2026, 31 Desember 2025 dan 2024, serta kinerja
keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Hal ini karena Laporan Penilaian
tersebut menggunakan tanggal penilaian 31 Maret 2026 dan masih berada dalam jangka waktu
berlaku enam bulan sejak tanggal penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) POJK No.
35/2020. Selanjutnya, Pengambilalihan Perusahaan Anak tidak memengaruhi kesimpulan nilai
dalam Laporan Penilaian Bisnis tersebut lebih dari 5%. Oleh karena itu, Laporan Keuangan
Perseroan tetap relevan untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Penilaian, serta
Laporan Penilaian tersebut tetap berlaku dan dapat digunakan sehubungan dengan pelaksanaan
PMTHMETD.
9
Page 10
INFORMASI TENTANG PERSEROAN
1. KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra Komunikasi
Nusantara No. 27 tanggal 14 Juli 2008, dibuat di hadapan Ny. Rose Takarina, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan Keputusan No.
AHU-46683.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0065638.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir oleh Akta
No. 14 tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097692 tanggal 27 Juli 2023 (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Perseroan bergerak di bidang distributor produk telekomunikasi. Perseroan dibentuk
untuk mengakomodasi kebutuhan telekomunikasi masyarakat Indonesia. Berfokus pada
bsinis telekomunikasi, kegiatan bisnis Perseroan mengacu pada tiga aspek yang sangat
mendasar, yaitu perangkat keras telekomunikasi (smartphone dan tablet/pad), serta
voucher prabayar dan jaringan. Oleh karena itu, Perseroan menjalankan usahanya
dengan bertumpu pada kegiatan utama distribusi dan penjualan. Namun demikian, pada
saat ini Perseroan sedang tidak menjalankan kegiatan usaha, kegiatan operasional,
maupun aktivitas komersial lainnya, sehingga tidak terdapat aktivitas bisnis yang secara
aktif dilakukan oleh Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang ajsa, perdagangan, pembangunan,
percetakan, industri dan angkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
KBLI 46523 : Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
KBLI 46100 : Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
KBLI 46511 : Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer
KBLI 70209 : Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
KBLI 64200 : Aktivitas Perusahaan Holding
Kegiatan Usaha Penunjang
KBLI 63122 : Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial
KBLI 62012 : Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-
Commerce)
2. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
10
Page 11
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Irwan Raharja
Komisaris : Muhamad Zidane Alfarizi
Direksi
Direktur Utama : Jefri Junaedi
Direktur : Samuel Eben Heizer T
sebagaimana tertuang dalam:
(a) Akta No. 26 tanggal 25 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0441809 tanggal 30 Agustus 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146633.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 30 Agustus 2021, yang menangkat Jefri Junaedi sebagai Direktur Utama
Perseroan, dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun atau sampai dengan
penutupan RUPS tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud; dan
(b) Akta No. 12 tanggal 30 April 2026, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-02080763 tanggal 11 Mei 2026 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0109331.AH.01.11.TAHUN 2026
tanggal 11 Mei 2026, yang mengangkat Samuel Eben Heizer T sebagai Direktur
Perseroan, Irwan Raharja sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen Perseroan, dan Muhamad Zidane Alfarizi sebagai Komisaris
Perseroan, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPST tahun buku
2026.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SAAT INI
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar
Komposisi Pemilik Saham Perseroan per 31 Agustus 2026 yang diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek PT Ficomindo Buana Registrar adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp20 per lembar saham
Jumlah Nilai Nominal Persentase
No. Pemegang Saham Jumlah Saham
Saham (Rp) (%)
1. PT Monjess Investama* 1.244.823.662 24.896.473.240 22,63
2. PT Sun International Capital 343.750.300 6.875.006.000 6,25
3. KPD Simas Equity Fund 275.587.200 5.511.744.000 5,01
4. Masyarakat (kurang dari 5%) 3.635.838.838 72.716.776.760 66,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan 5.500.000.000 110.000.000.000 100
Disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.500.000.000 290.000.000.000 -
*PT Monjess Investama adalah pengendali Perseroan saat ini, dengan kepemilikan atas saham Perseroan
sejumlah 1.244.823.662 atau sebesar 22,63% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Berdasarkan data pemilik manfaat Perseroan yang saat ini tercatat pada sistem
11
Page 12
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia (AHU), masih
terdapat nama pihak yang sudah tidak relevan dengan kondisi kepemilikan dan/atau
pengendalian Perseroan saat ini. Berdasarkan kondisi Perseroan saat ini, pemilik
manfaat Perseroan adalah Tan Heng Lok. Perseroan masih dalam proses melakukan
penyesuaian data pemilik manfaat pada sistem AHU agar sesuai dengan kondisi terkini
Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa maupun pembebanan atas
saham-saham Perseroan, serta tidak terdapat saham hasil pembelian kembali saham
(treasury stock) pada Perseroan.
INFORMASI TENTANG PERUSAHAAN ANAK
1. CBS
(a) Pendirian dan Anggaran Dasar
CBS adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 789 tanggal 20 September
2007, yang dibuat di hadapan Robert Purba, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C-
00609 HT.01.01.TH.2007 tanggal 9 Oktober 2007, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. 300112701959 tanggal 22 Oktober 2007 (“Akta Pendirian
CBS”).
Sejak tanggal Akta Pendirian CBS, anggaran dasar CBS telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 29 tanggal 29 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0328591 tanggal 10 Juni 2026, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130472.AH.01.11.TAHUN 2026
tanggal 10 Juni 2026 (“Akta CBS No. 29/2026”).
Akta Pendirian CBS dan Akta CBS No. 29/2026 selanjutnya disebut “Anggaran
Dasar CBS”.
CBS berkedudukan di Kabupaten Serang dan memiliki fasilitas produksi yang
berlokasi di Jalan Modern Industri X Kavling Q7–8, Desa Nambo Ilir, Kecamatan
Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
(b) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar CBS, maksud dan tujuan CBS adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang industri logam dasar besi dan baja.
Secara aktual, CBS menjalankan kegiatan usaha di bidang industri manufaktur
baja, khususnya produksi dan penjualan baja tulangan berupa plain round bar
(baja polos) dan deformed reinforcing bar (baja ulir) yang digunakan antara lain
untuk kebutuhan sektor konstruksi dan infrastruktur. Kegiatan produksi CBS
menggunakan billet sebagai bahan baku utama dan dilaksanakan melalui
tahapan persiapan bahan baku, pemanasan billet, proses rolling mill,
12
Page 13
pemeriksaan kualitas (quality control), hingga penyimpanan dan distribusi
produk.
(c) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta CBS No.29/2026, struktur permodalan dan kepemilikan saham
CBS adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp9.388 per lembar saham
Jumlah Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Jumlah Saham
Saham (Rp)
1. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk 49.999.999 469.399.990.612
2. Tony Kasim 1 9.388
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000.000 469.400.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 50.000.000 469.400.000.000
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pengendali CBS adalah
Perseroan.
(d) Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, berdasarkan
Anggaran Dasar CBS susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CBS adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Kong Cho Wo
Direksi
Direktur Utama : Tony Kasim
Direktur : Handoyo Setiawan
2. RUM
(a) Pendirian dan Anggaran Dasar
RUM adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 08 tanggal 10 Mei 2016, yang
dibuat di hadapan Nina Farida Erawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023121.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 11 Mei 2016, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0057655.AH.01.11.TAHUN 2016
tanggal 11 Mei 2016 (“Akta Pendirian RUM”).
Sejak tanggal Akta Pendirian RUM, anggaran dasar RUM telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Akta No. 30 tanggal 29 Mei 2026,
yang dibuat di hadapan Eka Verawaty, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, yang
telah penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Surat
Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0328097 tanggal 11 Juni 2026, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130382.AH.01.11.TAHUN 2026
tanggal 11 Juni 2026 (“Akta RUM No. 30/2026”).
13
Page 14
Akta RUM No. 30/2026 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar RUM”.
RUM berkedudukan dan menjalankan kegiatan operasional budidaya tambak
udang di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
(b) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar RUM, maksud dan tujuan RUM adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang perikanan dan perdangan besar bukan
mobil dan sepeda motor.
Secara aktual, RUM menjalankan kegiatan usaha di bidang budidaya dan
pembesaran udang, yang mencakup kegiatan persiapan kolam, penebaran
benur, pemberian pakan, pengelolaan kualitas air, pemantauan pertumbuhan
dan kesehatan udang, serta pemanenan.
(c) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta RUM No. 30/2026, struktur permodalan dan kepemilikan
saham RUM adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Jumlah Nilai Nominal
No. Pemegang Saham Jumlah Saham
Saham (Rp)
1. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk 152.990 Rp152.990.000.000
2. Fanny Setiawan 10 Rp10.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 153.000 Rp153.000.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 153.000 Rp153.000.000.000
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, pengendali RUM adalah
Perseroan.
(d) Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris RUM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jiang Yun Zhong
Komisaris : Brigjen. Pol. Drs. H. Irwanto
Direksi
Direktur : Anton
sebagaimana tertuang dalam Akta No. 01 tanggal 7 Januari 2025 yang dibuat di
hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn., Notaris di DKI Jakarta, yang telah
diberitahukan ke Menkum berdasarkan Surat Pemberitahuan No. AHU-01.09-
0001679 tanggal 8 Januari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0000839.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 8 Januari 2025.
Masing-masing anggota diangkat untuk masa jabatan sampai dengan 5 (lima)
tahun.
14
Page 15
INFORMASI TENTANG RENCANA PMTHMETD
1. TUJUAN PENAMBAHAN MODAL
Berdasarkan Pasal 3 huruf (a) dan Pasal 8B huruf (b) POJK No. 14/2019, PMTHMETD untuk
memperbaiki posisi keuangan dapat dilakukan oleh perusahaan terbuka yang
merupakan perusahaan selain bank yang memiliki modal kerja bersih negatif dan
memiliki liabilitas melebihi 80% dari aset perusahaan terbuka tersebut pada saat
Keterbukaan Informasi diumumkan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan berada dalam kondisi keuangan
yang memerlukan perbaikan posisi keuangan, di mana Perseroan mencatatkan ekuitas
negatif dan modal kerja bersih negatif.
Adapun pos-pos yang menunjukkan kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
(a) Modal Kerja Bersih Negatif
Perseroan memiliki aset lancar sebesar Rp2.486.670.003 sementara liabilitas
jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp834.408.499.067. Dengan demikian,
Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif sebesar minus
Rp831.921.829.064. Kondisi ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak memiliki
likuiditas yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dalam
kegiatan operasional normal.
(b) Ekuitas Negatif
Perseroan mencatatkan total liabilitas sebesar Rp835.229.098.929 yang
melebihi total aset Perseroan yang berjumlah sebesar Rp826.092.545.245. Hal
ini mengakibatkan Perseroan memiliki defisiensi modal atau ekuitas negatif
sebesar minus Rp9.136.553.684.
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, kondisi ekuitas negatif merupakan salah satu
kriteria utama bagi perusahaan terbuka (selain bank) untuk melakukan perbaikan
posisi keuangan melalui mekanisme PMTHMETD.
(c) Rasio Liabilitas terhadap Aset Total
Liabilitas Perseroan tercatat sebesar 101,11% dari total aset Perseroan (melebihi
ambang batas 80% yang ditetapkan dalam Pasal 8B huruf (b) angka 1 POJK No.
14/2019).
Maka dari itu, pos-pos liabilitas yang akan diselesaikan melalui mekanisme PMTHMETD
sesuai ketentuan Pasal 3 huruf (a) POJK No. 14/2019 adalah:
(a) Utang MCP berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP dengan jumlah
tagihan sebesar Rp154.925.100.000, sebagaimana telah tercermin dalam
Laporan Keuangan Perseroan sebagai liabilitas. Pinjaman ini digunakan oleh
Perseroan untuk membiayai pengambilalihan saham RUM; dan
(b) Utang HBEH berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH dengan jumlah
tagihan sebesar Rp668.000.000.000, sebagaimana telah tercermin dalam
15
Page 16
Laporan Keuangan Perseroan sebagai liabilitas. Pinjaman ini digunakan oleh
Perseroan untuk membiayai pengambilalihan saham CBS.
Berdasarkan POJK No. 14/2019, untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan,
penyelesaian atau pelunasan pinjaman dengan konversi pinjaman menjadi saham hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS. RUPS Perseroan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam: (i) ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya UUPT; (ii) POJK No. 15/2020; (iii) anggaran dasar
Perseroan; dan (iv) Perjanjian Fasilitas Pinjaman.
Manfaat yang akan diperoleh dari PMTHMETD ini antara lain adalah:
(a) Perbaikan Posisi Keuangan
Penyelesaian kewajiban melalui konversi utang menjadi modal akan
memperbaiki posisi ekuitas Perseroan dari negatif menjadi positif dan
menghilangkan beban Utang HBEH dan Utang MCP.
(b) Penguatan Struktur Permodalan
Memperkuat struktur neraca Perseroan dengan menurunkan rasio utang
terhadap ekuitas (debt to equity ratio), sehingga meningkatkan kesehatan
finansial Perseroan.
(c) Mendukung Pertumbuhan Usaha
Melalui konversi utang yang digunakan untuk akuisisi CBS dan RUM, Perseroan
kini memiliki aset produktif baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi
pendapatan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham di masa depan.
(d) Keberlangsungan Usaha (Going Concern)
Mengurangi risiko likuiditas dan memastikan Perseroan dapat terus beroperasi
secara berkelanjutan.
2. RIWAYAT UTANG YANG AKAN DIKONVERSI MENJADI SAHAM
Utang Perseroan yang akan diselesaikan melalui Konversi Utang Para Kreditur dalam
rencana PMTHMETD ini berasal dari Perjanjian Fasilitas Pinjaman.
Adapun rincian dari Utang Perseroan adalah sebagai berikut:
(a) Utang HBEH
Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan dan HBEH menandatangani
Perjanjian Fasilitas Pinjaman, berdasarkan mana HBEH memberikan fasilitas
pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp668.000.000.000.
Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH tersebut digunakan oleh Perseroan dalam
kaitannya dengan pendanaan pengambilalihan saham CBS. Secara terpisah dari
Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, pada tanggal 18 Desember 2025, Perseroan
dan Headwell Investment Limited (HIL) selaku penjual saham CBS
menandatangani perjanjian jual beli pendahuluan sehubungan dengan rencana
16
Page 17
pengambilalihan CBS. Pengambilalihan tersebut kemudian diselesaikan
berdasarkan akta jual beli saham CBS tanggal 29 Mei 2026.
Dengan demikian, HIL bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Fasilitas
Pinjaman HBEH, dan kesepakatan Perseroan dengan HIL sehubungan dengan
pengambilalihan CBS merupakan kesepakatan yang terpisah dari hubungan
pinjaman antara Perseroan dan HBEH.
Pada tanggal 29 Mei 2026, Perseroan dan HBEH menandatangani Amandemen
Pertama atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH, yang antara lain mengatur
penyelesaian Utang HBEH melalui konversi menjadi saham Perseroan dalam
rangka PMTHMETD.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan dan HBEH
menandatangani Amandemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman HBEH,
berdasarkan mana para pihak sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh
tempo fasilitas pinjaman menjadi 31 Desember 2026. Amandemen Kedua
tersebut tidak mengubah jumlah pokok Utang HBEH yang akan dikonversi dalam
rangka PMTHMETD.
Dalam rangka PMTHMETD, seluruh jumlah pokok Utang HBEH sebesar
Rp668.000.000.000 akan dikonversi menjadi 668.000.000.000 Saham Seri B
dengan nilai nominal sekaligus harga pelaksanaan sebesar Rp1 per saham.
(b) Utang MCP
Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan dan MCP menandatangani
Perjanjian Fasilitas Pinjaman, berdasarkan mana MCP memberikan fasilitas
pinjaman kepada Perseroan dengan jumlah pokok sebesar Rp154.925.100.000.
Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP tersebut digunakan oleh Perseroan dalam
kaitannya dengan pendanaan pengambilalihan saham PT Radja Udang
Malingping (RUM). Secara terpisah dari Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, pada
tanggal 18 Desember 2025, Perseroan dan PT Mazon Bumi Mining (MBM) selaku
penjual saham RUM menandatangani perjanjian jual beli pendahuluan
sehubungan dengan rencana pengambilalihan RUM. Pengambilalihan tersebut
kemudian diselesaikan berdasarkan akta jual beli saham RUM tanggal 29 Mei
2026.
Dengan demikian, MBM bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Fasilitas
Pinjaman MCP, dan kesepakatan Perseroan dengan MBM sehubungan dengan
pengambilalihan RUM merupakan kesepakatan yang terpisah dari hubungan
pinjaman antara Perseroan dan MCP.
Pada tanggal 29 Mei 2026, Perseroan dan MCP menandatangani Amandemen
Pertama atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP, yang antara lain mengatur
penyelesaian Utang MCP melalui konversi menjadi saham Perseroan dalam
rangka PMTHMETD.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2026, Perseroan dan MCP
menandatangani Amandemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Pinjaman MCP,
berdasarkan mana para pihak sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh
tempo fasilitas pinjaman menjadi 31 Desember 2026. Amandemen Kedua
17
Page 18
tersebut tidak mengubah jumlah pokok Utang MCP yang akan dikonversi dalam
rangka PMTHMETD.
Dalam rangka PMTHMETD, seluruh jumlah pokok Utang MCP sebesar
Rp154.925.100.000 akan dikonversi menjadi 154.925.100.000 Saham Seri B
dengan nilai nominal sekaligus harga pelaksanaan sebesar Rp1 per saham.
3. INFORMASI TENTANG PARA KREDITUR
(a) HBEH
(i) Pendirian dan Anggaran Dasar
HBEH adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 8
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0106556.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 11 Desember 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0280402.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 11 Desember 2025 (“Akta Pendirian HBEH”).
Akta Pendirian HBEH selanjutnya disebut “Anggaran Dasar HBEH”.
(ii) Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili
Berdasarkan Anggaran Dasar HBEH, maksud dan tujuan HBEH adalah
untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan
Holding. HBEH berdomisili di Wisma SMR, Lantai 12 Kaveling 89 Jalan Yos
Sudarso Nomor 89, Sunter Jaya, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian HBEH, struktur permodalan dan kepemilikan
saham HBEH adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Klasifikasi Jumlah Jumlah Nilai
No. Pemegang Saham
Saham Saham Nominal Saham (Rp)
1. Siti Sarah Syawaliyah Seri A 2.500 Rp2.500.000.000
2. Handoyo Setiawan Seri B 2.000 Rp2.000.000.000
3. Niko Santoso Seri B 2.000 Rp2.000.000.000
4. Tony Kasim Seri B 1.000 Rp1.000.000.000
5. Headwell Investment Seri B 40.000 Rp40.000.000.000
Limited Seri C 2.500 Rp2.500.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 50.000 Rp50.000.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 70.000 Rp70.000.000.000
(iv) Pemilik Manfaat
Berdasarkan data yang tercatat pada Ditjen AHU pada tanggal
Keterbukaan Informasi, pemilik manfaat HBEH yang tercatat adalah Kong
18
Page 19
Cho Wo. HBEH saat ini sedang melakukan proses pembaruan data
pemilik manfaat untuk menunjukkan Handoyo Setiawan sebagai pemilik
manfaat akhir.
(v) Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Handoyo Setiawan
Direksi
Direktur : Widjojo Rahardjo
(vi) Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
HBEH tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
(b) MCP
(i) Pendirian dan Anggaran Dasar
MCP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikian berdasarkan hukum
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 02 tanggal 4
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Siti Susyanthi, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kepulauan Seribu, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0106050.AH.01.01.TAHUN.2025 tanggal 10 Desember 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0278735.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 10 Desember 2025 (“Akta Pendirian MCP”).
Akta Pendirian MCP selanjutnya disebut “Anggaran Dasar MCP”.
(ii) Kegiatan Usaha dan Alamat Domisili
Berdasarkan Anggaran Dasar MCP, maksud dan tujuan MCP adalah untuk
menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
MCP berdomisili di Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian MCP, struktur permodalan dan kepemilikan
saham MCP adalah sebagai berikut:
19
Page 20
Nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham
Klasifikasi Jumlah Jumlah Nilai
No. Pemegang Saham
Saham Saham Nominal Saham (Rp)
1. Siti Sarah Syawaliyah Seri A 7.825 Rp7.825.000.000
2. Yenny Setiawan Seri B 19.036 Rp19.036.000.000
Seri C 1.309 Rp1.309.000.000
3. Handoyo Setiawan Seri B 14.644 Rp14.644.000.000
Seri C 1.006 Rp1.006.000.000
4. Fanny Setiawan Seri B 7.321 Rp7.321.000.000
Seri C 504 Rp504.000.000
5. Jiang Yun Zhong Seri B 7.321 Rp7.321.000.000
Seri C 504 Rp504.000.000
6. PT Mazon Bumi Mining Seri B 90.789 Rp90.789.000.000
Seri C 6.241 Rp6.241.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 156.500 Rp156.500.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
(iv) Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris : Anton
Direksi
Direktur : Widjojo Rahardjo
(v) Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
MCP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
4. INFORMASI TENTANG PARA INVESTOR INDEPENDEN
Para Investor Independen adalah pihak independen yang tidak berafiliasi dengan calon
pengendali baru maupun Perseroan, yang akan melakukan Injeksi Tunai Investor
Independen. Para Investor Independen terdiri dari lima individu, dengan keterangan
sebagai berikut:
Jumlah Nilai
Investor Klasifikasi
No. Kewarganegaraan Domisili Jumlah Saham Nominal Saham
Independen Saham
(Rp)
1. Suripto Indonesia Jakarta Seri B 50.000.000.000 Rp50.000.000.000
Pusat
2. Daniel Indonesia Jakarta Seri B 25.000.000.000 Rp25.000.000.000
Tejakusuma Utara
3. Rossa Linna Indonesia Jakarta Seri B 25.000.000.000 Rp25.000.000.000
Barat
4. John Veter Indonesia Bekasi Seri B 50.000.000.000 Rp50.000.000.000
Firdaus
5. Antony Indonesia Surabaya Seri B 50.000.000.000 Rp50.000.000.000
Lesmana
20
Page 21
Masing-masing dari Para Investor Independen telah menyerahkan Surat Pernyataan dan
Komitmen Investasi Dalam Rangka Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu tanggal 31 Juli 2026, yang menyatakan:
(a) komitmen masing-masing investor untuk mengambil bagian dalam PMTHMETD
dengan porsi dan harga pelaksanaan sebagaimana dinyatakan dalam
Keterbukaan Informasi ini;
(b) komitmen masing-masing investor untuk menyediakan dan menyetorkan seluruh
dana investasi setelah rencana PMTHMETD memperoleh persetujuan RUPSLB
dan Perseroan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diperlukan;
(c) pernyataan dari masing-masing investor bahwa dana yang akan digunakan untuk
melakukan investasi merupakan dana yang tersedia dan berasal dari sumber
yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
(d) pernyataan dari masing-masing investor bahwa investor tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan maupun calon pengendali baru Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangy-undangan di bidang pasar
modal.
Perseroan telah memperoleh dokumen identitas masing-masing Investor Independen
serta Surat Pernyataan dan Komitmen Investasi tanggal 31 Juli 2026. Berdasarkan
dokumen dan pernyataan tersebut, masing-masing Investor Independen telah
mengonfirmasi identitasnya, rencana nilai investasi, ketersediaan dana investasi, serta
tidak adanya hubungan afiliasi dengan Perseroan maupun calon Pengendali baru
Perseroan.
5. JUMLAH SAHAM YANG AKAN DITERBITKAN MELALUI PMTHMETD
Total Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD adalah sejumlah
1.024.490.00.000 saham seri B, yang terdiri atas:
(a) melalui Konversi Utang Para Kreditur, sebanyak 822.925.100.000 saham seri B;
(b) melalui Injeksi Tunai MCP, sebanyak 1.564.900.000 saham seri B; dan
(c) melalui Injeksi Tunai Investor Independen, sebanyak 200.000.000.000 saham
seri B.
Dengan demikian, dalam rangka PMTHMETD:
(a) HBEH akan memperoleh seluruhnya 668.000.000.000 Saham Seri B melalui
Konversi Utang Para Kreditur; dan
(b) MCP akan memperoleh seluruhnya 156.490.000.000 Saham Seri B, yang terdiri
atas 154.925.100.000 Saham Seri B melalui Konversi Utang Para Kreditur dan
1.564.900.000 Saham Seri B melalui Injeksi Tunai MCP.
6. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PMTHMETD
Perseroan akan melaksanakan penerbitan saham melalui PMTHMETD segera setelah
RUPS Perseroan yang menyetujui pelaksanaan PMTHMETD tanggal 14 September 2026,
21
Page 22
sebagaimana dirincikan pada tabel di bawah ini:
Tahapan Tanggal
Pemberitahuan rencana RUPSLB kepada OJK 9 Juli 2026
Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi PMTHMETD 16 Juli 2026
melalui situs web BEI dan eASY.KSEI
Pemanggilan RUPSLB melalui situs web BEI dan eASY.KSEI 31 Juli 2026
Recording Date (Daftar Pemegang Saham Perseroan) 20 Agustus 2026
Pengumuman penundaan RUPSLB melalui situs web BEI dan 21 Agustus 2026
eASY.KSEI
Pemanggilan Kembali RUPSLB melalui situs web BEI dan 24 Agustus 2026
eASY.KSEI
Pelaksanaan RUPSLB 14 September 2026
Pengumuman risalah RUPSLB 16 September 2026
Pengumuman rencana pelaksanaan PMTHMETD kepada 16 September 2026
masyarakat dan pemberitahuan kepada OJK
Permohonan pencatatan saham hasil PMTHMETD kepada IDX 16 September 2026
Permohonan dan instruksi distribusi kepada KSEI 16 September 2026
Persetujuan penerbitan saham PMTHMETD dari IDX 23 September 2026
Distribusi PMTHMETD kepada para investor, penyetoran dana 24 September 2026
dan/atau pelaksanaan konversi utang
Pencatatan saham hasil PMTHMETD pada BEI 25 September 2026
Perseroan akan melaksanakan rencana PMTHMETD sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.
14/2019.
Merujuk pada Pasal 43A dan Pasal 43B POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi sebagai berikut:
(a) pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
pelaksanaan PMTHMETD melalui situs web BEI dan situs web Perseroan paling
lambat lima hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD;
(b) menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (a)
kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
dilakukan;
(c) pemberitahuan kepada OJK dan pengumuman kepada masyarakat mengenai
hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang memuat informasi mengenai pihak yang
melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan, rencana
penggunaan dana, dan/atau informasi lainnya yang relevan, paling lambat dua
hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD; dan
(d) menyampaikan bukti telah dilakukannya keterbukaan informasi pada poin (c)
kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman tersebut
dilakukan.
22
Page 23
7. HARGA PELAKSANAAN PENERBITAN SAHAM DALAM RANGKA PMTHMETD
Perseroan dan Para Kreditur menetapkan harga pelaksanaan atas Saham Baru sebesar
Rp1 per saham, dengan pertimbangan bahwa rencana PMTHMETD dilaksanakan dalam
rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan. Harga Pelaksanaan tersebut sama dengan
nilai nominal Saham Seri B yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD.
Saham Perseroan saat ini ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus. Dengan
demikian, penetapan Harga Pelaksanaan tunduk pada ketentuan angka 2 huruf a SK BEI
No. 122/2026.
Berdasarkan angka 2 huruf a angka 1, 2 dan 6 SK BEI No. 122/2026, saham tambahan
yang berasal dari penambahan modal yang dikecualikan dari kewajiban memberikan
HMETD, tetapi tidak termasuk Program Kepemilikan Saham, sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 huruf a dan b POJK No. 14/2019, dapat dicatatkan di BEI apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikutadalah sebagai berikut:
(a) harga pelaksanaan saham tambahan ditetapkan dengan ketentuan paling sedikit
90% dari rata-rata harga penutupan saham perusahaan tercatat yang
bersangkutan selama kurun waktu 25 hari kerja berturut-turut di Pasar Reguler
Periodic Call Auction sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham
tambahan;
(b) apabila dalam periode 25 hari kerja tersebut saham perusahaan tercatat
ditempatkan di papan pemantauan khusus dan papan sebelumnya, maka harga
pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan
saham perusahaan tercatat di pasar reguler periodic call auction dan pasar
reguler pada papan pencatatan sebelum perusahaan tercatat ditempatkan pada
papan pemantauan khusus; dan
(c) apabila selama jangka waktu 25 hari kerja berturut-turut pada periode
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan (a) di atas saham Perusahaan Tercatat
berada dalam kondisi suspensi efek, maka harga rata-rata sebagaimana
dimaksud di atas merupakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian di:
(i) pasar reguler periodic call auction; atau
(ii) pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction,
apabila terdapat perpindahan papan, dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir
yang dihitung dari hari dihentikan sementara perdagangannya.
Berdasarkan angka 2 huruf a angka 7 SK BEI No. 122/2026, Perusahaan Tercatat yang
melakukan penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a POJK 14/2019 dapat menetapkan harga
pelaksanaan yang berbeda dengan ketentuan angka 2 huruf a angka 1, 2 dan 6 dengan
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) dihasilkan berdasarkan kesepakatan para pihak yang dilaksanakan dengan wajar
(arm's length transaction);
(b) ditetapkan paling rendah sama dengan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh
23
Page 24
penilai yang terdaftar di OJK;
(c) tidak melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku; dan
(d) dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham selain pengendali dan
pemegang saham utama.
Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengecualian di atas, karena (i)
penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang
dilaksanakan dengan wajar (arm’s length); (ii) harga pelaksanaan tersebut adalah sama
dengan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh KJPP sebagaimana didukung dalam
Laporan Penilaian, (iii) penetapan harga pelaksanaan juga telah memperhatikan
ketentuan fraksi harga sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa No. II-A tentang
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan peraturan perundang-undangan lainnya di bidang
Pasar Modal; dan (iv) per tanggal Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan berada dalam
kondisi ekuitas negatif, modal kerja bersih negatif, dan total liabilitas melampaui total
aset dengan rasio 101,11%. Pelaksanaan PMTHMETD akan menghapuskan liabilitas
sebesar Rp822.925.100.000, memulihkan ekuitas Perseroan menjadi positif, dan
mendukung kelangsungan usaha (going concern) Perseroan, sehingga memberikan
dasar bagi pemulihan nilai saham yang dimiliki pemegang saham publik. Tanpa
pelaksanaan PMTHMETD, Utang HBEH dan Utang MCP akan jatuh tempo pada 31
Desember 2026 tanpa kemampuan Perseroan untuk melunasinya, dengan konsekuensi
hukum dan finansial yang secara langsung merugikan seluruh pemegang saham.
8. DAMPAK PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN
Dengan dilaksanakannya PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur serta Injeksi
Tunai:
(a) modal ditempatkan dan disetor Perseroan akan meningkat sebesar
Rp1.024.490.000.000;
(b) para pemegang saham Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikan sahamnya
dalam Perseroan sebesar 99,46%;
(c) liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp822.925.100.000; dan
(d) aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564.900.000.
Pelaksanaan PMTHMETD akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
melanjutkan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan di masa yang
akan datang.
9. PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN
PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan mengakibatkan terjadinya perubahan pengendalian
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018. Setelah PMTHMETD
dilaksanakan, HBEH akan menjadi pengendali baru Perseroan, yang akan memiliki
668.000.000.000 saham seri B Perseroan pasca pelaksanaan PMTHMETD. Mengingat
24
Page 25
perubahan pengendalian Perseroan ini dilakukan dalam rangka perbaikan posisi
keuangan, maka HBEH selaku calon pengendali baru Perseroan tidak tunduk kepada
kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 9/2018.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat hubungan afiliasi antara
HBEH dengan Perseroan. Informasi lebih lanjut mengenai calon pengendali dapat dilihat
pada bagian “Informasi Tentang Para Kreditur”.
10. RENCANA PENGGUNAAN DANA PMTHMETD
(a) PMTHMETD melalui Konversi Utang Para Kreditur
Tidak terdapat penggunaan dana atas pelaksanaan PMTHMETD melalui Konversi
Utang Para Kreditur, karena dana yang dicatat sebagai hasil PMTHMETD tersebut
merupakan konversi atas utang Perseroan kepada Para Kreditur yang akan
dilakukan sebagai penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Para Kreditur
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman.
(b) PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP
Dana yang diperoleh Perseroan dari PMTHMETD melalui Injeksi Tunai MCP akan
digunakan untuk pelunasan pembelian saham RUM.
(c) PMTHMETD melalui Injeksi Tunai Investor Independen
Dana sebesar Rp200.000.000.000 yang diperoleh Perseroan melalui Injeksi Tunai
Investor Independen akan dialokasikan dengan rincian sebagai berikut:
1. sebesar Rp10.000.000.000 akan digunakan oleh Perseroan;
2. sebesar Rp160.000.000.000 akan disalurkan kepada CBS; dan
3. sebesar Rp30.000.000.000 akan disalurkan kepada RUM.
PENGARUH PELAKSANAAN PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
1. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMTHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Dengan dilaksanakannya penerbitan Saham Baru, maka para pemegang saham
Perseroan saat ini akan terdilusi kepemilikannya sebesar 99,46%. Dengan
dilaksanakannya Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta Injeksi Tunai
Investor Independen, maka liabilitas Perseroan akan menurun sebesar
Rp822.925.100.000 dan aset Perseroan akan meningkat sebesar Rp201.564,900.000
dan modal ditempatkan disetor penuh akan meningkat sebesar Rp1.024.490.000.000.
Pelaksanaan PMTHMETD dengan Konversi Utang Para Kreditur, Injeksi Tunai MCP serta
Injeksi Tunai Investor Independen akan memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk
melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya akan memberikan nilai bagi pemegang
saham Perseroan. Kondisi saat ini telah menunjukkan pertumbuhan permintaan yang
positif yang memberikan harapan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan dimasa yang
akan datang.
25
Page 26
2. PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
3. STRUKTUR GRUP PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Struktur Grup Perseroan sebelum PMTHMETD adalah sebagai berikut:
Struktur Grup Perseroan setelah PMTHMETD adalah sebagai berikut:
26
Page 27
4. KONDISI KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan, kondisi keuangan atas dampak
PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan adalah
sebagai berikut:
27
Page 28
5. PROYEKSI KINERJA PERSEROAN SESUDAH PMTHMETD
Perseroan telah menyusun proyeksi kinerja yang akan dicapai setelah pelaksanaan
PMTHMETD untuk jangka waktu lima tahun ke depan, sebagaimana berikut:
Proyeksi Keuangan 2026 – 2030
RUPSLB
Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk menyepakati rencana PMTHMTED Perseroan.
RUPSLB tersebut akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 14 September 2026
Waktu : 13.30 WIB
Tempat : Hotel Manhattan Lt. 10, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 19-24, Kuningan, Karet
Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12940
Pengumuman RUPSLB telah dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2026, bersamaan dengan tanggal
Keterbukaan Informasi ini awalnya diterbitkan. Pemanggilan RUPSLB telah dilakukan pada
tanggal 31 Juli 2026 pada situs web eASY.KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan. Perseroan
juga telah melakukan pengumuman penundaan RUPSLB pada tanggal 21 Agustus 2026 situs
web eASY.KSEI dan situs web BEI, serta pemanggilan kembali RUPSLB pada tanggal 24 Agustus
2026 melalui situs web eASY.KSEI dan situs web BEI.
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019, melalui Konversi Utang Para
Kreditur dan Injeksi Tunai
Penjelasan:
PMTHMETD dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan Perseroan dengan cara
mengkonversi utang Perseroan kepada Para Kreditur menjadi saham dan penyetoran
tunai oleh MCP dan Para Investor Independen.
2. Persetujuan penetapan pengendali baru Perseroan sehubungan dengan adanya
perubahan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah PMTHMETD
Penjelasan:
Perseroan akan menetapkan pengendali baru dalam Perseroan sehubungan dengan
adanya perubahan komposisi kepemilikan mayoritas saham Perseroan setelah
28
Page 29
dilaksanakannya PMTHMETD.
3. Persetujuan perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International
Tbk
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan nama Perseroan dari semula PT
Mitra Komunikasi Nusantara Tbk menjadi PT Remitra Global International Tbk.
4. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMTHMETD dan hal-hal lainnya
Penjelasan:
Sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan bermaksud untuk mengubah
ketentuan anggaran dasar Perseroan, antara lain:
(a) peningkatan modal dasar Perseroan dari semula Rp400.000.000.000 menjadi
Rp3.110.000.000.000;
(b) penambahan seri saham baru, yaitu saham seri B dengan nilai nominal Rp1 per
saham yang merupakan saham biasa atas nama dengan klasifikasi yang sama
dengan saham Perseroan yang telah beredar saat ini;
(c) perubahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai akibat dari
pelaksanaan PMTHMETD dari semula Rp110.000.000.000 menjadi
Rp1.134.490.000.000;
(d) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sehubungan
dengan telah diberlakukannya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
(e) perubahan nama Perseroan menjadi PT Remitra Global International Tbk; dan
(f) perubahan tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
5. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan
sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan sehubungan dengan perubahan pengendalian Perseroan setelah
pelaksanaan PMTHMETD, dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
29
Page 30
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi dan pendapat yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada
informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan
ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
untuk menyetujui Rencana Transaksi sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari Rencana Transaksi, dan oleh karenanya
berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan
dan seluruh pemegang saham.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, Perseroan dapat dihubungi pada hari dan jam kerja (09.00 – 18.00
WIB) dengan alamat sebagai berikut:
Corporate Secretary
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
Menara Era Lt. 7, Jl. Senen Raya No. 135-137 RW 2 Kel. Senen Kec. Senen,
Kota Jakarta Pusat - DKI Jakarta
No. Telp 021-65303450
30
Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Eka Verawaty
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Headwell Investment Limited
p.3 ×2
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining.
p.3 ×3
unresolved
org
PT Citra Baru Steel
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
PT Radja Udang Malingping
p.5 ×3
unresolved
org
KJPP Sih Wiryadi & Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Syarif
p.9
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.9
unresolved
org
Adi Siallagan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
p.9
unresolved
person
Rose Takarina
· Notaris
p.10
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.10 ×5
unresolved
—
Samuel Eben Heizer T
· Direktur
p.11
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.11
unresolved
org
PT Sun International Capital
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.12
unresolved
person
Robert Purba
· Notaris
p.12
unresolved
person
Nina Farida Erawati
· Notaris
p.13
unresolved
person
Siti Susyanthi
· Notaris
p.14 ×5
unresolved
—
: Anton
p.20
unresolved
—
: Widjojo Rahardjo
p.20
unresolved
org
Remitra Global International Tbk
p.29 ×6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.