Back to announcement
20260603_IBST_Laporan Informasi dan Fakta Material_32096804_lamp2.pdf
Other Text extracted IBSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(“TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”)
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA TANGGAL 21 APRIL 2026
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERUBAHAN STATUS PERSEROAN DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI
PERUSAHAAN TERTUTUP (“RENCANA GO PRIVATE”) DAN PENGHAPUSAN PENCATATAN
SAHAM-SAHAM PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA (“DELISTING”). TAMBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Penyedia Menara dan Infrastruktur Telekomunikasi
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 49
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
Kabupaten Kudus 59347 Telepon: +62 21 23585555
Telepon: +62 291 435984
Website: www.ibstower.com
Email: corpsec@ibstower.com
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH STATUS PERSEROAN DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN
TERTUTUP (TERMASUK MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM-SAHAM PERSEROAN DARI
BURSA EFEK INDONESIA); DAN
(ii) MENGUBAH ANGGARAN DASAR PERSEROAN DALAM RANGKA PERUBAHAN STATUS
PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM ANGKA (i) DI ATAS.
PENGUMUMAN MENGENAI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR
BIASA (“RUPSLB”) YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
DAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TELAH DIUMUMKAN PADA
TANGGAL 21 APRIL 2026 PADA SITUS WEB PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”), SITUS WEB
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”), DAN SITUS WEB PERSEROAN.
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN PADA TANGGAL 3 JUNI 2026 PADA
SITUS WEB BEI, SITUS WEB KSEI, DAN SITUS WEB PERSEROAN.
Page 2
DALAM HAL TERDAPAT KERAGUAN MENGENAI ASPEK APAPUN DARI KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU MENGENAI TINDAKAN YANG HARUS ANDA AMBIL SEBAGAI PEMEGANG
SAHAM, ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN WAKIL PERANTARA PEDAGANG EFEK ANDA
ATAU WAKIL PERUSAHAAN EFEK TERDAFTAR, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM,
AKUNTAN ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM TAMBAHAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN TERSEBUT
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TIDAK
DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.
Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026
Page 3
I. PENDAHULUAN
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan mengenai
rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (“Rencana
Go Private”) dan penghapusan pencatatan saham-saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia
(“Delisting”). Sebagai perusahaan terbuka, dalam melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting,
Perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 45/2024.
Berdasarkan POJK 45/2024, Rencana Go Private dan Delisting harus terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan
dengan Rencana Go Private dan Delisting dan (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan; atau (b) bukan merupakan afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali Perseroan
(“Pemegang Saham Independen”). Persetujuan Pemegang Saham Independen tersebut diperoleh
melalui RUPSLB. Informasi lebih rinci terkait dengan pelaksanaan RUPSLB, termasuk informasi
mengenai kuorum dan tata cara pengambilan keputusan diuraikan dalam Bab V Tambahan
Keterbukaan Informasi ini.
Tambahan Keterbukaan Informasi ini disampaikan dengan maksud untuk memberikan informasi
kepada para pemegang saham mengenai:
▪ Rencana Go Private dan Delisting;
▪ Tinjauan atas persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan Rencana Go
Private dan Delisting; dan
▪ Informasi mengenai RUPSLB sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting.
Sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BEI No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting)
dan Pencatatan Kembali (Relisting), Perseroan telah menyampaikan surat No. 016/IBST-
CSY/IV/2026tanggal 17 April 2026 perihal Penyampaian Rencana Delisting dan Go Private PT Inti
Bangun Sejahtera Tbk, yang ditujukan kepada BEI dan ditembuskan kepada OJK.
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA GO PRIVATE DAN DELISTING
Perseroan bersama-sama dengan PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”) (selaku pemegang saham
pengendali Perseroan yang juga anak perusahaan PT Sarana Menara Nusantara, Tbk (“TOWR”)) telah
melakukan evaluasi secara menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang Grup TOWR dalam rangka
pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien. Sejalan dengan pelaksanaan strategi bisnis
tersebut, dipandang perlu untuk melakukan restrukturisasi dalam Grup TOWR, termasuk meninjau
ulang status kepemilikan saham oleh TOWR (secara langsung maupun tidak langsung) di beberapa
anak perusahaan.
Penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR, termasuk perubahan status anak perusahaan dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup merupakan bagian dari langkah strategis untuk
memperoleh fleksibilitas dalam menentukan aksi korporasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis terkini
Grup, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam pengambilan keputusan dan mengurangi
kompleksitas dalam proses pemenuhan ketentuan regulasi yang mungkin terus mengalami perubahan
menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis.
Langkah perubahan status anak perusahaan menjadi perusahaan tertutup akan memungkinkan
struktur Grup yang lebih agile dan efisien sehingga sinergi antar entitas usaha dapat lebih mudah
dilakukan, dan memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi bisnis jangka panjang Grup
TOWR.
Pengambilalihan saham Perseroan oleh Iforte telah selesai dilakukan pada tanggal 1 Juli 2024. Setelah
selesainya pengambilalihan tersebut, sebagai pengendali baru dalam perusahaan terbuka, sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”), Iforte telah melaksanakan Penawaran Tender
Wajib yang selesai dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2024 (“MTO IBST”) sebagaimana
diberitahukan melalui Surat Iforte No. 37/EXT-ISI/HS/HT/X/2024. Selanjutnya, Iforte juga sudah
3
Page 4
memulai pelaksanaan kewajibannya untuk melakukan pengalihan kembali saham Perseroan yang
diperoleh dari pelaksanaan MTO IBST (“Refloat”) sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK 9/2018.
Berdasarkan surat Iforte tanggal 10 April 2026 perihal Laporan Perkembangan Pemenuhan Kewajiban
Pengalihan Kembali Saham Perseroan periode 31 Maret 2026, jumlah saham hasil pelaksanaan tender
wajib yang wajib dialihkan kembali adalah sebanyak 133.292.672 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus
sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua) saham atau sekitar 9,87% (sembilan koma
delapan tujuh persen) dari jumlah seluruh saham Perseroan. Sampai dengan tanggal Tambahan
Keterbukaan Informasi ini, jumlah saham yang masih harus dialihkan kembali adalah sebanyak
132.960.672 (seratus tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua)
saham atau sekitar 9,84% (sembilan koma delapan empat persen) dari jumlah seluruh saham
Perseroan.
Mempertimbangkan hal-hal di atas (termasuk perkembangan pemenuhan kewajiban Refloat oleh Iforte
tersebut di atas), Perseroan memutuskan untuk mengajukan Rencana Go Private dan Delisting.
Sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting tersebut, tidak terdapat kewajiban bagi
Perseroan untuk memperoleh izin, persetujuan terlebih dahulu, atau melakukan pemberitahuan terlebih
dahulu dari/kepada instansi pemerintah atau pihak ketiga mana pun yang menjadi prasyarat dalam
pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting Perseroan. Terlepas dari itu, sampai dengan tanggal
Tambahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan juga tidak menerima keberatan dari pihak ketiga
manapun sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting Perseroan.
Adapun manfaat Rencana Go Private dan Delisting bagi pemegang saham publik antara lain adalah
sebagai berikut:
a. Harga Penawaran Tender Sukarela yang ditawarkan oleh Iforte sehubungan dengan Tambahan
Keterbukaan Informasi ini (sebagaimana dijelaskan di bawah) adalah sebesar Rp5.400 (lima ribu
empat ratus Rupiah) per saham. Harga penawaran tersebut merupakan harga yang lebih tinggi
dibandingkan dengan harga penawaran tender wajib yang telah dilaksanakan oleh Iforte pada
tanggal 4 Oktober 2024 yaitu sebesar Rp4.067 (empat ribu enam puluh tujuh Rupiah) per saham.
b. Dengan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela, pemegang saham dapat melakukan penjualan
atas sahamnya dengan mekanisme yang jelas tanpa bergantung pada kondisi perdagangan pasar
harian yang berfluktuasi, serta tetap memperoleh perlakuan perpajakan yang berlaku bagi transaksi
saham perusahaan terbuka sebelum Perseroan menjadi perusahaan tertutup.
Atas Rencana Go Private dan Delisting ini, Direksi telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris dengan ini memberikan rekomendasi kepada Pemegang
Saham untuk memberikan persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting ini dalam RUPSLB
Perseroan pada tanggal 5 Juni 2026.
III. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-TH.2206 tanggal 22 September
2006 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dibawah No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007,
Tambahan No. 1337.
Perseroan melakukan perubahan status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka
dan menyesuaikan seluruh isi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Bapepam
dan LK No.IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam Akta
4
Page 5
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 72 tanggal 26 April 2012, dibuat
dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum (sebelumnya disebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
yang selanjutnya Menteri Hukum disebut sebagai “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU30477.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkum dengan No. AHU-0050796.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 Juni 2012.
Pada tanggal 15 Agustus 2012 Perseroan memperoleh Surat Pernyataan Efektif
No.S-10134/BL/2012 dari Bapepam dan LK atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan dalam
rangka penawaran umum perdana Perseroan dan mencatatkan sahamnya di BEI pada tanggal 31
Agustus 2012.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah melalui
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No.AHU-
0051050.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024, telah diberitahukan kepada Menkum
melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-
0240375 tanggal 16 Agustus 2024 dan No. AHU-AH.01.03-0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU0171288.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 16 Agustus 2024, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 93
tanggal 19 November 2024, Tambahan No. 36873, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 Ayat
1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26 Anggaran Dasar serta
perubahan alamat Perseroan (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Kabupaten Kudus di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati
Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di
Menara BCA, Lantai 49, Jalan M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup aktivitasnya adalah berusaha
dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206), instalasi telekomunikasi (KBLI
43212), perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523), aktivitas telekomunikasi
dengan kabel (KBLI 61100), internet service provider (KBLI 61921), jasa interkoneksi internet
(NAP) (KBLI 61924), jasa konten SMS Premium (KBLI 61912), jasa multimedia lainnya (KBLI
61929), aktivitas pengolahan data (KBLI 63111), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI
68111), dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209). Perseroan mulai beroperasi
secara komersial pada bulan September 2006.
C. Anak Perusahaan Perseroan
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki perusahaan anak.
D. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus
2024, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
dengan Surat Keputusan No.AHU-0051050.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024 dan
telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus 2024 dan No. AHU-AH.01.03-
0182981 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No.AHU0171288.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024, yakni sebagai berikut:
5
Page 6
Modal Dasar : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
terbagi atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, bernilai nominal Rp500
(lima ratus rupiah) per saham.
Modal Ditempatkan : Rp675.452.463.500,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus
dan Disetor lima puluh dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Rupiah)
saham, yang terbagi atas 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima
puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh)
saham, atau sebesar 45,03% (empat puluh lima koma nol tiga persen)
dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam IBST.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2026 yang dikelola oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Iforte Solusi Infotek 1.350.254.095 675.127.047.500 99,95
- Masyarakat dibawah 5% 650.832 325.416.000 0,05
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.350.904.927 675.452.463.500 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 1.649.095.073 824.547.536.500 -
Struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah Iforte. Berdasarkan
dokumen Informasi Penyampaian Data pada tanggal 10 Maret 2026, Perseroan juga telah
melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO)
kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia melalui sistem online, dimana pemilik manfaat akhir Perseroan adalah Martin Basuki
Hartono dan Victor Rachmat Hartono (sebagaimana digambarkan pada struktur kepemilikan
saham Perseroan di atas) dengan kriteria F, yaitu menerima manfaat dari Perseroan, berdasarkan
Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
6
Page 7
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permen 15/2019”). Pelaporan sebagaimana
dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Perpres 13/2018 dan Permen 15/2019.
E. Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Inti Bangun Sejahtera Tbk No. 42 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di
hadapan Notaris Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh penerimaan
pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0240126 tanggal 15 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus
2024 yakni sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adam Gifari
Komisaris Independen : Rinaldy Santosa
Komisaris : Haryo Dewanto
Direksi
Direktur Utama : Ramadhan Kurnia Nusa
Direktur : Doni Wilaga Kusuma
Direktur : Catherine Sembiring Pelawi
Direktur : Suciratin
dengan masa jabatan sejak 15 Agustus 2024 sampai dengan penutupan RUPS yang kelima
setelah tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan mereka sewaktu-waktu.
F. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00083/2.0853/AU.1/06/0264-
2/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material dan
ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2025 2024 2023
Aset Lancar 400.603 661.353 1.935.900
Aset Tidak Lancar 3.544.965 3.758.148 5.689.417
Jumlah Aset 3.945.568 4.419.501 7.625.317
Liabilitas Jangka Pendek 972.823 1.702.413 1.065.383
Liabilitas Jangka Panjang 392.917 548.701 2.546.666
Jumlah Liabilitas 1.365.740 2.251.114 3.612.049
Ekuitas 2.579.828 2.168.387 4.013.268
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.945.568 4.419.501 7.625.317
7
Page 8
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
Laporan Laba Rugi Desember
2025 2024 2023
Pendapatan 871.892 862.466 1.109.756
Beban Pokok Pendapatan (242.946) (497.664) (516.842)
Laba Bruto 628.946 364.802 592.914
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 411.441 (1.850.836) 72.074
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 411.441 (1.844.881) 75.310
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas
Induk (Angka penuh) 305 (1.370) 53
Rasio Keuangan Penting
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Current Ratio 41,18% 38,85% 181,71%
Debt to Equity Ratio 52,94% 103,82% 90,00%
Debt to Assets Ratio 34,61% 50,94% 47,37%
Gross Profit Margin 72,14% 42,30% 53,43%
Net Profit Margin 47,19% -214,60% 6,49%
Return on Equity 15,95% -85,36% 1,80%
Return on Assets 10,43% -41,88% 0,95%
IV. PENAWARAN TENDER SUKARELA
A. Penawaran Tender Sukarela
Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui dalam RUPSLB, Iforte, selaku pemegang
saham utama dan pengendali Perseroan, akan melakukan penawaran untuk membeli saham
Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan melalui Penawaran Tender
Sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tentang Penawaran
Tender Sukarela.
1) Riwayat Singkat Iforte
Iforte didirikan dengan nama PT Prisma Sentra Telekomunikasi, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus,
dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 174 tanggal 16 Mei 1997 yang dibuat di
hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Iforte tersebut
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.
C2-7361.HT.01.01.Th.1997 tanggal 30 Juli 1997.
Anggaran dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali berdasarkan
Akta No. 5, tanggal 7 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Caesaria Dhamayanti,
S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum (atau
sebelumnya merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan
No. AHU-0048645.AH.01.02.Tahun, tanggal 14 Juli 2022, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022,
tanggal 14 Juli 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
56 tanggal 15 Juli 2026, Tambahan No. 23256 ("Anggaran Dasar Iforte").
8
Page 9
2) Kegiatan Usaha Iforte
Kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan Anggaran Dasar Iforte Pasal 3 adalah
Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212), Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI
61100), Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300), Internet Service Provider (KBLI
61921), Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922), Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
(KBLI 61924), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523) dan
Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206).
3) Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Iforte
Susunan Permodalan dan Pemegang saham Iforte berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal
21 April 2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042299 tanggal 21 April
2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN
2016 tanggal 21 April 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham No. 306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina
Dwi Utami, S.H., Notaris di Jakarta Barat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25
November 2019, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
Modal Dasar 790.000 790.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Profesional Telekomunikasi 789.416 789.416.000.000 99,99
Indonesia
- PT Sarana Menara Nusantara 1 1.000.000 0,01
Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan dan 789.417 789.417.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 583 583.000.000 -
4) Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11
September 2025, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0337378 tanggal 15 September 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 September 2025 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Peter Djatmiko
Komisaris : Mohamad Iwan
Komisaris : Nur Hermawan Thendean
9
Page 10
Direksi
Presiden Direktur : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Presiden Direktur : Rony Ardhitia Soetedjo
Wakil Presiden Direktur : Silvi Liswanda
Direktur : Hartono Tanuwidjaja
Direktur : Handoko Siputro
5) Ikhtisar Data Keuangan Iforte
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan
Tahunan Iforte yang berakhir pada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan laporan No.
00773/2.1505/AU.1/10/0694-1/1/IV/2026 tanggal 22 April 2026 yang dinyatakan wajar
dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Feniwati
Chendana.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2025 2024 2023
Aset Lancar 2.585.213 2.768.991 2.153.885
Aset Tidak Lancar 21.016.018 19.635.200 12.216.326
Jumlah Aset 23.601.231 22.404.191 14.370.211
Liabilitas Jangka Pendek 6.401.942 7.714.685 6.682.001
Liabilitas Jangka Panjang 14.884.151 13.619.255 7.627.552
Jumlah Liabilitas 21.286.093 21.333.940 14.309.553
Ekuitas 2.315.138 1.070.251 60.658
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 23.601.231 22.404.191 14.370.211
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Laporan Laba Rugi
2025 2024 2023
Pendapatan 5.469.783 4.779.764 3.596.485
Beban Pokok Pendapatan (2.040.813) (1.880.590) (1.436.131)
Laba Bruto 3.428.970 2.899.174 2.160.354
Laba Tahun Berjalan 1.102.318 984.325 829.071
Jumlah Laba Komprehensif
1.219.699 988.447 830.254
Tahun Berjalan
Laba Per Saham Dasar Yang 1.356.655.301.793 1.188.095.123.034 959.887.910.442
Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk (angka
penuh)
Rasio Keuangan Penting
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Current Ratio 40,38% 35,89% 32,23%
Debt to Equity Ratio 919,43% 1.993,36% 2.3590,55%
Debt to Assets Ratio 90,19% 95,22% 99,58%
Gross Profit Margin 62,69% 60,66% 60,07%
10
Page 11
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Net Profit Margin 20,15% 20,59% 23,05%
Return on Equity 47,61% 91,97% 1.366,80%
Return on Assets 4,67% 4,39% 5,77%
B. Harga Penawaran Tender Sukarela
Harga penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh Iforte kepada para pemegang saham
Perseroan dalam rangka pembelian saham melalui Penawaran Tender Sukarela oleh Iforte
sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting (“VTO”) atas sebanyak-banyaknya
650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua) saham milik pemegang saham
publik, yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Harga penawaran VTO akan menggunakan
formula perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf (a) juncto Pasal 36 huruf (a)
POJK 45/2024, dimana atas saham Perseroan yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, maka
harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan
harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal
pengumuman RUPSLB, yaitu sebesar Rp5.374 per saham. Berdasarkan hal tersebut, harga
yang akan ditawarkan Iforte kepada para pemegang saham adalah senilai Rp5.400,- per saham
(“Harga Penawaran”).
Dalam hal Rencana Go Private dan Delisting disetujui dalam RUPSLB, maka para pemegang
saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang
saham perusahaan tertutup dimana jumlah pemegang saham Perseroan menjadi kurang dari 50
(lima puluh) pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.
Sebagai informasi, berikut disajikan perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan ketentuan
yang berlaku:
Harga Harga Harga
No. Tanggal No. Tanggal No. Tanggal
Tertinggi Tertinggi Tertinggi
1 20 Apr 26 8.475 36 16 Mar 26 4.490 71 9 Feb 26 5.500
2 19 Apr 26 - 37 15 Mar 26 - 72 8 Feb 26 -
3 18 Apr 26 - 38 14 Mar 26 - 73 7 Feb 26 -
4 17 Apr 26 7.725 39 13 Mar 26 4.490 74 6 Feb 26 5.100
5 16 Apr 26 7.025 40 12 Mar 26 4.490 75 5 Feb 26 5.500
6 15 Apr 26 6.500 41 11 Mar 26 4.530 76 4 Feb 26 -
7 14 Apr 26 6.400 42 10 Mar 26 5.000 77 3 Feb 26 5.300
8 13 Apr 26 6.400 43 9 Mar 26 5.500 78 2 Feb 26 5.300
9 12 Apr 26 - 44 8 Mar 26 - 79 1 Feb 26 -
10 11 Apr 26 - 45 7 Mar 26 - 80 31 Jan 26 -
11 10 Apr 26 6.000 46 6 Mar 26 5.500 81 30 Jan 26 -
12 9 Apr 26 5.575 47 5 Mar 26 5.000 82 29 Jan 26 5.300
13 8 Apr 26 5.300 48 4 Mar 26 5.000 83 28 Jan 26 -
14 7 Apr 26 5.350 49 3 Mar 26 4.560 84 27 Jan 26 5.300
15 6 Apr 26 4.900 50 2 Mar 26 4.550 85 26 Jan 26 -
16 5 Apr 26 - 51 1 Mar 26 - 86 25 Jan 26 -
17 4 Apr 26 - 52 28 Feb 26 - 87 24 Jan 26 -
18 3 Apr 26 - 53 27 Feb 26 4.870 88 23 Jan 26 5.300
19 2 Apr 26 4.500 54 26 Feb 26 - 89 22 Jan 26 5.825
20 1 Apr 26 - 55 25 Feb 26 4.970 90 21 Jan 26 5.875
21 31 Mar 26 - 56 24 Feb 26 4.960
22 30 Mar 26 - 57 23 Feb 26 -
23 29 Mar 26 - 58 22 Feb 26 -
24 28 Mar 26 - 59 21 Feb 26 -
25 27 Mar 26 - 60 20 Feb 26 -
26 26 Mar 26 - 61 19 Feb 26 4.940
27 25 Mar 26 4.500 62 18 Feb 26 4.940
28 24 Mar 26 - 63 17 Feb 26 -
29 23 Mar 26 - 64 16 Feb 26 -
30 22 Mar 26 - 65 15 Feb 26 -
11
Page 12
31 21 Mar 26 - 66 14 Feb 26 -
32 20 Mar 26 - 67 13 Feb 26 5.300
33 19 Mar 26 - 68 12 Feb 26 4.930
34 18 Mar 26 - 69 11 Feb 26 5.475
35 17 Mar 26 4.490 70 10 Feb 26 5.500
Sumber: situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)
Total Harga Tertinggi Rp236.435
Hari yang terdapat perdagangan 44
Harga Rata-Rata Tertinggi Rp5.374
Harga Penawaran Rp5.400
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
PENASEHAT PAJAK MASING-MASING DALAM MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK
YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI
PERSEROAN.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
A. Jadwal RUPSLB
RUPSLB mengenai Rencana Go Private dan Delisting akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 5
Juni 2026 Pkl. 09.00 di Ramayana Terrace, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin
No. 1, Jakarta Pusat 10310. RUPSLB juga akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas
eASY.KSEI berdasarkan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2025, tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”) .
Perseroan telah melakukan Pengumuman mengenai RUPSLB beserta dengan Keterbukaan
Informasi dan Pemanggilan RUPSLB pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan fasilitas
eASY.KSEI, yakni masing-masing diterbitkan pada tanggal 21 April 2026 dan 6 Mei 2026.
Para pemegang saham yang berhak menghadiri RUPSLB terkait dengan agenda persetujuan untuk
Rencana Go Private dan Delisting adalah Pemegang Saham Independen yang namanya tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date (sebagaimana dijelaskan di bawah).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan sangat menghimbau seluruh Pemegang Saham
Independen untuk:
(i) menghadiri RUPSLB baik secara fisik ataupun elektronik,
(ii) memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau
(iii) memberikan kuasa secara fisik kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”).
Seluruh Pemegang Saham Independen Perseroan yang akan menghadiri RUPSLB atau
memberikan kuasa dengan cara sebagaimana disebutkan di atas wajib menandatangani surat
pernyataan Pemegang Saham Independen yang tersedia di situs web Perseroan
(www.ibstower.com) sejak tanggal Pemanggilan RUPLSB atau pada tanggal 6 Mei 2026. Surat
Pernyataan yang telah ditandatangani wajib disampaikan kepada Perseroan dan BAE sebelum
registrasi RUPSLB ditutup.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan RUPSLB, termasuk namun tidak terbatas pada tata
cara menghadiri atau memberikan kuasa pada RUPSLB dan penyampaian formulir surat kuasa
dan/atau surat pernyataan Pemegang Saham Independen serta pemberian suara, akan
disampaikan lebih rinci dalam Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 6 Mei 2026 yang diumumkan
pada situs web BEI, situs web Perseroan dan fasilitas eASY.KSEI.
12
Page 13
B. Mata Acara RUPSLB
Mata Acara RUPSLB untuk Rencana Go Private dan Delisting adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama : Persetujuan atas Rencana Perubahan Status Perseroan menjadi
Perusahaan Tertutup (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
a. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan
terbuka menjadi perusahaan tertutup;
b. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari
Bursa Efek Indonesia (delisting);
c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang
diperlukan sehubungan dengan Rencana Go private; dan
d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk
mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau
dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun
penyelesaian Rencana Go private.
Mata Acara Kedua : Persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan
terbuka menjadi perusahaan tertutup, termasuk penyesuaian nama
Perseroan, serta pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan seluruh Tindakan yang diperlukan untuk
melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Mata Acara Ketiga : Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2025.
Ketentuan Kuorum Mata Acara Pertama
Berdasarkan POJK 45/2024 dan POJK 15/2020, Mata Acara Pertama RUPSLB harus dihadiri oleh
Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak
suara yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan suara
setuju yang diberikan oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen.
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan keputusan adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB. RUPSLB
kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan dan Keputusan adalah sah jika
disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)
saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB. Ketentuan
mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPSLB ketiga atas permohonan Perseroan ditetapkan
oleh OJK.
13
Page 14
Ketentuan Kuorum Mata Acara Kedua dan Ketiga
Berdasarkan Pasal 18 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara Kedua dan Ketiga RUPSLB
harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari
2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Mengingat Mata Acara Kedua RUPSLB merupakan kelanjutan dari Mata Acara Pertama RUPSLB,
dalam hal kuorum dan persetujuan atas Mata Acara Pertama RUPSLB tidak diperoleh, maka
Perseroan tidak akan melanjutkan pembahasan Mata Acara Kedua.
Dalam hal persetujuan RUPSLB mengenai Rencana Go Private dan Delisting diperoleh oleh
Perseroan, persetujuan sebagaimana dimaksud akan dianggap juga sebagai pemberian
persetujuan atas rangkaian proses Rencana Go Private dan Delisting yang akan ditempuh
Perseroan, meliputi:
a. Perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup;
b. Penghapusan pencatatan saham Perseroan dari BEI/Delisting;
c. Penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan;
d. Persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
Rencana Go Private, termasuk perubahan nama Perseroan; dan
e. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan
yang diperlukan untuk melaksanakan poin (a), (b), (c) dan (d).
VI. PERMASALAHAN HUKUM
Sampai dengan tanggal Tambahan Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang menghadapi
permasalahan hukum atau tuntutan dari pihak ketiga yang dapat mempengaruhi Rencana Go Private
dan Delisting Perseroan dan tidak terdapat perkara hukum yang sedang berjalan yang melibatkan
Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
VII. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
GO PRIVATE DAN DELISTING
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private dan Delisting adalah
sebagai berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB kepada OJK 14 April 2026
2. Penyampaian Rencana Go Private dan Delisting ke BEI cc OJK 17 April 2026
3. Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi Rencana Go
21 April 2026
Private dan Delisting
4. Tanggal DPS Pemegang Saham yang berhak hadir 5 Mei 2026
5. Pemanggilan RUPSLB 6 Mei 2026
14
Page 15
No Aktivitas Tanggal
6. Pengumuman Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan 3 Juni 2026
Informasi Rencana Go Private dan Delisting (apabila terdapat
perubahan)
7. RUPSLB 5 Juni 2026
8. Penyampaian Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada 9 Juni 2026
OJK dan Pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
kepada Masyarakat
9. Perkiraan tanggal pernyataan efektif Penawaran Tender Sukarela 29 Juni 2026
dari OJK*)
10. Perkiraan tanggal pengumuman perbaikan atau penambahan 30 Juni 2026
atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela – Final*)
11. Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela dimulai 1 Juli 2026
12. Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela berakhir 30 Juli 2026
13. Tanggal akhir pembayaran Penawaran Tender Sukarela 11 Agustus 2026
14. Pelaporan hasil Penawaran Tender Sukarela ke OJK 27 Agustus 2026
15. Perkiraan persetujuan Menteri Hukum atas perubahan anggaran 15 Februari 2027
dasar Perseroan*)
16. Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan 22 Februari 2027
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat
ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada
OJK*)
17. Perkiraan OJK mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran 19 Maret 2027
dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas dan/atau
Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik*)
18. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek*) 8 April 2027
19. Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif*) 8 April 2027
*) tanggal-tanggal penting di atas dibuat untuk informasi awal kepada pemegang saham. Seluruh proses masih bergantung pada
persetujuan OJK, BEI, KSEI dan instansi yang berwenang lainnya.
VIII. INFORMASI LAIN
Pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private dan Delisting
dapat menghubungi Perseroan pada jam operasional Pkl 08.30-17.30 WIB, dengan informasi sebagai
berikut:
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
Menara BCA, Lantai 49
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
Telepon: +62 21 23585555
Waktu operasional: Senin s/d Jumat Pkl 08.30-17.30 WIB
Website: www.ibstower.com
Email: corpsec@ibstower.com
PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral, Lantai 2,
Jalan Jendral Sudirman Kav. 47-48
Jakarta 12930
Telepon: +62-21 2525666
Direksi Perseroan
3 Juni 2026
15
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×4
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri
p.5 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Prisma Sentra Telekomunikasi
p.8
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa
· Notaris
p.8
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Plaza Sentral
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.