Back to announcement
20260603_BRPT_Pemanggilan RUPS_32096731_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT Barito Pacific Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai Mezzanine
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.60, Jakarta Barat 11410
MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025;
3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026;
4. Persetujuan untuk menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha guna menyesuaikan kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) bidang-bidang usaha Perseroan
dengan KBLI 2025; dan
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II
Tahun 2023, Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap III Tahun 2024, dan
Obligasi Berkelanjutan IV Barito Pacific Tahap I Tahun 2025.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
a. Mata Acara Rapat nomor 1, 2, dan 3 merupakan mata acara rutin yang dibahas dan
diputuskan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Anggaran Dasar Perseroan, dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”);
1
Page 2
b. Mata Acara Rapat nomor 4 merupakan mata acara yang perlu dibahas dan disetujui
dalam Rapat agar Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan dapat disesuaikan dengan perubahan KBLI 2025
yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia; dan
c. Mata Acara Rapat nomor 5 merupakan pemenuhan dari ketentuan yang diatur dalam
Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
KETENTUAN UMUM
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh pemegang
saham Perseroan.
2. Sesuai dengan POJK 15/2020, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang
saham Perseroan untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI
yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan mengakses
tautan https://akses.ksei.co.id/ (“E-Proxy”). Pemegang saham Perseroan yang ingin
memberikan E-Proxy harus menyelesaikan proses E-Proxy selambat-selambatnya 1
(satu) hari kerja sebelum Rapat, yaitu pada hari Rabu, 24 Juni 2026.
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri Rapat secara fisik, dapat
memberikan E-Proxy kepada karyawan yang ditunjuk dari Biro Administrasi Efek (BAE)
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra (“RSR”). Panduan lengkap pemberian E-Proxy
kepada RSR dapat diunduh melalui tautan (unduh dokumen dengan klik link ini).
4. Bagi pemegang saham Perseroan yang tidak dapat memberikan E-Proxy melalui sistem
eASY.KSEI, dapat memberikan kuasa secara fisik kepada karyawan RSR yang ditunjuk,
dengan menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh dari situs web Perseroan
(unduh dokumen dengan klik link ini).
5. Pemegang saham Perseroan yang telah memberikan kuasa melalui E-Proxy atau surat
kuasa fisik, dapat tetap mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham
Perseroan dapat mengirimkan email ke: corpsec@barito.co.id untuk memperoleh
tautan/link yang dapat diakses oleh pemegang saham Perseroan untuk mengikuti jalannya
Rapat secara elektronik, dengan menyertakan salinan E-Proxy atau surat kuasa fisik yang
sudah diisi dan ditandatangani, paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat
dilaksanakan.
6. Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
pemegang saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku kuasa
tidak dihitung dalam pemungutan suara.
7. Pemegang saham Perseroan yang: (i) berhak hadir dalam Rapat, atau (ii) diwakili melalui
E-Proxy, atau (iii) diwakili melalui surat kuasa fisik; adalah pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan saham
di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 2 Juni 2026 pukul 16:00 WIB.
2
Page 3
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham Perseroan atau
kuasanya yang ingin hadir secara fisik, dimohon dengan hormat telah berada di dalam
ruang Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Kapasitas kursi yang disediakan untuk pemegang saham Perseroan atau kuasanya di
dalam ruang Rapat adalah maksimal 60 (enam puluh) orang, sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Tata Tertib Rapat.
10. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien, dan tepat waktu, pemegang
saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon untuk hadir mulai
pukul 12.00 WIB untuk melakukan registrasi. Proses registrasi akan dimulai pada pukul
12.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB atau lebih cepat jika jumlah pemegang saham
Perseroan atau kuasanya yang hadir secara fisik di dalam ruang Rapat telah
mencapai batas maksimum 60 (enam puluh) orang.
11. Bagi pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sudah datang ke tempat Rapat
namun tidak dapat hadir secara fisik di dalam ruang Rapat dikarenakan terpenuhinya
kapasitas maksimal ruang Rapat dan/atau hal lainnya, dapat memberikan kuasa kepada
RSR dengan mengisi dan melengkapi formulir surat kuasa fisik yang telah disediakan di
meja pendaftaran.
12. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh langsung oleh
para pemegang saham Perseroan melalui situs web Perseroan (www.barito-pacific.com)
sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
13. Pertanyaan atau informasi lain terkait Rapat, dapat diajukan kepada Sekretaris
Perusahaan Perseroan di alamat email: corpsec@barito.co.id.
14. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 3 Juni 2026
PT Barito Pacific Tbk
Direksi
3
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.