Back to announcement
20240828_NETV_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31719585_lamp1.pdf
Other Text extracted NETVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
TERKAIT DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN SAHAM DAN PENAMBAHAN MODAL
TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM RANGKA PERBAIKAN
POSISI KEUANGAN PT NET VISI MEDIA TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT INI ("KETERBUKAAN
INFORMASI") DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") NO. 15/POJK.04/2022 TENTANG PEMECAHAN
SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERBUKA ("POJK
15/2022"), SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA ("BEI") NOMOR:
KEP-00044/BEI/04-2024 MENGENAI PERATURAN NOMOR I-I TENTANG PEMECAHAN
SAHAM DAN PENGGABUNGAN SAHAM OLEH PERUSAHAAN TERCATAT YANG
MENERBITKAN EFEK BERSIFAT EKUITAS ("PERATURAN BEI I-I") DAN PERATURAN
OJK NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NO. 14/POJK.04/2019 ("POJK 14/2019").
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PERDAGANGAN EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT NET VISI MEDIA TBK.
("Perseroan")
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha
Industri Media, dalam hal ini Manajemen (Artis), Penyiaran Televisi dan Rumah Produksi,
Digital Media melalui Perusahaan Anak
Kantor Pusat
Graha Mitra Lt. 4
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21
RT 003, RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
Telp. (62-21) 5050-6100
Fax. (62-21) 2954-6200
Email : corporate.secretary@netvisimedia.co.id
Website : www.netvisimedia.co.id
RENCANA PENGGABUNGAN SAHAM DAN PMTHMETD PERSEROAN SEBAGAIMANA
DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN TUNDUK KEPADA
PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENGGABUNGAN SAHAM PERSEROAN DAN PMTHMETD.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Agustus 2024
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode empat bulan yang berakhir
pada tanggal 30 April 2024, Perseroan memiliki akumulasi kerugian dan defisiensi modal masing-
masing sebesar Rp.3.523.570.216.575,- (tiga triliun lima ratus dua puluh tiga miliar lima ratus tujuh
puluh juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima Rupiah) dan Rp.596.585.361.857,-
(lima ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh satu
ribu delapan ratus lima puluh tujuh Rupiah) pada tanggal 30 April 2024 yang terutama dipicu oleh
akumulasi kinerja keuangan yang negatif dari Perseroan yang bergerak di bidang industri media.
Lebih lanjut pada tanggal 30 April 2024, Perseroan memiliki posisi total liabilitas lancar yang
melampaui total aset lancarnya sebesar Rp.705.497.798.913,- (tujuh ratus lima miliar empat ratus
sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga belas Rupiah).
Kondisi yang penuh tantangan tersebut terkait dengan tingkat utang yang tinggi dengan porsi
liabilitas jangka pendek yang besar, sehingga memicu beban keuangan yang berat. Keterbatasan
modal kerja juga turut membebani kemampuan Perseroan untuk dapat memproduksi program dan
siaran yang bersaing, sehingga mengakibatkan penurunan kinerja operasional Perseroan. Secara
keseluruhan, kondisi ini menimbulkan risiko ketidakpastian terhadap kelangsungan usaha (going
concern) Perseroan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Perseroan telah mengambil langkah-langkah untuk
memperbaiki kondisi operasional dan keuangannya, antara lain dengan: (1) meningkatkan efisiensi
biaya operasional rutin; (2) memperluas target pasar dengan menjangkau pemirsa televisi dari
kalangan ekonomi menengah dan menengah atas, dan segmen televisi wanita, keluarga dan anak-
anak; (3) mengoptimalkan sumber pendapatan melalui tambahan penjualan iklan di platform televisi,
platform digital dan jasa lain untuk pengiklan; dan (4) melakukan upaya penyehatan kondisi
keuangan Perseroan, termasuk mencari pendanaan dan mitra strategis.
Dalam upaya penyehatan kondisi keuangan, Perseroan berupaya mencari investor strategis dalam
ekosistem industri media dan hiburan yang diyakini memiliki kemampuan finansial serta
memberikan sinergi operasional yang menguntungkan. Kerjasama dengan investor strategis
tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat strategis, termasuk dalam keahlian memproduksi
materi program dan siaran.
Untuk perbaikan solvabilitas, Perseroan juga telah mengupayakan restrukturisasi pinjaman yang
akan segera jatuh tempo, melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Pada tanggal 5 April 2024, Perseroan menandatangani perjanjian pinjaman dengan Newton
Capital Ltd. (“NCL”) sebesar Rp.882,6 miliar untuk digunakan sebagai uang muka setoran
modal di PT Net Mediatama Televisi (“NMT”) dalam rangka pelunasan pinjaman NMT
kepada NCL. Adapun sebelumnya pada tanggal 2 Februari 2024, NCL membeli utang
tersebut dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. dalam jumlah yang sama. Dalam negosiasi dengan
NCL, Perseroan memperoleh penghapusan atas beban bunga yang ditangguhkan dan
biaya restrukturisasi sebesar total Rp.269,4 miliar serta keringanan biaya pendanaan
karena pinjaman NCL adalah tanpa bunga. Pinjaman NCL akan jatuh tempo pada bulan
Oktober 2024 sehingga memberikan waktu tambahan bagi Perseroan untuk merencanakan
aksi korporasi selanjutnya.
- Pada tanggal 1 April 2024, NMT menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT Gita Inti
Investama (“GII”) (pihak terafiliasi) sebesar Rp.370 miliar, yang dipergunakan terutama
untuk keperluan pelunasan seluruh utang dan kewajiban yang tertunggak oleh NMT kepada
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (“BAGI”) dan sisanya untuk biaya-biaya yang
2
Page 3
berhubungan dengan pinjaman dan pelunasan BAGI dan modal kerja NMT (“Pinjaman
NMT GII”). Pinjaman ini memungkinkan NMT terhindar dari kondisi gagal bayar atas
kewajiban pelunasan utang kepada BAGI yang wajib dilunasi sebelum akhir April 2024.
Pinjaman NMT GII memungkinkan pembayaran secara berangsur sejak tanggal 1 April
2025 sampai dengan 1 April 2029, sehingga memberikan waktu tambahan bagi Perseroan
dan NMT untuk merencanakan aksi korporasi selanjutnya.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan keuangan secara menyeluruh dan untuk memastikan
kelangsungan usaha, Perseroan telah melakukan negosiasi dengan PT MD Entertainment Tbk
(“FILM”). Sesuai dengan Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat tertanggal 26 Agustus 2024
antara Perseroan dan FILM (“CSSA”), FILM akan bertindak sebagai investor terbesar dalam
rencana penambahan modal Perseroan. Langkah ini dirancang Perseroan untuk mengatasi
defisiensi modal dan masalah solvabilitas dengan penyelesaian seluruh pinjaman kepada NCL dan
GII. Selain itu, Perseroan juga memperoleh pendanaan modal kerja yang dibutuhkan untuk
mendorong kinerja operasi dan keuangan yang kembali positif ke depannya.
Keterbukaan Informasi ini dibuat agar para pemegang saham Perseroan mendapat informasi secara
lengkap sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan:
A. Penggabungan 2 (dua) saham Perseroan menjadi 1 (satu) saham Perseroan dengan nominal
baru ("Reverse Stock Split")
B. Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka
perbaikan posisi keuangan Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 huruf (a) POJK
14/2019 (“PMTHMETD”)
II. RENCANA PENGGABUNGAN SAHAM (REVERSE STOCK SPLIT) PERSEROAN
A. Klasifikasi Saham Perseroan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana didefinisikan di
bawah), modal disetor dan ditempatkan Perseroan adalah sebesar Rp.2.345.317.724.000,-
(dua triliun tiga ratus empat puluh lima miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh
empat ribu Rupiah) yang terbagi atas 23.453.177.240 (dua puluh tiga miliar empat ratus lima
puluh tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh) saham biasa, masing-
masing dengan nilai nominal sebesar Rp.100,- (seratus Rupiah) per saham.
B. Perubahan Nominal Saham Perseroan dan Rasio Reverse Stock Split
Perseroan berencana untuk menggabungkan nilai nominal saham Perseroan dengan rasio 2:1
atas seluruh saham Perseroan. Dengan demikian, jumlah saham Perseroan sebelum dan
sesudah Reverse Stock Split adalah sebagai berikut:
Sebelum Reverse Stock Setelah Reverse Stock
Split Split
Nilai nominal Rp.100 per saham Rp.200 per saham
Jumlah saham yang ditempatkan
dan disetor penuh 23.453.177.240 11.726.588.620
3
Page 4
C. Persetujuan Prinsip BEI
Sesuai dengan POJK 15/2022 dan Peraturan BEI I-I, sehubungan dengan Reverse Stock Split,
Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari BEI sebagaimana tercantum dalam Surat
No. S-08776/BEI.PP1/08-2024 tanggal 19 Agustus 2024.
D. Alasan dan Tujuan Reverse Stock Split
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD guna memperbaiki posisi keuangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf (a) juncto Pasal 8B huruf (b) POJK 14/2019
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini. Menurut Laporan Penilaian No.
00402/2.0059-02/BS/10/0242/1/VIII/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 ("Laporan Penilaian
Saham Perseroan"), nilai pasar wajar 100% saham Perseroan adalah sebesar Rp.561,42 miliar
yang mencerminkan nilai pasar wajar per saham Perseroan sekitar Rp.23,94 (dua puluh tiga
koma sembilan empat Rupiah).
Namun, dalam butir V.I.4. Peraturan BEI No. I-A yang terlampir dalam Keputusan Direksi BEI
No. Kep. 00101/BEI/12-2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan BEI I-A”), diatur bahwa harga
pelaksanaan saham tambahan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah (minimum)
atas saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur
dalam Peraturan BEI No. II-A yang terlampir dalam Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00055/BEI/03-2023 tentang Peraturan II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
("Peraturan BEI II-A"). Berdasarkan Peraturan BEI II-A batasan harga terendah (minimum) atas
saham yang dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
adalah sebesar Rp.50,- (lima puluh Rupiah). Berdasarkan Laporan Penilaian Saham Perseroan,
nilai pasar wajar per saham saat ini belum mencapai batas minimum tersebut. Oleh karena itu,
Perseroan perlu melaksanakan Reverse Stock Split untuk dapat melakukan PMTHMETD
dengan tetap memenuhi ketentuan butir V.I.4 Peraturan BEI I-A.
Adapun berdasarkan CSSA dan Perjanjian Pinjaman NCL (sebagaimana didefinisikan di
bawah), harga pelaksanaan PMTHMETD adalah sebesar Rp.50,- (lima puluh Rupiah) per
saham (setelah pelaksanaan Reverse Stock Split) dengan mempertimbangkan Laporan
Penilaian Saham Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
E. Ringkasan Laporan Penilaian Saham Perseroan
Kantor Jasa Penilai Publik ("KJPP") Suwendho Rinaldy dan Rekan ("SRR") sebagai KJPP yang
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 yang
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023
(Penilai Properti dan Bisnis) telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan
pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar saham Perseroan sesuai dengan
proposal SRR No. 240607.001/SRR-JK/SPN-B/NETV/OR tanggal 7 Juni 2024 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham Perseroan yang disusun oleh SRR:
1. Identitas Pihak
Perseroan, sebagai pihak yang akan melakukan Reverse Stock Split.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Saham Perseroan, yaitu 100% saham Perseroan.
4
Page 5
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian atas saham Perseroan adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai
pasar dari saham Perseroan pada tanggal 30 April 2024 yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah. Maksud dari penilaian atas saham Perseroan adalah untuk memberikan informasi
tentang nilai pasar saham Perseroan kepada manajemen Perseroan yang akan digunakan
sebagai referensi dalam pelaksanaan Reverse Stock Split serta untuk memenuhi ketentuan
Pasal 6 ayat (2) huruf a POJK No. 15/2022.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
(a) Laporan penilaian saham Perseroan bersifat non-disclaimer opinion.
(b) SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
(c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
(d) SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
(e) SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
(f) Laporan penilaian saham Perseroan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
(g) SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian saham Perseroan dan kesimpulan nilai
akhir.
(h) SRR telah memperoleh informasi atas status hukum saham Perseroan dari Perseroan.
(i) SRR tidak melakukan penyelidikan tentang kemungkinan terjadinya masalah yang
berkaitan dengan status hukum kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas
saham Perseroan.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham Perseroan adalah
pendekatan pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based
approach) dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method). Nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap
pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh
kesimpulan nilai saham Perseroan.
6. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah diterima SRR dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat SRR nilai pasar saham Perseroan pada tanggal 30 April 2024
adalah sebesar Rp.561,42 miliar.
F. Prakiraan Pelaksanaan Reverse Stock Split
Berikut merupakan jadwal pelaksanaan Reverse Stock Split yang direncanakan Perseroan
dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku:
5
Page 6
Pemanggilan
. RUPSLB (sebagaimana didefinisikan di bawah) 12 :September 2024
Penyelenggaraan
. RUPSLB : 8 Oktober 2024
Permohonan pencatatan saham hasil Reverse Stock Split 9 Oktober 2024
Pengumuman keterbukaan informasi rencana pelaksanaan
Reverse Stock Split 16 Oktober 2024
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar
reguler dan pasar negosiasi 21 Oktober 2024
Tanggal efektif mulai perdagangan saham dengan nominal baru di
pasar reguler dan pasar negosiasi 22 Oktober 2024
Periode Peniadaan Perdagangan di pasar tunai - awal 22 Oktober 2024
Periode Peniadaan Perdagangan di pasar tunai - akhir 23 Oktober 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti
:
pembelian saham Odd Lot (Recording Date) 23 Oktober 2024
Periode penawaran pembelian saham Odd Lot - awal 23 Oktober 2024
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar
tunai 24 Oktober 2024
Periode penawaran pembelian saham Odd Lot - akhir 29 Oktober 2024
G. Keterangan Lain-lain
(a) Mohon merujuk kepada uraian pada Bagian VIII Keterbukaan Informasi ini sehubungan
dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
("RUPSLB") untuk menyetujui pelaksanaan Reverse Stock Split.
(b) Perseroan tidak menerbitkan efek bersifat ekuitas selain saham
(c) Perseroan berencana melakukan PMTHMETD dalam jangka waktu 6 bulan setelah tanggal
pelaksanaan Reverse Stock Split sebagaimana uraian pada Bagian III Keterbukaan
Informasi ini.
H. Tata Cara Penyelesaian Saham yang Jumlahnya Tidak Memenuhi 1 (Satu) Satuan
Perdagangan di BEI ("Odd Lot")
(a) PT. Adimitra Jasa Korpora yang beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5., Jl.
Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 (“BAE”) berdasarkan Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 23 Oktober 2024 akan membuat
perhitungan per pemegang saham atas kepemilikan saham mereka yang memiliki potensi
pecahan apabila dilaksanakan Reverse Stock Split. Pemegang saham yang berbentuk
tanpa warkat (scripless) dapat memperoleh perhitungan Saham Odd Lot mulai tanggal 23
Oktober 2024 PT Kustodian Sental Efek Indonesia (“KSEI”) dengan mengirimkan email ke
tk@ksei.co.id dan untuk pemegang saham yang berbentuk warkat (script) dapat
memperoleh perhitungan Saham Odd Lot mulai tanggal 23 Oktober 2024 dari BAE dengan
alamat tersebut di atas atau melalui email opr@adimitra-jk.co.id.
(b) Pemegang Saham Perseroan yang dalam perhitungan penggabungan nilai nominal
(Reverse Stock Split) yang akan menggunakan rasio 2 (dua) saham lama menjadi 1 (satu)
saham dengan nilai nominal baru dan akan mengalami pecahan kurang dari 1 (satu) satuan
perdagangan saham, diberikan kesempatan untuk:
6
Page 7
1. Melakukan penjualan saham kepada PT Indo Premier Sekuritas selaku pembeli siaga
untuk saham Odd Lot pada harga tertinggi antara harga pada saat pelaksanaan
Reverse Stock Split atau harga yang terjadi pada saat periode pembelian saham Odd
Lot dalam periode pembelian yakni pada 23 – 29 Oktober 2024.
2. Pemegang saham yang sahamnya telah berbentuk tanpa warkat (scriptless) wajib
menyerahkan Formulir Penyelesaian Pecahan Saham (“FPPS”) yang dapat diperoleh
di web Perseroan kepada BAE melalui opr@adimitra-jk.co.id yang dilengkapi bukti
instruksi Delivery Free Of Payment (DFOP) ke rekening tampungan KSEI di CBEST
atas saham yang akan dijual yang dilakukan melalui perusahaan efek atau bank
kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efeknya. Apabila yang
melengkapi dan menandatangani FPPS dikuasakan kepada pihak lain agar lampirkan
juga surat kuasa yang di tanda tangan pemberi kuasa diatas materai dan salinan
identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
3. Pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (script) wajib untuk
mengonversi saham ke dalam sistem penitipan kolektif KSEI (scripless) terlebih dahulu
sebelum melakukan penjualan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. Surat kolektif saham asli yang sudah diregistrasi;
ii. Bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) berikut fotokopinya;
iii. Surat kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain dan disertai
identitas diri yang masih berlaku berikut foto kopinya baik dari pemberi kuasa
maupun dari penerima kuasa untuk melakukan registrasi dan konversi;
iv. Saham ke dalam sistem penitipan kolektif KSEI;
v. Salinan anggaran dasar serta perubahan-perubahannya, identitas diri Direksi
atau wakilnya yang masih berlaku serta fotokopinya bagi Pemegang Saham
berbentuk badan hukum;
vi. FPPS yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani, dikirimkan kepada BAE.
(c) Pembayaran harga saham yang dijual dalam rangka penyelesaian pecahan saham akan
dilakukan pada tanggal penyelesaian yaitu tanggal 31 Oktober 2024.
(d) Bagi pemegang saham yang memperoleh pecahan kurang dari 1 (satu) saham setelah
dilakukannya Penggabungan Saham maka Pembeli siaga sebagai pihak yang telah ditunjuk
oleh Perseroan akan melakukan pembelian atas saham pecahan tersebut.
(e) Sesuai Peraturan BEI I-I harga pembelian saham Odd Lot dimaksud adalah harga yang
tertinggi antara:
1. Harga pada saat pelaksanaan Reverse Stock Split; atau
2. Harga yang terjadi pada saat periode pembelian saham Odd Lot.
III. RENCANA PELAKSANAAN PMTHMETD
A. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi
keuangan dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 8B
huruf b POJK 14/2019 yaitu Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai
liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset Perseroan pada saat RUPS yang
7
Page 8
menyetujui PMTHMETD. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
periode empat bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2024, Perseroan memiliki modal kerja
bersih negatif, atau posisi total liabilitas lancar yang melampaui total aset lancar, yaitu sebesar
Rp.705.497.798.913,- (tujuh ratus lima miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus
sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga belas Rupiah). Lebih lanjut, posisi total liabilitas
Perseroan pada tanggal 30 April 2024 adalah sebesar Rp.1.764.230.408.879,- (satu triliun tujuh
ratus enam puluh empat miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus delapan ribu delapan ratus
tujuh puluh sembilan Rupiah) telah mencapai 151,09% (seratus lima puluh satu koma nol
sembilan persen) dari total aset Perseroan sebesar Rp.1.167.645.047.022,- (satu triliun seratus
enam puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta empat puluh tujuh ribu dua puluh dua
Rupiah). Kondisi ini sejalan dengan defisiensi modal yang dicatatkan oleh Perseroan sebesar
Rp.596.585.361.857 (lima ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh lima juta
tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh tujuh Rupiah) pada tanggal 30 April
2024. Posisi keuangan Perseroan ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kemampuan
Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, untuk menghasilkan pendapatan
dan arus kas yang cukup guna membiayai operasinya dan menyelesaikan utang yang akan
jatuh tempo.
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar kondisi keuangan Perseroan dan entitas anaknya per
tanggal 31 Desember 2023 dan 30 April 2024:
Keterangan (dalam Rupiah)
Per 31 Desember 2023 Per 30 April 2024
Laporan Posisi Keuangan
Kas dan setara kas 7.309.481.258 11.754.069.239
Total Aset Lancar 691.043.625.288 679.977.011.140
Total Aset 1.215.005.762.743 1.167.645.047.022
Total Liabilitas Lancar 1.875.302.652.458 1.385.474.810.053
Total Liabilitas 1.943.481.522.606 1.764.230.408.879
Total Defisiensi Modal (728.475.759.863) (596.585.361.857)
PMTHMETD ini akan dilakukan setelah pelaksanaan Reverse Stock Split untuk memenuhi
ketentuan Pasal 23 huruf (b) POJK No. 15/2022.
Sebagaimana ditetapkan dalam CSSA dan Perjanjian Pinjaman NCL, jumlah saham yang
direncanakan untuk diterbitkan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD adalah sebanyak-
banyaknya 29.633.929.102 (dua puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta sembilan
ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua) saham seri baru, yaitu Seri B, dengan nilai nominal
Rp.50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau sekitar 71,65% (tujuh puluh satu koma enam lima
persen) dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMTHMETD
dilaksanakan, yang berasal dari:
(a) Konversi Tagihan NCL FILM (sebagaimana didefinisikan di bawah ini); dan
(b) Setoran Tunai (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
PMTHMETD ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan Perseroan serta memperbaiki
struktur keuangan Perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi Perseroan.
8
Page 9
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham
dalam RUPS yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2024. Pemegang saham
Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS tersebut adalah pemegang saham
Perseroan (i) yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 11
September 2024 dan/atau (ii) pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI tanggal
11 September 2024.
Berikut adalah indikasi dan perkiraan jadwal pelaksanaan RUPS Perseroan sehubungan
dengan proses PMTHMETD:
Pemberitahuan
. mata acara RUPS kepada OJK 20
: Agustus 2024
Pengumuman perihal rencana RUPS dan Keterbukaan Informasi
2 :
mengenai PMTHMETD 28 Agustus 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPS
3 :
(Recording Date) 11 September 2024
Pemanggilan
. RUPS 12 September
: 2024
Penyelenggaraan
6 RUPS :8 Oktober 2024
C. Rencana Penggunaan Dana
Adapun rencana penggunaan dana dari PMTHMETD Perseroan sebagai berikut:
(a) Sebesar Rp.220.649.113.788,- (dua ratus dua puluh miliar enam ratus empat puluh
sembilan juta seratus tiga belas ribu tujuh ratus delapan puluh delapan Rupiah) akan
dilakukan dalam rangka konversi seluruh tagihan yang dimiliki NCL berdasarkan
Perjanjian Pinjaman NCL
(b) Sebesar Rp.661.947.341.364,- (enam ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus
empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat
Rupiah) akan dilakukan dalam rangka konversi seluruh tagihan yang dimiliki FILM
berdasarkan Perjanjian Pinjaman NCL
("Konversi Tagihan NCL FILM")
(c) Sebesar Rp.229.100.000.000,- (dua ratus dua puluh sembilan miliar seratus juta
Rupiah) yang merupakan setoran tunai dari FILM dalam PMTHMETD Perseroan
rencananya akan digunakan untuk setoran modal di NMT untuk mendanai kebutuhan
modal kerja NMT antara lain untuk pembayaran utang usaha.
(d) Sebesar Rp370.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang merupakan
setoran tunai dari FILM dalam PMTHMETD Perseroan rencananya akan digunakan
NMT untuk melunasi utang NMT kepada GII (sebagaimana didefinisikan di bawah)
berdasarkan Perjanjian Pinjaman NMT GII (sebagaimana didefinisikan di bawah).
("Setoran Tunai").
9
Page 10
D. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Keadaan Keuangan Perseroan Sebelum
dan Sesudah PMTHMETD
Konversi Tagihan NCL FILM akan menyebabkan liabilitas/beban kewajiban Perseroan
berkurang sebesar Rp.882.596.455.152,- (delapan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus
sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh dua Rupiah) dan
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan meningkat sebesar jumlah yang sama.
Konversi utang juga dilakukan melalui Setoran Tunai akan semakin memperbaiki keadaan
keuangan Perseroan secara konsolidasian lebih lanjut, yakni menyebabkan liabilitas Perseroan
berkurang sebesar Rp.370.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh miliar Rupiah), aset Perseroan
berupa kas dan setara kas meningkat sebesar Rp.229.100.000.000,- (dua ratus dua puluh
sembilan miliar seratus juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
meningkat sebesar Rp.599.100.000.000,- (lima ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus
juta Rupiah).
Oleh karena itu, proses PMTHMETD secara keseluruhan menyebabkan total liabilitas
Perseroan berkurang sebesar Rp.1.252.596.455.152,- (satu triliun dua ratus lima puluh dua
miliar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh
dua Rupiah), total aset Perseroan meningkat sebesar Rp.229.100.000.000,- (dua ratus dua
puluh sembilan miliar seratus juta Rupiah) dan modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
meningkat sebesar Rp.1.481.696.455.100,- (satu triliun empat ratus delapan puluh satu miliar
enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu seratus Rupiah).
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar kondisi keuangan Perseroan dan entitas anaknya per
tanggal 30 April 2024 sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMTHMETD:
Keterangan Per 30 April 2024 (dalam Rupiah)
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Laporan Posisi Keuangan
Kas dan setara kas 11.754.069.239 240.854.069.239
Total Aset Lancar 679.977.011.140 909.077.011.140
Total Aset 1.167.645.047.022 1.396.745.047.022
Total Liabilitas Lancar 1.385.474.810.053 458.478.354.901
Total Liabilitas 1.764.230.408.879 511.633.953.727
Total Ekuitas/(Defisiensi Modal) (596.585.361.857) 885.111.093.295
Dengan penambahan modal melalui gabungan konversi utang dan setoran kas melalui
PMTHMETD, Perseroan akan dapat menyelesaikan masalah solvabilitas dengan membayar
utang yang jatuh tempo dalam dua belas bulan ke depan dan memperoleh tambahan modal
kerja yang diperlukan untuk membiayai produksi materi program dan siaran yang bersaing.
Lebih lanjut, sinergi yang diperoleh melalui kerjasama dengan investor strategis, akan
membuka kesempatan Perseroan untuk kembali mencapai pertumbuhan pendapatan dan arus
kas operasi dan nantinya dapat mencetak laba. Lebih lanjut, rasio utang terhadap modal yang
menurun membuka kesempatan bagi Perseroan untuk memperoleh pembiayaan dari
perbankan ataupun sumber pembiayaan lainnya guna mendukung peningkatan kinerja usaha
Perseroan lebih lanjut. Secara keseluruhan, PMTHMETD akan membantu Perseroan
memastikan kelangsungan usahanya (going concern) dan menguntungkan pemegang saham
Perseroan, terutama pemegang saham publik.
10
Page 11
E. Dampak Penambahan Modal kepada Pemegang Saham
Setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMTHMETD ini efektif, pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan persentase
kepemilikan sahamnya (dilusi) secara proporsional dengan jumlah saham baru yang diterbitkan
yaitu sebesar sekitar 71,65% (tujuh puluh satu koma enam lima persen) setelah PMTHMETD.
F. Permodalan dan Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah PMTHMETD
Sebagaimana diuraikan dalam Bagian II Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
melaksanakan Reverse Stock Split sebelum melaksanakan PMTHMETD. Berikut ini adalah
perbandingan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah Reverse
Stock Split yang dilakukan sebelum pelaksanaan PMTHMETD yaitu:
Sebelum Reverse Stock Split Setelah Reverse Stock Split
Modal saham dengan nilai nominal Modal saham dengan nilai nominal
Rp.100 per saham Rp.200 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 65.000.000.000 6.500.000.000.000 - 32.500.000.000 6.500.000.000.000 -
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
PT Sinergi Lintas
Media 13.974.534.784 1.397.453.478.400 59,58 6.987.267.392 1.397.453.478.400 59,58
PT Teladan
Investama 2.777.337.400 277.733.740.000 11,84 1.388.668.700 277.733.740.000 11,84
PT Semangat
Bambu Runcing 2.045.780.331 204.578.033.100 8,72 1.022.890.165 204.578.033.100 8,72
PT Indika Inti
Holdiko 1.803.345.894 180.334.589.400 7,69 901.672.947 180.334.589.400 7,69
Masyarakat
(masing-masing
<5%) 2.852.178.831 285.217.883.100 12,17 1.426.089.416 285.217.883.100 12,17
Jumlah Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh 23.453.177.240 2.345.317.724.000 100,00 11.726.588.620 2.345.317.724.000 100,00
Jumlah Saham
dalam Portepel 41.546.822.760 4.154.682.276.000 - 20.773.411.380 4.154.682.276.000 -
Setelah Reverse Stock Split dilaksanakan, Perseroan selanjutnya akan melaksanakan
PMTHMETD. Berikut adalah perbandingan permodalan dan kepemilikan saham Perseroan
akibat pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan setelah Reverse Stock Split:
11
Page 12
Setelah Reverse Stock Split Setelah Reverse Stock Split dan
dan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Modal saham dengan nilai nominal Modal saham dengan nilai nominal
Rp.200 per saham (Seri A @ Rp.200 per saham) (Seri B @ Rp.50
per saham)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Seri A 32.500.000.000 6.500.000.000.000 - 11.726.588.620 2.345.317.724.000 -
Seri B - - 83.093.645.520 4.154.682.276.000
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh
Seri A
PT Sinergi
Lintas Media 6.987.267.392 1.397.453.478.400 59,58 6.987.267.392 1.397.453.478.400 16,89
PT Teladan
Investama 1.388.668.700 277.733.740.000 11,84 1.388.668.700 277.733.740.000 3,36
PT Semangat
Bambu
Runcing 1.022.890.165 204.578.033.000 8,72 1.022.890.165 204.578.033.000 2,47
PT Indika Inti
Holdiko 901.672.947 180.334.589.400 7,69 901.672.947 180.334.589.400 2,18
Masyarakat
(masing-
masing <5%) 1.426.089.416 285.217.883.200 12,17 1.426.089.416 285.217.883.200 3,45
Seri B
PT MD
Entertainment
Tbk. - - - 25.220.946.827 1.261.047.341.350 60,98
Newton Capital
Ltd - - - 4.412.982.275 220.649.113.750 10,67
Jumlah Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Penuh 11.726.588.620 2.345.317.724.000 100,00 41.360.517.722 3.827.014.179.100 100,00
Jumlah Saham
dalam
Portepel
Seri A 20.773.411.380 4.154.682.276.000 - - - -
Seri B - - - 53.459.716.418 2.672.985.820.900 -
Setelah selesainya pelaksanaan PMTHMETD, FILM akan menjadi pemegang saham terbesar
di Perseroan dengan kepemilikan sebesar sekitar 60,98% (enam puluh koma sembilan delapan
persen) sehingga menjadi pengendali baru Perseroan. Sesuai dengan Pasal 23 huruf (j)
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK
9/2018”), FILM sebagai pengendali baru Perseroan setelah PMTHMETD dikecualikan dari
kewajiban melakukan penawaran tender wajib mengingat PMTHMETD dilaksanakan dalam
rangka memperbaiki posisi keuangan.
12
Page 13
G. Riwayat Utang yang akan Dilunasi serta Syarat dan Kondisi Restrukturisasi Utang
Berikut merupakan riwayat utang Perseroan yang akan dikonversi menjadi saham baru
Perseroan dalam rangka PMTHMETD:
1. Perjanjian Pinjaman NCL
Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman tertanggal 5 April 2024 sebagaimana
diubah melalui Amendemen Pertama Perjanjian Pinjaman No. 003/NVM-
NC/PERJ/CLD/VIII/24-STS tertanggal 20 Agustus 2024 antara NCL dan Perseroan sebesar
Rp.882.596.455.151,88 (delapan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh
enam juta empat ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh satu koma delapan delapan
Rupiah) ("Perjanjian Pinjaman NCL"). Pinjaman tersebut digunakan Perseroan sebagai
uang muka setoran modal oleh Perseroan ke dalam NMT. NMT selanjutnya menggunakan
uang muka setoran modal tersebut untuk melunasi seluruh hutang NMT kepada NCL
sebesar jumlah yang sama, yaitu Rp.882.596.455.151,88 (delapan ratus delapan puluh dua
miliar lima ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh lima ribu seratus lima
puluh satu koma delapan delapan Rupiah). NCL sebelumnya membeli hutang tersebut dari
PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Selanjutnya, FILM dan NCL menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Aset
Pinjaman tertanggal 26 Agustus 2024 antara FILM dan NCL, yang mengatur bahwa NCL
mengalihkan sebagian porsi tagihan yang dimilikinya berdasarkan Perjanjian Pinjaman NCL
kepada FILM sebesar Rp.661.947.341.364 (enam ratus enam puluh satu miliar sembilan
ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh empat
Rupiah). Setelah pengalihan tersebut, susunan kepemilikan tagihan terhadap Perseroan
berdasarkan Perjanjian Pinjaman NCL adalah sebagai berikut:
Kreditur Jumlah Tagihan Perjanjian Jatuh Tempo
Pinjaman NCL
FILM Rp.661.947.341.364 (enam ratus
enam puluh satu miliar sembilan
ratus empat puluh tujuh juta tiga
ratus empat puluh satu ribu tiga
ratus enam puluh empat Rupiah)
5 Oktober 2024
NCL Rp.220.649.113.788 (dua ratus dua
puluh miliar enam ratus empat puluh
sembilan juta seratus tiga belas ribu
tujuh ratus delapan puluh delapan
Rupiah)
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman NCL, Perseroan dapat melunasi jumlah tagihan
Perjanjian Pinjaman NCL dengan cara (i) pembayaran tunai yang jumlahnya setara dengan
jumlah tagihan Perjanjian Pinjaman NCL pada tanggal jatuh tempo atau (ii) menukarkan
jumlah tagihan Perjanjian Pinjaman NCL dengan saham baru dalam Perseroan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal jatuh tempo dengan ketentuan paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo ("Penyelesaian Non-Tunai"), Perseroan
harus memberikan konfirmasi secara tertulis terkait dengan metode penyelesaian.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan No. 005/NVM-NC;MD/Srt.Klr/CLD/VIII/24-STS tanggal
27 Agustus 2024, Perseroan telah memberitahukan kepada NCL dan FILM bahwa
pelunasan jumlah tagihan Perjanjian Pinjaman NCL dilakukan melalui Penyelesaian Non-
Tunai.
13
Page 14
2. Perjanjian Pinjaman NMT GII
NMT dan GII telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tertanggal 1 April 2024 dengan
jumlah sebesar Rp.370.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh miliar Rupiah) yang digunakan
NMT terutama untuk melunasi utangnya kepada BAGI dan sisanya untuk biaya-biaya yang
berhubungan dengan pinjaman dan pelunasan kepada BAGI, serta modal kerja NMT.
Adapun Perjanjian Pinjaman NMT GII tersebut akan jatuh tempo 5 (lima) tahun sejak
Perjanjian Pinjaman NMT GII ditandatangani. Perseroan akan menggunakan Setoran Tunai
yang diterimanya dalam PMTHMETD sebesar Rp.370.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh
miliar Rupiah) untuk melunasi utangnya kepada GII.
IV. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
A. Umum
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu perusahaan terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT
Putra Insan Permata berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 23 Juli 2004, dibuat di
hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
22196 HT.01.01.TH.2004 tanggal 3 September 2004 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 121 tanggal 23
Maret 2017, dibuat di hadapan Ardi Kristiar, S.H., M.B.A., pengganti dari Yulia, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, Perseroan telah melakukan penggantian nama dari PT Putra lnsan
Permata menjadi PT Net Visi Media, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia ("Menkumham") berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0007113.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 23 Maret 2017.
Akta Pendirian Perseroan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Dewan
Komisaris No. 67 tanggal 24 Februari 2022, dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148827
tanggal 8 Maret 2022 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Berikut adalah rincian kontak Perseroan:
Alamat : Graha Mitra Lt. 4, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21, RT 003 RW 002,
Karet Semanggi, Setiabudi Jakarta Selatan 12930
No. Telepon : (62-21) 5050-6100
No. Faksimile : (62-21) 2954-6200
Alamat email : corporate.secretary@netvisimedia.co.id
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama:
(i) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya
(ii) Aktivitas perusahaan holding
14
Page 15
(iii) Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
tempat lain
Kegiatan usaha penunjang:
(i) Pelaku kreatif seni pertunjukan
(ii) Menjalankan kegiatan agen atau sponsor artis dan pemain teater perorangan
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal
31 Juli 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir
adalah sebagai berikut:
Modal saham dengan nilai nominal Rp.100 per saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 65.000.000.000 6.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
PT Sinergi Lintas Media 13.974.534.784 1.397.453.478.400 59,58
PT Teladan Investama 2.777.337.400 277.733.740.000 11,84
PT Semangat Bambu 2.045.780.331 204.578.033.100 8,72
Runcing
PT Indika Inti Holdiko 1.803.345.894 180.334.589.400 7,69
Masyarakat (masing- 2.852.178.831 285.217.883.100 12,17
masing <5%)
Jumlah Modal 23.453.177.240 2.345.317.724.000 100,00
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 41.546.822.760 4.154.682.276.000
Portepel -
C. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 12 tanggal 7 Juni 2024, yang kemudian
dinyatakan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 46 tanggal 19 Juni 2024, dibuat di
hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0216670 tanggal 21 Juni 2024, susunan terkini Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lie Halim
Komisaris : Rachmat Nugroho
Komisaris Independen : Clifford David Rees
Direksi
Direktur Utama : Deddy Hariyanto
Direktur : Azuan Syahril
15
Page 16
Direktur : Fendy Nagasaputra
Direktur : Ferry
Direktur : Surya Hadiwinata
V. KETERANGAN CALON PENGENDALI BARU
A. Umum
FILM berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan suatu perusahaan terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia. FILM didirikan pertama kali dengan nama PT MD Media
berdasarkan Akta No. 05 tanggal 1 Agustus 2002 yang dibuat di hadapan Frans Elsius Muliawa,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Republik Indonesia No. C-17650 HT.01.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002 (“Akta
Pendirian FILM”).
Akta Pendirian FILM terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 4 tanggal 10 Juli 2024 dibuat di hadapan Tri Firdaus
Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No.AHU-0043005.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024
(“Anggaran Dasar FILM”).
Berikut adalah rincian kontak Perseroan:
Alamat : MD Place Tower 1 Lantai 8 Jl. Setiabudi Selatan No. 7 Jakarta 12910
Indonesia
No. Telepon : (021) 298 55 777
No. Faksimile : (021) 290 55 777
Alamat email : corporatesecretary@mdentertainment.com
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar FILM, maksud dan tujuan FILM adalah sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama:
(i) Pelaku kreatif seni pertunjukan
(ii) Aktivitas pekerja seni dan pekerja kreatif lainnya
(iii) Aktivitas impresariat bidang seni dan festival seni
(iv) Aktivitas operasional fasilitas seni
(v) Aktivitas hiburan, seni dan kreativitas lainnya
(vi) Aktivitas distribusi film, vidio dan program televisi oleh swasta
(vii) Aktivitas pasca produksi film, vidio dan program televisi
(viii) Aktivitas penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta
(ix) Aktivitas produksi film, vidio dan program televisi oleh swasta
Kegiatan usaha penunjang:
(i) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
(ii) Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi alat perekaman gambar editing
(iii) Industri pencetakan umum
16
Page 17
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar FILM dan Daftar Pemegang Saham FILM tanggal 31 Juli 2024,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham FILM terakhir adalah sebagai berikut:
Modal saham dengan nilai nominal Rp.100 per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 9.511.217.000 951.121.700.000 100%
PT MD Global
Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 50,50%
Manoj Dhamoo Punjabi 1.696.162.615 169.616.261.500 17,83%
Morgan Stanley and Co
Intl – Client AC 1.390.950.000 139.095.000.000 14,62%
Masyarakat (masing-
masing <5%) 1.620.939.800 162.093.980.000 17,4%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Jumlah Saham dalam
Portepel 10.488.783.000 1.048.878.300.000 -
C. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
Tanggal 10 Juli 2024, susunan terkini Direksi dan Dewan Komisaris FILM adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Innayat Haresh Khubchandani
Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Sajan Lachmandas Mulani
D. Pemilik Manfaat
Pemilik manfaat akhir FILM adalah Manoj Dhamoo Punjabi.
E. Sifat Hubungan Afiliasi
FILM bukan merupakan Afiliasi dari Perseroan.
17
Page 18
VI. KETERANGAN CALON PEMODAL NON-PENGENDALI
A. Umum
NCL beralamat di Kingston Chambers, PO Box 173, Road Town, Tortola, British Virgin Islands
sebagai suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum British Virgin Island berdasarkan
Memorandum and Articles of Association tanggal 28 November 2023, dengan nomor daftar
2137003.
Kegiatan usaha NCL adalah perusahaan investasi.
B. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan pemegang saham NCL adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham (Saham Biasa) %
Paloma Capital Ltd 1 100
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan kepengurusan dan pengawasan NCL adalah sebagai berikut:
Director : Neil Colin Gray
D. Sifat Hubungan Afiliasi
NCL bukan merupakan Afiliasi dari Perseroan.
VII. RESTRUKTURISASI UTANG
A. HARGA PELAKSANAAN PMTHMETD
Sesuai dengan ketentuan Peraturan BEI I-A dan mengingat bahwa Perseroan melakukan
PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan, maka penetapan harga pelaksanaan
ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length
transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan dengan tidak
merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. Butir V.I.4
Peraturan BEI I-A mengatur bahwa harga pelaksanaan saham tambahan tidak boleh lebih
rendah dari batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dapat diperdagangkan di
Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI II-A tentang
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yaitu Rp.50 (lima puluh Rupiah).
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK untuk menilai harga saham
Perseroan. Mempertimbangkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Penilai Independen
berdasarkan Laporan Penilaian Saham Perseroan, Perseroan dengan NCL dan FILM telah
sepakat harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp.50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
Saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan melalui PMTHMETD akan dicatatkan di
BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan BEI I-A.
Saham baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah
tercatat di BEI sebelum PMTHMETD, termasuk hak atas dividen.
18
Page 19
B. PENJELASAN ATAS AKUN YANG MENYEBABKAN POSISI KEUANGAN MENGALAMI
KONDISI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 8B HURUF B POJK 14/2019
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode empat bulan yang
berakhir pada tanggal 30 April 2024 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor, dengan opini wajar tanpa modifikasian, pada
tanggal 7 Agustus 2024, Perseroan memiliki modal kerja bersih negatif, atau posisi total liabilitas
lancar yang melampaui total aset lancar, sebesar Rp.705.497.798.913,- (tujuh ratus lima miliar
empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus
tiga belas Rupiah) dan total liabilitas sebesar Rp1.764.230.408.879,- (satu triliun tujuh ratus
enam puluh empat miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus delapan ribu delapan ratus tujuh
puluh sembilan Rupiah) yang mencapai 151,09% (seratus lima puluh satu koma nol sembilan
persen) dari total aset Perseroan sebesar Rp.1.167.645.047.022,- (satu triliun seratus enam
puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta empat puluh tujuh ribu dua puluh dua
Rupiah).
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar kondisi keuangan Perseroan dan entitas anaknya per
tanggal 31 Desember 2023 dan 30 April 2024:
Keterangan (dalam Rupiah)
Per 31 Desember 2023 Per 30 April 2024
Laporan Posisi Keuangan
Kas dan setara kas 7.309.481.258 11.754.069.239
Total Aset Lancar 691.043.625.288 679.977.011.140
Total Aset 1.215.005.762.743 1.167.645.047.022
Total Liabilitas Lancar 1.875.302.652.458 1.385.474.810.053
Total Liabilitas 1.943.481.522.606 1.764.230.408.879
Total Ekuitas/(Defisiensi Modal) (728.475.759.863) (596.585.361.857)
Kondisi tersebut di atas sejalan dengan akumulasi kerugian dan defisiensi modal Perseroan
masing-masing sebesar Rp.3.523.570.216.575,- (tiga triliun lima ratus dua puluh tiga miliar lima
ratus tujuh puluh juta dua ratus enam belas ribu lima ratus tujuh puluh lima Rupiah) dan
Rp.596.585.361.857,- (lima ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus delapan puluh lima juta
tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh tujuh Rupiah) pada tanggal 30 April
2024 yang terutama dipicu oleh beban keuangan yang berat. Keterbatasan modal kerja juga
turut membebani kemampuan Perseroan untuk memproduksi program dan siaran yang
bersaing, sehingga mengakibatkan penurunan kinerja operasional Perseroan. Dampak negatif
ini terlihat jelas pada penurunan kinerja dan arus kas operasi Perseroan, yang pada akhirnya
menyulitkan Perseroan dalam memenuhi kewajiban finansialnya untuk melunasi utang yang
akan jatuh tempo. Secara keseluruhan, kondisi ini menimbulkan risiko ketidakpastian terhadap
kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
19
Page 20
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA ("RUPSLB")
RUPSLB akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa/8 Oktober 2024
Waktu : 14.00 WIB
Tempat : Studio NET., Gedung Graha Mitra, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav.
21, Jakarta Selatan 12930
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham di BEI pada tanggal 11 September 2024.
IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah
melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta material dalam Keterbukaan Informasi
ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, maka pemegang saham dapat
menghubungi Perseroan pada alamat berikut ini:
PT NET VISI MEDIA TBK.
Kantor Pusat
Graha Mitra Lt. 4
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 21
RT 003 RW 002, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
Telp. (62-21) 5050-6100
Fax. (62-21) 2954-6200
Email : corporate.secretary@netvisimedia.co.id
Website : www.netvisimedia.co.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
20
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
NET VISI MEDIA TBK.
p.1 ×6
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sental Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Semangat Bambu Runcing
p.11 ×2
unresolved
org
PT Putra Insan Permata
p.14
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
· Notaris
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-
p.14
unresolved
person
Ardi Kristiar
p.14
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.14 ×4
unresolved
org
PT Putra
p.14
unresolved
org
Menteri
p.14
unresolved
org
PT MD Media
p.16
unresolved
person
Frans Elsius Muliawa
· Notaris
p.16
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Republik Indonesia No. C-
p.16
unresolved
person
Tri Firdaus Akbarsyah
· Notaris
p.16
unresolved
org
Paloma Capital Ltd
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.