Back to announcement
20240828_FILM_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31719582_lamp2.pdf
Other Text extracted FILMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT
TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK No. 32/2015”).
PT MD ENTERTAINMENT TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Produksi Film
Berdomisili di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web: https://mdentertainment.com/
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER SEKURITAS, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASEHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN BERGANTUNG
PADA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
1
Page 2
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
RENCANA PENAMBAHAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN ATAS POJK No. 32/2015.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAS RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA EFEK
INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN MDENTERTAINMENT.COM/.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 28 Agustus 2024.
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM.
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana didefinisikan
dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
Kemenkumham : berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
melaksanakan tugas kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (8) UUPM.
Laporan Keuangan : berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
NETV : berarti PT Net Visi Media Tbk, perseroan terbuka tercatat
yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend.
Gatot Subroto Kav. 21, Karet Semanggi, Jakarta 12930.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun,
lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.
2
Page 3
Pemegang Saham Independen : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka (1)
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan No. I-A : berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A
tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat,
Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-
2021.
Perseroan : berarti PT MD Entertainment Tbk, berdomisili di Jakarta,
suatu perseroan terbatas terbuka yang seluruh sahamnya
tercatat pada BEI, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
PPSB di MD : berarti Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional
Shares Subscription Agreement) tertanggal 26 Agustus 2024
yang dibuat oleh dan antara Perseroan, PSG serta TI.
POJK No. 32/2015 : berati Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PSG : berarti PT Permata Surya Gitatama, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
Rencana PMTHMETD : berarti penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu oleh Perseroan yang akan dilaksanakan dengan
mengikuti ketentuan POJK No. 32/2015.
Rencana Transaksi Material : berarti serangkaian transaksi yang dilakukan dalam rangka
pengambilalihan NETV oleh Perseroan yang terdiri dari
beberapa transaksi yang merupakan suatu Transaksi Material
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana
keterbukaan informasi sehubungan dengan serangkaian
transaksi tersebut diumumkan secara bersamaan dengan
Keterbukaan Informasi ini.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
diselenggarakan pada 4 Oktober 2024.
Saham Baru : Berarti saham pokok yang diterbitkan dari portepel Perseroan
dengan jumlah maksimum 951.121.700 saham dengan
nominal Rp 100 per saham yang mewakili maksimal 10%
dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini.
TI : berarti PT Teladan Investama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.
3
Page 4
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini diumumkan agar para pemegang saham Perseroan dapat
memperoleh informasi secara lengkap mengenai Rencana PMTHMETD sebagaimana diatur
dalam POJK No. 32/2015 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
serta anggaran dasar Perseroan. Rencana PMTHMETD harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada 4 Oktober 2024.
III. URAIAN RENCANA PMTHMETD
A. Informasi PMTHMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, karena PMTHMETD dilakukan untuk tujuan selain
memperbaiki posisi keuangan, maka harus dilakukan:
(i) sebesar-besarnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah
ditempatkan dan disetor penuh; dan
(ii) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB yang menyetujui Rencana
PMTHMETD.
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 951.121.700 (sembilan ratus lima puluh
satu juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal Rp 100 (seratus
Rupiah) per saham atau setara dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Saham
Baru akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan No. I-A, harga pelaksanaan Saham Baru dalam Rencana
PMTHMETD adalah paling kurang 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
penutupan saham Perseroan yang diperdagangkan di BEI selama 25 (dua puluh lima) hari
bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal pengajuan permohonan pencatatan
saham tambahan kepada BEI.
Sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD, Perseroan telah menandatangani PPSB di MD
pada tanggal 26 Agustus 2024 dimana PSG dan TI akan mengambil bagian saham baru yang
akan diterbitkan oleh Perseroan dengan total harga pengambilan bagian sebesar Rp
Rp661.947.341.364 (“PMTHMETD Pertama”). Persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur
dalam PPSB di MD mencakup telah diperolehnya persetujuan Pemegang Saham Independen
oleh Perseroan.
B. Maksud dan Tujuan dari Rencana PMTHMETD
Penerbitan Saham Baru akan meningkatkan jumlah saham yang diterbitkan oleh Perseroan,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan tambahan dana kepada Perseroan untuk
mendukung pengembangan bisnis Perseroan dan anak perusahaannya serta memperkuat
struktur permodalan Perseroan. Keuntungan tersebut selanjutnya akan memberikan nilai
tambah bagi para pemegang saham Perseroan.
4
Page 5
C. Rencana Penggunaan Dana dari Rencana PMTHMETD Pertama
Hasil yang diperoleh dari PMTHMETD Pertama akan digunakan oleh Perseroan untuk
mendanai sebagian dari Rencana Transaksi Material. Keterbukaan informasi mengenai
Rencana Transaksi Material telah kami umumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan
situs web Perseroan pada tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini.
Sementara itu, sisanya (apabila ada) akan digunakan untuk tujuan pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan mengejar peluang ekspansi potensial mengingat Perseroan perlu
memperkuat struktur permodalannya.
D. Jangka Waktu Indikatif dari Rencana PMTHMETD Pertama
Rencana PMTHMETD hanya akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan
dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB.
PMTHMETD Pertama akan dilaksanakan dengan jadwal indikatif sebagai berikut:
• Permohonan pencatatan saham tambahan oleh Perseroan : 18 Oktober 2024
• Pengumuman rencana pelaksanaan penerbitan saham baru : 18 Oktober 2024
Penyampaian bukti pengumuman pelaksanaan PMTHMETD :
• 22 Oktober 2024
kepada OJK
Pembayaran biaya pencatatan saham baru Perseroan kepada :
• 25 Oktober 2024
BEI
• Penerbitan dan distribusi saham baru Perseroan : 25 Oktober 2024
• Pencatatan saham baru kepada PSG dan TI : 28 Oktober 2024
RUPSLB akan diselenggarakan baik secara fisik maupun elektronik melalui Electronic General
Meeting System yang disediakan oleh KSEI pada:
Hari : Jumat, 4 Oktober 2024
Waktu : 10.00 hingga selesai
Tempat : MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
Agenda sehubungan dengan Rencana PMTHMETD yang akan dibahas dalam RUPSLB
Perseroan adalah persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 10% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan.
Sisa Saham Baru yang belum diterbitkan berdasarkan PMTHMETD Pertama dapat diterbitkan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui Rencana PMTHMETD
(“PMTHMETD Sisa”). PMTHMETD Sisa akan dilaksanakan dalam hal Perseroan memandang
perlu dan merupakan opsi pendanaan terbaik bagi Perseroan pada saat itu.
IV. ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Secara umum, pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan berdampak langsung terhadap
struktur permodalan dan likuiditas saham Perseroan.
5
Page 6
Kondisi proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan yang
tercantum di bawah ini telah disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan. Dalam menyusun proforma tersebut, Perseroan menggunakan asumsi sebagai
berikut:
1. Perseroan membeli 75% tagihan Newton Capital Limited terhadap NETV (debt to equity
convertion) sebesar Rp661.947.341.364;
2. Hak tagih piutang dikonversi oleh NETV dengan menerbitkan saham Seri B nominal Rp50
per saham sebanyak 13.238.946.827 saham;
3. Membeli saham Seri B NETV tunai sebesar Rp599.100.000.000, dengan harga per saham
Rp50.
4. Jumlah saham yang diperoleh 11.982.000.000;
5. Perseroan menerbitkan saham baru sebesar Rp661.947.341.364 yang dijual kepada PSG
dan TI;
6. Perseroan membeli saham Seri A NETV yang dimiliki oleh SLM sebesar
Rp295.158.969.680, TI sebesar Rp65.939.188.491, dan IIH sebesar Rp33.351.858.780,
dengan harga per saham Rp50.
Tabel di bawah ini menyajikan gambaran kondisi keuangan Perseroan dan anak perusahaan
per 30 April 2024 dan sesudah pelaksanaan Rencana PMTHMETD:
Sesudah
Sesudah PMTHMETD Pertama dan PMTHMETD
30 April 2024 dengan memperhitungkan
Deskripsi dilaksanakan
(dalam Rupiah) pelaksanaan Rencana Transaksi sepenuhnya
Material (dalam Rupiah)
(dalam Rupiah)
Kas atau Setara Kas Rp 533.216.716.617 Rp 1.195.164.057.981 Rp 4.645.486.501.774
Jumlah Aset Rp 1.772.909.400.047 Rp 2.434.856.741.411 Rp 5.885.179.185.204
Jumlah Liabilitas Rp 95.772.495.416 Rp 95.772.495.416 Rp 95.772.495.416
Jumlah Ekuitas Rp 1.677.136.904.632 Rp 2.339.084.245.996 Rp 5.789.406.689.789
V. DAMPAK PELAKSANAAN RENCANA PMTHMETD TERHADAP PARA PEMEGANG
SAHAM
Dengan diterbitkannya seluruh Saham Baru berdasarkan Rencana PMTHMETD, maka seluruh
pemegang saham lama (existing shareholders) Perseroan akan mengalami penurunan
persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) secara proporsional hingga sebesar 9,09%
(sembilan koma nol sembilan persen). Meski demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh
pemegang saham lama (existing shareholders) akan tetap sama.
VI. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN RENCANA
PMTHMETD
6
Page 7
A. Struktur Permodalan Sebelum Rencana PMTHMETD
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Juli 2024, yang diterbitkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
JUMLAH NILAI
PERSENTASE
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NOMINAL
(%)
(RP)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 50,50
2. Manoj Dhamoo Punjabi 1.696.162.615 169.616.261.500 17,83
3. Morgan Stanley and Co Intl PCL 1.390.950.000 139.095.000.000 14,62
4. Masyarakat 1.620.939.800 162.093.980.000 17,05
Modal Ditempatkan dan Disetor 9.511.217.000 951.121.700.000 100,00
Saham dalam Portepel 10.488.783.000 1.048.878.300.000 -
B. Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD Pertama
Dengan asumsi harga pelaksanaan adalah 90% dari rata-rata harga penutupan saham
Perseroan yang diperdagangkan di BEI selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler
sebelum tanggal 27 Agustus 2024 adalah sebesar Rp 3.891, maka struktur permodalan
Perseroan setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD Pertama adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
JUMLAH NILAI
PERSENTASE
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NOMINAL
(%)
(RP)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 49,61
2. Manoj Dhamoo Punjabi 1.696.162.615 169.616.261.500 17,52
3. PT Permata Surya Gitatama 127.584.139 12.758.413.900 1,32
4. PT Teladan Investama 42.528.046 4.252.804.600 0,44
5. Morgan Stanley and Co Intl PCL 1.390.950.000 139.095.000.000 14,37
6. Masyarakat 1.620.939.800 162.093.980.000 16,74
Modal Ditempatkan dan Disetor 9.681.329.185 968.132.918.500 100,00
Saham Dalam Portepel 10.318.670.815 1.031.867.081.500 -
C. Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD
Struktur permodalan Perseroan sesudah pelaksanaan Rencana PMTHMETD Pertama dan
dalam hal dilaksanakan PMTHMETD Sisa (sehingga seluruh Saham Baru dari Rencana
PMTHMETD telah diterbitkan) adalah sebagai berikut:
7
Page 8
NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
JUMLAH NILAI
PERSENTASE
KETERANGAN JUMLAH SAHAM NOMINAL
(%)
(RP)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 45.90
2. Manoj Dhamoo Punjabi 1.696.162.615 169.616.261.500 16.21
3. PT Permata Surya Gitatama 127.584.139 12.758.413.900 1.22
4. PT Teladan Investama 42.528.046 4.252.804.600 0.40
5. Investor PMTHMETD Sisa 781.009.515 78.100.951.500 7.47
6. Morgan Stanley and Co Intl PCL 1.390.950.000 139.095.000.000 13.30
7. Masyarakat 1.620.939.800 162.093.980.000 15.49
Modal Ditempatkan dan Disetor 10.462.338.700 1.046.233.870.000 100,00
Saham Dalam Portepel 9.537.661.300 953.766.130.000 -
VII. INFORMASI MENGENAI CALON PEMEGANG SAHAM BARU PMTHMETD PERTAMA
A. PT Teladan Investama (“TI”)
Riwayat Singkat
TI, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT Teladan
Investama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 45 tanggal 14 Maret 2008,
yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
14801.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0021850.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9700 tanggal 24 Juni
2008, Tambahan No. 51 (“Akta No. 45”).
Anggaran dasar TI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Teladan
Investama No. 83 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0027166.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 14 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0074692.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 (“Akta No. 83”).
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha TI
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar TI yang ternyata dalam Akta No. 83, maksud dan tujuan
TI adalah berusaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, perusahaan holding, aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan besar.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
8
Page 9
Berdasarkan Akta No. 45, struktur permodalan TI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000
Modal Ditempatkan : Rp129.400.000
Modal Disetor : Rp129.400.000
Modal Dasar TI terbagi atas 2.000 saham biasa, masing-masing dengan nilai nominal
Rp100.000 per saham.
Berdasarkan Akta No. 45, susunan pemegang saham TI adalah sebagai berikut:
NO. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (RP) %
1 PT Teladan Resources 494 49.400.000 38,16
2 Widiyanti Putri 200 20.000.000 15,46
3 Indracahya Basuki 200 20.000.000 15,46
4 Nurcahya Basuki 200 20.000.000 15,46
5 Wishnu Wardhana 200 20.000.000 15,46
Total 1.294 129.400.000 100
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Teladan Investama No.
60 tanggal 6 Desember 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0194973 tanggal 12
Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
No. AHU-0250730.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Desember 2023, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi TI adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Widiyanti Putri
Direktur : Indracahya Basuki
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wishnu Wardhana
Komisaris : Nurcahya Basuki
B. PT Permata Surya Gitatama (“PSG”)
Riwayat Singkat
PSG, didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia, dengan nama PT Permata Surya
Gitatama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 11 September
1998, yang dibuat di hadapan Miranti Tresnaning Timur, S.H., Notaris di Ciawi, yang telah
disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-26075 HT.01.01.Th.98
tanggal 23 November 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kantor
9
Page 10
Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat di bawah No. 3940/BH.09.05/IV/99
tanggal 9 April 1999.
Anggaran dasar PSG telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 15 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0042621.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 15 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0142731.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 15 Juli 2024 (“Akta No.10”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha PSG
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar PSG yang tercantum dalam Akta No.10, maksud dan
tujuan PSG adalah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 3 April 2020,
yang dibuat di hadapan Miryany Usman, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0033827.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 05 Mei 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0077393.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 05
Mei 2020 (“Akta No. 2”), struktur permodalan PSG pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp323.369.000.000
Modal Ditempatkan : Rp319.869.000.000
Modal Disetor : Rp319.869.000.000
Modal Dasar PSG terbagi atas 323.369 saham biasa, masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp1.000.000 per saham.
Berdasarkan Akta No. 2, susunan pemegang saham PSG adalah sebagai berikut:
NO. PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (RP) %
1 Agus Lasmono 319.868 319.868.000.000 100
2 PT Mohammad Mangkuningrat 1 1.000.000 0,00
Total 319.869 319.869.000.000 100
Saham dalam Portepel 319.869 319.869.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 10, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PSG adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Tonyadi Halim
Dewan Komisaris
Komisaris : Agus Lasmono
10
Page 11
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
PSG dan TI.
VIII. KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN
Riwayat Singkat
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT MD Media, berdasarkan
Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius Muliawan,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham sesuai dengan
Surat Keputusan No. C-17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 090519244732 di bawah No.
5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan No. 8852/2003.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No. 4 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.Kn, Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0043005.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0144075.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tertulis dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 07 tanggal 5 Juli 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH., M.Kn
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0038581.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham No. AHU-
0127468.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah:
Kegiatan Usaha Utama:
(i) Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)
(ii) Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)
(iii) Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)
(iv) Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)
(v) Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)
(vi) Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)
(vii) Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)
(viii) Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)
(ix) Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)
Kegiatan Usaha Penunjang:
(i) Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)
(ii) Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak Opsi
(77321)
(iii) Industri Percetakan Umum (18111)
11
Page 12
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh
Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
NILAI NOMINAL
SAHAM PERSENTASE
INFORMASI TOTAL SAHAM
(%)
(IDR)
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. PT MD Global Investments 4.803.164.585 480.316.458.500 50,50
2. Manoj Dhamoo Punjabi 1.696.162.615 169.616.261.500 17,83
3. Morgan Stanley and Co Intl PCL 1.390.950.000 139.095.000.000 14,62
4. Masyarakat 1.620.939.800 162.093.980.000 17,05
Saham Ditempatkan dan Saham
9.511.217.000 951.121.700.000 100.00
Disetor
Saham dalam Portepel 10.488.783.000 1.048.878.300.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0227165 tanggal
16 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
No. AHU-0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Manoj Dhamoo Punjabi
Direktur : Priyadarshi Anand
Direktur : Sajan Lachmandas Mulani
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Shania Manoj Punjabi
Komisaris : Sanjeva Advani
Komisaris Independen : Innayat Haresh Khubchandani
IX. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam POJK No. 32/2015.
12
Page 13
2. Rencana PMTHMETD ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
3. Pelaksanaan Rencana PMTHMETD dilakukan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan tidak
akan berpotensi mengganggu kegiatan usaha perseroan.
4. Informasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada
pernyataan yang keliru mengenai fakta material atau penghilangan fakta material yang dapat
menyebabkan informasi material dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat
dan/atau menyesatkan.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:
PT MD Entertainment Tbk
Kantor Pusat:
MD Place Tower I
Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
Telepon: +62-21 29855777
Faksimili: +62-21 29055777
Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
Situs Web: https://mdentertainment.com/
13
Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NETV
p.2
unresolved
org
Net Visi Media Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT Permata Surya Gitatama
p.3 ×5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.7 ×2
unresolved
person
Mellyani Noor Shandra
· Notaris
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
person
Miranti Tresnaning Timur
· Notaris
p.9
unresolved
person
Miryany Usman
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
PT Mohammad Mangkuningrat
p.10
unresolved
org
PT MD Media
p.11
unresolved
person
Frans Elsius Muliawan
· Notaris
p.11
unresolved
person
Tri Firdaus Akbarsyah
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.11
unresolved
org
Swasta
p.11 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.