Skip to content
Back to announcement

20240828_FILM_Penambahan Modal Tanpa HMETD_31719582_lamp2.pdf

Other Text extracted FILM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT MD ENTERTAINMENT
  TBK (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
               MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)



Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK No. 32/2015”).




                                PT MD ENTERTAINMENT TBK

                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                         Produksi Film

                               Berdomisili di Jakarta, Indonesia

                                         Kantor Pusat:
                                        MD Place Tower I
                 Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
                                   Telepon: +62-21 29855777
                                   Faksimili: +62-21 29055777
                        Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                            Situs Web: https://mdentertainment.com/


 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
 KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER SEKURITAS, MANAJER
 INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU PENASEHAT PROFESIONAL
 LAINNYA.

 DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
 SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN
 SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN
 INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
 SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
 YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
 FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL
 YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
 MENYESATKAN.

 RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
 SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN BERGANTUNG
 PADA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN DALAM RAPAT UMUM
 PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.



                                               1
Page 2
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
RENCANA PENAMBAHAN PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN ATAS POJK No. 32/2015.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN ATAS RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA EFEK
INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN MDENTERTAINMENT.COM/.


                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 28 Agustus 2024.

I.         DEFINISI DAN SINGKATAN


Afiliasi                           :   berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1)
                                       UUPM.

BEI                                :   berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana didefinisikan
                                       dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
                                       diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                       berkedudukan di Jakarta.

Kemenkumham                        :   berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                       Indonesia.

KSEI                               :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang
                                       melaksanakan tugas kustodian sebagaimana dimaksud
                                       dalam Pasal 1 ayat (8) UUPM.

Laporan Keuangan                   :   berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
                                       Kantor Akuntan Jamaludin, Ardi, Sukimto, & Rekan untuk
                                       periode yang berakhir pada tanggal 30 April 2024.

Menkumham                          :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                       Indonesia.

NETV                               :   berarti PT Net Visi Media Tbk, perseroan terbuka tercatat
                                       yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                       memiliki kantor terdaftar di Graha Mitra, Lantai 4, Jl. Jend.
                                       Gatot Subroto Kav. 21, Karet Semanggi, Jakarta 12930.

OJK                                :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                                       sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                                       2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                                       dengan UUP2SK, yang tugas dan wewenangnya meliputi
                                       pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                                       sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun,
                                       lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.




                                                  2
Page 3
Pemegang Saham Independen    :   berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka (1)
                                 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                 Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan No. I-A            :   berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A
                                 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
                                 Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat,
                                 Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep-00101/BEI/12-
                                 2021.

Perseroan                    :   berarti PT MD Entertainment Tbk, berdomisili di Jakarta,
                                 suatu perseroan terbatas terbuka yang seluruh sahamnya
                                 tercatat pada BEI, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                                 hukum negara Republik Indonesia.

PPSB di MD                   :   berarti Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat (Conditional
                                 Shares Subscription Agreement) tertanggal 26 Agustus 2024
                                 yang dibuat oleh dan antara Perseroan, PSG serta TI.

POJK No. 32/2015             :   berati Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                                 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                                 Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan OJK No.
                                 14/POJK.04/2019.

POJK No. 42/2020             :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

PSG                          :   berarti PT Permata Surya Gitatama, suatu perseroan terbatas
                                 yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                 Indonesia.

Rencana PMTHMETD             :   berarti penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
                                 dahulu oleh Perseroan yang akan dilaksanakan dengan
                                 mengikuti ketentuan POJK No. 32/2015.

Rencana Transaksi Material   :   berarti serangkaian transaksi yang dilakukan dalam rangka
                                 pengambilalihan NETV oleh Perseroan yang terdiri dari
                                 beberapa transaksi yang merupakan suatu Transaksi Material
                                 berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dimana
                                 keterbukaan informasi sehubungan dengan serangkaian
                                 transaksi tersebut diumumkan secara bersamaan dengan
                                 Keterbukaan Informasi ini.

RUPSLB                       :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
                                 diselenggarakan pada 4 Oktober 2024.

Saham Baru                   :   Berarti saham pokok yang diterbitkan dari portepel Perseroan
                                 dengan jumlah maksimum 951.121.700 saham dengan
                                 nominal Rp 100 per saham yang mewakili maksimal 10%
                                 dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan pada
                                 tanggal Keterbukaan Informasi ini.

TI                           :   berarti PT Teladan Investama, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

UUPM                         :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                 Modal sebagaimana diubah oleh UUP2SK.



                                           3
Page 4
UUP2SK                           :    berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023               tentang
                                      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


II.    PENDAHULUAN

       Keterbukaan Informasi ini diumumkan agar para pemegang saham Perseroan dapat
       memperoleh informasi secara lengkap mengenai Rencana PMTHMETD sebagaimana diatur
       dalam POJK No. 32/2015 dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
       serta anggaran dasar Perseroan. Rencana PMTHMETD harus mendapat persetujuan terlebih
       dahulu dari Pemegang Saham Independen Perseroan dalam RUPSLB yang akan
       diselenggarakan pada 4 Oktober 2024.


III.   URAIAN RENCANA PMTHMETD

A.     Informasi PMTHMETD

       Sesuai dengan POJK No. 32/2015, karena PMTHMETD dilakukan untuk tujuan selain
       memperbaiki posisi keuangan, maka harus dilakukan:

       (i)     sebesar-besarnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah
               ditempatkan dan disetor penuh; dan

       (ii)    dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB yang menyetujui Rencana
               PMTHMETD.

       Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 951.121.700 (sembilan ratus lima puluh
       satu juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal Rp 100 (seratus
       Rupiah) per saham atau setara dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal
       ditempatkan dan modal disetor Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Saham
       Baru akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.

       Sesuai dengan Peraturan No. I-A, harga pelaksanaan Saham Baru dalam Rencana
       PMTHMETD adalah paling kurang 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
       penutupan saham Perseroan yang diperdagangkan di BEI selama 25 (dua puluh lima) hari
       bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal pengajuan permohonan pencatatan
       saham tambahan kepada BEI.

       Sebagai bagian dari Rencana PMTHMETD, Perseroan telah menandatangani PPSB di MD
       pada tanggal 26 Agustus 2024 dimana PSG dan TI akan mengambil bagian saham baru yang
       akan diterbitkan oleh Perseroan dengan total harga pengambilan bagian sebesar Rp
       Rp661.947.341.364 (“PMTHMETD Pertama”). Persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur
       dalam PPSB di MD mencakup telah diperolehnya persetujuan Pemegang Saham Independen
       oleh Perseroan.


B.     Maksud dan Tujuan dari Rencana PMTHMETD

       Penerbitan Saham Baru akan meningkatkan jumlah saham yang diterbitkan oleh Perseroan,
       sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan.
       Pelaksanaan PMTHMETD juga akan memberikan tambahan dana kepada Perseroan untuk
       mendukung pengembangan bisnis Perseroan dan anak perusahaannya serta memperkuat
       struktur permodalan Perseroan. Keuntungan tersebut selanjutnya akan memberikan nilai
       tambah bagi para pemegang saham Perseroan.




                                                4
Page 5
C.    Rencana Penggunaan Dana dari Rencana PMTHMETD Pertama

      Hasil yang diperoleh dari PMTHMETD Pertama akan digunakan oleh Perseroan untuk
      mendanai sebagian dari Rencana Transaksi Material. Keterbukaan informasi mengenai
      Rencana Transaksi Material telah kami umumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan
      situs web Perseroan pada tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini.

      Sementara itu, sisanya (apabila ada) akan digunakan untuk tujuan pengembangan kegiatan
      usaha Perseroan dan mengejar peluang ekspansi potensial mengingat Perseroan perlu
      memperkuat struktur permodalannya.


D.    Jangka Waktu Indikatif dari Rencana PMTHMETD Pertama

      Rencana PMTHMETD hanya akan dilaksanakan setelah Perseroan memperoleh persetujuan
      dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB.

      PMTHMETD Pertama akan dilaksanakan dengan jadwal indikatif sebagai berikut:

      •     Permohonan pencatatan saham tambahan oleh Perseroan               :   18 Oktober 2024

      •     Pengumuman rencana pelaksanaan penerbitan saham baru              :   18 Oktober 2024

            Penyampaian bukti pengumuman pelaksanaan PMTHMETD                 :
      •                                                                           22 Oktober 2024
            kepada OJK

            Pembayaran biaya pencatatan saham baru Perseroan kepada           :
      •                                                                           25 Oktober 2024
            BEI

      •     Penerbitan dan distribusi saham baru Perseroan                    :   25 Oktober 2024

      •     Pencatatan saham baru kepada PSG dan TI                           :   28 Oktober 2024

      RUPSLB akan diselenggarakan baik secara fisik maupun elektronik melalui Electronic General
      Meeting System yang disediakan oleh KSEI pada:

      Hari                :      Jumat, 4 Oktober 2024
      Waktu               :      10.00 hingga selesai
      Tempat              :      MD Place Tower I
                                 Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan

      Agenda sehubungan dengan Rencana PMTHMETD yang akan dibahas dalam RUPSLB
      Perseroan adalah persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak
      memesan efek terlebih dahulu oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 10% dari modal
      ditempatkan dan disetor Perseroan.

      Sisa Saham Baru yang belum diterbitkan berdasarkan PMTHMETD Pertama dapat diterbitkan
      dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui Rencana PMTHMETD
      (“PMTHMETD Sisa”). PMTHMETD Sisa akan dilaksanakan dalam hal Perseroan memandang
      perlu dan merupakan opsi pendanaan terbaik bagi Perseroan pada saat itu.


IV.   ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN

      Secara umum, pelaksanaan Rencana PMTHMETD akan berdampak langsung terhadap
      struktur permodalan dan likuiditas saham Perseroan.



                                              5
Page 6
              Kondisi proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan yang
              tercantum di bawah ini telah disusun oleh manajemen Perseroan berdasarkan Laporan
              Keuangan. Dalam menyusun proforma tersebut, Perseroan menggunakan asumsi sebagai
              berikut:

              1. Perseroan membeli 75% tagihan Newton Capital Limited terhadap NETV (debt to equity
                 convertion) sebesar Rp661.947.341.364;

              2. Hak tagih piutang dikonversi oleh NETV dengan menerbitkan saham Seri B nominal Rp50
                 per saham sebanyak 13.238.946.827 saham;

              3. Membeli saham Seri B NETV tunai sebesar Rp599.100.000.000, dengan harga per saham
                 Rp50.

              4. Jumlah saham yang diperoleh 11.982.000.000;

              5. Perseroan menerbitkan saham baru sebesar Rp661.947.341.364 yang dijual kepada PSG
                 dan TI;

              6. Perseroan membeli saham Seri A NETV yang dimiliki oleh SLM sebesar
                 Rp295.158.969.680, TI sebesar Rp65.939.188.491, dan IIH sebesar Rp33.351.858.780,
                 dengan harga per saham Rp50.

              Tabel di bawah ini menyajikan gambaran kondisi keuangan Perseroan dan anak perusahaan
              per 30 April 2024 dan sesudah pelaksanaan Rencana PMTHMETD:


                                                                                           Sesudah
                                               Sesudah PMTHMETD Pertama dan              PMTHMETD
                           30 April 2024           dengan memperhitungkan
   Deskripsi                                                                            dilaksanakan
                          (dalam Rupiah)        pelaksanaan Rencana Transaksi            sepenuhnya
                                                    Material (dalam Rupiah)
                                                                                       (dalam Rupiah)
Kas atau Setara Kas       Rp 533.216.716.617                   Rp 1.195.164.057.981 Rp 4.645.486.501.774

Jumlah Aset             Rp 1.772.909.400.047                   Rp 2.434.856.741.411 Rp 5.885.179.185.204

Jumlah Liabilitas          Rp 95.772.495.416                     Rp 95.772.495.416     Rp 95.772.495.416

Jumlah Ekuitas          Rp 1.677.136.904.632                   Rp 2.339.084.245.996 Rp 5.789.406.689.789




      V.      DAMPAK PELAKSANAAN RENCANA PMTHMETD TERHADAP PARA PEMEGANG
              SAHAM

              Dengan diterbitkannya seluruh Saham Baru berdasarkan Rencana PMTHMETD, maka seluruh
              pemegang saham lama (existing shareholders) Perseroan akan mengalami penurunan
              persentase kepemilikan sahamnya (dilusi) secara proporsional hingga sebesar 9,09%
              (sembilan koma nol sembilan persen). Meski demikian, jumlah saham yang dimiliki oleh
              pemegang saham lama (existing shareholders) akan tetap sama.


      VI.     STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN RENCANA
              PMTHMETD




                                                    6
Page 7
A.   Struktur Permodalan Sebelum Rencana PMTHMETD
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
     juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Juli 2024, yang diterbitkan oleh
     Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan
     Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
                                                                JUMLAH NILAI
                                                                                   PERSENTASE
                 KETERANGAN                JUMLAH SAHAM           NOMINAL
                                                                                      (%)
                                                                   (RP)
      Modal Dasar                         20.000.000.000 2.000.000.000.000                  -
      Nama Pemegang Saham:
      1. PT MD Global Investments          4.803.164.585      480.316.458.500          50,50
      2. Manoj Dhamoo Punjabi              1.696.162.615      169.616.261.500          17,83
      3. Morgan Stanley and Co Intl PCL    1.390.950.000      139.095.000.000          14,62
      4. Masyarakat                        1.620.939.800      162.093.980.000          17,05
      Modal Ditempatkan dan Disetor        9.511.217.000      951.121.700.000          100,00
      Saham dalam Portepel                10.488.783.000 1.048.878.300.000                  -



 B. Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD Pertama
     Dengan asumsi harga pelaksanaan adalah 90% dari rata-rata harga penutupan saham
     Perseroan yang diperdagangkan di BEI selama 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler
     sebelum tanggal 27 Agustus 2024 adalah sebesar Rp 3.891, maka struktur permodalan
     Perseroan setelah pelaksanaan Rencana PMTHMETD Pertama adalah sebagai berikut:

                                                                NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
                                                                  JUMLAH NILAI
                                                                                    PERSENTASE
                 KETERANGAN                JUMLAH SAHAM             NOMINAL
                                                                                       (%)
                                                                     (RP)
      Modal Dasar                          20.000.000.000       2.000.000.000.000                -
      Nama Pemegang Saham:
      1. PT MD Global Investments           4.803.164.585        480.316.458.500          49,61
      2. Manoj Dhamoo Punjabi               1.696.162.615        169.616.261.500          17,52
      3. PT Permata Surya Gitatama            127.584.139         12.758.413.900           1,32
      4. PT Teladan Investama                    42.528.046        4.252.804.600           0,44
      5. Morgan Stanley and Co Intl PCL     1.390.950.000        139.095.000.000          14,37
      6. Masyarakat                         1.620.939.800        162.093.980.000          16,74
      Modal Ditempatkan dan Disetor         9.681.329.185         968.132.918.500        100,00
      Saham Dalam Portepel                 10.318.670.815       1.031.867.081.500                -

 C. Struktur Permodalan Sesudah PMTHMETD
     Struktur permodalan Perseroan sesudah pelaksanaan Rencana PMTHMETD Pertama dan
     dalam hal dilaksanakan PMTHMETD Sisa (sehingga seluruh Saham Baru dari Rencana
     PMTHMETD telah diterbitkan) adalah sebagai berikut:


                                             7
Page 8
                                                                 NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
                                                                   JUMLAH NILAI
                                                                                      PERSENTASE
                   KETERANGAN                 JUMLAH SAHAM           NOMINAL
                                                                                         (%)
                                                                      (RP)
        Modal Dasar                          20.000.000.000      2.000.000.000.000               -
        Nama Pemegang Saham:
        1. PT MD Global Investments           4.803.164.585       480.316.458.500           45.90
        2. Manoj Dhamoo Punjabi               1.696.162.615       169.616.261.500           16.21
        3. PT Permata Surya Gitatama            127.584.139        12.758.413.900            1.22
        4. PT Teladan Investama                    42.528.046        4.252.804.600           0.40
        5. Investor PMTHMETD Sisa               781.009.515        78.100.951.500            7.47
        6. Morgan Stanley and Co Intl PCL     1.390.950.000       139.095.000.000           13.30
        7. Masyarakat                         1.620.939.800       162.093.980.000           15.49
        Modal Ditempatkan dan Disetor        10.462.338.700      1.046.233.870.000         100,00
        Saham Dalam Portepel                 9.537.661.300         953.766.130.000               -



VII.   INFORMASI MENGENAI CALON PEMEGANG SAHAM BARU PMTHMETD PERTAMA

A.     PT Teladan Investama (“TI”)

       Riwayat Singkat

       TI, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan nama PT Teladan
       Investama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 45 tanggal 14 Maret 2008,
       yang dibuat di hadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
       pengesahan      dari   Menkumham       berdasarkan     Surat     Keputusan      No.   AHU-
       14801.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       pada Menkumham di bawah No. AHU-0021850.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008,
       serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9700 tanggal 24 Juni
       2008, Tambahan No. 51 (“Akta No. 45”).

       Anggaran dasar TI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
       Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Teladan
       Investama No. 83 tanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,
       Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0027166.AH.01.02.TAHUN 2022
       tanggal 14 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
       bawah No. AHU-0074692.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 April 2022 (“Akta No. 83”).

       Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha TI

       Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar TI yang ternyata dalam Akta No. 83, maksud dan tujuan
       TI adalah berusaha dalam bidang aktivitas kantor pusat, perusahaan holding, aktivitas
       konsultasi manajemen lainnya, dan perdagangan besar.

       Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham



                                               8
Page 9
     Berdasarkan Akta No. 45, struktur permodalan TI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                     :   Rp200.000.000
     Modal Ditempatkan               :   Rp129.400.000
     Modal Disetor                   :   Rp129.400.000

     Modal Dasar TI terbagi atas 2.000 saham biasa, masing-masing dengan nilai nominal
     Rp100.000 per saham.

     Berdasarkan Akta No. 45, susunan pemegang saham TI adalah sebagai berikut:

       NO.        PEMEGANG SAHAM            JUMLAH SAHAM           NILAI NOMINAL (RP)    %
        1       PT Teladan Resources             494                  49.400.000        38,16
        2          Widiyanti Putri               200                  20.000.000        15,46
        3        Indracahya Basuki               200                  20.000.000        15,46
        4         Nurcahya Basuki                200                  20.000.000        15,46
        5        Wishnu Wardhana                 200                  20.000.000        15,46
                    Total                       1.294                 129.400.000       100


     Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Teladan Investama No.
     60 tanggal 6 Desember 2023, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di
     Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0194973 tanggal 12
     Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham di bawah
     No. AHU-0250730.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Desember 2023, susunan Dewan
     Komisaris dan Direksi TI adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                            : Widiyanti Putri
     Direktur                                  : Indracahya Basuki

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                           : Wishnu Wardhana
     Komisaris                                 : Nurcahya Basuki



B.   PT Permata Surya Gitatama (“PSG”)

     Riwayat Singkat

     PSG, didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia, dengan nama PT Permata Surya
     Gitatama, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 17 tanggal 11 September
     1998, yang dibuat di hadapan Miranti Tresnaning Timur, S.H., Notaris di Ciawi, yang telah
     disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-26075 HT.01.01.Th.98
     tanggal 23 November 1998, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kantor


                                                9
Page 10
Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat di bawah No. 3940/BH.09.05/IV/99
tanggal 9 April 1999.

Anggaran dasar PSG telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 10 tanggal 15 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0042621.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 15 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0142731.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 15 Juli 2024 (“Akta No.10”).

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha PSG

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar PSG yang tercantum dalam Akta No.10, maksud dan
tujuan PSG adalah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 3 April 2020,
yang dibuat di hadapan Miryany Usman, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
persetujuan    dari    Menkumham      berdasarkan   Surat   Keputusan    No.    AHU-
0033827.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 05 Mei 2020, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0077393.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 05
Mei 2020 (“Akta No. 2”), struktur permodalan PSG pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:


Modal Dasar                 :     Rp323.369.000.000
Modal Ditempatkan           :     Rp319.869.000.000
Modal Disetor               :     Rp319.869.000.000

Modal Dasar PSG terbagi atas 323.369 saham biasa, masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp1.000.000 per saham.

Berdasarkan Akta No. 2, susunan pemegang saham PSG adalah sebagai berikut:

  NO.           PEMEGANG SAHAM            JUMLAH SAHAM     NILAI NOMINAL (RP)      %
   1              Agus Lasmono                319.868       319.868.000.000       100
   2       PT Mohammad Mangkuningrat             1             1.000.000         0,00
                  Total                       319.869       319.869.000.000       100
           Saham dalam Portepel               319.869       319.869.000.000


Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No. 10, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PSG adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur                                : Tonyadi Halim

Dewan Komisaris
Komisaris                               : Agus Lasmono



                                         10
Page 11
        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
        PSG dan TI.


VIII.   KETERANGAN UMUM TENTANG PERSEROAN

        Riwayat Singkat

        Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT MD Media, berdasarkan
        Akta Pendirian No. 5 tanggal 1 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Frans Elsius Muliawan,
        S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham sesuai dengan
        Surat Keputusan No. C-17650.HT.01.TH.2002 tanggal 13 September 2002, serta telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 090519244732 di bawah No.
        5899/BH.09.05/XI/2002 tanggal 21 November 2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
        Republik Indonesia No. 76 tanggal 23 September 2003, Tambahan No. 8852/2003.

        Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
        No. 4 tanggal 10 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.Kn, Notaris
        di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
        Keputusan No. AHU-0043005.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
        0144075.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024.

        Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
        Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana tertulis dalam Akta Pernyataan
        Keputusan Rapat No. 07 tanggal 5 Juli 2023 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH., M.Kn
        Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
        Surat Keputusan No. AHU-0038581.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023 dan telah
        didaftarkan    dalam      Daftar    Perseroan    pada     Kemenkumham      No.      AHU-
        0127468.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Juli 2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah:

        Kegiatan Usaha Utama:

        (i)      Kreatif Seni Pertunjukan Profesional (90021)

        (ii)     Kegiatan Seniman dan Pekerja Kreatif Lainnya (90029)

        (iii)    Manajemen Kesenian dan Kegiatan Festival Kesenian (90030)

        (iv)     Pengoperasian Fasilitas Kesenian (90040)

        (v)      Kegiatan Hiburan, Kesenian, dan Kegiatan Kreatif Lainnya (90090)

        (vi)     Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59132)

        (vii)    Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi (59122)

        (viii)   Penyiaran dan Pemrograman Televisi Swasta (60202)
        (ix)     Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Badan Swasta (59112)

        Kegiatan Usaha Penunjang:

        (i)      Real Estat yang Dimiliki atau Disewakan (68111)

        (ii)     Penyewaan dan Sewa Peralatan Perekaman dan Penyuntingan tanpa Hak Opsi
                 (77321)

        (iii)    Industri Percetakan Umum (18111)


                                                 11
Page 12
      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
      juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh
      Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur permodalan
      Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:


                                                                  NILAI NOMINAL RP100 PER SAHAM
                                                                  NILAI NOMINAL
                                                                     SAHAM               PERSENTASE
                    INFORMASI                TOTAL SAHAM
                                                                                              (%)
                                                                      (IDR)
       Modal Dasar                           20.000.000.000          2.000.000.000.000            -
       Nama Pemegang Saham:
       1. PT MD Global Investments            4.803.164.585           480.316.458.500        50,50
       2. Manoj Dhamoo Punjabi                1.696.162.615           169.616.261.500        17,83
       3. Morgan Stanley and Co Intl PCL      1.390.950.000           139.095.000.000        14,62
       4. Masyarakat                          1.620.939.800           162.093.980.000        17,05
       Saham Ditempatkan dan Saham
                                              9.511.217.000           951.121.700.000        100.00
       Disetor
       Saham dalam Portepel                  10.488.783.000          1.048.878.300.000            -

      Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 04
      tanggal 10 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H., Notaris di
      Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0227165 tanggal
      16 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah
      No. AHU-0144075.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024, susunan anggota Dewan
      Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
      berikut:

      Dewan Direksi
      Direktur Utama                        : Manoj Dhamoo Punjabi
      Direktur                              : Priyadarshi Anand
      Direktur                              : Sajan Lachmandas Mulani

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                       : Shania Manoj Punjabi
      Komisaris                             : Sanjeva Advani
      Komisaris Independen                  : Innayat Haresh Khubchandani


IX.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1.    Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur
      dalam POJK No. 32/2015.

                                             12
Page 13
2.     Rencana PMTHMETD ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
       kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

3.     Pelaksanaan Rencana PMTHMETD dilakukan untuk kepentingan terbaik Perseroan dan tidak
       akan berpotensi mengganggu kegiatan usaha perseroan.

4.     Informasi yang diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan tidak ada
       pernyataan yang keliru mengenai fakta material atau penghilangan fakta material yang dapat
       menyebabkan informasi material dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak akurat
       dan/atau menyesatkan.


 X.    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:


                                   PT MD Entertainment Tbk
                                         Kantor Pusat:
                                        MD Place Tower I
                    Jalan Setiabudi Selatan No. 7, Setiabudi, Jakarta Selatan
                                   Telepon: +62-21 29855777
                                   Faksimili: +62-21 29055777
                        Email: corporatesecretary@mdentertainment.com
                            Situs Web: https://mdentertainment.com/




                                               13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published28 Aug 2024
Pages13
Characters38,510
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MD ENTERTAINMENT TBK p.1 ×11
linked org PT Teladan Investama p.3 ×13
linked org Newton Capital Limited p.6
linked org PT MD Global Investments p.7 ×7
linked person Manoj Dhamoo Punjabi p.7 ×5
linked — Morgan Stanley p.7 ×4
linked person Priyadarshi Anand p.12
linked person Sajan Lachmandas Mulani p.12
linked person Shania Manoj Punjabi p.12
linked person Sanjeva Advani p.12
linked person Innayat Haresh Khubchandani p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×5
possible person Gatot Subroto p.2
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×6
possible org PT Teladan Resources p.9
possible person Widiyanti Putri p.9 ×2
possible person Indracahya Basuki p.9 ×2
possible person Nurcahya Basuki p.9 ×2
possible person Wishnu Wardhana p.9 ×2
possible person Agus Lasmono p.10 ×2
possible person Tonyadi Halim p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. NETV p.2
unresolved org Net Visi Media Tbk p.2 ×2
unresolved org PT Permata Surya Gitatama p.3 ×5
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.7 ×2
unresolved person Mellyani Noor Shandra · Notaris p.8
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.8 ×3
unresolved person Miranti Tresnaning Timur · Notaris p.9
unresolved person Miryany Usman · Notaris p.10 ×2
unresolved org PT Mohammad Mangkuningrat p.10
unresolved org PT MD Media p.11
unresolved person Frans Elsius Muliawan · Notaris p.11
unresolved person Tri Firdaus Akbarsyah · Notaris p.11 ×3
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.11
unresolved org Swasta p.11 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result