Skip to content
Back to announcement

20240828_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31719502_lamp3.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.941
Pegadaian

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN
NOMOR: KEP-03/KP/DK.GD/08/2024
TENTANG

PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO
PT PEGADAIAN

DEWAN KONMISARIS PT PEGADAIAN,

Menimbang » 8. bahwa guna meningkatkan kualitas pengawasan Dewan Komisaris
terkait dengan proses manajemen risiko, Dewan Komisaris
PT Pegadaian telah mempunyai organ pendukung yaitu Komite
Pemantau Risiko yang susunan anggotanya ditetapkan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
O1/KP/DK.GD/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian:

b. bahwa seiring berakhirnya masa jabatan untuk periode pertama
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian yang diangkat
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
04/KP/DK.GD/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian,

c. bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor: PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan
Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Dewan Komisaris
dapat mengangkat anggota komite yang bukan berasal dari Anggota
Dewan Komisaris, dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat
kembali untuk masa jabatan 2 tahun berikutnya,

d. bahwa mempertimbangkan kinerja Sdr. Charles R. Vorst pada masa
jabatan periode pertama serta perlunya dukungan Anggota Komite
Pemantau Risiko Non Dewan Komisaris yang sudah memahami
proses bisnis PT Pegadaian di tengah situasi transformasi
PT Pegadaian saat ini:

e. maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf
c dan huruf d tersebut diatas, perlu ditetapkan Keputusan Dewan
Komisaris PT Pegadaian tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian.

Mengingat » 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara,

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM),
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara,

3, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara,

4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero),

5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk,

6. Peraturan...-2- |

Iv

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.948
Pegadaian

6.
7
8

Menetapkan

PERTAMA

KEDUA

KETIGA

-2-

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara,

Anggaran Dasar PT PEGADAIAN sebagaimana termuat dalam Akta
Pendirian PT PEGADAIAN (Persero) Nomor 01 Tanggal 01 April 2012,
yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
AHU-1725.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Nomor 15 tanggal 23
September 2021, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.03-
0454524 tanggal 29 September 2021.

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA KOMITE
PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN

Memperpanjang masa jabatan Sdr. Charles R. Vorst sebagai Anggota
Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian sejak berakhirnya masa
jabatan periode pertama.

Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana tersebut pada Diktum
PERTAMA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan
Komisaris dalam melaksanakan tugasnya.

Anggota Komite agar menjalankan tugasnya dengan berintegritas yang
baik, menerapkan pengetahuan di bidang manajemen risiko,
menghindari dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap
perusahaan, berkomunikasi secara efektif, menyediakan waktu yang
cukup untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai berikut:

1. Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang, tugas, dan tanggung
jawab yang tidak terbatas pada:

a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan
terkait dengan tugas dan fungsi,

b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain
dalam perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi,
serta dokumen dan laporan yang diperlukan,

c. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan
manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan
manajemen risiko pada perusahaan,

d. Melakukan.../-3-j

|

PT Pegadaian — Kantor Pusat

JI. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.944
Pegadaian

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

KETUJUH

E 3

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian
penerapan kebijakan dan strategi manajemen risiko pada
perusahaan,

e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal
yang mendukung efektivitas penerapan manajemen risiko dan
kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko pada
perusahaan,

f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan fungsi manajemen risiko lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar,
dan/atau keputusan RUPS/Menteri, dan

9. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang
terkait dengan fungsinya.

Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan segera hasil evaluasi
yang dilakukan kepada Dewan Komisaris.

Ketua Komite Pemantau Risiko wajib menyampaikan kepada
Dewan Komisaris:

a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya
berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA,:

b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan
dapat mengganggu kegiatan perusahaan,

Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a)
dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan
lain oleh Dewan Komisaris,

Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah

| ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite

Pemantau Risiko wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris
selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui,
dan dalam tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh

Dewan Komisaris kepada RUPS/Menteri.

Kepada Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana ditetapkan
pada Diktum PERTAMA diberikan honorarium, tunjangan dan
fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri,

Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut
ditanggung dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,

Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Anggota
Komite Pemantau Risiko menjadi beban dan tanggung jawab
PT Pegadaian,

Masa Jabatan Komite Pemantau Risiko pada Diktum PERTAMA
ditetapkan 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan
Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu,

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya
akan diadakan pembetulan seperlunya.

ditetapkan.../-4- |

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.849
Pegadaian
aga
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal 1 ak Agustus 2024

a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN

pegadan —
Loto Srinaita Gintin
Komisaris Utama
/

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
Pemegang Saham,

Direksi PT Pegadaian,

Yang bersangkutan:

Pertinggal.

POP

PT Pegadaian — Kantor Pusat

Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting)

Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.68 MB
Published28 Aug 2024
Pages4
Characters8,185
Text sourceOCR
OCR confidence0.920

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT PEGADAIAN p.1 ×22
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org PT PEGADAIAN DEWAN KONMISARIS p.1
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×5
unresolved person Charles R. Vorst · Anggota p.1 ×2
unresolved person Pemantau Risiko Non · Komisaris p.1
unresolved org PT Pegadaian. Mengingat p.1
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved org Perusahaan Umum p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan S.H. · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PERPANJANGAN p.2
unresolved org PT PEGADAIAN Memperpanjang p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result