Back to announcement
20240828_PPGD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31719502_lamp3.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.941
Pegadaian KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN NOMOR: KEP-03/KP/DK.GD/08/2024 TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN DEWAN KONMISARIS PT PEGADAIAN, Menimbang » 8. bahwa guna meningkatkan kualitas pengawasan Dewan Komisaris terkait dengan proses manajemen risiko, Dewan Komisaris PT Pegadaian telah mempunyai organ pendukung yaitu Komite Pemantau Risiko yang susunan anggotanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP- O1/KP/DK.GD/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian: b. bahwa seiring berakhirnya masa jabatan untuk periode pertama Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP- 04/KP/DK.GD/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian, c. bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Dewan Komisaris dapat mengangkat anggota komite yang bukan berasal dari Anggota Dewan Komisaris, dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan 2 tahun berikutnya, d. bahwa mempertimbangkan kinerja Sdr. Charles R. Vorst pada masa jabatan periode pertama serta perlunya dukungan Anggota Komite Pemantau Risiko Non Dewan Komisaris yang sudah memahami proses bisnis PT Pegadaian di tengah situasi transformasi PT Pegadaian saat ini: e. maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut diatas, perlu ditetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian tentang Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian. Mengingat » 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, 3, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, 6. Peraturan...-2- | Iv PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.948
Pegadaian 6. 7 8 Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA -2- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 2IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Anggaran Dasar PT PEGADAIAN sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PT PEGADAIAN (Persero) Nomor 01 Tanggal 01 April 2012, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-1725.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Nomor 15 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Notaris Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: AHU-AH.01.03- 0454524 tanggal 29 September 2021. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG PERPANJANGAN MASA JABATAN ANGGOTA KOMITE PEMANTAU RISIKO PT PEGADAIAN Memperpanjang masa jabatan Sdr. Charles R. Vorst sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian sejak berakhirnya masa jabatan periode pertama. Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana tersebut pada Diktum PERTAMA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Anggota Komite agar menjalankan tugasnya dengan berintegritas yang baik, menerapkan pengetahuan di bidang manajemen risiko, menghindari dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap perusahaan, berkomunikasi secara efektif, menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugas-tugasnya sebagai berikut: 1. Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang tidak terbatas pada: a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsi, b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam perusahaan untuk memperoleh informasi, klarifikasi, serta dokumen dan laporan yang diperlukan, c. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan manajemen risiko dan laporan lainnya terkait penerapan manajemen risiko pada perusahaan, d. Melakukan.../-3-j | PT Pegadaian — Kantor Pusat JI. Kramat Raya 162 T 62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 462-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.944
Pegadaian KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH E 3 d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi manajemen risiko pada perusahaan, e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang mendukung efektivitas penerapan manajemen risiko dan kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko pada perusahaan, f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri, dan 9. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya. Komite Pemantau Risiko wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan kepada Dewan Komisaris. Ketua Komite Pemantau Risiko wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris: a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA,: b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kegiatan perusahaan, Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Komisaris, Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah | ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Pemantau Risiko wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada RUPS/Menteri. Kepada Anggota Komite Pemantau Risiko sebagaimana ditetapkan pada Diktum PERTAMA diberikan honorarium, tunjangan dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri, Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Anggota Komite Pemantau Risiko menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian, Masa Jabatan Komite Pemantau Risiko pada Diktum PERTAMA ditetapkan 2 (dua) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu, Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. ditetapkan.../-4- | PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.849
Pegadaian aga Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 1 ak Agustus 2024 a.n. DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN pegadan — Loto Srinaita Gintin Komisaris Utama / Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada : Pemegang Saham, Direksi PT Pegadaian, Yang bersangkutan: Pertinggal. POP PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN DEWAN KONMISARIS
p.1
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
person
Charles R. Vorst
· Anggota
p.1 ×2
unresolved
person
Pemantau Risiko Non
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT Pegadaian. Mengingat
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan S.H.
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT PEGADAIAN TENTANG PERPANJANGAN
p.2
unresolved
org
PT PEGADAIAN Memperpanjang
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.