Back to announcement
20240828_INAF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31719278_lamp1.pdf
Other Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.917
(/ indofarma Member of Biofarma Group Jakarta, 27 Agustus 2024 Nomor: 1457/DIR/VIII/2024 Lampiran : 2 (dua) 2 Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Terkait Putusan Perjanjian Perdamaian PT Indofarma Kepada Yth. Kepala Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6 Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Dengan Hormat, Sehubungan dengan diterimanya surat nomor S-08800/BEI.PP3/08.2024 tanggal 20 Agustus 2024, maka dengan ini kami sampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan terkait putusan perjanjian perdamaian PT Indofarma sebagaimana terlampir. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih. P3 Yeliandsiant Direktur Utama Tembusan: Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.949
indofarma Member of Biofarma Group Lampiran I Daftar Pertanyaan & Tanggapannya 1, Jadwal pelunasan utang Perseroan (pokok & bunga), dengan mengisi tabel berikut: a. Pokok Utang b. Bunga Utang Tanggapan Terlampir 2. Dalam hal terdapat utang Perseroan yang sesuai dengan perjanjian Homologasi Perseroan dapat direstrukturisasi dengan skema konversi utang menjadi saham agar dijelaskan: a. Rincian kreditur yang memiliki opsi restrukturisasi utang Perseroan dengan skema konversi b. Total utang keseluruhan dari masing-masing kreditur dimaksud serta nilai utang yang hanya dapat dikoversi menjadi saham untuk masing-masing kreditur dimaksud c. Ketentuan mengenai waktu utang tersebut dapat dikonversi menjadi saham untuk masing-masing kreditur Tanggapan Tidak terdapat opsi restrukturisasi utang perseroaan dengan skema konversi utang menjadi saham. 3. Dalam melakukan pembayaran atas hasil restruturisasi utang Perseroan, agar disampaikan sumber dana yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran beserta jumlah perkiraan masing-masing dana tersebut. Tanggapan Sumber dana yang digunalan untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur berasal dari: a. Penjualan asset jaminan (produksi dan non produksi) dengan nilai appraisal sebesar Rp 865,83 miliar, b. Penjualan asset non jaminan dengan nilai appraisal sebesar Rp 88,64 miliar, c. Sisa kas dari kegiatan operasi terbatas. 4. Dalam hal pembayaran atas hasil restrukturisasi utang Perseroan sumber dananya berasal dari penjualan asct Perseroan: a. Rincian kreditur yang utangnya akan dilunasi berasal dari penjualan asset Perseroan Tanggapan PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.936
indofarma Member of Biofarma Group Kreditur yang utangnya akan dilunasi dari penjualan asset Perseroan adalah Kreditor Tipe A & Tipe B. b. Total utang keseluruhan dari masing-masing kreditur dimaksud, serta nilai utang yang hanya akan dilunasi berasal dari penjualan asset Perseroan dimaksud Tanggapan No | Jenis Kreditur | Nilai Tagihan Kreditur Tipe A| 598.952.905.351 Kreditur Tipe B 3.448.557.683 Jumlah 602.401.463.034 vw Cc. Jenis asset yang akan dijual oleh Perseroan, perkiraan nilai penjualannya serta pertimbangannya Tanggapan Jenis asset yang akan dijual oleh Perseroan berupa Tanah dan Bangunan berdasarkan nilai appraisal KJPP tahun 2024 dengan taksiran nilai penjualan sebesar Rp 954,46 miliar. Penjualan aset Perseroan akan di upayakan menggunakan nilai appraisal dari KJPP sebagai nilai penjualan minimum guna memitigasi kerugian Perseroan. d. Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan penjualan asset Perseroan serta waktu pelunasan utang dimaksud Tanggapan Pelaksanaan penjualan asset non jaminan akan dilakukan setelah tanggal efektif homologasi dengan penawaran pertama investor, mitra strategis atau pihak ketiga lainnya. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal efektif, penjualan tidak terlaksana maka Perseroan dapat menawarkan kepada Kreditor Pemberi Modal Kerja untuk membeli seluruh asset non jaminan. Pelunasan utang yang berasal dari hasil penjualan asset Perseroan akan dilaksanakan di periode yang sama saat diterimanya hasil dari penjualan asset Perseroan dengan memperhatikan ketentuan senioritas urutan pembayaran sesuai dengan Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati dengan kreditur. 5. Perkembangan terkini mengenai status Putusan Homologasi PKPU Perseroan, sebagai berikut: a. Penjelasan mengenai ada tidaknya Permohonan Kasasi atas Putusan Homologasi PKPU Perseroan Tanggapan Sampai dengan hari ini, Selasa 27 Agustus 2024, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya Permohonan Kasasi PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id WM Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.iIndofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.944
indofarma Member of ofarma Group b. Dalam hal tidak ada, perkiraan waktu Putusan Homologasi PKPU Perseroan dapat menjadi efektif dan berkekuatan hukum tetap Tanggapan Merujuk pada ketentuan Pasal 285 ayat (4) jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, upaya hukum atas Putusan Pengesahan Perjanjian berupa Kasasi diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah dibacakannya Putusan, dalam hal ini jangka waktu pengajuan Kasasi atas Putusan Homologasi adalah 8 (delapan) hari setelah tanggal 15 Agustus 2024. Apabila setelah jangka waktu tersebut tidak terdapat Kreditor yang mengajukan Permohonan Kasasi, maka Putusan Homologasi akan menjadi efektif dan berkekuatan hukum tetap. Namun, apabila terdapat Kreditor Perseroan yang mengajukan Permohonan Kasasi, maka Putusan Homologasi baru akan menjadi efektif dan berkekuatan hukum tetap setelah adanya Putusan Mahkamah Agung terkait dengan Putusan Homologasi. Merujuk pada penjelasan kami dalam poin a, sampai dengan saat ini, Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya Permohonan Kasasi c. Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang No.37 Tahun 2024 tentang Kepailitas dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan bahwa: “Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227.” Sehubungan dengan ketentuan dimaksud, kami meminta kepada Perseroan, dalam hal Putusan Homologasi PKPU Perseroan telah menjadi efektif dan berkekuatan hukum tetap, agar dapat segera diumumkan sesuai dengan Pasal 288 dimaksud dan menyampaikan keterbukaan informasinya kepada public melalui SPE-IDXnet. Tanggapan Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi publik atas Putusan Homologasi setelah memastikan ada atau tidaknya upaya hukum yang diajukan oleh Kreditor Perseroan serta telah menerima seluruh kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan keterbukaan informasi ini. 6. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan Tanggapan Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta mempengaruhi harga saham Perseroan. PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice @indofarma.id 1 Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.Indofarma.id Bekasi 17530 - Indonesia Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.234
Pe arena —- ET Ea BI EA E Sr KI - En EL Ea EL ES KETAIA 7 , a T a a 7 2 2 7 a OI Hasta DM | c D Di D D c a O a 2 Tango of susan a | Oa D D o a c O D a 5 1 mass 2 Ka an ne na aa ea ae Yuta 5 D a T aan enyan (NETT 0 5 c 0 O D Du | dn ea aa Pe 1 teumtmadl ae Le Le eU Ta Fe... — Ye Y—. Er“ | KAN al a it z a Di ct 0 at at z 2 zt z at | Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indofarma Kepada Yth. Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.