Skip to content
Back to announcement

20240828_INAF_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31719278_lamp1.pdf

Other Text extracted INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.917
(/
indofarma

Member of Biofarma Group

Jakarta, 27 Agustus 2024

Nomor:  1457/DIR/VIII/2024
Lampiran : 2 (dua) 2
Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Terkait Putusan Perjanjian

Perdamaian PT Indofarma

Kepada Yth.

Kepala Divisi PP3

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6

Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan diterimanya surat nomor S-08800/BEI.PP3/08.2024 tanggal 20 Agustus
2024, maka dengan ini kami sampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan terkait putusan
perjanjian perdamaian PT Indofarma sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih.

P3 Yeliandsiant
Direktur Utama
Tembusan:
Dewan Komisaris

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia

Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.949
indofarma

Member of Biofarma Group
Lampiran I
Daftar Pertanyaan & Tanggapannya

1, Jadwal pelunasan utang Perseroan (pokok & bunga), dengan mengisi tabel

berikut:

a. Pokok Utang
b. Bunga Utang

Tanggapan
Terlampir

2. Dalam hal terdapat utang Perseroan yang sesuai dengan perjanjian Homologasi
Perseroan dapat direstrukturisasi dengan skema konversi utang menjadi saham
agar dijelaskan:

a. Rincian kreditur yang memiliki opsi restrukturisasi utang Perseroan dengan
skema konversi

b. Total utang keseluruhan dari masing-masing kreditur dimaksud serta nilai
utang yang hanya dapat dikoversi menjadi saham untuk masing-masing
kreditur dimaksud

c. Ketentuan mengenai waktu utang tersebut dapat dikonversi menjadi saham
untuk masing-masing kreditur

Tanggapan
Tidak terdapat opsi restrukturisasi utang perseroaan dengan skema konversi utang
menjadi saham.

3. Dalam melakukan pembayaran atas hasil restruturisasi utang Perseroan, agar
disampaikan sumber dana yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran
beserta jumlah perkiraan masing-masing dana tersebut.

Tanggapan

Sumber dana yang digunalan untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur berasal

dari:

a. Penjualan asset jaminan (produksi dan non produksi) dengan nilai appraisal sebesar
Rp 865,83 miliar,

b. Penjualan asset non jaminan dengan nilai appraisal sebesar Rp 88,64 miliar,

c. Sisa kas dari kegiatan operasi terbatas.

4. Dalam hal pembayaran atas hasil restrukturisasi utang Perseroan sumber
dananya berasal dari penjualan asct Perseroan:

a. Rincian kreditur yang utangnya akan dilunasi berasal dari penjualan asset

Perseroan

Tanggapan
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.indofarma.id

Bekasi 17530 - Indonesia

Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.936
indofarma

Member of Biofarma Group

Kreditur yang utangnya akan dilunasi dari penjualan asset Perseroan adalah
Kreditor Tipe A & Tipe B.

b. Total utang keseluruhan dari masing-masing kreditur dimaksud, serta nilai

utang yang hanya akan dilunasi berasal dari penjualan asset Perseroan
dimaksud

Tanggapan

No | Jenis Kreditur | Nilai Tagihan

Kreditur Tipe A| 598.952.905.351

Kreditur Tipe B 3.448.557.683
Jumlah 602.401.463.034

vw

Cc. Jenis asset yang akan dijual oleh Perseroan, perkiraan nilai penjualannya
serta pertimbangannya

Tanggapan

Jenis asset yang akan dijual oleh Perseroan berupa Tanah dan Bangunan
berdasarkan nilai appraisal KJPP tahun 2024 dengan taksiran nilai penjualan
sebesar Rp 954,46 miliar. Penjualan aset Perseroan akan di upayakan menggunakan
nilai appraisal dari KJPP sebagai nilai penjualan minimum guna memitigasi
kerugian Perseroan.

d. Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan penjualan asset Perseroan serta
waktu pelunasan utang dimaksud

Tanggapan

Pelaksanaan penjualan asset non jaminan akan dilakukan setelah tanggal efektif
homologasi dengan penawaran pertama investor, mitra strategis atau pihak ketiga
lainnya. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal efektif, penjualan
tidak terlaksana maka Perseroan dapat menawarkan kepada Kreditor Pemberi
Modal Kerja untuk membeli seluruh asset non jaminan.

Pelunasan utang yang berasal dari hasil penjualan asset Perseroan akan
dilaksanakan di periode yang sama saat diterimanya hasil dari penjualan asset
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan senioritas urutan pembayaran sesuai
dengan Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati dengan kreditur.

5. Perkembangan terkini mengenai status Putusan Homologasi PKPU Perseroan,
sebagai berikut:

a. Penjelasan mengenai ada tidaknya Permohonan Kasasi atas Putusan
Homologasi PKPU Perseroan

Tanggapan
Sampai dengan hari ini, Selasa 27 Agustus 2024, Perseroan belum menerima
pemberitahuan resmi mengenai adanya Permohonan Kasasi

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice@indofarma.id
WM Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.iIndofarma.id
Bekasi 17530 - Indonesia

Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.944
indofarma

Member of ofarma Group

b. Dalam hal tidak ada, perkiraan waktu Putusan Homologasi PKPU Perseroan
dapat menjadi efektif dan berkekuatan hukum tetap

Tanggapan

Merujuk pada ketentuan Pasal 285 ayat (4) jo. Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang
No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, upaya hukum atas Putusan Pengesahan Perjanjian berupa Kasasi diajukan
paling lambat 8 (delapan) hari setelah dibacakannya Putusan, dalam hal ini jangka
waktu pengajuan Kasasi atas Putusan Homologasi adalah 8 (delapan) hari setelah
tanggal 15 Agustus 2024. Apabila setelah jangka waktu tersebut tidak terdapat
Kreditor yang mengajukan Permohonan Kasasi, maka Putusan Homologasi akan
menjadi efektif dan berkekuatan hukum tetap.

Namun, apabila terdapat Kreditor Perseroan yang mengajukan Permohonan Kasasi,
maka Putusan Homologasi baru akan menjadi efektif dan berkekuatan hukum tetap
setelah adanya Putusan Mahkamah Agung terkait dengan Putusan Homologasi.

Merujuk pada penjelasan kami dalam poin a, sampai dengan saat ini, Perseroan
belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya Permohonan Kasasi

c. Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Undang-Undang No.37 Tahun 2024
tentang Kepailitas dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan
bahwa:

“Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan
pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus
wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 227.”

Sehubungan dengan ketentuan dimaksud, kami meminta kepada Perseroan,
dalam hal Putusan Homologasi PKPU Perseroan telah menjadi efektif dan
berkekuatan hukum tetap, agar dapat segera diumumkan sesuai dengan Pasal
288 dimaksud dan menyampaikan keterbukaan informasinya kepada public
melalui SPE-IDXnet.

Tanggapan

Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi publik atas Putusan
Homologasi setelah memastikan ada atau tidaknya upaya hukum yang diajukan oleh
Kreditor Perseroan serta telah menerima seluruh kelengkapan dokumen yang
dibutuhkan untuk kepentingan keterbukaan informasi ini.

6. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham
Perseroan

Tanggapan
Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta mempengaruhi harga saham

Perseroan.

PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: headoffice @indofarma.id
1 Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 www.Indofarma.id

Bekasi 17530 - Indonesia

Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.234
Pe
arena —- ET Ea BI EA E Sr KI - En EL Ea EL ES
KETAIA 7 , a T a a 7 2 2 7 a OI
Hasta DM | c D Di D D c a O a 2
Tango of susan a | Oa D D o a c O D a 5 1
mass 2 Ka an ne na aa ea ae Yuta 5 D a T
aan enyan (NETT 0 5 c 0 O D Du | dn ea aa
Pe 1
teumtmadl ae Le Le eU Ta Fe... — Ye Y—. Er“ |
KAN al a it z a Di ct 0 at at z 2 zt z at |

Dipindai dengan CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.07 MB
Published28 Aug 2024
Pages5
Characters7,994
Text sourceOCR
OCR confidence0.796

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Indofarma Tbk p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Indofarma Kepada Yth. Kepala Divisi PP p.1
unresolved org Mahkamah Agung p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result