Back to announcement
20240827_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31719122_lamp3.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.927
Pegadaian KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN NOMOR : KEP-05/KP/DK.GD/08/2024 TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PEGADAIAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN, Menimbang - '@. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroran (Persero) PT Bank Rakyat 4 . SK-281/MBU/10/2023 Indonesia, Tbk. Nomor: TOSE-DIRYHCB/TO/2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian, telah ditetapkan perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pegadaian, b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-23/D.06/2024 Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Muhammad Isnaini, maka Sdr. Muhammad Isnaini dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris dan Komisaris Independen pada PT Pegadaian: c. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/O3/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian. Mengingat - 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, 6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 2/IMBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara: 7. Peraturan.. 24 J PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2 OCR 0.929
Pegadaian 2 7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, 8. Anggaran Dasar PT PEGADAIAN sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PT PEGADAIAN (Persero) Nomor 01 Tanggal 01 April 2012, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU- 1725.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Nomor 15 tanggal 23 September 2021, beserta perubahan-perubahannya, 9. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP- 06/KP/DK.GD/09/2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian. MEMUTUSKAN: Menetapkan - KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PEGADAIAN KESATU : Mengubah susunan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian, sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian menjadi sebagai berikut: Ketua 1 Nezar Patria Anggota 11. Loto Srinaita Ginting 2. Muhammad Isnaini 3. Rini Widyantini 4. Yuni Setyaningsih KEDUA : Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. KETIGA - Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, 1. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain tidak terbatas pada: a. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur Pengklasifikasian Talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh Direksi: b. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur Pengklasifikasian Talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh Direksi, c. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta yang diusulkan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris (Selected Talent), untuk menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan Komisaris kepada RUPS/Menteri (Nominated Talent), d. Melakukan.../-3- PT Pegadaian -— Kantor Pusat Jl Kramat Raya 162 T 462-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F x62-21 391 4221 wwmw.pegadaian.co.id
Page 3 OCR 0.946
Pegadaian -3- d. Melakukan evaluasi terhadap Calon Wakil perusahaan yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri, e. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators Individu anggota Direksi, f. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris: g. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, h. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris, dan i. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur organisasi perusahaan 2. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan segera hasil evaluasi yang dilakukan kepada Dewan Komisaris. KEEMPAT - 4, Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan kepada Dewan Komisaris: a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat mengganggu kegiatan perusahaan: 2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan Komisaris, 3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat- lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara. KELIMA » 1. Kepada Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KESATU diberikan honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan ditetapkan tersendiri, 2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, 3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian. KEENAM : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Diktum KESATU berlaku sesuai dengan masa jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris. KETUJUH.../-4- | PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T 4-62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4 OCR 0.906
Pegadaian -4- KETUJUH : Masa keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan Komisaris sebagaimana Diktum KESATU berlaku mengikuti masa jabatan sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi masing-masing. KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal 1 2G Agustus 2024 a.n. DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN CCS /7., Pega Loto Srinaita Ginting pom sang Utama Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Pemegang Saham: 2. Direksi PT Pegadaian, 3. Yang bersangkutan, 4. Pertinggal. PT Pegadaian — Kantor Pusat Jl. Kramat Raya 162 T #62-21 315 5550 (Hunting) Jakarta Pusat 10430 F 62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
PT Pegadaian. Mengingat
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan S.H.
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Pegadaian. MEMUTUSKAN
p.2
unresolved
org
PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI
p.2
unresolved
—
Selected Talent
· Komisaris
p.2
unresolved
org
PT Pegadaian. KEENAM
p.3
unresolved
org
PT PEGADAIAN CCS
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
178 ms
13 Sep 2026 16:04
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}