Back to announcement
20260603_RUNS_Pemanggilan RUPS_32096632_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted RUNSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PT Global Sukses Solusi Tbk
Berkedudukan di Kabupaten Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini kami mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) secara elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 18
dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 14 dan Pasal 52 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 24 Juni 2026 Rabu, 7 F
Waktu : Pukul 13.00 WIB – selesai Pukul 14.
Tempat : Sahid Raya Yogyakarta Hotel & Convention, Gatotkaca Meeting Room, Jl. Babarsari No 2 Tambak Jl. Jalan
Bayan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia Depok, K
A. RUPST
Mata acara RUPS sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025, termasuk di dalamnya persetujuan dan
pengesahan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan Tahun 2025 dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris,
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Persetujuan untuk memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
buku 2025, sejauh tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan
dan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering)
Perseroan periode hingga bulan Desember 2025;
4. Persetujuan penetapan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan serta pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan, untuk tahun buku 2026; dan
5. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan mata acara RUPS:
1. Mata acara dalam poin 1 (satu) dan 2 (dua) merupakan agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Perseroan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69 - Pasal 73 dan
Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2. Mata acara dalam poin 3 (tiga) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas
Page 2
Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Mata acara
ini hanya merupakan laporan, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.
3. Mata acara dalam poin 4 (empat) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan
Pasal 14 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan.
4. Mata acara dalam poin 5 (lima) merupakan mata acara yang diusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
B. RUPSLB
Mata acara RUPSLB sebagai berikut:
1. Persetujuan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali;
3. Persetujuan perubahan modal dasar Perseroan;
4. Persetujuan perubahan nilai nominal saham Perseroan; dan
5. Persetujuan atas peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh melalui kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio
Saham)
Penjelasan mata acara RUPSLB:
1. Mata acara dalam poin 1 (satu) dilaksanakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi, sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang pasar modal.
2. Mata acara dalam poin 2 (dua) dilaksanakan sehubungan Perseroan akan mengalihkan saham hasil pembelian kembali
(buyback) dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham oleh Direksi, Dewan Komisaris Perseroan (di luar
Komisaris Independen Perseroan) dan Karyawan. Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 huruf
(c) POJK No. 29/2023 sebagaimana telah disampaikan Keterbukaan Informasi melalui Website Perseroan dan Website
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 20 Mei 2025.
3. Mata acara dalam poin 3 (tiga) dilaksanakan sehubungan rencana peningkatan modal dasar Perseroan. Peningkatan
modal dasar ini dilakukan tidak disertai dengan penerbitan saham baru, sehingga tidak mengubah jumlah modal disetor
dan ditempatkan.
4. Mata acara dalam poin 4 (empat) merupakan perubahan angka nilai nominal saham yang tercantum dalam anggaran
dasar perusahaan. Perubahan angka nilai nominal ini tidak mengubah jumlah saham beredar.
5. Mata Acara dalam poin 5 (lima) diajukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk meningkatkan modal ditempatkan
dan disetor penuh melalui kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham). Kapitalisasi tersebut akan dilakukan dengan
mengklasifikasikan kembali sebagian saldo Tambahan Modal Disetor Perseroan menjadi modal ditempatkan dan disetor
penuh. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak akan mengakibatkan adanya setoran dana tambahan dari pemegang
saham dan tidak akan mempengaruhi jumlah ekuitas Perseroan.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para pemegang saham, sehingga Pemanggilan ini dianggap
sebagai undangan resmi. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan ini melalui situs web penyedia e-RUPS yaitu
eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web Perseroan (www.runsystem.id).
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST dan RUPSLB tersebut secara elektronik adalah:
a. Bagi yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI”),
hanyalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 2 Juni 2026 pada pukul 16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah.
b. Bagi yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, hanyalah pemegang rekening yang namanya tercatat
sebagai pemegang saham Perseroan dalam rekening efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek pada tanggal 2 Juni
2026 pada pukul 16.00 WIB.
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
Page 3
3. Pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang bermaksud untuk menghadiri RUPST dan RUPSLB harus
mendaftarkan diri melalui anggota bursa atau bank kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. RUPST dan RUPSLB ini akan dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPST dan RUPSLB, Pemegang Saham Yang Berhak wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan RUPST dan RUPSLB
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan RUPST dan RUPSLB yang terdapat pada laman situs
Perseroan (www.runsystem.id).
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (eProxy) dan suara
secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPS dan RUPSLB.
10. Para Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat hadir secara elektronik dalam RUPST dan RUPSLB dapat diwakili oleh
kuasanya yang sah dengan cara sebagai berikut:
a. Menggunakan eProxy yang disediakan KSEI. Tata cara pemberian eProxy mengikuti prosedur yang telah disediakan
KSEI yang dapat diakses secara elektronik pada platform eASY.KSEI melalui akses.ksei.co.id; atau
b. Menggunakan surat kuasa konvensional, yaitu dengan membuat surat kuasa yang sah, atau menurut contoh formulir
surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan www.runsystem.id, dan asli surat kuasa tersebut (dengan
dilengkapi fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya dari pemberi kuasa dan penerima kuasa) diserahkan kepada
Perseroan melalui Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan (yaitu PT Sinartama Gunita) paling lambat 1 (satu)
jam sebelum dimulainya RUPST dan RUPSLB pada hari penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB .
11. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dan pegawai Perseroan tidak diperkenankan bertindak sebagai kuasa
pemegang saham dalam RUPS dan RUPSLB dan dalam pemungutan suara dalam RUPS dan RUPSLB, suara yang
dikeluarkan oleh mereka sebagai kuasa dianggap batal dan tidak sah.
12. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan
RUPSLB sampai dengan masa registrasi RUPST dan RUPSLB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPS dan RUPSLB dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9 dan ingin menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB sampai dengan masa
registrasi RUPST dan RUPSLB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham Perseroan
belum memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPS dan RUPSLB dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB sampai dengan masa registrasi
RUPST dan RUPSLB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan RUPSLB
sampai dengan masa registrasi RUPST dan RUPSLB secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
dan telah memberikan pilihan suara untuk mata acara RUPS dan RUPSLB dalam aplikasi eASY.KSEI paling
Page 4
lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST dan
RUPSLB. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPST dan RUPSLB.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i
– iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham Perseroan atau penerima kuasanya tidak
dapat menghadiri RUPST dan RUPSLB secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST dan RUPSLB.
b. Proses Penyampaian Pertanyaaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada sesi diskusi mata acara RUPS dan RUPSLB. Pertanyaan dan/atau pendapat
pada mata acara RUPS dan RUPSLB dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham Yang Berhak
atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan RUPST dan RUPSLB pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
agenda item no. [ ]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara RUPS dan RUPSLB secara tertulis melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPST dan RUPSLB) melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi mata acara RUPST dan RUPSLB berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham Yang Berhak dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub
menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara RUPST dan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a
angka i – iii, maka Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik atas mata acara RUPST
dan RUPSLB dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara RUPST dan RUPSLB hingga status pelaksanaan RUPST dan RUPSLB yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara RUPST dan RUPSLB.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik untuk mata acara dalam RUPST dan RUPSLB (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit) dan
akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPST dan RUPSLB) melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan RUPST dan RUPSLB
i. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPST dan
RUPSLB yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPST dan RUPSLB memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB
melalui Tayangan RUPST dan RUPSLB tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPST dan RUPSLB, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPST dan
RUPSLB melalui Tayangan RUPST dan RUPSLB namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
Page 5
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPST dan
RUPSLB.
iv. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB
melalui Tayangan RUPST dan RUPSLB memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi mata acara RUPST dan RUPSLB berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham Perseroan atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
mekanisme pelaksanaan diskusi mata acara RUPST dan RUPSLB menggunakan fitur allow to talk yang terdapat
dalam Tayangan RUPST dan RUPSLB merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat (RUPST dan RUPSLB) melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPST
dan RUPSLB, Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
13. Bahan terkait mata acara RUPST dan RUPSLB tersedia dalam dan dapat diunduh melalui website Perseroan yaitu
www.runsystem.id sejak tanggal Pemanggilan RUPST dan RUPSLB (yaitu 3 Juni 2026) sampai dengan tanggal
penyelenggaraan RUPST dan RUPSLB (yaitu 24 Juni 2026).
14. Pemberian suara dalam RUPST dan RUPSLB akan dilakukan secara elektronik melalui platform pemungutan suara
elektronik, dan pemberian suara dapat dilakukan sejak tanggal 3 Juni 2026 sampai dengan pembukaan masing-masing mata
acara yang memerlukan pemungutan suara dalam RUPST dan RUPSLB.
15. Merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), Perseroan menyelenggarakan RUPS secara
elektronik dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf (b) POJK 16/2020, dalam hal ini Penyelenggaraan
RUPS secara fisik hanya dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris serta
Profesi Penunjang Pasar Modal dan Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI.
Yogyakarta, 3 Juni 2026
PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk
Direksi
Page 6
PT Global Sukses Solusi Tbk
Domiciled in Kabupaten Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta
(“the Company“)
INVITATION OF
THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS AND THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
The Company’s Board of Directors hereby invite the shareholders of the Company to attendt the Annual General Meeting of
Shareholders (the “AGMS”) the Extraordinary General Meeting of Shareholders (the “EGMS”) online and/or electronically In
accordance with the provisions of Article 18 and Article 21 of the Company’s Articles of Association, Article 14 and Article
52 of Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) Regulation Number 15/POJK.04/2020 regarding the
Planning and Implementation of General Meetings of Shareholders for Public Companies (“POJK 15/2020”), and
Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) Regulation Number 16/POJK.04/2020 regarding the
Implementation of the Electronic General Meeting of Shareholders for Public Companies (“POJK 16/2020”) which will be
held on:
Day, Date : Wednesday, 24 June 2026 Wednesd
Time : 13.00 WIB – end 14.00 WIB
Place : Sahid Raya Yogyakarta Hotel & Convention, Gatotkaca Meeting Room, Jl. Babarsari No 2 Tambak Jl. Jalan
Bayan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Prov. Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia Depok, K
A. AGMS
With AGMS agenda as follows:
1. Approval and ratification of the Company’s Annual Report Book 2025, including the approval and ratification of the
Company’s Consolidated Financial Statement (Audited) 2025 and Board of Commissioner’s Report during the financial
year which ends on 31 December 2025;
2. Approval to grant a full acquittal and discharge of responsibilities (acquit et de charge) to Company’s Board of Directors and
Board of Commissioners of their management and supervisory duties during the financial year of 2025, insofar reflected in
the Company’s Annual Report and the Consolidated Financial Statement (Audited) during the financial year which ends on
31 December 2025;
3. Report on realization of utilization of the Compay’s Initial Public Offering proceeds for the period ended on December 2025;
4. Approval to determine the salary and/or honorarium and/or other allowances for each member of the Board of
Commissioners and the approval to delegate the authority and power to the Board of Commissioners to determine the salary
and/or honorarium and/or other allowances for each member of the Board of Directors, in financial year 2026; and
5. Approval of the appointment of the Public Accountant Office for the Company’s consolidated financial statement audit of
financial year ended on 31 December 2026.
Explanation of AGMS Agenda:
1. Agenda No. 1 dan 2 are annual routine agenda of the Company’s AGMS in accordance with Article 17, Article 19 of the
Company’s Articles of Association, Article 69 – Article 73 and Article 78 of Law no. 40 Year 2007 on Limited Liability
Companies as partly amended by Government Regulation in Lieu of Law No. 2 Year 2022 on Job Creation.
2. Agenda No. 3 is proposed to comply with Article 6 of Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) Regulation
Page 7
No. 30/POJK.04/2015 on Report on Realization of Utilization of Proceeds from Public Offering. This Agenda is a report only
and hence, it does not require shareholders' approval.
3. Agenda No. 4 is proposed to comply with Article 11 paragraph (6) and Article 14 paragraph (6) of the Company’s Article of
Association.
4. Agenda No. 5 is proposed to comply with Article 19 of the Company’s Article of Association and Article 59 of Financial
Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) Regulation No. 15/POJK.04/2020 on the Planning and Organization of
General Meetings of Shareholders By Publicly-Traded Companies.
B. EGMS
With EGMS agenda as follows:
1. Approval for the reappointment of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company;
2. Approval of Approval of the transfer of shares resulting from the share buyback;
3. Approval of changes to the Company's authorized capital;
4. Approval of changes to the nominal value of the Company's shares; and
5. Approval of the Increase of the Company's Issued and Fully Paid-Up Capital through the Capitalization of Additional Paid-
In Capital (Share Premium)
Explanation of EGMS Agenda:
1. Agenda Number: 1 (one) shall be held in connection with the changes in the composition of the Company’s Board of Directors
in accordance with the provisions of Articles of Association of the Company, Financial Services Authority (Otoritas Jasa
Keuangan/OJK) Regulation Number: 33/POJK.04/2014 regarding The Board of Directors and The Board of Commissioners
of Issuers of Public Companies and Law Number: 40 Year 2007 on Limited Liability Company, as partly amended by the
Regulation of the Government in Lieu of Law Number: 11 Year 2020 on Job Creation and prevailing regulations in Capital
Market.
2. Agenda No. 2 (two) is proposed in connection with the Company's plan to transfer shares resulting from the buyback through
the implementation of a share ownership program for the Board of Directors, the Board of Commissioners (excluding the
Company’s Independent Commissioners), and Employees. This is carried out in accordance with the provisions of Article
21 letter c of OJK Regulation No. 29/2023, as disclosed in the Information Disclosure published on the Company’s website
and the Indonesia Stock Exchange website on May 16, 2025.
3. Agenda No. 3 (three) is proposed in relation to the plan to increase the Company’s authorized capital. This increase in
authorized capital is conducted without any increase in issued and paid-up capital, and there will be no issuance of new
shares or addition of new capital.
4. Agenda No. 4 (four) is proposed in order to change the nominal value of shares stated in the company's articles of
association. This change in nominal value does not alter the number of outstanding shares.
5. Agenda No. 5 (five) is proposed in relation to the Company’s plan to increase its issued and fully paid-up capital through
the capitalization of Additional Paid-In Capital (Share Premium). The proposed capitalization will be carried out by
reclassifying a portion of the Company’s Additional Paid-In Capital into issued and fully paid-up capital. Accordingly, the
transaction will not result in any cash contribution from shareholders and will not affect the total equity of the Company.
Notes:
1. The Company will not send any other invitation to the Company’s Shareholders, therefore this invitation shall be considered
as the official invitation. The Company also delivers this Invitation through the e-RUPS provider website, namely eASY.KSEI,
the Indonesian Stock Exchange website (www.idx.co.id) and the Company’s website (www.runsystem.id).
2. Shareholders who are entitled to attend the AGMS and EGMS are:
a. For those whose shares have not been electronically registered in the Collective Custody of PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), only the shareholders whose names are registered in the Company’s Shareholder Register dated
2 June 2026 at 4 PM (western Indonesian time) or their legitimate proxy.
b. For those whose shares are in the Collective Custody of KSEI, only the account holders whose names are registered
as the Company’s shareholders in the securities account of the Custodian Banks or Securities Companies on 2 June
2026 at 4 PM (western Indonesian time).
(“Eligible Shareholders”).
Page 8
3. Shareholders whose shares are deposited in the Collective Custody of KSEI must register through the member of the stock
exchange or stock account holder’s custodial bank to obtain a Written Confirmation to Attend the Meeting (Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat/KTUR) prior attending the AGMS and EGMS.
4. The AGMS and EGMS will be held through eASY.KSEI website provided by KSEI at akses.ksei.co.id.
5. The shareholders who can attend electronically are the local individual shareholders whose shares are deposited in the
Collective Custody of KSEI.
6. To use the eASY.KSEI application, the shareholders can access the eASY.KSEI menu, eASY.KSEI Login submenu which
located on the AKSes facility (http://akses.ksei.co.id/).
7. The shareholders who will exercise their voting rights through eASY.KSEI application can notify their attendance or appoint
their proxies, and/or submit their vote on the eASY.KSEI application.
8. Before determining participation in the AGMS and EGMS, the Eligible Shareholders must read the provisions conveyed
through this invitation as well as other provisions related to the implementation of the AGMS and EGMS based on the
authority determined by the Company. Other provisions can be seen through document attachments in the 'Meeting Info'
feature on the eASY.KSEI application and/or invitation for AGMS and EGMS found on the Company's website
(www.runsystem.id). The Company has the right to determine other requirements in relation to the participation of the Eligible
Shareholders or their proxies who will be physically present in the AGMS and EGMS.
9. The deadline for submitting electronic attendance declaration or electronic power of attorney (eProxy) and the electronic vote
on the eASY.KSEI application is at the latest by 12.00 (western Indonesian time) on one (1) working day prior to the date of
the AGMS and EGMS.
10. The Shareholders who are unable to attend the AGMS and EGMS may be represented by their proxy(ies):
a. By their authorized proxy using eProxy as provided by KSEI. Procedures in the granting of eProxy are provided by
KSEI which can be accessed electronically on the eASY.KSEI platform through akses.ksei.co.id;
b. By using a conventional power of attorney, by making a valid power of attorney, or based on an example of power of
attorney form which is available at the Company’s website www.runsystem.id and the original power of attorney
(completed with copies of ID card or another identity evidence of the proxy and grantor of power attorney) are submitted
to the Company via the Share Registrar appointed by the Company (i.e. PT Sinartama Gunita) at the latest one (1) hour
before the commencement of the AGMS and EGMS on the AGMS and EGMS day.
11. Members of the Board of Directors, members of the Board of Commissioners and employees of the Company are not eligible
to act as a proxy at the AGMS and EGMS. Any of their voting rights in the AGMS and EGMS will be deemed void and invalid.
12. Eligible Shareholders who will attend or provide power of attorney electronically through the eASY.KSEI application must
pay attention to the following matters:
a. Registration Process
i. Eligible Shareholders of local individual type who have not provided a declaration of presence or power of attorney
in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9 and wish to attend the AGMS and EGMS electronically
are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the AGMS and EGMS until the
registration period of the AGMS and EGMS.
ii. Eligible Shareholders of local individual type who have provided a declaration of attendance but have not yet cast
their vote for agenda in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9 and wish to attend the AGMS
electronically are required to register attendance in the application eASY.KSEI on the date of the AGMS and
EGMS until the registration period of the AGMS and EGMS is electronically closed by the Company.
iii. Eligible Shareholders who have given power of attorney to the proxies provided by the Company (Independent
Representative) or Individual Representative but the Company's shareholders have not voted AGMS and EGMS
agenda in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, then the proxies who represent the shareholders
are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the AGMS and EGMS until the
registration period for the AGMS and EGMS is electronically closed by the Company.
iv. Eligible Shareholders who have given power of attorney to the participant/Intermediary proxy (Custodian Bank or
Securities Company) and have cast their vote in the eASY.KSEI application up to the time limit in point 9, then the
representative of the proxy who has been registered in the eASY.KSEI application must register attendance in the
eASY.KSEI application on the date of the AGMS and EGMS until the electronic registration period for the AGMS
and EGMS is closed by the Company.
v. Eligible Shareholders who have given a declaration of attendance or given power of attorney to the proxy provided
by the Company (Independent Representative) or Individual Representative and have cast their votes for Meeting
agenda in the eASY.KSEI application no later than until the time limit in point 9, the shareholders or the proxies
do not need to register attendance electronically in the eASY.KSEI application on the date of the AGMS and
EGMS. Share ownership will be automatically calculated as a quorum of attendance and the votes that have been
cast will be automatically taken into account in the voting of the AGMS and EGMS.
Page 9
vi. Any delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers i – iv for any reason will result
in the Company's shareholders or their proxies being unable to attend the AGMS and EGMS electronically, and
their share ownership is not counted as a quorum for attendance in the AGMS and EGMS.
b. Process for Submitting Questions and/or Opinions Electronically
i. Eligible Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or opinions at each
discussion session at AGMS and EGMS agenda. Questions and/or opinions at each AGMS and EGMS agenda
can be submitted in writing by the Eligible Shareholders or the proxies using the chat feature in the 'Electronic
Opinions' column which is available on the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application. Giving questions
and/or opinions can be done as long as the status of the Meeting in the 'General Meeting Flow Text' column is
"Discussion started for agenda item no. [ ]".
ii. The determination of the mechanism for implementing the discussion per meeting agenda in writing through the
E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority of Company and this will be stated by the
Company in the Code of Conduct for the AGMS and EGMS through the eASY.KSEI application.
iii. For the proxies who are present electronically and will submit questions and/or opinions of shareholders they
represent during the discussion session of agenda of the AGMS and EGMS, they are required to write down the
names of the Eligible Shareholders and the size of their share ownership, followed by related questions or
opinions.
c. Voting Process
i. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application on the E-Meeting Hall menu, Live
Broadcasting sub menu.
ii. Eligible Shareholders who attend by themselves or are represented by their proxies but have not submitted their
votes on the agenda of AGMS and EGMS as referred to in point 13 letter a number i – iii, the Eligible Shareholders
or their proxies have the opportunity to submit their votes during the voting period through E-Meeting Hall screen
in the eASY.KSEI application opened by the Company. When the electronic voting period AGMS and EGMS
agenda begins, the system automatically runs the (voting time) by counting down a maximum of 5 (five) minutes.
During the electronic voting process, the “Voting for agenda item no [ ] has started” status will be seen in the
“General Meeting Flow Text’ column. If the Eligible Shareholders or their proxies do not vote for AGMS and EGMS
agenda items until the status of the Meeting as shown in the ‘General Meeting Flow Text’ column changes to
“Voting for agenda item no [ ] has ended”, then it will be considered to have voted for Abstain for the AGMS and
EGMS agenda.
iii. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the eASY.KSEI application. Companies
may determine the time policy for direct voting electronically of agenda in the AGMS and EGMS (with a maximum
time of 5 (five) minutes) and this will be stated in the Rules of Conduct for the AGMS and EGMS through the
eASY.KSEI application.
d. Live Streaming of the AGMS and EGMS
i. Eligible Shareholders or their proxies who have been registered in eASY.KSEI application no later than the
deadline in point 9 can witness the ongoing AGMS and EGMS through the Zoom webinar by accessing the
eASY.KSEI menu, the AGMS and EGMS broadcast submenu located at the AKSes facility
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. AGMS and EGMS Broadcast has the capacity up to 500 (five hundred) participants, where the attendance of each
participant will be determined on a first come first serve basis. Eligible Shareholders or their proxies who do not
have the opportunity to witness the implementation of the AGMS and EGMS through AGMS and EGMS Broadcast
is still considered valid to attend electronically and the shareholding and voting choices are taken into account in
the AGMS and EGMS, as long as they have been registered in the eASY.KSEI application as stipulated in point
13 letter a number i-v.
iii. Eligible Shareholders or their proxies who only witnessed the implementation of the AGMS and EGMS through
the AGMS and EGMS Broadcast but are not registered to attend electronically on the eASY.KSEI application
according to the term in point 13 letter a number i – v, the presence of the shareholder or proxies will be considered
as invalid and will not be included in the calculation of the AGMS and EGMS attendance quorum.
iv. Eligible Shareholders or their proxies who witness the implementation of AGMS and EGMS through AGMS and
EGMS Broadcast have a raise feature which may be used to ask questions and/or opinions during the discussion
session per agenda of the AGMS and EGMS. If the Company allows by activating the allow to talk feature, then
the Company’s shareholders or their proxies can submit questions and/or opinions by speaking directly.
Determining the mechanism of implementing discussions AGMS and EGMS agenda using the allow to talk feature
contained in the AGMS and EGMS Broadcast is the authority of Company and this will be stated by the Company
in the Code of Conduct for the AGMS and EGMS through the eASY.KSEI application.
Page 10
v. To get the best experience in using the eASY.KSEI application and/or AGMS and EGMS Broadcast, Eligible
Shareholders or their proxies are recommended to use the Mozilla Firefox application (browser).
13. The materials of the meeting are available in and can be downloaded through the Company’s website at www.runsystem.id
from the date of this invitation (i.e. 3 June 2026) until the date of the AGMS and EGMS (i.e. 24 June 2026).
14. Voting in the AGMS and EGMS will be conducted electronically through an electronic voting platform and voting can be
conducted from 3 June 2026 until the opening of each agenda that requires voting in the AGMS and EGMS.
15. Referring to the provisions of Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2020 concerning the Electronic
Implementation of General Meetings of Shareholders of Public Companies (“POJK 16/2020”), the Company will convene the
GMS electronically in accordance with Article 8 paragraph (1) letter (b) of POJK 16/2020. In this regard, the physical GMS
venue will only be attended by the Chairperson of the Meeting, members of the Board of Directors and/or Board of
Commissioners, Capital Market Supporting Professionals, and shareholders whose shares have not been deposited
in the collective custody of KSEI.
Yogyakarta, 3 June 2026
PT GLOBAL SUKSES SOLUSI Tbk
Board of Directors
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.6 ×6
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.