Back to announcement
20240827_RAAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31718856_lamp1.pdf
Other Text extracted RAAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT TRIPAR
MULTIVISION PLUS TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI BERSIFAT PENDAHULUAN DAN PERSEROAN AKAN MENGUMUMKAN PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN ATAS INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM
TANGGAL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA.
PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang perfilman, khususnya aktivitas produksi film, aktivitas pascaproduksi film dan distribusi
film serta aktivitas perusahaan holding, termasuk aktivitas pemutaran film melalui anak usaha
Kantor Pusat: Lokasi Bioskop:
Multivision Tower, Lt. 21 – 23 13 (tiga belas) lokasi yang tersebar di Batang,
Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan Bitung, Baturaja, Cimanggis, Lahat, Kebumen,
Jakarta Selatan 12980, Indonesia Kolaka, Palopo, Magelang, Majenang, Pangkalan
Tel. (+62 21) 2938 0700 Bun, Sidoarjo, dan Solo
Fax. (+62 21) 2938 0029
Website: https://www.mvpworld.com
Email: corporatesecretary@mvpworld.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA
ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI
MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI PMTHMETD SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS KETENTUAN POJK NO.
14/2019.
1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2024
2
Page 3
DEFINISI
”BAE” : berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek yang
dalam hal ini adalah PT Datindo Entrycom, berkedudukan di
Jakarta Pusat.
“Bursa Efek Indonesia : berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
(BEI)” angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta, dimana Saham Perseroan dicatatkan.
“Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
Saham” keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang
Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Hari Bursa” : berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat
melakukan kliring.
“Hari Kalender” : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan Informasi beserta Perubahan dan/atau
Tambahan Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
ketentuan: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu; dan (ii) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“KSEI” : Singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta yang merupakan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
“Masyarakat” : berarti perorangan maupun badan hukum, baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing dan badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat
tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun
3
Page 4
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah hukum
Negara Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan : berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yaitu
(OJK)” lembaga negara yang independen dan mempunyai fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan
dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan dari Bapepam dan/atau
Bapepam-LK dan/atau Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal
55 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham” : berarti pihak yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham yang dikeluarkan oleh BAE dan sebagai pemilik
Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau
Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Peraturan No. I-A” : Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran dari
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.
Kep00101/BEI/12-202, tanggal 21 Desember 2021.
“PMTHMETD” : singkatan dari Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan menerbitkan Saham
Baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 32/2015” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 14/2019” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
4
Page 5
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
“Rp atau Rupiah” : berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang
sah dari negara Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Saham” : berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan.
“Saham Baru” : berarti sebanyak-banyaknya sebesar 619.420.000 (enam
ratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu) saham
atau maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, yang
akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dengan nilai
nominal Rp60,00 (enam puluh rupiah) untuk setiap saham.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
“UU PPSK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
5
Page 6
UMUM
Perseroan, didirikan dengan nama PT Tripar Multivision Plus, berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan untuk
jangka waktu yang tidak terbatas berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tripar Multivision Plus
Nomor: 17 tanggal 6 Desember 1990 juncto Akta Perubahan Nomor: 118 tanggal 30 Juli 1992, yang keduanya
dibuat di hadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-
12.341 HT.01.01.Th.94 tanggal 13 Agustus 1994 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1727/1994 tanggal 7 September 1994, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 92 tanggal 18 November 1994, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor: 927, (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, kegiatan usaha Perseroan pada waktu
pertama kali didirikan adalah menjalankan usaha-usaha dalam bidang produksi video dan segala macam usaha
yang bersangkutan dengan usaha dalam bidang produksi video tersebut, memperdagangkan, mengedarkan
hasil dari usaha dalam bidang produksi video tersebut, baik di dalam maupun ke luar negeri (ekspor), dan
mengimpor bahan-bahan/alat-alat yang dipergunakan untuk usaha tersebut.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”)
salah satunya sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Perseroan, yaitu dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Tripar Multivision Plus Nomor: 97 tanggal 22 Desember 2022, yang
dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 0093200.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022,
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (untuk selanjutnya disebut “Sisminbakum”) Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0331002 tanggal 22 Desember
2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-
0089962 tanggal 22 Desember 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0258747.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 22 Desember 2022,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 102 tanggal 23 Desember 2022,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 044615 044615 (selanjutnya disebut “Akta No. 97
tanggal 22 Desember 2022”).
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana temaktub dalam Akta No. 97
tanggal 22 Desember 2022 adalah bergerak dalam bidang Aktivitas Pascaproduksi Film, Video dan Program
Televisi oleh Swasta; Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta; Aktivitas Penyewaan
Kaset Video, CD, VCD/DVD dan Sejenisnya; Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta;
Aktivitas Perusahaan Holding; Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; dan Aktivitas Kantor Pusat. Namun,
kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah bergerak dalam bidang perfilman,
khususnya aktivitas produksi film, aktivitas pascaproduksi film dan distribusi film, serta aktivitas perusahaan
holding, termasuk aktivitas pemutaran film melalui anak usaha.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh BAE PT Datindo Entrycom, struktur
kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp60,00 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp, 00)
Modal Dasar 20.000.000.000 1.200.000.000.000
6
Page 7
Nilai Nominal Rp60,00 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp, 00)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Ram Jethmal Punjabi 5.155.144.500 309.308.670.000 83,22
PT Tripar Multi Image 50.000.000 3.000.000.000 0,81
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 989.055.500 59,343,330,000 15,97
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 6.194.200.000 371.652.000.000 100
Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 13.805.800.000 828.348.000.000
Berikut diagram kepemilikan Perseroan sampai dengan tingkat individu per 20 Agustus 2024:
Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta No. 97 tanggal 22 Desember 2022 susunan pengurusan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ram Jethmal Punjabi
Komisaris : Raakhee Ram Punjabi
Komisaris : Diaz FM Hendropriyono
Independen
7
Page 8
Direksi
Direktur Utama : Whora Anita Raghunath
Direktur : Amrit Ram Punjabi
Direktur : Amit Ramesh Jethani
Direktur : Vikas Chand Sharma
INFORMASI TENTANG RENCANA PMTHMETD
Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Perseroan bermaksud untuk meminta mandat dan persetujuan dari pemegang saham independen dalam
rangka pelaksanaan PMTHMETD sampai dengan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari dari jumlah
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD dilakukan dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku
kepentingan Perseroan termasuk masyarakat serta memiliki kesempatan untuk melakukan potensi ekspansi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk mengeluarkan sebanyak-banyaknya
619.420.000 (enam ratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu) saham dengan nilai nominal
Rp60,00 (enam puluh rupiah) per saham atau sebesar maksimum 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
yang telah disetor dan ditempatkan dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Direksi PT Tripar Multivision Plus Tbk Nomor: 120 tanggal
27 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-
AH.01.03-0084523 tanggal 27 Juni 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan (Akta No. 120 tanggal 27 Juni 2023), melalui PMTHMETD yang akan dilakukan berdasarkan
persetujuan pemegang saham independen dalam RUPSLB. Melalui PMTHMETD, Perseroan diharapkan akan
mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan bisnis/kegiatan usaha Perseroan dan/atau
perusahaan anak Perseroan.
Saham Baru dan Harga Saham Baru
Sesuai dengan POJK No. 14/2019, PMTHMETD hanya dapat dilakukan setelah Perseroan memperoleh
persetujuan pemegang saham independen dalam RUPSLB. RUPSLB diselenggarakan dengan memperhatikan
POJK No. 15/2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019, PMTHMETD
dilakukan dalam 2 (dua) tahun sejak RUPS yang menyetujui PMTHMETD. Selanjutnya, Perseroan hanya dapat
meningkatkan maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah disetor dan ditempatkan dalam
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. Harga pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka
PMTHMETD merujuk pada ketentuan Peraturan No. I-A.
Harga pelaksanaan penerbitan saham Perseroan tersebut paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari
rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 (dua puluh
lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru
tersebut kepada Bursa Efek Indonesia, yang merupakan harga pasar saat ini sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
8
Page 9
Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seluruh dana yang
diterima Perseroan dari pelaksanaan PMTHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya terkait PMTHMETD, akan
digunakan oleh Perseroan untuk pengembangan usaha melalui investasi yang diharapkan dapat memberikan
nilai tambah bagi Perseroan kedepannya, yang saat ini sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut oleh
Perseroan.
Calon Pemodal PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD, Saham Baru akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang
bermaksud memiliki Saham Baru, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum
ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Sesuai dengan
POJK No. 14/2019, dalam hal PMTHMETD merupakan transaksi afiliasi, Perseroan dikecualikan untuk
mengikuti ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Keterangan mengenai
calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon pemodal dengan Perseroan akan
diungkapkan kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019, dimana
Perseroan akan mengumumkan mengenai pelaksanaan PMTHMETD paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
pelaksanaan PMTHMETD.
Proforma Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan Pelaksanaan
PMTHMETD
Dengan merujuk kepada Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Juli 2024 dari PT Datindo Entrycom
selaku BAE Perseroan, berikut adalah proforma permodalan dan susunan Pemegang Saham Perseroan
sebelum dan sesudah PMTHMETD:
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Nilai Nominal Rp60,00 per saham Nilai Nominal Rp60,00 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal (%) Jumlah Saham Nominal (%)
(Rp, 00) (Rp, 00)
Modal Dasar 20.000.000.000 1.200.000.000.000 20.000.000.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Ram Jethmal Punjabi 5.155.144.500 309.308.670.000 83,22 5.155.144.500 309.308.670.000 75,66
PT Tripar Multi Image 50.000.000 3.000.000.000 0,81 50.000.000 3.000.000.000 0,73
Masyarakat (kepemilikan 989.055.500 59,343,330,000 15,97 989.055.500 59.343.330.000 14,52
di bawah 5%)
PMTHMETD - - - 619.420.000 37.165.200.000 9,09
Jumlah Modal 6.194.200.000 371.652.000.000 100 6.813.620.000 408.817.200.000 100
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Sisa Saham dalam 13.805.800.000 828.348.000.000
Portepel
Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD akan dilaksanakan segera setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dengan
perkiraan tanggal-tanggal penting pelaksanaan sebagai berikut:
Pemberitahuan Rencana RUPSLB kepada OJK 29 Juli 2024
Pengumuman RUPSLB kepada pemegang saham Perseroan melalui situs 6 Agustus 2024
web BEI, situs web eASY.KSEI dan situs web Perseroan
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana PMTHMETD 6 Agustus 2024
9
Page 10
Tanggal Recording Date RUPSLB 20 Agustus 2024
Pemanggilan RUPSLB 21 Agustus 2024
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi sehubungan dengan 27 Agustus 2024
Rencana PMTHMETD
Pelaksanaan RUPSLB 12 September 2024
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB kepada pemegang saham 17 September 2024
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI dan situs web
Perseroan
Pengumuman Tanggal Pelaksanaan PMTHMETD kepada pemegang saham 19 September 2024
Perseroan melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI dan situs web
Perseroan
Pelaksanaan PMTHMETD 26 September 2024
Keterangan:
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu,
termasuk namun tidak terbatas pada kreditur Perseroan sehubungan dengan rencana PMTHMETD Perseroan.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan, serta harus dibaca bersama-
sama dengan dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 31 Maret 2024
(tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023, 2022 dan 2021 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan, dengan opini
wajar dalam semua hal yang material.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Keterangan 31 Maret 2024 (Unaudited) 31 Desember 2023 (Audited)
Jumlah Aset 1.474.057.280.752 1.428.635.799.299
Jumlah Liabilitas 242.865.550.688 202.245.024.967
Jumlah Ekuitas 1.231.191.730.064 1.226.390.774.332
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.474.057.280.752 1.428.635.799.299
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Keterangan 31 Maret 2024 (Unaudited) 31 Desember 2023 (Audited)
Laba Bruto 30.002.536.566 238.177.335.839
Laba Sebelum Pajak 6.045.626.544 133.903.454.273
Laba Neto Tahun Periode/ Tahun
4.800.955.732 102.981.089.709
Berjalan
Jumlah Laba Komprehensif
4.800.955.732 101.840.178.614
Periode/ Tahun Berjalan
Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham Perseroan
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan beberapa
asumsi sebagai berikut:
a. PMTHMETD telah disetujui melalui RUPSLB Perseroan.
b. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-banyaknya
10
Page 11
sebesar 619.420.000 (enam ratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu) saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan adalah sebesar 6.194.200.000 (enam miliar seratus
sembilan puluh empat juta dua ratus ribu) saham.
d. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD
meningkat menjadi sebanyak-banyaknya sebesar 6.813.620.000 (enam miliar delapan ratus tiga belas
juta enam ratus dua puluh ribu) saham.
Tabel Proforma Keuangan Perseroan
Dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Maret 2024 (tidak diaudit),
proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan rasio keuangan penting
Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Laporan Posisi Keuangan
Aset Lancar 619.509.981.568 656.675.181.568
Aset Tidak Lancar 854.547.299.184 854.547.299.184
Jumlah Aset 1.474.057.280.752 1.511.222.480.752
Liabilitas Jangka Pendek 172.964.546.760 172.964.546.760
Liabilitas Jangka Panjang 69.901.003.928 69.901.003.928
Jumlah Liabilitas 242.865.550.688 242.865.550.688
Jumlah Ekuitas 1.231.191.730.064 1.268.356.930.064
Jumlah Liabilitas and 1.474.057.280.752 1.511.222.480.752
Ekuitas
Setelah PMTHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan masing-masing
sebesar 2,52% and 3,02% yang bersumber dari dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD.
Keterangan Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Rasio Keuangan Penting
Rasio Liabilitas Terhadap Ekuitas 0,197% 0,191%
Rasio Kas Terhadap Aset 0,098% 0,120%
Rasio Liabilitas Tehadap Aset 0,165% 0,161%
Setelah pelaksanaan PMTHMETD, rasio kas terhadap aset akan mengalami peningkatan dari 0,098% menjadi
0,120%. Di sisi lain, rasio liabilitas terhadap aset akan mengalami penurunan dari 0,197% menjadi 0,191%, dan
rasio liabilitas terhadap ekuitas juga akan mengalami penurunan dari 0,197% menjadi 0,191%.
Risiko dan Dampak PMTHEMTD
Dengan asumsi seluruh saham baru yang diterbitkan dari saham portepel dalam rangka PMTHMETD, maka
pemegang saham Perseroan dalam jangka pendek akan terkena risiko dilusi kepemilikan saham maksimal
sebesar 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) dari persentase kepemilikan sebelum pelaksanaan
PMTHMETD dan pada dasarnya tidak ada dampak perubahan pengendali Perseroan setelah PMTHMETD ini
dilaksanakan.
Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat dan mendukung kegiatan usaha serta
pengembangan usaha/bisnis Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan.
11
Page 12
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas keabsahan informasi dalam Keterbukaan Informasi ini
dan menyatakan bahwa semua informasi material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum
diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau rencana PMTHMETD termasuk menilai risiko dan
manfaat PMTHMETD bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham, dan percaya bahwa PMTHMETD
merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
RUPSLB Perseroan terkait dengan rencana PMTHMETD akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 12 September 2024
Waktu : Pukul 14.30 WIB – selesai
Tempat : Multivision Tower, Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Setiabudi, Jakarta Selatan
(online melalui eASY.KSEI)
Dengan rincian mata acara RUPSLB, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan serta pemegang saham yang
berhak hadir sebagai berikut:
Mata Acara:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD.
2. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan negosiasi dan/atau
mengambil segala tindakan yang dianggap baik sehubungan dengan rencana tersebut di atas, termasuk
namun tidak terbatas dalam penentuan harga penerbitan saham dalam PMTHMETD, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang
Pasar Modal.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 14/2019, dalam hal Perseroan akan melakukan penambahan modal
melalui penerbitan saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka: selain perbaikan posisi
keuangan, maka Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam
Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/2019, yang mensyaratkan bahwa kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk
penambahan modal dapat dilangsungkan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
12
Page 13
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir
dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah,
dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perseroan.
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPS.
Pemegang Saham yang berhak hadir:
Merujuk pada ketentuan dalam POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS
merupakan Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum
pemanggilan RUPS.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham Pemegang
Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan, yaitu hari Senin – Jumat
pukul 09.00 – 17.00 WIB, melalui alamat dan kontak di bawah ini:
PT TRIPAR MULTIVISION PLUS Tbk.,
U.P.: Sekretaris Perusahaan
Kantor Pusat:
Multivision Tower, Lt. 21 – 23
Jl. Kuningan Mulia Lot 9B, Kuningan
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Tel. (+62 21) 2938 0700
Fax. (+62 21) 2938 0029
Website: https://www.mvpworld.com
Email: corporatesecretary@mvpworld.com
13
Page 14
Jakarta, 27 Agustus 2024
PT Tripar Multivision Plus Tbk
Hormat Kami,
Direksi PT Tripar Multivision Plus Tbk
14
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
person
Adlan Yulizar
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.6
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.