Skip to content
Back to announcement

20240827_BOGA_Perubahan Profesi Penunjang_31718901_lamp4.pdf

Other Text extracted BOGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.934
Y. SANTOSA DAN REKAN Saha Gap Mor, SS 207

Podomoro City

Jl. Let. Jend S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470
Phone : 462 21 3000 3612, 462 21 576 4515
Email : office@kapysr.co.id

Jakarta, 26 Agustus 2024
No: 28/YSR/GA/EFTI/VIII/2024

Kepada yang terhormat
Direksi

PT Bintang Oto Global Tbk
Jl. S. Supriadi No. 19-22
Sukun, Kota Malang

U.p: Albert Witono Setiawan
Perihal : Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda

Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan (“POJK 9
Tahun 2023”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kantor Akuntan Publik (“KAP”) melakukan dan
menyediakan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa
jeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 disertai informasi periode penugasan yang telah
dijalani oleh AP yang bertindak sebagai Rekan perikatan, AP yang bertindak sebagai penanggung jawab
penelaahan pengendalian mutu perikatan, dan Rekan perikatan audit lainnya, serta pertimbangan yang
menyebabkan KAP menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP dimaksud memenuhi pembatasan
penggunaan jasa audit dan masa jeda.

Ketentuan POJK 9/2023

Pasal 7:

(1) Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.

Pasal 8:

(1) Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib membatasi penggunaan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama
5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-turut.

(2) Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang
merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat
dalam pemberian jasa audit.

(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah
melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turut.

Y. Santosa dan Rekan

Licence Number: 430/KM.1/2012 £  tmpoworing Business Globally
Page 2 OCR 0.954
Y. SANTOSA DAN REKAN

Penilaian sendiri KAP:

Perhitungan kumulatif penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan diakumulasi sejak
tahun buku 31 Desember 2017 sampai dengan tahun buku 31 Desember 2024, yang dilaksanakan oleh
KAP Y. Santosa dan Rekan adalah sebagai berikut:

Jabatan/tahun | 2017 | 2018 | 2019 2020 2021 2022 2023 2024
AP bertindak NA NA NA Yahya Yahya Yahya Evensius Evensius
sebagai Rekan Santosa Santosa Santosa Faris Faris Tarigan
Perikatan Tarigan

AP dan personil NA NA NA Evensius Evensius Yahya Nico
bertindak Faris Faris Santosa Hernando
sebagai Tarigan Tarigan Novianto
penanggung

jawab

penelaahan

mutu perikatan

Rekan perikatan | NA NA NA NA NA NA NA NA
audit lainnya

Personil KAP NA NA NA Evensius Wito Mateus Mateus Kalistus DD
dengan jabatan Faris Ronald CP Ronald CP Making

1 (satu) level di Tarigan

bawah AP

Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di
atas, kami menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa
audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan

Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Hormat kami,

KAP Y. Santosa dan Rekan

Evensius Faris Tarigan, CPA

Partner

Y. Santosa dan Rekan

Registered Public Accountants
Licence Number. 430/KM. 1/2012

PRAXITY”

Empowerlng Business Globally
Page 3 OCR 0.945
Y. SANTOSA DAN REKAN

Branch Office:
'Soho Capital 36" floor, Suite SC 3607
Podomoro City

Jl. Let Jend S. Parman Kav. 28, Jakarta 11470
Phone : 462 21 3000 3612 , 462 21 576 4515
Email : office@kapysr.co.id

Hasil Penilaian Sendiri (Self-Assessment) Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan
Masa Jeda bagi Pihak selain Bank Umum, Emiten, dan Perusahaan Publik

Sehubungan dengan rencana pemberian jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi tahun buku 2024, kami menyatakan bahwa
kami memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dan masa

jeda.

Adapun pertimbangan atas kesimpulan dimaksud sebagai berikut:

1. Informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh:

a. AP

Evensius Faris Tarigan, CPA baru melaksanakan audit untuk tahun kedua pada tahun 2024 di
PT Bintang Oto Global Tbk.

b. Pihak terasosiasi dan personil KAP dengan 1 (satu) level jabatan di bawah AP yang terlibat
dalam pemberian jasa audit
Kalistus DD Making

2. Analisis terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan
publik dalam kegiatan jasa keuangan.

Jabatan/tahun 2020 2021 2022 2023 2024

AP bertindak Yahya Yahya Yahya Evensius Evensius Faris
sebagai Rekan Santosa Santosa Santosa Faris Tarigan Tarigan
Perikatan

AP dan personil Evensius Evensius Yahya Nico Hernando
bertindak Faris Faris Tarigan Santosa Novianto
sebagai Tarigan

penanggung

jawab

penelaahan

mutu perikatan

Rekan perikatan NA NA NA NA NA
audit lainnya

Personil KAP Evensius Wito Mateus Mateus Kalistus DD
dengan jabatan Faris Ronald CP Ronald CP Making

1 (satu) level di Tarigan

bawah AP

Y. Santosa dan Rekan
Registered Public Accountants
Licence Number: 430/KM.1/2012

(OPRAXITY

#mpowering Business Globally
Page 4 OCR 0.897
Y. SANTOSA DAN REKAN

Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di
atas, kami menyimpulkan bahwa AP dan/atau personil KAP telah memenuhi pembatasan penggunaan
jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Demikian agar maklum.
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan

sa

dan Rekan
Registered Pubke Accountants

TT

(Evensius Faris Tarigan, CPA)
Akuntan Publik AP.1752

Hegstored Puble Merountants (@) PRAXITY”

Licence Number. 430/KM. 1/2012 SS #mpowering Business Globally

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.34 MB
Published27 Aug 2024
Pages4
Characters6,298
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Y. Santosa p.2 ×2
unresolved org Bintang Oto Global Tbk p.1 ×4
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.1 ×3
unresolved org NA NA NA Evensius Wito Mateus Mateus p.2
unresolved org Rekan Evensius Faris Tarigan p.2
unresolved org CPA Partner Y. Santosa dan Rekan p.2
unresolved person AP Evensius Faris Tarigan · Partner p.3 ×2
unresolved org Evensius Wito Mateus Mateus Kalistus DD p.3
unresolved org AP Y. Santosa dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result