Back to announcement
20240827_PPGD_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31718778_lamp1.pdf
Listing Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 177
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 27 Agustus 2024
Masa Penawaran Umum : 22 Agustus 2024 Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 27 Agustus 2024
Tanggal Penjatahan : 23 Agustus 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 28 Agustus 2024
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH III DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK
INFORMA SI TAM BAHAN
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.889 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 561 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu
tanggal 7 September 2025.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP33.885.000.000,- (TIGA PULUH TIGA MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.412.910.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA BELAS MILIAR SEMBILAN RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARBAH/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT
DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA
DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA,
KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
danareksa
sekuritas
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) Indonesia (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 681/00023.00/2024 tanggal 21 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-79/D.04/2024 pada tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah total dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah total dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebesar Rp33.885.000.000,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. BEI No. S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang sebagian dicantumkan pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudahrabah Berwawasan Sosial. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN x
RINGKASAN xi
I. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024 DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 32
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK BERWAWASAN SOSIAL 33
IV. PERNYATAAN UTANG 39
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 41
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN 46
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 54
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
USAHA 55
1. RIWAYAT PERSEROAN 55
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR 56
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 56
4. PERJANJIAN PENTING 59
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN 67
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN 67
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) 69
8. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) 71
9. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN
ENTITAS ANAK 76
10. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI 78
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI 83
12. JARINGAN OPERASIONAL 83
13. ASURANSI 84
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) 84
15. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
SERTA ENTITAS 84
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 85
17. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN 91
IX. PERPAJAKAN 94
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL 96
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 98
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT 101
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL 114
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL 118
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 119
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar
Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
a. orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi
Ahli Sosial : atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan
Usaha Berwawasan Sosial; atau
b. lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian,
verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
Agen Pembayaran atau KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk
dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan
mengadministrasikan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial di KSEI.
Akad Mudharabah : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2024 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan yang
ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2024, beserta segala perubahan, penambahan
dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial.
Anak Perusahaan : Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan dimana
kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau
Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
ii
Page 5
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Sukuk : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial oleh seluruh Pemegang
masing-masing efek tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk, status pajak, dan kewarganegaraan Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Sukuk berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah III Tahap II
yang pada tanggal Emisi sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana
dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Berwawasan Sosial Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah I Berwawasan Sosial Tahap II yang pada tanggal Emisi sebesar
Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan ratus sepuluh juta
Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari masing-
masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana
dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-
syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah/Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI,
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Mudharabah/Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Angka 5 UUPPSK.
Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
Efektif : Pasal 22 Angka 25 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum; atau
iii
Page 6
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan..
Emisi : Berarti Penawaran umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeur : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara
serta wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Jumlah Kewajiban : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan dengan Sukuk dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, yakni berupa jumlah Dana Sukuk dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Keterlambatan sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena
Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang
dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa
biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya
surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya
perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan
akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk.
Konfirmasi Tertulis untuk RUPSU : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah/Sukuk Mudharabah Berwawasan
atau KTUR Sosial yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk MudharabahPemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan
kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan
kegiatan Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini bertugas untuk menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudahrabah Berwawasan
Sosial berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran.
iv
Page 7
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Mudharabah : Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul mal)
berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
(mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh dibagi
menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul mal dan mudharib,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu lima
belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.
Mu’nah : Berarti jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun (barang jaminan) pada produk Gadai
Syariah (Rahn).
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasar Modal : Berarti bagian dari Sistem Keuangan berkaitan dengan kegiatan:
(1) Penawaran umum dan transaksi Efek;
(2) Pengelolaan investasi;
(3) Emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
(4) Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pemegang Sukuk Mudharabah / : Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah atau Sukuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Mudharabah Berwawasan Sosial dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Sosial Mudharabah, yang terdiri dari:
(1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk; dan/atau
(2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi/Sukuk
Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
Mudharabah.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara
bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
v
Page 8
Pendapatan Yang Dibagihasilkan : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan
Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan
oleh direksi Perseroan selambat lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Yang : Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Ditawarkan Perwaliamanatan
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Pengikatan Kewajiban : Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Sukuk Mudahrabah Tahap II Tahun 2024 No.10 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban : Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Sukuk Mudahrabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No.14 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat
Berwawasan Sosial di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Mudharabah dan Sukuk Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan
Mudharabah Berwawasan Sosial Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam
Mudharabah dan Sukuk hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa Sekuritas
Mudharabah Berwawasan Sosial (Terafiliasi), PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier
Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Peraturan No. VI.C.3 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan
antara Wali Amanat dengan Emiten.
Peraturan No. VI.C.4 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.C.11 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 7/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
vi
Page 9
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran untuk:
a. Sukuk Mudharabah, No.12 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
b. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, No.16 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan KSEI
Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI Mudharabah di KSEI No SP-018/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di
bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial di Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI No SP-019/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus
KSEI 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Sukuk Mudharabah Tahap II Tahun 2024 No.11 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Sukuk Mudharabah Berwawasan Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No.15 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat
Sosial di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No.09 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara
Perseroan dengan Wali Amanat.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Mudharabah Berwawasan Sosial Tahap II Tahun 2024 No.13 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perseroan atau Emiten : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
maupun tidak langsung; atau
(ii) Dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vii
Page 10
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu
Rupiah).
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
Mudharabah dan Sukuk disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Mudharabah Berwawasan Sosial Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan Akad Mudharabah, dengan
nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dengan total dana
Sukuk sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh
lima juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sehubungan dengan penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap II. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
KSEI.
Sukuk Mudharabah Berwawasan : Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan Akad Mudharabah, dengan
Sosial nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
dengan total dana Sukuk sebesar Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat ratus dua belas
miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan dengan penempatan dana
investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Tahap II. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah
10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, serta akan dicatatkan di Bursa Efek
dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Sukuk ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk yang diterima oleh KSEI dari Emiten, yang
juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Sukuk dari Penjamin Emisi Sukuk kepada
Emiten, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024.
Tanggal Pembayaran Pendapatan : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib
Bagi Hasil dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, yaitu:
Bagi Hasil Ke- Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
1 27 November 2024
2 27 Februari 2025
3 27 Mei 2025
4 7 September 2025
Tanggal Pembayaran Emisi : Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi
berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yaitu tanggal 27 Agustus 2024.
Tanggal Pembayaran Kembali : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Dana Sukuk dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
viii
Page 11
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yaitu tanggal 27
Agustus 2024.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, yaitu tanggal 23 Agustus 2024.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan
no. 3608, sebagaimana diubah dengan UUPPSK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang Pengembangan : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
dan Penguatan Sektor Keuangan Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor
atau UUPPSK 6845.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah/Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
BLAG : berarti singkatan dari PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian
PBK : berarti singkatan PT Pefindo Biro Kredit
PGDE : berarti singkatan PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PIJ : berarti singkatan PT Pesonna Indonesia Jaya
POJ : berarti singkatan PT Pesonna Optima Jasa
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.
Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara
Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan. Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan
produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan
pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (”PP No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari
Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.
KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51
Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 04 April 2012
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 04 April 2012, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 01/2012”).
Akta Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 01/2012 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar dan
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021
dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
2. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa titipan dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
xi
Page 14
Kegiatan usaha Perseroan dalam layanan jasa taksiran dan layanan laboratorium gemologi yaitu:
a. Melaksanakan kegiatan Layanan Jasa taksiran untuk perhiasan emas berlian dan emas batangan
b. Menyediakan Layanan Laboratorium Gemologi untuk pengujian batu mulia dan logam mulia.
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
PROSPEK USAHA
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan Prospek Usaha dapat dilihat
pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
Target Dana Penawaran Umum
Yang Akan Dihimpun : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Tahap I : Sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dari Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil yang : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Ditawarkan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus
delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam
koma enam lima persen) per tahun.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bagi Hasil : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil emisi Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan
Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor yang mendukung pemeringkat:
1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas
menengah ke bawah
2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
3. Kapitalisasi yang sangat kuat
xii
Page 15
4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
Faktor yang membatasi pemeringkat:
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana Pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang
belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang
disepakati untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa
dana yang diterima dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah,
yaitu biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sesuai dengan jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal
dan dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
xiii
Page 16
4. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
Berwawasan Sosial
Target Dana Penawaran Umum
Yang Akan Dihimpun : Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Tahap I : Sebesar Rp33.885.000.000,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah)
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dari Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil yang : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Ditawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
ditawarkan adalah sebesar Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat ratus dua belas miliar
sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,0758% (sepuluh koma nol
tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap
triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal
27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Periode Pembayaran Bagi Hasil : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Satuan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Jaminan : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil emisi Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan
Berwawasan Sosial I Pegadaian Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG)
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Rating Rationale : Faktor yang mendukung pemeringkat:
1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi
kelas menengah ke bawah
2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
3. Kapitalisasi yang sangat kuat
4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
Faktor yang membatasi pemeringkat:
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana Pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi
sesuai dengan tujuan penggunaan dana.
xiv
Page 17
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian
sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau untuk disimpan,
selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila
Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang
disepakati untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa
dana yang diterima dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah,
yaitu biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sesuai dengan jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal
dan dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
xv
Page 18
6. EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Obligasi Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II SERI C 5 tahun 08 Juli 2020 8 Juli 2025 7.95% idAAA 142.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I SERI B 3 tahun 26 April 2022 26 April 2025 5,35% idAAA 598.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II SERI B 3 tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025 5,75% idAAA 276.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III SERI B 3 tahun 16 Juni 2023 16 Juni 2026 6,20% idAAA 400.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI A 370 hari 24 Agustus 2023 5 September 2024 5,90% idAAA 2.205.135
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI B 3 tahun 24 Agustus 2023 24 Agustus 2026 5,90% idAAA 228.025
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI A 370 hari 06 Februari 2024 16 Februari 2025 6,20% idAAA 590.615
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI B 3 tahun 06 Februari 2024 06 Februari 2027 6,20% idAAA 201.190
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I SERI A 370 hari 05 Juli 2024 15 Juli 2025 6,55% idAAA 38.360
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I SERI B 3 tahun 05 Juli 2024 05 Juli 2027 6,65% idAAA 51.115
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
370 hari 05 Juli 2024 15 Juli 2025 6,55% idAAA 30.110
I Tahap I SERI A
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
3 tahun 05 Juli 2024 05 Juli 2027 6,65% idAAA 30.055
I Tahap I SERI B
Jumlah Obligasi yang masih terutang 4.790.605
Tingkat Nilai
Jangka Tanggal Jatuh
Sukuk Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat Nominal
Waktu Tempo
per Tahun (juta Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C 5 tahun 08 Juli 2020 08 Juli 2025 7,95% idAAA(sy) 80.500
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I SERI B 3 tahun 26 April 2022 26 April 2025 5,35% idAAA(sy) 320.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II SERI B 3 tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025 5,75% idAAA(sy) 245.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap IV 3 tahun 24 Agustus 2023 24 Agustus 2026 5,90% idAAA(sy) 235.040
Sukuk Berkelanjutan III Tahap I SERI A 370 hari 05 Juli 2024 15 Juli 2025 6,55% idAAA(sy) 50.080
Sukuk Berkelanjutan III Tahap I SERI B 3 tahun 05 Juli 2024 05 Juli 2027 6,65% idAAA(sy) 18.045
Sukuk Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
370 hari 05 Juli 2024 15 Juli 2025 6,55% idAAA(sy) 33.785
Tahap I SERI A
Sukuk Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
3 tahun 05 Juli 2024 05 Juli 2027 6,65% idAAA(sy) 100
Tahap I SERI B
Jumlah Sukuk yang masih terutang 982.550
Sumber dana yang akan digunakan untuk melunasi Efek Bersifat Utang yang akan habis pada tanggal 5 September 2024 berasal dari
penarikan pinjaman bank dan bukan dari dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
PEMENUHAN RASIO PEMBATASAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JAUH TEMPO DAN DILUNASI
Keterangan Persyaratan Tingkat Pemenuhan per Tanggal
30 Juni 2024
Rasio lancar (Current ratio) Minimal 1:1 1,50x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) Minimal 10:1 1,83x
7. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
xvi
Page 19
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
8. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta 31
Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Jumlah aset 93.609.037 82.585.431 73.329.790
Jumlah liabilitas 60.508.913 49.949.840 44.911.304
Jumlah ekuitas 33.100.125 32.635.591 28.418.486
Jumlah liabilitas dan ekuitas 93.609.037 82.585.431 73.329.790
* Tidak Diaudit
xvii
Page 20
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Jumlah pendapatan usaha 16.076.392 11.833.031 24.433.794 22.876.587
Jumlah beban usaha 12.309.452 9.072.394 18.747.934 18.551.282
Laba Usaha 3.766.940 2.760.637 5.685.860 4.325.305
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 3.783.791 2.758.128 5.701.016 4.329.204
Laba Bersih Tahun Berjalan 2.904.715 2.106.491 4.376.677 3.298.945
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (33.623) (260.200) (159.221) 317.115
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 2.871.092 1.846.291 4.217.456 3.616.060
Laba tahun berjalan yang distribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.904.676 2.106.195 4.376.012 3.298.312
Kepentingan non-pengendali 39 296 665 633
2.904.715 2.106.491 4.376.677 3.298.945
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.871.053 1.845.995 4.216.791 3.615.427
Kepentingan non-pengendali 39 296 665 633
2.871.092 1.846.291 4.217.456 3.616.060
Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh) 464.748 336.991 700.160 527.730
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total aset 13,35% 12,62% 11,48%
Total liabilitas 21,14% 11,22% 13,65%
Total ekuitas 1,42% 14,84% 8,22%
Pendapatan 35,86% 6,81% 10,84%
Laba bersih tahun berjalan 37,89% 32,67% 35,91%
Laba rugi komprehensif 55,51% 16,63% 34,96%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 23,43% 23,27% 18,91%
Marjin EBITDA(2) 56,31% 36,40% 29,84%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,50x 1,50x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 1,01% 0,85% 1,21%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 384,40% 366,60% 402,68%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6) 18,07% 17,91% 14,42%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 3,10% 5,30% 4,50%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 8,78% 13,41% 11,61%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 6,59% 5,60% 4,80%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 17,58% 14,33% 12,13%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 1,48x 1,33x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10) 1,83x 1,53x 1,58x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,65x 0,60x 0,61x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12) 5,38x 5,62x 6,58x
Interest Coverage Ratio(13) 3,59x 3,35x 3,55x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,10x 0,20x 0,17x
* Tidak Diaudit
Notes:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
xviii
Page 21
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
Tingkat Pemenuhan per 30
Keterangan Persyaratan Kredit
Juni 2024
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh 1,83x
Negative Covenant
dibanding 1)
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
Bank BNI
Covenant).
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali. 1,83x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali. 1,50x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%. 1,01%
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April 2022
Bank Mandiri
(Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri. 1,48x
b. Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang diterima 1,50x
Affirmative Covenant
maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang diberikan. 1,01%
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
Bank BCA
Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Debitor).
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali. 1,83x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali. 1,50x
Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
Bank Permata & Permata Syariah
September 2023 (Financial Covenant).
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak melebihi 10 1,48x
(sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji 1,50x
setiap triwulanan.
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24 Juni
Syariah 2021 (Financial Covenant).
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali). 3,59x
Financial Covenant
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,50x
Bank BSI Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali. 3,59x
b. Current Ratio minimal 110%. 1,50x
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen). 1,01%
Bank DKI syariah Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 (Syarat
Lain-Lain, Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 1,83x
b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,50x
c. Tingkat Non Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3%. 1,01%
Bank DKI (Konvensional) Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 09 Mei 2023 (Syarat Lain-
lain, Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 1,83x
b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,50x
c. Tingkat Non Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%. 1,01%
Bank Maybank Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02 November
2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali. 1,83x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman 0,10x
seluruh bank minimum 100%.
c. NPL Net maksimum 3,00%. 1,01%
Bank Danamon - Konvensional Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi Triharso, SH
(Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,83x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,50x
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso, SH
(Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,83x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,50x
xix
Page 22
Tingkat Pemenuhan per 30
Keterangan Persyaratan Kredit
Juni 2024
Bank Muamalat Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
(Persyaratan)
Financial Covenant a. Gearing Ratio / DER <10 x 1,83x
b. Current Ratio > 1,1x 1,50x
c. NPL Nett < 3 % ( Diatas 120 hari ). 1,01%
Bank BTPN Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
keuangan).
Financial Covenant Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 banding 1,0. 1,83x
ICBC Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari 2024
(kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10,00x. 1,83x
b. Rasio lancar pada minimal 1,00x. 1,50x
Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.
9. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan Anak
dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 30 Juni 2024
Total Total Laba
Pendapatan (Rugi)
Tahun Total Aset Total Liabilitas Perusahaan Sebelum Pajak
Beroperasi Kegiatan Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Perusahaan Anak terhadap Perusahaan
Nama
Anak terhadap Anak terhadap Total Anak terhadap
Perusahaan Secara Usaha Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
Total Aset Total Liabilitas Pendapatan Total Laba
Komersial Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian (Rugi)
Perseroan Perseroan Perseroan Sebelum Pajak
Konsolidasian
Perseroan
Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam 0% 0,001% 0% 0%
Lelang Artha Proses
Gasia Likuidasi
PT 2018 Pada tanggal 2018 2018 99,99% Beroperasi 1,98% 1,28% 64,64% 4,26%
Pegadaian Informasi
Galeri Dua Tambahan
Empat ini, kegiatan
usaha yang
benar-benar
dijalankan PT
PGDE yaitu
Perdagangan
Besar
Perhiasan
dan Jam,
Perdagangan
Eceran
Barang
Perhiasan,
dan
Perdagangan
Eceran
Melalui Media
seperti
platform
digital,
vending
machine, dan
website.
Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo Jasa Credit
2015 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,43% 0,15% 1.03% 0,83%
Biro Kredit Rating
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dilaksanakan adalah PGDE berupa Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam, Perdagangan
Eceran Barang Perhiasan, dan Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, dan PBK berupa Jasa Credit
Rating.
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II
TAHUN 2024 DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I
PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA
PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH
RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5556%
(sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP33.885.000.000,- (TIGA PULUH TIGA
MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.412.910.000.000,- (SATU TRILIUN
EMPAT RATUS DUA BELAS MILIAR SEMBILAN RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial dari Pefindo:
idAAA(sy) (Triple A syariah)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Kegiatan Usaha Utama
Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa
Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
1
Page 24
Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN
SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 25
PEMENUHAN KRITERIA Kantor Pusat
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Jl.Kramat Raya 162
PerseroanJakarta
telah Pusat
memenuhi
10430,untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
Indonesia
No.Tel.:
36/2014
(021)yaitu:
315 5550, Faks.: (021) 391 4221
a. Penawaran Umum Berkelanjutan
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
Website: www.pegadaian.co.id
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8 Agustus 2024;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN
A. Sukuk Mudharabah
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II Tahun 2024”.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan,
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
yaitu tanggal 7 September 2025.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini :
Bagi Hasil Ke- Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
1 27 November 2024
2 27 Februari 2025
3
Page 26
Bagi Hasil Ke- Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
3 27 Mei 2025
4 7 September 2025
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam
persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp509.540.850.000,00 (lima ratus sembilan miliar lima ratus empat puluh juta delapan
ratus lima puluh ribu Rupiah) yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi Rp509.540.850.000,00 (lima ratus sembilan miliar lima ratus empat puluh juta delapan ratus lima
puluh ribu Rupiah) maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
4
Page 27
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 6 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Ill Pegadaian Tahap II Tahun 2024 adalah akad mudharabah, dimana
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan Perseroan sebagai
pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega Tbk, selalu Wali
Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Unit Usaha Syariah
Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian.
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addi),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian
karena ta 'addi, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth yang dilakukan oleh mudharib. Namun demikian, mudharib boleh memberikan
jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal
tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan
Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk
Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagihasilkan kepada Para
Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah,
Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
5
Page 28
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam hal melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR
asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Jaminan tersebut di atas. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.
6
Page 29
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban
Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
b. Mengubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
Mudharabah ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.\
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasill
tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan peraturan Pasar
Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikannya bersamaan dengan
penyerahan laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-
kontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara :
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Poin l.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan
untuk Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
7
Page 30
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam periode
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
36/POJK.04/2014.
Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir l angka 1) butir i dan angka 2) butir ii, maka Perseroan wajib menyampaikan
hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa Perseroan selalu
memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
n. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam Perubahan Status Sukuk
Mudharabah tersebut di atas, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada Pemegang
Sukuk.
o. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah
yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
p. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin- atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
q. Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak
ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
r. Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
s. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
t. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan dalam
keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan
kekuatan hukum tetap.
KEJADIAN KELALAIAN
Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini ,dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
8
Page 31
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
1. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
kejadian-kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili pentingan
Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian
Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar
2) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
3) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan
4) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
5) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
6) Pembelian kembali Sukuk Mudharabahhanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
7) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah.
9) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali
b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali
c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
9
Page 32
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual ;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah , melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode
satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah
14) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabagh tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk
17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabahyang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6 ) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
a. jumlah Sukuk Mudharabahyang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembaliSukuk Mudharabah;
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
1.1 Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka
waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor:20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
10
Page 33
1.2 RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten
dan/atau Afiliasi Emiten, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
b. Emiten
c. Wali Amanat atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
1.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam 1.2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPSU.
1.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali
Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas
Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5 Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.6 Tata Cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR
dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
setiap Pemegang SukukMudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan,termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya (tidak termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan
Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk
yang hadir dalam; dan
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
j. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
11
Page 34
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang
Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi
RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU
1.7 Dengan memperhatikan ketentuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) huruf g Pasal ini, kuorum dan pengambilan
keputusan :
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Afiliasi) dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)
12
Page 35
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi),, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi),, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
keempat;
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
suara terbanyak
8) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU
yang keempat;
9) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
10) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) ini.
1.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
1.9 Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
1.10 Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang Sukuk, Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU.
13
Page 36
1.11 Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
yang berhubungan dengan Sukuk. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
dilakukan addendum Akta Pengikatan Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
dengan menambahkan akta pengikatan kewajiban yang baru
1.12 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
angka 1.8 diatas
1.13 Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSU
1.14 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.15 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.16 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No RC-288/PEF-DIR/III/2024. tanggal 19
Maret 2024 dan surat penegasan No. RTG-291/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode19 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Rating Rationale
Faktor yang Mendukung Pemeringkat.
Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra-mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifikan
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Perseroan telah mulai
memperluas layanannya di luar penawaran gadai tradisional, termasuk inisiatif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan produk
mikro-pinjaman lainnya yang selaras.
Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas di dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan gadai dan tabungan emasnya,
14
Page 37
menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain yang menargetkan segmen
pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan
dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan Perseroan. Dengan demikian, Pefindo
memproyeksikan bahwa pangsa pasa.r Perseroan akan tetap di atas 97% dari keseluruhan industri gadai, menyumbang 8%-9% dari total
penyaluran outstanding di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio Perseroan diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan
manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam
layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada dalam posisi yang baik untuk menarik basis
pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh empat juta akun di seluruh Indonesia. Ini termasuk 8,7 juta akun di antara debitur mikro
dan 13,5 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.
Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2023, basis ekuitas tercatat sebesar IDR32,6 triliun, meningkat dari IDR28,4 triliun pada
FY2022. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,3x pada FY2023-FY2021, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.
Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang fleksibilitas keuangan Perseroan sebagai kuat, didukung oleh hubungan yang baik dengan bank-bank terkemuka dan
kesadaran merek yang kuat. Perseroan telah menunjukkan catatan yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan obligasi dan MTN
yang sukses, baik di bawah skema konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangannya
yang sehat menawarkan lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor. Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam
jangka menengah karena tenor pembiayaan jangka pendek, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya mengurangi risiko likuiditas.
Pada FY2023, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan dilaporkan sebesar 134,0%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perusahaan,
yang mencapai sekitar IDR16,4 triliun, bagian dari jalur bank yang belum disalurkan sebesar IDR16,8 triliun, dan posisi kas sebesar
IDR263,6 miliar pada FY2023, seharusnya lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek
lainnya.
Faktor yang Membatasi Pemeringkat.
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisnisnya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 59,4% pada
FY2023 dan 63,7% pada FY2022. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.165 kantor dan tenaga kerja sebanyak 13.519 pada
FY2023 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tinggi
pada kisaran 58%-60% dalam 12-24 bulan ke depan.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
15
Page 38
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab VIII Informasi
Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini berada
dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
B. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
NAMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
JENIS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
dimana besarnya nisbah adalah 10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai
Rp1,- (satu Rupiah).
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360
(tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
16
Page 39
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini :
Bagi Hasil Ke- Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
1 27 November 2024
2 27 Februari 2025
3 27 Mei 2025
4 7 September 2025
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebesar 10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) yang
dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi
Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk kegiatan usaha yang
dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp932.520.600.000,- (sembilan ratus tiga
puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta enam ratus ribu Rupiah) yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi sebesar
Rp932.520.600.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta enam ratus ribu Rupiah), maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
17
Page 40
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang
disepakati untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa
dana yang diterima dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah,
yaitu biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sesuai dengan jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal
dan dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 6 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa:
1. Penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial merupakan Sukuk dimana dana hasil penerbitannya digunakan untuk
pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan sosial. Perseroan akan menggunakan dana hasil penerbitan Sukuk
ini untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan dengan kerangka pembiayaan sosial (social financing framework) yaitu untuk
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
2. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 adalah akad
mudharabah, dimana Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan
Perseroan sebagai pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega
Tbk, selalu Wali Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
3. Rukun dan Syarat akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
4. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
modal kerja Emiten dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
5. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu berupa mu'nah
dari produk Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan.
6. Dalam akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu a/-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
7. Pada akad Mudharabah, pengelola atau mudharib tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali
kerugian yang disebabkan karena pihak mudharib melakukan ta'addiy, taqshiir dan mukha/afatu al-syuruth. Namun demikian,
mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik
dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSNMUI105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan
Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul mengenai hal ini telah diakomodasi
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk Mudharabah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk
Mudharabah dengan dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro dengan Akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang Sukuk (Shahibul Mal)
dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI. Mudharib berkewajiban
untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada
Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena
18
Page 41
Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak
ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi,
biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
ekstra.
Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad
(mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai Sukuk
Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan wajib menyusun
rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial
dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian
laporan tahunan Perseroan, serta melaksanakan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
2. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas gagal dilaksanakan, maka Perseroan wajib
menyampaikan laporan Informasi dan/atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemberitahuan kepada Wali Amanat
serta melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut
wajib mencantumkan tanggal kejadian dan uraian atau informasi atas penyebab dari perubahan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
3. Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat
meminta kepada Perseroan untuk membeli kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Permintaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut disampaikan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial melalui Wali Amanat dengan disampaikan secara tertulis dan melampirkan Bukti Kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material
oleh Perseroan atau Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”).
4. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial karena terjadi
kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke
Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada KSEI
sehubungan dengan permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana- dimaksud dalam Perubahan
Status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial nomor 3 selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
d. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat menyampaikan permintaan
pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
f. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus
persen) (at par) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berjalan dan Kompensasi
Kerugian (ta’widh) (apabila ada).
g. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Perubahan
Status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial nomor 3 Perjanjian Perwaliamanatan.
h. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
5. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk membeli
kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana Perubahan Status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, apabila
perubahan status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi :
19
Page 42
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau
b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
6. Dalam hal Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
maka Perjanjian Perwaliamanatan ini tetap berlaku.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MENJADI EFEK SYARIAH
1. Dalam hal Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Syariah dikarenakan terjadi kondisi sebagai berikut :
a. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan isi akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan/atau kegiatan usaha
yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
maka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berubah menjadi utang dan Emiten wajib menyelesaikan kewajiban atas utang
dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim
Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa
terjadi perubahan status Sukuk (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).
Dalam hal terjadi demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas
perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang bersangkutan. Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam hal melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU
(“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan/atau ketentuan lain
dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
20
Page 43
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Jaminan tersebut di atas. Batasan atas penerbitan tambahan utang
dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf
j Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada
Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawsan Sosial akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah Berwawsan Sosial yang dimilikinya.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
e. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
f. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun
buku, atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
g. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
milik Perseroan dan untukmelakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak,
faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21
Page 44
h. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i. Apabila Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara
berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j. Memelihara:
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan poin f di atas.
k. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali
Sukuk dengan tujuan untuk Pembayaran Kembali Sukuk dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat
yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan
angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan OJK No. 49/2020.
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
pernyataan bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
n. Emiten melaksanakan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan persyaratan sukuk Mudharabah berwawasan sosial sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023:
1) menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Emiten wajib menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang paling sedikit memuat informasi
mengenai:
- realisasi penggunaan dana terhadap Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang dipilih;
- pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
- perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
- dampak KUBS yang dibiayai.
22
Page 45
b) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) ayat ini wajib mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu
Eksternal.
c) Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan sebagaimana dimaksud pada
angka (1) huruf (a) ayat ini tidak wajib mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada pada angka (1) huruf (b) ayat
ini.
d) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) ayat ini wajib disampaikan oleh Emiten kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
e) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (d) ayat ini mengikuti periode penyampaian
laporan tahunan Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan.
f) Dalam hal antara tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran untuk penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial sampai dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, laporan sebagaimana
dimaksud pada angka (1) huruf (d) ayat ini untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan terdekat.
g) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (f) ayat ini, tidak berlaku apabila tanggal efektifnya
pernyataan pendaftaran untuk penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sampai dengan berakhirnya tahun
buku memiliki jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
h) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (g) ayat ini,,
i) untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan paling lambat pada laporan tahunan setelah ulang tahun
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1)
huruf (a) ayat ini wajib dilakukan sampai dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial jatuh tempo.
2) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
memenuhi persyaratan KUBS, Emiten wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
memenuhi persyaratan sebagai KUBS. Rencana tindak tersebut beserta laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal yang
menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBS wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam hangka (1) huruf (h) ayat ini.
3) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
memenuhi persyaratan KUBS, Emiten wajib melakukan rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
memenuhi persyaratan KUBS paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya rencana tindak Emiten oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
4) Dalam hal rencana tindak Emiten menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial gagal kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBS, Emiten wajib:
- menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat;
- mengumumkan kepada masyarakat;
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material
oleh Emiten atau perusahaan publik.
5) wajib memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana syarat dan ketentuan yang
diatur dalam Pasal 5 ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan terkait konsekuensi yang perlu dilakukan oleh Emiten apabila
terdapat perubahan status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tidak lagi menjadi sukuk bersifat utang
berwawasan sosial.
o. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat 5.18 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Emiten wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
p. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
sebagian besar harta kekayaan Emiten atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang
berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
q. Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Emiten tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Emiten tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten
dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
r. Menjamin dan memastikan bahwa Emiten tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Emiten untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga,
yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
s. Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
t. Menjamin dan memastikan Emiten tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
u. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Emiten dan/atau Emiten dinyatakan dalam keadaan
pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum
tetap.
23
Page 46
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial. sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berupa Dana Sukuk pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Poin 2 Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih kejadian
kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas
tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke
Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
2. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan
dengan Permintaan Pemegang Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud Perubahan Status Sukuk
24
Page 47
Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial poin 3 di atas
selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
3. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali;
iii. daftar pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
4. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan
5. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembelian
kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
6. Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus persen) (at
par) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berjalan dan Kompensasi Kerugian (ta’widh)
(apabila ada).
7. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial poin 3
di atas;
8. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dicatatkan:
1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Kejadian Kelalaian di atas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
1.2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum dibayar kembali, termasuk di
dalamnya Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan
Sukuk Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan
1.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPSU.
1.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk mengadakan
RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
a) Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
25
Page 48
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU ;
(2) agenda RUPSU ;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU ;
(4) Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU ; dan
(5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU .
e) RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.6. Tata Cara RUPSU :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan KTUR.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU. Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSU :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari Afiliasinya (tidak
termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
- Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
j. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, maka
RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang meminta diadakan RUPSU
tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPSU.
1.7. Dengan memperhatikan ketentuan poin 1.6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
26
Page 49
dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
27
Page 50
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki
oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar
kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e. tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
keempat;
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.5 ini;
1.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
1.9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Wali Amanat dan Perseroan.
1.10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan, dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPSU.
1.11. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengikatan
28
Page 51
Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan akta pengikatan
kewajiban yang baru.
1.12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
butir 1.8. di atas.
1.13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, perubahan
Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
1.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.16 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU
sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-290/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian untuk periode 19 Maret 2024
sampai dengan 1 Maret 2025 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
Rating Rationale
Faktor yang Mendukung Pemeringkat.
Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra-mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifikan
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Perseroan telah mulai
memperluas layanannya di luar penawaran gadai tradisional, termasuk inisiatif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan produk
mikro-pinjaman lainnya yang selaras.
Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.
Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas di dalam Umi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan gadai dan tabungan emasnya,
menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain yang menargetkan segmen
pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan
29
Page 52
dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan Perseroan. Dengan demikian, Pefindo
memproyeksikan bahwa pangsa pasa.r Perseroan akan tetap di atas 97% dari keseluruhan industri gadai, menyumbang 8%-9% dari total
penyaluran outstanding di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio Perseroan diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan
manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam
layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada dalam posisi yang baik untuk menarik basis
pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh empat juta akun di seluruh Indonesia. Ini termasuk 8,7 juta akun di antara debitur mikro
dan 13,5 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.
Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2023, basis ekuitas tercatat sebesar IDR32,6 triliun, meningkat dari IDR28,4 triliun pada
FY2022. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,3x pada FY2023-FY2021, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.
Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang fleksibilitas keuangan Perseroan sebagai kuat, didukung oleh hubungan yang baik dengan bank-bank terkemuka dan
kesadaran merek yang kuat. Perseroan telah menunjukkan catatan yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan obligasi dan MTN
yang sukses, baik di bawah skema konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangannya
yang sehat menawarkan lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor. Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam
jangka menengah karena tenor pembiayaan jangka pendek, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya mengurangi risiko likuiditas.
Pada FY2023, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan dilaporkan sebesar 134,0%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perusahaan,
yang mencapai sekitar IDR16,4 triliun, bagian dari jalur bank yang belum disalurkan sebesar IDR16,8 triliun, dan posisi kas sebesar
IDR263,6 miliar pada FY2023, seharusnya lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek
lainnya.
Faktor yang Membatasi Pemeringkat.
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisnisnya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 59,4% pada
FY2023 dan 63,7% pada FY2022. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.165 kantor dan tenaga kerja sebanyak 13.519 pada
FY2023 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tinggi
pada kisaran 58%-60% dalam 12-24 bulan ke depan.
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lt. 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail : waliamanat@bankmega.com
Website : www.bankmega.com
Up. : Capital Market Service
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
30
Page 53
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Treasuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Service
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab XIV Informasi Tambahan ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab X Informasi Tambahan ini.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
31
Page 54
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp50.300 Triliun per 31 Juli 2024 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPSU.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan
31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal
Distribusi.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dalam lima tahap dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian dalam empat tahap. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan
Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor
0627/00023.00/2024 Tanggal 14 Maret 2024 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
V Tahap V Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2024 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum
tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih
setara dengan 0,2021% (satu koma lima nol satu tujuh persen) dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0223%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0068%, dan biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0155%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0547%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0103% dan biaya
jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0362% yang terdiri dari biaya Ahli Syariah sebesar 0,0043%, biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0205%, biaya
percetakan dan audit penjatahan sebesar 0,0114%.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih
setara dengan 0,1727% (satu koma lima nol satu tujuh persen) dari nilai emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0127%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0039%, dan biaya
jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0088%;
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0503%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0059% dan biaya
jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
6. Biaya lain-lain sebesar 0,0208% yang terdiri dari biaya Ahli Syariah sebesar 0,0024%, Biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0118%,
dan biaya percetakan dan audit penjatahan, sebesar 0,0066%.
32
Page 55
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK BERWAWASAN
SOSIAL
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut,
Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2024.
Sebagai bagian dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah (Use of Proceeds) sesuai
dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil
penerbitan Sukuk Mudharabah efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
Seluruh dana hasil instrumen pendanaan sosial akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara
keseluruhan atau sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut ini, yang bersama-
sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat” dari Kategori Portfolio Sosial yang Memenuhi Syarat dibawah ini:
Kategori Syarat Sosial Kriteria dan Deskripsi Populasi Sasaran Kontribusi terhadap SDG
Proyek yang Memenuhi PBB
Syarat
Peningkatan dan • Pembiayaan UMKM • UMKM1
pemberdayaan sosio- yang bertujuan untuk • Wirausaha perempuan
ekonomi mendukung
Pengembangan ekonomi
inklusif
• Penyediaan pinjaman
untuk memberdayakan
masyarakat minoritas
dalam kewirausahaan
Akses terhadap layanan Penyediaan instrumen Individu yang memiliki akses
esensial (inklusi keuangan) keuangan kepada pelanggan terbatas terhadap
yang kurang terlayani produk/layanan perbankan2
Akses terhadap layanan Penyediaan instrumen Pelajar3
esensial (pendidikan) keuangan yang bertujuan
untuk memberikan
kesempatan belajar yang
merata di seluruh jenjang
pendidikan
1) Sebagaimana definisikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021. Jika data terkait modal dan hasil penjualan tahunan
tidak tersedia, maka UMKM yang dapat masuk ke dalam kategori ini adalah penyaluran pembiayaan UMKM di bawah Rp 250.000.000 (dua ratus lima
puluh juta rupiah)
2) Memiliki nilai kredit rendah atau tidak memiliki bukti pendapatan
3) Mencakup seluruh tingkat pendidikan, termasuk tingkat pendidikan dasar, menengah, tinggi dan vokasi; penyaluran pembiayaan dapat langsung
kepada pelajar yang bersangkutan atau melalui perwakilannya (misalnya orang tua)
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
Perseroan adalah pemangku kepentingan utama yang menyediakan layanan keuangan penting bagi populasi yang kurang bank dan
kurang terlayani serta bisnis yang beroperasi sebagai UMKM. Perseroan akan menerapkan pembiayaan sosial sebagai bagian penting
dari Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2024- 2029 yang mencakup strategi, kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
terkait aksi korporasi berbasis ESG.
Perseroan telah membentuk Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Program Pembiayaan Sosial yang diketuai oleh Divisi Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan yang meliputi divisi-divisi Perseroan termasuk:
33
Page 56
1. Divisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Menjadi kordinator dalam pembuatan framework, membuat laporan yang akan dimasukan dalam RAKB (Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan), melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembiayaan sosial dan melakukan evaluasi tahunan
untuk memastikan produk dan layanan berbasis sosial ini dilakukan terus secara berkelanjutan.
2. Divisi Perencanaan Strategis
Menyusun strategi dan kebijakan perusahaan terkait Pembiayaan Sosial yang dituangkan dalam RAKB (Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan), RJP (Rencana Jangka Panjang) dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).
3. Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan
Mengembangkan dan mengelola Toleransi Risiko dan Selera Risiko serta melakukan Penilaian Risiko terkait pelaksanaan
program yang berkaitan dengan Pembiayaan Sosial.
4. Divisi Hukum
Melakukan kajian/harmonisasi aspek hukum dan kepatuhan terhadap rancangan pelaksanaan program yang berkaitan dengan
Pembiayaan Sosial. Dan bertindak sebagai penasihat hukum dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial perusahaan.
5. Divisi Kepatuhan
Mengelola penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam strategi dan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan
Pembiayaan Sosial dan dalam pelaksanaannya.
6. Divisi Treasury
Menyusun kebijakan pengembangan dan pengelolaan operasional sistem permodalan dalam pelaksanaan program
Pembiayaan Sosial perusahaan dan membuat laporan permodalan dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial
Perusahaan.
7. Divisi Produk (termasuk Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah)
Menyusun kerangka Program Pembiayaan Sosial perusahaan, memantau penyaluran Pembiayaan Sosial sesuai Kerangka
Kerja, dan melaporkan penyaluran kredit sesuai dengan Kategori Pembiayaan Sosial.
8. Divisi Manajemen Data TI
Mengelola data nasabah dan kredit terkait kebutuhan penyaluran dan kebutuhan pelaporan Program Pembiayaan Sosial.
9. Divisi Sekretaris Perusahaan
Melakukan konferensi pers, paparan publik, media gathering dan audiensi terkait Program Pembiayaan Sosial Perseroan dan
membuat materi Pembiayaan Sosial dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan.
Proses evaluasi dan seleksi proyek adalah pilar utama yang memastikan alokasi hasil ditujukan kepada kelompok target pelanggan
yang teridentifikasi dan memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial ini melalui hal-hal berikut:
• Divisi Produk dan Divisi Keuangan Perseroan akan meninjau, memilih, dan memvalidasi Portofolio Sosial yang Memenuhi
Syarat, berdasarkan Kerangka Pembiayaan Sosial.
• Divisi IT Data Management Perseroan akan menghasilkan laporan yang diperlukan bagi Divisi Produk dan Divisi Keuangan
untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial.
• Memantau pengungkapan/pelaporan yang sedang berlangsung agar sejalan dengan praktik terbaik pasar melalui
penggunaan Sistem Informasi Manajemen (MIS) Perseroan.
• Divisi Keuangan dan Produk Perseroan akan meninjau Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan
sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
Perseroan akan mengalokasikan hasil dari Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat ke Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat, yang
dipilih sesuai dengan penggunaan kriteria hasil dan proses evaluasi dan seleksi yang disajikan di atas. Untuk memastikan hasil
dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial, Perseroan akan melacak investasi dalam proyek yang memenuhi syarat
melalui pendekatan portofolio.
Perseroan akan memastikan bahwa tingkat alokasi untuk Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo hasil
bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar setelah penyesuaian untuk keadaan intervensi termasuk, namun tidak terbatas pada,
pembayaran dan pencairan. Proyek Sosial Tambahan yang Memenuhi Syarat akan ditambahkan ke Portofolio Sosial yang Memenuhi
Syarat Perseroan sejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa hasil bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar akan
dialokasikan untuk Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat.
Sistem pemantauan internal menggunakan MIS yang ada akan dibentuk dan dipelihara untuk melacak dan mencatat alokasi hasil
bersih sehingga sejalan dengan bagian Penggunaan Hasil. Setiap hasil yang tidak dialokasikan akan merupakan hasil dari pinjaman
jangka pendek yang jatuh tempo dan pelunasan dari pelanggan Perseroan dan dapat digunakan sementara atas kebijakan Perseroan
dalam instrumen kas atau setara kas sambil menunggu alokasi untuk proyek-proyek sosial yang memenuhi syarat. Untuk mencegah
penghitungan ganda proyek yang memenuhi syarat, Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan
terdaftar dua kali dalam alokasi hasil bersih.
34
Page 57
Proses tersebut di atas akan dipantau oleh Perseroan sepanjang periode pencairan yang diharapkan akan terjadi.
Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial
Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial dengan membuat
rekening khusus pada bank yang digunakan.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Bank BSI
Cabang: JAKARTA KEMEN BUMN
No. Rekening: 1029491767
Atas Nama: PT Pegadaian
4. Pelaporan (Reporting)
Sesuai dengan POJK No.18/2023 Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. Realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
b. Pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
c. Perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
d. Dampak KUBS yang dibiayai.
Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib
1. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
2. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
3. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana
hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun tetap
memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 18/2023.
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id. Pelaporan penggunaan dana dari instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial ini terdiri dari hal-
hal berikut ini:
a. Daftar portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
b. Deskripsi singkat dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
c. Jumlah total alokasi dana dari instrumen pendanaan berwawasan sosial;
d. Ringkasan dari seluruh transaksi dalam satu tahun. Perseroan akan mempublikasikan rincian seluruh transaksi selama periode
pelaporan, serta transaksi yang belum terselesaikan termasuk informasi utama seperti tanggal transaksi, jumlah pokok hasil,
tanggal jatuh tempo, dan suku bunga atau kupon instrumen.
e. Pelaporan alokasi dana;
f. Pelaporan dampak dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas. Perseroan akan melakukan penilaian dampak baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap hasil proses transaksi yang representatif secara acak, termasuk parameter kualitatif
dan kuantitatif yang menguraikan indikator kinerja utama jika memungkinkan.
Pelaporan Alokasi
• Jumlah atau persentase alokasi ke Portofolio Sosial yang Memenuh Syarat Persentase hasil bersih yang dialokasikan untuk
membiayai proyek baru dan yang sudah ada
• Jumlah dan contoh proyek yang dibiayai (tunduk pada pertimbangan kerahasiaan)
• Saldo hasil yang tidak dialokasikan
Pelaporan Alokasi
Perseroan dapat melaporkan indikator dampak sosial yang relevan, jika memungkinkan, untuk penerbitannya.
Perseroan akan melaporkan indikator-indikator sebagai berikut:
Proyek Sesuai Kriteria Eligibilitas Indikator Dampak
• Menyediakan akses keuangan untuk layanan esensial • Jumlah pelanggan yang dilayani dengan produk
• Pemajuan dan pemberdayaan sosial ekonomi dengan Perseroan
menyediakan dana untuk pendidikan dan • Jumlah pengusaha wanita yang mendapatkan manfaat
pengembangan UMKM. dari produk Perseroan.
• Jumlah perusahaan yang mendapat manfaat dari
pembiayaan UMKM dan jumlah total pembiayaan UMKM
yang disediakan
5. External Review
Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen
berdasarkan Surat Penunjukkan No. 27/ 00023.00/2023 tanggal 13 Desember 2023 untuk memberikan pendapat atau penilaian atas
Kerangka Kerja (framework) Social Loan milik Perseroan serta kegiatan usaha yang mendasari Social Loan dan manfaatnya bagi
Sosial.
Laporan Ahli Sosial tersebut telah dicantumkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.
35
Page 58
Latar Belakang
Salah satu strategi bisnis Perseroan adalah untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan inklusi keuangan di
Indonesia yang sejalan dengan komitmen OJK. Perseroan menyediakan akses terhadap inklusi keuangan yang bertujuan untuk
meningkatkan aksesibilitas keuangan dan memberdayakan masyarakat untuk berkembang secara ekonomi dan sosial. Kolaborasi
menjadi inti dari pendekatan Perseroan, dengan kemitraan multi-pemangku kepentingan berperan sebagai landasan untuk mencapai
kemajuan berkelanjutan dalam Pembangunan sosial-ekonomi.
Produk layanan yang ditawarkan Perseroan bertujuan untuk menjadi solusi kebutuhan masyarakat. Perseroan juga berkomitmen untuk
terus mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau
penempatan pada instrument keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan Keuangan berkelanjutan.
Perseroan ditantang untuk melayani lebih banyak UMKM, tidak hanya dalam hal finansial, tetapi juga untuk mengedukasi mereka
sehingga para UMKM bisa naik kelas. Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
Syariah, Perseroan ditetapkan sebagai salah satu lembaga jasa Keuangan non-Bank yang, berdasarkan peraturan perundang-
undangan, memiliki tugas dan/atau fungsi mendukung pembiayaan kepada UMKM. Sejalan dengan hal itu, salah satu misi Perseroan
memperluas jangkauan layanan UMKM melalui sinergi Ultra Mikro untuk meningkatkan proposisi nilai ke para nasabah dan pemangku
kepentingan. Perseroan memberikan pembiayaan kepada UMKM sebagaimana didefinisikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebagai salah satu bisnis tertua di Indonesia, layanan gadai telah membantu nasabah mengakses pinjaman dengan mudah.
Perseroan merupakan pemimpin di sektor gadai yang menguasai 90% pangsa pasar dengan lebih dari 4.000 total outlet di Indonesia
dan total 4,98 juta pelanggan. 94,18% nasabah Pegadaian berbasis di luar Jakarta (5,82%) dan jaringan Pegadaian yang luas
memungkinkan layanan pembiayaan esensial diberikan kepada penduduk dengan pendapatan lebih rendah di Jawa Barat (12,48%),
Jawa Tengah (11,48%), Jawa Timur (10,92%), Sulawesi Selatan (9,07%) dan Provinsi Lainnya (50,23%).
Uraian Opini Ahli Sosial
Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh PT ERM Indonesia (ERM) pada tanggal 29 Februari 2024. ERM adalah
peninjau eksternal independen yang menyiapkan atas kerangka kerja Perseroan dan pedoman untuk penilaian dan pemilihan proyek
yang layak terhadap investasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial, dan menilai kekuatan kerangka kerja dalam
memenuhi tujuan Perseroan terkait Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS). Pendapat ini didasarkan pada dokumentasi atas
aturan-aturan dan kerangka kerja yang disiapkan oleh Perseroan dan informasi yang didapat selama pertemuan, telekonferensi dan
korespondensi melalui surat elektronik dengan Perseroan.
Sebagai konsultan keberlanjutan terbesar di dunia, ERM bermitra dengan organisasi-organisasi terkemuka di dunia dalam menciptakan
solusi inovatif terhadap tantangan keberlanjutan dan membuka peluang komersial yang memenuhi kebutuhan saat ini sambil menjaga
peluang bagi generasi mendatang.
Tim ERM yang terdiri atas lebih dari 8.000 pakar kelas dunia dengan lebih dari 150 kantor di 40 negara dan wilayah, menggabungkan
transformasi strategis dan pelaksanaan teknis untuk membantu klien mengoperasionalkan keberlanjutan dengan kecepatan dan skala
yang terukur. ERM menyebut kemampuan ini sebagai pendekatan “boot to boardroom” – sebuah model layanan komprehensif yang
membantu organisasi mempercepat integrasi keberlanjutan ke dalam strategi dan operasi mereka.
ERM mengevaluasi Kerangka/transaksi Perseroan dan keselarasannya dengan standar pasar yang relevan dan memberikan
pandangan tentang kekokohan dan kredibilitas Kerangka/transaksi yang pandangannya dimaksudkan untuk menginformasikan investor
secara umum, dan bukan untuk investor tertentu; diterbitkan di situs website Perseroan, dan tidak akan dianggap sebagai tawaran
untuk membeli sekuritas, saran investasi, atau surat jaminan.
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara keseluruhan atau
sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut
ini, yang bersama-sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat”.
Proyek-proyek ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan yang tercantum di bawah ini:
• Prinsip Obligasi Sosial dari International Capital Market Association (“ICMA”), Juni 2023.
• Prinsip Pinjaman Sosial dari Loan Market Association (“LMA”), 2023.
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (“POJK 18/2023”)
Kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat:
• Peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi
• Akses terhadap layanan esensial (inklusi keuangan)
• Akses terhadap layanan esensial (pendidikan)
ERM menilai dampak penggunaan dana berdasarkan besarnya makna dan dampak pembiayaan tersebut bagi masyarakat. ERM
mengakui bahwa Perseroan telah mencantumkan aktivitas terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh peminjam.
36
Page 59
Perseroan telah membuat Kategori Pembiayaan Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai dengan Tujuan Pembangunan Keberlanjutan
PBB (“UN SDGs”). Jenis proyek yang diuraikan di masing-masing kategori dan kriteria pemilihan terkait disediakan dalam Kerangka
Pembiayaan Sosial untuk menentukan kelayakan.
ERM menyimpulkan bahwa kategori kelayakan yang diuraikan di Kerangka Kerja selaras dengan komponen inti Prinsip Ikatan Sosial
2023, Prinsip Pinjaman Sosial 2023, dan Peraturan OJK No.18 Tahun 2023.
2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
Berdasarkan Peraturan Direksi Perseroan no. 43 tanggal 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Divisi Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TJSL), Perseroan telah memiliki bagian dari Divisi TJSL yang menangani RAKB (Rencana Aksi Keuangan
Berkelanjutan) dimana memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, pemantauan dan pelaporan dalam perencanaan aksi keuangan
berkelanjutan. Di dalam pelaksanaan fungsi tersebut Divisi TJSL membentuk kelompok kerja untuk pembiayaan sosial yang terdiri dari
departemen-departemen Perseroan antara lain Divisi Perencanaan Strategis, Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan, Divisi
Hukum, Divisi Kepatuhan, Divisi Treasury, Divisi Produk (meliputi Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah), Divisi
Manajemen Data IT, dan Divisi Sekretaris Perusahaan. ERM mengakui bahwa kelompok kerja mencakup berbagai departemen dan
memiliki deskripsi pekerjaan serta peran yang jelas.
Proses evaluasi dan seleksi proyek akan melibatkan Produk dan Divisi Treasury akan meninjau, memilih, dan memvalidasi portfolio
Sosial yang Memenuhi Syarat, Divisi Manajemen Data IT akan menghasilkan laporan yang diperlukan untuk Divisi Produk dan Divisi
Treasury untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial, memantau pengungkapan/pelaporan yang
sedang berlangsung melalui penggunaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), kemudian Divisi Keuangan dan Produk akan meninjau
Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan. ERM
mengakui bahwa proses evaluasi dan seleksi sudah cukup untuk mengidentifikasi proyek sosial yang memenuhi syarat.
ERM mengakui bahwa penilaian risiko dan langkah-langkah mitigasi dilakukan selama Proses Mengenal Nasabah (Know-Your-
Customer/KYC). ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan kelayakan nasabah selama pengajuan kredit dengan
mengumpulkan data yang relevan, didukung oleh data pemerintah atau dokumen resmi yang disediakan oleh nasabah.
3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
ERM mengakui bahwa Perseroan melacak investasi pada proyek-proyek yang memenuhi syarat melalui pendekatan portofolio untuk
memastikan bahwa dana dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial.
ERM menyadari bahwa Perseroan telah memiliki sistem pemantauan internal terhadap distribusi pendapatan. Perseroan akan
memanfaatkan SIM yang ada sebagai sistem pemantauan internal untuk melacak dan mencatat alokasi dana hasil bersih agar sesuai
dengan bagian Penggunaan Dana. ERM menganggap sistem dapat mengelola pendapatan mulai dari pemilihan proyek hingga
pelaporan.
ERM mengakui bahwa pendekatan Perseroan dalam instrument pendapatan secara umum telah sejalan dengan praktik pasar.
Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa besaran alokasi Instrumen Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo
pendapatan bersih. Dana yang tidak dialokasikan akan digunakan sementara sesuai kebijaksanaan Perseroan dalam bentuk tunai atau
5nstrument yang setara dengan uang tunai sambil menunggu alokasi untuk proyek sosial yang memenuhi syarat.
ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan dicantumkan dua kali dalam alokasi
hasil bersih. Dengan menerapkan SIM yang ada, Pegadaian menunjukkan bahwa mereka telah memiliki proses manajemen risiko
untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda.
ERM memandang Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pegadaian sebagai sistem tangguh yang memperoleh informasi dari data internal
dan eksternal. Informasi ini kemudian diproses dan digunakan untuk tujuan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Sistem ini dinilai
bermanfaat dalam memberikan informasi terkait operasional, keuangan/perbendaharaan, nasabah, dan lain-lain, sehingga memberikan
wawasan untuk pengambilan keputusan. Dengan demikian, sistem ini dianggap dapat memfasilitasi pengelolaan pendapatan sesuai
dengan Kerangka Pembiayaan Sosial.
ERM merekomendasikan Pegadaian untuk memastikan pengumpulan data menyeluruh di seluruh cabang dan agen, baik luring
maupun daring. Hal ini bertujuan agar dana yang diperoleh dapat terpantau secara menyeluruh dan dapat menjadi masukan dalam
pembuatan laporan.
4. Pelaporan Dampak
Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.
Perseroan akan meminta pendapat pihak kedua (second-party opinion) dari Lembaga Peninjau Eksternal (External Reviewer) yang
memenuhi standar internasional dan regional, yaitu Social Bond Principles 2023 oleh ICMA, the ASEAN Social Bond Standards oleh
ACMF, dan Social Loan Principles 2023 oleh the Loan Market Association, Loan Syndications and Trading Association, and Asia-Pacific
Loan Market Association. Peninjau Eksternal akan memastikan bahwa Kerangka Pendanaan Berwawasan Sosial ini sejalan regulasi
lokal yang berlaku dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peninjau eksternal akan menilai keselarasan Kerangka Pendanaan
Sosial ini dengan prinsip, pedoman, dan standar yang berlaku.
37
Page 60
Salinan laporan pendapat pihak kedua (second-party opinion) dapat diakses melalui website Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.
Perseroan akan menunjuk auditor independen/ahli Environmental Social Governance (ESG) dalam rangka memberikan jaminan atas
alokasi dana instrumen pendanaan berwawasan sosial untuk proyek yang memenuhi syarat eligibilitas sesuai dengan Kerangka
Pendanaan Sosial. Pernyataan jaminan tersebut akan dilampirkan pada laporan tahunan instrumen pendanaan berwawasan sosial,
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diungkapkan di situs web Perseroan.
Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, ERM berpendapat bahwa Kerangka Kerja ini
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang tercantum dalam
Prinsip.
Nama Dokumen : Laporan Pemberian Opini Eksternal
Pemberian Opini dan Rekomendasi Ekternal mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial
2024
Disiapkan Oleh : PT ERM Indonesia (Partner: Andy Yap)
Lokasi : Indonesia
Tanggal : 29 Februari 2024
Nomor Referensi : 0718326
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini, pendapat ahli sosial di atas telah ditegaskan kembali
melalui Surat Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian dengan nomor surat 128-ERM-08-24
tertanggal 19 Agustus 2024 yang telah ditandatangani oleh Indradi Soemardjan (Managing Consultant, PT ERM Indonesia).
38
Page 61
IV. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 yang
tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp60.508.913 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 337.903
Utang usaha 1.057.225
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 539.353
Pajak lain-lain 65.772
Akrual 2.194.829
Pendapatan diterima dimuka 41.105
Liabilitas sewa 2.632
Liabilitas lain-lain 664.301
Pinjaman bank
Pihak Berelasi 27.789.117
Pihak ketiga 20.450.068
Surat berharga yang diterbitkan 5.518.736
Pinjaman dari pemerintah 2.333
Liabilitas imbalan kerja 1.845.539
JUMLAH LIABILITAS 60.508.913
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 Juni 2024 yang dilakukan oleh Perseroan. Seluruh
perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Tanggal Penarikan Tanggal Jatuh Nilai
No. Kreditur/Fasilitas Pinjaman
Fasilitas Tempo (Rp juta)
Bank BTPN Syariah 11 Juli 2024 11 Oktober 200.000
1.
2024
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Syariah 17 Juli 2024 14 Agustus 500.000
2.
2024
Total 700.000
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Nilai
Pinjaman
No Jenis Kewajiban Tanggal Jatuh Tempo (dalam Keterangan
miliar
Rupiah)
1 Bank BRI - FPJP 04 September 5.000 Rollover
2 Bank BCA - MML 13 Agustus 15.500 Rollover
3 Bank BNI KMK Promes 15 November 4.100 Rollover
4 Bank Mandiri KJP 20 Agustus 17.111 Rollover
5 Bank Permata - MML 13 Agustus 1.150 Rollover
6 Bank BSI Line Facility 23 Agustus 800 Rollover
7 Bank Danamon 08 Agustus 500 Rollover
8 Bank CIMB Niaga - Musyarakah 21 Agustus 1.250 Rollover
9 Bank BTPN 29 Agustus 1.500 Rollover
10 Bank ICBC 09 Agustus 200 Rollover
11 Bank BTPN Syariah 11 Oktober 200 Rollover
12 Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI A 04 September 2.205
Total 49.516
Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman perbankan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.
39
Page 62
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK
MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN III TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I TAHAP II YANG
TELAH DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.
40
Page 63
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta
31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan
untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 252.040 180.586 249.601
Pihak ketiga 147.494 83.045 129.149
Efek-efek 630.000 - -
Pinjaman yang diberikan – bersih 73.633.311 64.456.296 55.347.852
Piutang lain-lain – bersih 834.419 496.523 837.521
Persediaan 787.691 508.781 466.876
Pendapatan yang masih harus diterima 2.562.579 2.264.818 2.379.068
Pajak dibayar dimuka lain-lain 99.364 45.490 43.812
Beban dibayar dimuka 133.500 63.827 66.228
Aset hak guna 402.497 414.913 302.521
Penyertaan langsung 20.657 17.384 11.869
Properti investasi 181.246 181.246 180.025
Aset tetap – bersih 12.164.881 12.127.278 11.576.765
Aset tak berwujud – bersih 158.344 163.133 125.327
Aset pajak tangguhan 1.597.653 1.578.126 1.613.176
Aset lain-lain - bersih 3.364 3.985 -
JUMLAH ASET 93.609.037 82.585.431 73.329.790
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 337.903 242.831 179.994
Utang usaha 1.057.225 645.359 587.745
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 539.353 309.775 174.939
Pajak lain-lain 65.772 137.927 115.006
Liabilitas pajak tangguhan - - 4.424
Akrual 2.194.829 2.848.250 3.200.367
Pendapatan diterima dimuka 41.105 48.647 54.042
Liabilitas sewa 2.632 1.860 1.775
Liabilitas lain-lain 664.301 745.717 918.749
Pinjaman bank
Pihak berelasi 27.789.117 20.587.827 15.186.612
Pihak ketiga 20.450.068 14.436.961 10.083.959
Surat berharga yang diterbitkan 5.518.736 8.198.004 12.291.310
Pinjaman dari pemerintah 2.333 26.593 372.184
41
Page 64
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Liabilitas imbalan kerja 1.845.539 1.720.089 1.740.198
JUMLAH LIABILITAS 60.508.913 49.949.840 44.911.304
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni 6.250.000 6.250.000 6.250.000
2024 dan 31 Desember 2023
Cadangan revaluasi aset 7.669.436 7.699.743 7.782.152
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (860.228) (824.656) (658.661)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 14.785.543 11.487.231
Saldo laba yang belum dicadangkan 3.282.359 4.721.438 3.554.555
33.096.316 32.632.068 28.415.277
Kepentingan nonpengendali 3.808 3.523 3.209
JUMLAH EKUITAS 33.100.124 32.635.591 28.418.486
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 93.609.037 82.585.431 73.329.790
* Tidak Diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 9.553.567 7.692.431 15.987.067 14.362.644
Pendapatan penjualan emas 6.338.467 3.954.284 7.982.336 8.175.457
Pendapatan usaha lainnya 184.358 186.316 464.391 338.486
Jumlah pendapatan usaha 16.076.392 11.833.031 24.433.794 22.876.587
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 6.095.871 3.795.494 7.663.203 7.898.383
Beban pegawai 2.320.779 2.136.945 4.632.772 4.531.692
Beban bunga dan bagi hasil 1.462.101 1.127.448 2.426.111 1.695.144
Beban administrasi dan umum 2.040.058 1.658.838 3.703.513 3.764.004
Beban pemasaran 94.054 47.075 189.547 167.245
Cadangan kerugian penurunan nilai 296.589 306.594 132.788 494.814
Jumlah beban usaha 12.309.452 9.072.394 18.747.934 18.551.282
Laba usaha 3.766.940 2.760.637 5.685.860 4.325.305
Pendapatan lain-lain bersih 16.851 (2.509) 15.156 3.899
Laba sebelum pajak penghasilan 3.783.791 2.758.128 5.701.016 4.329.204
Beban pajak penghasilan (879.076) (651.637) (1.324.339) (1.030.259 )
Laba bersih tahun berjalan 2.904.715 2.106.491 4.376.677 3.298.945
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (45.610) (333.638) (212.810) 185.509
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 1.949 - 6.774 186.622
- Efek pajak terkait 10.038 73.438 46.815 (55.016)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (33.623) (260.200) (159.221) 317.115
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 2.871.092 1.846.291 4.217.456 3.616.060
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.904.676 2.106.195 4.376.012 3.298.312
Kepentingan non-pengendali 39 296 665 633
2.904.715 2.106.491 4.376.677 3.298.945
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 2.871.053 1.845.995 4.216.791 3.615.427
Pemilik entitas induk 39 296 665 633
42
Page 65
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Kepentingan non-pengendali 2.871.092 1.846.291 4.217.456 3.616.060
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah 464.748 336.991
700.160 527.730
penuh)
* Tidak Diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total aset (ytd) 13,35% 12,62% 11,48%
Total liabilitas (ytd) 21,14% 11,22% 13,65%
Total ekuitas (ytd) 1,42% 14,84% 8,22%
Pendapatan (yoy) 35,86% 6,81% 10,84%
Laba bersih tahun berjalan (yoy) 37,89% 32,67% 35,91%
Laba rugi komprehensif (yoy) 55,51% 16,63% 34,96%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha(1) 23,43% 23,27% 18,91%
Marjin EBITDA(2) 56,31% 36,40% 29,84%
Rasio lancar (Current ratio)(3) 1,50x 1,50x 1,50x
Non-performing loan (NPL)(4) 1,01% 0,85% 1,21%
Rasio EBITDA terhadap bunga(5) 384,40% 366,60% 402,68%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6) 18,07% 17,91% 14,42%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 3,10% 5,30% 4,50%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 8,78% 13,41% 11,61%
Rasio imbal hasil aset (ROA)(7) 6,59% 5,60% 4,80%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8) 17,58% 14,33% 12,13%
Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9) 1,48x 1,33x 1,33x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10) 1,83x 1,53x 1,58x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11) 0,65x 0,60x 0,61x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12) 5,38x 5,62x 6,58x
Interest Coverage Ratio(13) 3,59x 3,35x 3,55x
Debt Service Coverage Ratio(14) 0,10x 0,20x 0,17x
* Tidak Diaudit
Catatan:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 Juni 2024
Bank BRI Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 1,83x
Negative Covenant
(sepuluh dibanding 1)
Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024
Bank BNI
(Financial Covenant).
a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali. 1,83x
Financial Covenant b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali. 1,50x
c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%. 1,01%
43
Page 66
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 Juni 2024
Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
2022 (Affirmative Covenant)
a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal 1,48x
sendiri.
b. Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang 1,50x
Affirmative Covenant
diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang 1,01%
diberikan.
Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023
Bank BCA (Syarat Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib
Dilaksanakan Debitor).
a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali. 1,83x
Affirmative Covenant
b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali. 1,50x
Bank Permata & Permata Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal
Syariah 11 September 2023 (Financial Covenant).
a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak 1,48x
melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan 1,50x
diuji setiap triwulanan.
Bank CIMB Niaga & CIMB Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal
Niaga Syariah 24 Juni 2021 (Financial Covenant).
a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh 3,59x
Financial Covenant kali).
b. Current Ratio minimal 1x (satu kali). 1,50x
Bank BSI Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5
Syarat Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali. 3,59x
b. Current Ratio minimal 110%. 1,50x
c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga 1,01%
persen).
Bank DKI syariah Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 09 Mei 2023
(Syarat Lain-Lain, Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 1,83x
b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,50x
c. Tingkat Non Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3%. 1,01%
Bank DKI (Konvensional) Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 09 Mei 2023
(Syarat Lain-lain, Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali 1,83x
b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110% 1,50x
c. Tingkat Non Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%. 1,01%
Bank Maybank Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali. 1,83x
b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman 0,10x
seluruh bank minimum 100%.
c. NPL Net maksimum 3,00%. 1,01%
Bank Danamon - Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
Konvensional Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,83x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,50x
Bank Danamon - Syariah Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi
Triharso, SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant a. Menjaga DER Max. 10x 1,83x
b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x. 1,50x
44
Page 67
Tingkat Pemenuhan per
Keterangan Persyaratan Kredit
30 Juni 2024
Bank Muamalat Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
(Persyaratan)
Financial Covenant a. Gearing Ratio / DER <10 x 1,83x
b. Current Ratio > 1,1x 1,50x
c. NPL Nett < 3 % ( Diatas 120 hari ). 1,01%
Bank BTPN Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022
(kewajiban keuangan).
Financial Covenant Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 1,83x
banding 1,0.
ICBC Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari
2024 (kewajiban).
Financial Covenant a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10,00x. 1,83x
b. Rasio lancar pada minimal 1,00x. 1,50x
45
Page 68
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) pada periode
yang berakhir pada 30 Juni 2024 (tidak diaudit); (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst&Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana
tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh
Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan
untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 9.553.567 7.692.431 15.987.067 14.362.644
Pendapatan penjualan emas 6.338.467 3.954.284 7.982.336 8.175.457
Pendapatan usaha lainnya 184.358 186.316 464.391 338.486
Jumlah pendapatan usaha 16.076.392 11.833.031 24.433.794 22.876.587
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 6.095.871 3.795.494 7.663.203 7.898.383
Beban pegawai 2.320.779 2.136.945 4.632.772 4.531.692
Beban bunga dan bagi hasil 1.462.101 1.127.448 2.426.111 1.695.144
Beban administrasi dan umum 2.040.058 1.658.838 3.703.513 3.764.004
Beban pemasaran 94.054 47.075 189.547 167.245
Cadangan kerugian penurunan nilai 296.589 306.594 132.788 494.814
Jumlah beban usaha 12.309.452 9.072.394 18.747.934 18.551.282
Laba usaha 3.766.940 2.760.637 5.685.860 4.325.305
Pendapatan lain-lain bersih 16.851 (2.509) 15.156 3.899
Laba sebelum pajak penghasilan 3.783.791 2.758.128 5.701.016 4.329.204
Beban pajak penghasilan (879.076) (651.637) (1.324.339) (1.030.259 )
Laba bersih tahun berjalan 2.904.715 2.106.491 4.376.677 3.298.945
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (45.610) (333.638) (212.810) 185.509
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 1.949 - 6.774 186.622
- Efek pajak terkait 10.038 73.438 46.815 (55.016)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (33.623) (260.200) (159.221) 317.115
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 2.871.092 1.846.291 4.217.456 3.616.060
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 2.904.676 2.106.195 4.376.012 3.298.312
Kepentingan non-pengendali 39 296 665 633
2.904.715 2.106.491 4.376.677 3.298.945
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: 2.871.053 1.845.995 4.216.791 3.615.427
Pemilik entitas induk 39 296 665 633
Kepentingan non-pengendali 2.871.092 1.846.291 4.217.456 3.616.060
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
penuh) 464.748 336.991 700.160 527.730
* Tidak Diaudit
46
Page 69
Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp16.076.392 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp4.243.361 juta atau sebesar 35,86% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp11.833.031 juta. Hal ini disebabkan peningkatan pendapatan sewa modal dan administrasi sebesar Rp1.861.136 juta atau sebesar
24,19% yoy serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp2.384.184 atau sebesar 60,29%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp24.433.794 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp1.557.207 juta atau sebesar 6,81% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp22.876.587 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan sewa modal dan administrasi
sebesar Rp1.624.423 juta atau sebesar 11,31% secara yoy.
Beban Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp12.309.452 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp3.237.058 juta atau sebesar 35,68% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp9.072.394 juta. Hal ini disebabkan peningkatan beban pemasaran sebesar Rp46.979 juta atau sebesar 99,80% yoy.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 18.747.934 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp196.652 juta atau sebesar 1,06% dari beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp18.551.282 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga dan bagi hasil sebesar Rp730.967 juta atau
sebesar 43,12% secara yoy.
Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp6.095.871 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp2.300.377 juta atau sebesar 60,61% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp3.795.494 juta. Hal ini disebabkan naiknya harga emas serta naiknya penjualan emas perhiasan dan
Logam Mulia.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.663.203 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp235.280 juta atau sebesar -2,98% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.898.383 juta. Hal ini disebabkan turunnya penjualan emas perhiasan dan Logam
Mulia secara yoy.
Beban Pegawai
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.320.779 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp183.834 juta atau sebesar 8,60% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp2.136.945 juta. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan tunjangan pajak penghasilan pasal 21.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.632.772 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp101.080 juta atau sebesar 2,23% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp4.531.692 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2023 terdapat tambahan biaya tunjangan karyawan atas
kenaikan UPNP pada tahun 2023.
Beban Bunga dan Bagi Hasil
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp1.462.101 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp334.653 juta atau sebesar 29,68% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 sebesar Rp1.127.448 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan hutang pendanaan untuk digunakan dalam pencairan pinjaman serta
naiknya COF pada tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.426.111 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp730.967 juta atau sebesar 43,12% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.695.144 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan hutang pendanaan untuk digunakan
dalam pencairan pinjaman serta naiknya COF pada tahun 2023.
47
Page 70
Beban Administrasi dan Umum
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.040.058 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp381.220 juta atau sebesar 22,98% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 sebesar Rp1.658.838 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan biaya fee agen dimana secara omset agen mengalami kenaikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.703.513 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp60.491 juta atau sebesar -1,61% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.764.004 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh program program penjualan akhir tahun,
dimana pada tahun 2023 untuk program akhir tahun tidak ada sehingga hal ini yang membuat secara yoy turun.
Pendapatan Lain-lain (Bersih)
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp16.851 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp19.360 juta atau sebesar 771,62% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 sebesar (Rp2.509) juta. Hal ini disebabkan karena pengakuan pendapatan atas perhitungan aktuaris dan keuntungan
pengakuan nilai wajar aset titipan emas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp15.156 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp11.257 juta atau sebesar 288,72% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.899 juta. oleh pendapatan denda dan laba penjualan kendaraan bermotor.
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.904.715 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp798.224 juta atau sebesar 37,89% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 sebesar Rp2.106.491 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha terutama pada
pendapatan sewa modal dan administrasi dimana kenaikan ini di topang oleh penyaluran kredit yang meningkat.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.376.677 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp1.077.732 juta atau sebesar 32,67% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp3.298.945 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan naiknya pendapatan usaha terutama pada
pendapatan sewa modal dan administrasi dimana kenaikan ini di topang oleh penyaluran kredit yang meningkat.
Penghasilan Komprehensif Lain
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar (Rp33.623) juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp226.577 juta atau sebesar 87,08% dari penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 sebesar (Rp260.200) juta. Hal ini disebabkan dampak perhitungan aktuaris atas imbalan pasca kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar (Rp159.221) juta,
mengalami penurunan sebesar Rp476.336 juta atau sebesar 150,21% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp317.115 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi
imbalan pasca kerja pada tahun 2023.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.871.092
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.024.801 juta atau sebesar 55,51% dari penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp1.846.291 juta Hal ini disebabkan dampak perhitungan aktuaris atas
imbalan pasca kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp4.217.456 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp601.396 juta atau sebesar 16,63% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.616.060 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
kenaikan laba bersih yoy sebesar 35,52% atau sebesar Rp843.744 juta dibandingkan periode sebelumnya.
48
Page 71
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 252.040 180.586 249.601
Pihak ketiga 147.494 83.045 129.149
Efek-efek 630.000 - -
Pinjaman yang diberikan – bersih 73.633.311 64.456.296 55.347.852
Piutang lain-lain – bersih 834.419 496.523 837.521
Persediaan 787.691 508.781 466.876
Pendapatan yang masih harus diterima 2.562.579 2.264.818 2.379.068
Pajak dibayar dimuka lain-lain 99.364 45.490 43.812
Beban dibayar dimuka 133.500 63.827 66.228
Aset hak guna 402.497 414.913 302.521
Penyertaan langsung 20.657 17.384 11.869
Properti investasi 181.246 181.246 180.025
Aset tetap – bersih 12.164.881 12.127.278 11.576.765
Aset tak berwujud – bersih 158.344 163.133 125.327
Aset pajak tangguhan 1.597.653 1.578.126 1.613.176
Aset lain-lain - bersih 3.364 3.985 -
JUMLAH ASET 93.609.037 82.585.431 73.329.790
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 337.903 242.831 179.994
Utang usaha 1.057.225 645.359 587.745
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 539.353 309.775 174.939
Pajak lain-lain 65.772 137.927 115.006
Liabilitas pajak tangguhan - - 4.424
Akrual 2.194.829 2.848.250 3.200.367
Pendapatan diterima dimuka 41.105 48.647 54.042
Liabilitas sewa 2.632 1.860 1.775
Liabilitas lain-lain 664.301 745.717 918.749
Pinjaman bank
Pihak berelasi 27.789.117 20.587.827 15.186.612
Pihak ketiga 20.450.068 14.436.961 10.083.959
Surat berharga yang diterbitkan 5.518.736 8.198.004 12.291.310
Pinjaman dari pemerintah 2.333 26.593 372.184
Liabilitas imbalan kerja 1.845.539 1.720.089 1.740.198
JUMLAH LIABILITAS 60.508.913 49.949.840 44.911.304
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
2021 dan 2020
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni 6.250.000 6.250.000 6.250.000
2024 dan 31 Desember 2023
Cadangan revaluasi aset 7.669.436 7.699.743 7.782.152
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (860.228) (824.656) (658.661)
Saldo laba yang telah dicadangkan 16.754.749 14.785.543 11.487.231
Saldo laba yang belum dicadangkan 3.282.359 4.721.438 3.554.555
33.096.316 32.632.068 28.415.277
Kepentingan non pengendali 3.808 3.523 3.209
JUMLAH EKUITAS 33.100.124 32.635.591 28.418.486
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 93.609.037 82.585.431 73.329.790
*tidak diaudit
49
Page 72
Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp93.609.037 juta, meningkat sebesar Rp11.023.606 juta atau
13,35% dibandingkan dengan aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta. Kenaikan
ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan aset lancar sebesar 16,01% yang di topang oleh pinjaman yang diberikan.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta, meningkat sebesar Rp9.255.641 juta atau sebesar
12,62% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan jumlah aset Perseroan disebabkan oleh pertumbuhan aset lancar sebesar 14,53% yang di topang oleh pinjaman yang
diberikan.
Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.562.579 juta, kenaikan
sebesar Rp297.761 juta atau 13,15% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta. Kenaikan pendapatan yang masih harus diterima sejalan dengan kenaikan pinjaman
yang diterima.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta, penurunan sebesar
Rp114.250 juta atau - 4,80% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh eliminasi atas transaksi hutang anak perusahaan
kepada induk.
Aset Tetap
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp12.164.881 juta meningkat sebesar Rp37.603 juta atau
0,31% dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta. Hal ini
disebabkan karena penambahan belanja modal atas bangunan dan kendaraan bermotor.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta, meningkat sebesar Rp550.513 juta atau 4,76%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh penambahan belanja modal bangunan tower dan kendaraan bermotor.
Aset Pajak Tangguhan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp1.597.653 juta, meningkat sebesar Rp19.527
juta atau 2,17% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.578.126 juta. Hal ini disebabkan karena perhitungan fiskal atas liabilitas imbalan kerja dan cadangan penurunan nilai.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.578.126 juta, penurunan sebesar Rp35.050 juta atau
-2,17% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176
juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perhitungan fiskal atas liabilitas imbalan kerja dan cadangan penurunan nilai.
Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp60.508.913 juta, meningkat sebesar Rp10.559.073 juta
atau 21,14% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta. Hal
ini disebabkan terutama karena naiknya pinjaman bank sebesar Rp13.214.398 juta atau 37,73% yoy.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta, meningkat sebesar Rp5.038.536 juta atau 11,22%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank sebagai modal kerja dari kenaikan Pinjaman yang Diberikan.
Pinjaman Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp48.239.185 juta, meningkat sebesar Rp13.214.397
juta atau 37,73% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp35.024.788 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang diberikan, dimana pinjaman Bank ini digunakan untuk
penyaluran pinjaman yang diberikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp35.024.788 juta, meningkat sebesar Rp9.754.217 juta atau 38,60%
dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571
juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang diberikan, dimana pinjaman Bank ini digunakan untuk penyaluran
pinjaman yang diberikan.
50
Page 73
Surat Berharga yang Diterbitkan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp5.518.736 juta, menurun sebesar
Rp2.679.268 juta atau -32,68% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta, meningkat sebesar
(Rp4.093.306) juta atau -33,30% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.310 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.
Liabilitas Imbalan Kerja
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp1.845.539 juta, meningkat sebesar Rp125.450
juta atau 7,29% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.720.089 juta. Hal ini disebabkan oleh perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.720.089 juta, menurun sebesar Rp20.109 juta atau -
11,56% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.740.198
juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.
Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp33.100.124 juta meningkat sebesar Rp464.533 juta atau
1,42% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta, meningkat sebesar Rp4.217.105 juta atau 14,84%
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibagi sebagai dividen.
Analisis Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan:
Pelunasan pinjaman yang diberikan 109.013.519 93.965.320 196.634.384 172.939.979
Penerimaan dana subsidi - - - 53.916
Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi 9.255.806 7.460.792 16.101.318 14.219.672
Pendapatan usaha lainnya 416.762 317.671 768.625 686.060
Hasil penjualan persediaan barang 1.916 18.254 30.297 28.552
Penerimaan lainnya 97.023 72.371 72.117 44.104
Pembayaran kas untuk:
Penyaluran pinjaman yang diberikan (118.467.118) (97.766.427) (205.155.031) (179.756.935)
Pembayaran bunga (1.476.229) (1.175.829) (2.458.843) (1.718.187)
Pencairan dana subsidi - - - (53.916)
Pengembalian dana subsidi - - - (192)
Beban pegawai (2.656.647) (2.734.184) (4.697.526) (4.149.164)
Beban usaha (1.677.896) (1.906.429) (3.708.259) (2.704.876)
Pembayaran pajak penghasilan (1.383.265) (1.121.476) (1.887.132) (1.288.977)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi (6.876.129) (2.869.937) (4.300.050) (1.699.964)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pengeluaran kas untuk:
Pembelian aset takberwujud (27.331) (42.728) (89.136) (76.703)
Pembelian aset tetap (430.921) (490.916) (1.034.093) (1.461.163)
Efek-Efek (630.000) - - -
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (1.088.252) (533.644) (1.123.229) (1.537.866)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan kas dari:
Pinjaman bank 164.081.003 129.119.237 304.081.261 137.385.768
Pinjaman Pemerintah - - - 14.000
51
Page 74
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Surat berharga yang diterbitkan 791.805 2.600.000 5.268.200 7.020.000
Pengeluaran kas untuk:
Angsuran pinjaman bank (150.866.605) (122.944.506) (294.327.046) (135.363.350)
Pelunasan surat berharga yang diterbitkan (3.473.300) (5.221.000) (9.362.000) (3.967.838)
Pembayaran dividen (2.406.807) - - (1.456.062)
Pembayaran emisi obligasi (1.553) (3.079) (6.664) (1.824)
Pelunasan pinjaman pemerintah (24.259) (206.130) (345.591) (452.687)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 8.100.284 3.344.522 5.308.160 3.178.007
KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA
135.903 (59.059) (115.119) (59.823)
KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 263.631 378.749 378.750 438.573
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 399.534 319.690 263.631 378.750
Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
Kas 88.086 99.871 61.863 71.324
Setara kas 311.448 219.819 201.768 307.426
Jumlah kas dan setara kas 399.534 319.690 263.631 378.750
* Tidak Diaudit
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar (Rp6.876.129) juta,
meningkat sebesar Rp4.006.192 juta atau 139,59% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
(Rp2.869.937) juta. Kenaikan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran
pinjaman yang diberikan per 30 Juni 2024 yaitu sebesar (Rp118.467.118) juta meningkat sebesar (Rp20.700.691) juta atau 21,17% jika
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar (Rp97.766.427) juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar (Rp4.300.050)
juta, menurun sebesar Rp2.600.086 juta atau 152,94% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar (Rp1.699.964) juta. Penurunan arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi menunjukkan bahwa dana yang diperoleh
oleh Perseroan digunakan untuk penyaluran pinjaman yang diberikan.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar (Rp1.088.252)
juta, meningkat sebesar (Rp554.608) juta atau 103,93% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
sebesar (Rp533.644) juta. Kenaikan tersebut disebabkan pembelian obligasi korporasi oleh Perseroan sebesar Rp630.00 juta per 30 Juni
2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
(Rp1.123.229) juta, menurun sebesar Rp414.637 juta atau 26,96% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar (Rp1.537.866) juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh terdapat program kerja belanja modal standarisasi
outlet sudah sebagian besar sudah selesai di tahun 2022.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp8.100.284 juta,
meningkat sebesar Rp4.755.762 juta atau 142,20% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp3.344.522 juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pinjaman perbankan sejalan dengan peningkatan pinjaman
yang diberikan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Kas bersih digunakan dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.308.160 juta,
meningkat sebesar Rp2.130.153 juta atau 67,03% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp3.178.007 juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pinjaman perbankan sejalan dengan peningkatan
pinjaman yang diberikan.
Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatkan transaksi
keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.
Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan Natal.
52
Page 75
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah kas dan setara
kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.
Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp50.300 Triliun per 31 Juli 2024 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.
ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Imbal Hasil Aset
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024* 2023 2022
Imbal Hasil Aset (ROA) 6,59% 5,60% 4,80%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset 3,10% 5,30% 4,50%
*Tidak diaudit
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022, masing-masing sebesar
6,59%, 5,60%, dan 4,80%. Peningkatan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan terutama disebabkan oleh adanya peningkatan laba
Perusahaan. Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata aset.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022,
masing-masing sebesar 3,10%, 5,30%, dan 4,50%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan terutama disebabkan
oleh adanya peningkatan laba Perusahaan.
b. Imbal Hasil Ekuitas
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024* 2023 2022
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) 17,58% 14,33% 12,13%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas 8,78% 13,41% 11,61%
*Tidak diaudit
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022, masing-masing sebesar
17,58%, 14,33%, dan 12,13%. Peningkatan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh peningkatan laba
Perusahaan. Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata ekuitas.
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022,
masing-masing sebesar 8,78%, 13,41%, dan 11,61%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan terutama
disebabkan oleh peningkatan laba Perusahaan.
c. Solvabilitas
30 Juni 31 Desember 31 Desember
Keterangan 2024* 2023 2022
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x) 1,83x 1,53x 1,58x
*Tidak diaudit
Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to
equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.
Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022
masing-masing sebesar 1,83 kali, 1,53 kali, dan 1,58 kali. Penurunan Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama
disebabkan oleh naiknya nilai ekuitas. Peningkatan ekuitas terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba yang telah dicadangkan dan
saldo laba yang belum dicadangkan atas laba bersih tahun berjalan.
53
Page 76
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada 30 Juni 2024.
54
Page 77
VIII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Pendirian Pegadaian
Perseroan adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak jaman Belanda dan telah dikenal
masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas
memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dalam
bentuk Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta
Pendirian Perseroan”).
Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya saham Seri B milik Negara
Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun
2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data No. AHU-AH.01.03-0452679
tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
24 September 2021.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”). Melalui Akta No. 15/2021, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan
mengubah Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv) mengubah ketentuan Pasal 11
ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v) mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32)
anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan
Pasal 26 ayat (3) anggaran dasar Perseroan; serta (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
55
Page 78
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
3.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Berlaku selama Perseroan menjalankan
(“OJK”) No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang kegiatan usaha
Penegasan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian
(Persero).
2. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”) Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah kegiatan usaha
terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep- Berlaku selama Perseroan menjalankan
469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas kegiatan usaha
Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S- Berlaku selama Perseroan menjalankan
864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana kegiatan usaha
56
Page 79
No. Izin Masa Berlaku
Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union Financial
Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
5. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM- Berlaku selama Perseroan menjalankan
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan kegiatan usaha
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000 Berlaku selama Perseroan menjalankan
atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012. kegiatan usaha
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem- Berlaku selama Perseroan menjalankan
01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 kegiatan usaha
Mei 2012.
8. Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tanggal 23 Oktober 2018 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha
Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI):
a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
d. 64922 (Pergadaian Syariah)
9. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Berlaku selama Perseroan menjalankan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU: kegiatan usaha
812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Berusaha No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan tanggal penerbitan
lokasi usaha di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan
Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas
tanah 200 m2 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS-RBA
11. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Berusaha No. 30092210213273069 diterbitkan tanggal 30 September 2022 tanggal penerbitan
dengan lokasi usaha di Jalan Cilengkrang 1 RT 02, RW 01, Kelurahan Cisurupan,
Kecamatan Cibiru, Bandung Jawa Barat, dengan luas tanah 1.500 m2,
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
12. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Berusaha No. 31072310213506042 diterbitkan tanggal 31 Juli 2023 dengan tanggal penerbitan
lokasi usaha di Jalan Raya Papar No, 60, Kediri, Jawa Timur, dengan luas tanah
2.554 m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
13 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
Berusaha No. 05032410213508029 diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 dengan tanggal penerbitan
lokasi usaha di Jalan Desa Tempeh Tengah, Lumajang, Jawa Timur, dengan
luas tanah 3.768,69 m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS-RBA
14 Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-317104-23112023-001 tanggal 23 November Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
2023 tanggal penerbitan
3.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada selama PT PGDE menjalankan
tanggal 23 September 2019, perubahan ke-14 (empat belas) tanggal 18 Mei kegiatan usahanya
2022 atas nama PT PGDE
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175002 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175005 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
57
Page 80
No. Izin Masa Berlaku
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175007 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175008 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 17022210213175521 diterbitkan tanggal 17 Februari 2022 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 22122110213175066 diterbitkan tanggal 22 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
8. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175009 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
9. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175004 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan berlaku selama 3 (tiga) tahun
Berusaha No. 23122110213175011 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
11. Perizian Berusaha Berbasis Risiko Izin No. 91201099229380008 tanggal selama PT PGDE menjalankan
17 Februari 2022 atas nama PT PGDE untuk kode KBLI 71209 – Analisis dan kegiatan usahanya
Uji Teknis Lainnya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan selama PT PGDE menjalankan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen kegiatan usahanya
13. Surat Keterangan Terdaftar No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal selama PT PGDE menjalankan
16 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah kegiatan usahanya
DJP Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
14. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- selama PT PGDE menjalankan
675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang diterbitkan kegiatan usahanya
oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP Pratama
Jakarta Senen
15. Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan berlaku selama tidak ada perubahan
Hidup (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar dalam UKL-UPL
Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151
tanggal 21 Desember 2021
16. Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu berlaku selama kegiatan usaha PT
Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. PGDE berlangsung
60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan
Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep Kelurahan Jatinegara,
Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Oleh PT PGDE qq PT Jiep
tanggal 21 Desember 2021
17. Petikan Keputusan Direksi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung No. 056 berlaku sejak ditetapkan dan akan
Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan ditinjau kembali apabila terdapat
Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) perubahan
Rinci Kegiatan dan Operasional Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,
Perhiasan, dan Fasilitasnya oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat
PT Balai Lelang Artha Gasia (Dalam Likuidasi)
1. Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan -
Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
2. Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal -
9 November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.
58
Page 81
No. Izin Masa Berlaku
3. Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP- -
37/PN/2000 tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian
PT Balai Lelang Artha Gasia
4. NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak -
Jakarta Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
5. SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 -
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan
usaha berlangsung.
6. TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala -
Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang -
dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. PERJANJIAN PENTING
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian kredit yang telah dibuat
oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai
berikut:
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
1. Akta Perjanjian Pemberian Jumlah dan Tujuan Rp0 (tidak memiliki Bank a. Jangka waktu
Line Facility Untuk Penggunaan outstanding pinjaman) Muamalat kelonggaran
Pembiayaan Musyarakah Untuk kepentingan (availibity period)
Nomor 01 tanggal 2 Juni Perrseroan, maka Bank Line Facility sampai
2021 yang dibuat dihadapan Muamalat menyediakan dengan tanggal 2
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., fasilitas Pembiayaan Line Juni 2023.
Notaris di Jakarta Facility dengan jumlah b. Jangka waktu
sebagaimana telah diubah setinggi-tingginya sebesar setiap Pembiayaan
dengan Addendum Rp200.000.000.000,00 Musyarakah yang
Perjanjian Pemberian Line (dua ratus puluh miliar direalisasikan
Facility Untuk Pembiayaan Rupiah), yang akan dalam kurun waktu
Musyarakah No. digunakan untuk sebagaimana
523A/BMI/WLO/X/2022 Pembiayaan Musyarakah. dimaksud
tanggal 11 Oktober 2022, maksimum 6
yang dibuat di bawah tangan, Sifat (enam) bulan
bermeterai cukup, oleh dan Revolving terhitung sejak
diantara PT Bank Muamalat tanggal realisasi.
(“Bank Muamalat”) dan
Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian
Kredit di atas, Perseroan
wajib untuk melakukan
pemberitahuan kepada Bank
Muamalat terkait Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024, setelah
Tanggal Emisi.
2. Perjanjian Fasilitas Kredit No. Jumlah Fasilitas Kredit Rp1.500.000.000.000,- BTPN Tanggal Jatuh Tempo
BTPN/NS/0151 tanggal 26 adalah sebesar maksimum 3 (tiga)
Agustus 2022 yang dibuat di Rp500.000.000.000,00 bulan setelah tanggal
bawah tangan, bermeterai (lima ratus miliar Rupiah) Penarikan terakhir
cukup, oleh dan antara PT yang bersifat revolving, Fasilitas
Bank BTPN Tbk (“BTPN”) yang akan digunakan
dan Perseroan untuk modal kerja.
59
Page 82
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
Berdasarkan Perjanjian
Kredit di atas, Perseroan
wajib untuk melakukan
pemberitahuan kepada
BTPN paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender terkait
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024 setelah
diperolehnya verbal
clearance dari Otoritas Jasa
Keuangan.
3. Akta Akad Line Fasilitas Fasilitas Pembiayaan Rp800.000.000.000,- Maybank 20 Agustus 2024
Pembiayaan Musyarakah iB Musyarakah
No. 54 tanggal 21 Februari Modal Musyarakah
2018, dibuat di hadapan Adi sebesar
Triharso, S.H., Notaris di Rp66.575.938.000.000,00
Jakarta Selatan (enam puluh enam triliun
sebagaimana diubah terakhir lima ratus tujuh puluh lima
kali dengan Perubahan Akad miliar sembilan ratus tiga
Line Fasilitas Pembiayaan puluh delapan juta
Musyarakah iB No. Rupiah), dengan rincian
108/PrbMusy/CDU1/2023 sebagai berikut:
tanggal 30 Agustus 2023, i. Modal Bank maksimal
dibuat di bawah tangan dan sebesar
bermeterai cukup oleh dan Rp800.000.000.000,0
antara PT Bank Maybank 0 (delapan ratus miliar
Indonesia Tbk (“Maybank”) Rupiah).
dan Perseroan. ii. Modal Perseroan
sebesar
Berdasarkan Perjanjian Rp65.775.938.000.00
Pembiayaan di atas, 0,00 (enam puluh lima
Perseroan tidak memiliki triliun tujuh ratus tujuh
kewajiban untuk memperoleh puluh lima miliar
persetujuan dari dan/atau sembilan ratus tiga
pemberitahuan kepada puluh delapan juta
Maybank terkait Penawaran Rupiah).
Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan Tujuan Fasilitas
III Pegadaian Tahap II Tahun Fasilitas pembiayaan
2024 dan Sukuk Mudharabah musyarakah yang
Berwawasan Sosial diberikan oleh Maybank
Berkelanjutan I Pegadaian kepada Perseroan
Tahap II Tahun 2024, digunakan untuk
dikarenakan tujuan membiayai kebutuhan
penggunaan dana modal kerja syariah
Penawaran Umum Perseroan, termasuk
Berkelanjutan Penawaran namun tidak terbatas pada
Umum Berkelanjutan Sukuk pelunasan pembiayaan di
Mudharabah Berkelanjutan bank lain dan pembayaran
III Pegadaian Tahap II Tahun kepada nasabah untuk
2024 dan Sukuk Mudharabah penyaluran pembiayaan.
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Nisbah
Tahap II Tahun 2024 adalah Besarnya Nisbah Bagi
untuk kegiatan usaha sehari- Hasil ditentukan dan diatur
hari Perseroan. lebih lanjut pada setiap
penarikan pembiayaan
60
Page 83
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
melalui dokumen realisasi
pembiayaan musyarakah.
4. Akta Perjanjian Pembiayaan Penyertaan Modal Rp350.000.000.000,- Bank 25 Oktober 2024
Musyarakah Mutanaqisah Perseroan dan Bank Permata
No. 56 tanggal 21 Maret Permata
2019, dibuat di hadapan a. Penyertaan Perseroan:
Susanna Tanu, S.H., Notaris maksimum sebesar
di Jakarta sebagaimana Rp6.250.000.000.000,0
diubah terakhir kali dengan 0 (enam triliun dua ratus
Akta Addendum Perjanjian lima puluh miliar
Pembiayaan Musyarakah Rupiah);
Mutanaqisah PT Pegadaian b. Penyertaan Bank:
No. 19 Tanggal 20 Oktober maksimum sebesar
2023, yang dibuat di hadapan Rp600.000.000.000,00
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., (enam ratus miliar
Notaris di Jakarta Selatan, Rupiah).
oleh dan antara Perseroan
dengan Bank Permata. Tujuan
Membiayai usaha
Berdasarkan Perjanjian pembiayaan modal kerja
Pembiayaan di atas, syariah Perseroan
Perseroan diwajibkan untuk
melakukan pemberitahuan Nisbah Bagi Hasil
dalam rangka Penawaran Cost of Fund + 0,50%.
Umum Berkelanjutan Sukuk Besar Bagi Hasil dapat
Mudharabah Berkelanjutan berubah setiap saat sesuai
III Pegadaian Tahap II Tahun ketetapan Bank Permata
2024 dan Sukuk Mudharabah dengan pemberitahuan
Berwawasan Sosial sebelumnya kepada
Berkelanjutan I Pegadaian Perseroan
Tahap II Tahun 2024 kepada
Bank Permata setelah
tanggal Emisi.
5. Akta Perjanjian Kredit No. 13 Limit Fasilitas Rp0 (tidak memiliki Bank 25 Oktober 2024
tanggal 25 Februari 2010, Fasilitas kredit yang outstanding pinjaman) Permata
dibuat di hadapan Imas diberikan oleh Bank
Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris Permata kepada
di Jakarta sebagaimana Perseroan sejumlah
terakhir kali dengan Akta Rp1.150.000.000.000,00
Addendum Perjanjian Kredit (satu triliun seratus lima
Fasilitas Money Market PT puluh miliar Rupiah).
Pegadaian No. 18 tanggal 20
Oktober 2023, yang dibuat di Tujuan Fasilitas
hadapan Ashoya Ratam Tujuan fasilitas kredit
S.H., M.Kn., Notaris di adalah untuk membiayai
Jakarta Selatan, oleh dan usaha pembiayaan modal
antara PT Bank Permata, kerja Perseroan.
Tbk. (“Bank Permata”) dan
Perseroan. Bunga
Cost of Fund + 0,50%.
Berdasarkan Perjanjian
Kredit di atas, Perseroan
tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh
persetujuan dan/atau
pemberitahuan dari dan
kepada Bank Permata terkait
Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
61
Page 84
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024.
6. Akta Perjanjian Penyediaan Jumlah Rp750.000.000.000,- CIMB 16 Mei 2025
Fasilitas No. 30 tanggal 16 CIMB Niaga menyetujui Niaga
Mei 2016, dibuat di hadapan untuk menyediakan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., fasilitas pinjaman tetap
Notaris di Jakarta, yang telah bersifat interchangeable
beberapa kali diubah dan dengan Fasilitas
terakhir kali diubah dengan Pembiayaan Transaksi
Perubahan Ke-9 Khusus Musyarakah –
(Kesembilan) Perjanjian Fasilitas Pembiayaan
Penyediaan Fasilitas No. 30 Langsung – On Revolving
tanggal 16 Mei 2016 tanggal Basis – Uncommitted yang
13 Mei 2024, dibuat di bawah bersifat sublimit dengan
tangan dan bermaterai cukup Fasilitas Pembiayaan
oleh dan antara Perseroan Transaksi Khusus Ekstra
dan PT Bank CIMB Niaga Musyarakah – Fasilitas
Tbk (“CIMB Niaga”) Pembiayaan Langsung –
On Revolving Basis –
Uncommitted dengan
Berdasarkan Perjanjian jumlah maksimal sebesar
Pembiayaan di atas, Rp750.000.000.000,00
Perseroan tidak memiliki (tujuh ratus lima puluh
kewajiban untuk memperoleh miliar Rupiah).
persetujuan dari CIMB Niaga
dan/atau melakukan Tujuan
pemberitahuan kepada CIMB Perjanjian dibuat oleh para
Niaga terkait Penawaran pihak sehubungan dengan
Umum Berkelanjutan Sukuk pembiayaan modal kerja
Mudharabah Berkelanjutan untuk unit usaha syariah
III Pegadaian Tahap II Tahun nasabah Perseroan.
2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024.
7. Akta Addendum XXI (Kedua Tujuan Penggunaan dan Rp214.402.579.722,- BSI 10 Februari 2025
Puluh Satu) dan Pernyataan Jumlah Fasilitas
Kembali Akad Musyarakah Pembiayaan
Pembiayaan Rekening Untuk kepentingan
Nomor 12 tanggal 9 Februari Perseroan, maka BSI
2022 yang dibuat di hadapan menyediakan fasilitas
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Pembiayaan Rekening
Notaris di Jakarta Koran (PRK) yang bersifat
sebagaimana telah diubah revolving kepada
beberapa kali dan terakhir Perseroan dengan limit
diubah dengan Addendum pembiayaan sebesar
XXIII Akad Musyarakah Rp200.000.000.000,00
Pembiayaan Rekening Koran (dua ratus miliar Rupiah).
No. 04/ADD-010/CB1- Fasilitas PRK tersebut
FOG/II/2024/MSYR, yang akan digunakan sebagai
dibuat di bawah tangan, modal kerja untuk
bermeterai cukup, oleh dan operasional usaha
antara PT Bank Syariah Perseroan.
Indonesia (“BSI”) dan
Perseroan. Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil terhadap
pendapatan objek akad
Berdasarkan Perjanjian untuk masing-masing
Kredit di atas, Perseroan pihak adalah:
wajib untuk melakukan a. 99,02% (sembilan puluh
pemberitahuan kepada BSI sembilan koma nol dua
paling lambat 30 (tiga puluh) persen) untuk Penerima
hari kalender terkait Pembiayaan.
62
Page 85
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
Penawaran Umum b. 0,98% (nol koma
Berkelanjutan Sukuk sembilan puluh delapan
Mudharabah Berkelanjutan persen) untuk Pemberi
III Pegadaian Tahap II Tahun Pembiayaan.
2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024 setelah
Tanggal Emisi.
8. Akta Perubahan II (Kedua) Tujuan Penggunaan dan Rp700.000.000.000,- BSI 10 Februari 2025
dan Pernyataan Kembali Jumlah Fasilitas
Perjanjian Line Facility Pembiayaan
Pembiayaan Berdasarkan Untuk kepentingan
Prinsip Syariah Nomor 13 Perseroan, maka BSI
tanggal 9 Februari 2022 yang menyediakan fasilitas
dibuat di hadapan Ashoya Pembiayaan Berdasarkan
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris Prinsip Musyarakah yang
di Jakarta oleh dan diantara bersifat revolving dengan
Perseroan dan BSI. limit pembiayaan sebesar
Rp800.000.000.000,00
Berdasarkan Perjanjian (delapan ratus miliar
Kredit di atas, Perseroan Rupiah). Fasilitas tersebut
wajib untuk melakukan akan digunakan untuk
pemberitahuan kepada BSI operasional usaha Unit
paling lambat 30 (tiga puluh) Usaha Syariah Perseroan.
hari kalender terkait
Penawaran Umum Bagi Hasil
Berkelanjutan Sukuk Nisbah bagi hasil untuk
Mudharabah Berkelanjutan masing-masing pihak
III Pegadaian Tahap II Tahun adalah:
2024 dan Sukuk Mudharabah a. 98,26% (Sembilan
Berwawasan Sosial puluh delapan koma
Berkelanjutan I Pegadaian dua puluh enam persen)
Tahap II Tahun 2024 setelah untuk Penerima
Tanggal Emisi. Pembiayaan.
b. 1,74% (satu koma tujuh
puluh empat persen)
untuk Pemberi
Pembiayaan
9. Akta Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Pembiayaan Rp0 (tidak memiliki Danamon 21 Desember 2024
Musyarakah No. 33 tanggal Musyarakah outstanding pinjaman)
15 Juni 2020, dibuat di Jenis fasilitas pembiayaan
hadapan Adi Triharso, S.H., dalam Perjanjian adalah
Notaris di Jakarta Selatan pembiayaan modal kerja
sebagaimana diubah terakhir musyarakah, uncommitted,
kali dengan sebagaimana revolving dengan jumlah
diubah terakhir kali dengan limit pembiayaan sebesar
Addendum Perjanjian Rp500.000.000.000,00
Pembiayaan Musyarakah (lima ratus miliar Rupiah).
No. 064/PP/EB-Syariah/0324
tanggal 20 Maret 2024, Tujuan Penggunaan
dibuat di bawah tangan dan Tujuan penggunaan
bermeterai cukup oleh dan fasilitas pembiayaan
antara Perseroan dan PT musyarakah adalah untuk
Bank Danamon Indonesia pembiayaan modal kerja.
Tbk (“Danamon”). Nisbah Bagi Hasil
Akan direview oleh
Danamon dari waktu ke
Berdasarkan Perjanjian waktu sesuai kesepakatan
Pembiayaan di atas, para pihak.
Perseroan tidak memiliki
kewajiban untuk memperoleh Denda
persetujuan dari dan/atau
63
Page 86
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
pemberitahuan kepada Denda keterlambatan
Danamon terkait Penawaran sebesar Rp30.000 (tiga
Umum Berkelanjutan Sukuk puluh ribu Rupiah) per
Mudharabah Berkelanjutan kelipatan Rp1.000.000
III Pegadaian Tahap II Tahun (satu juta Rupiah) atau
2024 dan Sukuk Mudharabah setara dengan 3,0% (tiga
Berwawasan Sosial koma nol persen) per tahun
Berkelanjutan I Pegadaian diatas ekuivalen Bagi Hasil
Tahap II Tahun 2024. yang berlaku. Denda ini
bukan menjadi pendapatan
Danamon, melainkan
masuk ke dalam dana
kebajikan.
10. Akta Perjanjian Kredit No. 32 Fasilitas Kredit Rp0 (tidak memiliki Danamon Fasilitas Kredit
tanggal 20 Maret 2020, Jenis fasilitas dalam outstanding pinjaman) Berjangka 1 berlaku
dibuat di hadapan Adi Perjanjian adalah Kredit sampai dengan 21
Triharso, S.H., Notaris di Berjangka dengan kategori Desember 2024
Jakarta Selatan uncommitted (revolving)
sebagaimana diubah terakhir yang terdiri dari: Fasilitas Berjangka 2
kali dengan Perjanjian berlaku sampai
Perubahan Terhadap Fasilitas Kredit Berjangka dengan tanggal 21
Perjanjian Kredit No. 1, untuk modal kerja, Desember 2024.
068/PP/EB/0324 tanggal 20 dengan jumlah sebesar
Maret 2024, dibuat di bawah Rp500.000.000.000,00
tangan oleh dan antara (lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan dan PT Bank Bunga
Danamon Indonesia Tbk Suku bunga Fasilitas Kredit
Berjangka 1 akan
disepakati sebelum
penarikan kredit.
Berdasarkan Perjanjian
Kredit di atas, Perseroan Denda
tidak memiliki kewajiban Denda keterlambatan
untuk memperoleh sebesar 3,0% (tiga koma
persetujuan dari dan/atau nol persen) per tahun.
pemberitahuan kepada
Danamon terkait Penawaran Fasilitas Pembiayaan
Umum Berkelanjutan Sukuk Sosial/Kredit Berjangka 2,
Mudharabah Berkelanjutan dengan tujuan social
III Pegadaian Tahap II Tahun project untuk memenuhi
2024 dan Sukuk Mudharabah syarat yang ditentukan
Berwawasan Sosial dalam Kerangka
Berkelanjutan I Pegadaian Pembiayaan Sosial (Social
Tahap II Tahun 2024. Financing Framework),
dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar Rupiah).
Bunga:
Suku bunga akan
disepakati H-2 sebelum
penarikan kredit.
Denda:
Denda keterlambatan
sebesar 3,0% (tiga koma
nol persen) per tahun
diatas suku bunga yang
berlaku dan akan
dikenakan pada setiap
keterlambatan
pembayaran sejak tanggal
jatuh temponya hingga
tanggal dimana
pembayaran tersebut
diterima oleh Danamon.
64
Page 87
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
11. Akta Perjanjian Kredit No. 7 BCA memberikan fasilitas Rp10.084.961.121.999,- BCA 26 Januari 2024
tanggal 5 Juli 2005 yang Pinjaman Berjangka
dibuat di hadapan Erly berupa Fasilitas A
Soehandjojo, S.H., Notaris di (penambahan dan
Jakarta sebagaimana pengalihan sebagian
terakhir diubah dengan plafon dari fasilitas time
Perubahan Ketiga Puluh Atas loan revolving) dengan
Perjanjian Kredit No. plafon akhir
222/Add-KCK/2024 tanggal Rp17.000.000.000.000,00,
15 Juli 2024 yang dibuat di Fasilitas B (Perpanjangan)
bawah tangan bermeterai dengan plafon kredit
cukup, oleh dan antara PT sebesar
Bank Central Asia Tbk Rp300.000.000.000,00,
(“BCA”) dengan Perseroan Fasilitas C (Pengurangan
dan perpanjangan) dengan
Berdasarkan Perjanjian jumlah plafon akhir
Kredit di atas, Perseroan sebesar
tidak memiliki kewajiban Rp1.000.000.000.000,00.
untuk memperoleh
persetujuan dari dan/atau
pemberitahuan kepada BCA
terkait Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan
III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024.
12. Akta Perjanjian Pusat Investasi Rp0 (tidak memiliki Pinjaman/Pembiayaan
Pinjaman/Pembiayaan No. Pemerintah Kementerian outstanding pinjaman) wajib dilunasi oleh
103 tanggal 31 Juli 2019, Keuangan Republik Perseroan dalam
dibuat di hadapan Ashoya Indonesia menyediakan jangka waktu 36 (tiga
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris fasilitas puluh enam) bulan
di Jakarta Selatan oleh dan Pinjaman/Pembiayaan atau 3 (tiga) tahun
antara Perseroan dan Pusat kepada Perseroan dengan terhitung sejak tanggal
Investasi Pemerintah plafond pinjaman pencairan dana efektif
Kementerian Keuangan maksimum sebesar di rekening Perseroan
Republik Indonesia. Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar Rupiah)
Berdasarkan Perjanjian dalam bentuk executing.
Pembiayaan di atas,
Perseroan tidak memiliki Fasilitas
kewajiban untuk memperoleh Pinjaman/Pembiayaan
persetujuan dari dan/atau dipergunakan untuk:
pemberitahuan kepada PIP a. Modal kerja
terkait Penawaran Umum Pinjaman/Pembiayaan
Berkelanjutan Sukuk kepada Perseroan yang
Mudharabah Berkelanjutan diperuntukkan bagi pelaku
III Pegadaian Tahap II Tahun usaha Ultra Mikro (UMi)
2024 dan Sukuk Mudharabah dengan nilai
Berwawasan Sosial Pinjaman/Pembiayaan
Berkelanjutan I Pegadaian sebesar baki debet
Tahap II Tahun 2024. (outstanding) paling
banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta Rupiah).
b. Target minimal
sebanyak 85.700 (delapan
puluh lima ribu tujuh ratus)
debitur selama 3 (tiga)
tahun dengan
memperhatikan dana
bergulir sejak dicairkan ke
rekening Perseroan.
65
Page 88
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
13. Akta Perjanjian Pembiayaan Pusat Investasi Rp18.018.989.113,- Pinjaman/Pembiayaan
No. 52 tanggal 25 Juni 2020, Pemerintah Kementerian wajib dilunasi oleh
dibuat di hadapan Adi Keuangan Republik Perseroan dalam
Triharso, S.H., Notaris di Indonesia menyediakan jangka waktu 36 (tiga
Jakarta Selatan oleh dan fasilitas pembiayaan puluh enam) bulan
antara Perseroan dan Pusat kepada Perseroan atau 3 (tiga) tahun
Investasi Pemerintah sebesar terhitung sejak tanggal
Kementerian Keuangan Rp300.000.000.000,00 pencairan dana efektif
Republik Indonesia. (tiga ratus miliar Rupiah) di rekening Perseroan
dalam bentuk executing.
Berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan di atas, Fasilitas Pembiayaan
Perseroan tidak memiliki dipergunakan untuk:
kewajiban untuk memperoleh a. Modal kerja Pembiayaan
persetujuan dari dan/atau kepada Perseroan yang
pemberitahuan kepada PIP diperuntukan bagi pelaku
terkait Penawaran Umum usaha ultra mikro (UMi)
Berkelanjutan Sukuk dengan nilai pembiayaan
Mudharabah Berkelanjutan sebesar baki debet
III Pegadaian Tahap II Tahun (outstanding) paling
2024 dan Sukuk Mudharabah banyak Rp10.000.000,00
Berwawasan Sosial (sepuluh juta Rupiah).
Berkelanjutan I Pegadaian b. Target sebanyak
Tahap II Tahun 2024. 315.421 (tiga ratus lima
belas ribu empat ratus dua
puluh satu) debitur.
14. Akta Perjanjian Pembiayaan Pusat Investasi Rp2.240.537.240,- Pinjaman/Pembiayaan
Mudharabah Muqayyadah Pemerintah Kementerian wajib dilunasi oleh
No. 53 tanggal 25 Juni 2020, Keuangan Republik Perseroan dalam
dibuat di hadapan Adi Indonesia menyediakan jangka waktu 36 (tiga
Triharso, S.H., Notaris di fasilitas pembiayaan puluh enam) bulan
Jakarta Selatan oleh dan kepada Perseroan sebesar atau 3 (tiga) tahun
antara Perseroan dan Pusat Rp100.000.000.000,00 terhitung sejak tanggal
Investasi Pemerintah (seratus miliar Rupiah) pencairan dana efektif
Kementerian Keuangan dalam bentuk executing. di rekening Perseroan
Republik Indonesia.
Fasilitas Pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian dipergunakan untuk:
Pembiayaan di atas, a. Modal kerja Pembiayaan
Perseroan tidak memiliki kepada Persero yang
kewajiban untuk memperoleh diperuntukan bagi pelaku
persetujuan dari dan/atau usaha ultra mikro (Umi)
pemberitahuan kepada PIP dengan nilai Pembiayaan
terkait Penawaran Umum sebesar baki debet
Berkelanjutan Sukuk outstanding paling banyak
Mudharabah Berkelanjutan Rp10.000.000,00 (sepuluh
III Pegadaian Tahap II Tahun juta Rupiah).
2024 dan Sukuk Mudharabah b. Target sebanyak
Berwawasan Sosial 157.710 (seratus lima
Berkelanjutan I Pegadaian puluh tujuh ribu tujuh ratus
Tahap II Tahun 2024. sepuluh) debitur.
15. Akta Perjanjian Kredit No. 18 Bank memberikan kepada Belum terdapat nilai ICBC 12 (dua belas) bulan
tanggal 16 Februari 2024 Perseroan fasilitas kredit Outstanding sejak tanggal
yang dibuat di hadapan Adi dalam bentuk fasilitas penandatanganan
Triharsono, S.H., Notaris di Modal Kerja Umum Jangka akta ini.
Jakarta Selatan oleh dan Pendek (PTD/Money
antara Perseroan dengan PT Market Line –
Bank ICBC Indonesia Uncommitted) hingga
(“Bank”) jumlah pokok yang
seluruhnya tidak melebihi
Berdasarkan Perjanjian Rp200.000.000.000,00
Kredit di atas, Perseroan (duaratus miliar Rupiah)
tidak memiliki kewajiban tidak termasuk bunga,
untuk memperoleh denda dan biaya, fasilitas
persetujuan dari dan/atau kredit mana dalam jangka
66
Page 89
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Desember 2023 Ketiga
pemberitahuan kepada PT waktu berlakunya
Bank ICBC Indonesia terkait Perjanjian Kredit ini dapat
Penawaran Umum ditarik dan dengan syarat
Berkelanjutan Sukuk bahwa Perseroan wajib
Mudharabah Berkelanjutan melakukan pembayaran-
III Pegadaian Tahap II Tahun pembayaran kembali
2024 dan Sukuk Mudharabah fasilitas- pada saat jatuh
Berwawasan Sosial tempo
Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian penting sebagaimana diungkapkan di atas, tidak terdapat ketentuan pemenuhan kewajiban kepada pihak
ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat yang dapat merugikan (negative covenants) pemegang Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
Tanah
Perseroan memiliki bidang-bidang tanahsejumlah 1.075 (seribu tujuh puluh lima) bidang tanah dengan rincian 1.065 (seribu enam puluh
lima) Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 7 (tujuh) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya
dan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Keseluruhan nilai aset tetap tanah Perseroan ini adalah senilai
Rp7.989.894.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta Rupiah)
per 31 Desember 2023.
Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan
digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani
hak. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tanah oleh
Perseroan.
6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting
Komisaris Independen : Makmur Keliat
Komisaris Independen : Nezar Patria
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
Komisaris Independen : Muhammad Isnaini
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto
Komisaris : Rini Widyantini
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Eka Pebriansyah
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Human Capital : Erry Rizal Achmad Taufiq
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan : Udin Salahudin
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
67
Page 90
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04
tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8 November 2019
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan
dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02
tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
(Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022
tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas
PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan
Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo P sebagai
Komisaris Independen.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022
tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06
tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data
Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan Ferdian
Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan
Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-
177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, sehubungan
68
Page 91
dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi
dan Digital.
(viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT
Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan,
Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i) pengangkatan Erry Rizal Achmad
Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan
Kepatuhan; dan (iii) perubahan nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.
(ix) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09 Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Prospektus ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan Komisaris
Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3)
POJK No. 33/POJK.04/2014.
Tidak terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat sebagaimana telah diungkapkan dalam
Prospektus sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024,
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024, Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2024.
Tidak terdapat perubahan keterangan singkat mengenai Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, setelah penerbitan
terakhir Prospektus oleh Perseroan.
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait dengan
tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Dewan Pengawas Syariah
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan
Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan
Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas
PT Pegadaian, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022
sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai
Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini,
adalah sebagai berikut:
69
Page 92
Ketua : M. Cholil Nafish
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017.
Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No. 27/POJK.03/2016, sebagaimana
dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni
2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP 20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
Syariah Pasar Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.
Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal M. Cholil Nafish.
Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian tidak dibuat
oleh M.Cholil Nafish, maka tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafish untuk memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal.
M.Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321 7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan
oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi
No. 93000 2419 0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor
kompetensi. Tidak terdapat ketentuan yang dilanggar sehubungan dengan belum adanya izin ahli Syariah Pasar Modal atas
nama M.Cholil Nafish.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
b. Sekretaris Perusahaan
Sehubungan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1015/KEP/2023 tanggal 27 November 2023
tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Zulfan Adam sebagai Sekretaris
Perusahaan Perseroan.
Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: sekper@pegadaian.co.id
Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Kepala Divisi Tresuri.
c. Komite Audit
Pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit PT Pegadaian (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris
Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-
02/KP/DK.GD/02/2023 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian tanggal 14 Oktober 2023, dengan susunan
sebagai berikut:
Ketua : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Makmur Keliat
Anggota : Vicky Taufik
Anggota : Alpin Napitupulu
d. Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-
01/KP/DK.GD/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan
susunan sebagai berikut:
70
Page 93
Ketua : Makmur Keliat
Anggota : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Umiyatun Hayati Triastuti
Anggota : Humbul Kristiawan
Anggota : Charles R. Vorst
Anggota : Sudarto
e. Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-06/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September 2023 tentang
Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Nezar Patria
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Rini Widyantini
Arry Ekananta
Yuni Setyaningsih
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September
2020.
8. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
diembannya.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan
demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
Pada tanggal 30 Juni 2024, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.314 (dua belas ribu tiga ratus empat belas)
karyawan, tidak termasuk Direksi dan Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
segmentasi:
30 Juni 31 Desember
Kategori
2024 2023 2022
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 12.314 12.538 12.368
Pegawai Tidak Tetap 902 981 582
Total 13.216 13.519 12.950
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA 2.336 2.440 2.471
Diploma (DI - D3) 1.667 1.657 1.494
Sarjana (D4 - S1) 7.775 7.886 7.834
Pascasarjana (S2/Master) 536 555 569
Pascasarjana (S3/DR/PhD) 0 0 0
71
Page 94
30 Juni 31 Desember
Kategori
2024 2023 2022
Total 12.314 12.538 12.368
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 18 1 1 0
Grade 17 1 1 1
Grade 16 42 44 49
Grade 15 23 23 8
Grade 14 106 94 117
Grade 13 387 388 404
Grade 12 754 762 833
Grade 11 895 968 742
Grade 4-10 (Non Pejabat) 10.105 10.257 10.214
Total 12.314 12.538 12.368
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 100 158 201
25 - 30 1.951 2.109 1.892
31 - 35 2.385 2.585 3.074
36 - 40 4.147 4.002 3.581
41 - 45 1.289 1.169 973
46 - 50 991 1.030 1.176
> 50 1.451 1.485 1.471
Total 12.314 12.538 12.368
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 1.335 1.349 1.340
Kantor Wilayah 607 589 552
Kantor Area 602 616 586
Kantor Cabang 4.289 4.451 3.143
Kantor Cabang Syariah 676 704 429
Unit Pelayanan Cabang 4.051 4.049 4.459
Unit Pelayanan Cabang Syariah 754 776 862
Kantor Cabang Bisnis Mikro 0 1 347
Unit Bisnis Mikro 0 3 650
Total 12.314 12.538 12.368
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
Senior Executive Vice President 1 1 1
Executive Vice President 1 1 0
Senior Vice President 42 44 49
Vice President 71 62 64
Assistant Vice President 272 282 293
Senior Manager 237 237 233
Manager 358 366 330
Junior Manager I 42 49 41
Junior Manager II 110 107 48
Assistant Manager I 558 552 245
Assistant Manager II 62 56 426
Senior Staff 41 40 9
Staff 71 74 108
Junior Staff 76 67 45
B. Kantor Area
Admin Mikro 0 1 2
Administrator 0 3 4
Credit Risk Support 58 61 55
Deputy Bisnis 64 59 63
Kepala Departemen 117 114 102
72
Page 95
30 Juni 31 Desember
Kategori
2024 2023 2022
Lead 2 1 0
Marketing Executive 0 0 26
Marketing & Sales Plan 107 114 121
Masa Persiapan Pensiun 11 4 0
Officer 0 2 0
Operational Support 100 111 107
Pengelola Agunan 25 18 0
Pranata 8 8 1
Sales Channel 53 56 58
Profesional 0 0 4
Spesialist 7 5 1
Staf Penugasan 50 58 42
Staff 0 1 0
C. Kantor Cabang
Account Officer 767 762 0
Customer Service Officer 0 1 4
Kasir 278 354 462
Kepala Unit 0 0 109
Manajer Gadai 351 334 0
Manajer Non Gadai 538 539 0
Manajer Operasional 20 37 0
Marketing Executive 0 0 9
Masa Persiapan Pensiun 61 41 0
Pemimpin Cabang 555 544 531
Penaksir 797 980 1223
Pengelola Agunan 564 541 531
Pengelola Pelayanan Co-Location 272 223 0
Pengelola Unit 77 81 107
Profesional 0 0 60
Relationship Officer 0 1 5
Sales Head 0 0 68
Staf Penugasan 9 13 12
Specialist 0 0 22
D. Kantor Cabang Syariah
Account Officer 141 144 0
Kasir 45 50 71
Kepala Unit 0 0 10
Manajer Gadai 48 52 0
Manajer Non Gadai 104 101 0
Manajer Operasional 0 4 0
Marketing Executive 0 0 3
Masa Persiapan Pensiun 10 3 0
Pemimpin Cabang 105 104 101
Penaksir 118 146 143
Pengelola Agunan 104 97 89
Profesional 0 0 2
Relationship Officer 0 1 1
Sales Head 0 0 7
Staf Penugasan 1 2 2
E. Unit Pelayanan Cabang
Account Officer 3 3 0
Kasir 770 889 1356
Penaksir 194 198 162
Pengelola Agunan 140 123 88
73
Page 96
30 Juni 31 Desember
Kategori
2024 2023 2022
Pengelola Pelayanan Co-Location 19 13 0
Pengelola Unit 2.924 2.791 2.853
Pengelola UPC 1 32 0
F. Unit Pelayanan Cabang Syariah
Account Officer 3 2 0
Kasir 151 192 281
Penaksir 16 12 12
Pengelola Agunan 19 16 11
Pengelola Unit 565 551 558
Pengelola UPC 0 3 0
G. CBM
Admin Mikro 0 1 206
Administrator 0 0 2
Kepala Cabang MIkro 0 0 137
Staf Penugasan 0 0 2
H. UBM
Admin Mikro 0 0 1
Kepala Unit Bisnis Mikro 0 3 649
Total 12.314 12.538 12.368
Jumlah karyawan di aktivitas utama sejumlah 12.314 (dua belas ribu tiga ratus empat belas) dan sudah termasuk karyawan yang
ditugaskan di Anak Perusahaan sebanyak 21 (dua puluh satu) karyawan.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022 2024 2023 2022
Status
Kepegawaian
Tetap 0 0 0 126 129 40
Penugasan dari 0 0 9 7
0 28
Induk
Kontrak 0 0 0 279 266 304
Outsourcing 0 0 0 87 83 64
Total 0 0 0 501 485 436
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022 2024 2023 2022
Pendidikan
(Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3 0 0 0 0 0 0
Sarjana Strata 2 0 0 0 1 1 0
Sarjana Strata 1 0 0 0 103 105 3
Diploma (D1-D3) 0 0 0 16 16 35
SMA 0 0 0 6 7 2
Total 0 0 0 126 129 40
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022 2024 2023 2022
Usia
> 50 tahun 0 0 0 0 0 0
40 tahun – 50 0 0 8 7
0 1
tahun
30 – 40 tahun 0 0 0 45 36 5
20 – 30 tahun 0 0 0 73 86 34
Total 0 0 0 126 129 40
74
Page 97
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022 2024 2023 2022
Lokasi Kerja
Kantor Pusat 0 0 0 50 57 24
Kantor Wilayah 0 0 0 0 0 0
Kantor Area 0 0 0 0 0 0
Kantor Cabang 76
0 0 0 72 16
(Distro)
Total 0 0 0 126 129 40
PT Balai Lelang Artha Gasia PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Kategori 30 Juni 31 Desember 30 Juni 31 Desember
2024 2023 2022 2024 2023 2022
Aktivitas Utama
General Manajer 1
0 0 0 1 1
setingkat
Senior Manager 0 0 0 0 0 0
Manajer Setingkat 0 0 0 2 2 1
Asisstant Manager 0
0 0 0 0 3
setingkat
Pegawai Setingkat 0 0 0 123 126 35
Staf Administrasi & 0
0 0 0 0 0
Umum
Total 0 0 0 126 129 40
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Pelatihan dan Pengembangan
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi
dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang
bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.
Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang mampu
menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi Perseroan.
Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk dukungan terhadap
proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah mengembangkan beberapa
produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya
mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM
yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2021 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian
Corporate University untuk. Program kerja tersebut adalah:
1. Mengakselerasi kapabilitas digital
2. Memantapkan kapabilitas leadership
3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP
4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe)
5. English Competency
6. Tugas Belajar Gemologi
7. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online
8. Mengintegrasikan Learning Management System
9. Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Welbeing
10. Sertifikasi berbagai bidang dan profesi
11. Mempersiapkan Corpu Berstandar International
Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya
akan melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i-Lead
75
Page 98
(integrated Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning
program for talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai
sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan
dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai
dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning
culture yang baru dalam Perseroan.
Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3 (tiga)
kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang
bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk
Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti
bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan
pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan
kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil, yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp79.491.204.907,- pada kuartal III
tahun 2023 dan Rp88.195.617.734 pada tahun 2022.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS
Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi
karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.
Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan
karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut
menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan
industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara
manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan
Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020-2024
Ketua Umum : Ketut Suhardiono
Ketua I : Mufriandi
Ketua II : Yudi Sadono
Sekretaris Jenderal : Rosyid Hamidi
Wakil Sekretaris Jenderal : Susetyo Adi
Bendahara : Nur Fadilah Achyani
Wakil Bendahara : Merina Wulandari
9. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan No. 1870/00023.00/2024 tanggal 7 Agustus
2024, Perseroan sedang terlibat dalam (i) 1 (satu) perkara perdata dan (ii) 3 (tiga) perkara hubungan industrial, yang tidak membawa
pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, serta calon pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, yaitu sebagai berikut:
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian Nilai Pengaruh Terhadap
Perkara Kondisi Perseroan
(Rp)
1. Sengketa di bidang Dalam proses persidangan di 4.649.089.247,00 Reputasi Perseroan
Hubungan Industrial berupa Pengadilan Hubungan
perselisihan hak antara Djiko
76
Page 99
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian Nilai Pengaruh Terhadap
Perkara Kondisi Perseroan
(Rp)
Merdiko dkk selaku Industrial pada Pengadilan
pensiunan sebanyak 21 Negeri Semarang
orang melawan Perseroan
2. Sengketa di bidang Dalam proses Kasasi pada 1.633.077.586,00 Reputasi Perseroan
Hubungan Industrial berupa Mahkamah Agung Republik
sengketa perselisihan hak Indonesia
antara Anang Budiono dkk
selaku pensiunan sebanyak 7
orang melawan Perseroan
3. Sengketa di bidang Dalam Proses Persidangan 180.000.000,00 Reputasi Perseroan
Perselisihan Hubungan di Pengadilan Hubungan
Industrial antara Ibnu Industrial di Pengadilan
Prastowo melawan Negeri Jakarta Pusat
Perseroan
4. Sengketa di bidang Perdata Dalam proses persidangan di 5.775.683.589,00 Reputasi Perseroan
berupa sengketa Perbuatan Pengadilan Negeri Manado
Melawan Hukum antara
Jerich Dantly Tofan Montori
melawan Perseroan
Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar Rp12.237.850.422,00 (dua belas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan
ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Pegadaian Per 31 Desember 2023 (audited) sebesar Rp32.635.591.969.810,00 (tiga puluh dua triliun enam ratus tiga puluh lima
miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan delapan ratus sepuluh Rupiah). Dengan demikian,
apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengarh negatif dan/atau mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,06% (nol koma nol enam persen) dari
ekuitas Perseroan.
Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan,
terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam
suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap
kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap Il Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap Il Tahun 2024.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun
permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat
dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak
dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara
perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau
pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang
bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak.
77
Page 100
10. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan
Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 30 Juni 2024
Total Laba
(Rugi) Sebelum
Total Aset
Tahun Total Liabilitas Pajak
Perusahaan Total Pendapatan
Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Perusahaan
Nama Kegiatan Usaha Anak Perusahaan Anak
Anak terhadap Anak terhadap
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap terhadap
Total Liabilitas Total Laba
Komersial Total Aset Pendapatan
Konsolidasian (Rugi) Sebelum
Konsolidasian Perseroan
Perseroan Pajak
Perseroan
Konsolidasian
Perseroan
Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam 0% 0,001% 0% 0%
Lelang Proses
Artha Gasia Likuidasi
PT 2018 Pada tanggal Prospektus 2018 2018 99,99% Beroperasi 1,98% 1,28% 64,64% 4,26%
Pegadaian ini, kegiatan usaha yang
Galeri Dua benar-benar dijalankan PT
Empat PGDE yaitu Perdagangan
Besar Perhiasan dan Jam,
Perdagangan Eceran
Barang Perhiasan, dan
Perdagangan Eceran
Melalui Media seperti
platform digital, vending
machine, dan website.
Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo
2015 Jasa Credit Rating 2014 2015 13,88% Beroperasi 0,43% 0,15% 1,03% 0,83%
Biro Kredit
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:
A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”) (Dalam Proses Likuidasi)
Riwayat Singkat
PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal 26
Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22
Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal 28
Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat dalam
Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian Osaputra,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar Perseroan
dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor
Penuh
Perseroan 14.999 1.499.900.000 99,99%
78
Page 101
Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Drs. Deddy Kusdedi 1 100.000 0,01%
Jumlah Modal 15.000 1.500.000.000 100%
Saham Dalam Portepel 25.000 2.500.000.000
BLAG sedang dalam proses likuidasi, sehingga sudah tidak memiliki domisili.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, BLAG sedang dalam proses likuidasi. Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa
untuk melakukan kegiatan pelelangan sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
mengingat performa keuangan BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai ekuitas negatif pada 2018 maka diputuskan
untuk melakukan likuidasi terhadap BLAG agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Pada tanggal Informasi
Tambahan, Perseroan sedang memperbaharui kajian-kajian yang diperlukan sebagai dokumen pelengkap dalam penyelenggaraan
rapat direksi yang akan memutuskan pelaksanaan likuidasi BLAG dan akan dilampirkan bersamaan dengan permohonan
tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3 Juni 2024 yang
telah diperiksa Konsultan Hukum, diperkirakan Rapat Direksi dalam rangka persetujuan pada pertengahan bulan Juli 2024 dan
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BLAG dalam rangka menyetujui likuidasi BLAG akan dilaksanakan pada bulan
Agustus 2024. Lebih lanjut, pelaksanaan likuidasi BLAG diperkirakan akan selesai dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham BLAG.
Dikarenakan BLAG sedang dalam proses likuidasi, sehingga maka BLAG sudah tidak memiliki domisili.
B. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Riwayat Singkat
PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).
Akta Pendirian PT PGDE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah dengan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.96, Tambahan No. 046216 (“Akta No. 11/2019”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri
Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran
Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 (“Akta No. 22/2024”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui: (i) penerbitan saham baru yang dikeluarkan dari portepel PT PGDE
sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah) dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus
delapan puluh satu juta Rupiah); (ii) menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebesar
Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 132.700 (seratus tiga puluh
dua ribu tujuh ratus) saham menjadi Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh
satu juta Rupiah) yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham
sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar.
Anggaran dasar yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian jo. Akta No. 11/2019 jo. Akta No.
22/2024. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar PT PGDE berikut untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar PT PGDE”.
Akta Pendirian PT PGDE dan Anggaran Dasar PT PGDE telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PT PGDE dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Anggaran Dasar PT PGDE sebagaimana dinyatakan dalam Akta
79
Page 102
Pendirian belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”),
pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE akibat belum diumumkannya Akta Pendirian dan Akta No. 22/2024
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang Akta Pendirian dan Akta No.
22/2024 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, maka Anggaran Dasar PT PGDE tersebut belum mengikat pihak
ketiga dan hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT PGDE sesuai Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor;
(ii) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah
tangga; (iv) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya;
(vii) aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat; untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha yang benar-benar dijalankan oleh PT PGDE saat ini adalah Perdagangan Besar Perhiasan
dan Jam, Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, dan Perdagangan Eceran Melalui Media seperti platform digital, vending
machine, dan website.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PT PGDE dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:
a. Struktur permodalan PT PGDE terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 22/2024 PT PGDE, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu)
saham masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu
juta Rupiah) yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan
puluh satu) saham.
Modal Disetor : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu
juta Rupiah).
b. Susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:
Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp) Persentase
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham
@Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000,00 99,99
PT Pesonna Optima Jasa 1 1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000,00
Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai
nominal sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh
Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
i. Perseroan telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500-08-27507-8 tanggal 20 Agustus
2018.
ii. PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023
yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah
diterima dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan hak
atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian
80
Page 103
Permata. Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan
Terbatas PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada Yayasan
Kesejahteraan Pegadaian Permata No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi
sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Keterangan
Saham @Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000,00 99,99
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 1 1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000,00
Berdasarkan Akta No. 22/2024, dengan dilakukannya peningkatan modal di tempatkan dan modal disetor pada PT PGDE,
maka susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Keterangan
Saham @Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 186.279 186.279.000.000,00 99,99
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 2 2.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 186.281 186.281.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 313.719 313.719.000.000,00
Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu)
saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan
puluh satu juta Rupiah) teah disetor penuh oleh Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
a. Perseroan sebanyak 53.580 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp53.580.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) yang disetor secara non tunai
dengan cara pengalihan saham milik Perseroan pada:
i. PT POJ sebanyak 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham senilai Rp416.623.032.000,00 (empat
ratus enam belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga puluh dua ribu Rupiah) berdasarkan Akta
Perjanjian Pengalihan Saham (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT
Pesonna Optima Jasa ke dalam Modal Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 20 tanggal 13 Juni
2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan
PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
ii. PT PIJ sebanyak 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham senilai Rp52.577.028.000,00
(lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu Rupiah) berdasarkan Akta
Perjanjian Pengalihan Saham (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT
Pesonna Indonesia Jaya ke dalam Modal Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 21 tanggal 13
Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian
dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
b. Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata sebanyak 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sesuai Laporan
Fund Transfer Via CMS BRI dari rekening 0335-01-000527-30-2 ke rekening 0335-01-002470-30-7 tanggal 12
Juni 2024.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Direksi PT PGDE telah membuat Daftar Pemegang Saham pada tanggal 21
Juni 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT PGDE adalah sah dan
telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Luh Putu Andarini
Direksi
Direktur : Endah Susiani
81
Page 104
Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0177434.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Luh Putu Andarini selaku
Komisaris PT PGDE.
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal 28
Maret 2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data 28erseroan telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sehubungan
dengan pengangkatan Endah Susiani selaku Direksi PT PGDE.
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.
PGDE beralamat domisili di Jl. Salemba Raya No.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
10430.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
C. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK”)
Riwayat Singkat
PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).
Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan
No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).
Kegiatan Usaha
PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
(LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal 31
Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi pemberian
informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi perkreditan.
Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 06 Desember 2022 dibuat
dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
PT Bursa Efek Indonesia 36.896 36.896.000.000 25,52%
PT Pemeringkat Efek Indonesia 36.800 36.800.000.000 25,45%
PT Pegadaian 20.060 20.060.000.000 13,88%
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera 18.227 18.227.000.000 12,61%
82
Page 105
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Dana Pensiun Bank Indonesia 9.478 9.478.000.000 6,56%
PT Sigma Cipta Caraka 8.500 8.500.000.000 5,88%
PT Taspen (Persero) 8.500 8.500.000.000 5,88%
PT Cipta Alami Rintisan Digital 4.590 4.590.000.000 3,17%
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan 1.518 1.518.000.000 1,01%
Indonesia (APPI)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
144.569 144.569.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 255.431 255.431.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tirta Segara
Komisaris : Hendy Sulistiyowaty
Direksi
Direktur Utama : Yohanes Arts Abimanyu
Direktur : Liauw Yohanes
Direktur : Wahyu Trenggono
Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456 tanggal 05
Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2022,
sehubungan dengan pengangkatan Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 28 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat di
hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0047399 tanggal 24
Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166566.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus
2022, sehubungan dengan pengangkatan Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK
c. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat di
hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-
AH.01.09-0066837 tanggal 06 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0024939.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 06 Februari 2023, sehubungan dengan pengangkatan Liauw Yohanes sebagai
Direktur PT PBK.
d. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 21 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat
dihadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-
AH.01.09-0150618 tanggal 11 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0155009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023, sehubungan dengan pengangkatan Tirta Segara sebagai Komisaris
Utama PT PBK.
PBK beralamat domisili di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman Central Business District (SCBD, Jl. Jend. Sudirman kav 52-
53 Tower I Lantai 1, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang
dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPPSK.
12. JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
No. Wilayah Kantor Cabang Kantor Cabang Syariah Unit Pelayanan Cabang Unit Pelayanan Cabang Syariah
1. Kanwil Wilayah I Medan 37 13 167 66
2. Kanwil Wilayah II Pekanbaru 23 5 159 35
3. Kanwil Wilayah III Palembang 27 5 164 33
4. Kanwil Wilayah IV Balikpapan 47 6 252 30
83
Page 106
No. Wilayah Kantor Cabang Kantor Cabang Syariah Unit Pelayanan Cabang Unit Pelayanan Cabang Syariah
5. Kanwil Wilayah V Manado 42 7 213 34
6. Kanwil Wilayah VI Makassar 63 8 288 44
7. Kanwil Wilayah VII Denpasar 57 7 330 32
8. Kanwil Wilayah VIII Jakarta 48 7 274 47
9. Kanwil Wilayah IX Jakarta 44 8 255 40
10. Kanwil Wilayah X Bandung 47 10 190 49
11. Kanwil Wilayah XI Semarang 54 7 320 42
12. Kanwil Wilayah XII Surabaya 51 19 277 109
Total 540 102 2.889 561
13. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan,
barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh
karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai
upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan
asuransi Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, tidak terdapat penambahan atau perubahan asuransi atas aset-aset Perseroan
sebagaimana telah dinyatakan dalam Prospektus.
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan Perseroan memiliki 20 (dua puluh) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat
Paten. Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atas hak atas kekayaan intelektual oleh
Perseroan.
15. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:
Balai Lelang Artha Pegadaian Galeri Dua
Nama Perseroan Pefindo Biro Kredit
Gasia Empat
Loto Srinaita Ginting KU - - -
Makmur Keliat KI - - -
Sudarto K - - -
Rini Widyantini K - - -
Umiyatun Hayati Triastuti K - - -
Nezar Patria KI - - -
Yudi Priambodo Purnomo Sidi KI - - -
Muhammad Isnaini KI - - -
Damar Latri Setiawan DU - - -
Teguh Wahyono D - - -
Gunawan Sulistyo D - - -
Ridwan Arbian Syah D - - -
Ferdian Timur Satyagraha D - - -
Eka Pebriansyah D - - -
Elvi Rofiqotul Hidayah D - - -
Erry Rizal Achmad Taufiq D - - -
Udin Salahudin D - - -
Ismail Ilyas - - - -
Agus Suharyono - - - -
Muhammad Nurkasan - - - -
Muharam Yudyarto - - - -
Hening Cahyani - D - -
Tugiatmoko - K - -
Luh Putu Andarini - - K -
Endah Susiani - - D -
Keterangan:
KU: Komisaris Utama DU: Direktur Utama
KI: Komisaris Independen WDU: Wakil Direktur Utama
WKU: Wakil Komisaris Utama D: Direktur
K: Komisaris
84
Page 107
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
UMUM
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan
No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016
tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan
No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927
tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April
2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415
tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor
B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda
Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan
anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29
September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa titipan dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
85
Page 108
Kegiatan usaha Perseroan dalam layanan jasa taksiran dan layanan laboratorium gemologi yaitu:
1. Melaksanakan kegiatan Layanan Jasa taksiran untuk perhiasan emas berlian dan emas batangan
2. Menyediakan Layanan Laboratorium Gemologi untuk pengujian batu mulia dan logam mulia.
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.
1. Bisnis Gadai
a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor, barang
elektronik, kain, jam tangan, tas, hingga alat rumah tangga. Fitur Produk KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA
Fleksi (termasuk di dalamnya Gadai Elektronik dan Gadai Luxury), KCA Bisnis, dan KCA Prima.
- Pada KCA Reguler, kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp50.000 dengan pengenaan sewa modal
maksimum 1,2% (dari uang pinjaman) per 15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 hari tetapi dapat
diperpanjang dengan cara cicil, ulang gadai, ataupun minta tambah serta dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
perhitungan sewa modal proporsional selama masa pinjaman.
- Pada KCA Fleksi (termasuk di dalamnya Gadai Elektronik dan Gadai Luxury), Pinjaman yang diberikan dengan jangka
waktu fleksibel dengan biaya administrasi Rp2.000 s.d. Rp125.000. Tarif sewa modal dihitung harian mulai dari
0,09%/hari hingga 0,15%/hari.
- Pada KCA Bisnis, kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp100.000.000 dengan tarif sewa modal mulai
dari 0,65% sampai dengan 0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Nasabah juga dikenakan biaya administrasi
sebesar Rp100.000 dengan barang jaminan emas perhiasan dan emas batangan/lantakan.
- Pada KCA Prima, Kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000 dengan
sewa modal 0%. Nasabah dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp5.000 dan tenor
maksimal selama 60 hari.
b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pegadaian Krasida atau Kredit Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan
sistem pembayaran secara angsuran tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan dimana kredit
dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan pemberian diskon pelunasan. Tarif sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu
kredit dengan sewa modal maksimal 1,4% per bulan flat.
c. Pegadaian Gadai Titipan Emas Fisik
Merupakan pinjaman yang diberikan atas emas yang dititipkan pada layanan Titipan Emas Fisik dengan tenor pinjaman 6 dan
12 bulan, administrasi 0,042% dan Sewa Modal 0,05%/hari atau 1,5%/ bulan.
d. Pegadaian Gadai Efek
Pegadaian Gadai Efek merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan Surat Berharga berupa Saham
dan/atau Obligasi sebagai jaminan yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau kuasanya kepada Pegadaian.
86
Page 109
Jangka waktu yang diberikan selama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal ditetapkan sesuai
dengan jangka waktu kredit dengan nilai 15% per tahun.
2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia
a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman dengan pengikatan agunan secara fidusia yang diperuntukkan untuk
keperluan produktif (pengembangan usaha) dan konsumtif. Produk Kreasi pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi
Reguler, Kreasi Ultra Mikro, dan Kreasi Multiguna.
- Pada Kreasi Reguler, merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro kecil untuk pengembangan usaha
dengan sistem fidusia. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor, persediaan, alat produksi dan pada wilayah tertentu
dapat berupa kios atau lapak tempat usaha. Pembayaran dapat dilakukan dengan skema pembayaran bulanan, berjangka
dan sekali bayar dengan jangka waktu kredit 12 hingga 48 bulan, tarif sewa modal bervariasi mulai dari 1% per bulan.
- Pada Kreasi Ultra Mikro, merupakan pemberian pinjaman kepada start up dan pengusaha Ultra Mikro dengan uang
pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp10.000.000. Pembayaran dapat dilakukan secara bulanan, berjangka
dan sekali bayar dengan jangka waktu pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada
nasabah mulai dari 1,15%.
- Pada Kreasi Multiguna, merupakan pemberian pinjaman kepada karyawan tetap/PKWT/Honorer, non
karyawan/professional atau pekerja sektor non formal. Uang pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan
Rp100.000.000. Pembayaran dilakukan secara bulanan dengan jangka waktu kredit 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa
modal mulai dari 1,25%.
b. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
Pegadaian KRESNA merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan internal Perusahaan guna
pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna dengan pengembalian secara angsuran per bulan dalam jangka waktu 1
tahun hingga maksimum 15 tahun.
c. Digital Lending
Dalam rangka mewujudkan visi Pegadaian dalam menjalankan transformasi maka dibuatlah salah satu inisiatif strategis
“GRAB NEW” yang penerapannya dalam lingkup bisnis melalui pengembangan Produk Digital Lending yaitu pemberian
pinjaman melalui platform digital yang memberikan manfaat berupa kemudahan dan kecepatan bagi nasabah melalui transaksi
digital. Jenis produk Digital Lending adalah sebagai berikut:
- Pinjaman Modal Kerja (PMK) Produk Pinjaman Modal Kerja selanjutnya disebut produk PMK adalah produk pembiayaan
dengan jangka waktu tertentu yang diberikan kepada badan usaha berbadan hukum untuk tujuan produktif yang
berbasiskan fidusia dengan jaminan invoice melalui platform partner Agen Fasilitas. Adapun partner Produk PMK antara
lain: Modal Rakyat Indonesia dan Duha Madani Syariah.
- Pinjaman Modal Produktif (PMP) Produk Pinjaman Modal Produktif selanjutnya disebut produk PMP adalah pinjaman
berbasiskan pada fidusia dengan jangka waktu tertentu dengan jaminan berupa invoice atau pre-invoice Pinjaman
diberikan kepada pengusaha atau badan usaha dalam sektor usaha kecil, menengah dan besar yang mempunyai aliran
pendapatan untuk tujuan produktif. Channel Produk PMP: Web Digital Lending Pegadaian (digilend.pegadaian.co.id) dan
PaDi UMKM.
3. Bisnis Syariah
a. Pegadaian Rahn
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
Untuk mendapatkan kredit, nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/ SIM/Paspor) dan agunan berupa perhiasan emas,
emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, barang elektronik lainnya, gading gajah,
kain, dan barang gudang lainnya seperti traktor. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50.000,- dengan pengenaan biaya
pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,47% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 hari, dan dapat
diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan
mu’nah proporsional selama masa pinjaman.
b. Pegadaian Rahn Tasjily Tanah
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
pengusaha kecil petani maupun nelayan dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari
Rp1.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah)
mulai 0,70% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.
c. Pegadaian Arrum (Ar Rahn untuk Usaha Mikro/ Kecil)
Pembiayaan Syariah bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang menggunakan skema angsuran bulanan dengan
jaminan BPKB dan Emas dan bisa dilunasi sewaktu-waktu. Produk Arrum pada bisnis Syariah meliputi Arrum Emas (barang
jaminan berupa emas lantakan atau perhiasan), Arrum Mikro (jaminan BPKB kendaraan untuk pelaku usaha), Arrum Haji
(jaminan emas untuk pendaftaran porsi haji) dan Arrum Safar (jaminan emas dan barang berharga lainnya).
87
Page 110
- Pada Arrum Mikro, kendaraan tetap pada pemiliknya sehingga dapat digunakan untuk mendukung usaha. Tarif Mu’nah
Pemeliharaan sebesar 0,70% per bulan flat dari Harga Kendaraan dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 hingga
48 bulan.
- Pada Arrum Emas, jaminan emas disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari
Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan.
- Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar
0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas+berkas pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan
12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan.
- Pada Arrum Safar, jaminan emas serta barang berharga lainnya disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan
sebesar 0,65% per bulan flat dari Harga Paket Umrah / Perjalanan Wisata dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24,
dan 36 bulan.
d. Pegadaian Amanah
Pembiayaan yang diperuntukkan guna pembelian/ kepemilikan kendaraan bermotor baru atau bekas pakai sesuai dengan
prinsip Syariah kepada karyawan, pengusaha UMKM serta profesional dokter, bidan dan notaris. Jangka waktu angsuran 12,
18, 24, dan 36 bulan untuk sepeda motor, serta 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per
bulan flat dari Taksiran Kendaraan.
4. Pegadaian Cicil Emas
Penyaluran Uang Pinjaman dari transaksi Gadai dengan Barang Jaminan Emas yang berasal dari transaksi Jual Beli antara
Nasabah dengan Mitra Kerjasama Penyedia Emas. Layanan ini ditujukan baik untuk Nasabah Personal maupun nasabah
Kelompok yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan dengan proses
mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Merek Emas Batangan yang ditawarkan bervariasi meliputi ANTAM, UBS, Lotus Archi,
dan Galeri 24 dengan pilihan berat beragam mulai dari 0,5 s.d. 1.000 gram serta pilihan tenor mulai dari 3, 6, 12, 18, 24, 36, 48,
dan 60 bulan.
5. Bisnis Jasa Lainnya
a. Pegadaian Properti Bisnis
properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain-lain), sewa menyewa ruko dan penyediaan lahan untuk kegiatan
ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).
b. Pegadaian Jasa Pembayaran Online (Multi Payment Online)
- Layanan pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air, angsuran kendaraan,
asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang elektronik, game voucher,
pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya.
- Layanan MPO merupakan solusi pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam
bertransaksi baik nasabah yang sudah memiliki rekening bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian.
c. Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang)
Layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri maupun luar negeri bekerja sama dengan beberapa
perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.
d. Pegadaian Jasa Taksiran
Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas harta perhiasan emas berlian dan batu permata
baik untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis dengan biaya yang relatif terjangkau. Layanan jasa taksiran ini
memudahkan masyarakat mengetahui tentang karatase dan kualitas suatu barang berharga miliknya sehingga tidak
mengalami kebimbangan atas nilai pasti perhiasan yang dimilikinya.
e. Pegadaian Jasa Titipan
Pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki dengan
keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room maupun Safe Deposit Box.
f. Pegadaian G-Lab
Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.
g. Pegadaian Titipan Emas Fisik
Layanan Perusahaan kepada Masyarakat yang ingin menitipkan barang berupa perhiasan emas dan/atau logam mulia
secara aman di Perusahaan dengan fasilitas tambahan berupa plafon kredit yang dapat dipergunakan Nasabah.
h. Pegadaian Tabungan Emas
Penyediaan layanan jual beli emas kadar 24 karat yang selanjutnya tercatat dalam rekening tabungan emas dalam bentuk
saldo Gramasi dan dititipkan di Pegadaian. Pembelian dilakukan secara ritel mulai dari 0,01 gram, dan dapat dilakukan cetak
fisik emas jika titipan emas sudah mencapai minimal 1 gram.
88
Page 111
i. Pegadaian Jasa Titipan Korporasi
Layanan jasa titipan emas yang diberikan Perusahaan kepada Korporasi yang memerlukan tempat penyimpanan dengan
kapasitas dan volume yang besar.
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. Prospek Usaha
Pada tahun 2024 kondisi makro nasional Indonesia terutama pertumbuhan GDP dan nilai tukar Rupiah dengan dolar Amerika,
diproyeksikan lebih baik dibandingkan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2023. Proyeksi tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan
upaya Pemerintah yang dapat menjaga momentum pertumbuhan, menekan tingkat inflasi, dan keputusan kebijakan pada bulan
Oktober pada tahun 2023 untuk mengurangi depresiasi nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global dan potensi krisis. Di sisi lain,
perusahaan dihadapkan dengan kondisi bisnis yang masih relatif menantang dimana harga emas dunia diproyeksikan mengalami
volatilitas tinggi pada tahun 2024. Meskipun secara rata-rata bulanan, harga emas akan meningkat setiap bulannya. Melalui analisis
teknikal dan mempertimbangkan data historis di beberapa tahun terakhir, harga emas pada penyusunan RKAP 2024 diasumsikan
dengan nilai Standar Taksiran Logam (STL) rata-rata mencapai kisaran Rp 917.811-Rp 966.667.
Ditengah kenaikan suku bunga acuan 7 days RRR oleh Bank Indonesia, perusahaan dihadapkan pada tantangan terhadap efisiensi
BOPO. Sehingga perusahaan telah menyusun strategi efisiensi untuk prospek usaha going concern sebagai berikut:
1) Sentralisasi Reward: program reward baik untuk unit kerja maupun individu saat ini masih terdistribusi baik di Kantor Pusat maupun
di Kantor Wilayah sehingga nantinya akan dibuatkan kebijakan reward yang tersentralisasi.
2) Sentralisasi BPO: BPO atau tim penjualan di tingkat cabang saat ini cukup beragam yang terdiri dari BPO KUR, BPO, Mikro, CRO,
MO, Petugas Agen Pegadaian (PAP) sehingga setiap proses bisnis memiliki BPO tersendiri. Melalui program sentralisasi BPO,
akan dibuatkan suatu tim penjualan yang terstruktur dan terarah untuk penjualan produk setiap bulannya (tematik).
2. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
Dengan mempertimbangkan kondisi makro Indonesia dan global, semangat sinergi Holding Ultra Mikro, tranformasi, serta ikut berperan
dan menuju mengemaskan Indonesia, maka pada tahun 2024, perusahaan mengusung tema: Going Beyond – Maximixing Financial
Ecosystem & Establish New Business Capabilities, sehingga tahun depan arah perusahaan adalah bertumbuh secara eksponensial
melalui pengoptimalan sinergi Holding Ultra Mikro dan modernisasi proses bisnis eksisting serta pembangunan kapabilitas pada lini
bisnis baru. Optimalisasi, modernisasi dan pembangunan kapabilitas adalah langkah awal perusahaan untuk menjadi The Leader in
The Gold Ecosystem and Accelerator of Financial Inclusion dan pondasi sebagai key player dalam rencana pengembangan bullion
services di Indonesia. Adapun strategi perusahaan pada tahun 2024 yang merupakan turunan grand strategy RJPP tahun 2024-2028
terdiri dari:
1. Sales Model Analytic: meliputi penguatan produk/fitur dan proses bisnis melalui model penjualan berbasis data dan teknologi
guna mendorong akuisisi nasabah, retensi dan awareness.
2. Brand Repositioning: menyelaraskan operasional & value preposition dari “penyedia dana darurat” menjadi “mitra keuangan
kepercayaan masyarakat”.
3. Modernisasi Business Model: meliputi modernisasi gadai digital dan mempersiapkan proses brenchmarking produk yang
komprehensif.
4. Branch Transformation: melalui transformasi outlet dan modernisasi front end & back end untuk memfasilitasi multi product
customer journey seiring dengan ekspansi bisnis baru.
5. Peningkatan Agent’s Capability: yaitu peningkatan kapabilitas dan kontribusi keagenan serta mitra strategis yang potensial.
6. Penguatan Sinergi Holding: meliputi penguatan sinergi BRI Group dan Pegadaian Group melalui optimalisasi sales channel &
product bundling serta peningkatan kapabilitas fungsi pendukung bisnis.
7. Bullion Services: membangun, meluncurkan dan meningkatkan infrastruktur operasional pada layanan bullion.
8. Akselerasi Pegadaian Group: mengakselerasi pertumbuhan bisnis melalui jalur organik dan anorganik yang relevan.
9. Attract, Retain & High Perform HC: meliputi fokus penguatan talent management untuk membangun budaya berkinerja tinggi.
10. Integrated & Lean HC: mengintegrasikan sistem HC yang beragam untuk meningkatkan time to deliver serta perbaikan
operasional HC.
11. Peningkatan Arsitektur TI: peningkatan arsitektur untuk mendukung pengembangan bisnis baru dengan core system yang
menunjang.
12. Next Gen Data Management: mebangun next-gen data management untuk mewujudkan digital dividend.
13. Penguatan Pegadaian Digital: melalui peningkatan kinerja dan memperbaharui fungsionalitas & stabilitas aplikasi Pegadaian
Digital.
14. Culture Transformation: meluncurkan kembali transformasi budaya untuk menginspirasi perubahan mindset didalam
organisasi.
15. Penguatan Risk Foundation: yaitu meningkatkan dan menerapkan framework GRC (Governance, Risk dan Compliance).
16. Reshaping ESG Compliance: yaitu merumuskan strategi ESG yang berfokus pada keuangan berkelanjutan dan inklusi
keuangan
PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.
89
Page 112
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.
Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai
yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang begerak seperti emas,elektornik, dan kendaraan bermotor.
Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan
barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan
emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:
Konvensional Syariah
Uraian
Produk Juni 2024 2023 2022 Produk Juni 2024 2023 2022
Jumlah Rekening KCA 16.722.095 9.246.331 9.130.150 RAHN 2.697.343 1.354.278 1.358.264
Krasida 191.396 200.813 174.451 Arrum Emas 36.635 43.372 38.438
Efek 324 174 155 Arrum Haji 2.916 38.741 42.107
Arrum Safar 399 231 177
Total 16.913.815 9.447.318 9.304.756 Total 2.737.293 1.436.622 1.438.986
Pinjaman yang KCA 88.333.938 153.112.919 136.902.598 RAHN 16.351.417 27.792.974 24.553.782
disalurkan (Rp Juta) Krasida 2.881.001 4.885.691 4.023.237 Arrum Emas 696.517 1.194.553 1.003.624
Efek 125.764 422.591 670.851 Arrum Haji 75.216 226.225 219.998
Arrum Safar 16.704 6.862 9.016
Total 91.340.702 158.421.201 141.596.686 Total 17.139.853 29.220.614 25.786.420
Pendapatan Sewa KCA 5.851.663 10.254.183 9.469.957 RAHN 1.021.001 1.802.939 1.697.644
Modal – Konvensional Krasida 343.028 497.843 423.518 Arrum Emas 73.149 130.971 113.009
Pendapatan Mu’nah – Efek 5.889 16.290 19.318 Arrum Haji 51.105 122.040 135.390
Syariah (Rp Juta) Arrum Safar 822 430 136
Total 6.200.580 10.768.316 9.912.793 Total 1.146.077 2.056.381 1.946.180
Outstanding Pinjaman KCA 48.909.333 43.108.248 39.684.808 RAHN 8.324.552 7.352.352 6.719.359
yang Diberikan (Rp Krasida 2.639.842 2.148.145 1.825.064 Arrum Emas 680.313 587.555 537.271
Juta)* Efek 61.638 106.956 164.484 Arrum Haji 432.841 493.587 554.841
Arrum Safar 18.230 8.005 7.751
Total 51.610.813 45.363.349 41.674.357 Total 9.455.935 8.441.499 7.819.222
Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 4 (empat) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi, Kupedes, Pegadaian Kresna dan Digital Lending.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:
Konvensional Syariah
Uraian
Produk Juni 2024 2023 2022 Produk Juni 2024 2023 2022
63.190 176.083 167.729 Arrum Mikro & 115.179 349.486 92.680
Kreasi & Kupedes
Arrum Express Loan
Kresna 2.090 10.170 8.893 Amanah 15.389 52.995 40.112
Jumlah Rekening
Digital Lending 155 104 80 Rahn Tasjily Tanah 2.641 8.793 8.687
Total 65.280 186.357 176.702 Total 133.209 411.274 141.479
2.805.508 5.492.045 3.803.658 Arrum Mikro & 2.105.497 3.942.291 1.124.145
Kreasi & Kupedes
Arrum Express Loan
Pinjaman yang Kresna 448.995 1.284.127 1.315.536 Amanah 618.171 1.264.648 763.707
disalurkan (Rp juta) 158.296 136.617 165.492 217.456 386.982 240.494
Digital Lending Rahn Tasjily Tanah
Total 3.412.798 6.912.789 5.284.686 Total 2.941.125 5.593.921 2.128.346
Pendapatan Sewa 783.468 897.375 727.077 Arrum Mikro & 299.226 345.541 105.123
Kreasi & Kupedes
Modal - Arrum Express Loan
Konvensional Kresna 78.680 139.743 103.307 Amanah 127.780 179.161 132.540
90
Page 113
Konvensional Syariah
Uraian
Produk Juni 2024 2023 2022 Produk Juni 2024 2023 2022
Pendapatan Mu'Nah Digital Lending 3.090 2.198 6.140 Rahn Tasjily Tanah 46.074 70.138 81.219
- Syariah (Rp Juta)
Total 865.238 1.039.316 836.524 Total 473.080 594.840 318.882
5.391.896 4.827.168 3.558.091 Arrum Mikro & 3.593.327 3.109.187 1.024.185
Kreasi & Kupedes
Outstanding Arrum Express Loan
Pinjaman yang Kresna 2.170.605 2.002.153 1.463.078 Amanah 1.482.845 1.363.514 923.501
Diberikan (Rp juta) 100.415 65.975 45.775 640.057 602.055 544.832
Digital Lending Rahn Tasjily Tanah
*)
Total 5.492.311 6.895.296 5.066.944 Total 5.716.228 5.074.756 2.492.518
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu
mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:
Konvensional dan Syariah
Uraian
Produk Juni 2024 2023 2022
MULIA 202.501 188.692 194.670
Emasku 24.659 61.699 36.716
Gadai Tabungan Emas 469.415 131.179 115.018
Jumlah Rekening
Krasida Tabungan Emas 2.497 1.758 1.436
Tabungan Emas Rencana 34.290 7.507 -
Total 733.362 390.835 347.840
MULIA 1.714.582 2.351.680 2.914.558
Emasku 22.349 54.762 38.917
Pinjaman yang disalurkan (Rp Gadai Tabungan Emas 1.661.637 2.573.150 1.975.646
Juta) Krasida Tabungan Emas 31.288 32.699 31.676
Tabungan Emas Rencana 202.783 39.892 -
Total 3.632.640 5.052.183 4.960.797
MULIA 194.570 317.951 257.817
Emasku 3.881 6.976 4.192
Pendapatan Sewa Modal (Rp Gadai Tabungan Emas 44.621 71.892 61.748
Juta) Krasida Tabungan Emas 1.931 2.564 2.199
Tabungan Emas Rencana 3.815 406 -
Total 248.819 399.789 325.956
MULIA 1.790.284 1.244.459 1.568.765
Emasku 13.375 20.380 13.310
Outstanding Pinjaman yang Gadai Tabungan Emas 571.319 485.070 403.465
Diberikan (Rp Juta)* Krasida Tabungan Emas 26.013 15.933 14.334
Tabungan Emas Rencana 179.919 32.821 -
Total 2.581.269 1.798.663 1.999.874
*) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
Uraian Juni 2024 2023 2022
Nasabah 24.931.242 23.984.139 21.856.936
17. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN
Perseroan sepenuhnya menyadari bahwa persaingan di industri gadai dan emas sebagai bisnis utama perusahaan terus berkembang.
Perkembangan kinerja gadai dan emas di perbankan syariah mendorong pelaku perbankan syariah berbondong-bondong masuk pula ke
industri. Masuknya pemain baru ini tentunya merubah dinamika persaingan, terutama persaingan pada kelompok pinjaman dengan nominal
besar.
Jaringan Perseroan yang luas menjadi salah satu keunggulan kompetitif yang saat ini sulit ditiru oleh pemain lain. Perbankan syariah
memang menawarkan sewa modal yang lebih rendah, namun dengan jumlah jaringan yang terbatas, namun Perseroan masih menjadi
pilihan karena mudah dan murah untuk dijangkau. Variasi barang jaminan yang diterima juga menjadi keunggulan, hal ini juga yang
memungkinkan Perseroan untuk memperkuat positioning dan proposisi nilai sebagai perusahaan yang dapat memberikan solusi untuk
kebutuhan keuangan nasabah.
91
Page 114
Dengan kedua keunggulan tersebut, Perseroan saat ini masih menjadi market leader yang menguasai 80% dari pangsa pasar gadai
(Sumber: Laporan Industri Pergadaian, OJK; Laporan Perbankan Syariah, OJK). Sebagai market leader, Perseroan terus berusaha
memperbesar pasar baik dengan ekspansi ke segmen-segmen baru maupun melakukan diversifikasi produk untuk meningkatkan share of
wallet dari nasabah.
Pemasaran
Untuk mewujudkan komitmen dalam peningkatan meningkatkan kinerja bisnis, Perusahaan secara konsisten mencari cara-cara baru
komunikasi pemasaran untuk memperluas pasar ke segmen baru dan memperdalam jangkauan ke segmen pasar eksisting. Peluang
Perusahaan untuk menarik beragam segmen nasabah semakin terbuka dengan adanya beragam produk yang saat ini dimiliki.
Dalam upaya memperluas pasar ke segmen baru, serta meregenerasi nasabah, Perusahaan memanfaatkan berbagai media komunikasi
baru untuk menjangkau segmen yang lebih muda. Pemanfaatan media digital dioptimalkan untuk efisiensi sekaligus untuk menjangkau
segmen-segmen tersebut. Tema kampanye yang lebih kekinian diusung untuk menjaga agar brand Pegadaian tetap dinilai relevan dengan
kondisi saat ini.
Salah satu tema kampanye tahun ini adalah #BisaLebih yang diharapkan bisa menjadi pondasi untuk membangun persepsi bahwa
Pegadaian lebih dari sekedar perusahaan gadai. Pegadaian #BisaLebih dari gadai, sehingga nasabah #BisaLebih Tenang, Nyaman, dan
Aman dalam bertransaksi dengan berbagai produk yang dimiliki Pegadaian.
Selain mentarget nasabah baru, Pegadaian juga perlu menjaga loyalitas dari nasabah eksisting. Berbagai program loyalitas dilakukan, baik
program pemberian poin transaksi maupun program pengundian untuk memotivasi nasabah terus bertransaksi. Pemanfaatan data dan
teknologi juga dilakukan untuk dapat memberikan penawaran-penawaran yang lebih tepat kepada nasabah. Hal ini dinilai penting untuk
menjaga kedekatan nasabah kepada Perusahaan.
Penjualan
Untuk menghindari persaingan harga dengan perbankan syariah, Perseroan terus berupaya memperkuat proposisi nilai kemudahan akses
melalui jaringan layanan yang luas. Karena itulah, berbagai upaya pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mendorong penjualan.
Untuk mendorong efisiensi biaya, salah satu metode perluasan jaringan yang dilakukan Perseroan adalah melalui sistem keagenan. Selain
itu, Perseroan juga mulai mengembangkan tenaga penjualan yang proaktif melakukan literasi dan edukasi kepada pelanggan dan
komunitas sekitarnya.
Untuk mendorong ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan juga secara tematik melakukan beberapa program promo
penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun cashback. Program-program promo ini dirancang untuk menyeimbangkan antara ketertarikan
calon pelanggan dengan profitabilitas perusahaan.
92
Page 115
Berikut gambaran lokasi kantor area dan unit pelayanan cabang Perseroan:
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/ atau pemerintah yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan Perseroan.
Pelanggan
Kepercayaan dan kepuasan nasabah/pelanggan/konsumen merupakan kunci penting bagi Pegadaian agar usahanya terus bertahan. Untuk
itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan melakukan inovasi produk agar sesuai dengan perkembangan zaman,
sekaligus sejalan dengan keinginan nasabah. Upaya yang dilakukan tersebut terbukti membawa hasil, yakni Pegadaian tetap tumbuh dan
berkembang hingga usianya mencapai 123 tahun pada tahun 2024.
Komitmen Pegadaian untuk memberikan layanan yang terbaik dan bermanfaat bagi setiap pelanggan diwujudkan melalui sikap dan respons
profesional dari Perseroan dan segenap jajaran dalam melayani pelanggan. Pegadaian juga menjamin kualitas pelayanan kepada setiap
pelanggan dengan sigap, responsif dan terpercaya. Melalui berbagai layanan ini, Pegadaian membantu konsumen menjamin kualitas dan
keamanan produknya serta mengurangi risiko dan memenuhi harapan konsumen. Penerapan komitmen itu dibuktikan dengan diperolehnya
sertifikasi dari Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
SUCOFINDO terkait SMK3 dan SNI ISO 9001:2008.
Untuk dapat melakukan perbaikan berkelanjutan, Pegadaian juga secara rutin melakukan survey kepuasan kepada pelanggan untuk
menggali peluang perbaikan layanan. Penilaian kepuasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek produk maupun layanan. Hasil
survey kepuasan terakhir yang dilakukan mengungkapkan nilai kepuasan yang secara konsisten terus mengalami kenaikan dalam 3 tahun
terakhir, dengan nilai 85,5 (2021); 86,7 (2022); dan 88,4 (2023).
93
Page 116
IX. PERPAJAKAN
Umum
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah dari kepemilikan Sukuk Mudharabah
dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan:
• Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan
• Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK
dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang
obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat
jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima
penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak
yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan pajak
penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh
KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.
Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.
Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan
94
Page 117
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
95
Page 118
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk
Mudharabah dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Persentase (%)
Jumlah Penjaminan
Nama
(dalam jutaan Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas 153.700 19,00%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 147.750 18,27%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 125.285 15,49%
PT CIMB Niaga Sekuritas 68.000 8,41%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 25.000 3,09%
PT Indo Premier Sekuritas 137.985 17,06%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 151.075 18,68%
Jumlah 808.795 100,00%
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp1.412.910.000.000,- (satu
triliun empat ratus dua belas miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan setelah itu
tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
Persentase (%)
Jumlah Penjaminan
Nama
(dalam jutaan Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas 132.500 9,38%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) 227.000 16,07%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) 160.290 11,34%
PT CIMB Niaga Sekuritas 213.000 15,08%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 230.000 16,28%
PT Indo Premier Sekuritas 300.065 21,24%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 150.055 10,62%
Jumlah 1.412.910 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berwawasan Sosial yang turut dalam
Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah :
1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.
96
Page 119
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Metode Penentuan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Sukuk Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan dengan
pemeringkatan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
97
Page 120
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7990 720
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 570/00023.00/2024,
571/00023.00/2024, 572/00023.00/2024, dan 573/00023.00/2024
tanggal 5 Maret 2024
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Berwawasan Sosial baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020,, Wali
Amanat menyatakan tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
bersifat utang; dan/atau
(ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, Lantai 15, Suite H
Jalan Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telp: (021) 2933 2858
Faks: (021) 2933 2857
No. STTD : No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas
nama Helen Joni Marsinih
Keanggotaan
Asosiasi : Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM
No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
tanggal 6 Desember 2012
98
Page 121
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum
No. 472/00023.00/2024 tanggal 22 Februari 2024
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang
menyangkut segi hukum.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD :
STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 473/00023.00/2024 tanggal 22 Februari
2024
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berikut
perubahan-perubahannya.
Tim Ahli Syariah : Kanny Hidaya Y., SE, MA
No. izin : KEP-17/2016
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 474/00023.00/2024 tanggal 22 Februari 2024
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Undang-
Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah.
Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial ini adalah melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang
lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK
No. 18/2015.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Surat Penunjukan : Surat Perintah Kerja Nomor 565/00050.02/2024 tanggal 13 Februari 2024
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization
of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas
Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari
Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating.
Tugas Pokok : Melakukan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Perseroan.
99
Page 122
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan Perseroan:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diwaliamanati.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan memperhatikan peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
100
Page 123
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bank Mega dalam penerbitan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 2016/CAMS-WA/24 tanggal 06 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat (“POJK No. 19/2020”);
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban
Perseroan;
- Surat pernyataan No. 2017/CAMS-WA/24 tanggal 06 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 2018/CAMS-WA/24 tanggal 06 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami
kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal;
- Surat pernyataan No. 2023/CAMS-WA/24 tanggal 06 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap
Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di
bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK
Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
101
Page 124
12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal
17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya
No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02 tanggal 4 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024.
B. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 30 Juni 2024 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh
PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/VII/2024-3326 tanggal 2 Juli
2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,021
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,000
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 1 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir.C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : YB Hariantono
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega
102
Page 125
Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per 31
Desember 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional
sebanyak 378 Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
Wali Amanat (Trustee):
▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
103
Page 126
▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
104
Page 127
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
105
Page 128
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
106
Page 129
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
107
Page 130
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
108
Page 131
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Th. 2024
109
Page 132
▪ Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Th. 2024
▪ Obl. Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
F. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara Perseroan
dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah/Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk
Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
G. Pengganti Wali Amanat
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat
dapat dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu
badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan
operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan
RUPO/RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah/Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan
H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023 (audited) dan 2022 Laporan
keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
(RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan
yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan Crowe Global) dengan partner
penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, flutuasi audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
(dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut:
NERACA
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 855.222 901.616
Giro pada Bank Indonesia 6.822.433 8.691.986
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 104 101
110
Page 133
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pihak ketiga 645.772 758.672
Total 645.876 758.773
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.203) (1.153)
Giro pada bank lain - neto 644.673 757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.352.627 9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi 198.288 192.200
Pihak ketiga 37.426.300 38.985.741
Total 37.624.588 39.177.941
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 0 (915)
Efek-efek - neto 37.624.588 39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 7.215.441 3.254.705
Total 7.215.441 3.254.705
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 20.974 10.119
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.318.592 880.897
Pihak ketiga 64.986.127 69.430.406
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (11.823) (21.946)
Total Kredit yang diberikan 66.292.896 70.289.357
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (604.816) (572.030)
Kredit yang diberikan - neto 65.688.080 69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 0 53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai 0 (66)
Tagihan akseptasi - neto 0 52.965
Aset tetap 8.121.885 7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.924.127) (1.632.305)
Aset tetap - neto 6.197.758 6.366.743
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.751 13.848
Pihak ketiga 3.612.044 3.642.318
TOTAL ASET 132.049.591 141.750.449
LIABILITAS
Liabilitas segera 296.179 245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 482.783 470.942
Pihak ketiga 9.642.942 12.347.900
Tabungan
Pihak berelasi 113.643 145.624
Pihak ketiga 15.548.598 14.585.937
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.717.317 1.827.590
Pihak ketiga 61.930.467 73.571.674
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.202.082 568.738
Pihak ketiga 2.670.514 977.958
111
Page 134
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 12.573.231 13.263.387
Liabilitas derivatif 18.931 66.818
Utang pajak penghasilan 59.596 143.076
Utang akseptasi 0 53.031
Pinjaman yang diterima 2.909.228 1.856.213
Liabilitas pajak tangguhan 156.812 48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja 277.530 241.747
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 38.000
Pihak ketiga 2.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.703 5.547
Pihak ketiga 639.592 645.998
TOTAL LIABILITAS 110.294.148 121.116.769
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.716 1.639
Saldo laba 6.221.696 5.272.162
Penghasilan komprehensif lain 3.314.078 3.141.926
TOTAL EKUITAS 21.755.443 19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.049.591 132.879.390
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.217.532 9.069.057
Beban bunga (4.685.387) (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.532.145 5.869.126
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.671.911 1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 535.366 430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 55.255 128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 14.794 1.466
Lain-lain 10.704 11.339
Total pendapatan operasional lainnya 2.288.030 2.497.278
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (11.427) (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan - neto (195.318) (147.840)
Beban umum dan administrasi (1.817.565) (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.463.387) (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 4.332.478 5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 10.251 26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 4.342.729 5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO (832.059) (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN 3.510.670 4.052.678
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (48.533) (39.105)
Surplus revaluasi aset - 589.592
112
Page 135
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai atas instrumen utang yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - neto
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia
496.444 (313.949)
untuk dijual - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 299 345
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
113
Page 136
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial (“FPPS”) yang dicetak untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana
tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
satu satuan perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 22 Agustus 2024 dimulai pada
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL
Sebelum Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ditutup, pemesan harus melakukan
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan mengajukan FPPS selama jam kerja
yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditunjuk
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPS.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu)
tembusan FPPS yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No.
IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
114
Page 137
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Pemesan harus
segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-
lambatnya pada tanggal 26 Agustus 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Rekening Sukuk Mudharabah Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas
PT Bank BCA Syariah PT Bank BCA Syariah
Cabang: Jatinegara Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 0010472322 No. Rekening: 0019808088
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
Bank BCA Syariah Bank Syariah Indonesia
Cabang KCP Kenari Cabang JPU
No. Rekening : 006-222-6667 No. Rekening : 449-317-429
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Muamalat Bank Muamalat
Cabang : Sudirman Cabang : Sudirman
No. Rekening : 301-0070250 No. Rekening : 301-0070250
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening: 8600.0829.8400 No. Rekening: 8600.0829.8400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Maybank Syariah Indonesia Bank Syariah Indonesia
Cabang Jatinegara Cabang Mayapada Tower, Sudirman
No. Rekening : 2700005359 No. Rekening : 7288881515
Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Maybank Indonesia Bank Muamalat Indonesia
Cabang Summitmas Cabang Muamalat Tower
No. Rekening : 2739000111 No. Rekening : 3010206721
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
Nomor Rekening: 00971134003 Nomor Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 27 Agustus
2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:
Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Bank BSI Bank BSI
Cabang: Kebon Jeruk Cabang: JAKARTA KEMEN BUMN
No. Rekening: 7176868718 No. Rekening: 1029491767
Atas Nama: PT Pegadaian Atas Nama: PT Pegadaian
115
Page 138
9. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus
2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial pada Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari Rekening Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke dalam Rekening
Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL KE DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF
Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Sukuk Mudharabah
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 27 Agustus 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial;
d. Pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial maupun pelunasan
Pokok Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak
atas Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau
membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
116
Page 139
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut kepada
OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka
Perseroan, wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan
dan Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam
sekurang-kurangnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
sebelum dimulainya masa Penawaran Umum.
Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada seluruh pemesan Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Sukuk
Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk setiap hari keterlambatan.
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial telah disediakan,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku
13. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial, dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan
dan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
117
Page 140
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN SUKUK
MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Prospektus dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat diperoleh pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada tanggal 22 Agustus 2024
jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Sudirman Plaza, Indofood Gedung BRI II, Lt. 23
Indonesia, 41st Floor Tower, Lt. 16 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 10210
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Tel. (021) 50914100
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Faks. (021) 2520990
Faks. (021) 23587300, Faks. (021) 5793 6934 e-mail:
23587250 e-mail: debtcapitalmarket@brids.co.id
e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
dcm@bcasekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Indonesia
Graha CIMB Niaga Lantai 25 Gedung Pacific Century Place, Menara Mandiri I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 DBS Bank Tower, Ciputra World Lantai 16 Lantai 24-25
Jakarta 12190 1, lantai 32 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Telepon: (021) 50847847 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 SCBD Lot 10 Jakarta 12190
Faksimile: (021) 50847848 Jakarta 12940 Jakarta Selatan 12190 Tel. (021) 526 3445
e-mail: Telp: (62 21) 3003 4945 Tel. (021) 50887168 Faks. (021) 527 5701
jk.dcmproject@cimbniaga- Faks: (62 21) 3003 4944 Faks. (021) 50887167 e-mail:
ibk.co.id e-mail: e-mail: fixed.income@ipc.co.id Divisi-FI@mandirisek.co.id
corporate.finance@dbs.com
118
Page 141
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office.
1
119
Page 142
Halaman ini sengaja dikosongkan
120
Page 143
Ref. No.: 8179/MMI-HJM/VIII/2024 Jakarta, 9 Agustus 2024
Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2024:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lt. 15
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2024:
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT BCA SEKURITAS
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52 Jalan MH Thamrin No. 1
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10310, Indonesia
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi) PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi) PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT DBS VICKERS SEKURITAS
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK
MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024 DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum No.
1728/00023.00/2024 tanggal 24 Juli 2024, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji
Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya
121
Page 144
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -
memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian kepada masyarakat secara bertahap dengan rincian sebagai
berikut:
1. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian” dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp68.125.000.000,00
(enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 15 Juli
2025, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,39710% (sepuluh koma tiga
sembilan tujuh satu nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi
Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima
persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 5 Juli 2027, dengan
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,55480% (sepuluh koma lima lima empat
delapan nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi
Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
Rp808.795.000.000,00 (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dengan Nisbah
Pemegang Sukuk sebesar 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) per tahun dari
pendapatan yang dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma
enam lima persen) per tahun (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II Tahun 2024”).
c. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada),
akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dikurangi dengan jumlah Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan
ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian.
2. Surat Berharga Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan dengan nama “Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian” dengan jumlah
pokok sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah
pokok sebesar Rp33.885.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan
jumlah sebesar Rp33.785.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima
juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi
122
Page 145
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -
yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 15 Juli 2025, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan sebesar 10,397000% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh
nol nol nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi
Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
ii. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan
jumlah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 5 Juli 202, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan sebesar 10.56000% (sepuluh koma lima
enam nol nol nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan
Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per
tahun.
b. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II, yang diberi nama
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam
jumlah pokok sebesar Rp1.412.910.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan
ratus sepuluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi
dengan Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial adalah sebesar 10,0758% (sepuluh koma nol
tujuh lima delapan persen) per tahun (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024”).
c. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau tahap
selanjutnya (jika ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh sukuk yang
ditawarkan dalam Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Pegadaian dikurangi dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan ditentukan kemudian
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Pegadaian.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia.
Dalam rangka penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No.
09 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta; dan
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
II Tahun 2024 No. 13 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas yang
seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana
emisi (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”). PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI
123
Page 146
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -
Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi telah
menandatangani:
1. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
No. 11 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta;
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap II Tahun 2024 No. 15 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad syariah dan menerapkan
prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG); dan
b. Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah serta menerapkan prinsip-
prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, Pefindo telah menerbitkan:
1. Sertifikat Pemeringkat No. RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 19 Maret 2024 sampai
dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima
triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dengan Surat No. RTG-291/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024
perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
2. Sertifikat Pemeringkat No. RC-290/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 19 Maret
2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A) terhadap
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dengan Surat No. RTG-291/PEF-
DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB).
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh:
a. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek
Indonesia No. S S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat
Utang;
b. Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-79/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”),
124
Page 147
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”) dalam rangka Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian, Perseroan
menyampaikan informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8136/MMI-HJM/VI/2024
tanggal 24 Juni 2024 dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 Ref. No. 8178/MMI-
HJM/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 (“Laporan Uji Tuntas”).
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan
atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2024 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No.
18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
20/POJK.04/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”)
dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan
125
Page 148
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);
2.2 Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
(“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha pergadaian.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 9 Agustus 2024.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 sehubungan
dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
126
Page 149
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 serta atas dasar kualifikasi, dasar, ruang
lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan,
maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
lingkungan Departemen Keuangan.
Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian,
yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum
Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (”PP No. 10/1990”).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
127
Page 150
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -
No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No.
200) (“PP No. 103/2000”).
Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi
Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku
Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011
tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).
Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.
Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta
Pendirian”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021, No. B.1438-
DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana
dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1 ayat (1)
anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv)
mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v)
128
Page 151
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -
mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32) anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3)
anggaran dasar Perseroan; dan (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
Perseroan.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 15/2021 di
atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Direksi Perseroan telah mengajukan permohonan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan
Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014
melalui Surat Perseroan No. 127-B/00030.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 Perihal Permohonan
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian.
Berdasarkan Surat Pernyataan No. 1013/00023.00/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang ditandatangani oleh
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi Perseroan akan
berupaya penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 dapat
dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan surat pernyataan. Belum
diaturnya ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan,
tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014.
Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No.
33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan
Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar
Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan
berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut ”TI”)
dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan
tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
keselamatan jaminan gadai yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan izin dalam hal ini Izin
Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.
129
Page 152
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
Tidak dilakukannya penyesuaian deskripsi bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa
Perseroan tidak perlu melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
mengikat bagi Perseroan serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku
Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum disesuaikannya
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
Peraturan KBLI 2020, hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha OSS-RBA bagi
Perseroan yang berlaku efektif.
Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan merupakan milik Perseroan
dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan kecuali
Perseroan harus melakukan perpanjangan apabila izin yang dimiliki oleh Perseroan akan berakhir.
Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia, Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai
dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan dan Pemerintah Daerah.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
juta Rupiah);
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri
A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi
atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
130
Page 153
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sehubungan
dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal
23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670
tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B milik
Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta Perjanjian
Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
menjadi sebagai berikut:
Persentase
Jumlah Saham Nilai Saham
(%)
Keterangan
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Rp25.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia
0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
(Persero) Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
dan Modal Disetor
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
seri B.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
131
Page 154
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -
Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan
Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan
anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan
pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.
6. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
HAM pada tanggal 22 Januari 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar
Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak
memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang
dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
Direksi Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai
pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.
7. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 31 Desember 2023, Perseroan telah memiliki cadangan
sebesar Rp19.506.982.311.524,00 (sembilan belas triliun lima ratus enam miliar sembilan ratus delapan
puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) yang merupakan 312,11% (tiga
ratus dua belas koma satu satu persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
hal ini telah melebihi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UUPT.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting
Komisaris Independen : Makmur Keliat
Komisaris Independen : Nezar Patria
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
132
Page 155
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -
Komisaris Independen : Muhammad Isnaini
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto
Komisaris : Rini Widyantini
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Eka Pebriansyah
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis : Ferdian Timur Satyagraha
Direktur Human Capital : Erry Rizal Achmad Taufiq
Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan : Udin Salahudin
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8
November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No.
02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020,
sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di
hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
133
Page 156
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -
Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT
Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret
2020, sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan
Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan
telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24
Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris,
Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris
Independen.
f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06 tanggal
23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan
Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan
Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii)
pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii)
pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.
g. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022,
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama
dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
h. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
134
Page 157
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -
No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-
DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i)
pengangkatan Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin
Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan
nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.
i. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal
11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023
Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09
Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19
Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai Komisaris
Independen Perseroan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan persyaratan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1015/KEP/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Mutasi
Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Zulfan Adam sebagai
Sekretaris Perusahaan Perseroan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
135
Page 158
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -
Pegadaian No. KEP-02/KP/DK.GD/02/2023 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian
tanggal 14 Februari 2023, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Makmur Keliat
Anggota : Alpin Napitupulu
Anggota : Vicky Taufik
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam
Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite.
11. Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”),
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
No. KEP-06/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Nezar Patria
Anggota : Loto Srinaita Ginting
Rini Widyantini
Arry Ekananta
Yuni Setyaningsih
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.
12. Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
Pegadaian No. KEP-01/KP/DK.GD/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Makmur Keliat
Anggota : Yudi Priambodo Purnomo
Umiyatun Hayati Triastuti
Humbul Kristiawan
Charles R. Vorst
Sudarto
13. Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
136
Page 159
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -
dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Cholil Nafish
Anggota : M. Asrorun Ni’am Sholeh
Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:
i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;
ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.
Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar
Modal M. Cholil Nafish. Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan
kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian tidak dibuat oleh M.Cholil Nafish, maka
tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafish untuk memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal.
M.Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321 7 0004305 2023 tanggal 15
Juni 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sehubungan dengan keahlian
sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419 0161338 2023 tanggal 13
Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor kompetensi.
Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
14. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat
Keputusan No. 979/PSDM-BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
PT Pegadaian (Persero). Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter)
Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian (Perseroan) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 32
tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi Karyawan Pada
Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat Hermawan Aries
Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No.
56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan pengangkatan
Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK
sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 6/00013.02/2023 tanggal 8
Februari 2023. Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
56/POJK.04/2015.
137
Page 160
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -
Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries
Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-53/DK-
GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.
15. Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 maka sesuai
ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) Tahun
2024 No. 125/00013.00/2024 tanggal 30 Januari 2024 serta persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-54/DK.GD/12/2023 tanggal 18 Desember 2023
perihal Persetujuan Dewan Komisaris terkait Penerbitan Obligasi, Sukuk, Efek yang Bersifat Berkelanjutan,
MTN, SBK, dan Surat Utang Lainnya Tahun 2024-2025.
Perseroan tidak disyaratkan untuk mendapatkan persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan penawaran umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, dikarenakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang mengatur perlu diperolehnya persetujuan atau
penegasan dari Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan
Obligasi dan/atau Sukuk oleh perusahaan yang bergerak di bidang pergadaian.
16. Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor
Wilayah (”Kanwil”), 540 (lima ratus empat puluh) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 102 (seratus dua)
Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.889 (dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) Unit
Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 561 (lima ratus enam puluh satu) Unit Pelayanan Cabang
Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
masih berlaku.
17. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
17.1. Sejumlah 1.065 (seribu enam puluh lima) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan, 7
(tujuh) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 3 (tiga) Unit
Rumah Susun dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Seluruh sertipikat hak atas
tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah beserta
bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau
perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
17.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 20 (dua puluh)
sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri. Hak
Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang
sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau
perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
138
Page 161
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -
17.3. Perseroan memiliki 2 (dua) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan
dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang. Seluruh
kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan
yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.
18. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan,
serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan jumlah
pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi tanggal
13 Maret 2024. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana Perseroan
melangsungkan kegiatan usaha.
19. Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2023 – 2025 No. 1679/00028.02/2023, No. 99/DPP-
SP/14/2023 tanggal 20 November 2023, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.231123014/B/XII/2023
tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 28
Desember 2023, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan 19 November
2025.
20. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan
perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan
Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana
Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
21. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan No. 02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan
No. 01143781 tanggal 10 Desember 2014.
22. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban lapor ketenagakerjaan wajib
didaftarkan kembali pada tanggal 3 Mei 2025.
23. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24 Agustus 2001
yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Tanda
Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.
24. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama
139
Page 162
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -
Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka
menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial
antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT
Pegadaian (Persero) No. 1640-B/00028.02/2024 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal 15
Juli 2024, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
Administrasi Jakarta Pusat No. 2753/Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan masa keanggotaan LKS
Bipartit belaku selama 3 (tiga) tahun.
25. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
25.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Anak”) yaitu sebagai berikut:
a. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri
Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 (“Akta
Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta Pendirian PT PGDE telah
diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11
tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046216. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PGDE masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 186.279 (seratus delapan puluh enam ribu
dua ratus tujuh puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp186.279.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh sembilan
juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 16 Juni 2024.
Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
dan
ii. Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian No.
S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
Perusahaan Bisnis Emas.
140
Page 163
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -
iii. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-13/DK.GD/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
Perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Divestasi PT Pesonna Optima
Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
iv. Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
252/MBU/04/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Pelapasan Penyertaan
dalam rangka Penataan Perusahaan Anak PT Pegadaian.
v. Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R-876-DIR/SBM/05/2024 Tanggal
16 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan dalam Rangka Penataan
Perusahaan Anak PT Pegadaian.
Penyertaan modal Perseroan di PT PGDE telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, karena
PT PGDE secara karakter bisnis menunjang kegiatan usaha Perseroan.
PT PGDE merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan demikian
transaksi antara Perseroan dan PT PGDE merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No.
42/POJK.04/2020”), sehingga BRI dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020.
Perseroan telah melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana diwajibkan
dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Keterbukaan
Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK No.
31/POJK.04/2015”), dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan situs web bursa efek
melalui Surat No. 59/00033.00/2024 tanggal 14 Juni 2024.
b. PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei
2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG pada
Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember
2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.Tahun
2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000. Pada
tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia
No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015. Terkait dengan persetujuan
141
Page 164
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -
penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian PT BLAG, sesuai dengan keterangan pada
Akta Pendirian PT BLAG, Direktur Utama Perseroan pada saat itu bertindak berdasarkan
Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia S-153/MK..1/2000 tanggal 25 April 2000.
PT BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah
memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia.
Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan
sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai
ekuitas negatif pada 2018 maka diputuskan untuk melakukan likuidasi terhadap PT BLAG
agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Pada tanggal Pendapat Hukum,
Perseroan sedang memperbaharui kajian-kajian yang diperlukan sebagai dokumen
pelengkap dalam penyelenggaraan rapat direksi yang akan memutuskan pelaksanaan
likuidasi PT BLAG dan akan dilampirkan bersamaan dengan permohonan tanggapan tertulis
kepada Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3
Juni 2024 yang telah diperiksa Konsultan Hukum, diperkirakan Rapat Direksi dalam rangka
persetujuan pada pertengahan bulan Juli 2024 dan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham PT BLAG dalam rangka menyetujui likuidasi PT BLAG akan dilaksanakan pada bulan
Agustus 2024. Lebih lanjut, pelaksanaan likuidasi PT BLAG diperkirakan akan selesai dalam
waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham PT BLAG.
Rencana likuidasi PT BLAG bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan tidak melakukan transaksi
dengan pihak manapun. Namun demikian, Perseroan tetap wajib melakukan Keterbukaan
Informasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat 3 POJK No. 31/POJK.04/2015,
dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan mengumumkan informasi atau fakta
material kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan
bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris
dan situs web bursa efek.
25.2. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan terbatas
yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo
Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14
November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014
tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104
tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian PT PBK”), anggaran dasar PT
PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33
tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896 (“Akta PBK No. 33/2020”). Pada
tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki sebesar 13,88% (tiga belas koma delapan delapan persen)
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta PBK
No. 33/2020. Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal
11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
142
Page 165
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -
a. Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT Pefindo
Biro Kredit; dan
b. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
Dewan Komisaris.
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari
instansi terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Indonesia utamanya dalam rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan karena merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun serta bebas dari perkara apapun
serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.
25.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PGDE,
sebagai berikut:
a. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna
Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27
November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046213. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT PIJ masih beroperasi.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, PT PGDE memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar lima
ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta Para Pemegang Saham Diluar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Indonesia Jaya No. 24 tanggal 13
Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0214742 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0119073.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ dengan cara pengambilalihan saham secara
langsung milik Perseroan pada PT PIJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
143
Page 166
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -
Pesonna Indonesia Jaya No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan
Bisnis Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT PIJ, sesuai
dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c, PT PGDE telah memperoleh tanggapan Dewan Komisaris
PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
b. PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783 (“Akta
Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ telah diubah
beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal 22 November 2019
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.
PT PGDE melakukan penyertaan pada PT POJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum ini, PT PGDE memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima Jasa No. 23 tanggal
13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan
data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214743 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0119074.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.
Sehubungan dengan kepemilikan saham PT PGDE pada PT POJ, PT PGDE melakukan
penyertaan pada PT POJ dengan cara pengambilalihan saham secara langsung milik
Perseroan pada PT POJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima
Jasa No. 17 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan Bisnis
Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.
Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT POJ, sesuai
dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c Anggaran Dasar PT PGDE, PT PGDE telah memperoleh
tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
144
Page 167
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -
sebagaimana dibuktikan dengan:
i. Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
ii. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
26. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Asosiasi belum
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No.
40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE dan Perusahaan
Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar
Perusahaan Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat
pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi.
27. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 Ayat (1) UUPT.
28. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak belum disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan
Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5
Tahun 2021, kecuali PT BLAG karena sudah direncanakan untuk dilakukan likuidasi sehingga tidak memiliki
kebutuhan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan PT BLAG dengan Peraturan KBLI 2020. Berdasarkan
PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi hukum bagi Perusahaan Anak
yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan
merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.
29. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
PT BLAG, telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris, dengan demikian organ perseroan PT BLAG tidak lengkap. Dengan tidak lengkapnya organ
perseroan pada PT BLAG, maka PT BLAG tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Sesuai
dengan Pasal 3 UUPT, Pemegang Saham PT BLAG bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama PT BLAG dan bertanggung jawab atas kerugian PT BLAG.
Sejak Pengurus PT BLAG habis masa jabatan di tahun 2020, seluruh pelaksanaan proses persiapan
likuidasi PT BLAG dilaksanakan oleh Pemegang Saham PT BLAG. Sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini, Rapat Umum Pemegang Saham PT BLAG yang akan menyetujui likuidasi BLAG belum
dilaksanakan dan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Agustus 2024. Pada Rapat Umum Pemegang
Saham tersebut, selain menyetujui likuidasi PT BLAG, juga akan menyetujui pengangkatan likuidator yang
akan melakukan pemberesan dan pengurusan PT BLAG (dalam likuidasi). Likuidator yang akan diangkat,
direncanakan berasal dari pihak independen yang bukan merupakan pengurus PT BLAG dan pengurus
Perseroan. Proses persiapan likuidasi PT BLAG yang dilaksanakan saat ini, tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar PT BLAG.
145
Page 168
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -
30. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUPT.
31. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB OSS-RBA untuk PT BLAG.
32. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
32.1. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan
pembayaran gaji atau upah kepada seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk
kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga
kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah dimana kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai
fasilitas-fasilitas usaha.
32.2. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja
dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh tenaga
kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai
dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.
32.3. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-
Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tenggat waktu
terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan untuk PT PGDE adalah 3 Mei 2025.
Perusahaan Anak wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu
terlewati.
32.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat
Peraturan Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dibuktikan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.
KEP.4/HI.00.00/00.0000.240216005/B/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan PT PGDE berlaku sampai dengan 21 Juli 2026. Perusahaan Anak yaitu PT
BLAG, tidak memiliki karyawan sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang
harus membuat peraturan perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
Kerja Bersama.
32.5. Perusahaan Anak yaitu PT PGDE telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
No. 13/2003”) sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Direksi No. 08/KEP/2024 tentang
Pembentukan dan Susunan Pengurus Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua
Empat Periode 2024 – 2027 tanggal 23 April 2024, dan telah dicatatkan dalam Suku Dinas Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
2052 Tahun 2024 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua Empat
tanggal 31 Mei 2024, dengan ketentuan masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit
146
Page 169
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -
berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan PT BLAG tidak
dipersyaratkan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit karena PT BLAG tidak memiliki karyawan
sehingga tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.
33. PT PGDE memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan dalam
bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau penguasaan
aset-aset oleh PT PGDE telah sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE. Sedangkan PT BLAG tidak
memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.
34. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi
seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku
terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan
kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024, dan rencana penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2024.
35. Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban
pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
36. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau
pihak ketiga lainnya dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2024, namun Perseroan diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT
Bank Muamalat Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk setelah Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024. Selain kewajiban tersebut, tidak terdapat pembatasan
(negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima
oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang sukuk dan dapat menghalangi
penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, dapat merugikan
hak dan kepentingan pemegang obligasi dan/atau sukuk serta dapat merugikan pemegang saham publik
BRI selaku pemegang saham pengendali Perseroan.
147
Page 170
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -
37. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
adalah sebagai berikut:
37.1. Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00
(seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.2. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar Rp598.000.000.000,00
(lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
37.3. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp276.000.000.000,00
(dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
37.4. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar Rp1.595.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
sembilan puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri B dalam
jumlah Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
37.5. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap IV Seri A dalam jumlah sebesar Rp2.205.135.000.000,00 (dua triliun dua ratus
lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri
B dalam jumlah Rp228.025.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta
Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.6. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap V Seri A dalam jumlah sebesar Rp590.615.000.000,00 (lima ratus sembilan
puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri
B dalam jumlah Rp201.190.000.000,00 (dua ratus satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.7. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
VI Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar Rp38.360.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar
tiga ratus enam puluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam
jumlah sebesar Rp51.115.000.000,00 (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah),
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
37.8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar
Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi.
37.9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
37.10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B dalam jumlah sebesar
Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
37.11. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 sebesar
Rp605.000.000.000,00 (enam ratus lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender sejak Tanggal Emisi.
148
Page 171
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -
37.12. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebesar
Rp235.040.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah), berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat
puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.14. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i)
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
Rp30.110.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima
puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
37.15. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri
dari (i) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan
jumlah sebesar Rp33.785.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024 secara paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia.
Berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perseroan
dengan Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PIP), pinjaman dan/atau
pembiayaan dari PIP memiliki tingkat senioritas atau keutamaan lebih tinggi daripada Obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari
masing-masing sukuk yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan
dari Wali Amanat masing-masing sukuk.
38. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
149
Page 172
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -
39. Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah
menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
39.1. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II
Tahun 2024 No. 09 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
b. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 No. 10 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap II Tahun 2024 No. 11 tanggal 8 Agustus 2024, dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette
Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT
BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 12 Tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI
dengan Perseroan.
e. Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No. 1880/99923.00/2024 tanggal 8 Agustus
2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
f. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-019/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
39.2. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No. 13 tanggal 8 Agustus 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT
Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
b. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No. 14 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No. 15 tanggal 8 Agustus 2024, dibuat di hadapan oleh Ir.
Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan
dengan PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga
Sekuritas.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 16 Tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI
dengan Perseroan.
e. Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No.
1881/00023.00/2024 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai
cukup, antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
f. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-018/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
150
Page 173
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -
Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
Perusahaan Pemeringkat Efek, maupun dengan Wali Amanat, namun PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
sebagaimana disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No.
20/POJK.04/2020. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 sebagaimana disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan
ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 18 Tahun 2023.
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 serta pendaftaran
dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak
material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
40. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 dan Pasal 39 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:
40.1. Memberikan pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
2024 tanggal 19 Maret 2024;
40.2. Memberikan Pernyataan Komitmen Perseroan untuk memenuhi IKU keberlanjutan yang telah dipilih
tanggal 8 Agustus 2024;
40.3. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS
Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu
Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 PT. Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
40.4. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu Laporan Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan
Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 No. 0718326 tanggal 20
Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. ERM Indonesia; dan
40.5. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan pengalaman kerja atau keterlibatan aktif dalam suatu kegiatan
penilaian atau reviu.
41. Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Pegadaian Tahap II Tahun 2024, sesuai ketentuan POJK
No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Kanny Hidaya Y.W, S.E.,
M.A.selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021
tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Kanny Hidaya Y.W yang ditugaskan Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-
0173/DSN-MUI/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, untuk
memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Pegadaian Tahap II Tahun
2024.
Tim Ahli Syariah telah memberikan:
41.1. Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 6 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah
ditetapkan bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk
151
Page 174
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 32 -
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
41.2. Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 6 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah
ditetapkan bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Pegadaian Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
42. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan tanggal 8 Agustus 2024.
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 telah mematuhi
persyaratan efek yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.
36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal,
sebagaimana dibuktikan dengan:
a. Sertifikat Pemeringkat No. RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 19 Maret 2024 sampai
dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dengan Surat No. RTG-
291/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB).
b. Sertifikat Pemeringkat No. RC-290/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 19
Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A)
terhadap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahun 2024 senilai
maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dengan Surat No.
RTG-291/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB).
43. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
a. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG); dan
b. Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam
rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah serta
menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).
Penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 18 Tahun 2023 dan telah memperoleh Laporan Pemberian
Opini Eksternal: Pemberian Opini dan Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial
2024 No. 0718326 tanggal 20 Februari 2024.
152
Page 175
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 33 -
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(”POJK No. 30/POJK.04/2015”).
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
Umum Pemegang Sukuk.
Khusus untuk perubahan penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2024, sesuai Pasal 19 POJK No. 18 Tahun 2023, perubahan penggunaan dana
hanya dapat dilakukan pada Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial sesuai dengan tujuan atau tema
penerbitannya dan wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Perseroan wajib
menyampaikan rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan hasil reviu dari
Penyedia Reviu Eksternal kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan rapat umum pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, masing-masing anggota
Direksi Perseroan telah menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, termasuk dengan penggunaan dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang
telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2024, serta
telah diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Hukum kecuali Dewan Komisaris Perseroan.
44. Pada tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum pada
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha serta Surat
Pernyataan Perseroan No. 1870/00023.00/2024 tanggal 7 Agustus 2024, Perseroan sedang terlibat dalam
1 (satu) perkara perdata dan 3 (tiga) perkara hubungan industrial, sehubungan dengan perkara yang sedang
melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan
secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024. Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar
Rp12.237.850.422,00 (dua belas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu empat
ratus dua puluh dua Rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PT
Pegadaian Per 31 Desember 2023 (audited) sebesar Rp32.635.591.969.810,00 (tiga puluh dua triliun enam
ratus tiga puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu
delapan ratus sepuluh Rupiah). Dengan demikian, apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut
diatas, maka tidak akan membawa pengarh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan
usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,06% (nol koma nol enam persen) dari
ekuitas Perseroan.
Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak
pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
153
Page 176
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 34 -
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024.
45. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan Informasi
Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan
pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal
Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat
Hukum.
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan
154
Page 177
Kantor Pusat Jl.Kramat Raya 162 Jakarta Pusat 10430, Indonesia Tel. : (021) 315 5550 Faks. : (021) 391 4221 E-mail : humas@pegadaian.co.id Website : www.pegadaian.co.id
Names mentioned 170 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Pergadaian Konvensional
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×17
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×38
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×26
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Mudharabah Berwawasan Sosial
p.8
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha Gasia
p.12 ×4
unresolved
org
PT Balai Lelang Pegadaian PBK
p.12
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit PGDE
p.12
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat PIJ
p.12
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya POJ
p.12
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa
p.12 ×5
unresolved
org
Departemen Keuangan.
p.13
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.13
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.13 ×2
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.13 ×35
unresolved
org
PT Pegadaian No. SK-
p.13 ×11
unresolved
org
Menteri
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.13 ×6
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.18 ×23
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×7
unresolved
org
PT Pegadaian No. S-
p.19 ×2
unresolved
—
Dasar – Rp25.000.000.000.000,00
p.19
unresolved
org
Young Global Limited
p.19 ×3
unresolved
org
Bank BRI
p.21 ×3
unresolved
org
Bank BNI Covenant
p.21
unresolved
org
Bank BCA Penarikan
p.21
unresolved
org
Bank BSI
p.21 ×2
unresolved
org
Bank DKI
p.21 ×5
unresolved
person
Adi Triharso
p.21 ×3
unresolved
org
Bank Muamalat
p.22 ×2
unresolved
org
PT PGDE
p.22 ×52
unresolved
org
PT Pefindo
p.22
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Kegiatan Usaha Utama
p.23
unresolved
org
PT Pegadaian. Dana
p.54
unresolved
org
Bank BSI Cabang
p.57
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.58
unresolved
org
PT ERM Indonesia
p.58 ×3
unresolved
org
Bank BCA
p.61 ×2
unresolved
org
Bank BNI KMK Promes
p.61
unresolved
org
Bank Mandiri KJP
p.61
unresolved
org
Bank BSI Line Facility
p.61
unresolved
org
Bank ICBC
p.61
unresolved
person
Triharso
p.66
unresolved
org
PT Jiep
p.80 ×2
unresolved
org
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung
p.80
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
p.80 ×15
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.80
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-
p.80
unresolved
org
PT BLAG.
p.80
unresolved
org
Bank ICBC Indonesia
p.89
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.90 ×9
unresolved
—
Rini Widyantini
· Komisaris
p.90
unresolved
org
PT Pegadaian Tentang Pemberhentian
p.90
unresolved
org
PT Pegadaian No. SKI-
p.91
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.91
unresolved
org
Milik Negara
p.91
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Anggota
p.91 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah
p.91
unresolved
person
M. Cholil Nafis
· Ketua
p.91
unresolved
org
Nasional Sertifikasi
p.92 ×2
unresolved
org
Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
p.92
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat Kategori
p.97 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.99
unresolved
org
Pengadilan Negeri Manado Melawan
p.99
unresolved
org
PT Pegadaian Per
p.99
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.99 ×3
unresolved
person
Drs. Deddy Kusdedi
p.101
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.101 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.101 ×7
unresolved
org
PT PGDE. Kegiatan Usaha Kegiatan
p.102
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.102
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian
p.102
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas
p.103
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata
p.103 ×4
unresolved
org
PT POJ
p.103
unresolved
org
PT PIJ
p.103
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya
p.103
unresolved
—
Luh Putu Andarini
· Komisaris
p.104
unresolved
person
Sindian Osaputra
· Notaris
p.104
unresolved
org
PT PGDE. PGDE
p.104
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit
p.104 ×6
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.104 ×9
unresolved
org
PT PBK
p.104 ×11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.104
unresolved
org
Bank Indonesia
p.104 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera
p.104
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Indonesia
p.105
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.105
unresolved
org
PT Cipta Alami Rintisan Digital
p.105
unresolved
org
Republik Indonesia
p.105 ×4
unresolved
—
Yohanes Arts Abimanyu
· Direktur Utama
p.105
unresolved
—
Hendy Sulistiyowaty
· Komisaris
p.105
unresolved
person
Yumna Shabrina
· Notaris
p.105 ×3
unresolved
—
Liauw Yohanes
· Direktur
p.105
unresolved
—
Tirta Segara
· Komisaris
p.105
unresolved
org
PT PBK. PBK
p.105
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
p.115
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
p.118
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.124 ×9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.124
unresolved
person
Ir.C. Guntur Triyudianto
p.124
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.124
unresolved
org
PT Pegadaian Halaman
p.151 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.