Skip to content
Back to announcement

20240827_PPGD_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31718778_lamp1.pdf

Listing Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 177

Page 1
                                                                                                                                                  JADWAL
                       Tanggal Efektif                                                                      :                      27 Juni 2024            Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                  :              27 Agustus 2024
                       Masa Penawaran Umum                                                                  :                  22 Agustus 2024             Tanggal Distribusi secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                               :              27 Agustus 2024
                       Tanggal Penjatahan                                                                   :                  23 Agustus 2024             Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                           :              28 Agustus 2024

                        OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
                        DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                        PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH III DAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK
INFORMA SI TAM BAHAN
                        MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                        PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                        FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                  PT PEGADAIAN
                                                                                                                                    Kegiatan Usaha Utama
                                                      Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi
                                                                                                                                              Kantor Pusat
                                                                                                                                           Jl.Kramat Raya 162
                                                                                                                                     Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                                                                              Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                                                                                                E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
                                               Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.889 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 561 Unit Pelayanan Cabang Syariah

                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                    PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
                                                                 DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
                                           DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                       Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
                       Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                       besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                       370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu
                       tanggal 7 September 2025.
                                                                                                                                                   DAN
                                                                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
                                                  DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP33.885.000.000,- (TIGA PULUH TIGA MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                              SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
                                          DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.412.910.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA BELAS MILIAR SEMBILAN RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                 (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL”)
                       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
                       Berwawasan Sosial. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                       Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu
                       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                       terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
                                           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
                                                                                                                                     akan ditentukan kemudian.

                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                        SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
                        BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI SESUAI
                        DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARBAH/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH
                        PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS
                        DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT
                        DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                        PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
                        KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
                        BERWAWASAN SOSIAL. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
                        BERWAWASAN SOSIAL ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA
                        DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                        PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH
                        BERWAWASAN SOSIAL. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG
                        SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL.

                        RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA,
                        KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN

                        RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
                        SOSIAL YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA
                        PANJANG.

                        PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                        DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                              DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) SEBAGAI BERIKUT:
                                                                                                                                      idAAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                                           KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                        SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                               PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

                                                                                                                   danareksa
                                                                                                                   sekuritas



                               PT BCA Sekuritas                   PT BNI Sekuritas             PT BRI Danareksa Sekuritas              PT CIMB Niaga Sekuritas              PT DBS Vickers Sekuritas                PT Indo Premier Sekuritas       PT Mandiri Sekuritas
                                                                    (Terafiliasi)                      (Terafiliasi)                                                              Indonesia                                                             (Terafiliasi)

                                                                                                                                            WALI AMANAT
                                                                                                                                           PT Bank Mega Tbk

                                                                                                                Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 681/00023.00/2024
tanggal 21 Maret 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-79/D.04/2024 pada tanggal
27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah total dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah total dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial sebesar Rp33.885.000.000,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta Rupiah).

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 pada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. BEI No. S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal
20 Mei 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial wajib dikembalikan
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang sebagian dicantumkan pada
Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data
yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.

Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia
sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia, dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudahrabah Berwawasan Sosial.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA
 REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
 SOSIAL, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
 SOSIAL TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI                                                                                            i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN                                                                     ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                                            x
RINGKASAN                                                                                           xi
I.      PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024 DAN
        SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024             1
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM                                    32
III.    INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK BERWAWASAN SOSIAL                   33
IV.     PERNYATAAN UTANG                                                                            39
V.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                              41
VI.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN                                                           46
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                                           54
VIII.   KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK
        USAHA                                                                                       55
        1.    RIWAYAT PERSEROAN                                                                     55
        2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR                               56
        3.    PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                                 56
        4.    PERJANJIAN PENTING                                                                    59
        5.    KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN                                               67
        6.    PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN                                                   67
        7.    TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)                                69
        8.    SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)                                                             71
        9.    PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN
              ENTITAS ANAK                                                                          76
        10.   KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI                        78
        11.   TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI                                                    83
        12.   JARINGAN OPERASIONAL                                                                  83
        13.   ASURANSI                                                                              84
        14.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)                                                  84
        15.   HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
              SERTA ENTITAS                                                                         84
        16.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                        85
        17.   PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN                                                    91
IX.     PERPAJAKAN                                                                                  94
X.      PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL                    96
XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                   98
XII.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT                                                            101
XIII.   TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL                114
XIV.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK
        MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL                                                               118
XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                   119




                                                     i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
  Afiliasi                    :    Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V-Pasar Modal, Pasar Uang dan Pasar
                                   Valuta Asing, Bagian Kedua-Pasar Modal, Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
                                    a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                           1. suami atau istri;
                                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                                  bersangkutan; atau
                                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                          horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                           1. orang tua dan anak;
                                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                           3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                                    d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                          anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                          dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                          tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                          dimaksud;
                                    f.    hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                          maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                          dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                          langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                          saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

                                     a.    orang perseorangan atau kelompok orang perseorangan yang memiliki kompetensi
  Ahli Sosial                 :            atau keahlian untuk melakukan penilaian, verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan
                                           Usaha Berwawasan Sosial; atau
                                     b.    lembaga yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan penilaian,
                                           verifikasi, atau pengujian atas Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
  Agen Pembayaran atau KSEI   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk
                                  dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                                  pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Pembayaran Kembali
                                  Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                  dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening untuk dan atas
                                  nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan
                                  mengadministrasikan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                  berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                  Sosial di KSEI.
  Akad Mudharabah             :   Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                  Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Penawaran Umum
                                  Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
                                  Tahun 2024 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan yang
                                  ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2024, beserta segala perubahan, penambahan
                                  dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan bagian
                                  yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Sukuk
                                  Mudharabah Berwawasan Sosial.
  Anak Perusahaan             :   Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan dimana
                                  kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                                  seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
                                  perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                                  pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
  Bank Kustodian              :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau
                                  Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana
                                  dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
  Bapepam                     :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                                  Modal.




                                                        ii
Page 5
Bapepam dan LK          :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam dan
                            Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
                            Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
                            Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                            Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
                            184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh) tentang
                            Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak
                            dan kewajibannya.
Bursa Efek              :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                            mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                            memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas
                            PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Sukuk   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                            Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial oleh seluruh Pemegang
                            masing-masing efek tersebut melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
                            antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk, status pajak, dan kewarganegaraan Pemegang
                            Rekening dan/atau Pemegang Sukuk berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                            Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah   :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah III Tahap II
                            yang pada tanggal Emisi sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh
                            ratus sembilan puluh lima juta Rupiah).
                            Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
                            kembali dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau
                            pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk sebagaimana
                            dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                            dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dana Sukuk Mudharabah   :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Berwawasan Sosial           Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk
                            Mudharabah I Berwawasan Sosial Tahap II yang pada tanggal Emisi sebesar
                            Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan ratus sepuluh juta
                            Rupiah).
                            Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut dapat berkurang sehubungan
                            dengan pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari masing-
                            masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                            sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana
                            dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dengan
                            memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-
                            syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                            Berwawasan Sosial.
Dokumen Emisi           :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah/Sukuk Mudharabah
                            Berwawasan Sosial, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban,
                            Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
                            Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI,
                            Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Mudharabah/Sukuk Mudharabah Berwawasan
                            Sosial, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                            Penawaran Umum ini.
Efek                    :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
                            bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                            untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                            atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                            dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                            Angka 5 UUPPSK.

                            Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
Efektif                 :   Pasal 22 Angka 25 UUPPSK yaitu:
                             a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                                 i.    20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
                                       secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                       peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                       Umum; atau



                                                  iii
Page 6
                                           ii.   20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                                 Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                                        b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
                                      informasi lebih lanjut yang diperlukan..
Emisi                             :   Berarti Penawaran umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                      oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeur                      :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
                                      para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara
                                      serta wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara
                                      material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                                      berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Hari Bursa                        :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek menurut
                                      peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-
                                      ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender                     :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
                                      Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu waktu oleh Pemerintah
                                      Republik Indonesia.
Hari Kerja                        :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                                      Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                      Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan                :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                                      Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Jumlah Kewajiban                  :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk dan
                                      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan dengan Sukuk dan Sukuk Mudharabah
                                      Berwawasan Sosial, yakni berupa jumlah Dana Sukuk dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                      Sosial dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
                                      (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian                :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
                                      dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.
Kompensasi Kerugian Akibat        :   Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Keterlambatan                         sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena
                                      Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
                                      Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
                                      Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Dana yang
                                      dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa
                                      biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa
                                      penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi, biaya
                                      surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya
                                      perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
                                      bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan
                                      akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi Tertulis               :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk dalam Rekening Efek yang
                                      diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                      Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
                                      pembayaran kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk.
Konfirmasi Tertulis untuk RUPSU   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah/Sukuk Mudharabah Berwawasan
atau KTUR                             Sosial yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk MudharabahPemegang Sukuk
                                      Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                                      RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                      KSEI.
KSEI                              :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang menjalankan
                                      kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang menyelenggarakan
                                      kegiatan Kustodian sentral bagi Pemegang Rekening yang dalam Sukuk Mudharabah dan
                                      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini bertugas untuk menyimpan dan
                                      mengadministrasikan penyimpanan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudahrabah Berwawasan
                                      Sosial berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
                                      Berwawasan Sosial di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
                                      Agen Pembayaran.




                                                            iv
Page 7
Kustodian                         :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                                      serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain,
                                      menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                                      sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek
                                      dan Bank Kustodian.
Masyarakat                        :   Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
                                      bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Manajer Penjatahan                :   Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah dan
                                      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                                      ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
                                      691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                                      Penawaran Umum.
Mudharabah                        :   Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
                                      merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul mal)
                                      berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
                                      (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh dibagi
                                      menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul mal dan mudharib,
                                      dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
                                      53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu lima
                                      belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Mudharib                          :   Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.
Mu’nah                            :   Berarti jasa pemeliharaan/penjagaan atas marhun (barang jaminan) pada produk Gadai
                                      Syariah (Rahn).
Nisbah Pemegang Sukuk             :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan
                                      oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari
                                      Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
                                      Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                                      pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                      No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pasar Modal                       :    Berarti bagian dari Sistem Keuangan berkaitan dengan kegiatan:
                                       (1) Penawaran umum dan transaksi Efek;
                                       (2) Pengelolaan investasi;
                                       (3) Emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
                                       (4) Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pemegang Sukuk Mudharabah /       :    Berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah atau Sukuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan            Mudharabah Berwawasan Sosial dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Sosial                                 Mudharabah, yang terdiri dari:
                                       (1) Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk; dan/atau
                                       (2) masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
                                            Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening                 :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                                      Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                                      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat                       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak dan
                                      kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui
                                      sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                                      undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.
Pemerintah                        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum                    :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan
                                      melalui Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi/Sukuk
                                      Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK,
                                      peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
                                      Mudharabah.
Penawaran Umum Berkelanjutan      :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara
                                      bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
                                      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                            v
Page 8
Pendapatan Yang Dibagihasilkan   :   Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
                                     dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil            :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
                                     oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
                                     Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                     Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
                                     informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan
                                     Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal
                                     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan
                                     oleh direksi Perseroan selambat lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                     Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Yang       :   Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Ditawarkan                           Perwaliamanatan
Penitipan Kolektif               :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                     kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

Pengikatan Kewajiban             :   Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Sukuk Mudahrabah                     Tahap II Tahun 2024 No.10 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Pengikatan Kewajiban             :   Berarti Akta Perjanjian Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Sukuk Mudahrabah                     Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No.14 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat
Berwawasan Sosial                    di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penjamin Emisi Sukuk             :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Mudharabah dan Sukuk                 Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan
Mudharabah Berwawasan Sosial         Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah dan
                                     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan
                                     ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
                                     Berwawasan Sosial.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam
Mudharabah dan Sukuk                 hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa Sekuritas
Mudharabah Berwawasan Sosial         (Terafiliasi), PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier
                                     Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya berkedudukan di Jakarta, sesuai
                                     dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                     Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Peraturan No. VI.C.3             :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                     No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan
                                     antara Wali Amanat dengan Emiten.
Peraturan No. VI.C.4             :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                     No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
                                     Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
Peraturan No. IX.A.2             :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                     No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                     Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7             :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                     No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                     dalam Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.C.11            :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                     No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                                     dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 7/2017         :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                     Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                                     Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017         :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                                     Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 30/2015        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                     2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.



                                                           vi
Page 9
Peraturan OJK No. 33/2014          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                       tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                       tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36/2014          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                       tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 55/2015          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran         :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran untuk:
                                       a. Sukuk Mudharabah, No.12 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                           Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI,
                                       b. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, No.16 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di
                                           hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta antara
                                           Perseroan dengan KSEI
Perjanjian Pendaftaran Sukuk       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI                     Mudharabah di KSEI No SP-018/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di
                                       bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendaftaran Sukuk       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pendaftaran Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial di        Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI No SP-019/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus
KSEI                                   2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi        :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Sukuk Mudharabah                       Tahap II Tahun 2024 No.11 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin
                                       Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
Perjanjian Penjaminan Emisi        :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Sukuk Mudharabah Berwawasan            Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No.15 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat
Sosial                                 di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan
                                       dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan para
                                       Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk   :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Mudharabah                             Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No.09 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat
                                       di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara
                                       Perseroan dengan Wali Amanat.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk   :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
Mudharabah Berwawasan Sosial           Tahap II Tahun 2024 No.13 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perseroan atau Emiten              :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
                                       berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Afiliasi Negara         :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia                      (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung
                                              maupun tidak langsung; atau
                                        (ii) Dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                                              Indonesia.
                                       Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.
Rekening Efek                      :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
                                       Berwawasan Sosial dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk
                                       Mudharabah Berwawasan Sosial yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                                       Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
RUPSU                              :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                             vii
Page 10
Satuan Pemindahbukuan           : Berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
                                  dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu
                                  Rupiah).
Sertifikat Jumbo Sukuk          :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
Mudharabah dan Sukuk                disimpan di KSEI yang diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Mudharabah Berwawasan Sosial        Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui
                                    Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah                :   Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan Akad Mudharabah, dengan
                                    nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dengan total dana
                                    Sukuk sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh
                                    lima juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                    sehubungan dengan penempatan dana investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
                                    Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap II. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                    Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                    Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam
                                    persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                    6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
                                    370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                    Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                                    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
                                    dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di
                                    KSEI.
Sukuk Mudharabah Berwawasan     :   Berarti surat berharga dalam bentuk Obligasi Syariah dengan Akad Mudharabah, dengan
Sosial                              nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
                                    dengan total dana Sukuk sebesar Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat ratus dua belas
                                    miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                                    Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sehubungan dengan penempatan dana
                                    investasi oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada Penawaran Umum
                                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Tahap II. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                    Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                    Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah
                                    10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                    dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
                                    Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                    Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                    Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                                    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, serta akan dicatatkan di Bursa Efek
                                    dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
                                    Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI.
Tanggal Emisi                   :   Berarti tanggal distribusi Sukuk ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                                    berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk yang diterima oleh KSEI dari Emiten, yang
                                    juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Sukuk dari Penjamin Emisi Sukuk kepada
                                    Emiten, yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024.
Tanggal Pembayaran Pendapatan   :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib
Bagi Hasil                          dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar
                                    Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, yaitu:
                                          Bagi Hasil Ke-                     Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
                                                1                              27 November 2024
                                                2                                27 Februari 2025
                                                3                                  27 Mei 2025
                                                4                               7 September 2025

Tanggal Pembayaran Emisi        :   Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
                                    Berwawasan Sosial kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk
                                    Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                    berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
                                    Berwawasan Sosial yaitu tanggal 27 Agustus 2024.
Tanggal Pembayaran Kembali      :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Dana Sukuk                          dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
                                    Pembayaran kepada Pemegang Sukuk yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                                    Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah




                                                           viii
Page 11
                                    dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yaitu tanggal 27
                                    Agustus 2024.
Tanggal Penjatahan              :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
                                    Berwawasan Sosial, yaitu tanggal 23 Agustus 2024.
UUPM                            :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                    tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan
                                    no. 3608, sebagaimana diubah dengan UUPPSK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang Pengembangan      :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
dan Penguatan Sektor Keuangan       Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor
atau UUPPSK                         6845.
Wali Amanat                     :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah/Sukuk Mudharabah
                                    Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah
                                    PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan
                                    kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                        ix
Page 12
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Informasi Tambahan ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:

 BLAG         :   berarti singkatan dari PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian

 PBK          :   berarti singkatan PT Pefindo Biro Kredit

 PGDE         :   berarti singkatan PT Pegadaian Galeri Dua Empat

 PIJ          :   berarti singkatan PT Pesonna Indonesia Jaya

 POJ          :   berarti singkatan PT Pesonna Optima Jasa




                                                                   x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.


1.    KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman
bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.
Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan perubahan kedudukan Perusahaan Negara
Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di lingkungan Departemen Keuangan. Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan
produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan
pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian (”PP No. 10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari
Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.
KEP-148/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51
Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 04 April 2012
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 04 April 2012, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta No. 01/2012”).
Akta Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 01/2012 telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar dan
diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021
dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

2.    KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa titipan dan sertifikasinya terhadap barang berharga.




                                                                    xi
Page 14
Kegiatan usaha Perseroan dalam layanan jasa taksiran dan layanan laboratorium gemologi yaitu:
a. Melaksanakan kegiatan Layanan Jasa taksiran untuk perhiasan emas berlian dan emas batangan
b. Menyediakan Layanan Laboratorium Gemologi untuk pengujian batu mulia dan logam mulia.

Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

PROSPEK USAHA

Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan Prospek Usaha dapat dilihat
pada Bab VIII Informasi Tambahan ini.

3.    KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah                  : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
Target Dana Penawaran Umum
Yang Akan Dihimpun                     : Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Tahap I                                : Sebesar Rp68.125.000.000,- (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta rupiah).

Jangka Waktu                           : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dari Tanggal Emisi.
Pendapatan       Bagi   Hasil   yang   : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Ditawarkan                               yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
                                         kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana
                                         Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus
                                         delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                         dimana besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari
                                         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam
                                         koma enam lima persen) per tahun.

                                         Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
                                         Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
                                         pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                         pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan
                                         Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
Harga Penawaran                        : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bagi Hasil          : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan                  : Satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
                                         Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan                       : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Jaminan                                : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
                                         harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                         ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk
                                         Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                         Hukum Perdata.
Penggunaan Dana                        : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil emisi Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan III
                                         Pegadaian Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan
                                         Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip
                                         Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek                         : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Rating Rationale                       : Faktor yang mendukung pemeringkat:
                                          1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas
                                              menengah ke bawah
                                          2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
                                          3. Kapitalisasi yang sangat kuat



                                                                  xii
Page 15
                                         4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
                                         Faktor yang membatasi pemeringkat:
                                         Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.

Wali Amanat                            : PT Bank Mega Tbk.
Dana Pelunasan (Sinking Fund)          : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
                                         dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan
                                         tujuan penggunaan dana.
Pembelian Kembali                      : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                                         Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang
                                         belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk
                                         Mudharabah atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian
                                         Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
                                         dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
                                         Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
    1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
    2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
         Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
    3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang
         disepakati untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa
         dana yang diterima dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
    4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
    5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah,
         yaitu biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan
         sesuai dengan jadwal yang disepakati.
    6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal
         dan dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian




                                                                 xiii
Page 16
4.    KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Nama Sukuk Mudharabah                  : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
Berwawasan Sosial
Target Dana Penawaran Umum
Yang Akan Dihimpun                     : Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah).

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Tahap I              : Sebesar Rp33.885.000.000,- (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
                                         Rupiah)

Jangka Waktu                           : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dari Tanggal Emisi.

Pendapatan       Bagi   Hasil   yang   : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Ditawarkan                               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
                                         Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                                         Mudharabah Berwawasan Sosial. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
                                         ditawarkan adalah sebesar Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat ratus dua belas miliar
                                         sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                         Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                         Mudharabah Berwawasan Sosial, dimana besarnya nisbah adalah 10,0758% (sepuluh koma nol
                                         tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                         sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.

                                         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
                                         jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap
                                         triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                         Berwawasan Sosial. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal
                                         27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
                                         tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.
Harga Penawaran                        : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Periode Pembayaran Bagi Hasil          : 3 (tiga) bulan.

Satuan Pemindahbukuan                  : Satuan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                         Rekening Efek lainnya senilai Rp1,- (satu Rupiah).
Satuan Pemesanan                       : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Jaminan                                : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                                         dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                                         bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi
                                         Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal
                                         1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana                        : Seluruh dana yang diperoleh dari hasil emisi Penawaran Umum Sukuk Berkelanjutan
                                         Berwawasan Sosial I Pegadaian Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
                                         seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil
                                         menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good
                                         Corporate Governance (GCG)
Peringkat Efek                         : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Rating Rationale                       : Faktor yang mendukung pemeringkat:
                                         1. Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi
                                              kelas menengah ke bawah
                                         2. Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai
                                         3. Kapitalisasi yang sangat kuat
                                         4. Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan
                                              Faktor yang membatasi pemeringkat:
                                              Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.

Wali Amanat                            : PT Bank Mega Tbk.
Dana Pelunasan (Sinking Fund)          : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
                                         Berwawasan Sosial dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi
                                         sesuai dengan tujuan penggunaan dana.




                                                                  xiv
Page 17
Pembelian Kembali                      : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                                         setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk
                                         Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian
                                         sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau untuk disimpan,
                                         selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila
                                         Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian
                                         Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
    1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
    2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
         Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
    3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang
         disepakati untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa
         dana yang diterima dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
    4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
    5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah,
         yaitu biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan
         sesuai dengan jadwal yang disepakati.
    6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal
         dan dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian

5.    RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).



                                                                 xv
Page 18
6.    EFEK UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI
      TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                                                                                     Tingkat                        Nilai
                                            Jangka                              Tanggal Jatuh
                Obligasi                                Tanggal Mulai                              Bunga Tetap     Peringkat      Nominal
                                            Waktu                                  Tempo
                                                                                                    per Tahun                  (juta Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II SERI C   5 tahun      08 Juli 2020              8 Juli 2025        7.95%          idAAA        142.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I SERI B     3 tahun      26 April 2022            26 April 2025       5,35%          idAAA        598.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II SERI B    3 tahun    16 Agustus 2022          16 Agustus 2025       5,75%          idAAA        276.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III SERI B   3 tahun      16 Juni 2023             16 Juni 2026        6,20%          idAAA        400.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI A    370 hari   24 Agustus 2023         5 September 2024       5,90%          idAAA       2.205.135
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI B    3 tahun    24 Agustus 2023          24 Agustus 2026       5,90%          idAAA        228.025
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI A     370 hari   06 Februari 2024         16 Februari 2025      6,20%          idAAA        590.615
Obligasi Berkelanjutan V Tahap V SERI B     3 tahun    06 Februari 2024         06 Februari 2027      6,20%          idAAA        201.190
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I SERI A    370 hari     05 Juli 2024             15 Juli 2025        6,55%          idAAA         38.360
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I SERI B    3 tahun      05 Juli 2024             05 Juli 2027        6,65%          idAAA         51.115
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
                                            370 hari      05 Juli 2024           15 Juli 2025        6,55%           idAAA        30.110
I Tahap I SERI A
Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
                                            3 tahun       05 Juli 2024           05 Juli 2027        6,65%           idAAA        30.055
I Tahap I SERI B
Jumlah Obligasi yang masih terutang                                                                                             4.790.605

                                                                                                     Tingkat                        Nilai
                                            Jangka                              Tanggal Jatuh
                 Sukuk                                  Tanggal Mulai                              Bunga Tetap     Peringkat      Nominal
                                            Waktu                                  Tempo
                                                                                                    per Tahun                  (juta Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II Seri C       5 tahun      08 Juli 2020            08 Juli 2025         7,95%        idAAA(sy)       80.500
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I SERI B       3 tahun     26 April 2022           26 April 2025         5,35%        idAAA(sy)      320.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II SERI B      3 tahun    16 Agustus 2022         16 Agustus 2025        5,75%        idAAA(sy)      245.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap IV             3 tahun    24 Agustus 2023         24 Agustus 2026        5,90%        idAAA(sy)      235.040
Sukuk Berkelanjutan III Tahap I SERI A      370 hari     05 Juli 2024            15 Juli 2025         6,55%        idAAA(sy)       50.080
Sukuk Berkelanjutan III Tahap I SERI B      3 tahun      05 Juli 2024            05 Juli 2027         6,65%        idAAA(sy)       18.045
Sukuk Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                                            370 hari      05 Juli 2024           15 Juli 2025        6,55%         idAAA(sy)      33.785
Tahap I SERI A
Sukuk Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                                            3 tahun       05 Juli 2024           05 Juli 2027        6,65%         idAAA(sy)       100
Tahap I SERI B
Jumlah Sukuk yang masih terutang                                                                                                 982.550

Sumber dana yang akan digunakan untuk melunasi Efek Bersifat Utang yang akan habis pada tanggal 5 September 2024 berasal dari
penarikan pinjaman bank dan bukan dari dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.

PEMENUHAN RASIO PEMBATASAN ATAS EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM JAUH TEMPO DAN DILUNASI

                 Keterangan                                      Persyaratan                            Tingkat Pemenuhan per Tanggal
                                                                                                                 30 Juni 2024
 Rasio lancar (Current ratio)                                   Minimal 1:1                                        1,50x
 Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                       Minimal 10:1                                       1,83x

7.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar                : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari

                             a.     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
                                    nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);

                             b.     Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
                                    sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
                                    juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
                                    dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).




                                                                         xvi
Page 19
Modal Ditempatkan          : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:

                             a.    Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;

                             b.    Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                                   puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
                                   ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

Modal Disetor              : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-
700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11
Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:

                                                        Jumlah Saham                       Nilai Saham
                                                                                                                        Persentase
                  Nama Pemegang Saham                  Seri                       Seri A                 Seri B
                                                               Seri B                                                       (%)
                                                        A                     @Rp1.000.000,00      @Rp1.000.000,00
  Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00                   1 24.999.999           1.000.000,00     24.999.999.000.000,00
  Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  Negara Republik Indonesia                                1            0          1.000.000,00                         0          0,01
  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                   0    6.249.999                     0      6.249.999.000.000,00         99,99
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor               1    6.249.999          1.000.000,00      6.249.999.000.000,00        100,00
  Saham Dalam Portepel                                     -   18.750.000                     -     18.750.000.000.000,00

8.      RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta 31
Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681), dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 Juni                        31 Desember
  Keterangan
                                                                               2024*                   2023                  2022
  Jumlah aset                                                                   93.609.037              82.585.431            73.329.790
  Jumlah liabilitas                                                             60.508.913              49.949.840            44.911.304
  Jumlah ekuitas                                                                33.100.125              32.635.591            28.418.486
  Jumlah liabilitas dan ekuitas                                                 93.609.037              82.585.431            73.329.790
* Tidak Diaudit




                                                                     xvii
Page 20
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                    30 Juni                             31 Desember
  Keterangan
                                                                                                        2024*                    2023*               2023            2022
  Jumlah pendapatan usaha                                                                              16.076.392               11.833.031         24.433.794      22.876.587
  Jumlah beban usaha                                                                                   12.309.452                9.072.394         18.747.934      18.551.282
  Laba Usaha                                                                                            3.766.940                2.760.637          5.685.860       4.325.305
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                                        3.783.791                2.758.128          5.701.016       4.329.204
  Laba Bersih Tahun Berjalan                                                                            2.904.715                2.106.491          4.376.677       3.298.945
  Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                                             (33.623)               (260.200)          (159.221)         317.115
  Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                        2.871.092                1.846.291          4.217.456       3.616.060
  Laba tahun berjalan yang distribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                                                  2.904.676                  2.106.195          4.376.012     3.298.312
  Kepentingan non-pengendali                                                                                    39                        296                665           633
                                                                                                         2.904.715                  2.106.491          4.376.677     3.298.945
  Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                                                  2.871.053                  1.845.995          4.216.791     3.615.427
  Kepentingan non-pengendali                                                                                    39                        296                665           633
                                                                                                         2.871.092                  1.846.291          4.217.456     3.616.060
  Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh)                                                         464.748                    336.991            700.160       527.730
* Tidak Diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                                                                30 Juni                                31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                                                 2024*                          2023                 2022
  Rasio Pertumbuhan
  Total aset                                                                                                             13,35%                    12,62%              11,48%
  Total liabilitas                                                                                                       21,14%                    11,22%              13,65%
  Total ekuitas                                                                                                           1,42%                    14,84%               8,22%
  Pendapatan                                                                                                             35,86%                     6,81%              10,84%
  Laba bersih tahun berjalan                                                                                             37,89%                    32,67%              35,91%
  Laba rugi komprehensif                                                                                                 55,51%                    16,63%              34,96%

  Rasio Keuangan
  Marjin laba usaha(1)                                                                                                  23,43%                     23,27%              18,91%
  Marjin EBITDA(2)                                                                                                      56,31%                     36,40%              29,84%
  Rasio lancar (Current ratio)(3)                                                                                         1,50x                      1,50x               1,50x
  Non-performing loan (NPL)(4)                                                                                           1,01%                      0,85%               1,21%
  Rasio EBITDA terhadap bunga(5)                                                                                       384,40%                    366,60%             402,68%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6)                                                               18,07%                     17,91%              14,42%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                                                                   3,10%                      5,30%               4,50%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                                                                8,78%                     13,41%              11,61%
  Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)                                                                                        6,59%                      5,60%               4,80%
  Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)                                                                                    17,58%                     14,33%              12,13%
  Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9)                                                                                   1,48x                      1,33x               1,33x
  Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10)                                                                            1,83x                      1,53x               1,58x
  Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11)                                                                     0,65x                      0,60x               0,61x
  Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12)                                                                        5,38x                      5,62x               6,58x
  Interest Coverage Ratio(13)                                                                                             3,59x                      3,35x               3,55x
  Debt Service Coverage Ratio(14)                                                                                         0,10x                      0,20x               0,17x
* Tidak Diaudit

Notes:
(1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
(2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
(3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
(4)NPL dibagi Oustanding Loan.
(5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
(6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
(7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
(8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
(9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
(10)Liabilitas dibagi ekuitas.
(11)Liabitas dibagi asset.
(12)Liabilitas dibagi EBITDA.
(13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
(14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun




                                                                                              xviii
Page 21
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang

                                                                                                                 Tingkat Pemenuhan per 30
            Keterangan                                        Persyaratan Kredit
                                                                                                                         Juni 2024
 Bank BRI                         Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
                                  Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1 (sepuluh                 1,83x
 Negative Covenant
                                  dibanding 1)

                                  Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024 (Financial
 Bank BNI
                                  Covenant).
                                  a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.                                     1,83x
 Financial Covenant               b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.                                            1,50x
                                  c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%.                                     1,01%

                                  Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April 2022
 Bank Mandiri
                                  (Affirmative Covenant)
                                  a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.               1,48x
                                  b. Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang diterima                   1,50x
 Affirmative Covenant
                                  maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
                                  c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang diberikan.                1,01%

                                  Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023 (Syarat
 Bank BCA
                                  Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Debitor).
                                  a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali.                                           1,83x
 Affirmative Covenant
                                  b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali.                    1,50x

                                  Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal 11
 Bank Permata & Permata Syariah
                                  September 2023 (Financial Covenant).
                                  a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak melebihi 10            1,48x
                                  (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
 Affirmative Covenant
                                  b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji            1,50x
                                  setiap triwulanan.

 Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga     Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal 24 Juni
 Syariah                          2021 (Financial Covenant).
                                  a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh kali).            3,59x
 Financial Covenant
                                  b. Current Ratio minimal 1x (satu kali).                                                1,50x

 Bank BSI                         Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5 Syarat
                                  Lain-Lain, Financial Covenant).
 Financial Covenant               a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali.                                     3,59x
                                  b. Current Ratio minimal 110%.                                                          1,50x
                                  c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga persen).                 1,01%

 Bank DKI syariah                 Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 09 Mei 2023 (Syarat
                                  Lain-Lain, Affirmative Covenant).
 Affirmative Covenant             a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali                                       1,83x
                                  b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110%                                      1,50x
                                  c. Tingkat Non Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3%.                      1,01%

 Bank DKI (Konvensional)          Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 09 Mei 2023 (Syarat Lain-
                                  lain, Affirmative Covenant).
 Affirmative Covenant             a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali                                       1,83x
                                  b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110%                                   1,50x
                                  c. Tingkat Non Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%.                                 1,01%

 Bank Maybank                     Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02 November
                                  2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
 Affirmative Covenant             a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali.                 1,83x
                                  b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman                    0,10x
                                     seluruh bank minimum 100%.
                                  c. NPL Net maksimum 3,00%.                                                              1,01%

 Bank Danamon - Konvensional      Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi Triharso, SH
                                  (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
 Financial Covenant               a. Menjaga DER Max. 10x                                                                 1,83x
                                  b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.                                                  1,50x

 Bank Danamon - Syariah           Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi Triharso, SH
                                  (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
 Financial Covenant               a. Menjaga DER Max. 10x                                                                 1,83x
                                  b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.                                                  1,50x



                                                                     xix
Page 22
                                                                                                                        Tingkat Pemenuhan per 30
            Keterangan                                             Persyaratan Kredit
                                                                                                                                Juni 2024

 Bank Muamalat                         Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
                                       (Persyaratan)
 Financial Covenant                    a. Gearing Ratio / DER <10 x                                                                1,83x
                                       b. Current Ratio > 1,1x                                                                     1,50x
                                       c. NPL Nett < 3 % ( Diatas 120 hari ).                                                      1,01%

 Bank BTPN                             Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022 (kewajiban
                                       keuangan).
 Financial Covenant                    Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0 banding 1,0.                      1,83x

 ICBC                                  Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari 2024
                                       (kewajiban).
 Financial Covenant                    a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10,00x.                                                       1,83x
                                       b. Rasio lancar pada minimal 1,00x.                                                          1,50x

Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan ini.

9.      KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan Anak
dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                         Per 30 Juni 2024
                                                                                                                               Total        Total Laba
                                                                                                                           Pendapatan         (Rugi)
                 Tahun                                                                      Total Aset  Total Liabilitas   Perusahaan Sebelum Pajak
               Beroperasi    Kegiatan    Tahun      Tahun      Persentase       Status     Perusahaan    Perusahaan       Anak terhadap    Perusahaan
    Nama
                                                                                          Anak terhadap Anak terhadap          Total      Anak terhadap
 Perusahaan     Secara        Usaha     Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional
                                                                                            Total Aset  Total Liabilitas   Pendapatan       Total Laba
               Komersial                                                                  Konsolidasian Konsolidasian Konsolidasian           (Rugi)
                                                                                            Perseroan     Perseroan         Perseroan     Sebelum Pajak
                                                                                                                                          Konsolidasian
                                                                                                                                            Perseroan
                                                     Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
 PT      Balai    2012     Jasa Lelang    2000       2000        99,99%         Dalam           0%         0,001%               0%              0%
 Lelang Artha                                                                   Proses
 Gasia                                                                         Likuidasi
 PT               2018    Pada tanggal    2018       2018        99,99%       Beroperasi      1,98%         1,28%             64,64%          4,26%
 Pegadaian                Informasi
 Galeri Dua               Tambahan
 Empat                    ini, kegiatan
                          usaha yang
                          benar-benar
                          dijalankan PT
                          PGDE yaitu
                          Perdagangan
                          Besar
                          Perhiasan
                          dan      Jam,
                          Perdagangan
                          Eceran
                          Barang
                          Perhiasan,
                          dan
                          Perdagangan
                          Eceran
                          Melalui Media
                          seperti
                          platform
                          digital,
                          vending
                          machine, dan
                          website.
                                                     Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
 PT Pefindo                 Jasa Credit
                  2015                    2014       2015        13,88%       Beroperasi      0,43%         0,15%              1.03%          0,83%
 Biro Kredit                  Rating

Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dilaksanakan adalah PGDE berupa Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam, Perdagangan
Eceran Barang Perhiasan, dan Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang Lainnya, dan PBK berupa Jasa Credit
Rating.




                                                                           xx
Page 23
I.      PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II
        TAHUN 2024 DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I
        PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN
                 DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR RP5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)

        PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP68.125.000.000,- (ENAM PULUH DELAPAN MILIAR SERATUS DUA
                                    PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                              MENAWARKAN:
                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
     DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR RP808.795.000.000,- (DELAPAN RATUS DELAPAN MILIAR TUJUH
                       RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5556%
(sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.

                                                                      DAN

     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN
          DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)

            PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
            SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2024
      DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP33.885.000.000,- (TIGA PULUH TIGA
                           MILIAR DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)

         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                               MENAWARKAN:
            SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024
      DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBESAR RP1.412.910.000.000,- (SATU TRILIUN
     EMPAT RATUS DUA BELAS MILIAR SEMBILAN RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
                                                  SOSIAL”)

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah dan Sukuk
                                          Mudharabah Berwawasan Sosial dari Pefindo:
                                                    idAAA(sy) (Triple A syariah)
                                            Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                                           PT PEGADAIAN
                                                       Kegiatan Usaha Utama
                                                        Kegiatan Usaha Utama
     Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa
                                       Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.




                                                                       1
Page 24
                                                        Kantor Pusat
                                                    Jl. Kramat Raya 162
                                              Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                       Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                         E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN
SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITAWARKAN PADA
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                          2
Page 25
              PEMENUHAN KRITERIA Kantor Pusat
                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                              Jl.Kramat Raya 162
              PerseroanJakarta
                          telah Pusat
                                 memenuhi
                                      10430,untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                                              Indonesia
              No.Tel.:
                  36/2014
                       (021)yaitu:
                             315 5550, Faks.: (021) 391 4221
              a. Penawaran Umum Berkelanjutan
E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id                  dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
                                          Website: www.pegadaian.co.id
                   pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
                   pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
                   Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
              b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
                   Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
              c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
                   rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 8 Agustus 2024;
              d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi
                   dan/atau Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
                   urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
                   Perusahaan Pemeringkat Efek.

            KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL YANG DITERBITKAN

            A. Sukuk Mudharabah

            NAMA SUKUK MUDHARABAH
            Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
            Pegadaian Tahap II Tahun 2024”.

            JENIS SUKUK MUDHARABAH
            Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
            KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
            kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada
            tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
            Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

            HARGA PENAWARAN
            100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

            TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
            Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
            Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Jumlah Dana
            Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima
            juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
            Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
            dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah
            370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

            Sukuk Mudharabah ini dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan,
            sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
            dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo
            yaitu tanggal 7 September 2025.
            Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
            hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
            puluh) hari.
            Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
            Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
            ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
            Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
            Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
            Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
            bawah ini :
                      Bagi Hasil Ke-                                               Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
                            1                                                        27 November 2024
                            2                                                         27 Februari 2025




                                                                               3
Page 26
         Bagi Hasil Ke-                                               Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
               3                                                            27 Mei 2025
               4                                                         7 September 2025

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah. Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam
persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp509.540.850.000,00 (lima ratus sembilan miliar lima ratus empat puluh juta delapan
ratus lima puluh ribu Rupiah) yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi Rp509.540.850.000,00 (lima ratus sembilan miliar lima ratus empat puluh juta delapan ratus lima
puluh ribu Rupiah) maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
   untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
   dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
   dana tersebut harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian




                                                                  4
Page 27
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 6 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Ill Pegadaian Tahap II Tahun 2024 adalah akad mudharabah, dimana
    Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan Perseroan sebagai
    pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega Tbk, selalu Wali
    Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2024
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
    hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Unit Usaha Syariah
    Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
    perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
    Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian.
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addi),
    kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
    Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali kerugian
    karena ta 'addi, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth yang dilakukan oleh mudharib. Namun demikian, mudharib boleh memberikan
    jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik dana (shahibul maal). Hal
    tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan
    Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
2024 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk
Mudharabah pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana akan
ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagihasilkan kepada Para
Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah,
    Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
    bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah ini:



                                                                  5
Page 28
1.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2.   Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
     Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
   Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
   Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
   Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
   Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
   ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam hal melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
   jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
   fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR
   asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI
   sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
   hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
   a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
         dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
         akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
   c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
         terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
         peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
   d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
         mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
         Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata cara atau periode pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
   e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
         pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
   f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
   g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
         Amanat.

TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.

JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Jaminan tersebut di atas. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                 6
Page 29
 PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
 Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
 1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban
    Wali Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut
    dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan
    hal-hal sebagai berikut :
    a.     Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
    b.     Mengubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
           ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
    a.     Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
           Mudharabah ini.
    b.     Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
           Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
           Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
           Mudharabah, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian
           Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan
           kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.\
    c.     Bila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasill
           tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
           jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
           Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan
           besarnya Sukuk yang dimilikinya.
    d.     Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
           Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
    e.     Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
           mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
    f.     Menyerahkan kepada Wali Amanat :
            i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                 selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau paling lambat 1 (satu) Hari
                 Kerja setelah disampaikannya laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan peraturan Pasar
                 Modal;
           ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
                 Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikannya bersamaan dengan
                 penyerahan laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
          iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
                 berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
    g.     Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
           milik Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-
           kontrak, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak
           bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    h.     Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan
           Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
    i.     Apabila Sukuk telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
           yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    j.     Memelihara :
           - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
           - ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
           berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
           Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Poin l.
    k.     Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
           Mudharabah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat
           Jumbo Sukuk Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan
           untuk Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
    l.     Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
           Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
           Pemeringkatan Tahunan
               i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
                   paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
                   menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
              ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
                   Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                   (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
                   hal-hal sebagai berikut:



                                                                     7
Page 30
                    a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                    b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
              i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                    Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
                    berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
                    setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                    a. peringkat baru; dan
                    b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
             ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
          Pemeringkatan Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
              i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                    Otoritas Jasa Keuangan nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
                    Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
             ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                    a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                    b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk tahap berikutnya dalam periode
                       Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
                       36/POJK.04/2014.
          Pemeringkatan Ulang
                i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk selain karena
                    hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir l angka 1) butir i dan angka 2) butir ii, maka Perseroan wajib menyampaikan
                    hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2
                    (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                    Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                    yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                    peringkat dimaksud.
                Atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap dengan
                Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
    m.    Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk pernyataan bahwa Perseroan selalu
          memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
    n.    Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam Perubahan Status Sukuk
          Mudharabah tersebut di atas, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada Pemegang
          Sukuk.
    o.    Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
          sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
          sebagian besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah
          yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    p.    Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
          dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin- atau persetujuan yang
          disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang
          ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    q.    Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
          yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Perseroan untuk membayar sejumlah dana kepada pihak
          ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    r.    Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia.
    s.    Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
    t.    Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan dinyatakan dalam
          keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan
          kekuatan hukum tetap.

KEJADIAN KELALAIAN
Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
    a.    Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
          Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau

    b.    Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini ,dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
          ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran
          tertulis Wali Amanat, paling lama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
          yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;



                                                                    8
Page 31
   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
   cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
   Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan. Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
   kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan
   dilaksanakan RUPSU berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
   Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
   Mudharabah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
   RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
1. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
   bawah ini :
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
        Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
   b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
        sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
        sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
        kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
        berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
        terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
        bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
        dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
        yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
        kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
        dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
        dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
        pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
        kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
   kejadian-kejadian sebagai berikut :
   a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia; atau
   b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
   c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
   dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili pentingan
   Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat
   dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian
   Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
   1) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
       dengan harga pasar
   2) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
   3) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan
   4) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
       memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
   5) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (sebagaimana dimaksud
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
   6) Pembelian kembali Sukuk Mudharabahhanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
   7) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
       sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
   8) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
       Mudharabah.
   9) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
       dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
       a. Periode penawaran pembelian kembali
       b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali
       c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;



                                                                   9
Page 32
          d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
          e. Tata cara penyelesaian transaksi;
          f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual ;
          g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
          h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
          i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
     10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
          yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
          Sukuk Mudharabah , melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
     11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
          Sukuk Mudharabah
     12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
          dalam butir 9) dengan ketentuan:
          a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode
              satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
              Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
          c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
          Mudharabah;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan
          dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
          pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     14) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu
          sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan;
     15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.
     16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
          Mudharabagh tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk
     17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
          - hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak
            memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
            pelunasan; atau
          - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabahyang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU hak
            suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
            dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6 ) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
       a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
            Bahasa Inggris; dan
       b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
       a. jumlah Sukuk Mudharabahyang telah dibeli oleh Perseroan;
       b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
       c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
       d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembaliSukuk Mudharabah;

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
1.1 Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka
        waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran
        Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan Nomor:20/POJK.04/2020
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
        Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
        akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
        kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.



                                                                  10
Page 33
1.2 RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
         perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten
         dan/atau Afiliasi Emiten, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
         melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
         KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
         kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
         Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
         tertulis dari Wali Amanat.
    b. Emiten
    c. Wali Amanat atau
    d. Otoritas Jasa Keuangan.
1.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam 1.2 huruf a, huruf b dan huruf d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
    dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
    panggilan untuk RUPSU.
1.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali
    Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas
    Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5 Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
    a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
         dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
    b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu)
         surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau ketiga
         dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
    d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         - agenda RUPSU;
         - pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
         - Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
         - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
    e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
         Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.6 Tata Cara RUPSU:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR
         dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
         berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan
         dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
         penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian
         setiap Pemegang SukukMudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah
         yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan
         lain.
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
         Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan,termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
         Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya (tidak termasuk
             Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Emiten dan
             Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) Pemegang Sukuk atau kuasa Pemegang Sukuk
             yang hadir dalam; dan
         - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk
             membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki
             hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     j. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
         Amanat.
     k. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.



                                                                 11
Page 34
      l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
         RUPSU.
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, maka RUPSU dipimpin oleh
         Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang
         Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi
         RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSU
1.7 Dengan memperhatikan ketentuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) huruf g Pasal ini, kuorum dan pengambilan
    keputusan :
    a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
         dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                    Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                    Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                    dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang
                    dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
                    oleh Afiliasi) dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                    RUPSU kedua.
              (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
                    jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
                    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
                    memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                    RUPSU ketiga.
              (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya
                    jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
                    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk
                    di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
                    tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         2) Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk
                    Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                    Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang
                    dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
                    oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                    RUPSU kedua.
              (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
                    2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
                    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                    Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya
                    jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
                    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                    RUPSU ketiga.
              (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
                    2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
                    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                    Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                    paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya
                    jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
                    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         3) Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
              dan keputusan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                    Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                    Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi)



                                                                 12
Page 35
                      dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
                      jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki
                      oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                      Afiliasi),, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
                (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                      RUPSU kedua.
                (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
                      1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
                      Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                      Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                      paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya
                      jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
                      Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi),, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
                (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                      RUPSU ketiga.
                (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
                      1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
                      Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                      Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                      paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya
                      jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
                      Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi), dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
           kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
           1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah
                yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi).
           2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                kedua.
           3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
                Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
                Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi).
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                ketiga.
           5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
           6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
                keempat;
           7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
                Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan
                suara terbanyak
           8) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU
                yang keempat;
           9) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
                yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
           10) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                dimaksud dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) ini.
1.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
     Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
     terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
     sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
     jawab Wali Amanat.
1.9 Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
     Pemegang Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
1.10 Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang Sukuk, Perseroan,
     Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU.



                                                                  13
Page 36
1.11 Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk,
     baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
     yang berhubungan dengan Sukuk. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban
     menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika
     dilakukan addendum Akta Pengikatan Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
     dengan menambahkan akta pengikatan kewajiban yang baru
1.12 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
     biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
     angka 1.8 diatas
1.13 Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata
     cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani
     addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-
     lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan
     suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
     Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
     menyelenggarakan RUPSU
1.14 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
     disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.15 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.16 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
     puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
     Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
     Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
     Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU
     sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No RC-288/PEF-DIR/III/2024. tanggal 19
Maret 2024 dan surat penegasan No. RTG-291/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode19 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025 adalah:
                                               idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

Rating Rationale

Faktor yang Mendukung Pemeringkat.

Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra-mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifikan
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Perseroan telah mulai
memperluas layanannya di luar penawaran gadai tradisional, termasuk inisiatif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan produk
mikro-pinjaman lainnya yang selaras.

Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.

Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas di dalam UMi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan gadai dan tabungan emasnya,



                                                                14
Page 37
menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain yang menargetkan segmen
pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan
dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan Perseroan. Dengan demikian, Pefindo
memproyeksikan bahwa pangsa pasa.r Perseroan akan tetap di atas 97% dari keseluruhan industri gadai, menyumbang 8%-9% dari total
penyaluran outstanding di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio Perseroan diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan
manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam
layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada dalam posisi yang baik untuk menarik basis
pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh empat juta akun di seluruh Indonesia. Ini termasuk 8,7 juta akun di antara debitur mikro
dan 13,5 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.

Kapitalisasi yang sangat kuat.
Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2023, basis ekuitas tercatat sebesar IDR32,6 triliun, meningkat dari IDR28,4 triliun pada
FY2022. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,3x pada FY2023-FY2021, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.

Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.
Pefindo memandang fleksibilitas keuangan Perseroan sebagai kuat, didukung oleh hubungan yang baik dengan bank-bank terkemuka dan
kesadaran merek yang kuat. Perseroan telah menunjukkan catatan yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan obligasi dan MTN
yang sukses, baik di bawah skema konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangannya
yang sehat menawarkan lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor. Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam
jangka menengah karena tenor pembiayaan jangka pendek, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya mengurangi risiko likuiditas.
Pada FY2023, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan dilaporkan sebesar 134,0%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perusahaan,
yang mencapai sekitar IDR16,4 triliun, bagian dari jalur bank yang belum disalurkan sebesar IDR16,8 triliun, dan posisi kas sebesar
IDR263,6 miliar pada FY2023, seharusnya lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek
lainnya.

Faktor yang Membatasi Pemeringkat.
Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.
Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisnisnya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 59,4% pada
FY2023 dan 63,7% pada FY2022. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.165 kantor dan tenaga kerja sebanyak 13.519 pada
FY2023 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tinggi
pada kisaran 58%-60% dalam 12-24 bulan ke depan.

PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                            PERSEROAN                                                            WALI AMANAT
                            PT Pegadaian                                                       PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Tresuri                                                   Menara Bank Mega Lt. 16
                         Jl.Kramat Raya 162                                             Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                   Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                                 Jakarta 12790
            Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                        Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
              E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id                                 E-mail: waliamanat@bankmega.com
                    Website: www.pegadaian.co.id

CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.



                                                                    15
Page 38
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab VIII Informasi
Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.

PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini berada
dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

B. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial

NAMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.

JENIS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.

TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.412.910.000.000,- (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
dimana besarnya nisbah adalah 10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2025.

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan Satuan
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya senilai
Rp1,- (satu Rupiah).

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360
(tiga ratus enam puluh) hari.

Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dengan
memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                   16
Page 39
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.

Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebagaimana tercantum dalam
tabel di bawah ini :

                 Bagi Hasil Ke-                                          Jadwal Pembayaran Bagi Hasil
                        1                                                     27 November 2024
                        2                                                      27 Februari 2025
                        3                                                        27 Mei 2025
                        4                                                     7 September 2025


NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebesar 10,0758% (sepuluh koma nol tujuh lima delapan persen) yang
dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi
Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).

Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk kegiatan usaha yang
dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp932.520.600.000,- (sembilan ratus tiga
puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta enam ratus ribu Rupiah) yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial. Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi sebesar
Rp932.520.600.000,- (sembilan ratus tiga puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta enam ratus ribu Rupiah), maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL




                                                               17
Page 40
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
    1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
    2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal.
         Pemodal mendapatkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
    3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang
         disepakati untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa
         dana yang diterima dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan.
     4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
    5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah,
         yaitu biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan
         sesuai dengan jadwal yang disepakati.
    6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal
         dan dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH

Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 6 Agustus 2024, menyimpulkan bahwa:

1.    Penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial merupakan Sukuk dimana dana hasil penerbitannya digunakan untuk
      pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan sosial. Perseroan akan menggunakan dana hasil penerbitan Sukuk
      ini untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan dengan kerangka pembiayaan sosial (social financing framework) yaitu untuk
      pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro.
2.    Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 adalah akad
      mudharabah, dimana Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan
      Perseroan sebagai pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega
      Tbk, selalu Wali Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
3.    Rukun dan Syarat akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
4.    Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh Perseroan selaku mudharib untuk
      modal kerja Emiten dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan
      prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
5.    Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
      perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu berupa mu'nah
      dari produk Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah Perseroan.
6.    Dalam akad mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
      kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu a/-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
      Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
7.    Pada akad Mudharabah, pengelola atau mudharib tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi kerugian, kecuali
      kerugian yang disebabkan karena pihak mudharib melakukan ta'addiy, taqshiir dan mukha/afatu al-syuruth. Namun demikian,
      mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari pemilik
      dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSNMUI105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan
      Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul mengenai hal ini telah diakomodasi
      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH

Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dituangkan dalam Akad Mudharabah yang dibuat dibawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali
Amanat Sukuk Mudharabah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk
Mudharabah dengan dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan
pembiayaan mikro dengan Akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang Sukuk (Shahibul Mal)
dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah
sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI. Mudharib berkewajiban
untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada
Pasal 5 Akad Mudharabah. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk karena




                                                                 18
Page 41
Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).

Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak
ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya komunikasi,
biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
ekstra.

Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad
(mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana dan/atau Pendapatan
Bagi Hasil.

Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk oleh Agen
Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.

PERUBAHAN STATUS SUKUK BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

1.   Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai Sukuk
     Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan wajib menyusun
     rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial
     dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian
     laporan tahunan Perseroan, serta melaksanakan rencana tindak paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh
     Otoritas Jasa Keuangan.
2.   Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas gagal dilaksanakan, maka Perseroan wajib
     menyampaikan laporan Informasi dan/atau Fakta Material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pemberitahuan kepada Wali Amanat
     serta melakukan pengumuman kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik. Pengumuman tersebut
     wajib mencantumkan tanggal kejadian dan uraian atau informasi atas penyebab dari perubahan Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
3.   Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat
     meminta kepada Perseroan untuk membeli kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
     Permintaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut disampaikan Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial melalui Wali Amanat dengan disampaikan secara tertulis dan melampirkan Bukti Kepemilikan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material
      oleh Perseroan atau Perusahaan Publik (“Tanggal Permintaan”).
4.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Berwawasan Sosial dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial karena terjadi
     kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke
           Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
     b. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada KSEI
           sehubungan dengan permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana- dimaksud dalam Perubahan
           Status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan
           Sosial nomor 3 selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
     c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat
           paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
           i.    jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
           ii. harga pembelian kembali;
           iii. daftar pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
           iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
     d. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan.
     e. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat menyampaikan permintaan
           pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
     f.    Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus
           persen) (at par) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berjalan dan Kompensasi
           Kerugian (ta’widh) (apabila ada).
     g. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Perubahan
           Status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan
           Sosial nomor 3 Perjanjian Perwaliamanatan.
      h. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
5.   Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk membeli
     kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana Perubahan Status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, apabila
     perubahan status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten yang meliputi :



                                                                 19
Page 42
     a.  bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
         Perseroan dan/atau
     b. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
6.   Dalam hal Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
     maka Perjanjian Perwaliamanatan ini tetap berlaku.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL TIDAK LAGI MENJADI EFEK SYARIAH

1.   Dalam hal Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Syariah dikarenakan terjadi kondisi sebagai berikut :
     a. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
     b. terjadi perubahan isi akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan/atau kegiatan usaha
           yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
     maka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berubah menjadi utang dan Emiten wajib menyelesaikan kewajiban atas utang
     dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
2.   Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim
     Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan bahwa
     terjadi perubahan status Sukuk (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah).

     Dalam hal terjadi demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas
     perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian
     Syariah.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara lain sebagai berikut :

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang bersangkutan. Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
     (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2.   Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan dalam hal melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
     diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU
     (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan
     terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial oleh
     KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4.   Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
     berikut:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
           Sosial, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan/atau ketentuan lain
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
           Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
           akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat
           menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;




                                                                20
Page 43
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Jaminan tersebut di atas. Batasan atas penerbitan tambahan utang
dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf
j Perjanjian Perwaliamanatan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
   hal sebagai berikut :
   a.      Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial ini.
   b.       Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
            ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
   a.       Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   b.       Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau pembayaran
            Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
            sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau Tanggal Pembayaran
            Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
            Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada
            Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c.       Bila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau
            pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian tersebut, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar
            Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
            Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
            Berwawsan Sosial akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara proporsional
            berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah Berwawsan Sosial yang dimilikinya.
   d.       Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh
            Wali Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
   e.       Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat
            mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   f.       Menyerahkan kepada Wali Amanat :
         i.      Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
                 dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun
                 buku, atau dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa
                 Keuangan, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
           ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
                 Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
                 laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
          iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
                 berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan;
   g.       Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang
            milik Perseroan dan untukmelakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak,
            faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk sepanjang tidak bertentangan
            dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                                                   21
Page 44
h.   Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan
     Dewan Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
i.   Apabila Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara
     berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
j.   Memelihara:
     - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
     - ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
     berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
     Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan poin f di atas.
k.   Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Berwawasan Sosial yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
     dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali
     Sukuk dengan tujuan untuk Pembayaran Kembali Sukuk dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
     sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
     1) Pemeringkatan Tahunan
            i.    Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada
                  Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
                  peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk
                  Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan.
            ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
                  Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                  Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
                  berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                   b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
            i.    Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                  Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
                  berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2
                  (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   a) peringkat baru; dan
                   b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
            ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
     3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
            i.    Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                  sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat
                  yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
            ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                   a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                   b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk pelaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                         dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014
     4) Pemeringkatan Ulang
            i.    Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
                  Mudharabah Berwawasan Sosial selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan
                  angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
                  Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
            ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                  Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                  Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
                  diterimanya peringkat dimaksud.
            atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
            Peraturan OJK No. 49/2020.
m.   Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     pernyataan bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
n.   Emiten melaksanakan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan persyaratan sukuk Mudharabah berwawasan sosial sesuai
     dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023:
     1) menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a) Emiten wajib menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang paling sedikit memuat informasi
                  mengenai:
                   -     realisasi penggunaan dana terhadap Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) yang dipilih;
                   -     pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
                   -     perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
                   -     dampak KUBS yang dibiayai.




                                                              22
Page 45
          b)      Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) ayat ini wajib mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu
                  Eksternal.
            c) Dalam hal seluruh dana hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan sebagaimana dimaksud pada
                  angka (1) huruf (a) ayat ini tidak wajib mendapatkan reviu sebagaimana dimaksud pada pada angka (1) huruf (b) ayat
                  ini.
            d) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (a) ayat ini wajib disampaikan oleh Emiten kepada Otoritas
                  Jasa Keuangan dan Wali Amanat dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
            e) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (d) ayat ini mengikuti periode penyampaian
                  laporan tahunan Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan.
            f) Dalam hal antara tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran untuk penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan
                  Sosial sampai dengan berakhirnya tahun buku memiliki jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, laporan sebagaimana
                  dimaksud pada angka (1) huruf (d) ayat ini untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan terdekat.
            g) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (f) ayat ini, tidak berlaku apabila tanggal efektifnya
                  pernyataan pendaftaran untuk penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sampai dengan berakhirnya tahun
                  buku memiliki jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
            h) Laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf (g) ayat ini,,
            i) untuk pertama kali wajib dilekatkan pada laporan tahunan paling lambat pada laporan tahunan setelah ulang tahun
                  penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada angka (1)
                  huruf (a) ayat ini wajib dilakukan sampai dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial jatuh tempo.
     2) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
            memenuhi persyaratan KUBS, Emiten wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
            memenuhi persyaratan sebagai KUBS. Rencana tindak tersebut beserta laporan hasil reviu Penyedia Reviu Eksternal yang
            menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi memenuhi persyaratan KUBS wajib disampaikan kepada
            Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian
            laporan sebagaimana dimaksud dalam hangka (1) huruf (h) ayat ini.
     3) dalam hal laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tidak lagi
            memenuhi persyaratan KUBS, Emiten wajib melakukan rencana tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap
            memenuhi persyaratan KUBS paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya rencana tindak Emiten oleh Otoritas Jasa
            Keuangan.
     4) Dalam hal rencana tindak Emiten menjadikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai dari dana hasil
            penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial gagal kembali memenuhi persyaratan sebagai KUBS, Emiten wajib:
            -     menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat;
            -     mengumumkan kepada masyarakat;
            sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material
            oleh Emiten atau perusahaan publik.
     5) wajib memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana syarat dan ketentuan yang
            diatur dalam Pasal 5 ayat 19 Perjanjian Perwaliamanatan terkait konsekuensi yang perlu dilakukan oleh Emiten apabila
            terdapat perubahan status Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tidak lagi menjadi sukuk bersifat utang
            berwawasan sosial.
o.   Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam
     Pasal 5 ayat 5.18 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Emiten wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
p.   Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas seluruh atau
     sebagian besar harta kekayaan Emiten atau telah dilakukan tindakan yang menghalangi Emiten untuk menjalankan sebagian
     besar atau seluruh usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang
     berwenang, sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.
q.   Menjamin dan memastikan bahwa sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
     dimiliki Emiten tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Emiten tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
     disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten
     dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.
r.   Menjamin dan memastikan bahwa Emiten tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah pengadilan
     yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengharuskan Emiten untuk membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga,
     yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
s.   Menjamin dan memastikan izin usahanya tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia.
t.   Menjamin dan memastikan Emiten tidak akan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
u.   Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Emiten dan/atau Emiten dinyatakan dalam keadaan
     pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum
     tetap.



                                                              23
Page 46
KEJADIAN KELALAIAN
1.   Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
     a. Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
           Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
           upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Perjanjian Perwaliamanatan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua puluh)
           Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
           adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan.
     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
     tersebut.
     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU
     berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial. Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial. sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
     ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
     bawah ini :
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berupa Dana Sukuk pada Tanggal
           Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran
           Pendapatan Bagi Hasil; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
           sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
           sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
           kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default)
           yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
           yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
           bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
           dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
           yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
           kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f.      Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
           dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan
           dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   g.      Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana
           kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
           memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam Poin 2 Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih kejadian
     kejadian sebagai berikut :
     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
           Republik Indonesia; atau
     b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotarium) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
     dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tanggung jawab atas
     tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Dalam hal demikian Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan pembelian kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke
    Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
2. Wali Amanat akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada KSEI sehubungan
    dengan Permintaan Pemegang Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana dimaksud Perubahan Status Sukuk




                                                                   24
Page 47
     Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial poin 3 di atas
     selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di poin a.
3.   Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembelian kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat paling
     lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal surat Wali Amanat dan mencantumkan sedikitnya informasi sebagai berikut:
     i.    jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
     ii. harga pembelian kembali;
     iii. daftar pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang akan dibeli kembali;
     iv. Tanggal pembayaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
4.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh Perseroan
5.   Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembelian
     kembali dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
6.   Mekanisme penetapan harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebesar 100% (seratus persen) (at
     par) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berjalan dan Kompensasi Kerugian (ta’widh)
     (apabila ada).
7.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial hanya akan dilaksanakan terhadap Pemegang Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Perubahan Status
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Sebagai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial poin 3
     di atas;
8.   Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah
ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dicatatkan:
1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial diadakan untuk tujuan antara lain :
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial mengenai
          perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
          Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan/atau ketentuan lain dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
          dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-
          akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
      c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
      d. mengambil tindakan yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
          termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          Kejadian Kelalaian di atas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
1.2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
          20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang belum dibayar kembali, termasuk di
          dalamnya Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
          termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis
          dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan
          Sukuk Berwawasan Sosial oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. Otoritas Jasa Keuangan
1.3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
      dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
      panggilan untuk RUPSU.
1.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau Perseroan untuk mengadakan
      RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
      kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.5 Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU.
      a) Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
            dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
      b) Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit 1 (satu)
            surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
      c) Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua atau
            ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
      d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:



                                                                  25
Page 48
           (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU ;
           (2) agenda RUPSU ;
           (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSU ;
           (4) Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU ; dan
           (5) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU .
     e) RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
           Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
1.6. Tata Cara RUPSU :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
         Berwawasan Sosial yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan KTUR.
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah Berwawasan
         Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU. Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang penyelesaiannya jatuh pada
         tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     e. Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
         dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
         suara sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi
         Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
         yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPSU :
           - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari Afiliasinya (tidak
              termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
           - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Berwawasan Sosial yang dimiliki
              oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
           - Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau kuasa Pemegang Sukuk yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
              Indonesia).
     j.    RUPSU dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
           Amanat.
     k.     RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
     l.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
           RUPSU.
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, maka
           RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang meminta diadakan RUPSU
           tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
           diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
           RUPSU.
1.7. Dengan memperhatikan ketentuan poin 1.6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan :
     a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud
          dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
           1) Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                 (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                       dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
                       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
                       tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
                       yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                       Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
                       Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
                 (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                       RUPSU kedua.
                 (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
                       diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih
                       belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
                       Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang



                                                                  26
Page 49
           dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
           per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di
           dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
           Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPSU ketiga.
     (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
           diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih
           belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
           Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang
           dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
           per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya
           jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
           namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
2)   Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau Wali Amanat maka wajib
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
           dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
           Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
           tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
           yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPSU kedua.
     (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
           diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
           dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
           Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
           Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
           Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
           tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPSU ketiga.
     (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
           diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
           dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
           Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
           Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
           bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah
           Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
           tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
3)   Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
     dan keputusan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
           dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah
           Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
           tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
           yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
           RUPSU kedua.
     (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
           diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
           dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
           Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
           Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah



                                                          27
Page 50
                      Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
                (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                      RUPSU ketiga.
                (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
                      diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum
                      dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan
                      Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
     b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
           ketentuan sebagai berikut:
           1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah
                yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh
                Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki
                oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
                Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
           2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                kedua.
           3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang masih belum dibayar
                kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang hadir dalam RUPSU (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi).
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
                ketiga.
           5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dibayar kembali (termasuk didalamnya jumlah Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                berdasarkan keputusan suara terbanyak.
           6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e. tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang
                keempat;
           7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
                diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
                kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
           8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                dimaksud dalam butir 1.5 ini;
1.8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh)
      Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang
      terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
      jawab Wali Amanat.
1.9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat
      Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Wali Amanat dan Perseroan.
1.10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan dan Wali Amanat,
      karenanya Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan, dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan
      yang diambil dalam RUPSU.
1.11. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan
      dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
      Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
      Perwaliamanatan dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengikatan



                                                                   28
Page 51
       Kewajiban maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan akta pengikatan
       kewajiban yang baru.
1.12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
       biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
       butir 1.8. di atas.
1.13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
       perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, perubahan
       Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah
       Berwawasan Sosial dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
       lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
       RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
       addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
       penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
1.14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
       disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
       di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
       peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.16 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
       Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
       puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
       Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham
       Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020,
       Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU
       sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-290/PEF-DIR/III/2024 tanggal
19 Maret 2024, hasil pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian untuk periode 19 Maret 2024
sampai dengan 1 Maret 2025 adalah:

                                                 idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

Rating Rationale

Faktor yang Mendukung Pemeringkat.

Tugas strategis dalam ultra-mikro holding untuk menyediakan akses pembiayaan bagi kelas menengah ke bawah
Pefindo mengharapkan adanya dukungan yang tinggi dari Pemerintah Indonesia untuk Perseroan jika diperlukan, mengingat misi
Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi segmen pendapatan rendah hingga menengah dan usaha kecil yang menghadapi
akses terbatas ke layanan perbankan tradisional. Mengingat perannya yang vital sebagai anggota utama dari ultra-mikro holding (UMi
Holding) dengan lebih dari dua puluh empat juta individu, Pefindo memandang bahwa kegagalan Perseroan akan berdampak signifikan
pada ekonomi lokal, dan dapat merusak reputasi Pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham pengendali utama. Meskipun hanya
memegang satu saham, saham Seri A Pemerintah memberikan hak-hak khusus, menekankan kontrol kuatnya atas keputusan strategis
Perseroan, termasuk tindakan perusahaan, komposisi manajemen, pendanaan, dan target bisnis. Integrasi antara anggota UMi Holding,
termasuk digitalisasi operasional dan penggabungan kantor, memungkinkan Perseroan untuk memperluas basis pelanggannya lebih lanjut
dan mendiversifikasi jangkauan layanan yang ditawarkan, sejalan dengan agenda inklusi keuangan Pemerintah. Perseroan telah mulai
memperluas layanannya di luar penawaran gadai tradisional, termasuk inisiatif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan produk
mikro-pinjaman lainnya yang selaras.

Posisi unggul dalam bisnis layanan gadai.

Perseroan diharapkan untuk mempertahankan posisinya yang unggul dalam bisnis pinjaman gadai, didorong oleh pengalaman luasnya,
jaringan yang tersebar, dan keunggulan regulasi sebagai pemegang tunggal lisensi pemberi pinjaman gadai nasional. Dengan
memanfaatkan kapabilitas di dalam Umi Holding, Perseroan bertujuan untuk mengembangkan layanan gadai dan tabungan emasnya,
menempatkan Perseroan dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan institusi keuangan lain yang menargetkan segmen
pasar serupa dan memperkuat posisinya yang dominan dalam industri gadai nasional. Selain itu, integrasi dalam struktur holding diharapkan



                                                                   29
Page 52
dapat menciptakan peluang penjualan silang yang berharga dan meningkatkan akuisisi pelanggan Perseroan. Dengan demikian, Pefindo
memproyeksikan bahwa pangsa pasa.r Perseroan akan tetap di atas 97% dari keseluruhan industri gadai, menyumbang 8%-9% dari total
penyaluran outstanding di industri pembiayaan non-bank. Selain itu, portofolio Perseroan diharapkan tetap sangat terdiversifikasi, dengan
manfaat dari keberadaan geografis yang baik dan ukuran tiket pinjaman gadai yang sangat terperinci. Dengan kepemimpinan pasar dalam
layanan gadai dan jaringan yang luas, khususnya di daerah pedesaan, Perseroan berada dalam posisi yang baik untuk menarik basis
pelanggan yang luas, mencapai lebih dari dua puluh empat juta akun di seluruh Indonesia. Ini termasuk 8,7 juta akun di antara debitur mikro
dan 13,5 juta pelanggan dalam akun tabungan emas.

Kapitalisasi yang sangat kuat.

Pefindo memandang profil kapitalisasi Perseroan sebagai sangat kuat karena akumulasi keuntungan yang berkelanjutan, dengan rasio
utang terhadap ekuitas (DER) yang diproyeksikan di bawah 2,0x dalam jangka menengah. Kapitalisasi Perseroan yang sangat kuat
memberikan kapasitas lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko bisnis dan memfasilitasi inisiatif ekspansi dalam jangka menengah.
Penggunaan leverage yang sebenarnya juga harus fleksibel saat mengelola ekspansi bisnis, mengingat dominasi tenor pinjaman jangka
pendek selama 4 bulan atau lebih pendek. Pada FY2023, basis ekuitas tercatat sebesar IDR32,6 triliun, meningkat dari IDR28,4 triliun pada
FY2022. DER secara konsisten dipertahankan pada 1,3x pada FY2023-FY2021, jauh di bawah batas maksimum regulasi sepuluh kali.

Profil likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang menguntungkan.

Pefindo memandang fleksibilitas keuangan Perseroan sebagai kuat, didukung oleh hubungan yang baik dengan bank-bank terkemuka dan
kesadaran merek yang kuat. Perseroan telah menunjukkan catatan yang solid di pasar modal utang melalui penerbitan obligasi dan MTN
yang sukses, baik di bawah skema konvensional maupun syariah. Kehadiran BRI sebagai pemegang saham dan indikator keuangannya
yang sehat menawarkan lapisan tambahan keyakinan bagi kreditur dan investor. Posisi likuiditas Perseroan kuat dan berkelanjutan dalam
jangka menengah karena tenor pembiayaan jangka pendek, khususnya hingga 120 hari, yang seharusnya mengurangi risiko likuiditas.
Pada FY2023, rasio likuiditas jangka pendek Perseroan dilaporkan sebesar 134,0%. Pembentukan arus kas internal bulanan Perusahaan,
yang mencapai sekitar IDR16,4 triliun, bagian dari jalur bank yang belum disalurkan sebesar IDR16,8 triliun, dan posisi kas sebesar
IDR263,6 miliar pada FY2023, seharusnya lebih dari cukup untuk memenuhi obligasi yang jatuh tempo dan kewajiban jangka pendek
lainnya.

Faktor yang Membatasi Pemeringkat.

Tantangan dalam meningkatkan efisiensi operasional.

Usaha Perseroan untuk meningkatkan efisiensi operasional diperkirakan akan berjalan secara bertahap, mengingat ekspansi bisnisnya
yang sedang berlangsung yang fokus pada segmen ritel dan mikro, yang memerlukan modal manusia yang substansial untuk
mempertahankan operasi sehari-hari. Model bisnis melibatkan pekerjaan intensif tenaga kerja untuk penilai bersertifikat untuk memverifikasi
jaminan, termasuk di daerah terpencil. Mempertahankan banyak kantor, tenaga kerja yang besar, dan interaksi tatap muka secara reguler
berkontribusi pada tingginya biaya operasional, menghasilkan rasio biaya terhadap pendapatan (CIR) yang signifikan sebesar 59,4% pada
FY2023 dan 63,7% pada FY2022. Meskipun Perseroan telah berupaya melakukan digitalisasi dan penggabungan dengan BRI, biaya
operasional yang substansial terkait dengan pemeliharaan jaringan luas sebanyak 4.165 kantor dan tenaga kerja sebanyak 13.519 pada
FY2023 telah menahan margin kuatnya dari pinjaman gadai. Sebagai hasilnya, Pefindo memperkirakan CIR Perseroan akan tetap tinggi
pada kisaran 58%-60% dalam 12-24 bulan ke depan.

WALI AMANAT

PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yang semuanya dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

                                              Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                                           PT Bank Mega Tbk
                                                        Menara Bank Mega Lt. 16
                                            Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A , Jakarta 12790
                                             Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
                                                  E-mail : waliamanat@bankmega.com
                                                      Website : www.bankmega.com
                                                       Up. : Capital Market Service


PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.




                                                                    30
Page 53
                           PERSEROAN                                                        WALI AMANAT
                           PT Pegadaian                                                  PT Bank Mega Tbk
                           Divisi Treasuri                                             Menara Bank Mega Lt. 16
                        Jl.Kramat Raya 162                                        Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                  Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                            Jakarta 12790
           Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                   Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7918 7100
             E-mail: obligasi.sukuk@pegadaian.co.id                            E-mail: waliamanat@bankmega.com
                   Website: www.pegadaian.co.id                                     Website: www.bankmega.com
                                                                                      Up.: Capital Market Service

CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat dilihat pada Bab XIV Informasi Tambahan ini.

PERPAJAKAN

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab X Informasi Tambahan ini.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.




                                                               31
Page 54
II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG).

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp50.300 Triliun per 31 Juli 2024 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPSU.

Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan
31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal
Distribusi.

Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dalam lima tahap dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian dalam empat tahap. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan
Laporan Realisasi Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor
0627/00023.00/2024 Tanggal 14 Maret 2024 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
V Tahap V Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2024 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum
tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana penggunaan dananya.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih
setara dengan 0,2021% (satu koma lima nol satu tujuh persen) dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:

      1. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
      2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
      3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
      4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0223%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0068%, dan biaya jasa
         Konsultan Hukum sebesar 0,0155%;
      5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0547%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0103% dan biaya
         jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
      6. Biaya lain-lain sebesar 0,0362% yang terdiri dari biaya Ahli Syariah sebesar 0,0043%, biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0205%, biaya
         percetakan dan audit penjatahan sebesar 0,0114%.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih
setara dengan 0,1727% (satu koma lima nol satu tujuh persen) dari nilai emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang terdiri dari:

       1.   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,0555%;
       2.   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0167%;
       3.   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0167%;
       4.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0127%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0039%, dan biaya
            jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0088%;
       5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0503%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0059% dan biaya
            jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,0444%;
       6.   Biaya lain-lain sebesar 0,0208% yang terdiri dari biaya Ahli Syariah sebesar 0,0024%, Biaya BEI dan KSEI sebesar 0,0118%,
            dan biaya percetakan dan audit penjatahan, sebesar 0,0066%.




                                                                   32
Page 55
III.         INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK BERWAWASAN
             SOSIAL

Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan
untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut,
Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2024.

Sebagai bagian dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial yang merupakan kebijakan mengenai penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah (Use of Proceeds) sesuai
dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying assets Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil
penerbitan Sukuk Mudharabah efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Penggunaan Dana (Use of Proceeds)
   Seluruh dana hasil instrumen pendanaan sosial akan digunakan oleh Perseroan untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara
   keseluruhan atau sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut ini, yang bersama-
   sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat” dari Kategori Portfolio Sosial yang Memenuhi Syarat dibawah ini:

        Kategori Syarat Sosial              Kriteria     dan    Deskripsi        Populasi Sasaran                    Kontribusi terhadap SDG
                                            Proyek yang Memenuhi                                                     PBB
                                            Syarat
        Peningkatan                 dan     •    Pembiayaan        UMKM          •     UMKM1
        pemberdayaan              sosio-         yang bertujuan untuk            •     Wirausaha perempuan
        ekonomi                                  mendukung
                                                 Pengembangan ekonomi
                                                 inklusif
                                            •    Penyediaan pinjaman
                                                 untuk memberdayakan
                                                 masyarakat      minoritas
                                                 dalam kewirausahaan
        Akses terhadap layanan              Penyediaan          instrumen        Individu yang memiliki akses
        esensial (inklusi keuangan)         keuangan kepada pelanggan            terbatas            terhadap
                                            yang kurang terlayani                produk/layanan perbankan2




        Akses terhadap layanan              Penyediaan           instrumen       Pelajar3
        esensial (pendidikan)               keuangan yang bertujuan
                                            untuk             memberikan
                                            kesempatan belajar yang
                                            merata di seluruh jenjang
                                            pendidikan
       1) Sebagaimana definisikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021. Jika data terkait modal dan hasil penjualan tahunan
       tidak tersedia, maka UMKM yang dapat masuk ke dalam kategori ini adalah penyaluran pembiayaan UMKM di bawah Rp 250.000.000 (dua ratus lima
       puluh juta rupiah)
       2) Memiliki nilai kredit rendah atau tidak memiliki bukti pendapatan
       3) Mencakup seluruh tingkat pendidikan, termasuk tingkat pendidikan dasar, menengah, tinggi dan vokasi; penyaluran pembiayaan dapat langsung
       kepada pelajar yang bersangkutan atau melalui perwakilannya (misalnya orang tua)

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek (Project Evaluation and Selection)
   Perseroan adalah pemangku kepentingan utama yang menyediakan layanan keuangan penting bagi populasi yang kurang bank dan
   kurang terlayani serta bisnis yang beroperasi sebagai UMKM. Perseroan akan menerapkan pembiayaan sosial sebagai bagian penting
   dari Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan 2024- 2029 yang mencakup strategi, kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
   terkait aksi korporasi berbasis ESG.

       Perseroan telah membentuk Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi Program Pembiayaan Sosial yang diketuai oleh Divisi Tanggung
       Jawab Sosial dan Lingkungan yang meliputi divisi-divisi Perseroan termasuk:




                                                                           33
Page 56
    1.    Divisi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
          Menjadi kordinator dalam pembuatan framework, membuat laporan yang akan dimasukan dalam RAKB (Rencana Aksi
          Keuangan Berkelanjutan), melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembiayaan sosial dan melakukan evaluasi tahunan
          untuk memastikan produk dan layanan berbasis sosial ini dilakukan terus secara berkelanjutan.

    2.    Divisi Perencanaan Strategis
          Menyusun strategi dan kebijakan perusahaan terkait Pembiayaan Sosial yang dituangkan dalam RAKB (Rencana Aksi
          Keuangan Berkelanjutan), RJP (Rencana Jangka Panjang) dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan).

    3.    Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan
          Mengembangkan dan mengelola Toleransi Risiko dan Selera Risiko serta melakukan Penilaian Risiko terkait pelaksanaan
          program yang berkaitan dengan Pembiayaan Sosial.

    4.    Divisi Hukum
          Melakukan kajian/harmonisasi aspek hukum dan kepatuhan terhadap rancangan pelaksanaan program yang berkaitan dengan
          Pembiayaan Sosial. Dan bertindak sebagai penasihat hukum dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial perusahaan.

    5.    Divisi Kepatuhan
          Mengelola penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam strategi dan kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan
          Pembiayaan Sosial dan dalam pelaksanaannya.

    6.    Divisi Treasury
          Menyusun kebijakan pengembangan dan pengelolaan operasional sistem permodalan dalam pelaksanaan program
          Pembiayaan Sosial perusahaan dan membuat laporan permodalan dalam pelaksanaan program Pembiayaan Sosial
          Perusahaan.

    7.    Divisi Produk (termasuk Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah)
          Menyusun kerangka Program Pembiayaan Sosial perusahaan, memantau penyaluran Pembiayaan Sosial sesuai Kerangka
          Kerja, dan melaporkan penyaluran kredit sesuai dengan Kategori Pembiayaan Sosial.

    8.    Divisi Manajemen Data TI
          Mengelola data nasabah dan kredit terkait kebutuhan penyaluran dan kebutuhan pelaporan Program Pembiayaan Sosial.

    9.    Divisi Sekretaris Perusahaan
          Melakukan konferensi pers, paparan publik, media gathering dan audiensi terkait Program Pembiayaan Sosial Perseroan dan
          membuat materi Pembiayaan Sosial dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan.

     Proses evaluasi dan seleksi proyek adalah pilar utama yang memastikan alokasi hasil ditujukan kepada kelompok target pelanggan
     yang teridentifikasi dan memenuhi kriteria yang dinyatakan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial ini melalui hal-hal berikut:
     •    Divisi Produk dan Divisi Keuangan Perseroan akan meninjau, memilih, dan memvalidasi Portofolio Sosial yang Memenuhi
          Syarat, berdasarkan Kerangka Pembiayaan Sosial.
     •    Divisi IT Data Management Perseroan akan menghasilkan laporan yang diperlukan bagi Divisi Produk dan Divisi Keuangan
          untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial.
     •    Memantau pengungkapan/pelaporan yang sedang berlangsung agar sejalan dengan praktik terbaik pasar melalui
          penggunaan Sistem Informasi Manajemen (MIS) Perseroan.
     •    Divisi Keuangan dan Produk Perseroan akan meninjau Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan
          sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan.

3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum (Management of Proceeds)
   Perseroan akan mengalokasikan hasil dari Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat ke Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat, yang
   dipilih sesuai dengan penggunaan kriteria hasil dan proses evaluasi dan seleksi yang disajikan di atas. Untuk memastikan hasil
   dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial, Perseroan akan melacak investasi dalam proyek yang memenuhi syarat
   melalui pendekatan portofolio.

    Perseroan akan memastikan bahwa tingkat alokasi untuk Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo hasil
    bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar setelah penyesuaian untuk keadaan intervensi termasuk, namun tidak terbatas pada,
    pembayaran dan pencairan. Proyek Sosial Tambahan yang Memenuhi Syarat akan ditambahkan ke Portofolio Sosial yang Memenuhi
    Syarat Perseroan sejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa hasil bersih dari pembiayaan sosial yang belum dibayar akan
    dialokasikan untuk Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat.

    Sistem pemantauan internal menggunakan MIS yang ada akan dibentuk dan dipelihara untuk melacak dan mencatat alokasi hasil
    bersih sehingga sejalan dengan bagian Penggunaan Hasil. Setiap hasil yang tidak dialokasikan akan merupakan hasil dari pinjaman
    jangka pendek yang jatuh tempo dan pelunasan dari pelanggan Perseroan dan dapat digunakan sementara atas kebijakan Perseroan
    dalam instrumen kas atau setara kas sambil menunggu alokasi untuk proyek-proyek sosial yang memenuhi syarat. Untuk mencegah
    penghitungan ganda proyek yang memenuhi syarat, Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan
    terdaftar dua kali dalam alokasi hasil bersih.




                                                                 34
Page 57
    Proses tersebut di atas akan dipantau oleh Perseroan sepanjang periode pencairan yang diharapkan akan terjadi.

    Sesuai dengan POJK No.18 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial
    Perseroan akan mengelola dana hasil Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial dengan membuat
    rekening khusus pada bank yang digunakan.

                                              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                                            Bank BSI
                                                 Cabang: JAKARTA KEMEN BUMN
                                                    No. Rekening: 1029491767
                                                    Atas Nama: PT Pegadaian

4. Pelaporan (Reporting)
   Sesuai dengan POJK No.18/2023 Perseroan wajib menyampaikan laporan yang paling sedikit memuat informasi:
   a. Realisasi penggunaan dana terhadap KUBS yang dipilih;
   b. Pencapaian atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain;
   c. Perubahan atas realisasi kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain, jika terdapat perubahan; dan
   d. Dampak KUBS yang dibiayai.
   Laporan dengan poin-poin yang disebutkan di atas wajib
   1. disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
   2. mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal; dan
   3. disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
   Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan sampai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial jatuh tempo. Dalam hal seluruh dana
   hasil penerbitan telah dialokasikan secara penuh, laporan tersebut tidak wajib mendapatkan reviu dari Ahli Sosial namun tetap
   memperhatikan ketentuan terkait laporan atas penggunaan dana hasil penawaran umum sesuai POJK No. 18/2023.
   Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
   Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id. Pelaporan penggunaan dana dari instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial ini terdiri dari hal-
   hal berikut ini:
   a. Daftar portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
   b. Deskripsi singkat dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas;
   c. Jumlah total alokasi dana dari instrumen pendanaan berwawasan sosial;
   d. Ringkasan dari seluruh transaksi dalam satu tahun. Perseroan akan mempublikasikan rincian seluruh transaksi selama periode
        pelaporan, serta transaksi yang belum terselesaikan termasuk informasi utama seperti tanggal transaksi, jumlah pokok hasil,
        tanggal jatuh tempo, dan suku bunga atau kupon instrumen.
   e. Pelaporan alokasi dana;
   f. Pelaporan dampak dari portofolio yang memenuhi kriteria eligibilitas. Perseroan akan melakukan penilaian dampak baik secara
        langsung maupun tidak langsung terhadap hasil proses transaksi yang representatif secara acak, termasuk parameter kualitatif
        dan kuantitatif yang menguraikan indikator kinerja utama jika memungkinkan.

    Pelaporan Alokasi
         •    Jumlah atau persentase alokasi ke Portofolio Sosial yang Memenuh Syarat Persentase hasil bersih yang dialokasikan untuk
              membiayai proyek baru dan yang sudah ada
         •    Jumlah dan contoh proyek yang dibiayai (tunduk pada pertimbangan kerahasiaan)
         •    Saldo hasil yang tidak dialokasikan

    Pelaporan Alokasi
    Perseroan dapat melaporkan indikator dampak sosial yang relevan, jika memungkinkan, untuk penerbitannya.

    Perseroan akan melaporkan indikator-indikator sebagai berikut:

     Proyek Sesuai Kriteria Eligibilitas                                  Indikator Dampak
     •   Menyediakan akses keuangan untuk layanan esensial                •    Jumlah pelanggan yang dilayani dengan produk
     •   Pemajuan dan pemberdayaan sosial ekonomi dengan                       Perseroan
         menyediakan dana untuk pendidikan dan                            •    Jumlah pengusaha wanita yang mendapatkan manfaat
         pengembangan UMKM.                                                    dari produk Perseroan.
                                                                          •    Jumlah perusahaan yang mendapat manfaat dari
                                                                               pembiayaan UMKM dan jumlah total pembiayaan UMKM
                                                                               yang disediakan

5. External Review
   Untuk memastikan kepatuhan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/2023, Perseroan telah menunjuk Ahli Sosial independen
   berdasarkan Surat Penunjukkan No. 27/ 00023.00/2023 tanggal 13 Desember 2023 untuk memberikan pendapat atau penilaian atas
   Kerangka Kerja (framework) Social Loan milik Perseroan serta kegiatan usaha yang mendasari Social Loan dan manfaatnya bagi
   Sosial.
   Laporan Ahli Sosial tersebut telah dicantumkan dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 Perseroan yang disampaikan kepada Otoritas
   Jasa Keuangan dan diungkapkan dalam situs Perseroan.




                                                                     35
Page 58
   Latar Belakang
   Salah satu strategi bisnis Perseroan adalah untuk berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan peningkatan inklusi keuangan di
   Indonesia yang sejalan dengan komitmen OJK. Perseroan menyediakan akses terhadap inklusi keuangan yang bertujuan untuk
   meningkatkan aksesibilitas keuangan dan memberdayakan masyarakat untuk berkembang secara ekonomi dan sosial. Kolaborasi
   menjadi inti dari pendekatan Perseroan, dengan kemitraan multi-pemangku kepentingan berperan sebagai landasan untuk mencapai
   kemajuan berkelanjutan dalam Pembangunan sosial-ekonomi.
   Produk layanan yang ditawarkan Perseroan bertujuan untuk menjadi solusi kebutuhan masyarakat. Perseroan juga berkomitmen untuk
   terus mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan termasuk peningkatan portofolio pembiayaan, investasi atau
   penempatan pada instrument keuangan atau proyek yang sejalan dengan penerapan Keuangan berkelanjutan.

   Perseroan ditantang untuk melayani lebih banyak UMKM, tidak hanya dalam hal finansial, tetapi juga untuk mengedukasi mereka
   sehingga para UMKM bisa naik kelas. Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022 Tentang Peraturan
   Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
   Syariah, Perseroan ditetapkan sebagai salah satu lembaga jasa Keuangan non-Bank yang, berdasarkan peraturan perundang-
   undangan, memiliki tugas dan/atau fungsi mendukung pembiayaan kepada UMKM. Sejalan dengan hal itu, salah satu misi Perseroan
   memperluas jangkauan layanan UMKM melalui sinergi Ultra Mikro untuk meningkatkan proposisi nilai ke para nasabah dan pemangku
   kepentingan. Perseroan memberikan pembiayaan kepada UMKM sebagaimana didefinisikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
   7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

   Sebagai salah satu bisnis tertua di Indonesia, layanan gadai telah membantu nasabah mengakses pinjaman dengan mudah.
   Perseroan merupakan pemimpin di sektor gadai yang menguasai 90% pangsa pasar dengan lebih dari 4.000 total outlet di Indonesia
   dan total 4,98 juta pelanggan. 94,18% nasabah Pegadaian berbasis di luar Jakarta (5,82%) dan jaringan Pegadaian yang luas
   memungkinkan layanan pembiayaan esensial diberikan kepada penduduk dengan pendapatan lebih rendah di Jawa Barat (12,48%),
   Jawa Tengah (11,48%), Jawa Timur (10,92%), Sulawesi Selatan (9,07%) dan Provinsi Lainnya (50,23%).

   Uraian Opini Ahli Sosial

   Pendapat Peninjau Eksternal (External Reviewer) diberikan oleh PT ERM Indonesia (ERM) pada tanggal 29 Februari 2024. ERM adalah
   peninjau eksternal independen yang menyiapkan atas kerangka kerja Perseroan dan pedoman untuk penilaian dan pemilihan proyek
   yang layak terhadap investasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial, dan menilai kekuatan kerangka kerja dalam
   memenuhi tujuan Perseroan terkait Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS). Pendapat ini didasarkan pada dokumentasi atas
   aturan-aturan dan kerangka kerja yang disiapkan oleh Perseroan dan informasi yang didapat selama pertemuan, telekonferensi dan
   korespondensi melalui surat elektronik dengan Perseroan.

   Sebagai konsultan keberlanjutan terbesar di dunia, ERM bermitra dengan organisasi-organisasi terkemuka di dunia dalam menciptakan
   solusi inovatif terhadap tantangan keberlanjutan dan membuka peluang komersial yang memenuhi kebutuhan saat ini sambil menjaga
   peluang bagi generasi mendatang.

   Tim ERM yang terdiri atas lebih dari 8.000 pakar kelas dunia dengan lebih dari 150 kantor di 40 negara dan wilayah, menggabungkan
   transformasi strategis dan pelaksanaan teknis untuk membantu klien mengoperasionalkan keberlanjutan dengan kecepatan dan skala
   yang terukur. ERM menyebut kemampuan ini sebagai pendekatan “boot to boardroom” – sebuah model layanan komprehensif yang
   membantu organisasi mempercepat integrasi keberlanjutan ke dalam strategi dan operasi mereka.

   ERM mengevaluasi Kerangka/transaksi Perseroan dan keselarasannya dengan standar pasar yang relevan dan memberikan
   pandangan tentang kekokohan dan kredibilitas Kerangka/transaksi yang pandangannya dimaksudkan untuk menginformasikan investor
   secara umum, dan bukan untuk investor tertentu; diterbitkan di situs website Perseroan, dan tidak akan dianggap sebagai tawaran
   untuk membeli sekuritas, saran investasi, atau surat jaminan.

1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
   Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum untuk membiayai dan/atau membiayai kembali, secara keseluruhan atau
   sebagian, Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat dalam kategori yang memenuhi syarat berikut
   ini, yang bersama-sama membentuk “Portofolio Sosial yang Memenuhi Syarat”.

   Proyek-proyek ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan yang tercantum di bawah ini:
   • Prinsip Obligasi Sosial dari International Capital Market Association (“ICMA”), Juni 2023.
   • Prinsip Pinjaman Sosial dari Loan Market Association (“LMA”), 2023.
   • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
       Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (“POJK 18/2023”)
   Kategori Proyek Sosial yang Memenuhi Syarat:
   •    Peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi
   •    Akses terhadap layanan esensial (inklusi keuangan)
   •    Akses terhadap layanan esensial (pendidikan)

   ERM menilai dampak penggunaan dana berdasarkan besarnya makna dan dampak pembiayaan tersebut bagi masyarakat. ERM
   mengakui bahwa Perseroan telah mencantumkan aktivitas terlarang yang tidak boleh dilakukan oleh peminjam.




                                                                36
Page 59
    Perseroan telah membuat Kategori Pembiayaan Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai dengan Tujuan Pembangunan Keberlanjutan
    PBB (“UN SDGs”). Jenis proyek yang diuraikan di masing-masing kategori dan kriteria pemilihan terkait disediakan dalam Kerangka
    Pembiayaan Sosial untuk menentukan kelayakan.

    ERM menyimpulkan bahwa kategori kelayakan yang diuraikan di Kerangka Kerja selaras dengan komponen inti Prinsip Ikatan Sosial
    2023, Prinsip Pinjaman Sosial 2023, dan Peraturan OJK No.18 Tahun 2023.

2. Evaluasi dan Seleksi Proyek
   Berdasarkan Peraturan Direksi Perseroan no. 43 tanggal 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Divisi Tanggung Jawab
   Sosial dan Lingkungan (TJSL), Perseroan telah memiliki bagian dari Divisi TJSL yang menangani RAKB (Rencana Aksi Keuangan
   Berkelanjutan) dimana memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, pemantauan dan pelaporan dalam perencanaan aksi keuangan
   berkelanjutan. Di dalam pelaksanaan fungsi tersebut Divisi TJSL membentuk kelompok kerja untuk pembiayaan sosial yang terdiri dari
   departemen-departemen Perseroan antara lain Divisi Perencanaan Strategis, Divisi Operasi & Manajemen Risiko Perusahaan, Divisi
   Hukum, Divisi Kepatuhan, Divisi Treasury, Divisi Produk (meliputi Produk Gadai, Produk Mikro dan Unit Usaha Syariah), Divisi
   Manajemen Data IT, dan Divisi Sekretaris Perusahaan. ERM mengakui bahwa kelompok kerja mencakup berbagai departemen dan
   memiliki deskripsi pekerjaan serta peran yang jelas.

    Proses evaluasi dan seleksi proyek akan melibatkan Produk dan Divisi Treasury akan meninjau, memilih, dan memvalidasi portfolio
    Sosial yang Memenuhi Syarat, Divisi Manajemen Data IT akan menghasilkan laporan yang diperlukan untuk Divisi Produk dan Divisi
    Treasury untuk memvalidasi pelaporan tahunan sehubungan dengan pinjaman sosial, memantau pengungkapan/pelaporan yang
    sedang berlangsung melalui penggunaan Sistem Informasi Manajemen (SIM), kemudian Divisi Keuangan dan Produk akan meninjau
    Kerangka Pembiayaan Sosial untuk mencerminkan setiap perubahan sehubungan dengan inisiatif keberlanjutan Perseroan. ERM
    mengakui bahwa proses evaluasi dan seleksi sudah cukup untuk mengidentifikasi proyek sosial yang memenuhi syarat.

    ERM mengakui bahwa penilaian risiko dan langkah-langkah mitigasi dilakukan selama Proses Mengenal Nasabah (Know-Your-
    Customer/KYC). ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan kelayakan nasabah selama pengajuan kredit dengan
    mengumpulkan data yang relevan, didukung oleh data pemerintah atau dokumen resmi yang disediakan oleh nasabah.

3. Pengelolaan Dana Hasil Penawaran Umum
   ERM mengakui bahwa Perseroan melacak investasi pada proyek-proyek yang memenuhi syarat melalui pendekatan portofolio untuk
   memastikan bahwa dana dialokasikan sesuai dengan Kerangka Keuangan Sosial.

    ERM menyadari bahwa Perseroan telah memiliki sistem pemantauan internal terhadap distribusi pendapatan. Perseroan akan
    memanfaatkan SIM yang ada sebagai sistem pemantauan internal untuk melacak dan mencatat alokasi dana hasil bersih agar sesuai
    dengan bagian Penggunaan Dana. ERM menganggap sistem dapat mengelola pendapatan mulai dari pemilihan proyek hingga
    pelaporan.

    ERM mengakui bahwa pendekatan Perseroan dalam instrument pendapatan secara umum telah sejalan dengan praktik pasar.
    Perseroan berkomitmen untuk memastikan bahwa besaran alokasi Instrumen Sosial yang Memenuhi Syarat sesuai atau melebihi saldo
    pendapatan bersih. Dana yang tidak dialokasikan akan digunakan sementara sesuai kebijaksanaan Perseroan dalam bentuk tunai atau
    5nstrument yang setara dengan uang tunai sambil menunggu alokasi untuk proyek sosial yang memenuhi syarat.

    ERM mengakui bahwa Perseroan akan memastikan bahwa investasi modal yang sama tidak akan dicantumkan dua kali dalam alokasi
    hasil bersih. Dengan menerapkan SIM yang ada, Pegadaian menunjukkan bahwa mereka telah memiliki proses manajemen risiko
    untuk mencegah terjadinya penghitungan ganda.

    ERM memandang Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pegadaian sebagai sistem tangguh yang memperoleh informasi dari data internal
    dan eksternal. Informasi ini kemudian diproses dan digunakan untuk tujuan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Sistem ini dinilai
    bermanfaat dalam memberikan informasi terkait operasional, keuangan/perbendaharaan, nasabah, dan lain-lain, sehingga memberikan
    wawasan untuk pengambilan keputusan. Dengan demikian, sistem ini dianggap dapat memfasilitasi pengelolaan pendapatan sesuai
    dengan Kerangka Pembiayaan Sosial.

    ERM merekomendasikan Pegadaian untuk memastikan pengumpulan data menyeluruh di seluruh cabang dan agen, baik luring
    maupun daring. Hal ini bertujuan agar dana yang diperoleh dapat terpantau secara menyeluruh dan dapat menjadi masukan dalam
    pembuatan laporan.

4. Pelaporan Dampak
   Perseroan akan mempublikasikan penggunaan dana hasil penerbitan instrumen Pendanaan Berwawasan Sosial dalam website
   Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.

    Perseroan akan meminta pendapat pihak kedua (second-party opinion) dari Lembaga Peninjau Eksternal (External Reviewer) yang
    memenuhi standar internasional dan regional, yaitu Social Bond Principles 2023 oleh ICMA, the ASEAN Social Bond Standards oleh
    ACMF, dan Social Loan Principles 2023 oleh the Loan Market Association, Loan Syndications and Trading Association, and Asia-Pacific
    Loan Market Association. Peninjau Eksternal akan memastikan bahwa Kerangka Pendanaan Berwawasan Sosial ini sejalan regulasi
    lokal yang berlaku dan diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Peninjau eksternal akan menilai keselarasan Kerangka Pendanaan
    Sosial ini dengan prinsip, pedoman, dan standar yang berlaku.




                                                                  37
Page 60
Salinan laporan pendapat pihak kedua (second-party opinion) dapat diakses melalui website Perseroan yaitu www.pegadaian.co.id.
Perseroan akan menunjuk auditor independen/ahli Environmental Social Governance (ESG) dalam rangka memberikan jaminan atas
alokasi dana instrumen pendanaan berwawasan sosial untuk proyek yang memenuhi syarat eligibilitas sesuai dengan Kerangka
Pendanaan Sosial. Pernyataan jaminan tersebut akan dilampirkan pada laporan tahunan instrumen pendanaan berwawasan sosial,
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diungkapkan di situs web Perseroan.

Pendapat Ahli Sosial
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan pekerjaan yang dilakukan, ERM berpendapat bahwa Kerangka Kerja ini
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Protokol dan selaras dengan definisi Instrumen Pendanaan Sosial yang tercantum dalam
Prinsip.
 Nama Dokumen           : Laporan Pemberian Opini Eksternal
                             Pemberian Opini dan Rekomendasi Ekternal mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial
                             2024
 Disiapkan Oleh         : PT ERM Indonesia (Partner: Andy Yap)
 Lokasi                 : Indonesia
 Tanggal                : 29 Februari 2024
 Nomor Referensi        : 0718326

Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini, pendapat ahli sosial di atas telah ditegaskan kembali
melalui Surat Pernyataan Mengenai Laporan Pemberian Opini Eksternal ERM untuk Pegadaian dengan nomor surat 128-ERM-08-24
tertanggal 19 Agustus 2024 yang telah ditandatangani oleh Indradi Soemardjan (Managing Consultant, PT ERM Indonesia).




                                                           38
Page 61
IV.           PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 yang
tidak diaudit.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp60.508.913 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                                      Jumlah
 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                                                                        337.903
 Utang usaha                                                                                                               1.057.225
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                                                                  539.353
    Pajak lain-lain                                                                                                           65.772
 Akrual                                                                                                                    2.194.829
 Pendapatan diterima dimuka                                                                                                   41.105
 Liabilitas sewa                                                                                                               2.632
 Liabilitas lain-lain                                                                                                        664.301
 Pinjaman bank
    Pihak Berelasi                                                                                                       27.789.117
    Pihak ketiga                                                                                                         20.450.068
 Surat berharga yang diterbitkan                                                                                          5.518.736
 Pinjaman dari pemerintah                                                                                                     2.333
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                                 1.845.539
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                                       60.508.913

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 30 Juni 2024 yang dilakukan oleh Perseroan. Seluruh
perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 30 Juni 2024.
                                                                                  Tanggal Penarikan    Tanggal Jatuh         Nilai
     No.                       Kreditur/Fasilitas Pinjaman
                                                                                      Fasilitas            Tempo           (Rp juta)
             Bank BTPN Syariah                                                       11 Juli 2024        11 Oktober         200.000
      1.
                                                                                                            2024
             Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Syariah                                    17 Juli 2024        14 Agustus         500.000
      2.
                                                                                                            2024
                                                                                                            Total           700.000

KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
                                                                                                         Nilai
                                                                                                       Pinjaman
 No                              Jenis Kewajiban                          Tanggal Jatuh Tempo           (dalam         Keterangan
                                                                                                         miliar
                                                                                                        Rupiah)
 1         Bank BRI - FPJP                                                       04 September                5.000       Rollover
 2         Bank BCA - MML                                                         13 Agustus               15.500        Rollover
 3         Bank BNI KMK Promes                                                   15 November                4.100        Rollover
 4         Bank Mandiri KJP                                                       20 Agustus               17.111        Rollover
 5         Bank Permata - MML                                                     13 Agustus                1.150        Rollover
 6         Bank BSI Line Facility                                                 23 Agustus                  800        Rollover
 7         Bank Danamon                                                           08 Agustus                  500        Rollover
 8         Bank CIMB Niaga - Musyarakah                                           21 Agustus                1.250        Rollover
 9         Bank BTPN                                                              29 Agustus                1.500        Rollover
 10        Bank ICBC                                                              09 Agustus                  200        Rollover
 11        Bank BTPN Syariah                                                      11 Oktober                  200        Rollover
 12        Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI A                              04 September               2.205
                                                                         Total                             49.516
Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman perbankan untuk memenuhi kewajiban pelunasan utang Perseroan.



                                                                  39
Page 62
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI
PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK
MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI, TERMASUK LIABILITAS YANG BERKAITAN DENGAN PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN III TAHAP II DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I TAHAP II YANG
TELAH DITERBITKAN OLEH PERSEROAN.




                                                 40
Page 63
V.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian
tersebut.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
30 Juni 2024, serta 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024, serta
31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan
2022, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young
Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan
untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            30 Juni                       31 Desember
 Keterangan
                                                                             2024*                   2023               2022
 ASET
 Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                                252.040                180.586                 249.601
    Pihak ketiga                                                                  147.494                 83.045                 129.149
 Efek-efek                                                                        630.000                      -                       -
 Pinjaman yang diberikan – bersih                                              73.633.311             64.456.296              55.347.852
 Piutang lain-lain – bersih                                                       834.419                496.523                 837.521
 Persediaan                                                                       787.691                508.781                 466.876
 Pendapatan yang masih harus diterima                                           2.562.579              2.264.818               2.379.068
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                    99.364                 45.490                  43.812
 Beban dibayar dimuka                                                             133.500                 63.827                  66.228
 Aset hak guna                                                                    402.497                414.913                 302.521
 Penyertaan langsung                                                               20.657                 17.384                  11.869
 Properti investasi                                                               181.246                181.246                 180.025
 Aset tetap – bersih                                                           12.164.881             12.127.278              11.576.765
 Aset tak berwujud – bersih                                                       158.344                163.133                 125.327
 Aset pajak tangguhan                                                           1.597.653              1.578.126               1.613.176
 Aset lain-lain - bersih                                                            3.364                  3.985                       -
 JUMLAH ASET                                                                   93.609.037             82.585.431              73.329.790


 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                             337.903                 242.831                179.994
 Utang usaha                                                                    1.057.225                 645.359                587.745
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                       539.353                 309.775                 174.939
    Pajak lain-lain                                                                65.772                 137.927                 115.006
 Liabilitas pajak tangguhan                                                             -                       -                   4.424
 Akrual                                                                         2.194.829               2.848.250               3.200.367
 Pendapatan diterima dimuka                                                        41.105                  48.647                  54.042
 Liabilitas sewa                                                                    2.632                   1.860                   1.775
 Liabilitas lain-lain                                                             664.301                 745.717                 918.749
 Pinjaman bank
    Pihak berelasi                                                             27.789.117             20.587.827              15.186.612
    Pihak ketiga                                                               20.450.068             14.436.961              10.083.959
 Surat berharga yang diterbitkan                                                5.518.736              8.198.004              12.291.310
 Pinjaman dari pemerintah                                                           2.333                 26.593                 372.184



                                                                    41
Page 64
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni                            31 Desember
  Keterangan
                                                                       2024*                       2023                 2022
  Liabilitas imbalan kerja                                                1.845.539                  1.720.089             1.740.198
  JUMLAH LIABILITAS                                                     60.508.913                  49.949.840            44.911.304

  EKUITAS
  Modal saham
     Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
  Modal dasar
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
    2021 dan 2020
     Modal ditempatkan dan disetor penuh
    - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
    - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni            6.250.000                   6.250.000            6.250.000
    2024 dan 31 Desember 2023
  Cadangan revaluasi aset                                                7.669.436                   7.699.743            7.782.152
  Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                 (860.228)                   (824.656)            (658.661)
  Saldo laba yang telah dicadangkan                                     16.754.749                  14.785.543           11.487.231
  Saldo laba yang belum dicadangkan                                      3.282.359                   4.721.438            3.554.555
                                                                        33.096.316                  32.632.068           28.415.277
  Kepentingan nonpengendali                                                  3.808                       3.523                3.209
  JUMLAH EKUITAS                                                        33.100.124                  32.635.591           28.418.486
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         93.609.037                  82.585.431           73.329.790
* Tidak Diaudit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                30 Juni                        31 Desember
  Keterangan
                                                                        2024*              2023*            2023            2022
  Pendapatan usaha
  Pendapatan sewa modal dan administrasi                               9.553.567       7.692.431          15.987.067     14.362.644
  Pendapatan penjualan emas                                            6.338.467       3.954.284           7.982.336      8.175.457
  Pendapatan usaha lainnya                                               184.358         186.316             464.391        338.486
  Jumlah pendapatan usaha                                             16.076.392      11.833.031          24.433.794     22.876.587

  Beban usaha
  Beban harga pokok penjualan emas                                     6.095.871          3.795.494         7.663.203     7.898.383
  Beban pegawai                                                        2.320.779          2.136.945         4.632.772     4.531.692
  Beban bunga dan bagi hasil                                           1.462.101          1.127.448         2.426.111     1.695.144
  Beban administrasi dan umum                                          2.040.058          1.658.838         3.703.513     3.764.004
  Beban pemasaran                                                         94.054             47.075           189.547       167.245
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                      296.589            306.594           132.788       494.814
  Jumlah beban usaha                                                  12.309.452          9.072.394       18.747.934     18.551.282
  Laba usaha                                                           3.766.940          2.760.637         5.685.860     4.325.305
  Pendapatan lain-lain bersih                                             16.851             (2.509)           15.156         3.899
  Laba sebelum pajak penghasilan                                       3.783.791          2.758.128         5.701.016     4.329.204
  Beban pajak penghasilan                                              (879.076)          (651.637)       (1.324.339)   (1.030.259 )
  Laba bersih tahun berjalan                                           2.904.715          2.106.491         4.376.677     3.298.945

  Penghasilan komprehensif lain:
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
    - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                             (45.610)         (333.638)        (212.810)        185.509
    - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                               1.949                 -            6.774        186.622
    - Efek pajak terkait                                                   10.038            73.438           46.815        (55.016)
  Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak            (33.623)         (260.200)        (159.221)        317.115
  Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                       2.871.092          1.846.291        4.217.456      3.616.060

  Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                              2.904.676          2.106.195        4.376.012      3.298.312
    Kepentingan non-pengendali                                                39                296              665            633
                                                                       2.904.715          2.106.491        4.376.677      3.298.945

  Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:            2.871.053          1.845.995        4.216.791      3.615.427
    Pemilik entitas induk                                                     39                296              665            633



                                                                 42
Page 65
                                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                    30 Juni                               31 Desember
  Keterangan
                                                                                            2024*              2023*                  2023             2022
     Kepentingan non-pengendali                                                             2.871.092         1.846.291               4.217.456       3.616.060
        Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah                              464.748           336.991
                                                                                                                                       700.160         527.730
                                                          penuh)
* Tidak Diaudit

Rasio Keuangan Penting

                                                                                                       30 Juni                      31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                                        2024*                   2023            2022
  Rasio Pertumbuhan
  Total aset (ytd)                                                                                          13,35%                    12,62%            11,48%
  Total liabilitas (ytd)                                                                                    21,14%                    11,22%            13,65%
  Total ekuitas (ytd)                                                                                        1,42%                    14,84%             8,22%
  Pendapatan (yoy)                                                                                          35,86%                     6,81%            10,84%
  Laba bersih tahun berjalan (yoy)                                                                          37,89%                    32,67%            35,91%
  Laba rugi komprehensif (yoy)                                                                              55,51%                    16,63%            34,96%

  Rasio Keuangan
  Marjin laba usaha(1)                                                                                      23,43%                23,27%                18,91%
  Marjin EBITDA(2)                                                                                          56,31%                36,40%                29,84%
  Rasio lancar (Current ratio)(3)                                                                             1,50x                 1,50x                 1,50x
  Non-performing loan (NPL)(4)                                                                               1,01%                 0,85%                 1,21%
  Rasio EBITDA terhadap bunga(5)                                                                           384,40%               366,60%               402,68%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan(6)                                                   18,07%                17,91%                14,42%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                                                       3,10%                 5,30%                 4,50%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                                                    8,78%                13,41%                11,61%
  Rasio imbal hasil aset (ROA)(7)                                                                            6,59%                 5,60%                 4,80%
  Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)(8)                                                                        17,58%                14,33%                12,13%
  Pinjaman berbunga terhadap ekuitas(9)                                                                       1,48x                 1,33x                 1,33x
  Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)(10)                                                                1,83x                 1,53x                 1,58x
  Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)(11)                                                         0,65x                 0,60x                 0,61x
  Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)(12)                                                            5,38x                 5,62x                 6,58x
  Interest Coverage Ratio(13)                                                                                 3,59x                 3,35x                 3,55x
  Debt Service Coverage Ratio(14)                                                                             0,10x                 0,20x                 0,17x
  * Tidak Diaudit

   Catatan:
  (1)Laba usaha dibagi pendapatan usaha.
  (2)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi pendapatan usaha.
  (3)Current Ratio, aset lancar dibagi liabilitas lancar.
  (4)NPL dibagi Oustanding Loan.
  (5)EBITDA laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi dibagi biaya bunga.
  (6)Laba bersih dibagi pendapatan usaha.
  (7)Rasio imbal hasil aset (ROA) Laba bersih dibagi rata rata aset
  (8)Rasio imbal hasil aset (ROE) Laba bersih dibagi rata rata Ekuitas
  (9)Pinjaman berbunga (pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah) dibagi ekuitas.
  (10)Liabilitas dibagi ekuitas.
  (11)Liabitas dibagi asset.
  (12)Liabilitas dibagi EBITDA.
  (13)Laba bersih sebelum pajak dan biaya bunga dibagi biaya bunga.
  (14) EBIT dibagi dengan utang Bank, Obligasi & Sukuk dan Pinjaman Pemerintah yang jatuh tempo dalam 1 tahun

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang

                                                                                                                                  Tingkat Pemenuhan per
              Keterangan                                               Persyaratan Kredit
                                                                                                                                       30 Juni 2024
  Bank BRI                               Berdasarkan Akta No.42 tanggal 26 Mei 2014 (Negative Covenant)
                                         Debt Equity Ratio (DER) pengambil kredit tidak lebih dari 10:1                                        1,83x
  Negative Covenant
                                         (sepuluh dibanding 1)

                                         Berdasarkan SPPK No.INT/06/008/R tanggal 10 Januari 2024
  Bank BNI
                                         (Financial Covenant).
                                         a. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.                                                   1,83x
  Financial Covenant                     b. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.                                                          1,50x
                                         c. Rasio Net Non Performing Loan (NPL) maksimal 3%.                                                   1,01%




                                                                                43
Page 66
                                                                                                        Tingkat Pemenuhan per
        Keterangan                                     Persyaratan Kredit
                                                                                                             30 Juni 2024
                              Berdasarkan SPPK No.CBG.CB5/SPPK.MI.014/2022 tanggal 28 April
Bank Mandiri
                              2022 (Affirmative Covenant)
                              a. Total pinjaman yang diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal                  1,48x
                              sendiri.
                              b. Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang                      1,50x
Affirmative Covenant
                              diterima maksimal 10 (sepuluh) kali modal sendiri.
                              c. Non Performing Loan maksimal 5% dari seluruh pinjaman yang                    1,01%
                              diberikan.

                              Berdasarkan SPPK No.40309/GBK/2023 tanggal 14 April 2023
Bank BCA                      (Syarat Penarikan/Penggunaan Kredit & Hal-Hal Yang Wajib
                              Dilaksanakan Debitor).
                              a. Debt to Equity maksimum 10 (sepuluh) kali.                                     1,83x
Affirmative Covenant
                              b. (Cash+A/R Net)/Total Interest Bearing Debt minimal 1 (satu) kali.              1,50x

Bank Permata & Permata        Berdasarkan SPPK No.587/BP/LOO/CRC-JKT/WB/IX/2023 tanggal
Syariah                       11 September 2023 (Financial Covenant).
                              a. Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak                  1,48x
                              melebihi 10 (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Affirmative Covenant
                              b. Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan            1,50x
                              diuji setiap triwulanan.

Bank CIMB Niaga & CIMB        Berdasarkan SPPK No.057/EXT/WS/CBTVIII/CBGII/VI/2021 tanggal
Niaga Syariah                 24 Juni 2021 (Financial Covenant).
                              a. Debt (interest bearing debt) to Equity Ratio maksimal 10x (sepuluh             3,59x
Financial Covenant            kali).
                              b. Current Ratio minimal 1x (satu kali).                                          1,50x

Bank BSI                      Berdasarkan akta Add XXI No.12 tanggal 09 Februari 2022 (Pasal 5
                              Syarat Lain-Lain, Financial Covenant).
Financial Covenant            a. Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 kali.                              3,59x
                              b. Current Ratio minimal 110%.                                                   1,50x
                              c. NPL Nett konsolidasi dan NPF Nett syariah maksimal 3% (tiga                   1,01%
                              persen).

Bank DKI syariah              Berdasarkan SPPK No.1858/SPPP/700/V/2023 tanggal 09 Mei 2023
                              (Syarat Lain-Lain, Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant          a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali                                1,83x
                              b. Menjaga CR (Current Ratio) minimal sebesar 110%                               1,50x
                              c. Tingkat Non Performing Financing Netto (NPF) Netto maksimal 3%.               1,01%

Bank DKI (Konvensional)       Berdasarkan SPPK No.725/sppk/925/v/2023 tanggal 09 Mei 2023
                              (Syarat Lain-lain, Affirmative Covenant).
Affirmative Covenant          a. Ratio DER (Debt Equity Ratio) maksimum 10 kali                                1,83x
                              b. Memelihara CR (Current Ratio) minimal sebesar 110%                            1,50x
                              c. Tingkat Non Performing Loan (NPL) Netto maksimal 3%.                          1,01%

Bank Maybank                  Berdasarkan SPPK No.S2020.079/DIR.GLOBAL-FIG tanggal 02
                              November 2020 (Syarat dan Ketentuan Lainnya, Financial Covenant).
Affirmative Covenant          a. Menjaga Rasio Debt to Equity (DER) setinggi-tingginya ( ≤ ) 10 kali.           1,83x
                              b. Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman              0,10x
                              seluruh bank minimum 100%.
                              c. NPL Net maksimum 3,00%.                                                       1,01%

Bank        Danamon       -   Berdasarkan akta PKS No.59 tanggal 18 Januari 2023 Notaris Adi
Konvensional                  Triharso, SH (Pasal 11, Hal-hal yang diwajibkan)
Financial Covenant            a. Menjaga DER Max. 10x                                                           1,83x
                              b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.                                            1,50x

Bank Danamon - Syariah        Bedasarkan akta PKS No.33 tanggal 15 Juni 2020, Notaris Adi
                              Triharso, SH (Pasal 7, Kewajiban Nasabah)
Financial Covenant            a. Menjaga DER Max. 10x                                                           1,83x
                              b. Menjaga Current Ratio Minimal 1,0x.                                            1,50x



                                                               44
Page 67
                                                                                     Tingkat Pemenuhan per
        Keterangan                        Persyaratan Kredit
                                                                                          30 Juni 2024

Bank Muamalat        Berdasarkan SPPK No. 017/OL/CLR/IV/2021 tanggal 05 April 2021
                     (Persyaratan)
Financial Covenant   a. Gearing Ratio / DER <10 x                                           1,83x
                     b. Current Ratio > 1,1x                                                1,50x
                     c. NPL Nett < 3 % ( Diatas 120 hari ).                                 1,01%

Bank BTPN            Berdasarkan PKS No.BTPN/NS/0151 tanggal 26 Agustus 2022
                     (kewajiban keuangan).
Financial Covenant   Mempertahankan rasio hutang terhadap ekuitas maksimum 10,0              1,83x
                     banding 1,0.

ICBC                 Berdasarkan SPPK No.013/LOD-CBII/II/2024 tanggal 05 Februari
                     2024 (kewajiban).
Financial Covenant   a. Debt/Total Ekuitas maksimal 10,00x.                                  1,83x
                     b. Rasio lancar pada minimal 1,00x.                                     1,50x




                                                 45
Page 68
VI.           ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) pada periode
yang berakhir pada 30 Juni 2024 (tidak diaudit); (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst&Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana
tercantum pada laporan auditor No. 01588/2.1032/AU.1/09/1681-2/1/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh
Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (ii) penerbitan kembali laporan
auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan audit tersebut juga
dicantumkan di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan
untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan dan tidak diaudit.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan
yang dilakukan secara aritmatika.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       30 Juni                     31 Desember
  Keterangan
                                                                               2024*              2023*         2023            2022
  Pendapatan usaha
  Pendapatan sewa modal dan administrasi                                      9.553.567       7.692.431       15.987.067       14.362.644
  Pendapatan penjualan emas                                                   6.338.467       3.954.284        7.982.336        8.175.457
  Pendapatan usaha lainnya                                                      184.358         186.316          464.391          338.486
  Jumlah pendapatan usaha                                                    16.076.392      11.833.031       24.433.794       22.876.587

  Beban usaha
  Beban harga pokok penjualan emas                                            6.095.871          3.795.494      7.663.203       7.898.383
  Beban pegawai                                                               2.320.779          2.136.945      4.632.772       4.531.692
  Beban bunga dan bagi hasil                                                  1.462.101          1.127.448      2.426.111       1.695.144
  Beban administrasi dan umum                                                 2.040.058          1.658.838      3.703.513       3.764.004
  Beban pemasaran                                                                94.054             47.075        189.547         167.245
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                             296.589            306.594        132.788         494.814
  Jumlah beban usaha                                                         12.309.452          9.072.394    18.747.934       18.551.282
  Laba usaha                                                                  3.766.940          2.760.637      5.685.860       4.325.305
  Pendapatan lain-lain bersih                                                    16.851             (2.509)        15.156           3.899
  Laba sebelum pajak penghasilan                                              3.783.791          2.758.128      5.701.016       4.329.204
  Beban pajak penghasilan                                                     (879.076)          (651.637)    (1.324.339)     (1.030.259 )
  Laba bersih tahun berjalan                                                  2.904.715          2.106.491      4.376.677       3.298.945

  Penghasilan komprehensif lain:
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
    - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                    (45.610)         (333.638)     (212.810)          185.509
    - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                      1.949                 -         6.774          186.622
    - Efek pajak terkait                                                          10.038            73.438        46.815          (55.016)
  Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak                   (33.623)         (260.200)     (159.221)          317.115
  Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                              2.871.092          1.846.291     4.217.456        3.616.060

  Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
    Pemilik entitas induk                                                     2.904.676          2.106.195     4.376.012        3.298.312
    Kepentingan non-pengendali                                                       39                296           665              633
                                                                              2.904.715          2.106.491     4.376.677        3.298.945

  Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:                   2.871.053          1.845.995     4.216.791        3.615.427
    Pemilik entitas induk                                                            39                296           665              633
    Kepentingan non-pengendali                                                2.871.092          1.846.291     4.217.456        3.616.060
  Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
  penuh)                                                                        464.748           336.991        700.160          527.730
* Tidak Diaudit




                                                                    46
Page 69
Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp16.076.392 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp4.243.361 juta atau sebesar 35,86% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp11.833.031 juta. Hal ini disebabkan peningkatan pendapatan sewa modal dan administrasi sebesar Rp1.861.136 juta atau sebesar
24,19% yoy serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp2.384.184 atau sebesar 60,29%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp24.433.794 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp1.557.207 juta atau sebesar 6,81% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp22.876.587 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan sewa modal dan administrasi
sebesar Rp1.624.423 juta atau sebesar 11,31% secara yoy.

Beban Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp12.309.452 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp3.237.058 juta atau sebesar 35,68% dari beban usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp9.072.394 juta. Hal ini disebabkan peningkatan beban pemasaran sebesar Rp46.979 juta atau sebesar 99,80% yoy.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 18.747.934 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp196.652 juta atau sebesar 1,06% dari beban usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp18.551.282 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga dan bagi hasil sebesar Rp730.967 juta atau
sebesar 43,12% secara yoy.

Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp6.095.871 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp2.300.377 juta atau sebesar 60,61% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp3.795.494 juta. Hal ini disebabkan naiknya harga emas serta naiknya penjualan emas perhiasan dan
Logam Mulia.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp7.663.203 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp235.280 juta atau sebesar -2,98% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp7.898.383 juta. Hal ini disebabkan turunnya penjualan emas perhiasan dan Logam
Mulia secara yoy.

Beban Pegawai
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.320.779 juta, mengalami kenaikan sebesar
Rp183.834 juta atau sebesar 8,60% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp2.136.945 juta. Hal ini disebabkan karena adanya kenaikan tunjangan pajak penghasilan pasal 21.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.632.772 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp101.080 juta atau sebesar 2,23% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp4.531.692 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2023 terdapat tambahan biaya tunjangan karyawan atas
kenaikan UPNP pada tahun 2023.

Beban Bunga dan Bagi Hasil
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp1.462.101 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp334.653 juta atau sebesar 29,68% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 sebesar Rp1.127.448 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan hutang pendanaan untuk digunakan dalam pencairan pinjaman serta
naiknya COF pada tahun 2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.426.111 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp730.967 juta atau sebesar 43,12% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.695.144 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan hutang pendanaan untuk digunakan
dalam pencairan pinjaman serta naiknya COF pada tahun 2023.




                                                                47
Page 70
Beban Administrasi dan Umum
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.040.058 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp381.220 juta atau sebesar 22,98% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 sebesar Rp1.658.838 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan biaya fee agen dimana secara omset agen mengalami kenaikan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.703.513 juta,
mengalami penurunan sebesar Rp60.491 juta atau sebesar -1,61% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.764.004 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh program program penjualan akhir tahun,
dimana pada tahun 2023 untuk program akhir tahun tidak ada sehingga hal ini yang membuat secara yoy turun.

Pendapatan Lain-lain (Bersih)
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp16.851 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp19.360 juta atau sebesar 771,62% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 sebesar (Rp2.509) juta. Hal ini disebabkan karena pengakuan pendapatan atas perhitungan aktuaris dan keuntungan
pengakuan nilai wajar aset titipan emas.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp15.156 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp11.257 juta atau sebesar 288,72% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.899 juta. oleh pendapatan denda dan laba penjualan kendaraan bermotor.

Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.904.715 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp798.224 juta atau sebesar 37,89% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 sebesar Rp2.106.491 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha terutama pada
pendapatan sewa modal dan administrasi dimana kenaikan ini di topang oleh penyaluran kredit yang meningkat.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp4.376.677 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp1.077.732 juta atau sebesar 32,67% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp3.298.945 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan naiknya pendapatan usaha terutama pada
pendapatan sewa modal dan administrasi dimana kenaikan ini di topang oleh penyaluran kredit yang meningkat.

Penghasilan Komprehensif Lain
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar (Rp33.623) juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp226.577 juta atau sebesar 87,08% dari penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 sebesar (Rp260.200) juta. Hal ini disebabkan dampak perhitungan aktuaris atas imbalan pasca kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penghasilan komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar (Rp159.221) juta,
mengalami penurunan sebesar Rp476.336 juta atau sebesar 150,21% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp317.115 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi
imbalan pasca kerja pada tahun 2023.

Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan periode berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.871.092
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.024.801 juta atau sebesar 55,51% dari penghasilan komprehensif periode berjalan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp1.846.291 juta Hal ini disebabkan dampak perhitungan aktuaris atas
imbalan pasca kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp4.217.456 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp601.396 juta atau sebesar 16,63% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.616.060 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
kenaikan laba bersih yoy sebesar 35,52% atau sebesar Rp843.744 juta dibandingkan periode sebelumnya.




                                                                 48
Page 71
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni             31 Desember
 Keterangan
                                                                      2024*         2023               2022
 ASET
 Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                        252.040       180.586             249.601
    Pihak ketiga                                                          147.494        83.045             129.149
 Efek-efek                                                                630.000             -                   -
 Pinjaman yang diberikan – bersih                                      73.633.311    64.456.296          55.347.852
 Piutang lain-lain – bersih                                               834.419       496.523             837.521
 Persediaan                                                               787.691       508.781             466.876
 Pendapatan yang masih harus diterima                                   2.562.579     2.264.818           2.379.068
 Pajak dibayar dimuka lain-lain                                            99.364        45.490              43.812
 Beban dibayar dimuka                                                     133.500        63.827              66.228
 Aset hak guna                                                            402.497       414.913             302.521
 Penyertaan langsung                                                       20.657        17.384              11.869
 Properti investasi                                                       181.246       181.246             180.025
 Aset tetap – bersih                                                   12.164.881    12.127.278          11.576.765
 Aset tak berwujud – bersih                                               158.344       163.133             125.327
 Aset pajak tangguhan                                                   1.597.653     1.578.126           1.613.176
 Aset lain-lain - bersih                                                    3.364         3.985                   -
 JUMLAH ASET                                                           93.609.037    82.585.431          73.329.790


 LIABILITAS
 Utang kepada nasabah                                                     337.903      242.831              179.994
 Utang usaha                                                            1.057.225      645.359              587.745
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                               539.353       309.775             174.939
    Pajak lain-lain                                                        65.772       137.927             115.006
 Liabilitas pajak tangguhan                                                     -             -               4.424
 Akrual                                                                 2.194.829     2.848.250           3.200.367
 Pendapatan diterima dimuka                                                41.105        48.647              54.042
 Liabilitas sewa                                                            2.632         1.860               1.775
 Liabilitas lain-lain                                                     664.301       745.717             918.749
 Pinjaman bank
    Pihak berelasi                                                     27.789.117    20.587.827          15.186.612
    Pihak ketiga                                                       20.450.068    14.436.961          10.083.959
 Surat berharga yang diterbitkan                                        5.518.736     8.198.004          12.291.310
 Pinjaman dari pemerintah                                                   2.333        26.593             372.184
 Liabilitas imbalan kerja                                               1.845.539     1.720.089           1.740.198
 JUMLAH LIABILITAS                                                     60.508.913    49.949.840          44.911.304

 EKUITAS
 Modal saham
    Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
 Modal dasar
   - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
   - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
   2021 dan 2020
    Modal ditempatkan dan disetor penuh
   - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
   - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 30 Juni            6.250.000     6.250.000           6.250.000
   2024 dan 31 Desember 2023
 Cadangan revaluasi aset                                                7.669.436     7.699.743           7.782.152
 Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                 (860.228)     (824.656)           (658.661)
 Saldo laba yang telah dicadangkan                                     16.754.749    14.785.543          11.487.231
 Saldo laba yang belum dicadangkan                                      3.282.359     4.721.438           3.554.555
                                                                       33.096.316    32.632.068          28.415.277
  Kepentingan non pengendali                                                3.808         3.523               3.209
  JUMLAH EKUITAS                                                       33.100.124    32.635.591          28.418.486
  JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        93.609.037    82.585.431          73.329.790
*tidak diaudit




                                                                49
Page 72
Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp93.609.037 juta, meningkat sebesar Rp11.023.606 juta atau
13,35% dibandingkan dengan aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta. Kenaikan
ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan aset lancar sebesar 16,01% yang di topang oleh pinjaman yang diberikan.
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp82.585.431 juta, meningkat sebesar Rp9.255.641 juta atau sebesar
12,62% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan jumlah aset Perseroan disebabkan oleh pertumbuhan aset lancar sebesar 14,53% yang di topang oleh pinjaman yang
diberikan.

Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp2.562.579 juta, kenaikan
sebesar Rp297.761 juta atau 13,15% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta. Kenaikan pendapatan yang masih harus diterima sejalan dengan kenaikan pinjaman
yang diterima.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.264.818 juta, penurunan sebesar
Rp114.250 juta atau - 4,80% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh eliminasi atas transaksi hutang anak perusahaan
kepada induk.

Aset Tetap
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp12.164.881 juta meningkat sebesar Rp37.603 juta atau
0,31% dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta. Hal ini
disebabkan karena penambahan belanja modal atas bangunan dan kendaraan bermotor.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.127.278 juta, meningkat sebesar Rp550.513 juta atau 4,76%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh penambahan belanja modal bangunan tower dan kendaraan bermotor.

Aset Pajak Tangguhan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp1.597.653 juta, meningkat sebesar Rp19.527
juta atau 2,17% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.578.126 juta. Hal ini disebabkan karena perhitungan fiskal atas liabilitas imbalan kerja dan cadangan penurunan nilai.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.578.126 juta, penurunan sebesar Rp35.050 juta atau
-2,17% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176
juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perhitungan fiskal atas liabilitas imbalan kerja dan cadangan penurunan nilai.

Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp60.508.913 juta, meningkat sebesar Rp10.559.073 juta
atau 21,14% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta. Hal
ini disebabkan terutama karena naiknya pinjaman bank sebesar Rp13.214.398 juta atau 37,73% yoy.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp49.949.840 juta, meningkat sebesar Rp5.038.536 juta atau 11,22%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank sebagai modal kerja dari kenaikan Pinjaman yang Diberikan.

Pinjaman Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp48.239.185 juta, meningkat sebesar Rp13.214.397
juta atau 37,73% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp35.024.788 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang diberikan, dimana pinjaman Bank ini digunakan untuk
penyaluran pinjaman yang diberikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp35.024.788 juta, meningkat sebesar Rp9.754.217 juta atau 38,60%
dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571
juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang diberikan, dimana pinjaman Bank ini digunakan untuk penyaluran
pinjaman yang diberikan.



                                                                50
Page 73
Surat Berharga yang Diterbitkan
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp5.518.736 juta, menurun sebesar
Rp2.679.268 juta atau -32,68% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.198.004 juta, meningkat sebesar
(Rp4.093.306) juta atau -33,30% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada
31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.310 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan obligasi yang jatuh tempo.

Liabilitas Imbalan Kerja
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp1.845.539 juta, meningkat sebesar Rp125.450
juta atau 7,29% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.720.089 juta. Hal ini disebabkan oleh perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.720.089 juta, menurun sebesar Rp20.109 juta atau -
11,56% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.740.198
juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.

Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2024 sebesar Rp33.100.124 juta meningkat sebesar Rp464.533 juta atau
1,42% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan.

Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022.
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp32.635.591 juta, meningkat sebesar Rp4.217.105 juta atau 14,84%
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba yang telah dicadangkan yang tidak dibagi sebagai dividen.

Analisis Laporan Arus Kas
                                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               30 Juni                         31 Desember
 Keterangan
                                                                       2024*               2023*           2023             2022
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan:
   Pelunasan pinjaman yang diberikan                                  109.013.519         93.965.320     196.634.384      172.939.979
   Penerimaan dana subsidi                                                      -                  -               -           53.916
   Penerimaan pendapatan sewa modal dan administrasi                    9.255.806          7.460.792      16.101.318       14.219.672
   Pendapatan usaha lainnya                                               416.762            317.671         768.625          686.060
 Hasil penjualan persediaan barang                                          1.916             18.254          30.297           28.552
   Penerimaan lainnya                                                      97.023             72.371          72.117           44.104
 Pembayaran kas untuk:
   Penyaluran pinjaman yang diberikan                              (118.467.118)         (97.766.427)   (205.155.031)   (179.756.935)
   Pembayaran bunga                                                  (1.476.229)          (1.175.829)     (2.458.843)     (1.718.187)
   Pencairan dana subsidi                                                      -                    -               -        (53.916)
   Pengembalian dana subsidi                                                   -                    -               -           (192)
   Beban pegawai                                                     (2.656.647)          (2.734.184)     (4.697.526)     (4.149.164)
   Beban usaha                                                       (1.677.896)          (1.906.429)     (3.708.259)     (2.704.876)
   Pembayaran pajak penghasilan                                      (1.383.265)          (1.121.476)     (1.887.132)     (1.288.977)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi              (6.876.129)          (2.869.937)     (4.300.050)     (1.699.964)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Pengeluaran kas untuk:
   Pembelian aset takberwujud                                            (27.331)           (42.728)         (89.136)         (76.703)
   Pembelian aset tetap                                                 (430.921)          (490.916)      (1.034.093)      (1.461.163)
   Efek-Efek                                                            (630.000)                  -                -                -
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi             (1.088.252)          (533.644)      (1.123.229)      (1.537.866)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan kas dari:
   Pinjaman bank                                                      164.081.003        129.119.237     304.081.261      137.385.768
   Pinjaman Pemerintah                                                          -                  -               -           14.000



                                                                 51
Page 74
                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                30 Juni                          31 Desember
  Keterangan
                                                                        2024*             2023*              2023              2022
    Surat berharga yang diterbitkan                                       791.805         2.600.000          5.268.200         7.020.000
  Pengeluaran kas untuk:
    Angsuran pinjaman bank                                          (150.866.605)      (122.944.506)     (294.327.046)     (135.363.350)
    Pelunasan surat berharga yang diterbitkan                         (3.473.300)        (5.221.000)       (9.362.000)       (3.967.838)
    Pembayaran dividen                                                (2.406.807)                   -                 -      (1.456.062)
    Pembayaran emisi obligasi                                              (1.553)            (3.079)           (6.664)           (1.824)
    Pelunasan pinjaman pemerintah                                         (24.259)         (206.130)         (345.591)         (452.687)
  Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan               8.100.284          3.344.522         5.308.160         3.178.007

  KENAIKAN/(PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA
                                                                          135.903           (59.059)         (115.119)          (59.823)
  KAS
  KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                      263.631            378.749          378.750            438.573
  KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                     399.534            319.690          263.631            378.750
  Kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri dari:
    Kas                                                                    88.086             99.871           61.863             71.324
    Setara kas                                                            311.448            219.819          201.768            307.426
  Jumlah kas dan setara kas                                               399.534            319.690          263.631            378.750
* Tidak Diaudit

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar (Rp6.876.129) juta,
meningkat sebesar Rp4.006.192 juta atau 139,59% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
(Rp2.869.937) juta. Kenaikan arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebagian besar disebabkan oleh kenaikan penyaluran
pinjaman yang diberikan per 30 Juni 2024 yaitu sebesar (Rp118.467.118) juta meningkat sebesar (Rp20.700.691) juta atau 21,17% jika
dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar (Rp97.766.427) juta.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar (Rp4.300.050)
juta, menurun sebesar Rp2.600.086 juta atau 152,94% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar (Rp1.699.964) juta. Penurunan arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas operasi menunjukkan bahwa dana yang diperoleh
oleh Perseroan digunakan untuk penyaluran pinjaman yang diberikan.

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar (Rp1.088.252)
juta, meningkat sebesar (Rp554.608) juta atau 103,93% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
sebesar (Rp533.644) juta. Kenaikan tersebut disebabkan pembelian obligasi korporasi oleh Perseroan sebesar Rp630.00 juta per 30 Juni
2024.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Kas bersih yang digunakan untuk kegiatan investasi di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
(Rp1.123.229) juta, menurun sebesar Rp414.637 juta atau 26,96% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar (Rp1.537.866) juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh terdapat program kerja belanja modal standarisasi
outlet sudah sebagian besar sudah selesai di tahun 2022.

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp8.100.284 juta,
meningkat sebesar Rp4.755.762 juta atau 142,20% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp3.344.522 juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pinjaman perbankan sejalan dengan peningkatan pinjaman
yang diberikan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Kas bersih digunakan dari aktivitas pendanaan di periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.308.160 juta,
meningkat sebesar Rp2.130.153 juta atau 67,03% jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp3.178.007 juta. Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh peningkatan pinjaman perbankan sejalan dengan peningkatan
pinjaman yang diberikan.

Tenor Usaha Gadai sebagai penyalur kredit terbesar Perseroan dikategorikan sebagai kredit jangka pendek. Hal ini mengakibatkan transaksi
keluar-masuk kas menjadi lebih tinggi dibandingkan outstandingnya.

Terjadi peningkatan penerimaan arus kas yang tinggi pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang hari raya Idul Fitri Lebaran dan Natal.



                                                                   52
Page 75
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Sumber internal likuiditas Perseroan adalah kas dan setara
kas, sedangkan sumber eksternal likuiditas Perseroan adalah pinjaman bank, Obligasi, dan pinjaman dari pemerintah. Dalam memenuhi
kewajiban yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal dan pinjaman bank.

Sumber likuiditas yang material yang belum digunakan secara penuh oleh Perseroan adalah sisa plafon Pinjaman Bank.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk
digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp50.300 Triliun per 31 Juli 2024 dan akan
menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini.

Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan memiliki modal kerja yang cukup.

ANALISIS RASIO KEUANGAN

a. Imbal Hasil Aset

                                                                                 30 Juni          31 Desember          31 Desember
                          Keterangan                                              2024*               2023                 2022
  Imbal Hasil Aset (ROA)                                                              6,59%               5,60%                4,80%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset                                3,10%               5,30%                4,50%
*Tidak diaudit

Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022, masing-masing sebesar
6,59%, 5,60%, dan 4,80%. Peningkatan rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan terutama disebabkan oleh adanya peningkatan laba
Perusahaan. Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata aset.

Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022,
masing-masing sebesar 3,10%, 5,30%, dan 4,50%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total aset Perseroan terutama disebabkan
oleh adanya peningkatan laba Perusahaan.

b. Imbal Hasil Ekuitas

                                                                                 30 Juni          31 Desember          31 Desember
                          Keterangan                                              2024*               2023                 2022
  Imbal Hasil Ekuitas (ROE)                                                           17,58%             14,33%               12,13%
  Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas                              8,78%             13,41%               11,61%
*Tidak diaudit

Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022, masing-masing sebesar
17,58%, 14,33%, dan 12,13%. Peningkatan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan terutama disebabkan oleh peningkatan laba
Perusahaan. Perhitungan tersebut menggunakan rata-rata ekuitas.

Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022,
masing-masing sebesar 8,78%, 13,41%, dan 11,61%. Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap total ekuitas Perseroan terutama
disebabkan oleh peningkatan laba Perusahaan.

c. Solvabilitas

                                                                                30 Juni            31 Desember         31 Desember
                          Keterangan                                             2024*                 2023                2022
  Rasio Utang Terhadap Ekuitas (DER) (x)                                                1,83x               1,53x               1,58x
*Tidak diaudit

Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam membayar liabilitas-liabilitasnya, yaitu rasio liabilitas terhadap ekuitas (debt to
equity ratio), yang dihitung dengan cara membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas.

Rasio Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022
masing-masing sebesar 1,83 kali, 1,53 kali, dan 1,58 kali. Penurunan Utang Terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio) Perseroan terutama
disebabkan oleh naiknya nilai ekuitas. Peningkatan ekuitas terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba yang telah dicadangkan dan
saldo laba yang belum dicadangkan atas laba bersih tahun berjalan.




                                                                   53
Page 76
VII.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada 30 Juni 2024.




                                                               54
Page 77
VIII.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN
          KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
    Pendirian Pegadaian
    Perseroan adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak jaman Belanda dan telah dikenal
    masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah. Pegadaian mempunyai tugas
    memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan pertama kali dalam
    bentuk Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
    No.178/1961 tanggal 3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
    Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
    Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
    7 tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian.
    Perusahaan Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berdasarkan
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).

    Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
    Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
    menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi
    Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
    Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
    Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
    Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan
    Umum (Perum) Pegadaian dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
    Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
    Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
    2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012
    dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan
    Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
    17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012
    tanggal 4 April 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (“Akta
    Pendirian Perseroan”).
    Tergabungnya Perseroan dalam Holding Ultra Mikro
    Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya saham Seri B milik Negara
    Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun
    2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
    PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
    Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat
    di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan
    dicatat dalam database Sisminbakum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data No. AHU-AH.01.03-0452679
    tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
    24 September 2021.
    Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan
    Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021
    No. 15 tanggal 23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
    persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia No. AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
    0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam
    sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
    Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
    Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”). Melalui Akta No. 15/2021, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
    telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan
    mengubah Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
    Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv) mengubah ketentuan Pasal 11
    ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v) mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32)
    anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan
    Pasal 26 ayat (3) anggaran dasar Perseroan; serta (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.




                                                                 55
Page 78
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268, yaitu sebagai berikut:

Modal Dasar              : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang tediri dari:

                           a.     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai
                                  nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);

                           b.     Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar
                                  sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat
                                  juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
                                  dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Modal Ditempatkan        : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:

                           a.     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;

                           b.     Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                                  puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan
                                  ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

Modal Disetor            : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
No. S-700/MBU/09/2021 tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:

                                                      Jumlah Saham                       Nilai Saham
                                                                                                                      Persentase
              Nama Pemegang Saham                    Seri                       Seri A                 Seri B
                                                             Seri B                                                       (%)
                                                      A                     @Rp1.000.000,00      @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00                  1 24.999.999           1.000.000,00     24.999.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 Negara Republik Indonesia                               1            0          1.000.000,00                         0          0,01
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                  0    6.249.999                     0      6.249.999.000.000,00         99,99
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor              1    6.249.999          1.000.000,00      6.249.999.000.000,00        100,00
 Saham Dalam Portepel                                    -   18.750.000                     -     18.750.000.000.000,00

3. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

     3.1 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN

     No.                                             Izin                                                    Masa Berlaku
      1.      Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan                 Berlaku selama Perseroan menjalankan
              (“OJK”) No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang                               kegiatan usaha
              Penegasan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian
              (Persero).
      2.      Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)           Berlaku selama Perseroan menjalankan
              tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah                      kegiatan usaha
              terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
      3.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-                       Berlaku selama Perseroan menjalankan
              469/KM.10/2012 tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas                             kegiatan usaha
              Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Pegadaian.
      4.      Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-                      Berlaku selama Perseroan menjalankan
              864/MBU/2007 tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana                     kegiatan usaha



                                                                   56
Page 79
No.                                          Izin                                                   Masa Berlaku
       Perum Pegadaian melakukan kerjasama dengan Western Union Financial
       Service Inc dalam usaha Jasa Pengiriman Uang.
 5.    Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-                         Berlaku selama Perseroan menjalankan
       00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan                          kegiatan usaha
       dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
       Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
 6.    Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000           Berlaku selama Perseroan menjalankan
       atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.                                    kegiatan usaha
 7.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-                         Berlaku selama Perseroan menjalankan
       01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1                     kegiatan usaha
       Mei 2012.
 8.    Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839           Berlaku selama Perseroan menjalankan
       tanggal 23 Oktober 2018 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan                               kegiatan usaha
       Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
       Indonesia (KBLI):
        a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
        b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
        c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
        d. 64922 (Pergadaian Syariah)
 9.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar                   Berlaku selama Perseroan menjalankan
       Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU:                                 kegiatan usaha
       812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
       Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
       Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
       Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
10.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
       Berusaha No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan                   tanggal penerbitan
       lokasi usaha di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan
       Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas
       tanah 200 m2 dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
       OSS-RBA
11.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
       Berusaha No. 30092210213273069 diterbitkan tanggal 30 September 2022                       tanggal penerbitan
       dengan lokasi usaha di Jalan Cilengkrang 1 RT 02, RW 01, Kelurahan Cisurupan,
       Kecamatan Cibiru, Bandung Jawa Barat, dengan luas tanah 1.500 m2,
       dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA

12.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
       Berusaha No. 31072310213506042 diterbitkan tanggal 31 Juli 2023 dengan                     tanggal penerbitan
       lokasi usaha di Jalan Raya Papar No, 60, Kediri, Jawa Timur, dengan luas tanah
       2.554 m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA

13     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
       Berusaha No. 05032410213508029 diterbitkan tanggal 5 Maret 2024 dengan                     tanggal penerbitan
       lokasi usaha di Jalan Desa Tempeh Tengah, Lumajang, Jawa Timur, dengan
       luas tanah 3.768,69 m2, dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
       Penyelenggara OSS-RBA

14     Sertifikat Laik Fungsi No. SK-SLF-317104-23112023-001 tanggal 23 November         Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
       2023                                                                                      tanggal penerbitan

3.2 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK

 No.                                      Izin                                                       Masa Berlaku
                                           PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1.       Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada               selama PT PGDE menjalankan
         tanggal 23 September 2019, perubahan ke-14 (empat belas) tanggal 18 Mei                  kegiatan usahanya
         2022 atas nama PT PGDE
2.       Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                     berlaku selama 3 (tiga) tahun
         Berusaha No. 23122110213175002 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
         nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
         Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
3.       Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                     berlaku selama 3 (tiga) tahun
         Berusaha No. 23122110213175005 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas




                                                            57
Page 80
 No.                                        Izin                                                 Masa Berlaku
       nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
4.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   berlaku selama 3 (tiga) tahun
       Berusaha No. 23122110213175007 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
       nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
5.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   berlaku selama 3 (tiga) tahun
       Berusaha No. 23122110213175008 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
       nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
6.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   berlaku selama 3 (tiga) tahun
       Berusaha No. 17022210213175521 diterbitkan tanggal 17 Februari 2022 atas
       nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
7.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   berlaku selama 3 (tiga) tahun
       Berusaha No. 22122110213175066 diterbitkan tanggal 22 Desember 2021 atas
       nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
8.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   berlaku selama 3 (tiga) tahun
       Berusaha No. 23122110213175009 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
       nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
9.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   berlaku selama 3 (tiga) tahun
       Berusaha No. 23122110213175004 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
       nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
10.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan                   berlaku selama 3 (tiga) tahun
       Berusaha No. 23122110213175011 diterbitkan tanggal 23 Desember 2021 atas
       nama PT PGDE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
11.    Perizian Berusaha Berbasis Risiko Izin No. 91201099229380008 tanggal              selama PT PGDE menjalankan
       17 Februari 2022 atas nama PT PGDE untuk kode KBLI 71209 – Analisis dan                kegiatan usahanya
       Uji Teknis Lainnya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
12.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan           selama PT PGDE menjalankan
       oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen                                      kegiatan usahanya
13.    Surat Keterangan Terdaftar No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal               selama PT PGDE menjalankan
       16 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah          kegiatan usahanya
       DJP Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen
14.    Surat      Pengukuhan        Pengusaha       Kena       Pajak     No.      S-     selama PT PGDE menjalankan
       675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang diterbitkan                   kegiatan usahanya
       oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP Pratama
       Jakarta Senen
15.    Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan              berlaku selama tidak ada perubahan
       Hidup (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar                       dalam UKL-UPL
       Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151
       tanggal 21 Desember 2021
16.    Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu         berlaku selama kegiatan usaha PT
       Satu       Pintu      Kota      Administrasi      Jakarta      Timur      No.          PGDE berlangsung
       60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan
       Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan
       Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep Kelurahan Jatinegara,
       Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Oleh PT PGDE qq PT Jiep
       tanggal 21 Desember 2021
17.    Petikan Keputusan Direksi PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung No. 056        berlaku sejak ditetapkan dan akan
       Tahun 2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Persetujuan Rencana Pengelolaan            ditinjau kembali apabila terdapat
       Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)                         perubahan
       Rinci Kegiatan dan Operasional Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,
       Perhiasan, dan Fasilitasnya oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                                      PT Balai Lelang Artha Gasia (Dalam Likuidasi)
1.     Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan                         -
       Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
2.     Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal                          -
       9 November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG.




                                                        58
Page 81
         No.                                          Izin                                                    Masa Berlaku
        3.       Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-                                  -
                 37/PN/2000 tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian
                 PT Balai Lelang Artha Gasia
        4.       NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak                             -
                 Jakarta Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
        5.       SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013                                   -
                 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan
                 usaha berlangsung.
        6.       TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala                       -
                 Suku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah
                 Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
        7.       SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang                         -
                 dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                 Jakarta, yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya
                 No.162, Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat

4. PERJANJIAN PENTING
      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian kredit yang telah dibuat
      oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai
      berikut:
                                                                               Nilai Outstanding       Pihak
 No            Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                                      Jatuh Tempo
                                                                               31 Desember 2023        Ketiga
 1.      Akta Perjanjian Pemberian         Jumlah       dan    Tujuan          Rp0 (tidak memiliki      Bank     a. Jangka         waktu
         Line      Facility     Untuk      Penggunaan                         outstanding pinjaman)   Muamalat      kelonggaran
         Pembiayaan        Musyarakah      Untuk           kepentingan                                              (availibity period)
         Nomor 01 tanggal 2 Juni           Perrseroan, maka Bank                                                    Line Facility sampai
         2021 yang dibuat dihadapan        Muamalat menyediakan                                                     dengan tanggal 2
         Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,        fasilitas Pembiayaan Line                                                Juni 2023.
         Notaris      di       Jakarta     Facility dengan jumlah                                                b. Jangka         waktu
         sebagaimana telah diubah          setinggi-tingginya sebesar                                               setiap Pembiayaan
         dengan             Addendum       Rp200.000.000.000,00                                                     Musyarakah yang
         Perjanjian Pemberian Line         (dua ratus puluh miliar                                                  direalisasikan
         Facility Untuk Pembiayaan         Rupiah),      yang     akan                                              dalam kurun waktu
         Musyarakah               No.      digunakan             untuk                                              sebagaimana
         523A/BMI/WLO/X/2022               Pembiayaan Musyarakah.                                                   dimaksud
         tanggal 11 Oktober 2022,                                                                                   maksimum            6
         yang dibuat di bawah tangan,      Sifat                                                                    (enam)          bulan
         bermeterai cukup, oleh dan        Revolving                                                                terhitung       sejak
         diantara PT Bank Muamalat                                                                                  tanggal realisasi.
         (“Bank Muamalat”) dan
         Perseroan.


         Berdasarkan       Perjanjian
         Kredit di atas, Perseroan
         wajib untuk melakukan
         pemberitahuan kepada Bank
         Muamalat terkait Penawaran
         Umum Berkelanjutan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan
         III Pegadaian Tahap II Tahun
         2024 dan Sukuk Mudharabah
         Berwawasan             Sosial
         Berkelanjutan I Pegadaian
         Tahap II Tahun 2024, setelah
         Tanggal Emisi.
 2.      Perjanjian Fasilitas Kredit No.   Jumlah Fasilitas Kredit            Rp1.500.000.000.000,-    BTPN      Tanggal Jatuh Tempo
         BTPN/NS/0151 tanggal 26           adalah             sebesar                                             maksimum 3 (tiga)
         Agustus 2022 yang dibuat di       Rp500.000.000.000,00                                                  bulan setelah tanggal
         bawah tangan, bermeterai          (lima ratus miliar Rupiah)                                             Penarikan terakhir
         cukup, oleh dan antara PT         yang bersifat revolving,                                                    Fasilitas
         Bank BTPN Tbk (“BTPN”)            yang akan digunakan
         dan Perseroan                     untuk modal kerja.




                                                                         59
Page 82
                                                                            Nilai Outstanding     Pihak
No        Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                            31 Desember 2023      Ketiga
     Berdasarkan       Perjanjian
     Kredit di atas, Perseroan
     wajib untuk melakukan
     pemberitahuan         kepada
     BTPN paling lambat 30 (tiga
     puluh) hari kalender terkait
     Penawaran              Umum
     Berkelanjutan          Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan
     III Pegadaian Tahap II Tahun
     2024 dan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan             Sosial
     Berkelanjutan I Pegadaian
     Tahap II Tahun 2024 setelah
     diperolehnya           verbal
     clearance dari Otoritas Jasa
     Keuangan.


3.   Akta Akad Line Fasilitas        Fasilitas         Pembiayaan           Rp800.000.000.000,-   Maybank   20 Agustus 2024
     Pembiayaan Musyarakah iB        Musyarakah
     No. 54 tanggal 21 Februari      Modal             Musyarakah
     2018, dibuat di hadapan Adi     sebesar
     Triharso, S.H., Notaris di      Rp66.575.938.000.000,00
     Jakarta             Selatan     (enam puluh enam triliun
     sebagaimana diubah terakhir     lima ratus tujuh puluh lima
     kali dengan Perubahan Akad      miliar sembilan ratus tiga
     Line Fasilitas Pembiayaan       puluh        delapan       juta
     Musyarakah       iB     No.     Rupiah), dengan rincian
     108/PrbMusy/CDU1/2023           sebagai berikut:
     tanggal 30 Agustus 2023,          i. Modal Bank maksimal
     dibuat di bawah tangan dan           sebesar
     bermeterai cukup oleh dan            Rp800.000.000.000,0
     antara PT Bank Maybank               0 (delapan ratus miliar
     Indonesia Tbk (“Maybank”)            Rupiah).
     dan Perseroan.                  ii. Modal           Perseroan
                                           sebesar
     Berdasarkan        Perjanjian         Rp65.775.938.000.00
     Pembiayaan       di     atas,         0,00 (enam puluh lima
     Perseroan tidak memiliki              triliun tujuh ratus tujuh
     kewajiban untuk memperoleh            puluh lima miliar
     persetujuan dari dan/atau             sembilan ratus tiga
     pemberitahuan        kepada           puluh delapan juta
     Maybank terkait Penawaran             Rupiah).
     Umum Berkelanjutan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan        Tujuan Fasilitas
     III Pegadaian Tahap II Tahun    Fasilitas      pembiayaan
     2024 dan Sukuk Mudharabah       musyarakah             yang
     Berwawasan             Sosial   diberikan oleh Maybank
     Berkelanjutan I Pegadaian       kepada           Perseroan
     Tahap II Tahun 2024,            digunakan             untuk
     dikarenakan            tujuan   membiayai        kebutuhan
     penggunaan              dana    modal     kerja     syariah
     Penawaran              Umum     Perseroan,        termasuk
     Berkelanjutan Penawaran         namun tidak terbatas pada
     Umum Berkelanjutan Sukuk        pelunasan pembiayaan di
     Mudharabah Berkelanjutan        bank lain dan pembayaran
     III Pegadaian Tahap II Tahun    kepada nasabah untuk
     2024 dan Sukuk Mudharabah       penyaluran pembiayaan.
     Berwawasan             Sosial
     Berkelanjutan I Pegadaian       Nisbah
     Tahap II Tahun 2024 adalah      Besarnya Nisbah Bagi
     untuk kegiatan usaha sehari-    Hasil ditentukan dan diatur
     hari Perseroan.                 lebih lanjut pada setiap
                                     penarikan      pembiayaan




                                                                       60
Page 83
                                                                           Nilai Outstanding      Pihak
No        Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                                 Jatuh Tempo
                                                                           31 Desember 2023       Ketiga
                                     melalui dokumen realisasi
                                     pembiayaan musyarakah.
4.   Akta Perjanjian Pembiayaan      Penyertaan            Modal          Rp350.000.000.000,-      Bank     25 Oktober 2024
     Musyarakah Mutanaqisah          Perseroan dan Bank                                           Permata
     No. 56 tanggal 21 Maret         Permata
     2019, dibuat di hadapan         a. Penyertaan Perseroan:
     Susanna Tanu, S.H., Notaris        maksimum         sebesar
     di Jakarta sebagaimana             Rp6.250.000.000.000,0
     diubah terakhir kali dengan        0 (enam triliun dua ratus
     Akta Addendum Perjanjian           lima     puluh     miliar
     Pembiayaan      Musyarakah         Rupiah);
     Mutanaqisah PT Pegadaian        b. Penyertaan         Bank:
     No. 19 Tanggal 20 Oktober          maksimum         sebesar
     2023, yang dibuat di hadapan       Rp600.000.000.000,00
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,         (enam ratus miliar
     Notaris di Jakarta Selatan,        Rupiah).
     oleh dan antara Perseroan
     dengan Bank Permata.            Tujuan
                                     Membiayai         usaha
     Berdasarkan        Perjanjian   pembiayaan modal kerja
     Pembiayaan       di     atas,   syariah Perseroan
     Perseroan diwajibkan untuk
     melakukan pemberitahuan         Nisbah Bagi Hasil
     dalam rangka Penawaran          Cost of Fund + 0,50%.
     Umum Berkelanjutan Sukuk        Besar Bagi Hasil dapat
     Mudharabah Berkelanjutan        berubah setiap saat sesuai
     III Pegadaian Tahap II Tahun    ketetapan Bank Permata
     2024 dan Sukuk Mudharabah       dengan     pemberitahuan
     Berwawasan             Sosial   sebelumnya         kepada
     Berkelanjutan I Pegadaian       Perseroan
     Tahap II Tahun 2024 kepada
     Bank Permata setelah
     tanggal Emisi.
5.   Akta Perjanjian Kredit No. 13   Limit Fasilitas                       Rp0 (tidak memiliki     Bank     25 Oktober 2024
     tanggal 25 Februari 2010,       Fasilitas     kredit     yang        outstanding pinjaman)   Permata
     dibuat di hadapan Imas          diberikan      oleh      Bank
     Fatimah, S.H., M.Kn., Notaris   Permata               kepada
     di Jakarta sebagaimana          Perseroan            sejumlah
     terakhir kali dengan Akta       Rp1.150.000.000.000,00
     Addendum Perjanjian Kredit      (satu triliun seratus lima
     Fasilitas Money Market PT       puluh miliar Rupiah).
     Pegadaian No. 18 tanggal 20
     Oktober 2023, yang dibuat di    Tujuan Fasilitas
     hadapan Ashoya Ratam            Tujuan fasilitas kredit
     S.H., M.Kn., Notaris di         adalah untuk membiayai
     Jakarta Selatan, oleh dan       usaha pembiayaan modal
     antara PT Bank Permata,         kerja Perseroan.
     Tbk. (“Bank Permata”) dan
     Perseroan.                      Bunga
                                     Cost of Fund + 0,50%.
     Berdasarkan       Perjanjian
     Kredit di atas, Perseroan
     tidak memiliki kewajiban
     untuk           memperoleh
     persetujuan        dan/atau
     pemberitahuan dari dan
     kepada Bank Permata terkait
     Penawaran              Umum
     Berkelanjutan          Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan
     III Pegadaian Tahap II Tahun
     2024 dan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan             Sosial




                                                                     61
Page 84
                                                                          Nilai Outstanding     Pihak
No        Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                              Jatuh Tempo
                                                                          31 Desember 2023      Ketiga
     Berkelanjutan I Pegadaian
     Tahap II Tahun 2024.
6.   Akta Perjanjian Penyediaan       Jumlah                              Rp750.000.000.000,-   CIMB       16 Mei 2025
     Fasilitas No. 30 tanggal 16      CIMB Niaga menyetujui                                     Niaga
     Mei 2016, dibuat di hadapan      untuk         menyediakan
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,       fasilitas pinjaman tetap
     Notaris di Jakarta, yang telah   bersifat interchangeable
     beberapa kali diubah dan         dengan            Fasilitas
     terakhir kali diubah dengan      Pembiayaan       Transaksi
     Perubahan                Ke-9    Khusus Musyarakah –
     (Kesembilan)        Perjanjian   Fasilitas      Pembiayaan
     Penyediaan Fasilitas No. 30      Langsung – On Revolving
     tanggal 16 Mei 2016 tanggal      Basis – Uncommitted yang
     13 Mei 2024, dibuat di bawah     bersifat sublimit dengan
     tangan dan bermaterai cukup      Fasilitas      Pembiayaan
     oleh dan antara Perseroan        Transaksi Khusus Ekstra
     dan PT Bank CIMB Niaga           Musyarakah – Fasilitas
     Tbk (“CIMB Niaga”)               Pembiayaan Langsung –
                                      On Revolving Basis –
                                      Uncommitted        dengan
     Berdasarkan        Perjanjian    jumlah maksimal sebesar
     Pembiayaan       di     atas,    Rp750.000.000.000,00
     Perseroan tidak memiliki         (tujuh ratus lima puluh
     kewajiban untuk memperoleh       miliar Rupiah).
     persetujuan dari CIMB Niaga
     dan/atau          melakukan      Tujuan
     pemberitahuan kepada CIMB        Perjanjian dibuat oleh para
     Niaga terkait Penawaran          pihak sehubungan dengan
     Umum Berkelanjutan Sukuk         pembiayaan modal kerja
     Mudharabah Berkelanjutan         untuk unit usaha syariah
     III Pegadaian Tahap II Tahun     nasabah Perseroan.
     2024 dan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan             Sosial
     Berkelanjutan I Pegadaian
     Tahap II Tahun 2024.
7.   Akta Addendum XXI (Kedua         Tujuan Penggunaan dan               Rp214.402.579.722,-    BSI     10 Februari 2025
     Puluh Satu) dan Pernyataan       Jumlah            Fasilitas
     Kembali Akad Musyarakah          Pembiayaan
     Pembiayaan         Rekening      Untuk         kepentingan
     Nomor 12 tanggal 9 Februari      Perseroan, maka BSI
     2022 yang dibuat di hadapan      menyediakan        fasilitas
     Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,       Pembiayaan       Rekening
     Notaris      di      Jakarta     Koran (PRK) yang bersifat
     sebagaimana telah diubah         revolving          kepada
     beberapa kali dan terakhir       Perseroan dengan limit
     diubah dengan Addendum           pembiayaan        sebesar
     XXIII Akad Musyarakah            Rp200.000.000.000,00
     Pembiayaan Rekening Koran        (dua ratus miliar Rupiah).
     No.       04/ADD-010/CB1-        Fasilitas PRK tersebut
     FOG/II/2024/MSYR, yang           akan digunakan sebagai
     dibuat di bawah tangan,          modal      kerja      untuk
     bermeterai cukup, oleh dan       operasional          usaha
     antara PT Bank Syariah           Perseroan.
     Indonesia (“BSI”) dan
     Perseroan.                       Bagi Hasil
                                      Nisbah bagi hasil terhadap
                                      pendapatan objek akad
     Berdasarkan        Perjanjian    untuk       masing-masing
     Kredit di atas, Perseroan        pihak adalah:
     wajib untuk melakukan            a. 99,02% (sembilan puluh
     pemberitahuan kepada BSI            sembilan koma nol dua
     paling lambat 30 (tiga puluh)       persen) untuk Penerima
     hari     kalender      terkait      Pembiayaan.




                                                                     62
Page 85
                                                                            Nilai Outstanding       Pihak
No        Nama Perjanjian                Isi Pokok Perjanjian                                                  Jatuh Tempo
                                                                            31 Desember 2023        Ketiga
     Penawaran              Umum      b. 0,98%     (nol   koma
     Berkelanjutan          Sukuk        sembilan puluh delapan
     Mudharabah Berkelanjutan            persen) untuk Pemberi
     III Pegadaian Tahap II Tahun        Pembiayaan.
     2024 dan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan             Sosial
     Berkelanjutan I Pegadaian
     Tahap II Tahun 2024 setelah
     Tanggal Emisi.
8.   Akta Perubahan II (Kedua)        Tujuan Penggunaan dan                Rp700.000.000.000,-       BSI     10 Februari 2025
     dan Pernyataan Kembali           Jumlah             Fasilitas
     Perjanjian Line Facility         Pembiayaan
     Pembiayaan Berdasarkan           Untuk          kepentingan
     Prinsip Syariah Nomor 13         Perseroan, maka BSI
     tanggal 9 Februari 2022 yang     menyediakan         fasilitas
     dibuat di hadapan Ashoya         Pembiayaan Berdasarkan
     Ratam, S.H., M.Kn., Notaris      Prinsip Musyarakah yang
     di Jakarta oleh dan diantara     bersifat revolving dengan
     Perseroan dan BSI.               limit pembiayaan sebesar
                                      Rp800.000.000.000,00
     Berdasarkan        Perjanjian    (delapan ratus miliar
     Kredit di atas, Perseroan        Rupiah). Fasilitas tersebut
     wajib untuk melakukan            akan digunakan untuk
     pemberitahuan kepada BSI         operasional usaha Unit
     paling lambat 30 (tiga puluh)    Usaha Syariah Perseroan.
     hari     kalender      terkait
     Penawaran              Umum      Bagi Hasil
     Berkelanjutan          Sukuk     Nisbah bagi hasil untuk
     Mudharabah Berkelanjutan         masing-masing       pihak
     III Pegadaian Tahap II Tahun     adalah:
     2024 dan Sukuk Mudharabah        a. 98,26%       (Sembilan
     Berwawasan             Sosial       puluh delapan koma
     Berkelanjutan I Pegadaian           dua puluh enam persen)
     Tahap II Tahun 2024 setelah         untuk         Penerima
     Tanggal Emisi.                      Pembiayaan.
                                      b. 1,74% (satu koma tujuh
                                         puluh empat persen)
                                         untuk          Pemberi
                                         Pembiayaan

9.   Akta Perjanjian Pembiayaan       Fasilitas       Pembiayaan            Rp0 (tidak memiliki    Danamon   21 Desember 2024
     Musyarakah No. 33 tanggal        Musyarakah                           outstanding pinjaman)
     15 Juni 2020, dibuat di          Jenis fasilitas pembiayaan
     hadapan Adi Triharso, S.H.,      dalam Perjanjian adalah
     Notaris di Jakarta Selatan       pembiayaan modal kerja
     sebagaimana diubah terakhir      musyarakah, uncommitted,
     kali dengan sebagaimana          revolving dengan jumlah
     diubah terakhir kali dengan      limit pembiayaan sebesar
     Addendum          Perjanjian     Rp500.000.000.000,00
     Pembiayaan      Musyarakah       (lima ratus miliar Rupiah).
     No. 064/PP/EB-Syariah/0324
     tanggal 20 Maret 2024,           Tujuan Penggunaan
     dibuat di bawah tangan dan       Tujuan      penggunaan
     bermeterai cukup oleh dan        fasilitas    pembiayaan
     antara Perseroan dan PT          musyarakah adalah untuk
     Bank Danamon Indonesia           pembiayaan modal kerja.
     Tbk (“Danamon”).                 Nisbah Bagi Hasil
                                      Akan     direview   oleh
                                      Danamon dari waktu ke
     Berdasarkan       Perjanjian     waktu sesuai kesepakatan
     Pembiayaan      di     atas,     para pihak.
     Perseroan tidak memiliki
     kewajiban untuk memperoleh       Denda
     persetujuan dari dan/atau



                                                                      63
Page 86
                                                                           Nilai Outstanding       Pihak
No         Nama Perjanjian              Isi Pokok Perjanjian                                                    Jatuh Tempo
                                                                           31 Desember 2023        Ketiga
      pemberitahuan        kepada     Denda         keterlambatan
      Danamon terkait Penawaran       sebesar Rp30.000 (tiga
      Umum Berkelanjutan Sukuk        puluh ribu Rupiah) per
      Mudharabah Berkelanjutan        kelipatan      Rp1.000.000
      III Pegadaian Tahap II Tahun    (satu juta Rupiah) atau
      2024 dan Sukuk Mudharabah       setara dengan 3,0% (tiga
      Berwawasan             Sosial   koma nol persen) per tahun
      Berkelanjutan I Pegadaian       diatas ekuivalen Bagi Hasil
      Tahap II Tahun 2024.            yang berlaku. Denda ini
                                      bukan menjadi pendapatan
                                      Danamon,           melainkan
                                      masuk ke dalam dana
                                      kebajikan.
10.   Akta Perjanjian Kredit No. 32   Fasilitas Kredit                     Rp0 (tidak memiliki    Danamon   Fasilitas     Kredit
      tanggal 20 Maret 2020,          Jenis fasilitas dalam               outstanding pinjaman)             Berjangka 1 berlaku
      dibuat di hadapan Adi           Perjanjian adalah Kredit                                              sampai dengan 21
      Triharso, S.H., Notaris di      Berjangka dengan kategori                                             Desember 2024
      Jakarta               Selatan   uncommitted (revolving)
      sebagaimana diubah terakhir     yang terdiri dari:                                                    Fasilitas Berjangka 2
      kali dengan Perjanjian                                                                                berlaku        sampai
      Perubahan          Terhadap     Fasilitas Kredit Berjangka                                            dengan tanggal 21
      Perjanjian     Kredit     No.   1, untuk modal kerja,                                                 Desember 2024.
      068/PP/EB/0324 tanggal 20       dengan jumlah sebesar
      Maret 2024, dibuat di bawah     Rp500.000.000.000,00
      tangan oleh dan antara          (lima ratus miliar Rupiah).
      Perseroan dan PT Bank           Bunga
      Danamon Indonesia Tbk           Suku bunga Fasilitas Kredit
                                      Berjangka        1     akan
                                      disepakati          sebelum
                                      penarikan kredit.
      Berdasarkan       Perjanjian
      Kredit di atas, Perseroan       Denda
      tidak memiliki kewajiban        Denda        keterlambatan
      untuk           memperoleh      sebesar 3,0% (tiga koma
      persetujuan dari dan/atau       nol persen) per tahun.
      pemberitahuan        kepada
      Danamon terkait Penawaran       Fasilitas       Pembiayaan
      Umum Berkelanjutan Sukuk        Sosial/Kredit Berjangka 2,
      Mudharabah Berkelanjutan        dengan tujuan social
      III Pegadaian Tahap II Tahun    project untuk memenuhi
      2024 dan Sukuk Mudharabah       syarat yang ditentukan
      Berwawasan             Sosial   dalam              Kerangka
      Berkelanjutan I Pegadaian       Pembiayaan Sosial (Social
      Tahap II Tahun 2024.            Financing       Framework),
                                      dengan jumlah sebesar
                                      Rp500.000.000.000,00
                                      (lima ratus miliar Rupiah).

                                      Bunga:
                                      Suku      bunga   akan
                                      disepakati H-2 sebelum
                                      penarikan kredit.
                                      Denda:
                                      Denda        keterlambatan
                                      sebesar 3,0% (tiga koma
                                      nol persen) per tahun
                                      diatas suku bunga yang
                                      berlaku      dan        akan
                                      dikenakan pada setiap
                                      keterlambatan
                                      pembayaran sejak tanggal
                                      jatuh temponya hingga
                                      tanggal              dimana
                                      pembayaran          tersebut
                                      diterima oleh Danamon.



                                                                     64
Page 87
                                                                             Nilai Outstanding      Pihak
No         Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                                    Jatuh Tempo
                                                                             31 Desember 2023       Ketiga
11.   Akta Perjanjian Kredit No. 7    BCA memberikan fasilitas             Rp10.084.961.121.999,-    BCA       26 Januari 2024
      tanggal 5 Juli 2005 yang        Pinjaman          Berjangka
      dibuat di hadapan Erly          berupa       Fasilitas     A
      Soehandjojo, S.H., Notaris di   (penambahan              dan
      Jakarta        sebagaimana      pengalihan          sebagian
      terakhir diubah dengan          plafon dari fasilitas time
      Perubahan Ketiga Puluh Atas     loan revolving) dengan
      Perjanjian    Kredit     No.    plafon                  akhir
      222/Add-KCK/2024 tanggal        Rp17.000.000.000.000,00,
      15 Juli 2024 yang dibuat di     Fasilitas B (Perpanjangan)
      bawah tangan bermeterai         dengan plafon kredit
      cukup, oleh dan antara PT       sebesar
      Bank Central Asia Tbk           Rp300.000.000.000,00,
      (“BCA”) dengan Perseroan        Fasilitas C (Pengurangan
                                      dan perpanjangan) dengan
      Berdasarkan       Perjanjian    jumlah      plafon      akhir
      Kredit di atas, Perseroan       sebesar
      tidak memiliki kewajiban        Rp1.000.000.000.000,00.
      untuk           memperoleh
      persetujuan dari dan/atau
      pemberitahuan kepada BCA
      terkait Penawaran Umum
      Berkelanjutan          Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan
      III Pegadaian Tahap II Tahun
      2024 dan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan             Sosial
      Berkelanjutan I Pegadaian
      Tahap II Tahun 2024.
12.   Akta              Perjanjian    Pusat             Investasi           Rp0 (tidak memiliki              Pinjaman/Pembiayaan
      Pinjaman/Pembiayaan No.         Pemerintah Kementerian               outstanding pinjaman)             wajib dilunasi oleh
      103 tanggal 31 Juli 2019,       Keuangan          Republik                                             Perseroan        dalam
      dibuat di hadapan Ashoya        Indonesia menyediakan                                                  jangka waktu 36 (tiga
      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris     fasilitas                                                              puluh enam) bulan
      di Jakarta Selatan oleh dan     Pinjaman/Pembiayaan                                                    atau 3 (tiga) tahun
      antara Perseroan dan Pusat      kepada Perseroan dengan                                                terhitung sejak tanggal
      Investasi        Pemerintah     plafond           pinjaman                                             pencairan dana efektif
      Kementerian       Keuangan      maksimum           sebesar                                             di rekening Perseroan
      Republik Indonesia.             Rp300.000.000.000,00
                                      (tiga ratus miliar Rupiah)
      Berdasarkan        Perjanjian   dalam bentuk executing.
      Pembiayaan       di     atas,
      Perseroan tidak memiliki        Fasilitas
      kewajiban untuk memperoleh      Pinjaman/Pembiayaan
      persetujuan dari dan/atau       dipergunakan untuk:
      pemberitahuan kepada PIP        a.        Modal        kerja
      terkait Penawaran Umum          Pinjaman/Pembiayaan
      Berkelanjutan          Sukuk    kepada Perseroan yang
      Mudharabah Berkelanjutan        diperuntukkan bagi pelaku
      III Pegadaian Tahap II Tahun    usaha Ultra Mikro (UMi)
      2024 dan Sukuk Mudharabah       dengan                  nilai
      Berwawasan             Sosial   Pinjaman/Pembiayaan
      Berkelanjutan I Pegadaian       sebesar      baki    debet
      Tahap II Tahun 2024.            (outstanding)       paling
                                      banyak Rp10.000.000,00
                                      (sepuluh juta Rupiah).

                                      b.      Target      minimal
                                      sebanyak 85.700 (delapan
                                      puluh lima ribu tujuh ratus)
                                      debitur selama 3 (tiga)
                                      tahun               dengan
                                      memperhatikan          dana
                                      bergulir sejak dicairkan ke
                                      rekening Perseroan.



                                                                      65
Page 88
                                                                           Nilai Outstanding      Pihak
No         Nama Perjanjian               Isi Pokok Perjanjian                                                  Jatuh Tempo
                                                                           31 Desember 2023       Ketiga
13.   Akta Perjanjian Pembiayaan      Pusat             Investasi          Rp18.018.989.113,-              Pinjaman/Pembiayaan
      No. 52 tanggal 25 Juni 2020,    Pemerintah Kementerian                                               wajib dilunasi oleh
      dibuat di hadapan Adi           Keuangan          Republik                                           Perseroan        dalam
      Triharso, S.H., Notaris di      Indonesia menyediakan                                                jangka waktu 36 (tiga
      Jakarta Selatan oleh dan        fasilitas     pembiayaan                                             puluh enam) bulan
      antara Perseroan dan Pusat      kepada Perseroan                                                     atau 3 (tiga) tahun
      Investasi        Pemerintah     sebesar                                                              terhitung sejak tanggal
      Kementerian       Keuangan      Rp300.000.000.000,00                                                 pencairan dana efektif
      Republik Indonesia.             (tiga ratus miliar Rupiah)                                           di rekening Perseroan
                                      dalam bentuk executing.
      Berdasarkan        Perjanjian
      Pembiayaan       di     atas,   Fasilitas      Pembiayaan
      Perseroan tidak memiliki        dipergunakan untuk:
      kewajiban untuk memperoleh      a. Modal kerja Pembiayaan
      persetujuan dari dan/atau       kepada Perseroan yang
      pemberitahuan kepada PIP        diperuntukan bagi pelaku
      terkait Penawaran Umum          usaha ultra mikro (UMi)
      Berkelanjutan          Sukuk    dengan nilai pembiayaan
      Mudharabah Berkelanjutan        sebesar       baki     debet
      III Pegadaian Tahap II Tahun    (outstanding)          paling
      2024 dan Sukuk Mudharabah       banyak Rp10.000.000,00
      Berwawasan             Sosial   (sepuluh juta Rupiah).
      Berkelanjutan I Pegadaian       b.      Target     sebanyak
      Tahap II Tahun 2024.            315.421 (tiga ratus lima
                                      belas ribu empat ratus dua
                                      puluh satu) debitur.
14.   Akta Perjanjian Pembiayaan      Pusat               Investasi        Rp2.240.537.240,-               Pinjaman/Pembiayaan
      Mudharabah Muqayyadah           Pemerintah Kementerian                                               wajib dilunasi oleh
      No. 53 tanggal 25 Juni 2020,    Keuangan            Republik                                         Perseroan        dalam
      dibuat di hadapan Adi           Indonesia menyediakan                                                jangka waktu 36 (tiga
      Triharso, S.H., Notaris di      fasilitas       pembiayaan                                           puluh enam) bulan
      Jakarta Selatan oleh dan        kepada Perseroan sebesar                                             atau 3 (tiga) tahun
      antara Perseroan dan Pusat      Rp100.000.000.000,00                                                 terhitung sejak tanggal
      Investasi        Pemerintah     (seratus miliar Rupiah)                                              pencairan dana efektif
      Kementerian       Keuangan      dalam bentuk executing.                                              di rekening Perseroan
      Republik Indonesia.
                                      Fasilitas      Pembiayaan
      Berdasarkan        Perjanjian   dipergunakan untuk:
      Pembiayaan       di     atas,   a. Modal kerja Pembiayaan
      Perseroan tidak memiliki        kepada Persero yang
      kewajiban untuk memperoleh      diperuntukan bagi pelaku
      persetujuan dari dan/atau       usaha ultra mikro (Umi)
      pemberitahuan kepada PIP        dengan nilai Pembiayaan
      terkait Penawaran Umum          sebesar      baki     debet
      Berkelanjutan          Sukuk    outstanding paling banyak
      Mudharabah Berkelanjutan        Rp10.000.000,00 (sepuluh
      III Pegadaian Tahap II Tahun    juta Rupiah).
      2024 dan Sukuk Mudharabah       b.     Target     sebanyak
      Berwawasan             Sosial   157.710 (seratus lima
      Berkelanjutan I Pegadaian       puluh tujuh ribu tujuh ratus
      Tahap II Tahun 2024.            sepuluh) debitur.
15.   Akta Perjanjian Kredit No. 18   Bank memberikan kepada               Belum terdapat nilai   ICBC     12 (dua belas) bulan
      tanggal 16 Februari 2024        Perseroan fasilitas kredit               Outstanding                 sejak        tanggal
      yang dibuat di hadapan Adi      dalam bentuk fasilitas                                               penandatanganan
      Triharsono, S.H., Notaris di    Modal Kerja Umum Jangka                                              akta ini.
      Jakarta Selatan oleh dan        Pendek         (PTD/Money
      antara Perseroan dengan PT      Market         Line        –
      Bank     ICBC      Indonesia    Uncommitted)         hingga
      (“Bank”)                        jumlah     pokok       yang
                                      seluruhnya tidak melebihi
      Berdasarkan      Perjanjian     Rp200.000.000.000,00
      Kredit di atas, Perseroan       (duaratus miliar Rupiah)
      tidak memiliki kewajiban        tidak termasuk bunga,
      untuk          memperoleh       denda dan biaya, fasilitas
      persetujuan dari dan/atau       kredit mana dalam jangka



                                                                      66
Page 89
                                                                             Nilai Outstanding      Pihak
 No            Nama Perjanjian              Isi Pokok Perjanjian                                                    Jatuh Tempo
                                                                             31 Desember 2023       Ketiga
          pemberitahuan kepada PT         waktu           berlakunya
          Bank ICBC Indonesia terkait     Perjanjian Kredit ini dapat
          Penawaran              Umum     ditarik dan dengan syarat
          Berkelanjutan          Sukuk    bahwa Perseroan wajib
          Mudharabah Berkelanjutan        melakukan pembayaran-
          III Pegadaian Tahap II Tahun    pembayaran          kembali
          2024 dan Sukuk Mudharabah       fasilitas- pada saat jatuh
          Berwawasan             Sosial   tempo
          Berkelanjutan I Pegadaian
          Tahap II Tahun 2024.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian penting sebagaimana diungkapkan di atas, tidak terdapat ketentuan pemenuhan kewajiban kepada pihak
ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat yang dapat merugikan (negative covenants) pemegang Sukuk Mudharabah dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.

5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
    Tanah
    Perseroan memiliki bidang-bidang tanahsejumlah 1.075 (seribu tujuh puluh lima) bidang tanah dengan rincian 1.065 (seribu enam puluh
    lima) Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 7 (tujuh) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya
    dan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Keseluruhan nilai aset tetap tanah Perseroan ini adalah senilai
    Rp7.989.894.000.000,00 (tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta Rupiah)
    per 31 Desember 2023.

    Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan
    digunakan untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional dan hotel. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani
    hak. Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan atas Tanah oleh
    Perseroan.

6. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
    Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                                         : Loto Srinaita Ginting
       Komisaris Independen                                    : Makmur Keliat
       Komisaris Independen                                    : Nezar Patria
       Komisaris Independen                                    : Yudi Priambodo Purnomo
       Komisaris Independen                                    : Muhammad Isnaini
       Komisaris                                               : Umiyatun Hayati Triastuti
       Komisaris                                               : Sudarto
       Komisaris                                               : Rini Widyantini

          Direksi
          Direktur Utama                                           : Damar Latri Setiawan
          Direktur Umum                                            : Gunawan Sulistyo
          Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan                 : Eka Pebriansyah
          Direktur Teknologi Informasi dan Digital                 : Teguh Wahyono
          Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk               : Elvi Rofiqotul Hidayah
          Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis              : Ferdian Timur Satyagraha
          Direktur Human Capital                                   : Erry Rizal Achmad Taufiq
          Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan          : Udin Salahudin

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
    Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
    Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
    untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
    Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
    Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

    (i)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
            Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian



                                                                        67
Page 90
        tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04
        tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
        pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
        dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8 November 2019
        dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan
        dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.
(ii)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
        Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
        Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
        tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02
        tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
        pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
        dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan
        pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.
(iii)   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
        Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
        Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
        Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
        (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
        Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
        0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
        Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
(iv)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
        Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
        Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
        tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
        tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
        pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
        dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
        pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
(v)     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
        Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022
        tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
        Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
        Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas
        PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
        pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan
        dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan
        Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo P sebagai
        Komisaris Independen.
(vi)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
        Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022
        tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06
        tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data
        Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
        Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan Ferdian
        Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko
        menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii) pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan
        Penjualan; dan (iii) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.
(vii)   Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
        Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022
        tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana
        dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
        (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-
        177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
        03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
        pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
        dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022,
        dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, sehubungan




                                                               68
Page 91
            dengan pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi
            dan Digital.
    (viii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
           Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang
           Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT
           Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
           Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
           Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan,
           Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat di
           hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam
           Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
           dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i) pengangkatan Erry Rizal Achmad
           Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan
           Kepatuhan; dan (iii) perubahan nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.
    (ix)    Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia,
            Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan
            Komisaris PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
            Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
            Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan
            Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09 Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan
            dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
            dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
            AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai
            Komisaris Independen Perseroan.

    Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
    dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
    Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
    memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
    Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

    Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Prospektus ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan Komisaris
    Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3)
    POJK No. 33/POJK.04/2014.

    Tidak terdapat perubahan pada susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang menjabat sebagaimana telah diungkapkan dalam
    Prospektus sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini.

    Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
    telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024,
    Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024, Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
    Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Tahap I
    Tahun 2024.
    Tidak terdapat perubahan keterangan singkat mengenai Riwayat hidup Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, setelah penerbitan
    terakhir Prospektus oleh Perseroan.
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait dengan
tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:
    a. Dewan Pengawas Syariah
           Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
           Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang
           Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan
           Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
           Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para
           Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah, Penunjukan
           Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas
           PT Pegadaian, yang laporan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
           2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022
           sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai
           Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini,
           adalah sebagai berikut:




                                                                 69
Page 92
   Ketua                              :     M. Cholil Nafish
   Anggota                            :     M. Asrorun Ni’am Sholeh
   Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
   sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017.
   Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:
   a. Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No. 27/POJK.03/2016, sebagaimana
       dinyatakan dalam:
       i. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
           Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni
           2022;
       ii. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian
           Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.
   b. Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
       tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”) sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan
       Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP 20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
       Syariah Pasar Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.

       Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal M. Cholil Nafish.
       Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian tidak dibuat
       oleh M.Cholil Nafish, maka tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafish untuk memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal.
       M.Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321 7 0004305 2023 tanggal 15 Juni 2023 yang diterbitkan
       oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sehubungan dengan keahlian sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi
       No. 93000 2419 0161338 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor
       kompetensi. Tidak terdapat ketentuan yang dilanggar sehubungan dengan belum adanya izin ahli Syariah Pasar Modal atas
       nama M.Cholil Nafish.

   Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat
   Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

b. Sekretaris Perusahaan
   Sehubungan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
   Perusahaan Publik, Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1015/KEP/2023 tanggal 27 November 2023
   tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Zulfan Adam sebagai Sekretaris
   Perusahaan Perseroan.

   Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:

                                                            Kantor Pusat
                                                         Jl.Kramat Raya 162
                                                   Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                            Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                                   E-mail: sekper@pegadaian.co.id

   Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Kepala Divisi Tresuri.

c. Komite Audit
   Pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit PT Pegadaian (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan
   Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris
   Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-
   02/KP/DK.GD/02/2023 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian tanggal 14 Oktober 2023, dengan susunan
   sebagai berikut:

   Ketua                          :       Yudi Priambodo Purnomo
   Anggota                        :       Makmur Keliat
   Anggota                        :       Vicky Taufik
   Anggota                        :       Alpin Napitupulu

d. Komite Pemantau Risiko
   Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-
   01/KP/DK.GD/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan
   susunan sebagai berikut:




                                                                70
Page 93
           Ketua                     :     Makmur Keliat
           Anggota                   :     Yudi Priambodo Purnomo
           Anggota                   :     Umiyatun Hayati Triastuti
           Anggota                   :     Humbul Kristiawan
           Anggota                   :     Charles R. Vorst
           Anggota                   :     Sudarto

   e. Komite Nominasi dan Remunerasi
       Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi
       dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi
       dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-06/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September 2023 tentang
       Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                             : Nezar Patria
       Anggota                           : Loto Srinaita Ginting
                                           Rini Widyantini
                                           Arry Ekananta
                                           Yuni Setyaningsih

       Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3
       POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
       Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September
       2020.

8. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

   Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti
   itu, maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
   diembannya.
   Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
   berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai
   tujuan. Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi
   sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
   Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
   diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
   belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
   Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
   mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
   Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas,
   sekaligus mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan
   demikian, sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan
   pergerakan karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
   Pada tanggal 30 Juni 2024, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 12.314 (dua belas ribu tiga ratus empat belas)
   karyawan, tidak termasuk Direksi dan Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak
   mempekerjakan tenaga kerja asing.
  Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
  segmentasi:
                                                                        30 Juni                    31 Desember
                          Kategori
                                                                         2024              2023                    2022
    Status Kepegawaian
    Pegawai Tetap                                                                 12.314          12.538                  12.368
    Pegawai Tidak Tetap                                                              902             981                     582
    Total                                                                         13.216          13.519                  12.950
    Pendidikan (Pegawai Tetap)
    SD, SMP, SMA                                                                   2.336           2.440                   2.471
    Diploma (DI - D3)                                                              1.667           1.657                   1.494
    Sarjana (D4 - S1)                                                              7.775           7.886                   7.834
    Pascasarjana (S2/Master)                                                         536             555                     569
    Pascasarjana (S3/DR/PhD)                                                           0               0                       0



                                                                   71
Page 94
                                       30 Juni                    31 Desember
                     Kategori
                                        2024              2023                  2022
Total                                            12.314          12.538                12.368
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 18                                              1               1                     0
Grade 17                                              1               1                     1
Grade 16                                             42              44                    49
Grade 15                                             23              23                     8
Grade 14                                            106              94                   117
Grade 13                                            387             388                   404
Grade 12                                            754             762                   833
Grade 11                                            895             968                   742
Grade 4-10 (Non Pejabat)                         10.105          10.257                10.214
Total                                            12.314          12.538                12.368
Usia (Pegawai Tetap)
< 25                                                100             158                   201
25 - 30                                           1.951           2.109                 1.892
31 - 35                                           2.385           2.585                 3.074
36 - 40                                           4.147           4.002                 3.581
41 - 45                                           1.289           1.169                   973
46 - 50                                             991           1.030                 1.176
> 50                                              1.451           1.485                 1.471
Total                                            12.314          12.538                12.368
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat                                      1.335           1.349                 1.340
Kantor Wilayah                                      607             589                   552
Kantor Area                                         602             616                   586
Kantor Cabang                                     4.289           4.451                 3.143
Kantor Cabang Syariah                               676             704                   429
Unit Pelayanan Cabang                             4.051           4.049                 4.459
Unit Pelayanan Cabang Syariah                       754             776                   862
Kantor Cabang Bisnis Mikro                            0               1                   347
Unit Bisnis Mikro                                     0               3                   650
Total                                            12.314          12.538                12.368
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
Senior Executive Vice President                      1               1                     1
Executive Vice President                             1               1                     0
Senior Vice President                               42              44                    49
Vice President                                      71              62                    64
Assistant Vice President                           272             282                   293
Senior Manager                                     237             237                   233
Manager                                            358             366                   330
Junior Manager I                                    42              49                    41
Junior Manager II                                  110             107                    48
Assistant Manager I                                558             552                   245
Assistant Manager II                                62              56                   426
Senior Staff                                        41              40                     9
Staff                                               71              74                   108
Junior Staff                                        76              67                    45
B. Kantor Area
Admin Mikro                                          0               1                     2
Administrator                                        0               3                     4
Credit Risk Support                                 58              61                    55
Deputy Bisnis                                       64              59                    63
Kepala Departemen                                  117             114                   102



                                  72
Page 95
                                       30 Juni                31 Desember
                     Kategori
                                        2024           2023                 2022
Lead                                               2             1                   0
Marketing Executive                                0             0                  26
Marketing & Sales Plan                           107           114                 121
Masa Persiapan Pensiun                            11             4                   0
Officer                                            0             2                   0
Operational Support                              100           111                 107
Pengelola Agunan                                  25            18                   0
Pranata                                            8             8                   1
Sales Channel                                     53            56                  58
Profesional                                        0             0                   4
Spesialist                                         7             5                   1
Staf Penugasan                                    50            58                  42
Staff                                              0             1                   0
C. Kantor Cabang
Account Officer                                  767           762                    0
Customer Service Officer                           0             1                    4
Kasir                                            278           354                  462
Kepala Unit                                        0             0                  109
Manajer Gadai                                    351           334                    0
Manajer Non Gadai                                538           539                    0
Manajer Operasional                               20            37                    0
Marketing Executive                                0             0                    9
Masa Persiapan Pensiun                            61            41                    0
Pemimpin Cabang                                  555           544                  531
Penaksir                                         797           980                 1223
Pengelola Agunan                                 564           541                  531
Pengelola Pelayanan Co-Location                  272           223                    0
Pengelola Unit                                    77            81                  107
Profesional                                        0             0                   60
Relationship Officer                               0             1                    5
Sales Head                                         0             0                   68
Staf Penugasan                                     9            13                   12
Specialist                                         0             0                   22
D. Kantor Cabang Syariah
Account Officer                                  141           144                   0
Kasir                                             45            50                  71
Kepala Unit                                        0             0                  10
Manajer Gadai                                     48            52                   0
Manajer Non Gadai                                104           101                   0
Manajer Operasional                                0             4                   0
Marketing Executive                                0             0                   3
Masa Persiapan Pensiun                            10             3                   0
Pemimpin Cabang                                  105           104                 101
Penaksir                                         118           146                 143
Pengelola Agunan                                 104            97                  89
Profesional                                        0             0                   2
Relationship Officer                               0             1                   1
Sales Head                                         0             0                   7
Staf Penugasan                                     1             2                   2
E. Unit Pelayanan Cabang
Account Officer                                    3             3                    0
Kasir                                            770           889                 1356
Penaksir                                         194           198                  162
Pengelola Agunan                                 140           123                   88



                                  73
Page 96
                                                                    30 Juni                          31 Desember
                        Kategori
                                                                     2024                    2023                  2022
   Pengelola Pelayanan Co-Location                                                19                    13                       0
   Pengelola Unit                                                              2.924                 2.791                   2.853
   Pengelola UPC                                                                   1                    32                       0
   F. Unit Pelayanan Cabang Syariah
   Account Officer                                                                 3                        2                   0
   Kasir                                                                         151                      192                 281
   Penaksir                                                                       16                       12                  12
   Pengelola Agunan                                                               19                       16                  11
   Pengelola Unit                                                                565                      551                 558
   Pengelola UPC                                                                   0                        3                   0
   G. CBM
   Admin Mikro                                                                     0                          1               206
   Administrator                                                                   0                          0                 2
   Kepala Cabang MIkro                                                             0                          0               137
   Staf Penugasan                                                                  0                          0                 2
   H. UBM
   Admin Mikro                                                                     0                     0                       1
   Kepala Unit Bisnis Mikro                                                        0                     3                     649
   Total                                                                      12.314                12.538                  12.368

  Jumlah karyawan di aktivitas utama sejumlah 12.314 (dua belas ribu tiga ratus empat belas) dan sudah termasuk karyawan yang
  ditugaskan di Anak Perusahaan sebanyak 21 (dua puluh satu) karyawan.

  Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
                           PT Balai Lelang Artha Gasia                                 PT Pegadaian Galeri Dua Empat
   Kategori          30 Juni               31 Desember                          30 Juni                 31 Desember
                      2024             2023            2022                      2024             2023               2022
Status
Kepegawaian
Tetap                   0                 0                0                     126                129              40
Penugasan dari          0                 0                                       9                  7
                                                           0                                                         28
Induk
Kontrak                 0                 0                0                     279                266              304
Outsourcing             0                 0                0                      87                 83               64
Total                   0                 0                0                     501                485              436

                              PT Balai Lelang Artha Gasia                               PT Pegadaian Galeri Dua Empat
    Kategori           30 Juni                31 Desember                         30 Juni                31 Desember
                        2024              2023            2022                     2024             2023              2022
Pendidikan
(Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3            0                 0                 0                    0                 0               0
Sarjana Strata 2            0                 0                 0                    1                 1               0
Sarjana Strata 1            0                 0                 0                   103               105              3
Diploma (D1-D3)             0                 0                 0                   16                16              35
SMA                         0                 0                 0                    6                 7               2
Total                       0                 0                 0                   126               129             40

                              PT Balai Lelang Artha Gasia                               PT Pegadaian Galeri Dua Empat
    Kategori           30 Juni                31 Desember                         30 Juni                31 Desember
                        2024              2023            2022                     2024             2023              2022
                                                                         Usia
> 50 tahun                  0                 0                 0                      0                  0            0
40 tahun – 50               0                 0                                        8                  7
                                                                0                                                      1
tahun
30 – 40 tahun               0                 0                 0                   45                36               5
20 – 30 tahun               0                 0                 0                   73                86              34
Total                       0                 0                 0                   126               129             40




                                                               74
Page 97
                               PT Balai Lelang Artha Gasia                            PT Pegadaian Galeri Dua Empat
    Kategori            30 Juni                31 Desember                     30 Juni                 31 Desember
                         2024              2023            2022                  2024             2023              2022
                                                                     Lokasi Kerja
Kantor Pusat               0                   0                 0                50               57                24
Kantor Wilayah             0                   0                 0                 0                0                 0
Kantor Area                0                   0                 0                 0                0                 0
Kantor Cabang                                                                     76
                           0                   0                 0                                 72                16
(Distro)
Total                      0                   0                 0                126                 129                 40


                                     PT Balai Lelang Artha Gasia                        PT Pegadaian Galeri Dua Empat
      Kategori             30 Juni                   31 Desember                     30 Juni              31 Desember
                             2024                2023            2022                 2024           2023           2022
Aktivitas Utama
General Manajer                                                                         1
                               0                   0                 0                                      1              1
setingkat
Senior Manager                 0                   0                 0                  0                   0              0
Manajer Setingkat              0                   0                 0                  2                   2              1
Asisstant Manager                                                                       0
                               0                   0                 0                                      0              3
setingkat
Pegawai Setingkat              0                   0                 0                  123              126              35
Staf Administrasi &                                                                      0
                               0                   0                 0                                      0              0
Umum
Total                          0                   0                 0                  126              129              40

  Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
  berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

  Tenaga Kerja Ahli
  Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang
  dengan ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

  Pelatihan dan Pengembangan
  Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
  kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
  Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam
  menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi
  dan sikap yang mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang
  bersinergi dengan perkembangan bisnis Perseroan.
  Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang mampu
  menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi Perseroan.
  Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk dukungan terhadap
  proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah mengembangkan beberapa
  produk dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya
  mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM
  yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
  Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2021 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian
  Corporate University untuk. Program kerja tersebut adalah:
   1. Mengakselerasi kapabilitas digital
   2. Memantapkan kapabilitas leadership
   3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP
   4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe)
   5. English Competency
   6. Tugas Belajar Gemologi
   7. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online
   8. Mengintegrasikan Learning Management System
   9. Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Welbeing
   10. Sertifikasi berbagai bidang dan profesi
   11. Mempersiapkan Corpu Berstandar International
  Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya
  akan melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i-Lead



                                                                75
Page 98
   (integrated Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning
   program for talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai
   sebuah awal pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika
   bisnis Perseroan; disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan
   dan pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai
   dengan kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning
   culture yang baru dalam Perseroan.
   Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3 (tiga)
   kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang
   bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk
   Pegadaian Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti
   bisnis, leadership, teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan
   pengembangan talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan
   kapasitas bisnis Perseroan di level paling riil, yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.
   Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp79.491.204.907,- pada kuartal III
   tahun 2023 dan Rp88.195.617.734 pada tahun 2022.

   Kesejahteraan Sosial Karyawan
   Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
   karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
   kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
   pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS
   Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi
   karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.

   Serikat Pekerja
   Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan
   karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut
   menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan
   industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara
   manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup seluruh karyawan
   Perseroan.
   Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
   serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
   permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi,
   dan intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui
   LKS Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi
   terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
                          Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020-2024
                  Ketua Umum                                           : Ketut Suhardiono
                  Ketua I                                              : Mufriandi
                  Ketua II                                             : Yudi Sadono
                  Sekretaris Jenderal                                  : Rosyid Hamidi
                  Wakil Sekretaris Jenderal                            : Susetyo Adi
                  Bendahara                                            : Nur Fadilah Achyani
                  Wakil Bendahara                                      : Merina Wulandari


9. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS ANAK

   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan No. 1870/00023.00/2024 tanggal 7 Agustus
   2024, Perseroan sedang terlibat dalam (i) 1 (satu) perkara perdata dan (ii) 3 (tiga) perkara hubungan industrial, yang tidak membawa
   pengaruh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan, pelaksanaan Penawaran Umum
   Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
   Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, serta calon pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun
   2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, yaitu sebagai berikut:

         No.            Pokok Perkara                 Status Penyelesaian                    Nilai               Pengaruh Terhadap
                                                                                           Perkara               Kondisi Perseroan
                                                                                             (Rp)
    1.           Sengketa       di     bidang     Dalam proses persidangan di             4.649.089.247,00     Reputasi Perseroan
                 Hubungan Industrial berupa       Pengadilan       Hubungan
                 perselisihan hak antara Djiko



                                                                   76
Page 99
      No.            Pokok Perkara                Status Penyelesaian                    Nilai               Pengaruh Terhadap
                                                                                        Perkara              Kondisi Perseroan
                                                                                         (Rp)
              Merdiko     dkk     selaku       Industrial pada Pengadilan
              pensiunan sebanyak 21            Negeri Semarang
              orang melawan Perseroan

 2.           Sengketa      di     bidang      Dalam proses Kasasi pada                1.633.077.586,00     Reputasi Perseroan
              Hubungan Industrial berupa       Mahkamah Agung Republik
              sengketa perselisihan hak        Indonesia
              antara Anang Budiono dkk
              selaku pensiunan sebanyak 7
              orang melawan Perseroan

 3.           Sengketa      di     bidang      Dalam Proses Persidangan                  180.000.000,00     Reputasi Perseroan
              Perselisihan      Hubungan       di Pengadilan Hubungan
              Industrial   antara     Ibnu     Industrial di Pengadilan
              Prastowo            melawan      Negeri Jakarta Pusat
              Perseroan
 4.           Sengketa di bidang Perdata       Dalam proses persidangan di             5.775.683.589,00     Reputasi Perseroan
              berupa sengketa Perbuatan        Pengadilan Negeri Manado
              Melawan Hukum antara
              Jerich Dantly Tofan Montori
              melawan Perseroan


Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar Rp12.237.850.422,00 (dua belas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan
ratus lima puluh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Pegadaian Per 31 Desember 2023 (audited) sebesar Rp32.635.591.969.810,00 (tiga puluh dua triliun enam ratus tiga puluh lima
miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan delapan ratus sepuluh Rupiah). Dengan demikian,
apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa pengarh negatif dan/atau mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,06% (nol koma nol enam persen) dari
ekuitas Perseroan.

Selain perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan,
terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, Perseroan tidak pernah dihukum dalam
suatu tindak pidana. Perseroan juga tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Perseroan juga tidak sedang menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap
kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap Il Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap Il Tahun 2024.

Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun
permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat
dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak
dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara
perburuhan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau
pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang
bersifat material terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perusahaan Anak.



                                                               77
Page 100
10. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

    Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 2 (dua) Perusahaan
    Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                                        Per 30 Juni 2024
                                                                                                                                                             Total Laba
                                                                                                                                                           (Rugi) Sebelum
                                                                                                       Total Aset
                 Tahun                                                                                               Total Liabilitas                           Pajak
                                                                                                      Perusahaan                        Total Pendapatan
               Beroperasi                                Tahun      Tahun    Persentase    Status                     Perusahaan                             Perusahaan
    Nama                         Kegiatan Usaha                                                           Anak                          Perusahaan Anak
                                                                                                                     Anak terhadap                          Anak terhadap
 Perusahaan     Secara                                  Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional    terhadap                            terhadap
                                                                                                                     Total Liabilitas                        Total Laba
               Komersial                                                                               Total Aset                         Pendapatan
                                                                                                                     Konsolidasian                         (Rugi) Sebelum
                                                                                                     Konsolidasian                         Perseroan
                                                                                                                       Perseroan                                Pajak
                                                                                                       Perseroan
                                                                                                                                                            Konsolidasian
                                                                                                                                                              Perseroan
                                                           Perusahaan Anak (Penyertaan Langsung >50%)
PT     Balai     2012              Jasa Lelang           2000     2000      99,99%      Dalam       0%                 0,001%                 0%                0%
Lelang                                                                                  Proses
Artha Gasia                                                                            Likuidasi
PT               2018       Pada tanggal Prospektus      2018     2018      99,99%    Beroperasi   1,98%                1,28%              64,64%             4,26%
Pegadaian                   ini, kegiatan usaha yang
Galeri Dua                  benar-benar dijalankan PT
Empat                       PGDE yaitu Perdagangan
                            Besar Perhiasan dan Jam,
                            Perdagangan        Eceran
                            Barang Perhiasan, dan
                            Perdagangan        Eceran
                            Melalui Media seperti
                            platform digital, vending
                            machine, dan website.
                                                            Entitas Asosiasi (Pernyertaan Langsung < 50%)
PT Pefindo
                 2015           Jasa Credit Rating       2014       2015       13,88%    Beroperasi     0,43%           0,15%               1,03%             0,83%
Biro Kredit

    Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:

    A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”) (Dalam Proses Likuidasi)
       Riwayat Singkat
       PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal 26
       Juli 2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
       Oktober 2000, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan
       No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22
       Mei 2001, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir
       dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal 28
       Mei 2008, dibuat dihadapan Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat dalam
       Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No.60 tanggal 25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
       Saham Perseroan Terbatas “PT Balai Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian Osaputra,
       S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia dengan keputusannya No.AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar Perseroan
       dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2016.

         Kegiatan Usaha
         Kegiatan Usaha BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara dan
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

         Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham
         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal
         26 Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
         perubahan anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
         No. AHU-AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG adalah sebagai
         berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
                         Keterangan                               Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal                                 Persentase (%)
               Modal Dasar                                                   40.000                    4.000.000.000
               Modal Ditempatkan dan Modal
               Disetor
               Penuh
               Perseroan                                                           14.999                            1.499.900.000                          99,99%



                                                                                  78
Page 101
                                            Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
                 Keterangan                      Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal                  Persentase (%)

        Drs. Deddy Kusdedi                                          1                             100.000                    0,01%
        Jumlah Modal                                           15.000                       1.500.000.000                    100%
        Saham Dalam Portepel                                   25.000                       2.500.000.000

   BLAG sedang dalam proses likuidasi, sehingga sudah tidak memiliki domisili.

   Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

   Pada tanggal Informasi Tambahan ini, BLAG sedang dalam proses likuidasi. Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa
   untuk melakukan kegiatan pelelangan sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
   mengingat performa keuangan BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai ekuitas negatif pada 2018 maka diputuskan
   untuk melakukan likuidasi terhadap BLAG agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Pada tanggal Informasi
   Tambahan, Perseroan sedang memperbaharui kajian-kajian yang diperlukan sebagai dokumen pelengkap dalam penyelenggaraan
   rapat direksi yang akan memutuskan pelaksanaan likuidasi BLAG dan akan dilampirkan bersamaan dengan permohonan
   tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3 Juni 2024 yang
   telah diperiksa Konsultan Hukum, diperkirakan Rapat Direksi dalam rangka persetujuan pada pertengahan bulan Juli 2024 dan
   persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham BLAG dalam rangka menyetujui likuidasi BLAG akan dilaksanakan pada bulan
   Agustus 2024. Lebih lanjut, pelaksanaan likuidasi BLAG diperkirakan akan selesai dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
   dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham BLAG.

   Dikarenakan BLAG sedang dalam proses likuidasi, sehingga maka BLAG sudah tidak memiliki domisili.

B. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
   Riwayat Singkat

   PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
   PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
   di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
   2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
   Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).

   Akta Pendirian PT PGDE telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah dengan:

   a.       Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
            Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
            di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
            sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
            0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
            Indonesia No.96, Tambahan No. 046216 (“Akta No. 11/2019”).

            Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
            Usaha Perseroan.

   b.       Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri
            Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran
            Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            sesuai Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024, dan telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 (“Akta No. 22/2024”).

            Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui: (i) penerbitan saham baru yang dikeluarkan dari portepel PT PGDE
            sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu
            juta Rupiah) dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus
            delapan puluh satu juta Rupiah); (ii) menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari sebesar
            Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 132.700 (seratus tiga puluh
            dua ribu tujuh ratus) saham menjadi Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh
            satu juta Rupiah) yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu) saham
            sehingga mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar.

   Anggaran dasar yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian jo. Akta No. 11/2019 jo. Akta No.
   22/2024. Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar PT PGDE berikut untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar PT PGDE”.
   Akta Pendirian PT PGDE dan Anggaran Dasar PT PGDE telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PT PGDE dan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Anggaran Dasar PT PGDE sebagaimana dinyatakan dalam Akta



                                                               79
Page 102
Pendirian belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”),
pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE akibat belum diumumkannya Akta Pendirian dan Akta No. 22/2024
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia karena merupakan kelalaian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam melakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Sepanjang Akta Pendirian dan Akta No.
22/2024 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, maka Anggaran Dasar PT PGDE tersebut belum mengikat pihak
ketiga dan hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE.

Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT PGDE sesuai Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor;
(ii) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah
tangga; (iv) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya;
(vii) aktivitas penunjang jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat; untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha yang benar-benar dijalankan oleh PT PGDE saat ini adalah Perdagangan Besar Perhiasan
dan Jam, Perdagangan Eceran Barang Perhiasan, dan Perdagangan Eceran Melalui Media seperti platform digital, vending
machine, dan website.

Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

Struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PT PGDE dalam 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai berikut:

a.       Struktur permodalan PT PGDE terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 22/2024 PT PGDE, yaitu sebagai berikut:
         Modal Dasar              : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu)
                                    saham masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
                                    Rupiah).

         Modal Ditempatkan            : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu
                                        juta Rupiah) yang terbagi atas 186.281 (seratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan
                                        puluh satu) saham.

         Modal Disetor                : Rp186.281.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus delapan puluh satu
                                        juta Rupiah).

b.       Susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:
         Struktur dan Kepemilikan atas Saham berdasarkan Akta Pendirian PT PGDE, sebagai berikut:

                                                                                             Nilai Saham (Rp)          Persentase
                       Nama Pemegang Saham                          Jumlah Saham
                                                                                             @Rp1.000.000,00              (%)
          Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                                  500.000         500.000.000.000,00
          Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
          PT Pegadaian                                                       132.699          132.699.000.000,00              99,99
          PT Pesonna Optima Jasa                                                   1                1.000.000,00               0,01
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                         132.700          132.700.000.000,00             100,00
          Saham Dalam Portepel                                               367.300          367.300.000.000,00

         Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai
         nominal sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh
         Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
         i.      Perseroan telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham
                 dengan nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan
                 juta Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500-08-27507-8 tanggal 20 Agustus
                 2018.
         ii.     PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
                 sebagaimana dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
         Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023
         yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah
         diterima dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
         No. AHU-AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         003598.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan hak
         atas 1 (satu) lembar saham PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian



                                                              80
Page 103
           Permata. Pengalihan saham tersebut telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan
           Terbatas PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada Yayasan
           Kesejahteraan Pegadaian Permata No. 08 tanggal 16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
           M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi
           sebagai berikut:
                                                                    Jumlah           Nilai Saham (Rp)       Persentase
                                Keterangan
                                                                     Saham           @Rp1.000.000,00           (%)
            Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                         500.000          500.000.000.000,00
            Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
            PT Pegadaian                                               132.699          132.699.000.000,00         99,99
            Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                        1                  1.000.000,00          0,01
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                 132.700          132.700.000.000,00       100,00
            Saham Dalam Portepel                                       367.300          367.300.000.000,00

           Berdasarkan Akta No. 22/2024, dengan dilakukannya peningkatan modal di tempatkan dan modal disetor pada PT PGDE,
           maka susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:
                                                                  Jumlah            Nilai Saham (Rp)           Persentase
                              Keterangan
                                                                  Saham             @Rp1.000.000,00               (%)
            Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                      500.000            500.000.000.000,00
            Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
            PT Pegadaian                                            186.279            186.279.000.000,00             99,99
            Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                     2                    2.000.000,00              0,01
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor              186.281            186.281.000.000,00           100,00
            Saham Dalam Portepel                                    313.719            313.719.000.000,00

           Peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 53.581 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh satu)
           saham dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp53.581.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan
           puluh satu juta Rupiah) teah disetor penuh oleh Pemegang Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:

           a.      Perseroan sebanyak 53.580 (lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh) saham dengan nilai nominal sebesar
                   Rp53.580.000.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta Rupiah) yang disetor secara non tunai
                   dengan cara pengalihan saham milik Perseroan pada:
                   i.      PT POJ sebanyak 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham senilai Rp416.623.032.000,00 (empat
                           ratus enam belas miliar enam ratus dua puluh tiga juta tiga puluh dua ribu Rupiah) berdasarkan Akta
                           Perjanjian Pengalihan Saham (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT
                           Pesonna Optima Jasa ke dalam Modal Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 20 tanggal 13 Juni
                           2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian dan
                           PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
                   ii.     PT PIJ sebanyak 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham senilai Rp52.577.028.000,00
                           (lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh delapan ribu Rupiah) berdasarkan Akta
                           Perjanjian Pengalihan Saham (Pengambilalihan Secara Langsung) Saham Milik PT Pegadaian Pada PT
                           Pesonna Indonesia Jaya ke dalam Modal Saham PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 21 tanggal 13
                           Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Pegadaian
                           dan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.

           b.      Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata sebanyak 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta
                   Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan bukti setor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sesuai Laporan
                   Fund Transfer Via CMS BRI dari rekening 0335-01-000527-30-2 ke rekening 0335-01-002470-30-7 tanggal 12
                   Juni 2024.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Direksi PT PGDE telah membuat Daftar Pemegang Saham pada tanggal 21
Juni 2024. Pada tanggal Informasi Tambahan ini, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT PGDE adalah sah dan
telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurusan dan Pengawasan

Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                 : Luh Putu Andarini

Direksi
Direktur                  : Endah Susiani




                                                            81
Page 104
   Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:

   c.      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
           PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
           Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
           Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
           Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
           No. AHU-AH.01.09-0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0177434.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Luh Putu Andarini selaku
           Komisaris PT PGDE.

   d.      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal 28
           Maret 2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data 28erseroan telah
           diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
           Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan
           telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, sehubungan
           dengan pengangkatan Endah Susiani selaku Direksi PT PGDE.

   Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
   selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
   Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.

   PGDE beralamat domisili di Jl. Salemba Raya No.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
   10430.

   Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

C. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK”)
   Riwayat Singkat

    PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan
   Ashoya Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November
   2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).

   Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan
   No. 41896 (“Akta No. 33/2020”).

   Kegiatan Usaha

   PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
   (LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
   Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal 31
   Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi pemberian
   informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi perkreditan.

   Struktur Permodalan dan kepemilikan Saham

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal 06 Desember 2022 dibuat
   dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah
   sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                  Keterangan                       Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal           Persentase (%)
     Modal Dasar                                              400.000                400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     Penuh
     PT Bursa Efek Indonesia                                     36.896               36.896.000.000                    25,52%
     PT Pemeringkat Efek Indonesia                               36.800               36.800.000.000                    25,45%
     PT Pegadaian                                                20.060               20.060.000.000                    13,88%
     PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera                        18.227               18.227.000.000                    12,61%



                                                            82
Page 105
                                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                       Keterangan                           Jumlah Saham                 Jumlah Nilai Nominal           Persentase (%)
        Dana Pensiun Bank Indonesia                                          9.478                  9.478.000.000                    6,56%
        PT Sigma Cipta Caraka                                                8.500                  8.500.000.000                    5,88%
        PT Taspen (Persero)                                                  8.500                  8.500.000.000                    5,88%
        PT Cipta Alami Rintisan Digital                                      4.590                  4.590.000.000                    3,17%
        Asosiasi     Perusahaan         Pembiayaan                           1.518                  1.518.000.000                    1,01%
        Indonesia (APPI)
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                                           144.569               144.569.000.000                   100,00%
        Disetor Penuh
        Saham Dalam Portepel                                               255.431               255.431.000.000

       Pengurusan dan Pengawasan

       Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:

       Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                                :   Tirta Segara
        Komisaris                                      :   Hendy Sulistiyowaty

       Direksi
        Direktur Utama                                 :   Yohanes Arts Abimanyu
        Direktur                                       :   Liauw Yohanes
        Direktur                                       :   Wahyu Trenggono

   Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
      a. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
          Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
          Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456 tanggal 05
          Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2022,
          sehubungan dengan pengangkatan Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
      b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 28 tanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat di
          hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
          Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0047399 tanggal 24
          Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0166566.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus
          2022, sehubungan dengan pengangkatan Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK
      c. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 03 tanggal 02 Februari 2023 yang dibuat di
          hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
          dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-
          AH.01.09-0066837 tanggal 06 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0024939.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 06 Februari 2023, sehubungan dengan pengangkatan Liauw Yohanes sebagai
          Direktur PT PBK.
      d. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PBK No. 21 tanggal 10 Agustus 2023 yang dibuat
          dihadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
          dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-
          AH.01.09-0150618 tanggal 11 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0155009.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Agustus 2023, sehubungan dengan pengangkatan Tirta Segara sebagai Komisaris
          Utama PT PBK.

       PBK beralamat domisili di Gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman Central Business District (SCBD, Jl. Jend. Sudirman kav 52-
       53 Tower I Lantai 1, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190.

       Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

11. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang
   dilakukan oleh Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPPSK.
12. JARINGAN OPERASIONAL

   Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
 No.             Wilayah               Kantor Cabang       Kantor Cabang Syariah     Unit Pelayanan Cabang     Unit Pelayanan Cabang Syariah
  1.     Kanwil Wilayah I Medan              37                     13                         167                           66
  2.   Kanwil Wilayah II Pekanbaru           23                      5                         159                           35
  3.   Kanwil Wilayah III Palembang          27                      5                         164                           33
  4.   Kanwil Wilayah IV Balikpapan          47                      6                         252                           30




                                                                      83
Page 106
 No.                Wilayah              Kantor Cabang    Kantor Cabang Syariah     Unit Pelayanan Cabang     Unit Pelayanan Cabang Syariah
  5.       Kanwil Wilayah V Manado             42                   7                         213                           34
  6.      Kanwil Wilayah VI Makassar           63                   8                         288                           44
  7.      Kanwil Wilayah VII Denpasar          57                   7                         330                           32
  8.       Kanwil Wilayah VIII Jakarta         48                   7                         274                           47
  9.       Kanwil Wilayah IX Jakarta           44                   8                         255                           40
 10.       Kanwil Wilayah X Bandung            47                  10                         190                           49
 11.      Kanwil Wilayah XI Semarang           54                   7                         320                           42
 12.      Kanwil Wilayah XII Surabaya          51                  19                         277                          109
                      Total                   540                  102                       2.889                         561

13. ASURANSI

   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan,
   barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh
   karyawan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai
   upaya untuk menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan
   asuransi Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.
   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, tidak terdapat penambahan atau perubahan asuransi atas aset-aset Perseroan
   sebagaimana telah dinyatakan dalam Prospektus.
14. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
   Perseroan Perseroan memiliki 20 (dua puluh) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat
   Paten. Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
   Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atas hak atas kekayaan intelektual oleh
   Perseroan.

15. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS

   Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:

                                                                 Balai Lelang Artha        Pegadaian Galeri Dua
                      Nama                      Perseroan                                                                Pefindo Biro Kredit
                                                                        Gasia                    Empat
       Loto Srinaita Ginting                        KU                     -                           -                           -
       Makmur Keliat                                KI                     -                           -                           -
       Sudarto                                       K                     -                           -                           -
       Rini Widyantini                               K                     -                           -                           -
       Umiyatun Hayati Triastuti                     K                     -                           -                           -
       Nezar Patria                                 KI                     -                           -                           -
       Yudi Priambodo Purnomo Sidi                  KI                     -                           -                           -
       Muhammad Isnaini                             KI                     -                           -                           -
       Damar Latri Setiawan                         DU                     -                           -                           -
       Teguh Wahyono                                 D                     -                           -                           -
       Gunawan Sulistyo                              D                     -                           -                           -
       Ridwan Arbian Syah                            D                     -                           -                           -
       Ferdian Timur Satyagraha                      D                     -                           -                           -
       Eka Pebriansyah                               D                     -                           -                           -
       Elvi Rofiqotul Hidayah                        D                     -                           -                           -
       Erry Rizal Achmad Taufiq                      D                     -                           -                           -
       Udin Salahudin                                D                     -                           -                           -
       Ismail Ilyas                                  -                     -                           -                           -
       Agus Suharyono                                -                     -                           -                           -
       Muhammad Nurkasan                             -                     -                           -                           -
       Muharam Yudyarto                              -                     -                           -                           -
       Hening Cahyani                                -                     D                           -                           -
       Tugiatmoko                                    -                     K                           -                           -
       Luh Putu Andarini                             -                     -                           K                           -
       Endah Susiani                                 -                     -                           D                           -

   Keterangan:
   KU: Komisaris Utama                       DU:         Direktur Utama
   KI: Komisaris Independen                  WDU:        Wakil Direktur Utama
   WKU: Wakil Komisaris Utama                D:          Direktur
   K:    Komisaris




                                                                     84
Page 107
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

   UMUM

   Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan,
   mencegah ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program
   Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah
   lembaga pembiayaan, namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan
   yang diberikan, yakni produk pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk
   investasi emas secara mudah dan aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment)
   bagi masyarakat yang membutuhkan layanan percepatan transaksi keuangan.

   Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang
   Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda
   Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
   badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
   Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0079892.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan
   No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
   Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
   memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
   00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016
   tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
   Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan
   No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
   Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
   perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927
   tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan
   Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April
   2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan
   perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415
   tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan
   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor
   B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda
   Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021,
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan
   anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
   sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29
   September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
   Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa
   Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk
   selanjutnya disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
   bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-
   prinsip Perseroan Terbatas.
   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

   Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional, Pergadaian Syariah, Kegiatan Bisnis
   Pergadaian yang Ditawarkan Melalui Platform Digital, Layanan Jasa Taksiran Perhiasan, dan Layanan Laboratorium Gemologi.

   Kegiatan usaha utama Perseroan adalah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia berupa:
   a.    Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
   b.    Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
   c.    Pelayanan jasa titipan barang berharga;
   d.    Pelayanan jasa titipan dan sertifikasinya terhadap barang berharga.




                                                                85
Page 108
     Kegiatan usaha Perseroan dalam layanan jasa taksiran dan layanan laboratorium gemologi yaitu:
1.   Melaksanakan kegiatan Layanan Jasa taksiran untuk perhiasan emas berlian dan emas batangan
2.   Menyediakan Layanan Laboratorium Gemologi untuk pengujian batu mulia dan logam mulia.
     Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
     a.     Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
            bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
     b.     Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
     c.     Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

     PRODUK DAN JASA LAYANAN

     Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
     dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.




     1. Bisnis Gadai
        a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
            Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
            dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor, barang
            elektronik, kain, jam tangan, tas, hingga alat rumah tangga. Fitur Produk KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA
            Fleksi (termasuk di dalamnya Gadai Elektronik dan Gadai Luxury), KCA Bisnis, dan KCA Prima.
                - Pada KCA Reguler, kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp50.000 dengan pengenaan sewa modal
                   maksimum 1,2% (dari uang pinjaman) per 15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 hari tetapi dapat
                   diperpanjang dengan cara cicil, ulang gadai, ataupun minta tambah serta dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
                   perhitungan sewa modal proporsional selama masa pinjaman.
                - Pada KCA Fleksi (termasuk di dalamnya Gadai Elektronik dan Gadai Luxury), Pinjaman yang diberikan dengan jangka
                   waktu fleksibel dengan biaya administrasi Rp2.000 s.d. Rp125.000. Tarif sewa modal dihitung harian mulai dari
                   0,09%/hari hingga 0,15%/hari.
                - Pada KCA Bisnis, kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp100.000.000 dengan tarif sewa modal mulai
                   dari 0,65% sampai dengan 0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Nasabah juga dikenakan biaya administrasi
                   sebesar Rp100.000 dengan barang jaminan emas perhiasan dan emas batangan/lantakan.
                - Pada KCA Prima, Kredit dengan pemberian uang pinjaman mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500.000 dengan
                   sewa modal 0%. Nasabah dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp2.000 sampai dengan Rp5.000 dan tenor
                   maksimal selama 60 hari.
        b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
            Pegadaian Krasida atau Kredit Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan
            sistem pembayaran secara angsuran tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan dimana kredit
            dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan pemberian diskon pelunasan. Tarif sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu
            kredit dengan sewa modal maksimal 1,4% per bulan flat.
         c. Pegadaian Gadai Titipan Emas Fisik
            Merupakan pinjaman yang diberikan atas emas yang dititipkan pada layanan Titipan Emas Fisik dengan tenor pinjaman 6 dan
            12 bulan, administrasi 0,042% dan Sewa Modal 0,05%/hari atau 1,5%/ bulan.
         d. Pegadaian Gadai Efek
            Pegadaian Gadai Efek merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan Surat Berharga berupa Saham
            dan/atau Obligasi sebagai jaminan yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau kuasanya kepada Pegadaian.



                                                                  86
Page 109
        Jangka waktu yang diberikan selama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal ditetapkan sesuai
        dengan jangka waktu kredit dengan nilai 15% per tahun.

2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia
   a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
       Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman dengan pengikatan agunan secara fidusia yang diperuntukkan untuk
       keperluan produktif (pengembangan usaha) dan konsumtif. Produk Kreasi pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi
       Reguler, Kreasi Ultra Mikro, dan Kreasi Multiguna.
         - Pada Kreasi Reguler, merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro kecil untuk pengembangan usaha
           dengan sistem fidusia. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor, persediaan, alat produksi dan pada wilayah tertentu
           dapat berupa kios atau lapak tempat usaha. Pembayaran dapat dilakukan dengan skema pembayaran bulanan, berjangka
           dan sekali bayar dengan jangka waktu kredit 12 hingga 48 bulan, tarif sewa modal bervariasi mulai dari 1% per bulan.
         - Pada Kreasi Ultra Mikro, merupakan pemberian pinjaman kepada start up dan pengusaha Ultra Mikro dengan uang
           pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan Rp10.000.000. Pembayaran dapat dilakukan secara bulanan, berjangka
           dan sekali bayar dengan jangka waktu pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada
           nasabah mulai dari 1,15%.
         - Pada Kreasi Multiguna, merupakan pemberian pinjaman kepada karyawan tetap/PKWT/Honorer, non
           karyawan/professional atau pekerja sektor non formal. Uang pinjaman mulai dari Rp1.000.000 sampai dengan
           Rp100.000.000. Pembayaran dilakukan secara bulanan dengan jangka waktu kredit 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa
           modal mulai dari 1,25%.

    b. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
       Pegadaian KRESNA merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan internal Perusahaan guna
       pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna dengan pengembalian secara angsuran per bulan dalam jangka waktu 1
       tahun hingga maksimum 15 tahun.

    c. Digital Lending
       Dalam rangka mewujudkan visi Pegadaian dalam menjalankan transformasi maka dibuatlah salah satu inisiatif strategis
       “GRAB NEW” yang penerapannya dalam lingkup bisnis melalui pengembangan Produk Digital Lending yaitu pemberian
       pinjaman melalui platform digital yang memberikan manfaat berupa kemudahan dan kecepatan bagi nasabah melalui transaksi
       digital. Jenis produk Digital Lending adalah sebagai berikut:
         - Pinjaman Modal Kerja (PMK) Produk Pinjaman Modal Kerja selanjutnya disebut produk PMK adalah produk pembiayaan
            dengan jangka waktu tertentu yang diberikan kepada badan usaha berbadan hukum untuk tujuan produktif yang
            berbasiskan fidusia dengan jaminan invoice melalui platform partner Agen Fasilitas. Adapun partner Produk PMK antara
            lain: Modal Rakyat Indonesia dan Duha Madani Syariah.
         - Pinjaman Modal Produktif (PMP) Produk Pinjaman Modal Produktif selanjutnya disebut produk PMP adalah pinjaman
            berbasiskan pada fidusia dengan jangka waktu tertentu dengan jaminan berupa invoice atau pre-invoice Pinjaman
            diberikan kepada pengusaha atau badan usaha dalam sektor usaha kecil, menengah dan besar yang mempunyai aliran
            pendapatan untuk tujuan produktif. Channel Produk PMP: Web Digital Lending Pegadaian (digilend.pegadaian.co.id) dan
            PaDi UMKM.

3. Bisnis Syariah
   a. Pegadaian Rahn
       Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
       kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
       Untuk mendapatkan kredit, nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/ SIM/Paspor) dan agunan berupa perhiasan emas,
       emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, barang elektronik lainnya, gading gajah,
       kain, dan barang gudang lainnya seperti traktor. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50.000,- dengan pengenaan biaya
       pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,47% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 hari, dan dapat
       diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan
       mu’nah proporsional selama masa pinjaman.
    b. Pegadaian Rahn Tasjily Tanah
        Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
        pengusaha kecil petani maupun nelayan dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari
        Rp1.000.000 sampai dengan Rp200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah)
        mulai 0,70% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, hingga 60 bulan.
    c. Pegadaian Arrum (Ar Rahn untuk Usaha Mikro/ Kecil)
        Pembiayaan Syariah bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang menggunakan skema angsuran bulanan dengan
        jaminan BPKB dan Emas dan bisa dilunasi sewaktu-waktu. Produk Arrum pada bisnis Syariah meliputi Arrum Emas (barang
        jaminan berupa emas lantakan atau perhiasan), Arrum Mikro (jaminan BPKB kendaraan untuk pelaku usaha), Arrum Haji
        (jaminan emas untuk pendaftaran porsi haji) dan Arrum Safar (jaminan emas dan barang berharga lainnya).




                                                             87
Page 110
           - Pada Arrum Mikro, kendaraan tetap pada pemiliknya sehingga dapat digunakan untuk mendukung usaha. Tarif Mu’nah
             Pemeliharaan sebesar 0,70% per bulan flat dari Harga Kendaraan dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 hingga
             48 bulan.
           - Pada Arrum Emas, jaminan emas disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari
             Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan.
           - Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar
             0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas+berkas pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan
             12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan.
           - Pada Arrum Safar, jaminan emas serta barang berharga lainnya disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan
             sebesar 0,65% per bulan flat dari Harga Paket Umrah / Perjalanan Wisata dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24,
             dan 36 bulan.

    d. Pegadaian Amanah
       Pembiayaan yang diperuntukkan guna pembelian/ kepemilikan kendaraan bermotor baru atau bekas pakai sesuai dengan
       prinsip Syariah kepada karyawan, pengusaha UMKM serta profesional dokter, bidan dan notaris. Jangka waktu angsuran 12,
       18, 24, dan 36 bulan untuk sepeda motor, serta 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per
       bulan flat dari Taksiran Kendaraan.

4. Pegadaian Cicil Emas
   Penyaluran Uang Pinjaman dari transaksi Gadai dengan Barang Jaminan Emas yang berasal dari transaksi Jual Beli antara
   Nasabah dengan Mitra Kerjasama Penyedia Emas. Layanan ini ditujukan baik untuk Nasabah Personal maupun nasabah
   Kelompok yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan dengan proses
   mudah dan jangka waktu yang fleksibel. Merek Emas Batangan yang ditawarkan bervariasi meliputi ANTAM, UBS, Lotus Archi,
   dan Galeri 24 dengan pilihan berat beragam mulai dari 0,5 s.d. 1.000 gram serta pilihan tenor mulai dari 3, 6, 12, 18, 24, 36, 48,
   dan 60 bulan.

5. Bisnis Jasa Lainnya
   a. Pegadaian Properti Bisnis
       properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
       keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain-lain), sewa menyewa ruko dan penyediaan lahan untuk kegiatan
       ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).

    b. Pegadaian Jasa Pembayaran Online (Multi Payment Online)
       - Layanan pembayaran tagihan dan pembelian multi biller meliputi pembayaran listrik, telepon, air, angsuran kendaraan,
         asuransi, internet, pajak, TV berlangganan, gas, pembelian pulsa, token listrik, tiket pesawat, uang elektronik, game voucher,
         pembayaran zakat dan infak, dan pembayaran lainnya.
       - Layanan MPO merupakan solusi pembayaran cepat yang memberikan kemudahan kepada nasabah Pegadaian dalam
         bertransaksi baik nasabah yang sudah memiliki rekening bank maupun belum melalui channel distribusi Pegadaian.

    c. Pegadaian Remittance (Jasa Pengiriman Uang)
       Layanan pengiriman dan penerimaan uang lingkup dalam negeri maupun luar negeri bekerja sama dengan beberapa
       perusahaan melalui sistem online di seluruh outlet.

    d. Pegadaian Jasa Taksiran
       Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas harta perhiasan emas berlian dan batu permata
       baik untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis dengan biaya yang relatif terjangkau. Layanan jasa taksiran ini
       memudahkan masyarakat mengetahui tentang karatase dan kualitas suatu barang berharga miliknya sehingga tidak
       mengalami kebimbangan atas nilai pasti perhiasan yang dimilikinya.

    e. Pegadaian Jasa Titipan
       Pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki dengan
       keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Media penyimpanan berupa khazanah/strong room maupun Safe Deposit Box.

    f.   Pegadaian G-Lab
         Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai
         identitas bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau.

    g. Pegadaian Titipan Emas Fisik
       Layanan Perusahaan kepada Masyarakat yang ingin menitipkan barang berupa perhiasan emas dan/atau logam mulia
       secara aman di Perusahaan dengan fasilitas tambahan berupa plafon kredit yang dapat dipergunakan Nasabah.

    h. Pegadaian Tabungan Emas
       Penyediaan layanan jual beli emas kadar 24 karat yang selanjutnya tercatat dalam rekening tabungan emas dalam bentuk
       saldo Gramasi dan dititipkan di Pegadaian. Pembelian dilakukan secara ritel mulai dari 0,01 gram, dan dapat dilakukan cetak
       fisik emas jika titipan emas sudah mencapai minimal 1 gram.



                                                                88
Page 111
       i.    Pegadaian Jasa Titipan Korporasi
             Layanan jasa titipan emas yang diberikan Perusahaan kepada Korporasi yang memerlukan tempat penyimpanan dengan
             kapasitas dan volume yang besar.

PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. Prospek Usaha
Pada tahun 2024 kondisi makro nasional Indonesia terutama pertumbuhan GDP dan nilai tukar Rupiah dengan dolar Amerika,
diproyeksikan lebih baik dibandingkan dengan kondisi ekonomi pada tahun 2023. Proyeksi tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan
upaya Pemerintah yang dapat menjaga momentum pertumbuhan, menekan tingkat inflasi, dan keputusan kebijakan pada bulan
Oktober pada tahun 2023 untuk mengurangi depresiasi nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian global dan potensi krisis. Di sisi lain,
perusahaan dihadapkan dengan kondisi bisnis yang masih relatif menantang dimana harga emas dunia diproyeksikan mengalami
volatilitas tinggi pada tahun 2024. Meskipun secara rata-rata bulanan, harga emas akan meningkat setiap bulannya. Melalui analisis
teknikal dan mempertimbangkan data historis di beberapa tahun terakhir, harga emas pada penyusunan RKAP 2024 diasumsikan
dengan nilai Standar Taksiran Logam (STL) rata-rata mencapai kisaran Rp 917.811-Rp 966.667.
Ditengah kenaikan suku bunga acuan 7 days RRR oleh Bank Indonesia, perusahaan dihadapkan pada tantangan terhadap efisiensi
BOPO. Sehingga perusahaan telah menyusun strategi efisiensi untuk prospek usaha going concern sebagai berikut:
1) Sentralisasi Reward: program reward baik untuk unit kerja maupun individu saat ini masih terdistribusi baik di Kantor Pusat maupun
    di Kantor Wilayah sehingga nantinya akan dibuatkan kebijakan reward yang tersentralisasi.
2) Sentralisasi BPO: BPO atau tim penjualan di tingkat cabang saat ini cukup beragam yang terdiri dari BPO KUR, BPO, Mikro, CRO,
    MO, Petugas Agen Pegadaian (PAP) sehingga setiap proses bisnis memiliki BPO tersendiri. Melalui program sentralisasi BPO,
    akan dibuatkan suatu tim penjualan yang terstruktur dan terarah untuk penjualan produk setiap bulannya (tematik).
2. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
Dengan mempertimbangkan kondisi makro Indonesia dan global, semangat sinergi Holding Ultra Mikro, tranformasi, serta ikut berperan
dan menuju mengemaskan Indonesia, maka pada tahun 2024, perusahaan mengusung tema: Going Beyond – Maximixing Financial
Ecosystem & Establish New Business Capabilities, sehingga tahun depan arah perusahaan adalah bertumbuh secara eksponensial
melalui pengoptimalan sinergi Holding Ultra Mikro dan modernisasi proses bisnis eksisting serta pembangunan kapabilitas pada lini
bisnis baru. Optimalisasi, modernisasi dan pembangunan kapabilitas adalah langkah awal perusahaan untuk menjadi The Leader in
The Gold Ecosystem and Accelerator of Financial Inclusion dan pondasi sebagai key player dalam rencana pengembangan bullion
services di Indonesia. Adapun strategi perusahaan pada tahun 2024 yang merupakan turunan grand strategy RJPP tahun 2024-2028
terdiri dari:
 1.         Sales Model Analytic: meliputi penguatan produk/fitur dan proses bisnis melalui model penjualan berbasis data dan teknologi
            guna mendorong akuisisi nasabah, retensi dan awareness.
 2.         Brand Repositioning: menyelaraskan operasional & value preposition dari “penyedia dana darurat” menjadi “mitra keuangan
            kepercayaan masyarakat”.
 3.         Modernisasi Business Model: meliputi modernisasi gadai digital dan mempersiapkan proses brenchmarking produk yang
            komprehensif.
 4.         Branch Transformation: melalui transformasi outlet dan modernisasi front end & back end untuk memfasilitasi multi product
            customer journey seiring dengan ekspansi bisnis baru.
 5.         Peningkatan Agent’s Capability: yaitu peningkatan kapabilitas dan kontribusi keagenan serta mitra strategis yang potensial.
 6.         Penguatan Sinergi Holding: meliputi penguatan sinergi BRI Group dan Pegadaian Group melalui optimalisasi sales channel &
            product bundling serta peningkatan kapabilitas fungsi pendukung bisnis.
 7.         Bullion Services: membangun, meluncurkan dan meningkatkan infrastruktur operasional pada layanan bullion.
 8.         Akselerasi Pegadaian Group: mengakselerasi pertumbuhan bisnis melalui jalur organik dan anorganik yang relevan.
 9.         Attract, Retain & High Perform HC: meliputi fokus penguatan talent management untuk membangun budaya berkinerja tinggi.
 10.        Integrated & Lean HC: mengintegrasikan sistem HC yang beragam untuk meningkatkan time to deliver serta perbaikan
            operasional HC.
 11.        Peningkatan Arsitektur TI: peningkatan arsitektur untuk mendukung pengembangan bisnis baru dengan core system yang
            menunjang.
 12.        Next Gen Data Management: mebangun next-gen data management untuk mewujudkan digital dividend.
 13.        Penguatan Pegadaian Digital: melalui peningkatan kinerja dan memperbaharui fungsionalitas & stabilitas aplikasi Pegadaian
            Digital.
 14.        Culture Transformation: meluncurkan kembali transformasi budaya untuk menginspirasi perubahan mindset didalam
            organisasi.
 15.        Penguatan Risk Foundation: yaitu meningkatkan dan menerapkan framework GRC (Governance, Risk dan Compliance).
 16.        Reshaping ESG Compliance: yaitu merumuskan strategi ESG yang berfokus pada keuangan berkelanjutan dan inklusi
            keuangan

PENYALURAN PINJAMAN

Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.




                                                                   89
Page 112
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian
kredit kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas
perhiasan/ batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan
kepemilikan surat berharga berupa saham dan obligasi.

Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai
yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang begerak seperti emas,elektornik, dan kendaraan bermotor.
Produk Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan
sistem pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan
barang jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan
emas dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.

Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:

                                                              Konvensional                                                                    Syariah
       Uraian
                             Produk           Juni 2024          2023                  2022           Produk            Juni 2024               2023           2022
Jumlah Rekening           KCA                  16.722.095        9.246.331             9.130.150   RAHN                   2.697.343            1.354.278      1.358.264
                          Krasida                 191.396          200.813               174.451   Arrum Emas                36.635               43.372         38.438
                          Efek                        324              174                   155   Arrum Haji                 2.916               38.741         42.107
                                                                                                   Arrum Safar                  399                   231           177
                          Total                16.913.815           9.447.318       9.304.756      Total                  2.737.293            1.436.622      1.438.986
Pinjaman         yang     KCA                  88.333.938         153.112.919     136.902.598      RAHN                  16.351.417           27.792.974     24.553.782
disalurkan (Rp Juta)      Krasida               2.881.001           4.885.691       4.023.237      Arrum Emas               696.517            1.194.553      1.003.624
                          Efek                    125.764             422.591         670.851      Arrum Haji                75.216              226.225        219.998
                                                                                                   Arrum Safar               16.704                 6.862         9.016
                          Total                91.340.702         158.421.201     141.596.686      Total                 17.139.853           29.220.614     25.786.420
Pendapatan      Sewa      KCA                   5.851.663          10.254.183       9.469.957      RAHN                   1.021.001            1.802.939      1.697.644
Modal – Konvensional      Krasida                 343.028             497.843         423.518      Arrum Emas                73.149              130.971        113.009
Pendapatan Mu’nah –       Efek                      5.889              16.290          19.318      Arrum Haji                51.105              122.040        135.390
Syariah (Rp Juta)                                                                                  Arrum Safar                  822                   430           136
                          Total                 6.200.580          10.768.316          9.912.793   Total                  1.146.077            2.056.381      1.946.180
Outstanding Pinjaman      KCA                  48.909.333          43.108.248         39.684.808   RAHN                   8.324.552            7.352.352      6.719.359
yang Diberikan (Rp        Krasida               2.639.842           2.148.145          1.825.064   Arrum Emas               680.313              587.555        537.271
Juta)*                    Efek                     61.638             106.956            164.484   Arrum Haji               432.841              493.587        554.841
                                                                                                   Arrum Safar               18.230                 8.005         7.751
                          Total                51.610.813          45.363.349         41.674.357   Total                  9.455.935            8.441.499      7.819.222



Pegadaian KCA termasuk Gadai Tabungan Emas
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.

Bisnis Kredit Mikro Fidusia

Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam
rangka pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian
pinjaman dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-
waktu. Bisnis kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system
pembayaran melalui payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 4 (empat) produk utama, yaitu
Pegadaian Kreasi, Kupedes, Pegadaian Kresna dan Digital Lending.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan
kepada pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi
karyawan maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:

                                                    Konvensional                                                                Syariah
         Uraian
                                  Produk          Juni 2024           2023             2022              Produk              Juni 2024             2023        2022
                                                      63.190          176.083           167.729    Arrum Mikro &                 115.179           349.486      92.680
                           Kreasi & Kupedes
                                                                                                   Arrum Express Loan
                           Kresna                      2.090            10.170            8.893    Amanah                         15.389            52.995      40.112
    Jumlah Rekening
                           Digital Lending                  155           104                80    Rahn Tasjily Tanah                 2.641          8.793       8.687
                           Total                      65.280           186.357          176.702    Total                         133.209           411.274     141.479
                                                   2.805.508         5.492.045        3.803.658    Arrum Mikro &               2.105.497         3.942.291   1.124.145
                           Kreasi & Kupedes
                                                                                                   Arrum Express Loan
     Pinjaman yang         Kresna                    448.995         1.284.127        1.315.536    Amanah                        618.171         1.264.648    763.707
   disalurkan (Rp juta)                              158.296           136.617          165.492                                  217.456           386.982    240.494
                           Digital Lending                                                         Rahn Tasjily Tanah
                           Total                   3.412.798         6.912.789        5.284.686    Total                       2.941.125         5.593.921   2.128.346
   Pendapatan Sewa                                   783.468           897.375          727.077    Arrum Mikro &                 299.226           345.541     105.123
                           Kreasi & Kupedes
       Modal -                                                                                     Arrum Express Loan
     Konvensional          Kresna                     78.680           139.743          103.307    Amanah                        127.780           179.161    132.540




                                                                                 90
Page 113
                                                         Konvensional                                                           Syariah
           Uraian
                                   Produk              Juni 2024         2023             2022               Produk           Juni 2024         2023         2022
     Pendapatan Mu'Nah        Digital Lending               3.090          2.198             6.140   Rahn Tasjily Tanah            46.074        70.138       81.219
      - Syariah (Rp Juta)
                              Total                       865.238       1.039.316          836.524   Total                        473.080       594.840     318.882
                                                        5.391.896       4.827.168        3.558.091   Arrum Mikro &              3.593.327     3.109.187   1.024.185
                              Kreasi & Kupedes
         Outstanding                                                                                 Arrum Express Loan
        Pinjaman yang         Kresna                    2.170.605       2.002.153        1.463.078   Amanah                     1.482.845     1.363.514      923.501
      Diberikan (Rp juta)                                 100.415         65.975            45.775                                640.057       602.055      544.832
                              Digital Lending                                                        Rahn Tasjily Tanah
              *)
                              Total                     5.492.311       6.895.296        5.066.944   Total                      5.716.228     5.074.756   2.492.518


    Bisnis Emas

    Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
    pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi
    retail kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu
    mulia kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.

    Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:

                                                                                                Konvensional dan Syariah
                     Uraian
                                                        Produk                           Juni 2024                     2023                           2022
                                                MULIA                                              202.501                      188.692                        194.670
                                                Emasku                                              24.659                       61.699                         36.716
                                                Gadai Tabungan Emas                                469.415                      131.179                        115.018
       Jumlah Rekening
                                                Krasida Tabungan Emas                                2.497                        1.758                          1.436
                                                Tabungan Emas Rencana                               34.290                        7.507                              -
                                                Total                                              733.362                      390.835                        347.840
                                                MULIA                                            1.714.582                    2.351.680                      2.914.558
                                                Emasku                                              22.349                       54.762                         38.917
       Pinjaman yang disalurkan (Rp             Gadai Tabungan Emas                              1.661.637                    2.573.150                      1.975.646
       Juta)                                    Krasida Tabungan Emas                               31.288                       32.699                         31.676
                                                Tabungan Emas Rencana                              202.783                       39.892                              -
                                                Total                                            3.632.640                    5.052.183                      4.960.797
                                                MULIA                                              194.570                      317.951                        257.817
                                                Emasku                                               3.881                        6.976                          4.192
       Pendapatan Sewa Modal (Rp                Gadai Tabungan Emas                                 44.621                       71.892                         61.748
       Juta)                                    Krasida Tabungan Emas                                1.931                        2.564                          2.199
                                                Tabungan Emas Rencana                                3.815                          406                              -
                                                Total                                              248.819                      399.789                        325.956
                                                MULIA                                            1.790.284                    1.244.459                      1.568.765
                                                Emasku                                              13.375                       20.380                         13.310
       Outstanding Pinjaman           yang      Gadai Tabungan Emas                                571.319                      485.070                        403.465
       Diberikan (Rp Juta)*                     Krasida Tabungan Emas                               26.013                       15.933                         14.334
                                                Tabungan Emas Rencana                              179.919                       32.821                              -
                                                Total                                            2.581.269                    1.798.663                      1.999.874

     *) Omzet penyaluran pembiayaan MULIA & Emasku, sedangkan Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
   **) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.

   Nasabah

   Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.

                               Uraian                                        Juni 2024                          2023                          2022
                              Nasabah                                       24.931.242                       23.984.139                     21.856.936

17. PENJUALAN, PEMASARAN DAN PELANGGAN

Perseroan sepenuhnya menyadari bahwa persaingan di industri gadai dan emas sebagai bisnis utama perusahaan terus berkembang.
Perkembangan kinerja gadai dan emas di perbankan syariah mendorong pelaku perbankan syariah berbondong-bondong masuk pula ke
industri. Masuknya pemain baru ini tentunya merubah dinamika persaingan, terutama persaingan pada kelompok pinjaman dengan nominal
besar.

Jaringan Perseroan yang luas menjadi salah satu keunggulan kompetitif yang saat ini sulit ditiru oleh pemain lain. Perbankan syariah
memang menawarkan sewa modal yang lebih rendah, namun dengan jumlah jaringan yang terbatas, namun Perseroan masih menjadi
pilihan karena mudah dan murah untuk dijangkau. Variasi barang jaminan yang diterima juga menjadi keunggulan, hal ini juga yang
memungkinkan Perseroan untuk memperkuat positioning dan proposisi nilai sebagai perusahaan yang dapat memberikan solusi untuk
kebutuhan keuangan nasabah.




                                                                                    91
Page 114
Dengan kedua keunggulan tersebut, Perseroan saat ini masih menjadi market leader yang menguasai 80% dari pangsa pasar gadai
(Sumber: Laporan Industri Pergadaian, OJK; Laporan Perbankan Syariah, OJK). Sebagai market leader, Perseroan terus berusaha
memperbesar pasar baik dengan ekspansi ke segmen-segmen baru maupun melakukan diversifikasi produk untuk meningkatkan share of
wallet dari nasabah.




Pemasaran
Untuk mewujudkan komitmen dalam peningkatan meningkatkan kinerja bisnis, Perusahaan secara konsisten mencari cara-cara baru
komunikasi pemasaran untuk memperluas pasar ke segmen baru dan memperdalam jangkauan ke segmen pasar eksisting. Peluang
Perusahaan untuk menarik beragam segmen nasabah semakin terbuka dengan adanya beragam produk yang saat ini dimiliki.
Dalam upaya memperluas pasar ke segmen baru, serta meregenerasi nasabah, Perusahaan memanfaatkan berbagai media komunikasi
baru untuk menjangkau segmen yang lebih muda. Pemanfaatan media digital dioptimalkan untuk efisiensi sekaligus untuk menjangkau
segmen-segmen tersebut. Tema kampanye yang lebih kekinian diusung untuk menjaga agar brand Pegadaian tetap dinilai relevan dengan
kondisi saat ini.
Salah satu tema kampanye tahun ini adalah #BisaLebih yang diharapkan bisa menjadi pondasi untuk membangun persepsi bahwa
Pegadaian lebih dari sekedar perusahaan gadai. Pegadaian #BisaLebih dari gadai, sehingga nasabah #BisaLebih Tenang, Nyaman, dan
Aman dalam bertransaksi dengan berbagai produk yang dimiliki Pegadaian.
Selain mentarget nasabah baru, Pegadaian juga perlu menjaga loyalitas dari nasabah eksisting. Berbagai program loyalitas dilakukan, baik
program pemberian poin transaksi maupun program pengundian untuk memotivasi nasabah terus bertransaksi. Pemanfaatan data dan
teknologi juga dilakukan untuk dapat memberikan penawaran-penawaran yang lebih tepat kepada nasabah. Hal ini dinilai penting untuk
menjaga kedekatan nasabah kepada Perusahaan.

Penjualan
Untuk menghindari persaingan harga dengan perbankan syariah, Perseroan terus berupaya memperkuat proposisi nilai kemudahan akses
melalui jaringan layanan yang luas. Karena itulah, berbagai upaya pengembangan jaringan terus dilakukan untuk mendorong penjualan.
Untuk mendorong efisiensi biaya, salah satu metode perluasan jaringan yang dilakukan Perseroan adalah melalui sistem keagenan. Selain
itu, Perseroan juga mulai mengembangkan tenaga penjualan yang proaktif melakukan literasi dan edukasi kepada pelanggan dan
komunitas sekitarnya.

Untuk mendorong ketertarikan dan keinginan mencoba produk, Perseroan juga secara tematik melakukan beberapa program promo
penjualan dalam bentuk diskon biaya maupun cashback. Program-program promo ini dirancang untuk menyeimbangkan antara ketertarikan
calon pelanggan dengan profitabilitas perusahaan.




                                                                  92
Page 115
Berikut gambaran lokasi kantor area dan unit pelayanan cabang Perseroan:




Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/ atau pemerintah yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan Perseroan.

Pelanggan
Kepercayaan dan kepuasan nasabah/pelanggan/konsumen merupakan kunci penting bagi Pegadaian agar usahanya terus bertahan. Untuk
itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan melakukan inovasi produk agar sesuai dengan perkembangan zaman,
sekaligus sejalan dengan keinginan nasabah. Upaya yang dilakukan tersebut terbukti membawa hasil, yakni Pegadaian tetap tumbuh dan
berkembang hingga usianya mencapai 123 tahun pada tahun 2024.

Komitmen Pegadaian untuk memberikan layanan yang terbaik dan bermanfaat bagi setiap pelanggan diwujudkan melalui sikap dan respons
profesional dari Perseroan dan segenap jajaran dalam melayani pelanggan. Pegadaian juga menjamin kualitas pelayanan kepada setiap
pelanggan dengan sigap, responsif dan terpercaya. Melalui berbagai layanan ini, Pegadaian membantu konsumen menjamin kualitas dan
keamanan produknya serta mengurangi risiko dan memenuhi harapan konsumen. Penerapan komitmen itu dibuktikan dengan diperolehnya
sertifikasi dari Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
SUCOFINDO terkait SMK3 dan SNI ISO 9001:2008.

Untuk dapat melakukan perbaikan berkelanjutan, Pegadaian juga secara rutin melakukan survey kepuasan kepada pelanggan untuk
menggali peluang perbaikan layanan. Penilaian kepuasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek produk maupun layanan. Hasil
survey kepuasan terakhir yang dilakukan mengungkapkan nilai kepuasan yang secara konsisten terus mengalami kenaikan dalam 3 tahun
terakhir, dengan nilai 85,5 (2021); 86,7 (2022); dan 88,4 (2023).




                                                                   93
Page 116
IX.         PERPAJAKAN
Umum
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah dari kepemilikan Sukuk Mudharabah
dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan:

•     Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
      Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam
      Negeri (“WPDN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”); dan

•     Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, atas
      penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
      pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar
      pengenaan pajak yaitu:
       a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
       b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
            obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
       c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
            obligasi.

Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh WPDN:

1.      Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK
        dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
        Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
        Peraturan Perpajakan; dan
2.      Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:

•       Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima pemegang
        obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat
        jatuh tempo obligasi;

•       Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan
        diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

•       Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima
        penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak
        yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan pajak
penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh
KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.

Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.

Tidak ada fasilitas khusus perpajakan yang diperoleh Perseroan



                                                                    94
Page 117
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL, YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                               95
Page 118
X.        PENJAMINAN EMISI SUKUK                            MUDHARABAH                DAN        SUKUK         MUDHARABAH
          BERWAWASAN SOSIAL
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Sukuk
Mudharabah dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp808.795.000.000,- (delapan ratus delapan miliar tujuh
ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
                                                                                                                 Persentase (%)
                                                                                 Jumlah Penjaminan
                                  Nama
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)

 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
 PT BCA Sekuritas                                                                                   153.700                 19,00%
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                                                                     147.750                 18,27%
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                                                           125.285                 15,49%
 PT CIMB Niaga Sekuritas                                                                             68.000                  8,41%
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                                                  25.000                  3,09%
 PT Indo Premier Sekuritas                                                                          137.985                 17,06%
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                                                                 151.075                 18,68%
 Jumlah                                                                                             808.795                100,00%

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial, para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan sebesar Rp1.412.910.000.000,- (satu
triliun empat ratus dua belas miliar sembilan ratus sepuluh juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan setelah itu
tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan
dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah sebagai berikut:
                                                                                                                 Persentase (%)
                                                                                 Jumlah Penjaminan
                                  Nama
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)

 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
 PT BCA Sekuritas                                                                                   132.500                  9,38%
 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                                                                     227.000                 16,07%
 PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                                                           160.290                 11,34%
 PT CIMB Niaga Sekuritas                                                                            213.000                 15,08%
 PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                                                 230.000                 16,28%
 PT Indo Premier Sekuritas                                                                          300.065                 21,24%
 PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                                                                 150.055                 10,62%
 Jumlah                                                                                           1.412.910                100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berwawasan Sosial yang turut dalam
Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud
dengan Afiliasi adalah :
  1. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
  2. Hubungan antara pihak dan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut;
  3. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
  4. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan atau di bawah
     satu pengendalian dari perusahaan tersebut;
  5. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
  6. Hubungan antara perusahaan dengan Pemegang Saham Utama.



                                                                 96
Page 119
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

Metode Penentuan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Sukuk Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, serta risk premium yang disesuaikan dengan
pemeringkatan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.




                                                               97
Page 120
XI.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat               :   PT Bank Mega Tbk

                               Jl. Kapten P. Tendean Nomor 12-14 A
                               Jakarta 12790
                               Telepon: (021) 7917 5000
                               Faksimili: (021) 7990 720

                                No. STTD                 :     20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000

                                Keanggotaan Asosiasi     :     Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat
                                                               Keterangan AWAI No.AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                                Pedoman Kerja            :     Standar prosedur operasi (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk,
                                                               ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                                               dan Sukuk Mudharabah, UUPM dan peraturan yang berkaitan
                                                               dengan tugas Wali Amanat
                                Surat Penunjukan         :     Surat Perintah Kerja Nomor 570/00023.00/2024,
                                                               571/00023.00/2024, 572/00023.00/2024, dan 573/00023.00/2024
                                                               tanggal 5 Maret 2024
                                Tugas Pokok              :     Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk
                                                               Berwawasan Sosial baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam
                                                               melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
                                                               kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
                                                               Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah
                                                               dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan
                                                               ketentuan-ketentuan    yang     tercantum    dalam    Perjanjian
                                                               Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan
                                                               yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
                                                               bidang Pasar Modal.
                                                               Sesuai dengan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020,, Wali
                                                               Amanat menyatakan tidak akan:
                                                               (i)         Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah
                                                                           lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek yang
                                                                           bersifat utang; dan/atau

                                                               (ii)        Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan
                                                                           dalam penerbitan Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban
                                                                           Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
                                                                           diterbitkan oleh Perseroan.

 Konsultan Hukum           :    Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office

                                Office 8, Lantai 15, Suite H
                                Jalan Senopati Raya No. 8B
                                Jakarta 12190, Indonesia
                                Telp: (021) 2933 2858
                                Faks: (021) 2933 2857

                                  No. STTD                :    No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023 atas
                                                               nama Helen Joni Marsinih
                                  Keanggotaan
                                  Asosiasi                :    Kartu Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
                                                               Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200427
                                  Pedoman Kerja           :    Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang
                                                               dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                               sebagaimana     dimaksud    dalam    Keputusan    HKHPM
                                                               No.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 sebagaimana
                                                               diubah dengan Keputusan HKHPM No.Kep. 04/HKHPM/XI/2012
                                                               tanggal 6 Desember 2012




                                                                      98
Page 121
                          Surat Penunjukan         :   Surat    Perintah   Kerja    Sebagai      Konsultan      Hukum
                                                       No. 472/00023.00/2024 tanggal 22 Februari 2024
                          Tugas Pokok              :   Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
                                                       Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
                                                       segi hukum atas fakta yang mengenai Perseroan dan keterangan
                                                       lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                                                       Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah dimuat dalam
                                                       Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                                       Pendapat Hukum yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                                       sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah meneliti
                                                       informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan ini sepanjang
                                                       menyangkut segi hukum.
Notaris            :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.

                       Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
                       Jakarta Selatan 12160
                       Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
                       Faksimili : (021) 726 5090

                        No. STTD                  :
                                                       STTD.N-41/PM.22/2018 tanggal 21 Maret 2018
                        Keanggotaan Asosiasi      :    Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 205.5.041.221146
                        Pedoman Kerja             :    Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                                       Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                        Surat Penunjukan          :    Surat Perintah Kerja Nomor 473/00023.00/2024 tanggal 22 Februari
                                                       2024
                        Tugas Pokok               :    Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                                                       Penawaran Umum ini antara lain adalah membuat akta otentik yang
                                                       terdiri dari: Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan
                                                       Wali Amanat, Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                       Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                                       serta akta-akta lain sehubungan dengan penerbitan Sukuk
                                                       Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berikut
                                                       perubahan-perubahannya.
Tim Ahli Syariah   :   Kanny Hidaya Y., SE, MA
                       No. izin : KEP-17/2016
                       Surat Penunjukan      : Surat Perintah Kerja Nomor 474/00023.00/2024 tanggal 22 Februari 2024

                       Pedoman Kerja         : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Undang-
                                               Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah.
                       Tugas pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk
                       Mudharabah Berwawasan Sosial ini adalah melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang
                       lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk
                       Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK
                       No. 18/2015.
Perusahaan         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat            Panin Tower Senayan City, lantai 17
                       Jalan Asia Afrika Lot. 19
                       Jakarta, 10270
                       Surat Penunjukan      : Surat Perintah Kerja Nomor 565/00050.02/2024 tanggal 13 Februari 2024
                       Pedoman Kerja         : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
                                               Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization
                                               of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas
                                               Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari
                                               Association of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah
                                               asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating.
                       Tugas Pokok           : Melakukan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
                                               Berwawasan Sosial Perseroan.




                                                         99
Page 122
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial ini menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat saat ini dan
selama menjadi Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan Perseroan:

1. Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Sukuk
   Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diwaliamanati.
2. Tidak merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
   Berwawasan Sosial.
3. Tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam
   hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat sehingga tidak mampu memenuhi
   kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan memperhatikan peraturan
   dan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                100
Page 123
XII.         KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bank Mega dalam penerbitan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali
Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 2016/CAMS-WA/24 tanggal 06 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi Wali Amanat tidak akan:

    (i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
        Amanat (“POJK No. 19/2020”);

    (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang melakukan kegiatan sebagai
         Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
         kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau

    (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban
          Perseroan;

-   Surat pernyataan No. 2017/CAMS-WA/24 tanggal 06 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
    dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur
    dalam POJK No. 19/2020;

-   Surat pernyataan No. 2018/CAMS-WA/24 tanggal 06 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan mempunyai penanggung jawab kegiatan
    perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami
    kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal;

-   Surat pernyataan No. 2023/CAMS-WA/24 tanggal 06 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan telah melakukan due diligence terhadap
    Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

A. Riwayat Singkat
       PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
       tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
       di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di
       bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari
       1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
       PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
       Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
       Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
       PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di
       Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari
       Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
       Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
       Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
       Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
       S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
       Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK
       Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal



                                                                    101
Page 124
   12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan
   anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
   Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
   Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
   pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal
   17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan
   Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
   dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya
   No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan
   No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

   Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02 tanggal 4 Maret 2024
   yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
   telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024.

B. Permodalan
   Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 30 Juni 2024 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh
   PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/VII/2024-3326 tanggal 2 Juli
   2024 adalah sebagai berikut:
                                                                          Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                         Keterangan                                   Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)         %
     Modal Dasar                                                            27.000.000.000            13.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        PT Mega Corpora                                                      6.812.223.614              3.406.111.807.000      58,021
        Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                               4.928.699.751              2.464.349.875.500      41,979
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             11.740.923.365              5.870.461.682.500     100,000
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                            15.259.076.635              7.629.538.317.500

C. Pengurusan dan Pengawasan
   Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 1 tanggal 1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma
   Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
      Komisaris
      Komisaris Utama                  :   Chairul Tanjung
      Komisaris Independen             :   Achjadi Ranuwisastra
      Komisaris Independen             :   Lambock V. Nahattands
      Komisaris Independen             :   Hizbullah

      Direksi
      Direktur Utama                   :   Kostaman Thayib
      Wakil Direktur Utama             :   Indivara Erni
      Wakil Direktur Utama             :   Lay Diza Larentie
      Direktur                         :   Yuni Lastianto
      Direktur                         :   Madi Darmadi Lazuardi
      Direktur                         :   Martin Mulwanto
      Direktur                         :   Ir.C. Guntur Triyudianto
      Direktur Independen              :   YB Hariantono

D. Kegiatan Usaha
   Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
   kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
   dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
   sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
   Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
   Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan,
   Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
   Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
   Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega




                                                                102
Page 125
   Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
   produk simpanan.
   Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
   profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
   Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per 31
   Desember 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional
   sebanyak 378 Cabang.

E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
   Wali Amanat (Trustee):
    ▪ Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
    ▪ Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
    ▪ Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
    ▪ Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
    ▪ Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
    ▪ Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
    ▪ Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
    ▪ Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
    ▪ Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
    ▪ Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
    ▪ Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
    ▪ Obligasi Great River International I Tahun 2003
    ▪ Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
    ▪ Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
    ▪ Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
    ▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
    ▪ Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
    ▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
    ▪ Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
    ▪ Obligasi PLN VIII Tahun 2006
    ▪ Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
    ▪ Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
    ▪ Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
    ▪ Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
    ▪ Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
    ▪ Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
    ▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
    ▪ Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
    ▪ Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
    ▪ Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
    ▪ Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
    ▪ Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
    ▪ Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
    ▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
    ▪ Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
    ▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
    ▪ Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
    ▪ Obligasi IV Adhi Tahun 2007
    ▪ Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
    ▪ Obligasi Japfa I Tahun 2007
    ▪ Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
    ▪ Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002



                                                              103
Page 126
▪ Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
▪ Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
▪ Obligasi II Danareksa Tahun 2007
▪ Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
▪ Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
▪ Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
▪ Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
▪ Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
▪ Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
▪ Obligasi III Danareksa Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
▪ Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
▪ Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
▪ Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
▪ Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
▪ Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
▪ Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
▪ Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
▪ Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
▪ Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
▪ Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
▪ Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
▪ Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
▪ Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
▪ Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
▪ Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
▪ Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
▪ Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
▪ Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
▪ Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
▪ Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
▪ Obligasi V Danareksa Tahun 2010
▪ Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
▪ Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
▪ Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
▪ Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
▪ Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
▪ Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
▪ Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
▪ Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
▪ Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011



                                                          104
Page 127
▪ Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
▪ Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
▪ Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
▪ Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
▪ Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
▪ Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
▪ Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
▪ Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi TPS Food I Tahun 2013
▪ Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
▪ Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
▪ Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi II PNM Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
▪ Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
▪ Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
▪ Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014



                                                         105
Page 128
▪ Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
▪ Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
▪ Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
▪ Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
▪ Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017



                                                         106
Page 129
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
▪ Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi I Moratelindo Th. 2017
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
▪ Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
▪ Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
▪ Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
▪ Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019



                                                          107
Page 130
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
▪ Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
▪ Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
▪ Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
▪ Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
▪ Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022



                                                         108
Page 131
▪ Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
▪ Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
▪ Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
▪ Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
▪ Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
▪ Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
▪ Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Th. 2024



                                                         109
Page 132
    ▪ Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Th. 2024
    ▪ Obl. Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024

F. Tugas Pokok Wali Amanat
   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial antara Perseroan
   dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
   a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah/Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, baik di dalam
       maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
       Republik Indonesia;

   b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
      menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk
      Mudharabah dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau
      Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;

   c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
      Perjanjian Perwaliamanatan, dan

   d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.

G. Pengganti Wali Amanat
   Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat
   dapat dilakukan dengan alasan:
   a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang undangan.
   b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
   c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
   d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu
      badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
      Indonesia;
   e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan
      operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan
      RUPO/RUPSU dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
   g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
   h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah/Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial;
   i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
   j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
   k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
      Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan

H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023 (audited) dan 2022 Laporan
   keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
   (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit
   yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
   laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan
   yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan Crowe Global) dengan partner
   penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, flutuasi audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
   (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut:

   NERACA
                                                                                                           (dalam juta Rupiah)
                                                                                                   31 Desember
                                       Keterangan
                                                                                              2023               2022
    ASET
    Kas                                                                                             855.222              901.616
    Giro pada Bank Indonesia                                                                      6.822.433            8.691.986
    Giro pada bank lain
    Pihak berelasi                                                                                      104                  101




                                                               110
Page 133
                                                                        (dalam juta Rupiah)
                                                                31 Desember
                                    Keterangan
                                                          2023                2022
Pihak ketiga                                                   645.772              758.672
Total                                                          645.876              758.773
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                               (1.203)             (1.153)
Giro pada bank lain - neto                                     644.673             757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi                                                       -                    -
Pihak ketiga                                                 3.352.627            9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi                                                 198.288             192.200
Pihak ketiga                                                37.426.300          38.985.741
Total                                                       37.624.588          39.177.941
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                    0               (915)
Efek-efek - neto                                            37.624.588          39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi                                                       -                    -
Pihak ketiga                                                 7.215.441            3.254.705
Total                                                        7.215.441            3.254.705
Tagihan derivatif
Pihak ketiga                                                    20.974               10.119
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi                                               1.318.592             880.897
Pihak ketiga                                                64.986.127          69.430.406
Pendapatan bunga yang ditangguhkan                             (11.823)            (21.946)
Total Kredit yang diberikan                                 66.292.896          70.289.357
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                            (604.816)           (572.030)
Kredit yang diberikan - neto                                65.688.080          69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi                                                       -                    -
Pihak ketiga                                                         0               53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                    0                  (66)
Tagihan akseptasi - neto                                             0               52.965
Aset tetap                                                   8.121.885            7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan                                        (1.924.127)         (1.632.305)
Aset tetap - neto                                             6.197.758           6.366.743
Aset lain-lain
Pihak berelasi                                                  15.751              13.848
Pihak ketiga                                                 3.612.044           3.642.318
TOTAL ASET                                                 132.049.591         141.750.449

LIABILITAS
Liabilitas segera                                              296.179             245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi                                                 482.783             470.942
Pihak ketiga                                                 9.642.942          12.347.900
Tabungan
Pihak berelasi                                                 113.643             145.624
Pihak ketiga                                                15.548.598          14.585.937
Deposito berjangka
Pihak berelasi                                               1.717.317           1.827.590
Pihak ketiga                                                61.930.467          73.571.674
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi                                               1.202.082             568.738
Pihak ketiga                                                 2.670.514             977.958



                                                    111
Page 134
                                                                                                   (dalam juta Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                     2023                2022
 Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                     12.573.231          13.263.387
 Liabilitas derivatif                                                                      18.931               66.818
 Utang pajak penghasilan                                                                   59.596              143.076
 Utang akseptasi                                                                                0               53.031
 Pinjaman yang diterima                                                                 2.909.228            1.856.213
 Liabilitas pajak tangguhan                                                               156.812               48.996
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                           277.530              241.747
 Obligasi Subordinasi - neto
 Pihak berelasi                                                                            48.000                  38.000
 Pihak ketiga                                                                               2.000
 Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
 Pihak berelasi                                                                             4.703                    5.547
 Pihak ketiga                                                                             639.592                  645.998
 TOTAL LIABILITAS                                                                     110.294.148              121.116.769

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
 Modal dasar - 27.000.000.000 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham                               5.870.462                5.870.462
 Tambahan modal disetor                                                                 6.347.491                6.347.491
 Cadangan umum                                                                              1.716                    1.639
 Saldo laba                                                                             6.221.696                5.272.162
 Penghasilan komprehensif lain                                                          3.314.078                3.141.926
 TOTAL EKUITAS                                                                         21.755.443               19.144.464
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                         132.049.591              132.879.390

LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                              2023                2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                                                10.217.532            9.069.057
Beban bunga                                                                                     (4.685.387)         (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                                           5.532.145           5.869.126

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                                1.671.911          1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                                               535.366            430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                                          55.255            128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                                           14.794              1.466
Lain-lain                                                                                            10.704             11.339
Total pendapatan operasional lainnya                                                              2.288.030          2.497.278

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                                  (11.427)            (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan - neto                (195.318)           (147.840)
Beban umum dan administrasi                                                                     (1.817.565)         (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                                                (1.463.387)         (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                                                     4.332.478           5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                                     10.251              26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                                          4.342.729           5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO                                                                                (832.059)           (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN                                                                               3.510.670           4.052.678

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                                            (48.533)           (39.105)
Surplus revaluasi aset                                                                                     -           589.592



                                                             112
Page 135
                                                                                                      31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                                  2023            2022
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai atas instrumen utang yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - neto
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia
                                                                                                      496.444      (313.949)
untuk dijual - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                                        3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                                         299           345

                                      Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:

                                                     PT BANK MEGA Tbk.
                                                 Menara Bank Mega. Lantai 16
                                            Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                         Jakarta 12790
                                          Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
                                                 website: www.bankmega.com
                                             e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                                 Website: www.bankmega.com
                                                  Up.: Capital Market Services




                                                              113
Page 136
XIII.     TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH
          BERWAWASAN SOSIAL
1. PEMESAN YANG BERHAK
    Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
    atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Mudharabah dan Sukuk
    Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
    Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan menggunakan Formulir
    Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial (“FPPS”) yang dicetak untuk keperluan ini
    yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sebagaimana
    tercantum dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
    Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
    ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
    Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
    satu satuan perdagangan, yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

4. MASA PENAWARAN UMUM
    Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial adalah pada tanggal 22 Agustus 2024 dimulai pada
    pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
   SOSIAL
    Sebelum Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ditutup, pemesan harus melakukan
    pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dengan mengajukan FPPS selama jam kerja
    yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditunjuk
    sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
    FPPS.

6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
    Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang menerima pengajuan pemesanan
    pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu)
    tembusan FPPS yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk
    Mudharabah Berwawasan Sosial. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
    Sosial bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7. PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
    Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dipesan melebihi jumlah Sukuk
    Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No.
    IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
    Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2024.
    Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
    formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
    Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
    bersangkutan.
    Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
    Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
    Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
    Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada
    OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam
    Nomor: KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Sukuk Mudharabah dan
    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK
    Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari
    setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                                               114
Page 137
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
  Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, Pemesan harus
  segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk
  Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, yaitu PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
  PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-
  lambatnya pada tanggal 26 Agustus 2024 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

   Rekening Sukuk Mudharabah                                         Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
   PT BCA Sekuritas                                                  PT BCA Sekuritas
   PT Bank BCA Syariah                                               PT Bank BCA Syariah
   Cabang: Jatinegara                                                Cabang: Jatinegara
   No. Rekening: 0010472322                                          No. Rekening: 0019808088
   Atas Nama: PT BCA Sekuritas                                       Atas Nama: PT BCA Sekuritas

   PT BNI Sekuritas                                                  PT BNI Sekuritas
   Bank BCA Syariah                                                  Bank Syariah Indonesia
   Cabang KCP Kenari                                                 Cabang JPU
   No. Rekening : 006-222-6667                                       No. Rekening : 449-317-429
   Atas Nama : PT BNI Sekuritas                                      Atas Nama : PT BNI Sekuritas

   PT BRI Danareksa Sekuritas                                        PT BRI Danareksa Sekuritas
   Bank Muamalat                                                     Bank Muamalat
   Cabang : Sudirman                                                 Cabang : Sudirman
   No. Rekening : 301-0070250                                        No. Rekening : 301-0070250
   Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas                            Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

   PT CIMB Niaga Sekuritas                                           PT CIMB Niaga Sekuritas
   Bank CIMB Niaga                                                   Bank CIMB Niaga
   Cabang Graha CIMB Niaga                                           Cabang Graha CIMB Niaga
   No. Rekening: 8600.0829.8400                                      No. Rekening: 8600.0829.8400
   Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas                                Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

   PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
   Bank Maybank Syariah Indonesia                                    Bank Syariah Indonesia
   Cabang Jatinegara                                                 Cabang Mayapada Tower, Sudirman
   No. Rekening : 2700005359                                         No. Rekening : 7288881515
   Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                    Atas Nama : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

   PT Indo Premier Sekuritas                                         PT Indo Premier Sekuritas
   Bank Maybank Indonesia                                            Bank Muamalat Indonesia
   Cabang Summitmas                                                  Cabang Muamalat Tower
   No. Rekening : 2739000111                                         No. Rekening : 3010206721
   Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas                             Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas

   PT Mandiri Sekuritas                                              PT Mandiri Sekuritas
   Bank Permata Syariah                                              Bank Permata Syariah
   Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta                                Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
   Nomor Rekening: 00971134003                                       Nomor Rekening: 00971134003
   Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                                   Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

  Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
  pembayaran tidak dipenuhi.

  Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial,
  Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
  Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial wajib mentransfer dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk
  Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 27 Agustus
  2024 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                          Sukuk Mudharabah                                     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                               Bank BSI                                                      Bank BSI
                         Cabang: Kebon Jeruk                                      Cabang: JAKARTA KEMEN BUMN
                       No. Rekening: 7176868718                                      No. Rekening: 1029491767
                       Atas Nama: PT Pegadaian                                       Atas Nama: PT Pegadaian




                                                            115
Page 138
9. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL SECARA ELEKTRONIK
  Distribusi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus
  2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk diserahkan
  kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
  Sosial pada Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI. Dengan telah
  dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial semata-
  mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan KSEI. Selanjutnya
  Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial memberi instruksi kepada KSEI untuk
  memindahbukukan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dari Rekening Sukuk Mudharabah dan Sukuk
  Mudharabah Berwawasan Sosial Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ke dalam Rekening
  Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan
  Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
  telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Penjamin Emisi Sukuk
  Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah dan Sukuk
  Mudharabah Berwawasan Sosial semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
  Berwawasan Sosial yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL KE DALAM PENITIPAN
    KOLEKTIF
  Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
  didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial di KSEI
  yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
  Sosial tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditawarkan berlaku ketentuan
  sebagai berikut:
  a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dalam bentuk sertifikat atau warkat
      kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
      nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial. Sukuk Mudharabah
      dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
      Selanjutnya Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
      rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 27 Agustus 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
      kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
      Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek;
  b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dilakukan dengan pemindahbukuan
      antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
  c. Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
      Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak atas pembayaran Bunga Sukuk
      Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah dan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial;
  d. Pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dan pelunasan jumlah Pokok Sukuk
      Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
      Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Pemegang Rekening
      sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial maupun pelunasan
      Pokok Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang berhak
      atas Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
      Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
      Pembayaran Bunga Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
      peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
      Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah dan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
      penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
      Wali Amanat; dan
  f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial wajib membuka
      Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
  Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
  dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau
  membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
  (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;



                                                              116
Page 139
   (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
         Perseroan; dan/atau
   (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
         Keuangan.
   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan dalam paling kurang satu
       surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan
       atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
       informasi tersebut dalam media massa lainnya;
   b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut kepada
       OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
   c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
       pengumuman dimaksud; dan
   d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang sedang dilakukan,
       dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
       lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
   Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka
   Perseroan, wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
   Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan
   dan Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
   termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam
   sekurang-kurangnya satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
   sebelum dimulainya masa Penawaran Umum.
   Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
   mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
   lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
   Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya.
   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial atau
   Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada seluruh pemesan Sukuk Mudharabah dan
   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Sukuk
   Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk setiap hari keterlambatan.
   Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial telah disediakan,
   akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum,
   Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tidak diwajibkan
   membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial.

12. LAIN-LAIN
   Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
   pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
   ketentuan-ketentuan yang berlaku

13. AGEN PEMBAYARAN
   Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang telah ditunjuk sesuai dengan
   Perjanjian Agen Pembayaran, dimana KSEI berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Sukuk
   Mudharabah Berwawasan Sosial, dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada
   Pemegang Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
   menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan
   dan KSEI.

   Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                               PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                                            Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                                Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                                          Jakarta 12190
                                                     Telepon: (021) 5299 1099
                                                     Faksimili: (021) 5299 1199




                                                               117
Page 140
XIV.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN SUKUK
         MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
Prospektus dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial dapat diperoleh pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial pada tanggal 22 Agustus 2024
jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL

                    PT BCA Sekuritas                 PT BNI Sekuritas              PT BRI Danareksa Sekuritas

                    Menara BCA - Grand            Sudirman Plaza, Indofood              Gedung BRI II, Lt. 23
                    Indonesia, 41st Floor                Tower, Lt. 16           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
                   Jl. M.H. Thamrin No. 1      Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                Jakarta 10210
                        Jakarta 10310                   Jakarta 12910                    Tel. (021) 50914100
                     Tel. (021) 23587222             Tel. (021) 2554 3946               Faks. (021) 2520990
                   Faks. (021) 23587300,            Faks. (021) 5793 6934                       e-mail:
                           23587250                          e-mail:                debtcapitalmarket@brids.co.id
                            e-mail:                dcm@bnisekuritas.co.id
                  dcm@bcasekuritas.co.id


  PT CIMB Niaga Sekuritas         PT DBS Vickers Sekuritas           PT Indo Premier Sekuritas           PT Mandiri Sekuritas
                                         Indonesia
 Graha CIMB Niaga Lantai 25                                         Gedung Pacific Century Place,           Menara Mandiri I
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 58    DBS Bank Tower, Ciputra World                   Lantai 16                      Lantai 24-25
         Jakarta 12190                     1, lantai 32             Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53     Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
   Telepon: (021) 50847847        Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5               SCBD Lot 10                     Jakarta 12190
  Faksimile: (021) 50847848              Jakarta 12940                   Jakarta Selatan 12190             Tel. (021) 526 3445
             e-mail:                Telp: (62 21) 3003 4945               Tel. (021) 50887168             Faks. (021) 527 5701
  jk.dcmproject@cimbniaga-         Faks: (62 21) 3003 4944               Faks. (021) 50887167                     e-mail:
            ibk.co.id                        e-mail:                e-mail: fixed.income@ipc.co.id     Divisi-FI@mandirisek.co.id
                                 corporate.finance@dbs.com




                                                              118
Page 141
XV.       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan
Hukum Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office.




                                                                 1
                                                               119
Page 142
Halaman ini sengaja dikosongkan




              120
Page 143
Ref. No.: 8179/MMI-HJM/VIII/2024                                                        Jakarta, 9 Agustus 2024

Kepada Yth.
PT PEGADAIAN
Jalan Kramat Raya No. 162
Jakarta 10010

Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2024:

PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lt. 15
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790

Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
Pegadaian Tahap II Tahun 2024:

PT INDO PREMIER SEKURITAS                                     PT BCA SEKURITAS
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16                       Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41
Jalan Jenderal Sudirman Kav.52                                Jalan MH Thamrin No. 1
Jakarta 12190, Indonesia                                      Jakarta 10310, Indonesia

PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi)                      PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23                                      Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46                            Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia                                      Jakarta 12190, Indonesia

PT BNI SEKURITAS (Terafiliasi)                                PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                     Graha CIMB Niaga Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 76-78                            Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910, Indonesia                                      Jakarta 12190, Indonesia

PT DBS VICKERS SEKURITAS
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lantai 32
Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jakarta 12940, Indonesia

Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT PEGADAIAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK
         MUDHARABAH BERKELANJUTAN III PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024 DAN SUKUK
         MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL BERKELANJUTAN I PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2024

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh
Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan
Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Pegadaian, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sebagai Konsultan Hukum No.
1728/00023.00/2024 tanggal 24 Juli 2024, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji
Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya

                                                   121
Page 144
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 2 -

memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan rencana Perseroan
melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian kepada masyarakat secara bertahap dengan rincian sebagai
berikut:

1.     Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian” dengan jumlah pokok sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima
       triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

       a.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar Rp68.125.000.000,00
              (enam puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024”), yang terdiri dari:
              i.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
                     Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga
                     ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 15 Juli
                     2025, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,39710% (sepuluh koma tiga
                     sembilan tujuh satu nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi
                     Pendapatan Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima
                     persen) per tahun.
              ii.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar
                     Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu
                     3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 5 Juli 2027, dengan
                     Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 10,55480% (sepuluh koma lima lima empat
                     delapan nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi
                     Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.

       b.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II, yang diberi nama Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam jumlah pokok sebesar
              Rp808.795.000.000,00 (delapan ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
              dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi dengan Nisbah
              Pemegang Sukuk sebesar 10,5556% (sepuluh koma lima lima lima enam persen) per tahun dari
              pendapatan yang dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma
              enam lima persen) per tahun (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
              Pegadaian Tahap II Tahun 2024”).

       c.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada),
              akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dikurangi dengan jumlah Sukuk Mudharabah
              Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan
              ditentukan kemudian dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
              Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian.

2.     Surat Berharga Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan dengan nama “Penawaran Umum
       Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian” dengan jumlah
       pokok sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:

       a.     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I, yang diberi nama Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah
              pokok sebesar Rp33.885.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh lima juta
              Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
              Pegadaian Tahap I Tahun 2024”), yang terdiri dari:
              i.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan
                    jumlah sebesar Rp33.785.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima
                    juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi

                                                   122
Page 145
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 3 -

                     yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 15 Juli 2025, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Berkelanjutan sebesar 10,397000% (sepuluh koma tiga sembilan tujuh
                     nol nol nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan Bagi
                     Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun.
              ii.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan
                     jumlah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                     Tanggal Emisi yaitu 5 Juli 2024 sampai dengan 5 Juli 202, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
                     Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan sebesar 10.56000% (sepuluh koma lima
                     enam nol nol nol persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan Indikasi Pendapatan
                     Bagi Hasil Yang Ditawarkan sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per
                     tahun.

       b.     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II, yang diberi nama
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dalam
              jumlah pokok sebesar Rp1.412.910.000.000,00 (satu triliun empat ratus dua belas miliar sembilan
              ratus sepuluh juta Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal Emisi
              dengan Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial adalah sebesar 10,0758% (sepuluh koma nol
              tujuh lima delapan persen) per tahun (selanjutnya disebut “Sukuk Mudharabah Berwawasan
              Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024”).

       c.     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau tahap
              selanjutnya (jika ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh sukuk yang
              ditawarkan dalam Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
              Pegadaian dikurangi dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
              Pegadaian Tahap I dan Tahap II yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan ditentukan kemudian
              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
              Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III dan/atau untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
              Berkelanjutan I Pegadaian Tahap III Pegadaian.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
Tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia.

Dalam rangka penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani:

1.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No.
       09 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
       di Jakarta; dan
2.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap
       II Tahun 2024 No. 13 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;

Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Indo Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas yang
seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana
emisi (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”). PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT BRI

                                                    123
Page 146
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 4 -

Danareksa Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung
dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia. Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi telah
menandatangani:

1.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
       No. 11 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta;
2.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap II Tahun 2024 No. 15 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
       Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta;

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
a.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
      Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad syariah dan menerapkan
      prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG); dan
b.    Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi
      dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
      pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah serta menerapkan prinsip-
      prinsip Good Coporate Governance (GCG).

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, Pefindo telah menerbitkan:

1.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
       Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 19 Maret 2024 sampai
       dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum Rp5.000.000.000.000,00 (lima
       triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dengan Surat No. RTG-291/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024
       perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
       2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 yang
       diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

2.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-290/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
       Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 19 Maret
       2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A) terhadap
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum
       Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dengan Surat No. RTG-291/PEF-
       DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
       Berkelanjutan (PUB).

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh:
a.    Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bursa Efek
      Indonesia No. S S-04961/BEI.PP3/05-2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat
      Utang;
b.    Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-79/D.04/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya
      Pernyataan Pendaftaran.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”),

                                                 124
Page 147
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 5 -

dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”) dalam rangka Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Pegadaian dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian, Perseroan
menyampaikan informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
I Tahun 2024, Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024, dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8136/MMI-HJM/VI/2024
tanggal 24 Juni 2024 dan Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Pegadaian dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 Ref. No. 8178/MMI-
HJM/VIII/2024 tanggal 9 Agustus 2024 (“Laporan Uji Tuntas”).

ASUMSI-ASUMSI

Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
       pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan
       atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami
       dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.

2.     Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
       keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
       untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
       menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
       sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.

3.     Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
       fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.

KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:

1.     Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
       hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
       dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
       Tahun 2024 sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
       modal, termasuk namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
       Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
       diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No.
       18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
       20/POJK.04/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan
       Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18 Tahun 2023”)
       dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan

                                                 125
Page 148
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 6 -

       Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
       Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
       Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
       Pendapat Hukum HKHPM”).

2.     Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
       segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
       Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
       uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:

       2.1    Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
              berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
              sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
              anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);

       2.2    Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
              berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
              (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
              (“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
              Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
              Laporan Uji Tuntas Perseroan.

3.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

      3.1     Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
              menyangkut bidang usaha pergadaian.

      3.2     Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
              dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
              adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
              dan/atau diperlihatkan kepada kami.

4.     Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
       Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
       hukum lain.

5.     Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
       peroleh sampai dengan tanggal 9 Agustus 2024.

6.     Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 sehubungan
       dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
       diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
       Keuangan serta ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.

7.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
       dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
       materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.

8.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
       nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
       kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
       memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
       memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
       Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami

                                                  126
Page 149
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 7 -

       anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
       ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
       Perseroan kepada para krediturnya.

9.     Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
       pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
       pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
       hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.

10.    Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
       tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
       dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
       jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
       harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
       sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
       konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
       berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
       mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
       Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 serta atas dasar kualifikasi, dasar, ruang
lingkup, pembatasan, dan asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan,
maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:

1.     Perseroan pertama kali didirikan dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan
       Pemerintah No. 178 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 No. 209) tentang
       Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 19 PRP Tahun
       1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengamanatkan untuk mendirikan Perusahaan Negara yang
       berusaha dalam lapangan perkreditan jasa gadai (Staatsblad 1847 No. 23 jis Staatsblad No. 402 dan
       tambahan-tambahannya serta Staatsblad 1921 No. 28).

       Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan
       Bentuk Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”), dilakukan
       perubahan kedudukan Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian dan berkedudukan di
       lingkungan Departemen Keuangan.

       Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian,
       yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk badan hukum
       Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) sebagaimana dimaksud
       dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
       Undang No. 1 (satu) Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
       16, Tambahan Lembaran Negara No. 2890) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 No.
       40, Tambahan Lembaran Negara No. 2904) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990
       Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
       Pegadaian (”PP No. 10/1990”).

       Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan
       Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
       (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 3, Tambahan Lembaran Negara No. 3246) sebagaimana
       telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 37),
       maka peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah

                                                  127
Page 150
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 8 -

       No. 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (Lembaran Negara Tahun 2000 No.
       200) (“PP No. 103/2000”).

       Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Perseroan mengalami perubahan dari Perusahaan Umum menjadi
       Perusahaan Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan
       Usaha Milik Negara. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi
       Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut telah disetujui Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku
       Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian No. KEP-148/MBU/2011
       tanggal 22 Juni 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
       menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan diundangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik
       Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum)
       Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
       No. 132 pada tanggal 13 Desember 2011 (“PP No. 51/2011”).

       Pada tahun 2021, Perseroan telah tergabung dalam holding ultra mikro yang menyebabkan beralihnya
       saham Seri B milik Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam
       rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
       Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat
       Indonesia Tbk, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
       Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
       No. 14 tanggal 23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
       Selatan, pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
       sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
       0452670 tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.

       Perseroan adalah suatu badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, berkedudukan dan berkantor
       pusat di Jakarta Pusat, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian atau Disingkat PT Pegadaian (Persero) No. 01 tanggal 1
       April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
       pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012 serta diumumkan
       dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, Tambahan No. 24525 (”Akta
       Pendirian”).

       Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

2.     Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan.
       Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
       Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021, No. B.1438-
       DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal 23 September 2021, dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
       Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana
       dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
       0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar
       telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
       AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
       AHU-0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
       Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui (i) perubahan nama Perseroan dari
       Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian menjadi PT Pegadaian dengan mengubah Pasal 1 ayat (1)
       anggaran dasar Perseroan; (ii) mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (6), (7), dan (8) anggaran dasar
       Perseroan; (iii) mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (7) dan (14) huruf e anggaran dasar Perseroan; (iv)
       mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a dan b, (10), dan (12) anggaran dasar Perseroan; (v)

                                                 128
Page 151
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 9 -

       mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (10), (14) huruf d, dan (32) anggaran dasar Perseroan; (vi) mengubah
       ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b anggaran dasar Perseroan; (vii) mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (3)
       anggaran dasar Perseroan; dan (viii) menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
       Perseroan.

       Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 15/2021 di
       atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
       Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Direksi Perseroan telah mengajukan permohonan
       kepada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Direksi dan
       Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan dalam POJK No. 33/POJK.04/2014
       melalui Surat Perseroan No. 127-B/00030.04/2023 tanggal 14 Desember 2023 Perihal Permohonan
       Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian.
       Berdasarkan Surat Pernyataan No. 1013/00023.00/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang ditandatangani oleh
       Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis Perseroan, dinyatakan bahwa Direksi Perseroan akan
       berupaya penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 dapat
       dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penandatanganan surat pernyataan. Belum
       diaturnya ketentuan yang terdapat pada POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan,
       tidak mengurangi kewajiban Perseroan sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014.
       Dengan belum disesuaikannya ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No.
       33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan
       Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar
       Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.

3.     Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
       adalah melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan
       berdasarkan prinsip syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut ”TI”)
       dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
       bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
       Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan usaha pergadaian,
       baik secara konvensional maupun syariah, yang berbasis TI maupun non-TI, sebagai berikut:

       a.     Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
       b.     Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
       c.     Pelayanan jasa titipan barang berharga;
       d.     Pelayanan jasa taksiran, dan sertifikasi terhadap barang berharga.

       Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat
       melaksanakan kegiatan usaha:

       a.     Kegiatan diluar usaha pergadaian sebagaimana dimaksud di atas, yang memberikan pendapatan
              berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
              perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
       b.     Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
       c.     Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

       Kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah Pergadaian Konvensional,
       Pergadaian Syariah, Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial serta Analisis dan Uji
       Teknis Lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
       Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5 Tahun 2021”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan
       tersebut termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko tinggi karena harus memperhatikan aspek
       keselamatan jaminan gadai yang disimpan oleh Perseroan, sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh
       Perseroan berupa Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) dan izin dalam hal ini Izin
       Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP No. 5 Tahun 2021.

                                                    129
Page 152
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 10 -

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan belum
       disesuaikan dengan deskripsi bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat
       Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2020”).
       Tidak dilakukannya penyesuaian deskripsi bidang usaha pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
       Peraturan KBLI 2020, didasarkan dengan adanya Surat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
       No.272/A.5/B.1/2019 tanggal 5 Agustus 2019 Perihal Konfirmasi Kegiatan Usaha, yang menyatakan bahwa
       Perseroan tidak perlu melakukan penyesuaian maksud dan tujuan selama Perseroan melakukan kegiatan
       usaha sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah dan
       Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Saat ini, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha pada Pasal 3
       Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku
       mengikat bagi Perseroan serta ketentuan menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku
       Pemegang Saham Perseroan. Tidak terdapat dampak bagi Perseroan akibat belum disesuaikannya
       maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
       Peraturan KBLI 2020, hal ini dibuktikan dengan telah terbitnya Nomor Induk Berusaha OSS-RBA bagi
       Perseroan yang berlaku efektif.

       Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan merupakan milik Perseroan
       dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan kecuali
       Perseroan harus melakukan perpanjangan apabila izin yang dimiliki oleh Perseroan akan berakhir.
       Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
       pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian
       Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia, Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai
       dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan dan Pemerintah Daerah.

4.     Pada tanggal Pendapat Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua)
       tahun terakhir. Struktur permodalan Perseroan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
       Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero)
       PT Pegadaian No. 4 tanggal 16 Juni 2016, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
       Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
       dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016,
       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta
       laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 serta
       diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar            :    Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari :

                                   a.     Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham
                                          Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu
                                          juta Rupiah);
                                  b.      Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus
                                          sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
                                          juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta
                                          sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
                                          puluh sembilan) saham Seri B dengan nilai nominal sebesar
                                          Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

       Modal Ditempatkan :        Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah),
                                  yang terdiri dari:

                                  a.      Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri
                                          A Dwiwarna;
                                  b.      Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan
                                          miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi
                                          atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
                                          sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.

                                                   130
Page 153
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 11 -

       Modal Disetor          :   Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

       Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
       memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
       pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.     Dalam 2 (dua) tahun terakhir, terdapat perubahan susunan pemegang saham Perseroan, sehubungan
       dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum
       Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021 No. 14 tanggal
       23 September 2021, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
       pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum sesuai
       dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0452670
       tanggal 24 September 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
       0164677.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 24 September 2021, telah dilakukan pengalihan saham Seri B milik
       Negara Republik Indonesia kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sesuai dengan Akta Perjanjian
       Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Pegadaian, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani kepada dan dalam rangka
       Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan
       Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk No. 13 tanggal 13 September 2021, yang dibuat di
       hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Negara Republik Indonesia dengan PT
       Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

       Dengan dilaksanakannya pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada
       Perseroan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk maka susunan pemegang saham Perseroan
       menjadi sebagai berikut:

                                                                                                      Persentase
                                      Jumlah Saham                      Nilai Saham
                                                                                                          (%)
                Keterangan
                                                             Seri A                  Seri B
                                    Seri A    Seri B
                                                         @Rp1.000.000,00       @Rp1.000.000,00
        Modal Dasar –                   1 24.999.999        1.000.000,00      24.999.999.000.000,00
        Rp25.000.000.000.000,00
        Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
        Negara Republik Indonesia       1           0         1.000.000,00                       0         0,01
        PT Bank Rakyat Indonesia
                                        0   6.249.999                    0    6.249.999.000.000,00        99,99
        (Persero) Tbk
        Jumlah Modal Ditempatkan        1   6.249.999         1.000.000,00    6.249.999.000.000,00        100,00
        dan Modal Disetor
        Saham Dalam Portepel            - 18.750.000                     -   18.750.000.000.000,00

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
       dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
       para pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 23 September
       2021 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
       Terbatas dan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan. Pemegang Saham Perseroan merupakan
       pemegang saham Perseroan yang sah yang memiliki sejumlah 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dan
       6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
       seri B.

       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
       sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 Tentang
       Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
       597/NB.11/2021 tanggal 9 September 2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero), Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Pegadaian (Persero).
                                                  131
Page 154
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 12 -

       Ditetapkannya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan
       dikarenakan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memenuhi ketentuan definisi Pemegang Saham
       Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa Pemegang
       Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
       Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
       persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan tidak
       langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan
       pihak yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun
       2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
       Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan
       Terbatas yaitu hak untuk menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan
       anggaran dasar; perubahan struktur kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan
       pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh Perseroan.

       Lebih lanjut, dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016 diatur bahwa Anak perusahaan BUMN
       sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain
       tersebut. Kepemilikan mayoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) PP No. 72 Tahun 2016
       yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50% (lima puluh persen) saham pada perusahaan anak eks
       BUMN. Hal ini dimaksudkan agar Negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk.

6.     Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
       Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
       Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
       Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
       Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
       telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
       HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
       hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
       memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
       manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
       menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
       Indonesia.

       Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
       HAM pada tanggal 22 Januari 2024, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Damar
       Latri Setiawan. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak
       memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang
       dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau
       Direksi Perseroan sehingga apabila Damar Latri Setiawan tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
       Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
       baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai
       pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.

7.     Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 31 Desember 2023, Perseroan telah memiliki cadangan
       sebesar Rp19.506.982.311.524,00 (sembilan belas triliun lima ratus enam miliar sembilan ratus delapan
       puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh empat Rupiah) yang merupakan 312,11% (tiga
       ratus dua belas koma satu satu persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan,
       hal ini telah melebihi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UUPT.

8.     Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
       saat ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                                        : Loto Srinaita Ginting
       Komisaris Independen                                   : Makmur Keliat
       Komisaris Independen                                   : Nezar Patria
       Komisaris Independen                                   : Yudi Priambodo Purnomo

                                                   132
Page 155
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 13 -

       Komisaris Independen                                 : Muhammad Isnaini
       Komisaris                                            : Umiyatun Hayati Triastuti
       Komisaris                                            : Sudarto
       Komisaris                                            : Rini Widyantini

       Direksi
       Direktur Utama                                       : Damar Latri Setiawan
       Direktur Umum                                        : Gunawan Sulistyo
       Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan             : Eka Pebriansyah
       Direktur Teknologi Informasi dan Digital             : Teguh Wahyono
       Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk           : Elvi Rofiqotul Hidayah
       Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis          : Ferdian Timur Satyagraha
       Direktur Human Capital                               : Erry Rizal Achmad Taufiq
       Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan       : Udin Salahudin

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan:

       a.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
              Pegadaian No. 04 tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn.,
              Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah
              diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8
              November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019
              tanggal 8 November 2019, sehubungan dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.

       b.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat
              Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang Pemberhentian
              dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No.
              02 tanggal 15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
              Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri
              Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
              Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan didaftarkan
              dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020,
              sehubungan dengan pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.

       c.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
              Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-
              Anggota Direksi Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di
              hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
              pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar
              Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
              pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.

       d.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara

                                                 133
Page 156
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 14 -

              Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
              Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT
              Pegadaian No. 10 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
              di Jakarta Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima
              oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
              Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020,
              dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret
              2020, sehubungan dengan pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan
              Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.

       e.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
              SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan
              dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
              Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham
              Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
              Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan
              Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data Perseroan
              telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
              Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24
              Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
              24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris,
              Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo Purnomo sebagai Komisaris
              Independen.

       f.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
              No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022 tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06 tanggal
              23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
              pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
              AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan
              Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan, Perencanaan
              Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (ii)
              pengangkatan Eka Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iii)
              pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk.

       g.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian
              No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta
              Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
              Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
              Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan
              Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 03 tanggal 5 September 2022,
              dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
              pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
              Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022, dan telah didaftarkan dalam
              Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
              Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama
              dan Teguh Wahyono sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Digital.

       h.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian

                                                  134
Page 157
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 15 -

              No. SKI-164/MBU/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur
              Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian
              sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
              Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Selaku Para
              Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 164/MBU/06/2023 No. 0629-
              DIR/HCB/06/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas
              dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Pegadaian No. 01 tanggal 5 Juli 2023, yang dibuat
              di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan
              telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
              Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-
              0134416 tanggal 5 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
              0124785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, sehubungan dengan pengangkatan (i)
              pengangkatan Erry Rizal Achmad Taufiq sebagai Direktur Human Capital; (ii) pengangkatan Udin
              Salahudin sebagai Direktur Manajemen Risiko, Legal dan Kepatuhan; dan (iii) perubahan
              nomenklatur jabatan anggota direksi Perseroan.

       i.     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
              PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang Saham No. SK-281/MBU/10/2023 tanggal
              11 Oktober 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pegadaian sebagaimana
              dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
              Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Selaku Para Pemegang
              Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-281/MBU/10/2023, No. 1068-DIR/HCB/10/2023
              Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. 09
              Tanggal 19 Oktober 2023, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
              Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
              sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0175595 tanggal 19 Oktober 2023 dan
              telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208691.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19
              Oktober 2023, sehubungan dengan pengangkatan Muhammad Isnaini sebagai Komisaris
              Independen Perseroan.

       Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
       Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
       (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

       Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
       3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
       33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan persyaratan
       dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
       Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).

       Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
       ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
       Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.

9.     Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
       berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1015/KEP/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Mutasi
       Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat Zulfan Adam sebagai
       Sekretaris Perusahaan Perseroan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan
       ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
       Emiten atau Perusahaan Publik.

10.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (”POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan
       Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT


                                                  135
Page 158
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 16 -

       Pegadaian No. KEP-02/KP/DK.GD/02/2023 Tentang Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian
       tanggal 14 Februari 2023, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                           : Yudi Priambodo Purnomo
       Anggota                         : Makmur Keliat
       Anggota                         : Alpin Napitupulu
       Anggota                         : Vicky Taufik

       Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7
       POJK No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit
       sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
       Pegadaian No. KEP-05/KP/DK.GD/12/2018 tanggal 27 Desember 2018. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3
       POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam
       Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan https://www.pegadaian.co.id/profil/komite.

11.    Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014
       tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”),
       Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
       No. KEP-06/KP/DK.GD/09/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi
       dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                  : Nezar Patria
       Anggota                : Loto Srinaita Ginting
                                Rini Widyantini
                                Arry Ekananta
                                Yuni Setyaningsih

       Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
       diatur dalam Pasal 3 POJK No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No.
       34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
       dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. KEP-
       09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September 2020.

12.    Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT
       Pegadaian No. KEP-01/KP/DK.GD/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Perubahan Anggota Komite
       Pemantau Risiko PT Pegadaian dengan susunan sebagai berikut:

       Ketua                  : Makmur Keliat
       Anggota                : Yudi Priambodo Purnomo
                                Umiyatun Hayati Triastuti
                                Humbul Kristiawan
                                Charles R. Vorst
                                Sudarto

13.    Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham PT Pegadaian No. SK-
       148/MBU/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah,
       Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan Dewan Pengawas
       Syariah PT Pegadaian sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
       Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku
       Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan
       Pengawas Syariah, Penunjukan Pelaksana Tugas Anggota Dewan Pengawas Syariah dan Pengangkatan
       Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan Terbatas PT Pegadaian, yang laporan perubahan data
       perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
       Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0043485 tanggal 12 Agustus
       2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0158040.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12
       Agustus 2022 sehubungan dengan pengangkatan M. Cholil Nafis sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah

                                                        136
Page 159
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 17 -

       dan M. Asrorun Ni’am Sholeh sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah, sehingga susunan Dewan
       Pengawas Syariah Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini, adalah sebagai berikut:

       Ketua                  : M. Cholil Nafish
       Anggota                : M. Asrorun Ni’am Sholeh

       Dewan Pengawas Syariah diangkat sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis
       Ulama Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-494/DSN-
       MUI/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Dewan Pengawas Syariah Perseroan, telah:

       a.     Memperoleh hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan POJK No.
              27/POJK.03/2016, sebagaimana dinyatakan dalam:

              i.     Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                     26/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M. Cholil Nafis
                     selaku Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022;

              ii.    Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
                     27/NB.21/2022 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. M.Asrorun selaku
                     Calon Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian tanggal 2 Juni 2022.

       b.     Memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (“POJK No. 5/POJK.04/2021”)
              sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
              20/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
              Modal Kepada M. Asrorun Ni’am Sholeh.

              Dewan Pengawas Syariah atas nama M. Cholil Nafish belum memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar
              Modal M. Cholil Nafish. Sehubungan dengan hal tersebut, mempertimbangkan pernyataan
              kesesuaian syariah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian dan Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Pegadaian tidak dibuat oleh M.Cholil Nafish, maka
              tidak terdapat kewajiban bagi M.Cholil Nafish untuk memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal.
              M.Cholil Nafish telah memiliki Sertifikat Kompetensi No. 74909 1321 7 0004305 2023 tanggal 15
              Juni 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sehubungan dengan keahlian
              sebagai pengawas syariah dan Sertifikat Kompetensi No. 93000 2419 0161338 2023 tanggal 13
              Maret 2023 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor kompetensi.

       Masa jabatan anggota-anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah 4 (empat) tahun dengan tidak
       mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

14.    Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
       Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
       Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal
       dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat
       Keputusan No. 979/PSDM-BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
       PT Pegadaian (Persero). Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Audit (Audit Charter)
       Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian (Perseroan) sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 32
       tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi Karyawan Pada
       Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat Hermawan Aries
       Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 POJK No.
       56/POJK.04/2015, Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan pengangkatan
       Hermawan Aries Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK
       sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor melalui Surat Perseroan No. 6/00013.02/2023 tanggal 8
       Februari 2023. Pengangkatan Kepala Satuan Pengawasan Intern Perseroan telah sesuai dengan POJK No.
       56/POJK.04/2015.



                                                     137
Page 160
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 18 -

       Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan atas pengangkatan Hermawan Aries
       Andi sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-53/DK-
       GD/12/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Persetujuan Dewan Komisaris atas Permohonan
       Persetujuan Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian.

15.    Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 maka sesuai
       ketentuan Pasal 11 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan Direksi Perseroan telah memperoleh
       persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dinyatakan dalam Risalah Rapat Umum
       Pemegang Saham PT Pegadaian tentang Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) Tahun
       2024 No. 125/00013.00/2024 tanggal 30 Januari 2024 serta persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana
       dinyatakan dalam Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-54/DK.GD/12/2023 tanggal 18 Desember 2023
       perihal Persetujuan Dewan Komisaris terkait Penerbitan Obligasi, Sukuk, Efek yang Bersifat Berkelanjutan,
       MTN, SBK, dan Surat Utang Lainnya Tahun 2024-2025.

       Perseroan tidak disyaratkan untuk mendapatkan persetujuan atau penegasan dari Pengawas Industri
       Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan penawaran umum Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, dikarenakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian dan/atau peraturan perundang-undangan yang
       berlaku bagi Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang mengatur perlu diperolehnya persetujuan atau
       penegasan dari Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan terkait penerbitan
       Obligasi dan/atau Sukuk oleh perusahaan yang bergerak di bidang pergadaian.

16.    Perseroan dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas usaha penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum
       gadai memiliki jaringan kerja dengan perincian sebagai berikut: 1 (satu) Kantor Pusat, 12 (dua belas) Kantor
       Wilayah (”Kanwil”), 540 (lima ratus empat puluh) Kantor Cabang Konvensional (”KCK”), 102 (seratus dua)
       Kantor Cabang Pegadaian Syariah (”KCS”), 2.889 (dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan) Unit
       Pelayanan Cabang Konvensional (”UPC”) dan 561 (lima ratus enam puluh satu) Unit Pelayanan Cabang
       Syariah (”UPS”) yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

       Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
       pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
       pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
       penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
       dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
       masih berlaku.

17.    Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:

       17.1. Sejumlah 1.065 (seribu enam puluh lima) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan, 7
             (tujuh) dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di atasnya dan 3 (tiga) Unit
             Rumah Susun dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Seluruh sertipikat hak atas
             tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah
             sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aset tanah beserta
             bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau
             perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan aset-aset tanah telah sesuai dengan Anggaran Dasar
             Perseroan.

       17.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
             Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 20 (dua puluh)
             sertifikat merek, 3 (tiga) sertifikat paten, 3 (tiga) hak cipta, dan 2 (dua) sertifikat desain industri. Hak
             Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang
             sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau
             perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan
             perundang-undangan yang berlaku.


                                                      138
Page 161
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 19 -

       17.3. Perseroan memiliki 2 (dua) kendaraan roda empat yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan
             dan seluruhnya digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan di kantor cabang. Seluruh
             kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan
             yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
             yang berlaku serta tidak dijaminkan dan tidak sedang dalam sengketa.

18.    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aktiva tetap dan
       uang kas milik Perseroan, barang jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan,
       serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan Perseroan, Perseroan telah
       mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
       menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, pencurian dan penggelapan pada
       PT BRI Asuransi Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan jumlah
       pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
       diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi tanggal
       13 Maret 2024. Perseroan telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana Perseroan
       melangsungkan kegiatan usaha.

19.    Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
       Perseroan dengan Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2023 – 2025 No. 1679/00028.02/2023, No. 99/DPP-
       SP/14/2023 tanggal 20 November 2023, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan
       Republik Indonesia dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
       Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.231123014/B/XII/2023
       tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pegadaian dengan Serikat Pekerja Pegadaian tanggal 28
       Desember 2023, yang berlaku terhitung sejak tanggal 20 November 2023 sampai dengan 19 November
       2025.

20.    Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
       tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan
       perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan
       Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing provinsi dimana
       Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.

21.    Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
       Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
       Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
       tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
       Ketenagakerjaan No. 02AJ8003 tanggal 21 Januari 2002 dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS Kesehatan
       No. 01143781 tanggal 10 Desember 2014.

22.    Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
       sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
       di Perseroan. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh karyawan
       Perseroan baik di kantor pusat maupun di seluruh kantor cabang Perseroan merupakan Warga Negara
       Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban lapor ketenagakerjaan wajib
       didaftarkan kembali pada tanggal 3 Mei 2025.

23.    Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
       Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 131 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik
       Indonesia No. 3989), pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi
       bernama Serikat Pekerja Pegadaian sesuai Surat No.29/SP.PGD.DPP/VIII/2001 tanggal 24 Agustus 2001
       yang tercatat pada Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Tanda
       Bukti Pencatatan No. 113/I/N/IX/2001 tanggal 10 September 2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
       Tenaga Kerja Kota Jakarta Pusat.

24.    Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
       Ketenagakerjaan yang mewajibkan bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 (lima puluh)
       orang untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit, Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama

                                                  139
Page 162
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 20 -

       Bipartit untuk melakukan forum komunikasi bersama dengan perwakilan karyawan Perseroan dalam rangka
       menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya sehubungan dengan hubungan industrial
       antara Perseroan dengan karyawan Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT
       Pegadaian (Persero) No. 1640-B/00028.02/2024 perihal Permohonan Pencatatan LKS Bipartit tanggal 15
       Juli 2024, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
       Jakarta Pusat berdasarkan Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota
       Administrasi Jakarta Pusat No. 2753/Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024 dengan masa keanggotaan LKS
       Bipartit belaku selama 3 (tiga) tahun.

25.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
       perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

       25.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
             persen) (“Perusahaan Anak”) yaitu sebagai berikut:

              a.     PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PT PGDE”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                     di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri
                     Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
                     M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
                     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
                     0037424.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018 (“Akta
                     Pendirian PT PGDE”), anggaran dasar PT PGDE pada Akta Pendirian PT PGDE telah
                     diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
                     Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11
                     tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
                     Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27
                     November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
                     Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046216. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum, PT PGDE masih beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT PGDE sejak pendirian pada tahun 2018. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 186.279 (seratus delapan puluh enam ribu
                     dua ratus tujuh puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp186.279.000.000,00 (seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh sembilan
                     juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PGDE berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                     PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 22 tanggal 13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah
                     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam
                     Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat
                     Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0147373 tanggal 16 Juni 2024,
                     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0119071.AH.01.11.Tahun 2024
                     tanggal 16 Juni 2024.

                     Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PGDE, sesuai dengan ketentuan Pasal 11
                     ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
                     Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.     Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. S-22/DK.GD/5/2018 tanggal 04 Mei 2018;
                            dan
                     ii.    Surat Persetujuan dari Pemegang Saham Perusahaan (Perseroan) PT Pegadaian No.
                            S-495/MBU/07/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Persetujuan Pendirian Anak
                            Perusahaan Bisnis Emas.


                                                  140
Page 163
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 21 -

                     iii.     Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-13/DK.GD/03/2023 tanggal 24 Maret 2023
                              Perihal Tanggapan Dewan Komisaris atas Rencana Divestasi PT Pesonna Optima
                              Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                     iv.      Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
                              252/MBU/04/2024 tanggal 30 April 2024 perihal Persetujuan Pelapasan Penyertaan
                              dalam rangka Penataan Perusahaan Anak PT Pegadaian.
                     v.       Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. R-876-DIR/SBM/05/2024 Tanggal
                              16 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pelepasan Penyertaan dalam Rangka Penataan
                              Perusahaan Anak PT Pegadaian.

                     Penyertaan modal Perseroan di PT PGDE telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                     dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
                     Keuangan No. 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, karena
                     PT PGDE secara karakter bisnis menunjang kegiatan usaha Perseroan.

                     PT PGDE merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
                     99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan demikian
                     transaksi antara Perseroan dan PT PGDE merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
                     dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (”POJK No.
                     42/POJK.04/2020”), sehingga BRI dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud
                     dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020.
                     Perseroan telah melaksanakan kewajiban Keterbukaan Informasi sebagaimana diwajibkan
                     dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 Keterbukaan
                     Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK No.
                     31/POJK.04/2015”), dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan situs web bursa efek
                     melalui Surat No. 59/00033.00/2024 tanggal 14 Juni 2024.

              b.     PT Balai Lelang Artha Gasia (“PT BLAG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Balai Lelang Artha
                     Grasia No. 13 tanggal 26 Juli 2000 dibuat di hadapan Zachrias Omawale, S.H., Notaris di
                     Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3
                     Oktober 2000 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
                     Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001 tanggal 23 Januari
                     2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei
                     2001, Tambahan No. 3213 (“Akta Pendirian PT BLAG”) Anggaran Dasar PT BLAG pada
                     Akta Pendirian PT BLAG telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Balai Lelang Artha Gasia No. 79 tanggal 22
                     November 2016, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
                     telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                     Indonesia dengan keputusannya No. AHU-0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember
                     2016 dan telah dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.Tahun
                     2016 tanggal 23 Desember 2016. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak beroperasi.

                     Perseroan melakukan penyertaan pada PT BLAG sejak pendirian pada tahun 2000. Pada
                     tanggal Pendapat Hukum Perseroan memiliki 14.999 (empat belas ribu sembilan ratus
                     sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                     Rp1.499.900.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
                     ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
                     persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT BLAG berdasarkan Akta
                     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia
                     No.109 tanggal 26 Maret 2015, dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di
                     Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-0004887.AH.01.02. Tahun 2015 tanggal
                     27 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0036485.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 27 Maret 2015. Terkait dengan persetujuan

                                                   141
Page 164
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 22 -

                     penyertaan modal Perseroan pada saat pendirian PT BLAG, sesuai dengan keterangan pada
                     Akta Pendirian PT BLAG, Direktur Utama Perseroan pada saat itu bertindak berdasarkan
                     Surat Departemen Keuangan Republik Indonesia S-153/MK..1/2000 tanggal 25 April 2000.
                     PT BLAG telah didirikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah
                     memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                     Republik Indonesia.

                     Mempertimbangkan Perseroan memiliki hak istimewa untuk melakukan kegiatan pelelangan
                     sendiri sehingga tidak terdapat urgensi kepemilikan anak usaha di bidang pelelangan dan
                     mengingat performa keuangan PT BLAG yang cenderung terus menurun dan mencapai
                     ekuitas negatif pada 2018 maka diputuskan untuk melakukan likuidasi terhadap PT BLAG
                     agar dapat menghindari potensi kerugian yang lebih besar. Pada tanggal Pendapat Hukum,
                     Perseroan sedang memperbaharui kajian-kajian yang diperlukan sebagai dokumen
                     pelengkap dalam penyelenggaraan rapat direksi yang akan memutuskan pelaksanaan
                     likuidasi PT BLAG dan akan dilampirkan bersamaan dengan permohonan tanggapan tertulis
                     kepada Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 3
                     Juni 2024 yang telah diperiksa Konsultan Hukum, diperkirakan Rapat Direksi dalam rangka
                     persetujuan pada pertengahan bulan Juli 2024 dan persetujuan Rapat Umum Pemegang
                     Saham PT BLAG dalam rangka menyetujui likuidasi PT BLAG akan dilaksanakan pada bulan
                     Agustus 2024. Lebih lanjut, pelaksanaan likuidasi PT BLAG diperkirakan akan selesai dalam
                     waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham PT BLAG.

                     Rencana likuidasi PT BLAG bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
                     dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
                     dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020, karena Perseroan tidak melakukan transaksi
                     dengan pihak manapun. Namun demikian, Perseroan tetap wajib melakukan Keterbukaan
                     Informasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat 3 POJK No. 31/POJK.04/2015,
                     dengan menyampaikan laporan kepada OJK dan mengumumkan informasi atau fakta
                     material kepada masyarakat melalui situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan
                     bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris
                     dan situs web bursa efek.

       25.2. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan kurang dari 50% (lima puluh
             persen) (“Perusahaan Asosiasi”) yaitu PT Pefindo Biro Kredit (“PT PBK”), suatu perseroan terbatas
             yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo
             Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
             di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
             Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14
             November 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014
             tanggal 14 November 2014 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104
             tanggal 30 Desember 2014 Tambahan No. 76112 (”Akta Pendirian PT PBK”), anggaran dasar PT
             PBK pada Akta Pendirian PT PBK telah diubah beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta
             Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33
             tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
             yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
             Indonesia No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam
             Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896 (“Akta PBK No. 33/2020”). Pada
             tanggal Pendapat Hukum, PT PBK masih beroperasi.

              Perseroan melakukan penyertaan pada PT PBK sejak pendirian pada tahun 2014. Pada tanggal
              Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki sebesar 13,88% (tiga belas koma delapan delapan persen)
              dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada PT PBK berdasarkan Akta PBK
              No. 33/2020. Dalam rangka melakukan penyertaan pada PT PBK, sesuai dengan ketentuan Pasal
              11 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
              Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:


                                                  142
Page 165
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 23 -

              a.     Surat Dewan Komisaris Perseroan No. S-22/DK/GD/2014 tanggal 11 April 2014 dan Surat
                     Dewan Komisaris Perseroan No. S-53/DKGD/2014 tanggal 23 Juli 2014 perihal Tanggapan
                     Dewan Komisaris atas Rencana Penyertaan Modal PT Pegadaian (Persero) pada PT Pefindo
                     Biro Kredit; dan
              b.     Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-624/MBU/10/2014
                     tanggal 13 Oktober 2014 perihal Persetujuan Rencana Penyertaan PT Pegadaian (Persero)
                     pada Pefindo Biro Kredit dan Persetujuan Sdr. Suwhono untuk menduduki Jabatan Anggota
                     Dewan Komisaris.

              Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan
              Anak dan Perusahaan Asosiasi tersebut telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari
              instansi terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik
              Indonesia utamanya dalam rangka UU No. 40/2007, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran
              Dasar Perseroan karena merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
              dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan
              Perusahaan Asosiasi dan saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
              Perusahaan Asosiasi tidak sedang dibebankan jaminan apapun serta bebas dari perkara apapun
              serta tidak sedang berada dalam status penyitaan apapun.

       25.3. Penyertaan saham Perseroan secara tidak langsung melalui Perusahaan Anak yaitu PT PGDE,
             sebagai berikut:

              a.     PT Pesonna Indonesia Jaya (“PT PIJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia
                     Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
                     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     0005845.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                     Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta telah
                     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.21, Tambahan No. 5999 (“Akta
                     Pendirian PT PIJ”), anggaran dasar PT PIJ pada Akta Pendirian PT PIJ telah diubah terakhir
                     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
                     Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
                     Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna
                     Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
                     M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan
                     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02. Tahun 2019 tanggal 27
                     November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                     0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta telah diumumkan dalam
                     Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046213. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum, PT PIJ masih beroperasi.

                     PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum ini, PT PGDE memiliki 49.500 (empat puluh sembilan ribu lima ratus) saham dengan
                     nilai nominal seluruhnya sebesar Rp49.500.000.000,00 (empat puluh sembilan miliar lima
                     ratus juta Rupiah) atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah
                     saham yang telah dikeluarkan oleh PT PIJ berdasarkan Akta Para Pemegang Saham Diluar
                     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Indonesia Jaya No. 24 tanggal 13
                     Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan data
                     perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
                     Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
                     AHU-AH.01.09-0214742 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                     No. AHU-0119073.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.

                     PT PGDE melakukan penyertaan pada PT PIJ dengan cara pengambilalihan saham secara
                     langsung milik Perseroan pada PT PIJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan
                     Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

                                                   143
Page 166
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 24 -

                     Pesonna Indonesia Jaya No. 18 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                     S.H., Notaris di Jakarta, hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan
                     Bisnis Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.

                     Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT PIJ, sesuai
                     dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c, PT PGDE telah memperoleh tanggapan Dewan Komisaris
                     PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.    Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
                           2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                           Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
                           Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                     ii.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
                           Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
                           dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

              b.     PT Pesonna Optima Jasa (“PT POJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di
                     Jakarta didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa
                     No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
                     di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
                     35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                     No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
                     Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783 (“Akta
                     Pendirian PT POJ”), anggaran dasar PT POJ pada Akta Pendirian PT POJ telah diubah
                     beberapa kali dan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
                     Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT POJ No. 13 tanggal 22 November 2019
                     dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
                     memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
                     0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
                     telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96, Tambahan No. 046212.
                     Pada tanggal Pendapat Hukum, PT POJ masih beroperasi.

                     PT PGDE melakukan penyertaan pada PT POJ pada tahun 2024. Pada tanggal Pendapat
                     Hukum ini, PT PGDE memiliki 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu) saham dengan nilai
                     nominal seluruhnya sebesar Rp99.000.000.000,00 (sembilan puluh sembilan miliar Rupiah)
                     atau sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah
                     dikeluarkan oleh PT POJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
                     Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima Jasa No. 23 tanggal
                     13 Juni 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, laporan perubahan
                     data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
                     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Penerimaan Perubahan Data
                     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0214743 tanggal 16 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
                     Daftar Perseroan No. AHU-0119074.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Juni 2024.

                     Sehubungan dengan kepemilikan saham PT PGDE pada PT POJ, PT PGDE melakukan
                     penyertaan pada PT POJ dengan cara pengambilalihan saham secara langsung milik
                     Perseroan pada PT POJ sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
                     Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pesonna Optima
                     Jasa No. 17 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                     Jakarta, dan hasil pengambilalihan telah diumumkan melalui Media Indonesia dan Bisnis
                     Indonesia pada tanggal 20 Juni 2024.

                     Dalam rangka penyertaan modal yang dilakukan oleh PT PGDE terhadap PT POJ, sesuai
                     dengan Pasal 11 ayat (9) huruf c Anggaran Dasar PT PGDE, PT PGDE telah memperoleh
                     tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham

                                                   144
Page 167
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 25 -

                     sebagaimana dibuktikan dengan:
                     i.    Surat Tanggapan Dewan Komisaris PT PGDE No. 02/DK-PGDE/V/2023 tanggal 5 Mei
                           2023 Perihal Tanggapan Dewan Komisaris PT Pegadaian Galeri Dua Empat
                           Sehubungan Dengan Penerbitan Saham Baru dan Penyertaan Saham Pada PT
                           Pesonna Optima Jasa dan PT Pesonna Indonesia Jaya.
                     ii.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang
                           Saham Luar Biasa PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 19 tanggal 13 Juni 2024 yang
                           dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

26.    Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
       telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
       instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam
       peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
       Asosiasi.

       Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Asosiasi belum
       diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No.
       40/2007, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT PGDE dan Perusahaan
       Asosiasi akibat belum diumumkannya Akta Pendirian PT PGDE serta beberapa perubahan anggaran dasar
       Perusahaan Asosiasi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat
       pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang
       saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT PGDE dan Perusahaan Asosiasi.

27.    Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam
       Pasal 70 Ayat (1) UUPT.

28.    Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
       dasar masing-masing Perusahaan Anak belum disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan
       Anak telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5
       Tahun 2021, kecuali PT BLAG karena sudah direncanakan untuk dilakukan likuidasi sehingga tidak memiliki
       kebutuhan untuk menyesuaikan maksud dan tujuan PT BLAG dengan Peraturan KBLI 2020. Berdasarkan
       PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi hukum bagi Perusahaan Anak
       yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya dengan Peraturan KBLI 2020 dan
       merubah NIB menjadi NIB OSS RBA.

29.    Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali
       PT BLAG, telah diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
       dan Perusahaan Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan
       Perusahaan Asosiasi.

       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, PT BLAG tidak mengangkat anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris, dengan demikian organ perseroan PT BLAG tidak lengkap. Dengan tidak lengkapnya organ
       perseroan pada PT BLAG, maka PT BLAG tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum. Sesuai
       dengan Pasal 3 UUPT, Pemegang Saham PT BLAG bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
       dibuat atas nama PT BLAG dan bertanggung jawab atas kerugian PT BLAG.

       Sejak Pengurus PT BLAG habis masa jabatan di tahun 2020, seluruh pelaksanaan proses persiapan
       likuidasi PT BLAG dilaksanakan oleh Pemegang Saham PT BLAG. Sampai dengan tanggal Pendapat
       Hukum ini, Rapat Umum Pemegang Saham PT BLAG yang akan menyetujui likuidasi BLAG belum
       dilaksanakan dan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Agustus 2024. Pada Rapat Umum Pemegang
       Saham tersebut, selain menyetujui likuidasi PT BLAG, juga akan menyetujui pengangkatan likuidator yang
       akan melakukan pemberesan dan pengurusan PT BLAG (dalam likuidasi). Likuidator yang akan diangkat,
       direncanakan berasal dari pihak independen yang bukan merupakan pengurus PT BLAG dan pengurus
       Perseroan. Proses persiapan likuidasi PT BLAG yang dilaksanakan saat ini, tidak melanggar ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar PT BLAG.


                                                  145
Page 168
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 26 -

30.    Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
       dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
       disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
       ayat (2) dan ayat (3) UUPT.

31.    Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
       izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
       atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
       usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
       Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak, kecuali penyesuaian NIB OSS-RBA untuk PT BLAG.

32.    Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

       32.1. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan
             pembayaran gaji atau upah kepada seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk
             kantor wilayah atau kantor cabang sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga
             kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan
             oleh Pemerintah Daerah dimana kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai
             fasilitas-fasilitas usaha.

       32.2. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program
             Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
             yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 24
             Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan tenaga kerja
             dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii) seluruh tenaga
             kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pegawai
             dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.

       32.3. Perusahaan Anak, kecuali PT BLAG, telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas
             Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-
             Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Tenggat waktu
             terdekat kewajiban melaporkan kembali laporan ketenagakerjaan untuk PT PGDE adalah 3 Mei 2025.
             Perusahaan Anak wajib melakukan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu
             terlewati.

       32.4. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat
             Peraturan Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal
             Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan
             Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dibuktikan dengan
             Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No.
             KEP.4/HI.00.00/00.0000.240216005/B/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Pengesahan
             Peraturan Perusahaan PT PGDE berlaku sampai dengan 21 Juli 2026. Perusahaan Anak yaitu PT
             BLAG, tidak memiliki karyawan sehingga PT BLAG tidak memenuhi kriteria Perseroan Terbatas yang
             harus membuat peraturan perusahaan menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
             Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenegakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara
             Pembuatan dan Pengesahaan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian
             Kerja Bersama.

       32.5. Perusahaan Anak yaitu PT PGDE telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana
             dipersyaratkan dalam Pasal 106 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
             No. 13/2003”) sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Direksi No. 08/KEP/2024 tentang
             Pembentukan dan Susunan Pengurus Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua
             Empat Periode 2024 – 2027 tanggal 23 April 2024, dan telah dicatatkan dalam Suku Dinas Tenaga
             Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan Surat Keputusan
             Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat No.
             2052 Tahun 2024 tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Pegadaian Galeri Dua Empat
             tanggal 31 Mei 2024, dengan ketentuan masa kerja keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit

                                                 146
Page 169
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 27 -

              berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan. Sedangkan PT BLAG tidak
              dipersyaratkan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit karena PT BLAG tidak memiliki karyawan
              sehingga tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit.

33.    PT PGDE memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan dalam
       bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
       dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau penguasaan
       aset-aset oleh PT PGDE telah sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE. Sedangkan PT BLAG tidak
       memiliki harta kekayaan baik bergerak dan tidak bergerak.

34.    Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan afiliasi
       seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang berlaku
       terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak dan
       kepentingan pemegang Sukuk, yang menghalangi pelaksanaan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
       Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
       Tahap II Tahun 2024, dan rencana penggunaan dana hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
       Tahun 2024.

35.    Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak, seluruhnya tidak
       sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri dimana
       Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan
       Pengadilan Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara
       arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban
       pembayaran utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima
       somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

36.    Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
       kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
       kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
       keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
       pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
       ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
       melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
       pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
       pemegang Sukuk; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.

       Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, tidak terdapat
       ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari bank dan/atau kreditur dan/atau
       pihak ketiga lainnya dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II
       Tahun 2024, namun Perseroan diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada PT Bank Negara Indonesia
       (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT
       Bank Muamalat Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk setelah Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024. Selain kewajiban tersebut, tidak terdapat pembatasan
       (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima
       oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang sukuk dan dapat menghalangi
       penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, dapat merugikan
       hak dan kepentingan pemegang obligasi dan/atau sukuk serta dapat merugikan pemegang saham publik
       BRI selaku pemegang saham pengendali Perseroan.




                                                   147
Page 170
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 28 -

37.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
       masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
       adalah sebagai berikut:

       37.1. Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar Rp142.000.000.000,00
             (seratus empat puluh dua miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.2. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar Rp598.000.000.000,00
             (lima ratus sembilan puluh delapan miliar Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi.

       37.3. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp276.000.000.000,00
             (dua ratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
             Emisi.

       37.4. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
             V Pegadaian Tahap III Seri A dalam jumlah sebesar Rp1.595.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus
             sembilan puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
             terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Seri B dalam
             jumlah Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
             sejak Tanggal Emisi.

       37.5. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
             V Pegadaian Tahap IV Seri A dalam jumlah sebesar Rp2.205.135.000.000,00 (dua triliun dua ratus
             lima miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
             kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri
             B dalam jumlah Rp228.025.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar dua puluh lima juta
             Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.6. Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
             V Pegadaian Tahap V Seri A dalam jumlah sebesar Rp590.615.000.000,00 (lima ratus sembilan
             puluh miliar enam ratus lima belas juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
             kalender terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Seri
             B dalam jumlah Rp201.190.000.000,00 (dua ratus satu miliar seratus sembilan puluh juta Rupiah),
             berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.7. Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Obligasi Berkelanjutan
             VI Pegadaian Tahap I Seri A dalam jumlah sebesar Rp38.360.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar
             tiga ratus enam puluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
             terhitung sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Seri B dalam
             jumlah sebesar Rp51.115.000.000,00 (lima puluh satu miliar seratus lima belas juta Rupiah),
             berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

       37.8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2020 Seri C sebesar
             Rp80.500.000.000,00 (delapan puluh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
             sejak Tanggal Emisi.

       37.9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
             Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
             Tanggal Emisi.

       37.10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 Seri B dalam jumlah sebesar
              Rp245.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
              sejak Tanggal Emisi.

       37.11. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 sebesar
              Rp605.000.000.000,00 (enam ratus lima miliar Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
              hari kalender sejak Tanggal Emisi.


                                                   148
Page 171
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 29 -

       37.12. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023 sebesar
              Rp235.040.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar empat puluh juta Rupiah), berjangka waktu
              3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.13. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i) Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
              Rp50.080.000.000,00 (lima puluh miliar delapan puluh juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus
              tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
              Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar Rp18.045.000.000,00 (delapan belas miliar empat
              puluh lima juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.14. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri dari (i)
              Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan jumlah sebesar
              Rp30.110.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus sepuluh juta Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus
              tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan
              I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah sebesar Rp30.055.000.000,00 (tiga puluh miliar lima
              puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

       37.15. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024 yang terdiri
              dari (i) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri A dengan
              jumlah sebesar Rp33.785.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
              Rupiah), berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan (ii)
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Seri B dengan jumlah
              sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
              Emisi.

       Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
       pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
       penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
       kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
       yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
       yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
       Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
       Tahap II Tahun 2024 secara paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
       Hukum Perdata Indonesia.

       Berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian kredit dan pembiayaan yang dilaksanakan oleh Perseroan
       dengan Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (PIP), pinjaman dan/atau
       pembiayaan dari PIP memiliki tingkat senioritas atau keutamaan lebih tinggi daripada Obligasi yang
       diterbitkan oleh Perseroan.

       Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
       tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
       Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari
       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
       Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari
       masing-masing sukuk yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6
       Perjanjian Perwaliamanatan masing-masing sukuk tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan
       dari Wali Amanat masing-masing sukuk.

38.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Mega, Tbk., sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020
       tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                    149
Page 172
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 30 -

39.    Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah
       menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:

       39.1. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
             II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

              a.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II
                     Tahun 2024 No. 09 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank
                     Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
              b.     Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun
                     2024 No. 10 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
              c.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
                     Tahap II Tahun 2024 No. 11 tanggal 8 Agustus 2024, dibuat di hadapan oleh Ir. Nanette
                     Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT
                     BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
                     Indo Premier Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
              d.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 12 Tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan
                     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI
                     dengan Perseroan.
              e.     Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                     Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No. 1880/99923.00/2024 tanggal 8 Agustus
                     2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk
                     Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
              f.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
                     SP-019/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
                     oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.

       39.2. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan
             I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

              a.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                     Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No. 13 tanggal 8 Agustus 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette
                     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh antara Perseroan dengan PT
                     Bank Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
              b.     Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                     Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No. 14 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Ir.
                     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
              c.     Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
                     Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No. 15 tanggal 8 Agustus 2024, dibuat di hadapan oleh Ir.
                     Nanette Cahyanie Handari Ari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan
                     dengan PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
                     Premier Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas, dan PT CIMB Niaga
                     Sekuritas.
              d.     Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 16 Tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan
                     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI
                     dengan Perseroan.
              e.     Akad Mudharabah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 No.
                     1881/00023.00/2024 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai
                     cukup, antara Perseroan dengan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                     Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024.
              f.     Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
                     SP-018/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
                     oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.

                                                  150
Page 173
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 31 -

       Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
       Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan
       Perusahaan Pemeringkat Efek, maupun dengan Wali Amanat, namun PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
       Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek memiliki hubungan afiliasi dengan
       Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
       sebagaimana disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No.
       20/POJK.04/2020. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
       Pegadaian Tahap II Tahun 2024 sebagaimana disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan
       ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020 dan POJK No. 18 Tahun 2023.

       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 serta pendaftaran
       dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak
       material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.

40.    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
       Pegadaian Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 15 dan Pasal 39 POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu sebagai berikut:

       40.1. Memberikan pernyataan komitmen Perseroan untuk menggunakan dana hasil Penawaran Umum
             Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun
             2024 tanggal 19 Maret 2024;
       40.2. Memberikan Pernyataan Komitmen Perseroan untuk memenuhi IKU keberlanjutan yang telah dipilih
             tanggal 8 Agustus 2024;
       40.3. Memiliki kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS
             Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu
             Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 PT. Pegadaian untuk Pinjaman Sosial, Efek Bersifat Utang
             Berwawasan Sosial, dan Sukuk Berwawasan Sosial;
       40.4. Memperoleh hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
             POJK No. 18 Tahun 2023 yaitu Laporan Pemberian Opini Eksternal: Pemberian Opini dan
             Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial 2024 No. 0718326 tanggal 20
             Februari 2024 yang diterbitkan oleh PT. ERM Indonesia; dan
       40.5. Memiliki bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal yaitu PT ERM Indonesia
             sebagaimana dibuktikan dengan pengalaman kerja atau keterlibatan aktif dalam suatu kegiatan
             penilaian atau reviu.

41.    Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Pegadaian Tahap II Tahun 2024, sesuai ketentuan POJK
       No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Kanny Hidaya Y.W, S.E.,
       M.A.selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan
       Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-16/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 9 Juni 2021
       tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Kanny Hidaya Y.W yang ditugaskan Dewan
       Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi proses penerbitan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-
       0173/DSN-MUI/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, untuk
       memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian
       Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Pegadaian Tahap II Tahun
       2024.

       Tim Ahli Syariah telah memberikan:

       41.1. Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 6 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah
             ditetapkan bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk

                                                 151
Page 174
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 32 -

              Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-
              fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

       41.2. Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 6 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah
             ditetapkan bahwa struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan Pegadaian Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan
             dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar
             Modal.

42.    Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
       36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
       pernah mengalami Gagal Bayar sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka
       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana dinyatakan dalam Surat
       Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan tanggal 8 Agustus 2024.

       Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 telah mematuhi
       persyaratan efek yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
       urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
       yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.
       36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal,
       sebagaimana dibuktikan dengan:

       a.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-288/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
              Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Periode 19 Maret 2024 sampai
              dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A syariah) terhadap
              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahun 2024 senilai maksimum
              Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dengan Surat No. RTG-
              291/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
              Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
              Umum Berkelanjutan (PUB).

       b.     Sertifikat Pemeringkat No. RC-290/PEF-DIR/III/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Sertifikat
              Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Periode 19
              Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAAsy (triple A)
              terhadap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahun 2024 senilai
              maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) sebagaimana ditegaskan dengan Surat No.
              RTG-291/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 30 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
              Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
              Umum Berkelanjutan (PUB).

43.    Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
       a.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan
             biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad syariah dan
             menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG); dan
       b.    Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah
             dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam
             rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad syariah serta
             menerapkan prinsip-prinsip Good Coporate Governance (GCG).

       Penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
       telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) POJK No. 18 Tahun 2023 dan telah memperoleh Laporan Pemberian
       Opini Eksternal: Pemberian Opini dan Rekomendasi Eksternal Mengenai Kerangka Pembiayaan Sosial
       2024 No. 0718326 tanggal 20 Februari 2024.
                                                   152
Page 175
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 33 -

       Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
       dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
       penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
       (”POJK No. 30/POJK.04/2015”).

       Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
       penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
       penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
       memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
       dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
       paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
       Umum Pemegang Sukuk.

       Khusus untuk perubahan penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
       Pegadaian Tahap II Tahun 2024, sesuai Pasal 19 POJK No. 18 Tahun 2023, perubahan penggunaan dana
       hanya dapat dilakukan pada Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial sesuai dengan tujuan atau tema
       penerbitannya dan wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal. Perseroan wajib
       menyampaikan rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum dan hasil reviu dari
       Penyedia Reviu Eksternal kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
       penyelenggaraan rapat umum pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I
       Pegadaian Tahap II Tahun 2024.

       Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, masing-masing anggota
       Direksi Perseroan telah menyatakan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, termasuk dengan penggunaan dana Sukuk Mudharabah
       Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024 sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang
       telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan pada tanggal 7 Agustus 2024, serta
       telah diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Hukum kecuali Dewan Komisaris Perseroan.

44.    Pada tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum pada
       Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha serta Surat
       Pernyataan Perseroan No. 1870/00023.00/2024 tanggal 7 Agustus 2024, Perseroan sedang terlibat dalam
       1 (satu) perkara perdata dan 3 (tiga) perkara hubungan industrial, sehubungan dengan perkara yang sedang
       melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan
       secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu
       kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024. Keseluruhan nilai perkara-perkara diatas adalah sebesar
       Rp12.237.850.422,00 (dua belas miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu empat
       ratus dua puluh dua Rupiah). Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian PT
       Pegadaian Per 31 Desember 2023 (audited) sebesar Rp32.635.591.969.810,00 (tiga puluh dua triliun enam
       ratus tiga puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu
       delapan ratus sepuluh Rupiah). Dengan demikian, apabila Perseroan kalah dalam perkara-perkara tersebut
       diatas, maka tidak akan membawa pengarh negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan
       usaha Perseroan karena nilai perkara tersebut hanya sebesar 0,06% (nol koma nol enam persen) dari
       ekuitas Perseroan.

       Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak
       pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
       tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
       sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
       lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai

                                                   153
Page 176
Pendapat Hukum PT Pegadaian
Halaman: - 34 -

       pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
       dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
       pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi
       ataupun tuntutan dari pihak manapun.

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
       pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
       pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
       dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
       Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
       Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
       pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
       atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
       kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
       hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
       yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
       yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
       sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.

       Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
       usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
       Pegadaian Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian
       Tahap II Tahun 2024.

45.    Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, Tambahan Laporan Uji Tuntas, dan Informasi
       Tambahan, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi
       dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan
       pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal
       Pendapat Hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap
       II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
       sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat
       Hukum.

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.

Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHPM No. 200427

Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan



                                                   154
Page 177
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.      : (021) 315 5550
Faks.     : (021) 391 4221
E-mail : humas@pegadaian.co.id
Website : www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.3 MB
Published27 Aug 2024
Pages177
Characters912,899
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 170 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×9
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×10
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×54
linked org Bank Mandiri p.21 ×4
linked org Bank Permata p.21 ×5
linked org Bank CIMB Niaga p.21 ×7
linked org Bank Danamon p.21 ×8
linked org Bank BTPN Syariah p.61 ×3
linked person Loto Srinaita Ginting · Komisaris Utama p.89 ×3
linked person Makmur Keliat · Komisaris Independen p.89 ×4
linked person Nezar Patria · Komisaris Independen p.89 ×3
linked person Muhammad Isnaini · Komisaris Independen p.89 ×2
linked person Umiyatun Hayati Triastuti · Komisaris p.89 ×3
linked person Damar Latri Setiawan · Direktur Utama p.89 ×2
linked person Gunawan Sulistyo · Direktur p.89 ×2
linked person Eka Pebriansyah · Direktur p.89 ×2
linked person Teguh Wahyono · Direktur p.89 ×2
linked person Elvi Rofiqotul Hidayah · Direktur p.89 ×2
linked person Ferdian Timur Satyagraha p.89 ×2
linked person Erry Rizal Achmad Taufiq · Direktur p.89 ×2
linked person Udin Salahudin · Direktur p.89 ×2
linked person Yudi Priambodo P · Komisaris Independen p.90
linked person Zulfan Adam p.92
linked person Alpin Napitupulu p.92
linked person Humbul Kristiawan p.93
linked person Yuni Setyaningsih p.93
linked org Yayasan Kesejahteraan p.102 ×5
linked org Dana Pensiun p.105
linked person Achjadi Ranuwisastra p.124
linked person Lambock V. Nahattands p.124
linked person Kostaman Thayib p.124
linked person Lay Diza Larentie p.124
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.124
linked person YB Hariantono p.124
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×48
possible — DBS Vickers p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×97
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×93
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×22
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk · Pemegang Saham p.19 ×53
possible — Sudarto · Komisaris p.90
possible — M. Asrorun Ni’am Sholeh · Anggota p.91
possible org PT Taspen (Persero) p.105
possible — Central Business p.105
possible org PT Mega Corpora p.124
possible person Chairul Tanjung p.124
possible person Indivara Erni p.124
possible person Yuni Lastianto p.124
possible person Martin Mulwanto p.124
possible person C. Guntur Triyudianto p.124
unresolved org PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Pergadaian Konvensional p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×17
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.2 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan p.2
unresolved org Bapepam p.4 ×38
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×26
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Mudharabah Berwawasan Sosial p.8
unresolved org PT Balai Lelang Artha Gasia p.12 ×4
unresolved org PT Balai Lelang Pegadaian PBK p.12
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit PGDE p.12
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat PIJ p.12
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya POJ p.12
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa p.12 ×5
unresolved org Departemen Keuangan. p.13
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.13
unresolved org Perusahaan Umum p.13 ×2
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.13 ×35
unresolved org PT Pegadaian No. SK- p.13 ×11
unresolved org Menteri p.13
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.13 ×6
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.18 ×23
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.18 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.18 ×7
unresolved org PT Pegadaian No. S- p.19 ×2
unresolved — Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 p.19
unresolved org Young Global Limited p.19 ×3
unresolved org Bank BRI p.21 ×3
unresolved org Bank BNI Covenant p.21
unresolved org Bank BCA Penarikan p.21
unresolved org Bank BSI p.21 ×2
unresolved org Bank DKI p.21 ×5
unresolved person Adi Triharso p.21 ×3
unresolved org Bank Muamalat p.22 ×2
unresolved org PT PGDE p.22 ×52
unresolved org PT Pefindo p.22
unresolved org PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Kegiatan Usaha Utama p.23
unresolved org PT Pegadaian. Dana p.54
unresolved org Bank BSI Cabang p.57
unresolved org Bank Umum Syariah p.58
unresolved org PT ERM Indonesia p.58 ×3
unresolved org Bank BCA p.61 ×2
unresolved org Bank BNI KMK Promes p.61
unresolved org Bank Mandiri KJP p.61
unresolved org Bank BSI Line Facility p.61
unresolved org Bank ICBC p.61
unresolved person Triharso p.66
unresolved org PT Jiep p.80 ×2
unresolved org PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung p.80
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat p.80 ×15
unresolved org Menteri Keuangan p.80
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S- p.80
unresolved org PT BLAG. p.80
unresolved org Bank ICBC Indonesia p.89
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.90 ×9
unresolved — Rini Widyantini · Komisaris p.90
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian p.90
unresolved org PT Pegadaian No. SKI- p.91
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.91
unresolved org Milik Negara p.91
unresolved — Pelaksana Tug · Anggota p.91 ×2
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah p.91
unresolved person M. Cholil Nafis · Ketua p.91
unresolved org Nasional Sertifikasi p.92 ×2
unresolved org Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan p.92
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat Kategori p.97 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.99
unresolved org Pengadilan Negeri Manado Melawan p.99
unresolved org PT Pegadaian Per p.99
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.99 ×3
unresolved person Drs. Deddy Kusdedi p.101
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.101 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.101 ×7
unresolved org PT PGDE. Kegiatan Usaha Kegiatan p.102
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH. p.102
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian p.102
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas p.103
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata p.103 ×4
unresolved org PT POJ p.103
unresolved org PT PIJ p.103
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya p.103
unresolved — Luh Putu Andarini · Komisaris p.104
unresolved person Sindian Osaputra · Notaris p.104
unresolved org PT PGDE. PGDE p.104
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit p.104 ×6
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.104 ×9
unresolved org PT PBK p.104 ×11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.104
unresolved org Bank Indonesia p.104 ×2
unresolved org PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera p.104
unresolved org Dana Pensiun Bank Indonesia p.105
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.105
unresolved org PT Cipta Alami Rintisan Digital p.105
unresolved org Republik Indonesia p.105 ×4
unresolved — Yohanes Arts Abimanyu · Direktur Utama p.105
unresolved — Hendy Sulistiyowaty · Komisaris p.105
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.105 ×3
unresolved — Liauw Yohanes · Direktur p.105
unresolved — Tirta Segara · Komisaris p.105
unresolved org PT PBK. PBK p.105
unresolved org Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan p.115
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia p.118
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.124 ×9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.124
unresolved person Ir.C. Guntur Triyudianto p.124
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.124
unresolved org PT Pegadaian Halaman p.151 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result