Back to announcement
20240827_SMFP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31718788_lamp1.pdf
Listing Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 132
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif 27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 27 Agustus 2024
Masa Penawaran Umum 20 – 22 Agustus 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk secara Elektronik 27 Agustus 2024
Tanggal Penjatahan 23 Agustus 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia 28 Agustus 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
INFORMASI TAMBAHAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-6 DAN TAHAP KE-3 DARI SUKUK MUSYARAKAH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.768.800.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.508.410.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS DELAPAN MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH).
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.143.695.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VI TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.857.195.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR Rp1.420.449.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH)
DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp436.746.000.000,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu
2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27 Agustus 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 27 Agustus 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.500.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp170.500.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp529.010.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp274.000.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH”)
Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal 7 September 2025.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VII DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
SUKUK BERMUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK
MUSYARAKAH ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN
DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SEBE-
LUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI
DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN
PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB
MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT
DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK DALAM SUKUK MUSYARAKAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG
TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
ID
AAA (TRIPLE A) ID
AAA (SY) (TRIPLE A SYARIAH)
Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
PT BAHANA SEKURITAS PT DBS VICKERS SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT INDO PREMIER SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
(terafiliasi) INDONESIA INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (terafiliasi)
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 20 Agustus 2024.
Page 2
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp19.000.000.000.000,- (sembilan belas triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 0521/DIR/SMF/IV/2023 tanggal 3 April 2023 (“Pernyataan Pendaftaran”) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK dengan No. S-167/D.04/3034 tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.210.000.000.000,- (satu triliun dua ratus sepuluh miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.768.800.000.000,- (dua triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.508.410.000.000,- (satu triliun lima ratus delapan miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.143.695.000.000,- (satu triliun seratus empat puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) serta Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah dana sebesar Rp170.500.000.000,- (seratus tujuh puluh miliar limar ratus juta Rupiah) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp529.010.000.000,- (lima ratus dua puluh sembilan miliar sepuluh juta Rupiah). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.857.195.000.000,- (satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah dana sukuk musyarakah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03250/BEI.PP3/04- 2023 tanggal 26 April 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Untuk tahap selanjutnya Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan IV dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/ atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT Bahana Sekuritas) serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (kecuali PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat), dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUSYARAKAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUSYARAKAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUSYARAKAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI....................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN........................................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................................. xv
I. PENAWARAN UMUM. .......................................................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ..........................................................................36
III. PERNYATAAN UTANG. ...................................................................................................................................................................38
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.........................................................................................................................................42
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .....46
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN..........................................................................................................................................46
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ...................................................................................................46
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN..........................................................................................................................................47
4. TATA KELOLA PERUSAHAAN. ...............................................................................................................................................47
5. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN...................................................................................................................................48
6. ASET TETAP PERSEROAN....................................................................................................................................................56
7. ASURANSI...............................................................................................................................................................................57
8. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN. ............................................................................................57
9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ...................................................57
10. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN....................................................................................................................................62
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH......................................................................................................63
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN............................................................................65
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT......................................................................................................................................68
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH . .....................................................................77
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUSYARAKAH...................................................................................................................................................................82
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. ....................................................................................................................................................83
i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta, yang ditunjuk
dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil Sukuk dan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran kembali dana Sukuk Musyarakah termasuk Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan
mengadministrasikan Obligasi/Sukuk Musyarakah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
dan/atau Sukuk di KSEI.
Akad Musyarakah : Berarti Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 antara Wali
Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk dengan Perseroan
No. 122/AKAD.SUKUK.MSYRKH.PUB.1.3/SMF-BMRI/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024, beserta
segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Musyarakah.
Akuntan Publik : Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha sebagai
Kustodian.
Bunga Obligasi : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
BEI : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
iii
Page 6
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
Rekening Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk
Rekening Sukuk Musyarakah oleh seluruh Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening di KSEI
Musyarakah yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Musyarakah, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Musyarakah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Musyarakah yang pada Tanggal
Emisi dalam jumlah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah),
dengan kisaran imbalan hasil sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun per tahun
Jumlah Dana Sukuk Musyarakah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali dana Sukuk Musyarakah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Dana Sukuk Musyarakah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah
dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Dewan Komisaris : Berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Direksi : Berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar.
Dokumen Emisi : Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Musyarakah, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI, Perjanjian
Pendahuluan Pencatatan Obligasi dan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Musyarakah,
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan I Sukuk Musyarakah Sarana Multigriya Finansial
dan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya
Finansial, Informasi Tambahan beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-
penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen–dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga yaitu pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap
derivatif Efek.
Efek Syariah : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau
iv
Page 7
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam
jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka perhitungan waktu untuk efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
informasi dimaksud.
Emisi : Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang dilakukan untuk dijual dan
diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perseroan.
Fasilitas Likuiditas : Berarti dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan
Pembiayaan Rendah, yang mengacu pada pengembangan rumah yang terjangkau atau pinjaman perumahan
Perumahan atau untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai definisi masyarakat berpendapatan rendah
FLPP menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
No.552/KPTS/M/2016.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara
di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Formulir : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian
Obligasi
Formulir : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan Penjamin Emisi Sukuk Musyarakah.
Pembelian Sukuk
Musyarakah
Hari Bank : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan
kliring antar bank.
Hari Bursa : Berarti hari di mana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan
kliring.
Hari Kalender : Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Investasi Syariah : Berarti penempatan dana pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,
mempunyai peringkat investasi minimum A (investment grade) dan memenuhi kriteria investasi
yang ditentukan Perseroan.
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
sehubungan dengan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah Pokok Obligasi dan
Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi : Berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah
Kerugian (ta’widh) sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran
pada waktu yang disepakati atas bagi hasil dan/atau Dana Sukuk di mana dalam hal ini tidak ada
unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Musyarakah serta Pemegang Sukuk Musyarakah
dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut dengan jumlah pembayaran
sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor:
43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-
v
Page 8
MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah
An-Nasyi’ah An-Nukul).
Pemegang Sukuk Musyarakah membatasi diri untuk mengenakan besarnya Kompensasi
Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban untuk pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/ atau Dana Sukuk adalah tidak melebihi 1% (satu persen) di atas
tingkat Proyeksi Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah
hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
Konfirmasi : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam
Tertulis Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran kembali dana Sukuk Musyarakah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
Konfirmasi : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Musyarakah yang diterbitkan oleh KSEI
Tertulis untuk kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
RUPO/RUPSU keperluan menghadiri RUPO/RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya
(KTUR) RUPO/RUPSU.
Konsultan Hukum : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di OJK,
dalam hal ini adalah HKGM and Partners.
Kustodian : Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer : Berarti PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
Penjatahan dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7.
Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk
Umum Musyarakah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling
lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling
kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum adalah 20 Agustus sampai dengan
22 Agustus 2024.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan
hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
Masyarakat : Berarti masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan
Berpenghasilan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Rendah atau MBR
Musyarakah : Berarti perjanjian (akad) kerja sama antara Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk selaku
pihak pemilik Dana Sukuk Musyarakah (Syarik pasif) dan Perseroan selaku pihak mitra pengelola
usaha (Syarik aktif) dengan cara pihak pemilik Dana Sukuk Musyarakah (Syarik pasif)
menyertakan Dana Sukuk Musyarakah dan mitra pengelola usaha (Syarik aktif) mengelola Dana
Sukuk tersebut dalam suatu usaha, dengan pendapatan yang diperoleh dibagi menurut
perbandingan (nisbah) yang disepakati dalam Akad, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Peraturan OJK Nomor 53/POJK.04.2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah di Pasar Modal.
vi
Page 9
Notaris : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK, dalam hal
ini adalah Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati, S.H.
Obligasi : Berarti “Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024”.
Obligasi ini ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar RP1.857.195.000.000,- (satu triliun
delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah). Jumlah Obligasi
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp1.420.449.000.000,-
(satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) yang
terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam
koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal
7 September 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,-
(seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B
yaitu pada tanggal 27 Agustus 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,-
(tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C
yaitu pada tanggal 27 Agustus 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
Keuangan atau pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
OJK No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah sebagian dengan UUP2SK.
Pasar Modal : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Perseroan : Berarti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Pinjaman Yang : Berarti pembiayaan kembali (refinancing) atas portofolio KPR yang telah dibukukan penyalur
Diberikan KPR dengan dana jangka menengah/panjang dari Perseroan.
vii
Page 10
Pemegang : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat atas
Obligasi sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari:
1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; dan/atau
2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Pemegang : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank
Rekening Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan UUP2SK dan Peraturan KSEI.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Musyarakah dan memiliki
Musyarakah manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Musyarakah yang terdiri dari:
1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Musyarakah; dan/atau
2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Musyarakah
melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya
oleh Wali Amanat, sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020, dalam hal ini PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“PEFINDO”).
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah, yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dan Sukuk Musyarakah dengan nama Obligasi
Berkelanjutan Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana
Multigriya Finansial, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana
sebesar Rp19.000.000.000.000,- (sembilan belas triliun Rupiah) untuk Obligasi dan sebesar
Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk Sukuk Musyarakah, yang
mengacu pada POJK No. 36/2014.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap
Obligasi VI Tahun 2024
Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Sukuk Finansial Tahap III Tahun 2024.
Musyarakah
Pendapatan Bagi : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil sebagaimana dinyatakan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan
triwulanan (tidak diaudit). Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi
Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah.
Pendapatan Yang : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari pembiayaan syariah melalui Unit Usaha
Dibagihasilkan Syariah Perseroan, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek yang
jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan yang menjadi hak atau proporsi
Perseroan dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah yang
dibayarkan setiap 1 (satu) triwulan.
Pengakuan Utang : Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
Obligasi VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 yang akan ditandatangani kemudian.
viii
Page 11
Pengikatan : Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Musyarakah
Kewajiban Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 No. 21 tanggal 8 Agustus 2024
Sukuk yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VI dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Indo
Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT UOB Kay Hian Sekuritas atas
nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan kesanggupan terbaik (best effort) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak
diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki
Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Sukuk Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap III dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas,
Musyarakah PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT UOB Kay
Hian Sekuritas atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Musyarakah yang tidak diambil
oleh masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Musyarakah kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah yang telah
memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
Penjamin : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Obligasi
Pelaksana Emisi Berkelanjutan VII Tahap VI sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam hal ini adalah adalah
Obligasi PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Sukuk
Pelaksana dan Musyarakah Berkelanjutan I Tahap III sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam hal ini
Penjamin Emisi adalah PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
Sukuk PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Tbk
Musyarakah Indonesia dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan -
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah.
Peraturan No. : Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Salinan Keputusan Ketua Bapepam dan
IX.A.2 LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. : Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
IX.A.7 No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
ix
Page 12
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2017.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta Perjanjian
Pembayaran Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024
Obligasi No. 19 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta Perjanjian
Pembayaran Agen Pembayaran Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III
Sukuk Tahun 2024 No. 23 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Musyarakah Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian Pendaftaran
Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 di KSEI,
Obligasi di KSEI No. SP-080/OBL/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di bawah tangan.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian Pendaftaran
Pendaftaran Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 di KSEI,
Sukuk No. SP-017/SKK/KSEI/0724 tertanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di bawah tangan.
Musyarakah di
KSEI
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjaminan Emisi perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial
Obligasi Tahap VI Tahun 2024 No. 18 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Penjaminan Emisi Musyarakah, perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I
Sukuk Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 No. 22 tanggal 8 Agustus 2024yang dibuat
Musyarakah di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
x
Page 13
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024
Obligasi No. 17 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
Sukuk 2024 No. 20 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Musyarakah Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Efektif : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK
meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari
Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Pernyataan : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Penawaran Umum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial No. 7
Berkelanjutan tanggal 31 Maret 2023, jo Akta Addendum No. 04 tanggal 9 Mei 2023 jo Akta Addendum II
Obligasi No. 09 tanggal 23 Juni 2023 jo Akta Addendum III No. 03 tanggal 10 Juli 2023 yang keempatnya
dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Penawaran Umum Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
Berkelanjutan No. 11 tanggal 31 Maret 2023, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I No. 7 tanggal
Sukuk 9 Mei 2023, selanjutnya diubah kembali dengan Akta Addendum II No. 12 tanggal 23 Juni 2023,
Musyarakah dan selanjutnya diubah kembali dengan Akta Addendum III No. 7 tanggal 10 Juli 2023 yang
seluruhnya dibuat dihadapan Emi Susilowati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam
Pendaftaran rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya
Finansial (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia.
Persetujuan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan BEI, perihal pencatatan Efek dengan
Prinsip Pencatatan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. S-03250/BEI.PP3/04-2023 tanggal 26 April 2023
Efek Bersifat yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.
Utang dan Sukuk
Perusahaan : Berarti:
Afiliasi Negara (i) badan atau badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atau
Republik dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia; atau
Indonesia (ii) badan atau badan hukum yang dibentuk oleh Negara Republik Indonesia; atau
(iii) badan atau badan hukum yang didirikan atau dimiliki badan atau badan hukum yang dimiliki
oleh Negara Republik Indonesia;
tidak termasuk perusahaan anak Perseroan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Pihak : Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang
pada Tanggal Emisi. Obligasi ini ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.857.195.000.000,- (satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh
xi
Page 14
lima juta Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
sebesar Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat
puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh
nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,-
(seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun,
berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada
tanggal 27 Agustus 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh
ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri
C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal
27 Agustus 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama
akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Prinsip Syariah di : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan
Pasar Modal Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
dengan peraturan OJK.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak
Pembukaan Rekening yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
Refinancing : Berarti salah satu jenis kegiatan Perseroan dalam bentuk penyaluran pinjaman kepada lembaga
Program penyalur KPR untuk menggantikan pendanaan portfolio KPR yang sudah disalurkan kepada
debitur KPR dengan menggunakan dana sumber lain.
Refinancing : Berarti kegiatan penggantian dana dari sumber lain yang telah dipinjamkan sebelumnya kepada
Pinjaman lembaga penyalur KPR.
Rp atau Rupiah : Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Sekuritisasi : Berarti transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan
dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
xii
Page 15
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu
Pemindahbukuan Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp1.000.000,- (satu juta
Perdagangan Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan
Obligasi atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Sukuk : Berarti ”Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024”
Musyarakah yaitu surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Musyarakah yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sehubungan dengan penempatan dana
investasi oleh Pemegang Sukuk Musyarakah pada Penawaran Umum Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan Tahap III, yang mewajibkan Perseroan membayar pendapatan bagi hasil dan
melakukan pembayaran kembali Sukuk yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan jangka waktu
dan tata cara yang disepakati. Sukuk Musyarakah dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Musyarakah dalam jumlah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya nisbah adalah 93,44%
(sembilan puluh tiga koma empat empat persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun.
Syarik Aktif : Berarti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) selaku pihak mitra pengelola usaha.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah hasil Penawaran
Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang wajib dilakukan kepada
KSEI, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan yaitu tanggal 27 Agustus 2024 .
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk
Musyarakah.
Tanggal : Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Pelunasan Pokok berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Obligasi Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi
Pembayaran Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Perseroan (in good
funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Tanggal : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran Pemegang Obligasi yang Namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Bunga Obligasi Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Tanggal : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Musyarakah, yaitu 370
Pembayaran (tiga ratus tujuh puluh) Hari sejak Tanggal Emisi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Kembali Dana Daftar Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Sukuk Perwaliamanatan atau apabila tanggal tersebut bukan Hari Bursa maka akan dibayarkan pada
Musyarakah Hari Bursa berikutnya.
Tanggal : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Musyarakah yaitu tanggal
Penjatahan 23 Agustus 2024.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
Pasar Modal atau sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK berikut semua perubahan dan perbaikannya.
UUPM
xiii
Page 16
UUP2SK : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK yang pada saat ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang telah memperoleh Surat
Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 17/STTD-WA/Pm/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang
dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan berkedudukan di Jakarta
Selatan.
xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci serta catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta yang paling
penting tentang Perseroan. Informasi keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia dalam mata uang Rupiah.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta
No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris
di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal
15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-
0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105
Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024. Akta
No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 tanggal 2024 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan
telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 14.330.000 14.330.000.000.000 100%
Saham dalam Portepel 12.670.000 12.670.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat
No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.
xv
Page 18
2. Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:
a. Program Sekuritisasi
Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.
b. Program Penyaluran Pinjaman
Perseroan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam bentuk refinancing portofolio KPR. Pinjaman
tersebut di antaranya dijamin dengan hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak
recourse untuk mengganti jaminan KPR yang memburuk.
c. Kegiatan Penerbitan Surat Utang
Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan
surat utang dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.
Di samping itu, dengan total nilai saham Perseroan sebesar Rp14,3 triliun atau 100% (seratus persen) dimiliki oleh
Pemerintah, sebesar Rp9,3 triliun merupakan Penanaman Modal Pemerintah (“PMN”) yang khusus diperuntukkan untuk
penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN dan kepemilikan penuh
Pemerintah Indonesia, Perseroan tidak hanya berorientasi mencari profit, namun juga menjalankan mandatnya sebagai
Special Mission Vehicle (“SMV”) dan fiscal tools Pemerintah dengan berperan dalam mendukung program-program
Pemerintah khususnya pada sektor perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan sebagai SMV dan fiscal tools Pemerintah
yakni program KPR FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal Pemerintah.
Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan No. S-162/MK.6/2018
tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga (“SSB”), Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk dapat berkontribusi dalam
program sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi KPR
FLPP yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera) dan 10%
dari Bank Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal dari bank
pelaksana dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui sumber dana dari
Perseroan ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran KPR FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (“MBR”). Skema penyaluran KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Dalam menjalankan misi penyaluran KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak positif dari
penyaluran dana KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adalah Perseroan memiliki akses ke pasar modal untuk
meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) yang diberikan melalui penerbitan surat utang. Sementara suku bunga
xvi
Page 19
surat utang dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan dapat
menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah (blended fund) kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45%, sehingga
dengan kemampuan leverage Perseroan tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program
KPR FLPP.
Sejak Januari hingga Juni 2024, Perseroan telah merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP sebesar Rp2,43 triliun untuk
60.258 debitur MBR. Secara akumulatif, Perseroan telah menyalurkan Rp24,06 triliun kepada 654.430 debitur sejak 2018
hingga 30 Juni 2024 melalui 20 (dua puluh) bank pelaksana.
Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian Sektoral
dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) oleh
International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE), bagian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat (LPPM) IPB University yang hasil kajiannya dapat diakses melalui https://tinyurl.com/KajianSMF.
Prospek Usaha
Di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan global, faktor permintaan domestik menjadi penopang pertumbuhan ekonomi
Indonesia dimana pada triwulan I tahun 2024 tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,04% (yoy). Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh
baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan
meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh permintaan domestik. Kinerja ekspor diperkirakan belum
kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan harga komoditas. Namun, indikasi dovish dari para pejabat
The Fed meningkatkan potensi pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) pada bulan September 2024 yang dapat menjadi sinyal
positif bagi pasar.
Inflasi konsumen mengalami penurunan, di mana pada bulan Juni 2024 tercatat sebesar 2,51% (yoy) atau lebih rendah
dibandingkan bulan Mei 2024 yang sebesar 2,81% (yoy). Perkembangan ini tidak terlepas dari inflasi kelompok volatile food
yang mengalami penurunan yang disumbang terutama oleh komoditas bawang merah, tomat, dan daging ras ayam. Realisasi
Inflasi Juni 2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan
saat ini masih menunjukan kondisi yang cukup baik di tengah kebijakan moneter yang ketat yang didukung oleh peningkatan
rasio LDR dan pertumbuhan penyaluran KPR. Rasio LDR per Mei 2024 sebesar 84,80%, lebih tinggi dibandingkan periode
Januari 2024 yang tercatat sebesar 83,87%. Sementara itu, KPR tumbuh sebesar 13,98% per Mei 2024 atau lebih tinggi
dibandingkan Januari 2024 yang tercatat sebesar 13,03%.
3. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun
2024 (“Obligasi”)
xvii
Page 20
Target Dana Penawaran Umum : Sebesar Rp19.000.000.000.000,- (sembilan belas triliun Rupiah)
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.857.195.000.000,- (satu triliun delapan
ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah), yang
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat
ratus empat puluh sembilan juta Rupiah), yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah);
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp192.195.000.000,-
(seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta
Rupiah)
c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp728.254.000.000,-
(tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta
Rupiah)
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh
ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
Seri Obligasi, Jangka Waktu dan Bunga : Seri Obligasi Jangka Waktu Bunga
Seri A 370 (tiga ratus tujuh puluh) 6,70%
Hari Kalender
Seri B 2 (dua) tahun 6,75%
Seri C 3 (tiga) tahun 6,80%
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan dengan basis (30/360)
Hasil Pemeringkatan : idAAA (triple A) dari Pefindo
Rencana Penggunaan Dana : Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang
disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan
kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
xviii
Page 21
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak Senioritas Atas Utang : Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
ada dikemudian hari.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
(Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Pembelian kembali (buy back) : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-pembatasan dan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
Kewajiban-kewajiban Perseroan Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini diatur sesuai
(covenants) dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan diuraikan dalam Bab I Penawaran Umum.
Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat
Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang
Obligasi (negative covenants).
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah
Nama Obligasi : Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III
Tahun 2024 (“Sukuk Musyarakah”)
Target Dana Penawaran Umum : Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah)
Berkelanjutan Sukuk Musyarakah I
Dana Sukuk Musyarakah : Sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah).
Jangka Waktu dan Imbal Hasil : Jangka Waktu Imbal
Hasil
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender 6,70%
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Satuan Perdagangan : Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pembagian Imbal Hasil : Triwulanan dengan basis (30/360)
Underlying atas Sukuk Musyarakah : Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah berupa kegiatan usaha pembiayaan
Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah nominal kegiatan usaha
pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar
xix
Page 22
Rupiah) dengan rata-rata tertimbang tingkat imbal hasil pembiayaan
Rupiah yaitu sebesar 7,14% (tujuh koma satu empat persen) per tahun.
Apabila salah satu atau lebih aset pembiayaan Perseroan kepada lembaga
penyalur pembiayaan tersebut jatuh tempo, Perseroan wajib
menggantikannya dengan pembiayaan atau Instrumen Investasi Syariah
lainnya dalam nominal yang minimal sama dengan pembiayaan yang jatuh
tempo tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan
pembayaran imbal hasil berasal dari pendapatan atas Pembiayaan Syariah
menggunakan akad Mudharabah Muqayadah oleh Unit Usaha Syariah
Perseroan.
Hasil Pemeringkatan : idAAAsy (triple A syariah) dari Pefindo
Rencana Penggunaan Dana : Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan
syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan
kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau
permukiman bagi masyarakat.
Jaminan : Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan pasal
1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
Sukuk Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah
memenuhi prinsip syariah.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Sukuk Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pembayaran Kembali : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Musyarakah (Sinking Fund) Dana Sukuk Musyarakah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah.
Pembelian kembali (buy back) : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Musyarakah baik seluruhnya
maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
Musyarakah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah baru dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
(buy back) Sukuk Musyarakah Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah.
Pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan
oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi kecuali afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Rencana
pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah wajib dilaporkan kepada
OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Musyarakah tersebut di
surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Musyarakah, baru dapat dilakukan
setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Musyarakah.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Musyarakah dimulai.
xx
Page 23
Pembatasan-pembatasan dan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
Kewajiban-kewajiban Perseroan Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah ini diatur
(covenants) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah dan diuraikan dalam Bab I
Penawaran Umum.
Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat
Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang
Sukuk Musyarakah (negative covenants).
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
5. Skema Sukuk Musyarakah
6. Keterangan Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi
Tingkat Jumlah
Tanggal
Tanggal Jangka Suku Jatuh Terutang
Nama Obligasi Seri Pencatatan
Penerbitan Waktu Bunga / Tempo
di BEI (Rp miliar)
Bagi Hasil
Obligasi Berkelanjutan V SMF
28 Agustus 29 Agustus 28 Agustus
Tahap II Tahun 2019 Dengan Seri B 5 tahun 8,10% 780,00
2019 2019 2024
Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan V SMF
18 Februari 19 Februari 18 Februari
Tahap III Tahun 2020 Dengan Seri B 5 tahun 7,50% 2.541,00
2020 2020 2025
Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan V SMF
Tahap IV Tahun 2020 Dengan Seri B 14 Juli 2020 15 Juli 2020 5 tahun 8,10% 14 Juli 2025 424,00
Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan VI SMF
Seri B 8 Juli 2021 9 Juli 2021 5 tahun 6,40 % 8 Juli 2026 1.000,00
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan VI SMF Non 17 November 18 November 17 November
5 tahun 6,00% 2.800,00
Tahap II Tahun 2021 Seri 2021 2021 2026
21 22 21
Obligasi Berkelanjutan VI SMF Non
September September 5 tahun 6,95% September 3.000,00
Tahap III Tahun 2022 Seri
2022 2022 2027
xxi
Page 24
Tingkat Jumlah
Tanggal
Tanggal Jangka Suku Jatuh Terutang
Nama Obligasi Seri Pencatatan
Penerbitan Waktu Bunga / Tempo
di BEI (Rp miliar)
Bagi Hasil
Obligasi Berkelanjutan VI SMF Non 22 Februari 23 Februari 22 Februari
5 tahun 6,85% 2.000,00
Tahap IV Tahun 2023 Seri 2023 2023 2028
Seri B 3 tahun 5,95% 12 Juli 2026 747,00
Obligasi Berkelanjutan VII SMF
12 Juli 2023 13 Juli 2023
Tahap I Tahun 2023
Seri C 5 tahun 6,05% 12 Juli 2028 65,00
Sukuk Musyarakah
Non
Berkelanjutan I SMF Tahap I 12 Juli 2023 13 Juli 2023 5 tahun 6,05% 12 Juli 2028 170,50
Seri
Tahun 2023
30 Oktober
Seri A 1 tahun 6,185% 1.212,80
2024
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 20 Oktober 23 Oktober 20 Oktober
Tahap II Tahun 2023 Seri B 2023 2023 3 tahun 6,325% 256,00
2026
20 Oktober
Seri C 5 tahun 6,750% 1.300,00
2028
Obligasi Berwawasan Sosial
Non 22 Desember 27 Desember 22 Desember
Berkelanjutan I SMF Tahap I 5 tahun 6,90% 500,00
Seri 2023 2023 2028
Tahun 2023
Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan Berwawasan Non 22 Desember 27 Desember 22 Desember
5 tahun 6,90% 200,00
Sosial I SMF Tahap I Tahun Seri 2023 2023 2028
2023
16 Februari
Seri A 1 tahun 6,39% 1.296,41
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 6 Februari 7 Februari 2025
Tahap III Tahun 2023 2024 2024 6 Februari
Seri B 3 tahun 6,39% 212,00
2027
Sukuk Musyarakah
Non 6 Februari 7 Februari 16 Februari
Berkelanjutan I SMF Tahap II 1 tahun 6,39% 529,01
Seri 2024 2024 2025
Tahun 2024
Seri A 1 tahun 6,40% 7 April 2025 843,69
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 27 Maret 28 Maret
Tahap IV Tahun 2024 2024 2024 27 Maret
Seri B 3 tahun 6,55% 300,00
2027
Obligasi Berwawasan Sosial
Non 27 Maret 28 Maret 27 Maret
Berkelanjutan I SMF Tahap II 5 tahun 6,75% 1.500,00
Seri 2024 2024 2029
Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan VII SMF Seri A 1 tahun 6,70% 6 Juli 2025 815,5
3 Juni 2024 27 Juni 2024
Tahap V Tahun 2024 Seri B 3 tahun 6,80% 26 Juni 2027 184,5
Obligasi Berwawasan Sosial
Non
Berkelanjutan I SMF Tahap III 26 Juni 2024 27 Juni 2024 5 tahun 7,15% 26 Juni 2029 2.000,00
Seri
Tahun 2024
24.677.415
Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp24.677.415.000.000,- (dua puluh empat triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus lima belas juta Rupiah).
Adapun seluruh surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini termasuk Obligasi Berkelanjutan V SMF Tahap II Tahun
2019 Dengan Tingkat Bunga Tetap yang akan jatuh tempo pada 28 Agustus 2024 akan dibayarkan menggunakan dana dari
pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam
bentuk deposito.
7. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
xxii
Page 25
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
dan No. RC-940/PEF-DIR/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September
2024, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA idAAAsy
(Triple A) (Triple A Syariah)
Selanjutnya Peringkat Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
285/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana
Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
8. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pinjaman untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
9. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan pada
tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29 Februari 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Total Aset 51.818.970 45.707.650 32.957.132
Total Liabilitas 32.506.904 27.106.008 16.536.625
Total Dana Syirkah Temporer 899.510 370.500 100.000
Total Ekuitas 18.412.556 18.231.142 16.320.507
Total Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas 51.818.970 45.707.650 32.957.132
*tidak diaduit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
Total Pendapatan 1.389.674 984.500 2.086.305 1.772.543
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 302.737 278.011 534.249 461.254
Beban Pajak Penghasilan (17.868) (34.773) (68.630) (43.569)
Laba Bersih 284.869 243.238 465.619 417.685
Penghasilan Komprehensif Lain
Total Penghasilan Komprehensif Periode Tahun Berjalan 279.194 248.204 464.172 414.639
Laba per saham
xxiii
Page 26
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
Dasar (dalam nilai penuh) 19.879 19.003 36.376 36.963
Dilusian (dalam nilai penuh) 19.879 19.003 36.317 36.963
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset 1) 2,15 3,90 4,29
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan 2) 2,59 4,93 5,20
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM) 20,50 22,32 23,49
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan 21,78 25,61 25,94
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3) 1,10 1,02 1,27
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE) 4) 3,23 2,79 2,56
Beban terhadap Total Pendapatan 74,78 77,68 70,85
Rasio Keuangan (X)
Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar 1.56 1,76 3,46
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas) 1,55 1,66 1,99
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,81 1,51 1,02
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,64 0,60 0,50
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan 5) 0,43 0,51 0,60
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6) 2,31 2,13 1,29
Financing to Asset Ratio 7) 0,86 0,83 0,88
Networth to Paid-up Capital 8) 1,28 1,42 1,28
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9) 1,32 1,41 1,41
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10) 0,08 0,17 0,72
EBITDA (dalam miliar Rupiah)11) 1.256 1.849 1.646
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan 12) 19,16 32,41 20,09
Total Aset 12) 13,37 38,69 (2,28)
Total Liabilitas 12) 19,93 63,91 (15,23)
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12) 35,49 26,46 (16,29)
Total Pendapatan 12) 41,16 17,70 (16,28)
Beban 12) 52,44 19,62 (19,26)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12) 8,89 15,83 (6,74)
Laba Bersih 12) 17,12 11,48 (9,18)
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
syariah terhadap total aset.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
5) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai.
6) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk mudharabah dan utang bank per 30 Juni
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah
akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.
xxiv
Page 27
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Tingkat Pemenuhan Tingkat Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per 30 Juni 2024 per 31 Desember 2023
Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar Minimal 1 : 1 1,56 : 1 1,76 : 1
Aktiva Produktif Terhadap Utang Minimal 0,8 : 1 1,10 : 1 1,06 : 1
Informasi lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
10. Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bertindak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
Informasi lebih lengkap mengenai keterangan tentang Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan
ini.
xxv
Page 28
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.768.800.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.508.410.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS DELAPAN MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH).
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.143.695.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VI TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.857.195.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA
RUPIAH) (“OBLIGASI”)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR Rp1.420.449.000.000,-(SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN
JUTA RUPIAH)
DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp436.746.000.000,-(EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal
27 Agustus 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal
27 Agustus 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.500.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp170.500.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
DAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp529.010.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp274.000.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH”)
Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya nisbah adalah 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VII DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
SUKUK BERMUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A) idAAA (SY) (TRIPLE A SYARIAH)
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor
Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH
KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. SELAIN ITU TERDAPAT RISIKO INVESTASI MENGENAI KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN YANG DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 30
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
2) Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3) Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tertanggal 3 April 2023
dan Laporan Praktisi Independen atas Perikatan Asuransi Terbatas No. 00122/2.1032./JL.0/09/0242-1/1/IV/2023 dari
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tertanggal 3 April 2023. Perseroan
selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar tertanggal 8 Agustus 2024 sampai
dengan Informasi Tambahan diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 (“Obligasi”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.857.195.000.000,- (satu triliun
delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan
juta Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus sembilan puluh dua
miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri
B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27 Agustus 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan
miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan
nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri
C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 27 Agustus 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh
enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
2
Page 31
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
1. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2. Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3. Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) untuk Seri A, sebesar 6,75% untuk Seri
B dan sebesar 6,80% untuk Seri C. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024, sedangkan pembayaran
Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 7 September 2025 untuk Seri A dan 27 Agustus 2026
untuk Seri B dan pada tanggal 27 Agustus 2027 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang
terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B Seri C
1 27 November 2024 27 November 2024 27 November 2024
2 27 Februari 2025 27 Februari 2025 27 Februari 2025
3 27 Mei 2025 27 Mei 2025 27 Mei 2025
4 7 September 2025 27 Agustus 2025 27 Agustus 2025
5 27 November 2025 27 November 2025
6 27 Februari 2026 27 Februari 2026
7 27 Mei 2026 27 Mei 2026
8 27 Agustus 2026 27 Agustus 2026
9 27 November 2026
10 27 Februari 2027
11 27 Mei 2027
12 27 Agustus 2027
3
Page 32
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada
Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
(i) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN :
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.
Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada
Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4
Page 33
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 2 huruf a, c, d, e, g,h dan i di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 2 huruf f di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh)
Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas
biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; atau
b. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau
mengambilalih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain
yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan
yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
5
Page 34
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi; atau
g. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-
default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Apabila:
1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
4) adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Obligasi menjadi jatuh
tempo seketika;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
1. 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan, Perseroan dari waktu ke
waktu dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk
disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pelunasan Obligasi. Khusus untuk
pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi kecuali telah mendapat persetujuan RUPO.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali (buy back) jika pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut
dapat mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
4. Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam (i) situs web Perseroan dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, dengan
ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar tersebut,
Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi
tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
6
Page 35
7. Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib melampirkan :
i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Obligasi yang akan dijual yang tidak dapat dipindahbukukan antar
Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
iii. Pernyataan bahwa Obligasi yang akan dijual oleh Pemegang Obligasi kepada Perseroan bebas dari segala
sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Obligasi sehingga Obligasi
tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian
Kembali.
8. Perseroan akan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi mulai dari harga terendah yang ditawarkan oleh
Pemegang Obligasi pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, dengan ketentuan apabila terdapat
beberapa Pemegang Obligasi yang melakukan penawaran dengan harga yang sama dan jumlah Obligasi yang
ditawarkan oleh Pemegang Obligasi telah melampaui jumlah maksimal dana untuk pembelian kembali (buy back)
Obligasi maka Perseroan akan membeli Obligasi tersebut secara proporsional. Pembelian kembali (buy back) Obligasi
hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang bukan merupakan Afiliasi Perseroan tidak
termasuk Pemegang Obligasi yang merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
9. Perseroan tidak berkewajiban untuk membeli seluruh Obligasi yang ditawarkan oleh Pemegang Obligasi untuk dibeli
kembali (buy back) pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, apabila harga penawaran jual yang
ditawarkan oleh Pemegang Obligasi tersebut melampaui target harga yang diharapkan oleh Perseroan sebagaimana
tersebut dalam angka 5 di atas.
10. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Obligasi yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi.
11. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 4 dan 5 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang
masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali (buy back) Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, informasi
yang meliputi antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c) harga pembelian kembali (buy back) yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi.
13. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 di atas, Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode
penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali (buy back)
Obligasi dilaksanakan.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan untuk disimpan,
dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Bunga Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
15. Apabila Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi yang dibeli kembali (buy back) maka Perseroan wajib untuk
melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta BEI selambat-lambatnya dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pelunasan tersebut. Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan
tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
16. Dalam hal Obligasi dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi
yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama pada hari yang sama dengan
tanggal pelunasan sebagian Obligasi, dengan jumlah Pokok Obligasi yang masih terutang setelah dikurangi jumlah
Obligasi yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17. Pembelian kembali (buy back) oleh Perseroan mengakibatkan :
- hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan.
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Obligasi
dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
7
Page 36
19. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) tersebut;
20. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali (buy back) wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk
menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk menyetujui
suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil Tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian; atau
b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi, tata cara
pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan dan
ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi tetapi tidak terbatas
pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SYARAT-SYARAT OBLIGASI
Perseroan berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini
dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi
atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengaku berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut
dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut
merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
8
Page 37
2. Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan
dalam suatu akta apapun.
3. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a. Obligasi akan didaftarkan di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan memperhatikan
ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
c. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
d. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
4. Bukti Kepemilikan, Konfirmasi Tertulis dan Pengalihan Obligasi :
a. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani antara Pemegang
Rekening dengan Pemegang Obligasi.
b. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
c. Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
5. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
sebagai Pemegang Obligasi atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa dari Pemegang Obligasi.
6. Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
7. Kewajiban Emiten berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Emiten yang sah dan yang tidak
bersyarat serta bersifat mutlak.
8. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau
Wali Amanat sesuai keputusan RUPO berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua jumlah yang terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
iii. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan ijinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1. melakukan penggabungan atau peleburan atau memberikan persetujuan kepada anak perusahaan (jika ada) untuk
melakukan penggabungan atau peleburan kecuali penggabungan atau peleburan yang dilakukan dengan atau pada
perusahaan yang bidang usahanya sama dan/atau tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban
berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah dialihkan secara sah kepada
9
Page 38
perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Perseroan.
1.2. melakukan peminjaman utang baru atau memberikan persetujuan kepada anak perusahaan (jika ada) untuk
melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Obligasi, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
1.3. menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan ijin untuk menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada), baik yang sekarang
ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan dan anak perusahaan (jika ada).
1.4. memberi pinjaman kepada pihak manapun atau mengijinkan anak perusahaan (jika ada) memberikan pinjaman
kepada pihak manapun, kecuali:
i. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
ii. pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan Anggaran
Dasar;
iii. pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
1.5. mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada anak perusahaan
(jika ada) untuk mengadakan perubahan bidang usaha.
1.6. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
1.7. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") atau
mengijinkan anak perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
1.8. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta Pengakuan Utang Obligasi dan/atau perjanjian lain yang
dibuat berkenaan dengan Obligasi.
1.9. mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
i menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke Rekening yang ditunjuk oleh KSEI paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
ii bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam point i, maka atas
kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar yang besarnya sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya
iii memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
iv memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
berdasarkan ketentuan point (x) dibawah ini, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1 (satu
berbanding satu);
b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
”Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, pinjaman yang diberikan, piutang usaha dan investasi
jangka panjang-bersih.
“Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang
Efek, dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang dijamin dengan agunan
atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal dari perusahaan lain
yang diakuisisi dan menjadi anak perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam
10
Page 39
Perseroan, kecuali utang pajak, utang dividen (jika ada), utang dagang dalam kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, utang kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
v memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi kecuali yang digunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
2. Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) yang diberikan
dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada).
vi menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
vii mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
viii memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
ix segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
x memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga)
Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-
peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
xi menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI,
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada
pihak-pihak yang disebutkan di atas.
2. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
tersebut berakhir.
xii memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
xiii mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.
xiv selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen, susunan
pemegang saham Anak Perusahaan (jika ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) setelah akta-akta tersebut diterima
oleh Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan di mana Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika
ada) berkedudukan sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada);
4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan
pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali
Amanat untuk maksud tersebut yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut.
xv membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
11
Page 40
xvi Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu :
a. Pemeringkatan Tahunan
i. Emiten wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/ Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas
Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir
hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Emiten yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang :
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014;
d. Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka (xv) huruf a) butir i dan ii dan huruf b) butir i
Pasal ini, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
serta peraturan BEI ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini, antara lain untuk maksud-
maksud sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi
tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12
Page 41
d. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap
memperhatikan POJK No.20/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan peraturan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
3. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, OJK, dan Perseroan. Dalam hal
Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK
dan BEI, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi dicatatkan atau
tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat, atau dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video
konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPO saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat pada saat kondisi terntentu yang telah disepakati oleh
Perseroan dan Wali Amanat.
b. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
c. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan untuk
RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- Agenda RUPO;
- Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. RUPO dilaksanakan
untuk menyetujui penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, segala hal yang
berkaitan dengan penyelenggaraan RUPO sebagai akibat penggantian Wali Amanat tersebut wajib dilaksanakan
oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta penggatian Wali Amanat, termasuk namun tidak terbatas
pada melakukan pengumuman dan pemanggilan sebagaimana diatur pada poin ini, memilih tempat pelaksanaan
RUPO, memimpin RUPO tersebut, serta menunjuk Notaris yang akan membuat berita acara RUPO. Hal-hal
tersebut harus tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Pasal 11 pada Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO.
g. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
13
Page 42
h. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran.
i. Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis
dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia).
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindah-bukukan sejak
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
l. selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasi kepada Wali Amanat.
m. Sebelum saat pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat pernyataan
mengenai Obliagsi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan
n. kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
o. atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang
sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari
Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5. RUPO untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
14
Page 43
b. bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
c. bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia). Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(iv) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang
masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
15
Page 44
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
yang keempat.
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh, dan terikat pada keputusan-keputusan yang
diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 17.2.
Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman
dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan
kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
14. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
International Banking & Financial Institutions Group
Grha SMF
Jalan Panglima Polim I No.1 Plaza Mandiri Lantai 22
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Telepon: (021) 2700-400 Jakarta 12190. Indonesia
Faksimili: (021) 2701-400 www.bankmandiri.co.id
Email: corsec@smf-indonesia.co.id Telepon: (021) 5268216, 5245161
Up. Sekretaris Perusahaan Faksimili: (021) 5268201
16
Page 45
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan mengenai Wali Amanat
dalam Informasi Tambahan ini.
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang - Undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.
SUKUK MUSYARAKAH
NAMA SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 (“Sukuk Musyarakah”)
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang
ditawarkan adalah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya
nisbah adalah 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal 7 September 2025.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
JENIS SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Musyarakah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Musyarakah bagi Pemegang Sukuk Musyarakah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
17
Page 46
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS
SYARIAH
Sehubungan dengan Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat tanggal 1 Agustus 2024, perihal Pernyataan Kesesuaian
Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
2024 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
2. Akad yang digunakan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Finansial Tahap III Tahun 2024 adalah Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang
mewakili Pemegang Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 bertindak
sebagai Syarik Pasif, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang bertindak sebagai Syarik Aktif (pengelola usaha),
untuk memberikan kontribusi dana untuk membiayai kegiatan usaha pembiayaan syariah yang dikelola oleh PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero) (Syarik Aktif).
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
Tahap III Tahun 2024 harus digunakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk membiayai kegiatan dan
transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
Tahap III Tahun 2024;
4. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil yang diberikan tidak dimaksudkan dalam bentuk tetap (fixed), namun mengacu pada
struktur Nisbah Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024;
5. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil dengan batas atas (caps) dan batas bawah (floor) untuk memberikan manfaat dan
perlindungan baik untuk Pemegang Sukuk Musyarakah maupun PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Hal ini
didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode
Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga;
6. Kompensasi kerugian (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Syarik Aktif adalah untuk
mencegah moral hazard dengan mengikuti prinsip Saddudz Dzari’ah dan hanya berlaku apabila yang bersangkutan
terbukti melakukan kelalaian (taqhsir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah syuruth) atau terbukti
sengaja melakukan kecurangan (ta’addi). Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kerugian riil dan menghindari
kemiripan dengan praktek bunga, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor
43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor
129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-
Nukul).
SKEMA SUKUK MUSYARAKAH
Penjelasan skema/struktur sukuk Musyarakah sebagai berikut:
18
Page 47
Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah
disepakati bersama. Dari perhitungan equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: %
Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus kas yang akan digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah
bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari pembiayaan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan
sekunder perumahan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang Sukuk
menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Musyarakah atau Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat
miliar Rupiah) kepada Perseroan. Maka akan terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai
kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan syariah guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman
bagi masyarakat.
3. Pendapatan dari pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS
Perseroan, dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan pembiayaan
tersebut dibagi hasilkan antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati
sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok pembiayaan oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada)
yang kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk
Musyarakah kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Musyarakah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu seluruh
pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek
Perseroan.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah yaitu kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah nominal kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga
penyalur KPR Syariah sebanyak-banyaknya sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan
rata-rata tertimbang tingkat imbal hasil pembiayaan Rupiah yaitu sebesar 7,14% (tujuh koma satu empat persen) per tahun.
Apabila salah satu atau lebih aset pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur pembiayaan tersebut jatuh tempo,
Perseroan wajib menggantikannya dengan pembiayaan atau instumen Investasi Syariah lainnya dalam nominal yang minimal
sama dengan pembiayaan yang jatuh tempo tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran
imbal hasil berasal dari pendapatan atas Pembiayaan Syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah oleh Unit Usaha
Syariah Perseroan.
RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH
Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Finansial Tahap III Tahun 2024 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di bawah
tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah.
Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk Musyarakah dengan dana sukuk akan digunakan untuk penyaluran
pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah di Perseroan (“Kegiatan Usaha”) Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan
ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat
Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah
berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian
19
Page 48
Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah
sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Akad Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari terhitung sejak Tanggal Emisi.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS, setiap 1
(satu) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU (suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH
Perdagangan Sukuk Musyarakah dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan BEI. Satuan perdagangan Sukuk Musyarakah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah.
Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah adalah sebesar 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen).
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan, maka Perseroan
akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah, sehingga Pemegang Sukuk Musyarakah akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 6,65% (enam koma enam lima persen) dari jumlah dana
Sukuk Musyarakah.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan, maka Pemegang
Sukuk Musyarakah mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan
kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sesuai dengan batas nilai
maksimal 6,75% (enam koma tujuh lima persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik aktif untuk
dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan
yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif antara rata-
rata bagi hasil yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah. Perubahan nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah dapat dilakukan apabila :
a) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan sebesar sama dengan atau
lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
b) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan sebesar sama dengan
atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali
Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah menguntungkan Pemegang Sukuk Musyarakah atau
berdasarkan persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah akan menjadikan Pendapatan
Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
20
Page 49
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk
Musyarakah.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah
berlaku ke depan dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak akan
mengubah Pendapatan Bagi Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah.
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan
laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal
27 November 2025 sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terakhir Sukuk Musyarakah adalah
pada tanggal 7 September 2025.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :
Pembayaran Tanggal
Pendapatan Bagi Hasil ke-1 27 November 2024
Pendapatan Bagi Hasil ke-2 27 Februari 2025
Pendapatan Bagi Hasil ke-3 27 Mei 2025
Pendapatan Bagi Hasil ke-4 7 September 2025
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah
Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan
pada Hari Bursa berikutnya.
JAMINAN
Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.
21
Page 50
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah.
KELALAIAN PERSEROAN
Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah pada
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan/atau membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah; atau
b. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah yang secara Material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Musyarakah; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Musyarakah; atau
g. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-default)
dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
h. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Musyarakah.
Apabila :
1. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apa pun termasuk melakukan
nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
2. Perseroan dibubarkan karena sebab apa pun; atau
3. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
4. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Sukuk Musyarakah menjadi
jatuh tempo seketika,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Sukuk Musyarakah dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah. Dalam hal ini Sukuk Musyarakah menjadi
jatuh tempo.
22
Page 51
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUSYARAKAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Musyarakah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dari waktu ke waktu dapat melakukan pembelian kembali untuk
sebagian atau seluruh Sukuk Musyarakah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dimiliki sementara lalu dijual
kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pembayaran Sukuk Musyarakah.
Khusus untuk pembelian kembali sebagai pendanaan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.
3. Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali jika pelaksanaan pembelian kembali tersebut dapat mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4. Pembelian kembali hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali terhadap Sukuk
Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5. Perseroan wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian Sukuk Musyarakah, dengan ketentuan selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar, Perseroan wajib melaporkan kepada OJK
mengenai rencana pembelian kembali Sukuk Musyarakah tersebut.
6. Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Musyarakah dimana Pemegang Sukuk Musyarakah dapat
mengajukan penawaran jual atas sejumlah Sukuk Musyarakah yang dimilikinya dengan menyebutkan harga yang
dikehendakinya kepada Perseroan;
ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Musyarakah;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Musyarakah yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Musyarakah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara penyampaian
penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah;
viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Musyarakah;
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah.
7. Pemegang Sukuk Musyarakah yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib
melampirkan:
i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Musyarakah yang akan dijual yang tidak dapat
dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
iii. Pernyataan bahwa Sukuk Musyarakah yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah kepada Perseroan
bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Sukuk
Musyarakah sehingga Sukuk Musyarakah tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai
dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.
8. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
penjualan Sukuk Musyarakah apabila jumlah Sukuk Musyarakah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
Musyarakah, melebihi jumlah Sukuk Musyarakah yang dapat dibeli kembali.
9. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk
Musyarakah yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah selama periode penawaran pembelian kembali
Sukuk Musyarakah.
23
Page 52
10. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Musyarakah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat 5.18 angka 5 dan angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Musyarakah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana Sukuk
Musyarakah yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
iii. Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Sukuk Musyarakah.
11. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Musyarakah sebagaimana diatur
dalam butir 1 sampai dengan butir 10 diatas, Perseroan wajib melaporkan kepada OJK, Wali Amanat, BEI dan KSEI
serta mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional perihal
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Musyarakah tersebut.
Dalam pengumuman tersebut harus dicantumkan:
i. Jumlah nominal Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali dengan menjelaskan jumlah nominal Sukuk Musyarakah
yang telah dibayar kembali dan/atau jumlah nominal Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali untuk disimpan;
ii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iii. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Musyarakah.
12. Perseroan juga wajib menyampaikan kepada OJK seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Musyarakah selama periode penawaran pembelian kembali Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali Sukuk Musyarakah dilaksanakan.
13. Sukuk Musyarakah yang dimiliki Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali tidak berhak memperoleh
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Sukuk Musyarakah yang dimiliki Perseroan untuk
disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah, dengan memperhatikan peraturan KSEI.
15. Sukuk Musyarakah milik Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali dan/atau milik Afiliasi Perseroan kecuali
Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia, tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran suatu RUPSU.
16. Apabila Perseroan melakukan pembayaran kembali atas Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali maka Perseroan wajib
untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, OJK serta BEI selambat lambatnya dalam waktu 2 (dua)
Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Dalam hal Sukuk Musyarakah dilunasi sebagian, maka
Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang baru kepada KSEI untuk
ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang lama pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran
kembali sebagian Sukuk Musyarakah, dengan jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang masih terutang setelah dikurangi
jumlah Sukuk Musyarakah yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Musyarakah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Sukuk
Musyarakah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Musyarakah yang tidak dijamin;
18. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Musyarakah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
19. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Musyarakah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Musyarakah tersebut;
20. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan :
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali, Hak menghadiri RUPSU, hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah serta manfaat lain dari Sukuk Musyarakah
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
24
Page 53
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah serta manfaat lain dari Sukuk
Musyarakah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak
mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah adalah Pemegang Sukuk Musyarakah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang
besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang dihitung
secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Musyarakah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang
diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Musyarakah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Musyarakah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Musyarakah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan POJK No. 20/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Musyarakah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah, jumlah Dana Sukuk Musyarakah, tingkat
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH (RUPSU)
1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah diadakan untuk tujuan antara lain:
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
25
Page 54
b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah
termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020.
d. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Musyarakah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah, jumlah Dana Sukuk Musyarakah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan
dengan memperhatikan POJK No.20/2020
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Sukuk Musyarakah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Sukuk Musyarakah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Musyarakah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Musyarakah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah
RUPSU.
b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila OJK atau
Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka OJK atau Perseroan wajib mengirimkan surat
permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali Amanat, dengan memuat agenda yang diminta.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan
Pemegang Sukuk Musyarakah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan
secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPSU:
a. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk Musyarakah
dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
RUPSU melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSU
kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU kedua atau
ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
bahwa RUPSU pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSU kedua atau ketiga
diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender
dari RUPSU pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
- Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
26
Page 55
e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU. Dalam hal
penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Musyarakah, RUPSU dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Musyarakah yang meminta diadakannya RUPSU, dan Perseroan atau
Pemegang Sukuk Musyarakah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut harus mempersiapkan acara RUPSU
dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU.
f. Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Musyarakah yang
memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
g. Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
h. Pemegang Sukuk Musyarakah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
i. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan
dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Musyarakah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
k. Seluruh Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Musyarakah tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Musyarakah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
l. Sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
m. Pada saat pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Musyarakah yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia; dan
- Pemegang Sukuk Musyarakah atau kuasa Pemegang Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU wajib
membuat surat pernyataan mengenai Sukuk Musyarakah yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan
Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
n. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat 3.9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
pengumuman hasil RUPSU serta semua biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
o. Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti
yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Musyarakah, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib
mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPSU.
5. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam
RUPSU dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU ketiga.
27
Page 56
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam
RUPSU dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
c. Bila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
6. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan
dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU ketiga.
e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1
huruf i diatas.
28
Page 57
f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
yang keempat.
g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Musyarakah harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
yang diambil oleh Pemegang Sukuk Musyarakah dalam RUPSU.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 17.2
Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan
ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk.
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk sebesar
1% (satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil untuk tiap hari keterlambatan (berdasarkan jumlah hari yang telah
lewat, sampai dengan seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dibayarkan secara lunas), untuk kemudian
disampaikan kepada Agen Pembayaran dan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk yang dimilikinya.
PERUBAHAN JENIS/ISI/ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUSYARAKAH
a. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah
Perseroan;
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
Dalam hal tidak terpenuhinya angka 1 dan 2, maka Sukuk tidak menjadi efek Syariah dan akan menjadi suatu utang
piutang biasa dan Emiten wajib melakukan pelunasan.
b. Segala perubahan atas jenis Akad Musyarakah dan isi dari Akad Musyarakah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk
sehubungan dengan Sukuk Musyarakah, hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah
ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Perseroan harus menyampaikan pernyataan Kesesuaian Syariah atas Perubahaan Jenis/Isi/Aset yang menjadi
Dasar Sukuk Musyarakah;
3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Musyarakah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
dengan Pelunasan Sukuk Musyarakah.
c. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dibayar kembalinya Dana Sukuk Musyarakah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1.1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
29
Page 58
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan ijinnya;
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari
Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan ijinnya.
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau
pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran kembali Dana
Sukuk Musyarakah, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi atau transformasi badan
hukum atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Musyarakah dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company)
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
kewajiban berdasarkan Sukuk Musyarakah dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara
sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company)
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Sukuk Musyarakah dan Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
1.1.2. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Musyarakah, kecuali utang baru tersebut untuk Kegiatan Usaha sehari-hari Perseroan.
1.1.3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan,
baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang
diberikan dalam rangka Kegiatan Usaha sehari-hari Perseroan.
1.1.4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai
Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
1.1.5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
1.1.6. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
1.1.7. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU"), yang
diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
1.1.8. Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang
dibuat berkenaan dengan Sukuk Musyarakah.
1.1.9. Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan Usaha
sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
30
Page 59
1.2. Selama Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah belum dibayar seluruhnya,
Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat
pada hari yang sama.
(ii) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia.
(iii) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
berdasarkan ketentuan ayat 6.2 (x) Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai
berikut:
a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 100% (seratus
persen);
b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
“Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, surat berharga, reksadana, pinjaman diberikan, piutang
usaha dan investasi jangka panjang bersih.
“Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang
Efek konversi, utang Efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang dijamin
dengan agunan atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal dari
perusahaan lain yang diakuisisi atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali utang pajak, utang
dividen (jika ada), utang dagang dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, utang kepada pihak ketiga selain
bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
(iv) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Musyarakah yang digunakan untuk
kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
2. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka Kegiatan Usaha Sehari-hari
Perseroan.
(v) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(vi) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
(vii) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh
perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
(viii) Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
(ix) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga)
Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Musyarakah sepanjang tidak bertentangan dengan
31
Page 60
peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh
Perseroan.
(x) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI, dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
yang disebutkan di atas.
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK (dahulu Bapepam dan
LK) disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan
keempat setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
tersebut berakhir.
(xi) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(xii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.
(xiii) Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan.
2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen dan
diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut
diterima oleh Perseroan.
3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak tergugat
yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali
Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat
atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
(xiv) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya.
(xv) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Musyarakah sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020 berikut
perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Sukuk Musyarakah kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan.
32
Page 61
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Musyarakah diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat efek pada saat
Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat
efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban
Perseroan yang terkait dengan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan
iii. Dalam hal peringkat Sukuk Musyarakah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Sukuk Musyarakah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Musyarakah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
sepanjang:
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Musyarakah
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK
No. 36/2014
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
Musyarakah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xv) sub a huruf i dan sub b huruf i
diatas, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama
akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya,
maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
33
Page 62
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
International Banking & Financial Institutions
Group
Grha SMF Plaza Mandiri Lantai 22
Jalan Panglima Polim I No.1 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jakarta 12190. Indonesia
Telepon: (021) 2700-400 www.bankmandiri.co.id
Faksimili: (021) 2701-400 Telepon: (021) 5268216, 5245161
Up. Sekretaris Perusahaan Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-
undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
A. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
dan No. RC-940/PEF-DIR/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September
2024, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA idAAAsy
(Triple A) (Triple A Syariah)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-285/PEF-DIR/VII/2024
tanggal 16 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tahap III Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
34
Page 63
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
B. WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan mengenai Wali Amanat
dalam Informasi Tambahan ini.
35
Page 64
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat.
Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini untuk membiayai kegiatan atau investasi
yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan wajib menyampaikan kepada OJK dan
mengumumkan kepada masyarakat melalui BEI, informasi bahwa: (1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Musyarakah telah diterima oleh Perseroan; dan/atau (2) dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan
penerbitan Sukuk Musyarakah sesuai Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Musyarakah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dengan mengindahkan
ketentuan POJK No. 30/2015.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Musyarakah digunakan sesuai POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan/atau RUPSU
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh
persetujuan RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh
RUPO dan/atau RUPSU sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,12733% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
o biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
o biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
o biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,00487% yang terdiri dari:
o biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00244%; dan
o biaya jasa Notaris sebesar 0,00243%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,03215% yang terdiri dari:
o biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,00215%; dan
o biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,0300%
d. Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
sebesar 0,01374%.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,15314% dari nilai emisi Sukuk Musyarakah yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
o biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
o biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
o biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
36
Page 65
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,01704% yang terdiri dari:
o biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00244%; dan
o biaya jasa Notaris sebesar 0,01460%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,04460% yang terdiri dari:
o biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,01460%; dan
o biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,03000%
d. Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
sebesar 0,01493%.
Sumber biaya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak terkait Obligasi dan Sukuk Musyarakah berasal dari dana kas
internal Perseroan.
Sesuai dengan Surat No. S-1739/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024, Surat
No. S-1740/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024, Surat No. S-1741/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial I Tahap II Tahun 2024, Surat
No. S-1742/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2024, Surat No. S-1743/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2024, dan Surat
No. S-1744/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024 dana telah digunakan seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan
dana Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
37
Page 66
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 yang
berasal dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit).
Pada tanggal 30 Juni 2024 , Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp32.506.904 juta dan dana syirkah temporer
sebesar Rp899.510 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni 2024*
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 169.949
Pihak berelasi 30.643
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 4.788
Pajak lainnya 1.038
Utang bank
Pihak ketiga 5.444.165
Pihak berelasi 1.499.773
Efek - efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 22.352.541
Pihak berelasi 2.934.080
Utang lain - lain
Pihak ketiga 13.750
Pihak berelasi 20.224
Liabilitas imbalan kerja 35.953
TOTAL LIABILITAS 32.506.904
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Mudharabah 899.510
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 899.510
*tidak diaudit
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan Sukuk
Musyarakah, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.
KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Tingkat Jumlah
Tanggal
Tanggal Jangka Suku Jatuh Terutang
Nama Obligasi Seri Pencatatan
Penerbitan Waktu Bunga / Tempo
di BEI (Rp miliar)
Bagi Hasil
Obligasi Berkelanjutan V SMF
28 Agustus 29 Agustus 28 Agustus
Tahap II Tahun 2019 Dengan Seri B 5 tahun 8,10% 780,00
2019 2019 2024
Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan V SMF
18 Februari 19 Februari 18 Februari
Tahap III Tahun 2020 Dengan Seri B 5 tahun 7,50% 2.541,00
2020 2020 2025
Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan V SMF
Tahap IV Tahun 2020 Dengan Seri B 14 Juli 2020 15 Juli 2020 5 tahun 8,10% 14 Juli 2025 424,00
Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan VI SMF
Seri B 8 Juli 2021 9 Juli 2021 5 tahun 6,40 % 8 Juli 2026 1.000,00
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan VI SMF Non 17 November 18 November 17 November
5 tahun 6,00% 2.800,00
Tahap II Tahun 2021 Seri 2021 2021 2026
21 22 21
Obligasi Berkelanjutan VI SMF Non
September September 5 tahun 6,95% September 3.000,00
Tahap III Tahun 2022 Seri
2022 2022 2027
Obligasi Berkelanjutan VI SMF Non 22 Februari 23 Februari 22 Februari
5 tahun 6,85% 2.000,00
Tahap IV Tahun 2023 Seri 2023 2023 2028
38
Page 67
Tingkat Jumlah
Tanggal
Tanggal Jangka Suku Jatuh Terutang
Nama Obligasi Seri Pencatatan
Penerbitan Waktu Bunga / Tempo
di BEI (Rp miliar)
Bagi Hasil
Seri B 3 tahun 5,95% 12 Juli 2026 747,00
Obligasi Berkelanjutan VII SMF
12 Juli 2023 13 Juli 2023
Tahap I Tahun 2023
Seri C 5 tahun 6,05% 12 Juli 2028 65,00
Sukuk Musyarakah
Non
Berkelanjutan I SMF Tahap I 12 Juli 2023 13 Juli 2023 5 tahun 6,05% 12 Juli 2028 170,50
Seri
Tahun 2023
30 Oktober
Seri A 1 tahun 6,185% 1.212,80
2024
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 20 Oktober 23 Oktober 20 Oktober
Tahap II Tahun 2023 Seri B 2023 2023 3 tahun 6,325% 256,00
2026
20 Oktober
Seri C 5 tahun 6,750% 1.300,00
2028
Obligasi Berwawasan Sosial
Non 22 Desember 27 Desember 22 Desember
Berkelanjutan I SMF Tahap I 5 tahun 6,90% 500,00
Seri 2023 2023 2028
Tahun 2023
Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan Berwawasan Non 22 Desember 27 Desember 22 Desember
5 tahun 6,90% 200,00
Sosial I SMF Tahap I Tahun Seri 2023 2023 2028
2023
16 Februari
Seri A 1 tahun 6,39% 1.296,41
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 6 Februari 7 Februari 2025
Tahap III Tahun 2023 2024 2024 6 Februari
Seri B 3 tahun 6,39% 212,00
2027
Sukuk Musyarakah
Non 6 Februari 7 Februari 16 Februari
Berkelanjutan I SMF Tahap II 1 tahun 6,39% 529,01
Seri 2024 2024 2025
Tahun 2024
Seri A 1 tahun 6,40% 7 April 2025 843,69
Obligasi Berkelanjutan VII SMF 27 Maret 28 Maret
Tahap IV Tahun 2024 2024 2024 27 Maret
Seri B 3 tahun 6,55% 300,00
2027
Obligasi Berwawasan Sosial
Non 27 Maret 28 Maret 27 Maret
Berkelanjutan I SMF Tahap II 5 tahun 6,75% 1.500,00
Seri 2024 2024 2029
Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan VII SMF Seri A 1 tahun 6,70% 6 Juli 2025 815,5
3 Juni 2024 27 Juni 2024
Tahap V Tahun 2024 Seri B 3 tahun 6,80% 26 Juni 2027 184,5
Obligasi Berwawasan Sosial
Non
Berkelanjutan I SMF Tahap III 26 Juni 2024 27 Juni 2024 5 tahun 7,15% 26 Juni 2029 2.000,00
Seri
Tahun 2024
24.677.415
Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp24.677.415.000.000,- (dua puluh empat triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus lima belas juta Rupiah).
Adapun seluruh surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini yaitu Obligasi Berkelanjutan V SMF Tahap II Tahun 2019
Dengan Tingkat Bunga Tetap yang akan jatuh tempo pada 28 Agustus 2024 akan dibayarkan menggunakan dana dari
pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam
bentuk deposito.
UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA
Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki utang yang akan jatuh
tempo dengan rincian sebagai berikut:
39
Page 68
Jangka Waktu Suku Bunga
Jumlah Terutang
Nama Bank Tingkat Suku Jenis Suku
Mulai Jatuh Tempo (Rp miliar)
Bunga Bunga
Bank ICBC 30-Aug-2023 30-Aug-2024 5,75% fixed rate 200,00
Bank Mandiri 08-Sep-2023 07-Sep-2024 5,50% fixed rate 500,00
Bank Victoria 26-Jul-2024 26-Aug-2024 6,57% fixed rate 500,00
Bank Maybank 29-Jul-2024 29-Aug-2024 6,63% fixed rate 100,00
Jumlah 1.300,00
Jangka Waktu Suku Bunga Penerbitan
Surat
Tingkat Jenis
No. Nama Jatuh Utang yang
Mulai Suku Suku
Tempo Terdaftar di
Bunga Bunga
KSEI
Obligasi Berkelanjutan V SMF Tahap II Tahun 2019
1 28-Aug-19 28-Aug-24 8,10% fixed rate 780,00
Seri B
Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap II Tahun
2 20-Okt-23 30-Okt-24 6,185% fixed rate 1.212,80
2023 Seri A
Jumlah 1.992,80
Dalam pemenuhan kewajiban Pembayaran utang yang akan jatuh tempo, Perseroan memiliki cadangan likuiditas yang
mencukupi yang tercermin dalam current ratio Juni 2024 sebesar 155,56%. Seluruh utang yang akan jatuh tempo akan
dibayarkan menggunakan dana dari pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan
yang saat ini ditempatkan dalam bentuk deposito.
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU PERSEROAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Setelah tanggal laporan keuangan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024, penambahan liabilitas baru Perseroan adalah
sebagai berikut:
Jangka Waktu Suku Bunga
Jumlah Terutang
Nama Bank Tingkat Suku Jenis Suku
Mulai Jatuh Tempo (Rp miliar)
Bunga Bunga
Bank Victoria 26-Jul-2024 26-Aug-2024 6,57% fixed rate 500,00
Bank CTBC 16-Aug-2024 06-Sep-2024 6,55% fixed rate 200,00
Bank CTBC 09-Aug-2024 02-Sep-2024 6,55% fixed rate 300,00
Bank UOB 01-Aug-2024 02-Sep-2024 6,56% fixed rate 550,00
Bank Maybank 29-Jul-2024 29-Aug-2024 6,63% fixed rate 100,00
Bank Mandiri 16-Aug-2024 05-Sep-2024 6,60% fixed rate 400,00
Jumlah 2.050,00
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Tidak terdapat komitmen dan kontinjensi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 30 Juni 2024.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI
2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFROMASI TAMBAHAN DITERBITKAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN
BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
40
Page 69
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 30 JUNI 2024, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN PENYAMPAIAN INFORMASI TAMBAHAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN
41
Page 70
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan pada
tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29 Februari 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Kas 200 200 100
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 1.527.823 2.877.632 1.280.559
Pihak berelasi 1.873.830 10.097 6.918
Cadangan kerugian penurunan nilai (98) (136) (66)
Deposito Berjangka
Pihak ketiga 2.944.650 3.671.000 2.384.000
Pihak berelasi 328.500 1.000.000 56.900
Cadangan kerugian penurunan nilai (212) (339) (538)
Efek-efek
Pihak ketiga 1.085.438 1.276.444 1.211.557
Pihak berelasi 782.372 510.259 506.388
Cadangan kerugian penurunan nilai (7) (9) (39)
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 11.588.982 8.078.518 5.201.153
Pihak berelasi 31.409.616 28.006.441 22.050.637
Cadangan kerugian penurunan nilai (104.980) (97.599) (87.054)
Jaminan dan pendukung kredit 33.555 42.080 45.843
Piutang usaha
Berbasis bunga
Pihak ketiga 26.773 25.809 15.580
Pihak berelasi 81.876 73.262 56.185
Berbasis imbalan
Pihak ketiga 312 203 1.678
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 30.673 28.110 22.656
Pihak berelasi 1.222 4.315 6.502
Beban dibayar dimuka 12.381 6.142 2.180
Pajak dibayar dimuka 50 - 1.003
Aset tetap – neto 131.625 132.128 125.927
Aset hak guna - neto 1.791 883 860
Aset tak berwujud -– neto 3.318 3.390 12.765
Aset pajak tangguhan 30.543 30.201 26.417
Uang muka dan aset lain 118 - 32
Investasi saham 28.619 28.619 28.989
TOTAL ASET 51.818.970 45.707.650 32.957.132
*tidak diaduit
42
Page 71
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 169.949 150.112 87.792
Pihak berelasi 30.643 34.927 26.446
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 4.788 4.887 5.545
Pajak lainnya 1.038 2.881 3.878
Utang bank
Pihak ketiga 5.444.165 4.393.762 3.549.460
Pihak berelasi 1.499.773 3.499.445 124.000
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 22.352.541 15.981.424 10.111.395
Pihak berelasi 2.934.080 2.983.740 2.581.518
Utang lain-lain
Pihak ketiga 13.750 17.913 14.659
Pihak berelasi 20.224 127 369
Liabilitas imbalan kerja 35.953 36.790 31.563
TOTAL LIABILITAS 32.506.904 27.106.008 16.536.625
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 899.510 370.500 100.000
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 899.510 370.500 100.000
*tidak diaduit
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
EKUITAS
Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar -
ditempatkan dan disetor penuh 14.330.000 lembar
(2023: 12.800.000 lembar), dengan nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar saham 14.330.000 12.800.000 12.800.000
Uang Muka Setoran Modal - 1.530.000 -
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 1.866 1.601 2.783
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (4.508) 1.460 2.223
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1.891.465 1.707.545 1.540.471
Belum ditentukan penggunaanya 2.193.733 2.190.536 1.975.030
TOTAL EKUITAS 18.412.556 18.231.142 16.320.507
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS 51.818.970 45.707.650 32.957.132
*tidak diaudit
43
Page 72
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 1.386.347 978.459 2.077.260 1.762.652
Pendapatan sekuritisasi 1.621 3.784 5.794 4.242
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan
nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan pada nilai
wajar melalui laba rugi (187) 456 (812) 1.432
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 137 355 490 464
Pendapatan lain-lain – neto 1.756 1.446 3.573 3.753
TOTAL PENDAPATAN 1.389.674 984.500 2.086.305 1.772.543
BEBAN
Beban bunga (946.012) (590.723) (1.299.842) (1.108.902)
Umum dan administrasi (38.622) (42.136) (111.651) (94.820)
Gaji dan tunjangan (47.023) (38.929) (87.078) (72.283)
Pembalikan / (cadangan) kerugian penurunan nilai (7.479) (9.876) (9.204) 21.874
TOTAL BEBAN (1.039.136) (681.664) (1.507.775) (1.254.131)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 350.538 302.836 578.530 518.412
Beban pajak final (47.801) (24.825) (44.281) (57.158)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 302.737 278.011 534.249 461.254
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (17.868) (34.773) (68.630) (43.569)
LABA BERSIH 284.869 243.238 465.619 417.685
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - 675 638 (2.739)
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai - (529)
(370) (698)
wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait - (33) (59) 755
- 113 209 (2.682)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan 265 780
yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (1.182) (1.761)
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai (7.615) 5.222
wajar melalui penghasilan komprehensif lain (608) 1.790
Pajak penghasilan terkait 1.675 (1.149) 134 (393)
(5.675) 4.853 (1.656) (364)
Penghasilan komprehensif lain - bersih setelah pajak (5.675) 4.966 (1.447) (3.046)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE TAHUN
BERJALAN 279.194 248.204 464.172 414.639
Laba per saham
Dasar (dalam nilai penuh) 19.879 19.003 36.376 36.963
Dilusian (dalam nilai penuh) 19.879 19.003 36.317 36.963
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 2,15 3,90 4,29
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2) 2,59 4,93 5,20
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM) 20,50 22,32 23,49
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan 21,78 25,61 25,94
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3) 1,10 1,02 1,27
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4) 3,23 2,79 2,56
Beban terhadap Total Pendapatan 74,78 77,68 70,85
44
Page 73
30 Juni 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Rasio Keuangan (X)
Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar 1,56 1,76 3,46
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas) 1,55 1,66 1,99
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,81 1,51 1,02
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,64 0,60 0,50
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5) 0,43 0,51 0,60
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6) 2,31 2,13 1,29
Financing to Asset Ratio 7) 0,86 0,83 0,88
Networth to Paid-up Capital 8) 1,28 1,42 1,28
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9) 1,32 1,41 1,41
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10) 0,08 0,17 0,72
EBITDA (dalam miliar Rupiah)11) 1.256 1.849 1.646
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan 12) 19.16 32,41 20,09
Total Aset 12) 13,37 38,69 (2,28)
Total Liabilitas 12) 19,93 63,91 (15,23)
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12) 35,49 26,46 (16,29)
Total Pendapatan 12) 41,16 17,70 (16,28)
Beban 12) 52,44 19,62 (19,26)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12) 8,89 15,83 (6,74)
Laba Bersih 12) 17,12 11,48 (9,18)
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
syariah terhadap total aset.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
5) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai.
6) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk mudharabah dan utang bank per 30 Juni
2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah
akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Tingkat Pemenuhan Tingkat Pemenuhan
Keterangan Persyaratan Kredit
per 30 Juni 2024 per 31 Desember 2023
Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar Minimal 1 : 1 1.56 : 1 1,76 : 1
Aktiva Produktif Terhadap Utang Minimal 0,8 : 1 1.10 : 1 1,06 : 1
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM
MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN
45
Page 74
V. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
2024. Selain informasi yang disajikan dibawah ini, tidak ada perubahan informasi lain yang terjadi sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta
No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris
di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal
15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-
0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105
Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024. Akta
No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 tanggal 2024 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan
telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 14.330.000 14.330.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 12.670.000 12.670.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
46
Page 75
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat
No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.
3. Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Intam ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta
No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, yaitu
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nufransa Wira Sakti
Komisaris : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen : Dedy Supriadi Priatna
Direksi
Direktur Utama : Ananta Wiyogo
Direktur : Heliantopo
Direktur : Bonai Subiakto
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
59/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara
Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan
Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan
Pengawasan Menteri Keuangan.
4. Tata Kelola Perusahaan
Sistem Pengendalian Internal
10 Prinsip Pokok Audit Internal (Core Principles) secara keseluruhan menunjukkan efektivitas audit internal. Fungsi audit
internal bisa disebut efektif apabila seluruh core principles tersebut ada, dengan penerapan yang dapat disesuaikan dengan
kondisi masing-masing organisasi.
Adapun isi dari core principles adalah:
1. Mendemonstrasikan integritas.
2. Mendemonstrasikan kompetensi dan kecermatan professional.
3. Objektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya (independen).
4. Selaras dengan strategi, tujuan dan risiko organisasi.
5. Diposisikan secara layak dan didukung sumber daya yang memadai.
6. Mendemonstrasikan kualitas dan perbaikan berkelanjutan.
7. Berkomunikasi secara efektif.
8. Memberi asurans berbasis risiko.
9. Berwawasan, proaktif dan fokus pada masa depan.
10. Mendorong perbaikan organisasi.
47
Page 76
Satuan Pengawasan Intern mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT) Satuan Pengawasan Intern;
2. Melakukan reviu dan penyesuaian terhadap RKPT setiap triwulanan untuk merespon perubahan atas bisnis perseroan,
risiko, operasi, program, sistem dan pengendalian.
3. Melakukan evaluasi dan memperbaiki efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata kelola
perusahaan secara independen dan obyektif melalui kegiatan assurance dan consulting;
4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas operasional di bidang keuangan, akuntansi, bisnis, sumber daya manusia,
umum, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif melalui kegiatan assurance dan consulting pada semua tingkat
manajemen;
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
7. Melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas hasil audit, evaluasi, reviu, assessment auditor
internal dan auditor eksternal;
8. Bekerja sama dengan Komite Audit;
9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
11. Melakukan peningkatan dan pengembangan kompetensi auditor internal dan manajemen pengawasan internal.
12. Melakukan tugas lainnya dari Direksi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip independensi audit internal.
13. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BUMN terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern,
kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan.
14. Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
a. Terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI mengingat penggunaan jasa
ahli pihak ekstern bersifat sementara.
b. Pengguna jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI.
c. Pihak eksternal mematuhi piagam Audit Intern yang ada.
Sejak diterbitkannya Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Komite Audit, dan Komite Nominasi dan
Remunerasi.
5. Perjanjian Penting Perseroan
Perjanjian Pemberian Pinjaman
Berikut ini adalah Perjanjian Pemberian Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan saat terbitnya Informasi
Tambahan:
Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
No. Pemberian Perjanjian Pinjaman Jangka Waktu Jaminan
Pinjaman Dari
Perseroan Kepada
Akta Fidusia Sertifikat
Fidusia
1. PT Bank Akta Perjanjian Uncommited 1 tahun sejak fidusia atas aset No.
Pembangunan Facility Line Pembiayaan tanggal keuangan yaitu W21.00066391
Daerah Nusa Mudharabah Muqayyadah penandatanganan Kumpulan asset .AH.05.01
Tenggara Barat No. 106 tanggal 29 April yaitu 29 April 2025 keuangan yang TAHUN 2024
Syariah 2024 yang dibuat dihadapan tercantum dalam tanggal 28-05-
Fikry Said, SH., Notaris di Daftar Underlying 2024 yang
Kota Mataram dengan Pembiayaan/ Daftar diterbitkan oleh
fasilitas sebesar Rp 500M Aset Keuangan Kantor
yang dijaminkan Pendaftaran
sesuai dengan Jaminan
kriteria yang telah Fidusia, Kantor
disepakati Nusa Tenggara
sebagaimana Barat
tercantum dalam
Akta No. 107
48
Page 77
No. Pemberian Perjanjian Pinjaman Jangka Waktu Jaminan
Pinjaman Dari
Perseroan Kepada
Akta Fidusia Sertifikat
Fidusia
tanggal 29 April
2024 yang dibuat
dihadapan Fikry
Said, SH., Notaris di
Kota Mataram
sebesar Rp625M
2. PT Bank Akta Perjanjian Pemberian 1 tahun sejak fidusia atas aset No.
Pembangunan Uncommited Facility Line tanggal keuangan berupa W10.00288226
Daerah Sulawesi No. 117 tanggal 28 Mei 2024 penandatanganan Kumpulan tagihan .AH.05.01
Selatan dan yang dibuat dihadapan yaitu 28 Mei 2025 yang tercantum TAHUN 2024
Sulawesi Barat Surjadi, S.H., M.Kn, MM, dalam Daftar tanggal 07-03-
MH, Notaris di Jakarta Underlying 2024 yang
dengan fasilitas sebesar Rp Pinjaman/ Daftar diterbitkan oleh
1T Tagihan yang Kantor
dijaminkan sesuai Pendaftaran
dengan kriteria Jaminan
yang telah Fidusia, Kantor
disepakati Wilayah DKI
sebagaimana Jakarta
tercantum dalam
Akta No. 118
tanggal 28 Mei 2024
yang dibuat
dihadapan Surjadi,
S.H., M.Kn, MM,
MH, Notaris di
Jakarta sebesar
1,1T
3. PT Bank Maybank Akta Perjanjian Pemberian 1 tahun sejak - -
Indonesia, Tbk. Uncommited Facility Line tanggal
No. 29 tanggal 28 Mei 2024 penandatanganan
yang dibuat dihadapan M. yaitu 27 Mei 2025
Nova Faisal, SH., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dengan
fasilitas sebesar Rp 2T
4. PT Bank Maybank Akta Perjanjian Uncommited 1 tahun sejak - -
Indonesia, Tbk. Facility Line Pembiayaan tanggal
Mudharabah Muqayyadah ditandatangani yaitu
No. 30 tanggal 28 Mei 2024 27 Mei 2025
yang dibuat dihadapan M.
Nova Faisal, SH., M.Kn.,
Notaris di Jakarta dengan
fasilitas sebesar Rp 1T
5. PT Bank Akta Perjanjian Uncommited 1 tahun sejak fidusia atas aset No.
Pembiayaan Facility Line Pembiayaan tanggal keuangan yaitu W11.00791984
Rakyat Syariah Mudharabah Muqayyadah ditandatangani yaitu Kumpulan asset .AH.05.01
Patriot Bekasi No. 15 tanggal 30 Mei 2024 30 Mei 2025 keuangan yang TAHUN 2024
(Perseroda) yang dibuat dihadapan Elok tercantum dalam tanggal 04-06-
Kurniati, SH., Notaris di Daftar Underlying 2024 yang
Bekasi dengan fasilitas Pembiayaan/ Daftar diterbitkan oleh
sebesar Rp 29M Aset Keuangan Kantor
yang dijaminkan Pendaftaran
sesuai dengan Jaminan
kriteria yang telah Fidusia, Kantor
disepakati
49
Page 78
No. Pemberian Perjanjian Pinjaman Jangka Waktu Jaminan
Pinjaman Dari
Perseroan Kepada
Akta Fidusia Sertifikat
Fidusia
sebagaimana Wilayah Jawa
tertuang dalam Akta Barat
No. 16 tanggal 30
Mei 2024 yang
dibuat dihadapan
Elok Kurniati, SH.,
Notaris di Bekasi
dengan fasilitas
sebesar Rp
36.250.000.000
6. PT Bank Jabar Akta Perjanjian Uncommited 1 tahun sejak fidusia atas aset No.
Banten Syariah Facility Line Pembiayaan tanggal keuangan yaitu W11.00903651
Mudharabah Muqayyadah ditandatangani yaitu Kumpulan asset .AH.05.01
No. 90 tanggal 14 Juni 2024 14 Juni 2025 keuangan yang TAHUN 2024
yang dibuat dihadapan tercantum dalam tanggal 25-06-
Surjadi, S.H., M.Kn, MM, Daftar Underlying 2024 yang
MH, Notaris di Jakarta Pembiayaan/ Daftar diterbitkan oleh
dengan fasilitas sebesar Rp Aset Keuangan Kantor
400M yang dijaminkan Pendaftaran
sesuai dengan Jaminan
kriteria yang telah Fidusia, Kantor
disepakati Wilayah Jawa
sebagaimana Barat
tertuang dalam Akta
No. 91 tanggal 14
Juni 2024 yang
dibuat dihadapan
Surjadi, S.H., M.Kn,
MM, MH, Notaris di
Jakarta dengan
fasilitas sebesar Rp
500M
7. PT Bank Akta Perjanjian Uncommited 1 tahun sejak fidusia atas aset No.
Perekonomian Facility Line Pembiayaan tanggal keuangan yaitu W11.00965522
Rakyat Syariah Mudharabah Muqayyadah ditandatangani yaitu Kumpulan asset .AH.05.01
Harta Insan No. 203 tanggal 28 Juni 27 Juni 2025 keuangan yang TAHUN 2024
Karimah 2024 yang dibuat dihadapan tercantum dalam tanggal 04-07-
Parahyangan Nining Puspitaningtyas, SH., Daftar Underlying 2024 yang
MH., Notaris di Kota Pembiayaan/ Daftar diterbitkan oleh
Bandung dengan fasilitas Aset Keuangan Kantor
sebesar Rp 65M yang dijaminkan Pendaftaran
sesuai dengan Jaminan
kriteria yang telah Fidusia, Kantor
disepakati Wilayah Jawa
sebagaimana Barat
tertuang dalam Akta
No. 204 tanggal 30
Mei 2024 yang
dibuat dihadapan
Nining
Puspitaningtyas,
SH., MH., Notaris di
Kota Bandung
dengan fasilitas
50
Page 79
No. Pemberian Perjanjian Pinjaman Jangka Waktu Jaminan
Pinjaman Dari
Perseroan Kepada
Akta Fidusia Sertifikat
Fidusia
sebesar Rp
81.250.000.000
Perjanjian Kredit
Berikut ini adalah perubahan pada Perjanjian Kredit yang dimiliki Perseroan saat terbitnya Intam:
Perjanjian Kredit Dengan Pihak Ketiga
Berikut ini adalah Perjanjian Kredit dengan Pihak Ketiga yang dimiliki Perseroan pada saat terbitnya Intam:
Jumlah Outstanding per 30
Jangka
No Nama Bank Akta/Surat Perjanjian Jaminan (Jutaan Juni 2024 (Jutaan
Waktu
Rupiah) Rupiah)
Akta Perjanjian Kredit No.
31 tanggal 28 Mei 2024
yang dibuat di hadapan Benda
M. Nova Faisal,SH.,M.Kn bergerak
Notaris di Jakarta dengan maupun
fasilitas kredit sebesar benda tidak
Rp1T bergerak,
dalam bentuk: baik yang
Ǧ Pinjaman Promes telah ada
Berulang (Fasilitas maupun yang
PPB) setinggi- akan ada
tingginya sebesar dikemudian
Rp hari
PT Bank Maybank
1. 500.000.000.000,- sebagaimana
Indonesia, Tbk.
(lima ratus miliar diatur dalam
28 Mei
Rupiah) Pasal 1131
2026
dan Pasal
Ǧ Social Loan 1132
Pinjaman Promes Burgerlijk
Berulang Wetboek
(Fasilitas Social (Kitab
Loan PPB) Undang-
setinggi-tingginya undang
sebesar Rp Hukum
500.000.000.000,- 1.000.000 500.000
Perdata)
(lima ratus miliar
Rupiah)
Benda
Akta Akad Line Fasilitas
bergerak
Pembiayaan Musyarakah
maupun
iB No. 32 tanggal 28 Mei
benda tidak
2024 yang dibuat di
bergerak,
hadapan M. Nova
baik yang
Faisal,SH.,M.Kn Notaris
telah ada
di Jakarta dengan fasilitas
maupun yang
kredit sebesar Rp1T
akan ada
PT Bank Maybank dalam bentuk: 28 Mei
2 dikemudian
Indonesia, Tbk Ǧ Pinjaman Promes 2026
hari
Berulang Syariah
sebagaimana
(Fasilitas PPB
diatur dalam
Syariah) setinggi-
Pasal 1131
tingginya sebesar
dan Pasal
Rp
1132
500.000.000.000,-
Burgerlijk
(lima ratus miliar
Wetboek
Rupiah)
(Kitab
51
Page 80
Jumlah Outstanding per 30
Jangka
No Nama Bank Akta/Surat Perjanjian Jaminan (Jutaan Juni 2024 (Jutaan
Waktu
Rupiah) Rupiah)
Social Loan Pinjaman Undang-
Promes Berulang Syariah undang
(Fasilitas Social Loan Hukum
PPB Syariah) setinggi- Perdata)
tingginya sebesar Rp
500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah)
Benda
bergerak
maupun
benda tidak
bergerak,
baik yang
Akta Perjanjian Kredit No. telah ada
56 tanggal 28 Juni 2024 maupun yang
yang dibuat dihadapan akan ada
Veronica Nataadmadja, dikemudian
PT Bank China SH., M.Corp Admin., hari
28 Juni
3 Construction Bank M.Com., S.H., Notaris di sebagaimana 600.000 600.000
2025
Indonesia, Tbk. Jakarta dengan fasilitas diatur dalam
kredit sebesar Rp 600M Pasal 1131
dan Pasal
1132
Burgerlijk
Wetboek
(Kitab
Undang-
undang
Hukum
Perdata)
Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat
merugikan pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah (negative covenants).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 Perihal Penurunan
Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No. 463/KPTS/M/2018 Tentang Proporsi Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, Perseroan
telah mengadakan perjanjian Tripartit dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia (PPDPP) dan beberapa bank penerima dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP) dalam rangka penyaluran KPR Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah dimana kedudukan
Perseroan dan PPDPP adalah sebagai Pemberi Pinjaman yang sampai Juli 2024 telah menyalurkan dana sebagai berikut:
No. Bank Surat Perjanjian Jangka waktu dan jaminan Saldo terutang (Rp)
Penerima dan
batch
1. PT Bank - Tripartit: 092/PKS/PPDPP-SMF- 15 (lima belas) tahun sejak 10.426.381.199
Pembangunan BANKJATENGSYARIAH/VIIII/201 tanggal pencairan dengan
Daerah Jawa 8 tanggal 14 Agustus 2018 imbal hasil 4,45% pa dan
Tengah Unit - Bipartit: 046/AKAD/FLPP/SMF- dijamin dengan seluruh harta
Usaha Syariah BANKJATENGSy/IV/2019 tanggal kekayaan bank penerima dana
4-4-2019
2. PT Bank - Tripartit: 091/PKS/PPDPP-SMF- 15 (lima belas) tahun sejak 347.600.451
Pembangunan BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal tanggal pencairan dengan
Daerah Jawa 14 Agustus 2018 imbal hasil 4,45% pa dan
Tengah No. 083/PKS/Sg/2018 dijamin dengan seluruh harta
- Bipartit:101/PP/SMF- kekayaan bank penerima dana
BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal
14 Agustus 2018
3. PT Bank - Tripartit: No. 081/PKS/Sg/2018 15 (lima belas) tahun sejak 78.968.112.419
Pembangunan No. 086/PKS/PPDPP-SMF- tanggal pencairan dengan
52
Page 81
No. Bank Surat Perjanjian Jangka waktu dan jaminan Saldo terutang (Rp)
Penerima dan
batch
Daerah Papua BANKPAPUA/VIIII/2018 tanggal imbal hasil 4,45% pa dan
14-8-2018 dijamin dengan seluruh harta
- Bipartit: No. 006/PP/FLPP/SMF- kekayaan bank penerima dana
BPAPUA/I/2019 tanggal 17-1-
2019
4. PT Bank Jabar - Tripartit: No. 094/PKS/Sg/2018 15 (lima belas) tahun sejak 238.239.158.592
Banten Syariah No. 108/PKS/PPDPP-SMF- tanggal pencairan dengan
BJBS/VIIII/2018 tanggal 14-8- imbal hasil 4,45% pa dan
2018 dijamin dengan seluruh harta
- Bipartit: No. kekayaan bank penerima dana
017/AKAD/FLPP/SMF-
BJBS/I/2019 tanggal 17-1-2019
5. PT Bank - Tripartit: No. 45/PKS/BP- 15 (lima belas) tahun sejak 996.595.156.877
Pembangunan TPR/I/3/2022 dan tanggal pencairan dengan
Daerah Jawa 069/PKS/FLPP/BPTAPERA- imbal hasil 4,45% pa dan
Barat Dan SMF-BJB/III/2022 dan dijamin dengan seluruh harta
Banten, Tbk 0057/PKS/DIR-KKK/2022 tanggal kekayaan bank penerima dana
30-3-2022
- Bipartit: No. 033/FLPP/PP/SMF-
BJB/II/2024 dan
No.027/PKS/DIRS-KPR/2024
tanggal 2-2-2024
6. PT Bank - Tripartit: No. 077/PKS/Sg/2018 15 (lima belas) tahun sejak 42.535.582.708
Pembangunan No. 084/PKS/PPDPP-SMF- tanggal pencairan dengan
Daerah BANKKALBAR/VIIII/2018 tanggal imbal hasil 4,45% pa dan
Kalimantan 14-8-2018 dijamin dengan seluruh harta
Barat - Bipartit: No. 008/PP/FLPP/SMF- kekayaan bank penerima dana
BKALBAR/I/2019 tanggal 17-1-
2019
7. PT Bank - Tripartit: No. 39/PKS/BP- 15 (lima belas) tahun sejak 15.986.837.000.336
Tabungan TPR/I/1/2022 dan tanggal pencairan dengan
Negara 015/PKS/FLPP/BPTAPERA- imbal hasil 4,45% pa dan
(Persero), Tbk. SMF-BTNS/I/2022 dan dijamin dengan seluruh harta
03/PKS/DIR/2022 tanggal 6-1- kekayaan bank penerima dana
2022
- Bipartit: No. 036/PP/FLPP/SMF-
BTN/II/2014 dan
01/PKS/FICD/II/2024 tanggal 20-
02-2024
8. PT Bank - Tripartit: No. 39/PKS/BP- 15 (lima belas) tahun sejak 3.756.342.141.507
Tabungan TPR/I/1/2022 dan tanggal pencairan dengan
Negara 015/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- imbal hasil 4,45% pa dan
(Persero), Tbk. BTNS/I/2022 dan dijamin dengan seluruh harta
Unit Usaha 03/PKS/DIR/2022 tanggal 6-1- kekayaan bank penerima dana
Syariah 2022
- Bipartit: No. 038/FLPP/PP/SMF-
BTN/II/2024 dan
05/PKS/DIR/2024 tanggal 20-02-
2024
9. PT Bank - Tripartit: No. 090/PKS/Sg/2018 15 (lima belas) tahun sejak 4.402.029.587
Pembangunan No. 102/PKS/PPDPP-SMF- tanggal pencairan dengan
Daerah BANKSULTRA/VIIII/2018 tanggal imbal hasil 4,45% pa dan
Sulawesi 14-8-2018 dijamin dengan seluruh harta
Tenggara - Bipartit: 010/PP/FLPP/SMF- kekayaan bank penerima dana
BSULTRA/I/2019 tanggal 17-1-
2019
10. PT Bank Artha - Tripartit: No. 092/PKS/Sg/2018 15 (lima belas) tahun sejak 234.005.394.877
53
Page 82
No. Bank Surat Perjanjian Jangka waktu dan jaminan Saldo terutang (Rp)
Penerima dan
batch
Graha No. 105/PKS/PPDPP- tanggal pencairan dengan
Internasional, SMF/ARTHAGRAHA/VIIII/2018 imbal hasil 4,45% pa dan
Tbk. tanggal 14-8-2018 dijamin dengan seluruh harta
- Bipartit: No. 007/PP/FLPP/SMF- kekayaan bank penerima dana
BAGI/I/2019 tanggal 17-1-2019
11. PT Bank - Tripartit: 15 (lima belas) tahun sejak 63.709.873.509
Pembangunan 097/PKS/Sg/2018 tanggal pencairan dengan
Daerah Jawa 137/PKS/SMF-PPDPP- imbal hasil 4,45% pa dan
Timur, Tbk. Unit BJTMS/IX/2018 tanggal 28-9- dijamin dengan seluruh harta
Usaha Syariah 2018 kekayaan bank penerima dana
- Bipartit:
010/AKAD/SMF-
BJTMS/VIIII/2018
058/011.1/DIR/BIS/AKAD tanggal
17-1-2019
12. PT Bank - Tripartit: 041/PKS/PPDPP-SMF- 15 (lima belas) tahun sejak 122.781.858.474
Pembangunan BNTBS/II/2019B tanggal pencairan dengan
Daerah Nusa No. PJ/01.17/70.27/0056B/2019 imbal hasil 4,45% pa dan
Tenggara Barat tanggal 28 Februari 2019 dijamin dengan seluruh harta
Unit Usaha - Bipartit: 042/FLPP/AKAD/SMF- kekayaan bank penerima dana
Syariah BNTBS/II/2019
No. PJ/01.17/70.27/0056C/2019
tanggal 28 Februari 2019
13. PT Bank - Tripartit: 15 (lima belas) tahun sejak 55.752.951.909
Pembangunan 153A/PKS/FLPP/PPDPP-SMF- tanggal pencairan dengan
Daerah BNGR/X/2020 imbal hasil 4,45% pa dan
Sumatera Barat No. PKS/130/DIR/12-2020 dijamin dengan seluruh harta
No. 47/PKS/Pg/2020 tanggal 17 kekayaan bank penerima dana
Desember 2020
No. 083/PKS/Sg/2018
- Bipartit:
205/PP/SMF-BNGRI/XII/2020
No. PKS/131/DIR/12-2020 tanggal
17 Desember 2020
14. PT Bank - Tripartit: 190/PKS/PPDPP-SMF- 15 (lima belas) tahun sejak 16.694.743.448
Pembangunan BNGR/XII/2020 tanggal pencairan dengan
Daerah No. 48/PKS/Pg/2020 imbal hasil 4,45% pa dan
Sumatera Barat No. PKS/128/DIR/12-2020 tanggal dijamin dengan seluruh harta
Unit Usaha 17 Desember 2020 kekayaan bank penerima dana
Syariah - Bipartit: 207/FLPP/AKAD/SMF-
BNGRS/XII/2020
No. PKS/129/DIR/12-2020
15. PT Bank - Tripartit: 180/PKS/FLPP/PPDPP- 15 (lima belas) tahun sejak 14.050.539.935
Rakyat SMF-BRIAGRO/XI/2020 tanggal pencairan dengan
Indonesia No. BRIAGRO/PKS- imbal hasil 4,45% pa dan
Agroniaga, Tbk. 63/DBK/12/2020 dijamin dengan seluruh harta
No. 46/PKS/Pg/2020 tanggal 14 kekayaan bank penerima dana
Desember 2020
No. 083/PKS/Sg/2018
- Bipartit:
206/PP/SMF-BRIAGRO/XII/2020
No. BRIAGRO/PKS-
63/DIR/12/2020 tanggal 14
Desember 2020
16. PT Bank - Tripartit: 120/PKS/FLPP/PPDPP- 15 (lima belas) tahun sejak 45.534.252.850
Pembangunan SMF-KALTIMTARA/VII/2021 tanggal pencairan dengan
Daerah No. 017/PRJ/BPD-PST/VII/2021 imbal hasil 4,45% pa dan
54
Page 83
No. Bank Surat Perjanjian Jangka waktu dan jaminan Saldo terutang (Rp)
Penerima dan
batch
Kalimantan No. 14/PKS/Pg/2021 tanggal 30 dijamin dengan seluruh harta
Timur dan Juni 2021 kekayaan bank penerima dana
Kalimantan - Bipartit:
Utara 121/FLPP/PP/SMF-
KALTIMTARA/VII/2021
No. 018/PRJ/BPD-PST/VII/2021
tanggal 30 Juni 2021
17. PT Bank - Tripartit: 15 (lima belas) tahun sejak 754.660.462
Pembangunan 108/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- tanggal pencairan dengan
Daerah BPDKALTENG/IV/2022 imbal hasil 4,45% pa dan
Kalimantan No. 48/PKS/BP-TPR/1/3/2022 No. dijamin dengan seluruh harta
Tengah DBS.16/PKS-0029/III/2022 kekayaan bank penerima dana
tanggal 12 April 2022
- Bipartit:
140/FLPP/PP/SMF-
BPDKALTENG/VII/2022
- No. DBS.16/PKS-0059/V/2022
tanggal 6 Juni 2022
18. PT Bank - Tripartit: 51/PKS/BP-TPR/I/9/2022 15 (lima belas) tahun sejak 48.027.578.672
Pembangunan No. 232C/PKS/FLPP/BPTAPERA- tanggal pencairan dengan
Daerah SMF-BANKSUMUTSy/IX/2022 imbal hasil 4,45% pa dan
Sumatera Utara No. 087/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022 dijamin dengan seluruh harta
Unit Usaha tanggal 21 September 2022 kekayaan bank penerima dana
Syariah - Bipartit:
232D/FLPP/AKAD/SMF-
BANKSUMUTSy/IX/2022
No. 088/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022
tanggal 21 September 2022
19. PT Bank - Tripartit: 15 (lima belas) tahun sejak 2.529.061.057
Pembangunan 215/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF- tanggal pencairan dengan
Daerah Nusa BPD.NTT/VIIII/2022 imbal hasil 4,45% pa dan
Tenggara Timur No. 50/PKS/BP-TPR/1/8/2022 No. dijamin dengan seluruh harta
128/PKS-BNTT/VIIII/2022 tanggal kekayaan bank penerima dana
26 Agustus 2022
- Bipartit:
217/FLPP/PP/SMF-
BPD.NTT/VIIII/2022
No. 127/PKS-BNTT/VIIII/2022
tanggal 26 Agustus 2022
20. PT Bank - Tripartit: 15 (lima belas) tahun sejak 4.513.008.754
Pembangunan 04/PKS/BP-TPR/I/3/2023 tanggal pencairan dengan
Daerah No. 048/PKS/FLPP/BPTAPERA- imbal hasil 4,45% pa dan
Sulawesi SMF-BPD.SULTENG/III/2023 dijamin dengan seluruh harta
Tengah No. 221/BPD- kekayaan bank penerima dana
ST/DIR/PKS/XV/2023
- Bipartit:
049/FLPP/PP/SMF-
BPD.SULTENG/III/2023
No. 221/BPD-
ST/DIR/PKS/XV/2023 tanggal 6
Maret 2023
55
Page 84
6. Aset Tetap Perseroan
Berikut ini rincian mengenai aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan berupa tanah dan bangunan:
Jenis Masa Berlaku Nilai Buku per
No Lokasi Bentuk Kepemilikan
Aset (s/d tanggal) 30 Juni 2024
1. Tanah Jl. Panglima HGB No.1439
seluas Polim I No.1 tanggal 14 Januari 2010
493 m2 Kebayoran 13 Januari 2040 Rp10.935 juta
Baru Jakarta
Selatan
2. Bangunan Jl. Panglima IMB No.4774/IMB/2010
Polim I No.1 tanggal 30 April 2010 Tidak ada Rp6.082 juta
Kebayoran
3. Tanah Jl. Panglima HGB No.1438
seluas Polim I No.3 tanggal 21 Desember 2009
20 Desember
493 m2 Kebayoran Rp9.393 juta
2039
Baru Jakarta
Selatan
4. Bangunan Jl. Panglima IMB No.12543/IMB/2010
seluas Polim I No. 3 Tanggal 3 November 2010
722 m2 Kebayoran Tidak ada Rp8.665juta
Baru Jakarta
Selatan
5. Tanah Jl. Panglima HGB No. 1586
seluas Polim V No. 12 Tanggal 17 Februari 2020
17 November
359 m2 Kebayoran Rp14.808 juta
2049
Baru Jakarta
Selatan
6. Bangunan Jl. Panglima IMB No.
Polim V No. 12 30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.
Kebayoran b.g/3/-1.785.51/2021 tanggal 13 Juli - Rp7.934 juta
Baru Jakarta 2021
Selatan
7. Tanah Jl. Melawai X HGB No. 1585
seluas No. 2 Tanggal 16 Januari 2020
17 November
343 m2 Kebayoran Rp15.386 juta
2049
Baru Jakarta
Selatan
8 Tanah Jl. Panglima HGB No. 617
seluas Polim Raya Tanggal 26 oktober 1992 24 Oktober 2032 Rp7.219 juta
152 m2 No. 31D
9 Bangunan Jl. Panglima IMB No. 04675/IMB/19 Tanggal 24
Polim Raya Juli 2019 - Rp1.155 juta
No. 31D
TOTAL Rp81.578 juta
Yang digunakan sebagai kantor Perseroan terletak di Jalan Panglima Polim I No. 1 dan 3, dan Jalan Melawai X No. 2
Kebayoran Baru dan total nilai buku aset tetap Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp81.578 juta.
56
Page 85
7. Asuransi
Berikut adalah rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:
Jenis Nilai Pertanggungan Asuransi
Obyek Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan (Rp) Penanggung
- Bangunan termasuk peralatan tetap 01/12/2023 s/d BRI Asuransi
pemilik dan perabot dan dinding, 01/12/2024 Indonesia
pintu gerbang dan pagar di sekeliling
Property All Risk
dan melekat padanya.
16.396.575.728 - Mesin, peralatan lainnya dan
barang-barang lainnya.
Bangunan Kantor, Aset dalam 01/12/2023 s/d BRI Asuransi
Gempa Bumi penyelesaian, komputer, mebel dan 01/12/2024 Indonesia
partisi, peralatan kantor.
08/03/2024 s/d BRI Asuransi
08/03/2027 Indonesia
25/06/2024 s/d
25/06/2026
Comprehensive
3.440.000.000 Kendaraan Bermotor Roda Empat
Cover (Gabungan)
26/10/2023 s/d
26/10/2024
2/12/2023 s/d
2/12/2024
9/11/2023 s/d BRI Asuransi
9/11/2024 Indonesia
Total Loss Only 81.490.000 Kendaraan Bermotor Roda Dua
18/09/2023 s/d
18/09/2026
TOTAL 19.874.555.728
Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah menjadi obyek
pertanggungan dengan nilai pertanggungan asuransinya telah memadai/cukup untuk menutup risiko atas aktiva yang
material.
8. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan
Perseroan tidak sedang menghadapi perkara baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat
dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi)
dari pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli
dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024. Disamping itu, tidak ada dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan
yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan dan tidak
memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan obligasi ini serta tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara
material terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024.
9. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:
a. Program sekuritisasi
Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.
Pada bulan Februari dan September 2009, Perseroan telah menyelesaikan transaksi sekuritisasi KPR perdana
di Indonesia dengan menerbitkan dan mencatatkan efek beragun aset di BEI. Transaksi ini dilaksanakan menggunakan
57
Page 86
struktur transaksi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (“KIK EBA”) sesuai ketentuan OJK. Dalam transaksi ini,
Perseroan berperan sebagai koordinator global, pembeli siaga dan pendukung kredit.
Dalam menjalankan perannya sebagai koordinator global atas transaksi sekuritisasi KPR BTN melalui konsep KIK EBA.
SMF mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya adalah:
1. Mengatur transaksi sekuritisasi.
2. Mengkoordinasi semua partisipan yang terkait dalam transaksi sekuritisasi.
3. Sebagai fasilitator dan penghubung kepada regulator dalam hal berkaitan dengan kebutuhan regulasi dalam
transaksi sekuritisasi.
4. Memonitor proses transaksi sekuritisasi termasuk mereview setiap informasi yang diperoleh dari partisipan yang
terkait dalam transaksi sekuritisasi.
5. Memonitor kelayakan serta tugas penyedia jasa (servicer), Manager Investasi dan Bank Kustodian, pool of
securitized asset & EBA sebagaimana ternyata dalam Dokumen Transaksi.
6. Membantu dan mengkoordinasi partisipan dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam transaksi
sekuritisasi.
Dengan terbitnya POJK No.23/2014 (”POJK No.23/2014”) tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset
berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dimana Perseroan sudah dapat
menjadi Penerbit, selain yang telah dijalankan sejak tahun 2009 sebagai Koordinator Global, Penata Sekuritisasi,
Pendukung Kredit, financial guarantor dan melakukan pembelian efek yang berkaitan dengan mortgage dalam rangka
menggerakkan pasar (market maker). Sejak diterbitkannya POJK No.23/2014 tersebut, transaksi sekuritisasi KPR yang
dapat difasilitasi oleh Perseroan hanya menggunakan skema EBA-SP.
Berikut ini adalah Efek hasil sekuritisasi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 (nilai nominal):
Tingkat
EBA Peringkat Jatuh Tempo Nominal
Bunga
EBA-SP SMFBMRI 01 B* N/A N/A 27 Oktober 2029 18.500.134.976
SPSBTN03 A2 idAAA(sf) dari Pefindo 8,40% 7 Juli 2029 15.202.877.853
SPSBTN04 A2 idAAA(sf) dari Pefindo 7,50% 7 Mei 2029 51.545.400.210
SPSBTN05 A2 idAAA(sf) dari Pefindo 8,75% 7 Mei 2032 446.766.431.407
SPSBTN05 M idA(sf) dari Pefindo 10,40% 7 Mei 2032 24.000.000.000
SPSBTN06 A idAAA(sf) dari Pefindo 6,50% 7 Juli 2032 71.360.019.870
SPSBTN07 A idAAA(sf) dari Pefindo 7,70% 7 Januari 2034 110.362.855.962
SPSBTN08 A idAAA(sf) dari Pefindo 6,65% 7 Agustus 2035 343.010.216.561
SPSMFBRIS01A idAAA sy (sf) dari Pefindo 7,00% 30 Oktober 2041 9.762.010.117
Total 1.090.509.946.956
*merupakan hasil sekuritisasi atas tagihan-tagihan Kredit Pemilikan Rumah terseleksi yang dibeli dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan imbal
hasil tidak tetap yang dibayarkan tiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal pembayaran, pembayaran angsuran pokok EBA-SP akan dilakukan setelah
EBA-SP kelas A terbayar sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
b. Program penyaluran pinjaman
Perseroan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam bentuk refinancing portofolio KPR. Pinjaman tersebut
di antaranya dijamin dengan hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk
mengganti jaminan KPR yang memburuk.
Sampai dengan 30 Juni 2024 Perseroan telah membukukan pemberian pinjaman dengan program refinancing kepada
beberapa lembaga penyalur KPR, antara lain Bank BTN, MNC Finance (d/h Bhakti Finance), Bank Bukopin, BPD
Kalimantan Tengah, BPD Bali, BPD Jawa Barat dan Banten Syariah, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Utara
(Syariah), BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD
Kalimantan Barat, BPR Bank Jombang (Perseroda), Bank Muamalat Indonesia, BPRS Harta Insan Karimah
Parahyangan, BPRS Harta Insan Karimah Insan Cita, BPR Karya Artha Sejahtera Indonesia, BPR Hariarta Sedana,
BPRS Bina Amwalul Hasanah, BPR Djoko Tingkir (Perseroda) Kab. Sragen, BPR Eka Bumi Artha, BPR Jwalita
Trenggalek (Perseroda), BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), BPR Lebak Sejahtera (Perseroda), BPR Serang,
BPR Surya Artha Utama, Perumda BPR Bank Kota Bogor, Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Indomobil Finance
Indonesia, Perumda BPR Majalengka, Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia
Syariah, Proline Finance Indonesia, Woori Finance Indonesia (d/h Batavia Prosperindo Finance), Permodalan Nasional
Madani, Permodalan Nasional Madani Syariah, Koperasi Karyawan Madani, BPRS Hikmah Wakilah, BPRS Harta Insan
Karimah Cibitung, BPRS Buana Mitra Perwira, BPRS Bogor Tegar Beriman, BPRS Baiturridha Pusaka, BPRS Artha
Madani, BPR Universal, BPR Nusamba Cepiring, BPR Modern Express Ambon, BPR Hasamitra, BPR Berkah
(Perseroda), BPD Maluku dan Maluku Utara, Bank Woori Saudara Indonesia 1906, BPR Delta Artha (Perseroda), BPR
Intidana Sukses Makmur, BPR Kerta Raharja (Perseroda), BPR Majatama (Perseroda), BPRS Almadinah Tasikmalaya
58
Page 87
(Perseroda), BPRS Amanah Rabbaniah (Perseroda), BPRS Bahari Berkesan, BPRS Metro Madani, BPRS Patriot Bekasi
(Perseroda), BPRS PNM Mentari, Karunia Multifinance, Mega Auto Finance, Mega Central Finance, Mega Finance, PD
BPR Bahteramas Konawe, Mandiri Tunas Finance, CIMB Niaga Auto Finance, BRI Multifinance Indonesia, BPRS Bakti
Artha Sejahtera Sampang (Perseroda), Perumda BPR Garut, BPR Kredit Mandiri Indonesia, Mandiri Utama Finance,
BPRS Sukowati Sragen, BPRS Dana Amanah Surakarta, BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung, BPD Sulawesi
Tengah, Bank Mandiri Taspen, Bank Maybank Indonesia, Bank DKI Syariah, BPD Kalimantan Selatan, BPD NTB
Syariah, dan Candra Sakti Utama Leasing (CSUL).
c. Kegiatan Penerbitan Surat Utang
Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan surat
utang dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas memberikan manfaat sebagai berikut:
Bagi Lembaga Penyalur KPR Bagi Investor
▪ Mengurangi maturity mismatch. ▪ Alternatif produk investasi yang aman karena
berjaminan.
▪ Meningkatkan kemampuan mengelola posisi ▪ Merupakan instrumen investasi yang dapat
aset dan kewajiban. diperdagangkan.
▪ Ketersediaan sumber dana jangka ▪ Alternatif investasi yang dapat disesuaikan dengan
menengah/panjang secara berkesinambungan. time horison investor.
Di samping itu, dengan total nilai saham Perseroan sebesar Rp14,3 triliun atau 100% (seratus persen) dimiliki oleh
Pemerintah, dengan modal sebesar Rp9,3 triliun merupakan Penanaman Modal Pemerintah (“PMN”) yang khusus
diperuntukkan untuk penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN
dan kepemilikan penuh Pemerintah Indonesia, Perseroan tidak hanya berorientasi mencari keuntungan, namun juga
menjalankan mandatnya sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) dan fiscal tools Pemerintah yakni berperan dalam
mendukung program-program Pemerintah khususnya pada sektor perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan
sebagai SMV dan fiscal tools Pemerintah yakni program KPR FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam
menurunkan beban fiskal Pemerintah.
Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan
No. S-162/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga
(“SSB”), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk
dapat berkontribusi dalam program sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi KPR
FLPP yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera) dan
10% dari Bank Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal
dari bank pelaksana dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui
sumber dana dari Perseroan ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran KPR FLPP kepada Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (“MBR”). Skema penyaluran KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat ini dapat digambarkan
sebagai berikut:
59
Page 88
Dalam menjalankan misi penyaluran KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak positif dari
penyaluran dana KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adalah Perseroan memiliki akses ke pasar modal untuk
meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) melalui penerbitan surat utang. Dana PMN dari Pemerintah tersebut
kemudian di-leverage dengan menerbitkan surat utang. Sementara suku bunga surat utang berubah-ubah sesuai dengan
kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan dapat menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah
(blended fund) kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45% sehingga dengan kemampuan leverage Perseroan
tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program KPR FLPP.
Sejak Januari hingga Juni 2024, Perseroan telah merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP sebesar Rp2,43 triliun
untuk 60.258 debitur MBR. Secara akumulatif, Perseroan telah menyalurkan Rp24,06 triliun kepada 654.430 debitur
sejak 2018 hingga 30 Juni 2024 melalui 20 (dua puluh) bank pelaksana.
Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian
Sektoral dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) oleh International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE), bagian dari Lembaga Penelitian
dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) IPB University yang hasil kajiannya dapat diakses melalui
https://tinyurl.com/KajianSMF.
Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 35/PRT/M/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah, kriteria debitur yang berhak mendapatkan KPR FLPP sebagai berikut:
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
3. Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan
kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya; dan
4. Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
5. Tidak memiliki rumah; dan
6. Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan, yakni penghasilan paling tinggi
per bulan sebesar Rp8 juta (merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah
Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum,
Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan).
60
Page 89
Kegiatan Pendukung
Untuk menunjang keberhasilan kegiatan utama, Perseroan melakukan berbagai kegiatan pendukung yang dilaksanakan
secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak yang dapat memberikan sinergi terutama untuk mendorong perbaikan
menyeluruh di pasar primer pembiayaan perumahan.
a. Sosialisasi
Perseroan menjalankan program sosialisasi secara terintegrasi untuk membentuk awareness yang akhirnya membangun
citra publik yang positif terhadap Perseroan. Program sosialisasi juga dilakukan untuk mengenalkan lebih luas program
dan produk Perseroan kepada stakeholder Perseroan. Dalam hal pengenalan produk, Perseroan melakukan sosialisasi
secara above the line melalui promosi di berbagai media, below the line melalui pelatihan, seminar, client gathering, one-
on-one meeting sesuai dengan target audiens serta through the line melalui website Perseroan, media sosial dan media
online. Untuk beberapa kegiatan sosialisasi, Perseroan juga bekerja sama dengan regulator terutama yang berkaitan
dengan perkembangan kebijakan baru ataupun apabila ada rencana diterbitkannya ketentuan baru yang berkaitan
dengan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
b. Penyusunan Kajian Bisnis Perseroan
Sebagai salah satu Perseroan yang didirikan Kementerian Keuangan untuk dapat meningkatkan pasar pembiayaan
sekunder perumahan, Perseroan dituntut untuk terus melakukan pengembangan atas bisnis yang dijalankan. Dalam
proses pengembangan bisnis tersebut, Perseroan selalu mengawali dengan adanya penyusunan kajian yang akan
menjadi pedoman dalam setiap bisnis yang akan dijalankan.
c. Program Pendidikan & Pelatihan Kepada Penyalur KPR/PPR
Kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada penyalur KPR/PPR bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan
pengetahuan para penyalur KPR/PPR sesuai standarisasi dan pedoman KPR yang dapat disekuritisasi.
Prospek Usaha
Di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan global, faktor permintaan domestik menjadi penopang pertumbuhan ekonomi
Indonesia dimana pada triwulan I tahun 2024 tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,04% (yoy). Pada triwulan I tahun 2024, pertumbuhan terbesar
PDB menurut pengeluaran terdapat pada konsumsi LNPRT yang tumbuh sebesar 24,29% (yoy), melesat lebih tinggi
dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 18,11% (yoy). Konsumsi Rumah Tangga menunjukkan
peningkatan dari periode sebelumnya dimana naik dari 4,47% (yoy) pada triwulan IV tahun 2023 menjadi sebesar 4,91% (yoy)
di triwulan I tahun 2024. Kinerja ekspor triwulan I tahun 2024 mengalami penurunan dimana tumbuh sebesar 0,5% atau
menurun dibandingkan 1,64% pada triwulan IV tahun 2023, sedangkan pertumbuhan impor meningkat menjadi 1,77% (yoy)
pada triwulan I tahun 2024. Berdasarkan lapangan usaha, terdapat 5 sektor yang tumbuh signifikan pada triwulan I 2024 yaitu
Administrasi Pemerintahan (18,88% yoy), diikuti oleh Jasa Kesehatan (11,64% yoy), Jasa Perusahaan (9,63% yoy),
Akomodasi dan Makan Minum (9,39% yoy), dan Pertambangan (9,31% yoy). Sementara itu, sektor Real Estat tumbuh sebesar
2,54% (yoy) pada triwulan I tahun 2024 atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 2,18% (yoy).
Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang
tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh
permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak positif penyelenggaraan pemilu, serta
peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara
(IKN). Sementara itu, kinerja ekspor diperkirakan belum kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan
harga komoditas. Namun, indikasi dovish dari para pejabat The Fed meningkatkan potensi pemangkasan Fed Fund Rate
(FFR) pada bulan September 2024 yang dapat menjadi sinyal positif bagi pasar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen Juni 2024 tercatat sebesar 2,51% (yoy), terjadi deflasi atau
turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,81% (yoy). Sementara itu, Inflasi inti tercatat sebesar 1,90%
(yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 1,93% (yoy). Perkembangan ini tidak terlepas
dari inflasi kelompok volatile food yang mengalami penurunan per bulan Juni 2024 sebesar 5,96% (yoy) dbandingkan bulan
sebelumnya sebesar 8,14%. Deflasi pada kelompok volatile food disumbang terutama oleh komoditas bawang merah, tomat,
dan daging ras ayam. Realisasi Inflasi Juni 2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Konsistensi
kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah)
dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi
Pangan (GNPIP) di berbagai daerah menjadi faktor pendorong terjaganya tingkat inflasi Indonesia pada rentang 2,5±1%.
61
Page 90
Dari sisi intermediasi perbankan, loan to deposit ratio (LDR) per Mei 2024 sebesar 84,80%, lebih tinggi dibandingkan periode
Januari 2024 yang tercatat sebesar 83,87%. Sementara itu, pertumbuhan KPR juga meningkat dimana per Mei 2024 tumbuh
sebesar 13,98% atau lebih tinggi dibandingkan Januari 2024 yang tercatat sebesar 13,03%. Hal tersebut menggambarkan
bahwa intermediasi perbankan saat ini masih menunjukan kondisi yang cukup baik di tengah kebijakan moneter yang ketat.
10. Tingkat Kesehatan Perseroan
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam KMK No. 84/PMK.012/2006 pada Bab VII. pasal 25 ayat 3 tentang tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.05/2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang. Gearing Ratio Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2024
Keterangan
2024
Gearing Ratio (kali) 2,31
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh di bawah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK.
62
Page 91
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus
empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan
I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
empat miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
Total
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Seri C (Rp Juta)
(370 Hari) (2 Tahun) (3 Tahun)
1. PT Bahana Sekuritas 20.000 45.000 113.857 178.857 12,59
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 91.000 35.000 112.857 238.857 16,82
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 91.000 25.120 162.977 279.097 19,65
4. PT Indo Premier Sekuritas 91.000 27.015 94.367 212.382 14,95
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 91.000 25.000 103.057 219.057 15,42
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 91.000 35.060 83.282 209.342 14,74
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 25.000 - 57.857 82.857 5,83
Total 500.000 192.195 728.254 1.420.449 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai
berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah (%)
370 Hari
1. PT Bahana Sekuritas 15.000 5,47
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 44.800 16,35
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 44.800 16,35
4. PT Indo Premier Sekuritas 44.800 16,35
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 44.800 16,35
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 44.800 16,35
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas 35.000 12,77
Total 274.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui pemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
63
Page 92
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan
ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang
pemesanan dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Kupon Obligasi dan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Musyarakah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
64
Page 93
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
Jakarta 12190, Indonesia
No. STTD : 17/STTD-WA/PM/1999
Tanggal STTD : 27 Oktober 1999
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai surat
Keterangan No. 05/12/2008 No. AWAI/05/12/2008
tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan UUP2SK serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi Berwawasan Sosial serta pengelolaan jaminan
fidusia untuk kepentingan pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan
No S-092/PROC/SMF/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024.
Konsultan Hukum : HKGM and Partners
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
Jl. TB simatupang, Jakarta 12310
Telp. : 021-75900215
Fax. : 021-75900225
Partner yang bertanggung : Gede Bagus Wulansari, S.H., M.H.
jawab
No. STTD : STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 9 Februari 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
No. Keanggotaan Asosiasi : 201614
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar
Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Sosial ini. Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan
dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan Dari Segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Informasi Tambahan. Tugas lainnya adalah meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
65
Page 94
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal
yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat Penunjukan
No S-094/PROC/SMF/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024.
Notaris : Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V No. 11
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
Telp. : 021- 7209542
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 6 Maret 2023
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta
No. 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta
pengubahannya.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan No S-095/PROC/SMF/VII/2024
tanggal 18 Juli 2024.
Lembaga : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Efek Equity Tower Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Telp : (021) 72782380
Fax : (021) 72782370
Pedoman Kerja : POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku
Perusahaan Pemeringkat Efek
Tugas Pokok : melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk
Perseroan.
Dewan Pengawas : Prof. Dr. K.H Hasanudin, M.Ag.
Syariah
Izin ASPM : KEP-07/PM.223/PJ-ASPM-/2021
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah
Tugas dan Kewajiban Pokok : Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang
lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta
memberikan opini syariah atas Sukuk Musyarakah yang
diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No.18/2015
Perseroan menunjuk Dewan Pengawas Syariah berdasarkan:
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial Nomor 11 tanggal 26 Juli 2023 yang
dibuat oleh Vita Cahyojati, SH;
- Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0144902
tanggal 27 Juli 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
66
Page 95
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK. Namun demikian, Lembaga Penunjuang,
yaitu Wali Amanat menyatakan terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan POJK No.19/2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut
ini:
• Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Pokok Obligasi yang
diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
67
Page 96
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
1. Umum
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multrigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai Bank Mandiri) dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Musyarakah
ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. yaitu karena kepemilikan
Pemerintah. Bank Mandiri tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi ini,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan POJK No.19/2020.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan tanggal 29 Mei 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020. Penelaahan/uji tuntas (due diligence) yang
dilakukan Bank Mandiri hanya dimaksudkan sebagai penelaahan internal dan tidak dimaksudkan sebagai advis atau saran
kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan apapun, termasuk untuk membeli atau menjual efek bersifat utang yang
diterbitkan Perseroan.
Sehubungan dengan emisi Sukuk Musyarakah ini, Bank Mandiri memiliki penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat
Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai dan pengalaman di bidang Keuangan Syariah di Pasar Modal sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keaungan No. 18/POJK.04/2015 Pasal 7 huruf e. Hal ini telah dinyatakan
Bank Mandiri pada Surat Pernyataan Wali Amanat tertanggal 18 Januari 2024.
2. Permodalan Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 15 tanggal 25 Februari 2011, dibuat di hadapan DR. A. Partomuan Pohan,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2024 dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Mandiri, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank Mandiri
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,0 nm
- Saham Biasa Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,0
Total Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 125 0,0 nm
- Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,0
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 933.333.333.250 8,0
Direksi dan Komisaris 93.572.200 11.696.525.000 0,1
Publik (masing-masing di bawah 5%)(1) 37.239.761.132 4.654.970.141.500 39,9
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
93.333.333.332 11.666.666.666.500 100,0
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 34.666.666.668 4.333.333.333.500 100,0
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan.
68
Page 97
3. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.04 tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat
di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan suratnya No. No. AHU-AH.01.09-0109871 tanggal 19 Maret 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen : Zainudin Amali*
Komisaris Independen : Loeke Larasati A.
Komisaris Independen : Muliadi Rahardja
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Arif budimanta
Komisaris : Faried Utomo
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Tedi Bharata**
*) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 7 Maret 2024 yang bersangkutan
dialihkan jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Perseroan, dimana pengalihan jabatan tersebut berlaku
efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia : Agus Dwi Handaya
Direktur Corporate Banking : Riduan
Direktur Jaringan dan Retail Banking : Aquarius Rudianto
Direktur Operation : Toni Eko Boy Subari
Direktur Hubungan Kelembagaan : Rohan Hafas
Direktur Keuangan dan Strategi : Sigit Prastowo
Direktur Information Technology : Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking : Eka Fitria
Direktur Manajemen Risiko : Danis Subyantoro*
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo*
*) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 7 Maret 2024 yang bersangkutan
diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku
4. Kegiatan Usaha
Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Bank Mandiri ialah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
• Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
• Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
69
Page 98
• Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
• Obligasi Berkelanjutan; surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
• Surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
di BEI;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh yang berwenang;
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam No. 2 di atas, Bank Mandiri dapat pula:
1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha,
modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh yang berwenang;
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan dana pensiun;
5. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
Di dalam pengembangan Pasar Modal periode 2016-2023, Bank Mandiri ikut berperan aktif, antara lain dengan bertindak
sebagai :
1. Wali Amanat (Trustee) / Agen Pemantau dalam penerbitan obligasi dan Medium Term Notes sebagai berikut :
• Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
• PT Bank Bukopin Tbk
• PT Maybank Finance Indonesia
• PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
• PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
• PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
• PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
• PT Bank Panin Tbk
• PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
• PT Bank DKI
• PT Bank Lampung
• PT PP Properti Tbk
• PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
• PT Bank UOB Indonesia
• PT Oto Multiartha
• PT Bussan Auto Finance
• PT Bank Maybank Indonesia Tbk
• PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara
• PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
• PT Bank Maybank Indonesia
• PT Bank Commonwealth
• PT Ketrosden Triasmitra
• PT Polytama Propindo
• PT KB Finansia Multi Finance
• PT Sejahteraraya Anugerahjaya
• PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
70
Page 99
2. Agen Pembayaran pokok dan bunga perusahaan publik dan MTN :
- PT Hotel Indonesia Properti
3. Mengelola Rekening Penampungan (Escrow Agent) & Agen Penjaminan (Security Agent)
4. Menyelenggarakan jasa penitipan Efek-efek (Jasa Kustodian)
5. Kantor Cabang
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan data per
31 Desember 2023, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat, 12 kantor wilayah
dalam negeri, 2.327 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, 90 kantor kas yang tersebar di seluruh Indonesia, 6 (enam)
cabang luar negeri yang berlokasi di Cayman Islands, Singapura, Hong Kong, Dili Timor Leste, Shanghai (Republik Rakyat
Cina) dan Dili Timor Plaza dan 1 Kantor Remittance Hong Kong.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-undang Pasar Modal, kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
tugas pokok Wali Amanat adalah:
• Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam dan di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada
saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
OJK.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan POJK 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
• Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
• Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi wali amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Izin usaha Bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pembatalan surat tanda daftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan paijalit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor pasar modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK 19/POJK.04/2020; atau atas
permintaan Pemegang Obligasi; atau
- Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
• Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga atau imbal hasil termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
Obligasi; atau
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
71
Page 100
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. per tanggal 30 Juni
2024 (tidak diaudit) 31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan yang
menyatakan pendapat wajar tanpa modifikasian, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
ASET
Kas 24.063.481 26.431.740
Giro pada Bank Indonesia 88.662.881 108.605.322
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 186,488 461,097
Pihak ketiga 49.564.008 36.141.993
49.750.496 36.606.090
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (56,875) (32,205)
Neto 49.693.621 36.573.885
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 2.889.248 2.049.472
Pihak ketiga 43.447.431 71.838.685
46.336.679 73.888.157
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1,917) (957)
Neto 46.334.762 73.887.200
Efek-efek
Pihak berelasi 20.937.248 23.774.139
Pihak ketiga 65.461.146 70.807.983
86.398.394 94.582.122
Ditambah/(dikurangi): premi yang belum diamortisasi, keuntungan/ diamortisasi,
keuntungan/ (kerugian) - neto yang belum direalisasi dari kenaikan/(penurunan)
nilai wajar dan cadangan kerugian penurunan nilai 53,134 (36,281)
Neto 86.451.528 94.545.841
Obligasi pemerintah
Pihak berelasi 305.664.579 309.182.971
Tagihan lainnya - transaksi perdagangan
Pihak berelasi 8.569.863 7.581.513
Pihak ketiga 17.949.300 18.463.040
26.519.163 26.044.553
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (1.591.177) (1.494.653)
Neto 24.927.986 24.549.900
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 1.212.391
Pihak ketiga 6.182.949 22.692.928
Total 7.395.340 22.692.928
Tagihan derivatif
Pihak berelasi 304,143 198,156
Pihak ketiga 3.879.542 1.796.775
Total 4.183.685 1.994.931
Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah
Pihak berelasi 279.722.997 238.081.020
Pihak ketiga 1.207.715.242 1.121.751.175
1.487.438.239 1.359.832.195
Dikurangi: catatan kerugian penurunan nilai (50.866.430) (53.098.619)
Neto 1.436.571.809 1.306.733.576
Piutang pembiayaan konsumen
Pihak berelasi 9,824 11,542
Pihak ketiga 39.374.453 32.738.254
39.384.277 32.749.796
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (818,341) (713,044)
Neto 38.565.936 32.036.752
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
Pihak ketiga 5.531.367 5.489.242
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (69,848) (70,170)
Neto 5.461.519 5.419.072
Pihak berelasi 1.972.178 2.250.427
Pihak ketiga 13.307.467 12.543.461
15.279.645 14.793.888
72
Page 101
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (33,822) (122,212)
Neto 15.245.823 14.671.676
Penyertaan saham
Pihak berelasi 1.071.750 652,420
Pihak ketiga 1.207.883 1.209.067
2.279.633 1.861.487
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (34,136) (34,123)
Neto 2.245.497 1.827.364
Biaya dibayar dimuka 3.841.625 2.719.789
Pajak dibayar dimuka 830,872 436,532
Aset tetap 84.281.556 82.315.031
Dikurangi: akumulasi penyusutan (25.707.896) (24.337.324)
Neto 58.573.660 57.977.707
Aset takberwujud 13.964.795 13.669.071
Dikurangi: akumulasi amortisasi (8.216.505) (7.794.473)
Neto 5.748.290 5.874.598
Aset lain-lain 46.275.857 39.474.741
Dikurangi: penyisihan lainnya (1.606.064) (1.596.320)
Neto 44.669.793 37.878.421
Aset pajak tangguhan - neto 8.668.747 10.179.244
TOTAL ASET 2.257.801.434 2.174.219.449
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Liabilitas segera 4.590.796 4.484.956
Simpanan nasabah
Giro dan
giro wadiah
Pihak berelasi 177.713.855 166.637.832
Pihak ketiga 400.001.722 385.721.324
Total 577.715.577 552.359.156
Tabungan dan tabungan wadiah
Pihak berelasi 15.894.113 7.540.541
Pihak ketiga 531.663.812 501.750.948
Total 547.557.925 509.291.489
Deposito berjangka
Pihak berelasi 56.808.590 34.852.981
Pihak ketiga 243.512.779 254.944.523
Total 300.321.369 289.797.504
Total simpanan nasabah 1.425.594.871 1.351.448.149
Simpanan dari bank lain Giro, giro wadiah dan
Pihak berelasi 733,155 183,333
Pihak ketiga 4.958.588 6.510.250
Total 5.691.743 6.693.583
Inter-bank call money
Pihak berelasi 1.310.000 100,000
Pihak ketiga 8.266.573 7.181.896
Total 9.576.573 7.281.896
Deposito berjangka
Pihak berelasi 81,875 384,925
Pihak ketiga 7.472.724 3.324.376
Total 7.554.599 3.709.301
Total simpanan dari bank lain 22.822.915 17.684.780
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link 28.145.835 29.194.702
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak ketiga 49.433.079 36.330.064
Liabilitas derivatif
Pihak berelasi 632,462 76,404
Pihak ketiga 2.754.915 2.037.449
Total 3.387.377 2.113.853
Liabilitas akseptasi
Pihak berelasi 2.973.319 2.614.261
Pihak ketiga 12.177.175 12.179.627
Total 15.150.494 14.793.888
Liabilitas pajak tangguhan 9,278
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak berelasi 3.868.925 5.091.435
73
Page 102
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
Pihak ketiga 34.726.876 45.504.621
38.595.801 50.596.056
Dikurangi dibiayai yang diterbitkan (79,776) (78,292)
Neto 38.516.025 50.517.764
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 1.059.843 1.143.758
Beban yang masih harus dibayar 3.298.649 4.799.446
Utang pajak 1.032.876 2.690.902
Liabilitas imbalan kerja 7.008.015 11.894.629
Provisi 270,598 286,081
Liabilitas lain-lain 44.644.085 37.399.213
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 5.017.130 2.481.824
Pihak ketiga 95.237.485 92.963.635
Total 104.255.615 95.445.459
Pinjaman dan efek-efek subordinasi
Pihak berelasi 10,000 10,000
Pihak ketiga 204,405 205,735
214,405 215,735
Dikurangi biaya penerbitan yang belum diamortasi (510) (564)
Neto 213,895 215,171
TOTAL LIABILITAS 1.749.434.246 1.660.442.815
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan nasabah
Pihak berelasi
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 16.043.285 17.574.469
Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 316,706 191,661
Deposita mudharabah - investasi tidak terikat 27.090.845 27.906.491
43.450.836 45.672.621
Pihak ketiga
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah musyarakah 18.312.164 14.779.396
Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 78.504.461 77.508.409
Deposita mudharabah - investasi tidak terikat 85.162.392 87.541.044
181.979.017 179.828.849
Total simpanan nasabah 225.429.853 225.501.470
Simpanan dari bank lain
Pihak ketiga
Giro - investasi terikat dan giro mudharabah musyarakah 41,679 63,394
Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat 463,237 580,115
Deposita mudharabah - investasi tidak terikat 99,878 136,693
Total simpanan dari bank lain 604,794 780,202
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 226.034.647 226.281.672
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp125 (nilai penuh) per lembar saham masing-masing
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 Modal dasar - 1 lembar Saham
Seri A Dwiwarna dan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 lembar
Saham Biasa Seri B pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 Modal
ditempatkan dan disetor- 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna dan 93.333.333.331
lembar saham biasa Seri B pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 11.666.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 18.095.274 17.643.264
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 56,119 (146,299)
Kerugian neto yang belum direalisasi dari penurunan nilai wajar aset keuangan
dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah dikurangi
pajak tangguhan (2.665.312) (1.837.760)
Bagian efektif lindung nilai arus kas (2,784) 1,429
Selisih bersih revaluasi aset tetap 34.716.693 34.716.693
Keuntungan neto aktuarial program imbalan pasti setelah dikurangi pajak
tangguhan 1.587.873 1.517.183
Penghasilan komprehensif lainnya 85,052 85,052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali (4,452) (97,202)
Saldo laba (saldo rugi sebesar Rp162.874.901 telah dieliminasi dengan tambahan
modal disetor/agio saham pada saat kuasi-reorganisasi pada tanggal 30 April 2003)
Sudah ditentukan penggunaannya 5.380.268 5.380.268
Belum ditentukan penggunaannya 185.438.095 191.923.489
Total saldo laba 190.818.363 197.303.757
74
Page 103
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
254.353.493 260.852.784
Kepentingan nonpengendali atas aset bersih Entitas Anak yang dikonsolidasi 27.979.048 26.642.178
TOTAL EKUITAS 282.332.541 287.494.962
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 2.257.801.434 2.174.219.449
*tidak diaudit
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah
Pendapatan bunga 61.849.032 55.073.439
Pendapatan syariah 10.374.816 9.117.299
Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah 72.223.848 64.190.738
Beban bunga dan beban syariah
Beban bunga (19.281.774) (14.105.502)
Beban syariah (3.861.012) (2.778.299)
Total beban bunga dan beban syariah (23.142.786) (16.883.801)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH - NETO 49.081.062 47.306.937
Pendapatan premi 5.305.289 6.699.241
Beban klaim (4.203.810) (5.753.661)
PENDAPATAN PREMI - NETO 1.101.479 945,580
PENDAPATAN BUNGA, SYARIAH DAN PREMI - NETO 50.182.541 48.252.517
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi 10.690.079 9.224.405
Pendapatan dari kelompok nilai wajar melalui laba rugi - neto 2.110.686 1.791.519
Lain-lain 6.458.800 7.323.134
Total pendapatan operasional lainnya 19.259.565 18.339.058
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (7.001.265) (8.186.277)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi 88,605 629,116
Pembentukan penyisihan lainnya dan kerugian risiko operasional - neto (475) (84,314)
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi pemerintah - neto 153,477 21,364
Beban operasional lainnya
Beban gaji dan tunjangan (12.233.221) (11.750.610)
Beban umum dan administrasi (10.634.911) (9.543.939)
Lain-lain (3.208.566) (3.259.022)
Total beban operasional lainnya (26.076.698) (24.553.571)
LABA OPERASIONAL 36.605.750 34.417.893
Pendapatan/(beban) bukan operasional - neto (625) 21,423
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 36.605.125 34.439.316
Beban pajak
Kini (5.662.143) (6.286.257)
Tangguhan (1.672.255) (449,458)
Total beban pajak - neto (7.334.398) (6.735.715)
LABA PERIODE BERJALAN 29.270.727 27.703.601
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Keuntungan revaluasi aset tetap
Keuntungan/(kerugian) aktuarial program imbalan pasti 169,755 (53,675)
Pajak penghasilan (31,910) 122
terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 137,845 (53,553)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 208,749 (52,715)
Perubahan nilai wajar aset keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan (1.055.965) 1.226.628
Bagian efektif dari lindung nilai arus kas (10,590) 8,188
Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 231,337 (216,648)
(626,469) 965,453
Penghasilan komprehensif lain periode berjalan - setelah pajak penghasilan (488,624) 911,900
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 28.782.103 28.615.501
Laba periode berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 26.550.640 25.231.887
Kepentingan nonpengendali 2.720.087 2.471.714
Total penghasilan komprehensif periode berjalan yang diatribusikan kepada: 29.270.727 27.703.601
Pemilik Entitas Induk 25.990.983 26.024.275
Kepentingan nonpengendali 2.790.120 2.591.226
75
Page 104
Keterangan 30 Juni 2024 31 Desember 2023
28.782.103 28.615.501
LABA PER SAHAM Dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh) 284,47 270,34
*tidak diaudit
9. Informasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Financial Institutions Business Group
Capital Market Services Department
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 - 38
Jakarta 12190
Tel. +62-21-524 5003 / 5245953
Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id
76
Page 105
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
1. Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-080/OBL/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024
dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI No. SP-017/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024 yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan/atau Sukuk
Musyarakah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi yaitu tanggal 27 Agustus 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam Rekening Efek di KSEI.
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang
tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Nisbah, pelunasan Pokok
Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan
Sukuk;
d. Pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan pelunasan jumlah
Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Sukuk Musyarakah yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang
dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang
bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
seluruh Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Sukuk
Musyarakah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (“FPPSM”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
77
Page 106
dan/atau Sukuk Musyarakah. Setelah FPPO dan FPPSM ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan FPPSM
tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
satuan perdagangan senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2024 dimulai pukul 09.00
WIB dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSM kepada Penjamin Emisi yang
ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
pada Bab XI dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dimana 1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890
Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Musyarakah (FPPSM) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi apabila FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Musyarakah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi.
Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah apabila telah
memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Musyarakah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa
pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang dilampiri 1 (satu)
tembusan dari FPPO dan FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah 23 Agustus 2024.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dan terbukti bahwa
Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui lebih dari satu formulir pemesanan
78
Page 107
untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi
sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai
tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Musyarakah melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya tanggal
27 Agustus 2024 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang bertindak sebagai
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
Obligasi
PT Bahana Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800029698900
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800163442600
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No Rekening: 3320067704
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No Rekening: 0701528328
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 2170 416 728
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 1040004085556
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
79
Page 108
Obligasi
PT UOB Kay Hian Sekuritas
Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No Rekening: 3273086542
Atas Nama: PT UOB Kay Hian Sekuritas QQ Sarana Multigriya Finansial
Sukuk Musyarakah
PT Bahana Sekuritas
Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Victoria
No Rekening: 860002080100
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 860008298400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank Maybank Syariah Indonesia
Cabang Jatinegara
No Rekening: 2700005359
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
No Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 2739 000 019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
No Rekening: 7777776007
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT UOB Kay Hian Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Niaga Tower
No Rekening: 860015431600
Atas Nama: PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024.
Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Musyarakah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
80
Page 109
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
Dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran
pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga
masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau
kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Musyarakah atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau
kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
81
Page 110
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Informasi Tambahan serta FPPO dan FPPS dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi di kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yaitu tanggal 20 Agustus 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
PT Bahana Sekuritas PT CIMB Sekuritas Indonesia PT DBS Vickers Sekuritas
Graha CIMB Niaga Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32
Lantai 19 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Jakarta 12940
Jakarta Selatan 12910 Tel. (+6221) 50847848 Telp.: (021) 3003 4900
Telepon: +62 21 250 5081 Faks. (+6221) 50847849 Faksimili: (021) 3003 4944
Faksimili: +62 21 522 5869 www.cns.co.id www.dbsvickers.com
www.bahanasekuritas.co.id Email: Email: corporate.finance@dbs.com
Email: bs_ibcm@bahana.co.id jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id &
groupsfixedincome@bahana.co.id dbsvisettlement@dbs.com
PT Indo Premier Sekuritas PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot 10 UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36 Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10 Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta Pusat Gelora Bung Karno, Senayan
Tel.: (021) 5088 7168 Telepon: (62 21) 2993 3888 Jakarta 10270
Fax.: (021) 5088 7220 Faximili: (62 21) 3190 7608 Tel. (+6221) 8066 8500
www.indopremier.com www.utrade.co.id Faks. (+6221) 2903 9468
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: uobkhindcf@uobkayhian.com www.maybank-ke.co.id
Email:
fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9150
www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com
82
Page 111
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah
disusun oleh Konsultan Hukum HKGM & Partners.
83
Page 112
HKGM & PARTNERS
Law Firm
Nomor : 136/HKGM-GB/Ext/VIII/2024 Jakarta, 8 Agustus 2024
Kepada yang terhormat,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Grha SMF, Jl. Panglima Polim I No. 1
Kebayoran Baru
Jakarta 12160
u.p. Corporate Secretary
Perihal : Pendapat Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya
Finansial Tahap VI Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024.
Sehubungan dengan maksud PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), berkedudukan di Jakarta (selanjutnya
disebut “Perseroan”) untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp19.000.000.000.000,- (sembilan belas triliun Rupiah), bahwa
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut “Obligasi ”) dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.857.195.000.000 (satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus
sembilan puluh lima juta Rupaih), yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta Rupiah)
dengan rincian sebagai berikut :
1) Obligasi Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam
koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A.
2) Obligasi Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus
sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu
2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Seri B secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B.
3) Obligasi Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp782.254.000.000,- (tujuh
ratus delapan puluh dua miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Seri C secara penuh
akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus
tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
1
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
E-mail: hkgmlaw@indo.net.id
84
Page 113
HKGM & PARTNERS
Dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I SMF dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah), bahwa dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut “Sukuk Musyarakahh”) dengan jumlah
pokok sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 93,44%
(sembilan puluh tiga koma empat empat) persen dari Pendapatan Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol) persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah
pada saat jatuh tempo.
Kami yang bertandatangan dibawah ini Gede Bagus Wulansari, Partner pada dan oleh karena itu bertindak untuk
dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5,
Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar di OJK sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal – Konsultan
Hukum dengan No. : STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023 dan Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. Anggota : 201614, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. S-
094/PROC/SMF/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, untuk melaksanakan uji tuntas dan memberikan pendapat hukum
yang sebelumnya kami telah melakukan uji tuntas dari segi hukum sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji
Tuntas Dari Segi Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 No.
99/HKGM-GB/Ext/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 (untuk selanjutnya disebut “LHUT”) jo Informasi Tambahan
atas LHUT No. 106/HKGM-GB/Ext/IX/2023 tanggal 29 September 2023 jo Informasi Tambahan atas LHUT No.
117/HKGM-GB/Ext/I/2023 tanggal 19 Januari 2024, jo Informasi Tambahan atas LHUT No. 122/HKGM-
GB/Ext/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 jo Informasi Tambahan atas LHUT No. 129/HKGM-GB/Ext/V/2024
tanggal 31 Mei 2024 jo Informasi Tambahan atas LHUT No. 135/HKGM-GB/Ext/VIII/2024 tanggal 8 Agustus
2024 (untuk selanjutnya disebut “INTAM”) sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk Musyarakah.
Pelaksanaan uji tuntas tersebut dilakukan oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan meliputi dokumen-dokumen yang
diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar pertimbangan bahwa dokumen-dokumen tersebut
bersifat material dan/ atau masih tetap berlaku sampai dengan tanggal LHUT sebagaimana kami ungkapkan dalam
LHUT.
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum untuk kepentingan Pendapat Hukum ini, kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi bahwa:
1. Dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi baik lisan maupun tertulis,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh
langsung dari Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada surat pernyataan atau surat konfirmasi
Perseroan dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang diberikan
pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau
perlu diketahui, serta sampai dengan tanggal LHUT dan Pendapat Hukum tidak mengalami perubahan,
dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi material yang tidak diberikan
Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan
serta konfirmasi yang salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT dan Pendapat Hukum;
2. tandatangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT dan Pendapat Hukum adalah asli dan ditandatangani
oleh yang berwenang, dan dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik dan
2
85
Page 114
HKGM & PARTNERS
bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan tertentu, baik lisan
maupun tertulis, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang
kami peroleh langsung dari pihak ketiga, termasuk badan eksekutif dan yudikatif yang berhubungan erat
dalam pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT dan Pendapat Hukum adalah benar,
lengkap dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT
dan Pendapat Hukum;
4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas suatu transaksi
dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya terkait,
kami tidak memberikan penilaian atas kewajaran nilai komersial atau finansialnya.
Berdasarkan pemeriksaan dari segi hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asumsi-asumsi
tersebut di atas, Bersama ini kami sampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan yang didirikan sebagai Perseroan Terbatas menurut dan
berdasarkan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia dengan nama ”PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero)”. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 22 Juli
2005 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Pusat dengan No. 2147/BH.09.05/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 dan disahkan oleh Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. : C-20694HT.01.01.TH.2005 tanggal 26
Juli 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2005 No. 69
serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 9263.
Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara. Akta Pendirian Perseroan merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
Perumahan jo Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan
untuk yang terakhir kalinya berdasarkan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan
tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15
Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-
AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-
0033379.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024
merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.
3
86
Page 115
HKGM & PARTNERS
Bahwa Akta Pendirian dan Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sah dibuat sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014.
Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan RUPS Tahunan selama 2 tahun
terakhir sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana tertuang dalam Akta No. 01 tanggal 7 Juni 2022 dan Akta No. 04 tanggal 7 Juni
2023 yang keduanya dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang
ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada
tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan (%)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia 14.330.000 14.330.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 12.670.000 12.670.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No.
02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati,
S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk
Daftar Perseroan No. AHU-0033379.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02
tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9
Februari 2024.
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK
pada Surat No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.
4
87
Page 116
HKGM & PARTNERS
Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah
dilakukan secara berkesinambungan.
Bahwa Perseroan memiliki Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Kepemilikan Saham Direksi dan
Komisaris yang dibuat oleh Direksi sebagai pemenuhan Pasal 50 (2) UU PT.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 31 Mei 2024, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi
ketentuan pasal 70 ayat (3) UU PT dengan menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku
untuk cadangan.
Berdasarkan Uji Tuntas yang kami lakukan, Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan
Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari
Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik tanggal 16 Juli 2020
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
dimana pada laporan tersebut yang dinyatakan sebagai pemilik manfaat adalah Direktur Utama Perseroan
yaitu Saudara Ananta Wiyogo selaku kuasa dari pemegang saham. Bahwa orang perseorangan yang
dinyatakan sebagai pemilik manfaat yang termuat dalam laporan elektronik dari Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta tidaklah memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, selain itu pemegang saham Perseroan
100% (seratus persen) adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan adalah Perseroan Terbatas khusus
yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2005 yang hanya memiliki 1 pemegang saham yaitu Negara
Republik Indonesia dengan saham 100%. Berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018, pelaporan pemilik
manfaat merujuk pada orang perorangan sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban pengkinian pemilik
manfaat secara berkala selama belum ada penunjukan baru dari pemegang saham.
3. Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan
adalah berdasarkan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum.,
Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
1) Komisaris Utama : Nurfransa Wira Sakti
2) Komisaris : Brahmantio Isdijoso
3) Komisaris Independen : Dedy Supriadi Priatna
Direksi
1) Direktur Utama : Ananta Wiyogo
5
88
Page 117
HKGM & PARTNERS
2) Direktur : Heliantopo
3) Direktur : Bonai Subiakto
Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
2023.
Pengangkatan anggota Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, telah dilakukan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan melalaui Surat Keputusan Kementerian
Keuangan selaku Pemegang Saham.
Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merupakan orang perseorangan yang memenuhi
persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik serta tidak
melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bahwa Pengangkatan Direksi Perseroan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.06/2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan
dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.06/2019 tentang Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
Perseroan merupakan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tunduk pada POJK No.
04/POJK.05/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 dan tidak tunduk pada POJK No. 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana
Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan. Dalam POJK No. 4/2018 jo POJK No.
12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota Direksi dan/ atau Komisaris Perseroan untuk
mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
4. Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No.
10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Pengangkatan Komite Audit PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Dedy Supriadi Priatna
Anggota : Handoko Tomo
Anggota : Nursevianto Tahier
Piagam Komite Audit telah termuat dalam situs web Perseroan https://www.smf-
indonesia.co.id/cfind/source/files/pakta-komite-audit_.pdf sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3)
POJK Nomor 55/POJK.04/2015.
Bahwa Handoko Tomo dan Nursevianto Tahier, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 55/POJK.04/2015.
6
89
Page 118
HKGM & PARTNERS
Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak ada dari anggota Komite Audit
Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum serta merupakan pihak yang
independen dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Berdasarkan Surat No. S-568/DIR/SDM/SMF/IX/2022 tanggal 8 September 2022, Direksi mengangkat
Primasari Setyaningrum sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik. Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-0006/DIR/SMF/IX/2022 Tanggal 13
September 2022.
Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tertuang dalam Piagam
Audit Internal PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris di Jakarta tanggal 29 Mei 2020 dengan Saudara R. Wisnu Prihartono
selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal sebagaimana tertuang dalam Surat Direksi No. S-
0495/DIR/SMF/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris yang
tertuang dalam Surat No. S-016/DK/SMF/IV/2023 tanggal 5 April 2023. Perubahan ini telah dilaporkan
pada OJK dalam Surat No. S-0553/DIR/SMF/IV/2023 Tanggal 11 April 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Perser) No. KEP-
04/KEP/DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan
Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
Ketua : Dedy Supriadi Priatna
Anggota : Nufransa Wira Sakti
Anggota : Asad Awami
Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik mengenai Pedoman Pelaksanaan
Fungsi Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tertuang dalam Pakta Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V: 01 T: 11 – 2021 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris tanggal 22 November 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Perser) No. KEP-
004/KEP/DEKOM/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Pemantau Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite
Pemantau Resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
Ketua : Brahmantio Isdijoso
Anggota : Catur Setiono
Anggota : Untung Supardi
Bahwa Perseroan telah memiliki Piagam Manajemen Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V:
03 T: 09 – 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris tanggal 29 September 2022.
7
90
Page 119
HKGM & PARTNERS
5. Bahwa Perseroan telah memiliki Unit Usaha Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
273/KMK.06/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
dalam surat Nomor KEP-73/NB.223/2018 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tanggal
10 Juli 2018 dengan Saudara Roes Januhersyah selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah berdasarkan Surat
Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. 080/DIR/SDM/SMF/XII/2019 tanggal 23 Desember
2019.
Bahwa Pembentukan Unit Usaha Syariah Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 219 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023
tentang Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial, Pereroan telah memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan dengan Saudara Hasanudin diangkat kembali sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan
yang telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 26 Juli 2023
yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam No. AHU-AH.01.09-
0144902 tanggal 27 Juli 2023 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0142778.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 27 Juli 2023.
Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1450/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
2023. Bahwa DPS Perseroan telah mendapatkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016. Dalam
POJK No. 4/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota DPS Perseroan untuk
mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
Selain itu, Perseroan telah memperoleh Opini Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana
Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 No. 007/DPSSMF/VII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 dari
Dewan Pengawas Syariah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang menetapkan bahwa Draft
Perjanjian, Akad, dan Dokumen yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 tidak bertentangan dengan
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
6. Berdasarkan Akta No.16 tanggal 15 November 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
1. Perseroan mempunyai maksud dan tujuan untuk
a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka
meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan
ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, dan
b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan
Pemerintah
2. Untuk mencapai meksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
pembiayaan sekunder perumahan (Kode KBLI 64992) berdasarkan prinsip konvensional dan/atau
prinsip syariah sebagai berikut:
a. membeli kumpulan aset keuangan dari kreditor asal, yang dapat dicatat dalam laporan keuangan
Perseroan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi;
8
91
Page 120
HKGM & PARTNERS
b. menerbitkan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
c. menunjuk SPV untuk membeli aset keuangan dari kreditor asal dalam transaksi penerbitan efek
beragun aset berbentuk surat utang; dan
d. melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
2a. Dalam rangka mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara
berkelanjutan, Perseroan:
a. memberikan fasilitas pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/ pembiayaan
sektor pembiayaan perumahan dan/atau permukiman dalam rangka keberlanjutan kepemilikan,
kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman antara lain: pembiayaan
pemilikan rumah, pembiayaan pembangunan rumah diatas lahan milik sendiri, pembiayaan
perbaikan/ renovasi rumah, pembaiayaan pembangunan proyek perumahan dan/atau proyek
rumah susun guna mendukung ketersediaan perumahan dan permukiman, pembiayaan mikro
perumahan (micro housing finance), pembiayaan pelepasan rumah (reverse mortgage),
pembiayaan rumah dengan skema sewa-beli, dan pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha (KPBU) dibidang perumahan dan permukiman;
b. meningkatkan kapasitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan
perumahan dan/atau permukiman; dan
c. melakukan kegiatan lain di bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah
mendapat persetujuan pemegang saham.
3. Selain kegiatan usaha tersebut pada ayat (2) dan ayat (2a), Perseroan dapat pula melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah sebagai berikut :
a. menerbitkan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
b. mengeluarkan jaminan dan dukungan kredit (credit enhancement);
c. melaksanakan fungsi sebagai Koordinator Global;
d. melaksanakan fungsi sebagai Penata Sekuritisasi;
e. melakukan penyertaan langsung pada badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan
kepemilikan, kepenghunian dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian
fasilitas penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham;
f. menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia, deposito dan/ atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan;
g. melakukan pembelian Efek Beragun Aset.
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Kode KBLI 64992 untuk kegiatan usaha Pembiayaan Sekunder
Perumahan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran
Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan sistem OSS BKPM belum
mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan.
9
92
Page 121
HKGM & PARTNERS
7. Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan telah memiliki
perizinan usaha dan pendaftaran usaha yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berkompeten yang
sampai dengan pendapat hukum ini dibuat masih berlaku, yaitu sebagai berikut :
a) Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak memiliki Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Perseroan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
Perumahan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden
No. 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
b) Nomor Induk Berusaha (NIB) tanggal 15 Mei 2019 dengan perubahan ke-5 tanggal 24 Februari
2022 dengan Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2020) yang terdapat pada sistem OSS yang
dikategorikan dalam 64999 – Aktifitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana
Pensiun yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun NIB dalam maksud dan tujuan kegiatan usaha
Perseroan pada Anggaran Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan
sistem OSS BKPM belum mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan sebagaimana dalam surat
elektronik BKPM kepada Perseroan tanggal 3 Agustus 2024 sehingga berakibat bahwa Perseroan
tidak dapat mengurus perizinan lainnya mengingat NIB merupakan syarat dalam pengurusan izin.
c) Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
Nomor 24022210213174135 tanggal 24 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
8. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi Tingkat
Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
9. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal
16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan
Sekunder Perumahan yang telah diubah dengan POJK No. 12/POJK.05/2022 mengenai gearing ratio
Perusahaan Pembiayaan dimana gearing ratio per 31 Desember 2023 adalah 2,13 dan per per 30 Juni 2024
adalah 2,31.
10. Perseroan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek untuk “SMF Syariah” dan merek
“SMF” yang telah didaftarkan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Merek No. IDM000716923 dengan
tanggal penerimaan 30 Agustus 2018 dan Sertifikat Merek No. IDM000632313 dengan tanggal penerimaan
14 Juli 2015 yang keduanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan yang diterbitkan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penggunaan logo SMF oleh Perseroan adalah sah
dan dilindungi sebagai ciptaan.
11. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Pada tanggal 18 Juli dan 23 Juli 2024, Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Masa
(SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bulan Juni 2024. Selama tahun
2024, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan atas PPh 21, 22, 23, 25, 4 (2) dan PPN serta telah
melaporkannya melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
10
93
Page 122
HKGM & PARTNERS
12. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
.
a. Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2023 unaudited per 30 Juni 2023 yang diserahkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan tanggal 14 September 2023.
b. Laporan Keuangan 2023 audited yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 1 Maret
2024.
c. Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2024 unaudited per 30 Juni 2024 yang diserahkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan tanggal 16 Juli 2024.
13. Berkaitan dengan hal – hal di bidang ketenagakerjaan, Perseroan telah memenuhi Pasal 6 ayat (2) Undang
– undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan berdasarkan Bentuk
Laporan Ketenagakerjaan No. Pelaporan : 12160.20240118.0005 yang dilaporkan di
http://wajiblapor.kemenaker.go.id tanggal 18 Januari 2024 dan berlaku sampai dengan tanggal 18 Januari
2025.
Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perseroan, jumlah tenaga kerja Perseroan adalah 113 (seratus
tiga belas) orang yang terdiri dari 110 pegawai tetap dan 3 pegawai tidak tetap, maka Perseroan secara
yuridis memiliki kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang
– undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan Perseroan telah dibuat
dan dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. e-1056
Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 23 Juni 2023 yang berlaku selama 2 (dua)
tahun.
Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan terhadap slip gaji karyawan, besaran nominal upah terendah
karyawan Perseroan sebesar Rp5.390.000,- dimana Perseroan telah membayar upah tenaga kerjanya sesuai
dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta No. 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Selain itu, Perseroan terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan – BPJS Kesehatan berdasarkan
Sertifikat Kepesertaan No. 01125872 sejak Maret 2015 dan Program Jaminan Ketenagakerjaan – BPJS
Ketenagakerjaan berdasarkan Sertifikat Kepesertaan No. 06CJP017 sejak Desember 2015 yang diikuti oleh
seluruh karyawan dan Perseroan telah membayar kewajiban iuran BPJS untuk 3 bulan terakhir periode Mei
- Juli 2024 sebesar Rp56.999.491 untuk BPJS Kesehatan dan Rp200.319.044 untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Perseroan juga mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam Dana Pensiun pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services.
Bahwa Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diamanatkan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara
Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan telah dicatatkan di Suku Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam
Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan No.
e-0085/KT.03.03 Tanggal 21 Juli 2023 Tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero).
14. Perseroan memiliki beberapa Izin Mendirikan Bangunan, sebagai berikut:
a. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4774/IMB/2010
tanggal 30 April 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
kantor & hunian yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 1 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
11
94
Page 123
HKGM & PARTNERS
b. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12543/IMB/2010
tanggal 3 November 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
rumah tinggal yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 3 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
c. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 04675/IMB/19 tanggal 24 Juli 2019 yang mengatur
pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim Raya
No. 31D, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
d. Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.b.g/3/-
1.785.51/2021 tanggal 13 Juli 2021 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan
bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim V No. 12 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain itu, Perseroan telah mempunyai Izin Penggunaan Bangunan (SLF) Untuk Penggunaan Kantor
dan Hunian yang Nomor 281/IPB/2010 tanggal 27 September 2010 yang diterbitkan oleh Dinas
Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Gedung di Jl.
Panglima Polim I No. 1, Kebayoran dan Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) Untuk SLF-1
Nomor 7/E.2b/2/TM.33.10/e/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya
Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, SLF untuk Gedung di Jl. Panglima Polim V No. 12
Kebayoran Baru Jakarta Selatan masih dalam tahap process for information sebagaimana tertuang
dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Agustu 2024, sehingga berdasarkan pasal 45 UU No. 28
tahun 2022, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau tetap
pada pemanfaatan gedung.
15. Bahwa Perseroan telah mengadakan Perjanjian dengan Pihak Ketiga yang sampai dengan pendapat hukum
ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat serta tidak akan
mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun
2024.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I
SMF Tahap III Tahun 2024 yang akan dilakukan Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat Perseroan dengan Pihak Ketiga, walaupun terdapat negative
covenants dalam perjanjian tersebut namun tidak akan merugikan kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Musyarakah. Hal ini dikarenakan perjanjian yang dibuat Peseroan merupakan kegiatan usaha sehari-
hari Perseroan sehingga negative covenants tadi menjadi tidak berlaku.
Selain itu, dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk
Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan tidak memerlukan Persetujuan terlebih dahulu dari
Pihak Ketiga dalam perjanjian-perjanjian tersebut termasuk dari Wali Amanat Obligasi dan Sukuk
Musyarakah sebelumnya dan telah dikonfirmasi kepada pihak Wali Amanat dan Perseroan.
12
95
Page 124
HKGM & PARTNERS
16. Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah
menjadi obyek pertanggungan pada perusahaan asuransi PT BRI Asuransi Indonesia dengan nilai
pertanggungan asuransinya telah memadai/ cukup untuk menutup resiko atas aktiva yang material
sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Direksi tanggal 3 November 2023. Perjanjian asuransi
tersebut masih berlaku dan mengikat para pihak.
PT BRI Asuransi Indonesia terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan dimana Pemegang Saham
PT BRI Asuransi Indonesia dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.
Selain itu, aset Perseroan baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak merupakan milik
Perseroan yang sah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Instansi yang
berwenang, bebas dari jaminan, pertanggungan, serta sengketa apapun yang dapat mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan.
17. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki anak perusahaan
dan memiliki penyertaan saham pada:
a. PT Taman Kuling Raya sebanyak 100 lembar saham atau sebesar Rp100.000.000 atau ekuivalen
1,33% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Taman Kuling Raya
b. PT Sejahtera Eka Graha sebanyak 10.000 lembar saham atau sebesar Rp10.000.000.000 atau ekuivalen
3,47% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sejahtera Eka Graha.
c. PT Sarana Kilap Mas sebanyak 30 lembar saham atau sebesar Rp30.000.000 atau ekuivalen 1% dari
seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sarana Kilap Mas.
Penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan sah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku dan telah sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor
12/POJK.05/2022, Perpres Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 100
Tahun 2020 serta tidak dalam status penjaminan serta tidak terkait dengan sengketa atau pembebanan/gadai
atas saham- saham maupun perkara hukum.
18. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dibuat, selain fasilitas kredit dari lembaga perbankan/
keuangan lainnya, Perseroan juga memiliki pinjaman yang berupa:
a) Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2019 Dengan Tingkat Bunga
Tetap.
b) Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2019 Dengan Tingkat Bunga
Tetap.
c) Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2020 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
d) Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2020 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
e) Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga
Tetap.
f) Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga
Tetap.
g) Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2021 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
h) Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2022 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
13
96
Page 125
HKGM & PARTNERS
i) Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
j) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 Dengan Tingkat
Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
Tahap I Tahun 2023.
k) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
l) Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023
Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
m) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 Dengan Tingkat
Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
Tahap II Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
n) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
o) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024
Dengan Tingkat Bunga Tetap.
p) Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 Dengan Tingkat
Bunga Tetap.
q) Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024
Dengan Tingkat Bunga Tetap.
Bahwa Perseroan telah mengadakan Pinjaman Obligasi dan Sukuk tersebut diatas yang sampai dengan
pendapat hukum ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat
serta tidak akan mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun
2024.
19. Dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk
Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai Pihak yang
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk. Selain itu, sampai dengan
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII SMF Tahap I dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I SMF Tahap I Tahun 2023,
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
Dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk
Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Dewan
Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan tidak memiliki kewajiban pemberitahuan kepada Wali Amanat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
untuk Obligasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Selain itu, rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024 telah
tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2024 yang dibuat oleh Direksi
dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada November 2023 sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 12/POJK.05/2022 dan POJK Nomor
24/POJK.05/2019 dan telah disampaikan ke OJK sebagaimana tertuang dalam Surat No. S-
2514/DIR/SMF/XI/2023 tanggal 27 November 2023.
20. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk
Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan yang
14
97
Page 126
HKGM & PARTNERS
dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) yaitu idAAA (Triple A), hasil
pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 sedangkan Sukuk Musyarakah
mendapatkan peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah) sebagaimana surat dari Pefindo No. RC-940/PEF-
DIR/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024
dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 No. RTG-
285/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September
2024. Dengan demikian Perseroan telah memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
PT Pefindo bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
21. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap VI dan Sukuk
Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah membuat perjanjian – perjanjian dengan pihak
ketiga yang bersifat material serta dengan lembaga penunjang pasar modal, sebagai berikut :
a. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dengan Akta No. 07 tanggal
31 Maret 2023 jo Akta Addendum No. 04 tanggal 9 Mei 2023 jo Akta Addendum II No. 09 tanggal
23 Juni 2023 jo Addendum III No. 03 tanggal 10 Juli 2023 yang keempatnya dibuat dihadapan Emi
Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.
Perseroan menyatakan bahwa telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial.
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun
2024 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 18 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir.
Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan pernyataan dan jaminan serta kesanggupan yang tercantum dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana yang disyaratkan untuk Penawaran Umum Obligasi
kepada Masyarakat, Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri setelah Persyaratan
Pendahuluan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dalam Pasal 15 Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dipenuhi, secara tidak bersyarat, bahwa pada tanggal penutupan Masa Penawaran,
Penjamin Emisi Obligasi dengan kesanggupan penuh (full commitment) sesuai dengan Bagian
Penjaminan akan membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual kepada Masyarakat dan membayar
pada Tanggal Pembayaran dan menjamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) dimana sisa
Obligasi yang tidak habis dibeli oleh Masyarakat tidak akan dibeli oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.
1. Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
15
98
Page 127
HKGM & PARTNERS
JLU Seri A Seri B Seri C Total
370 Hari 2 Tahun 3 Tahun
Kalender
6,75% 6,80%
6,70%
PT Indo Premier 91.000.000.000 27.015.000.000 94.367.000.000 212.382.000.000
Sekuritas
PT Bahana 20.000.000.000 45.000.000.000 113.857.000.000 178.857.000.000
Sekuritas
PT CIMB Niaga 91.000.000.000 35.000.000.000 112.857.000.000 238.857.000.000
Sekuritas
PT DBS Vickers 91.000.000.000 25.120.000.000 162.977.000.000 279.097.000.000
Sekuritas Indonesia
PT Maybank 91.000.000.000 25.000.000.000 103.057.000.000 219.057.000.000
Sekuritas Indonesia
PT Trimegah 91.000.000.000 35.060.000.000 83.282.000.000 209.342.000.000
Sekuritas Indonesia,
Tbk.
PT UOB Kay Hian 25.000.000.000 - 57.857.000.000 82.857.000.000
Sekuritas
Total 500.000.000.000 192.195.000.000 728.254.000.000 1.420.449.000.000
2. Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
c. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024 sebagaimana
tertuang dalam Akta No. 17 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nannette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
Akta No. 17 tanggal 8 Agustus 2024 Tentang Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII
Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nannette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan
Berkelanjutan VII Tahap VI”), pada intinya menyatakan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk PT
Bank Mandiri (Persero), Tbk. selaku Wali Amanat sesuai dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal dan Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Undang – undang Nomor
10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
16
99
Page 128
HKGM & PARTNERS
Bahwa perjanjian perwaliamanatan obligasi di atas dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sehingga sah dan
mengikat Para Pihak yang membuat perjanjian perwaliamanatan obligasi.
Bahwa dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi terdapat negative covenants, yang ketentuan-
ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan tidak
merugikan kepentingan Pemegang Obligasi. Selain itu, perjanjian perwaliamanatan obligasi telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/ atau Sukuk Musyarakah.
d. Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024 sebagaimana
tertuang dalam Akta No. 19 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
e. Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat antara Perseroan dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-080/OBL/KSEI/0724;
f. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Finansial sebagaimana tertuang dalam Akta No. 11 tanggal 31 Maret 2023 jo Akta Addendum No. 07
tanggal 9 Mei 2023 jo Akta Addendum II No. 12 tanggal 23 Juni 2023 jo Addendum III No. 07 tanggal
10 Juli 2023 yang keempatnya dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.
g. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III
Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 20 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Akta No. 20 tanggal 8 Agustus 2024 Tentang Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 (“Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Musyarakah”) yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, pada intinya menyatakan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mandiri
(Persero), Tbk. selaku Wali Amanat sesuai dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal dan Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perbankan.
Bahwa perjanjian perwaliamanatan obligasi di atas dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sehingga sah dan
mengikat Para Pihak yang membuat perjanjian perwaliamanatan obligasi.
Bahwa dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi terdapat negative covenants, yang ketentuan-
ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan tidak
merugikan kepentingan Pemegang Obligasi. Selain itu, perjanjian perwaliamanatan obligasi telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/ atau Sukuk Musyarakah.
h. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap
III Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 22 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin Pelaksana
Emisi Efek Sukuk adalah sebagai berikut:
17
100
Page 129
HKGM & PARTNERS
370 Hari Kalender
JLU 6,70%
PT Indo Premier 44.800.000.000
Sekuritas
PT Bahana Sekuritas 15.000.000.000
PT CIMB Niaga 44.800.000.000
Sekuritas
PT DBS Vickers 44.800.000.000
Sekuritas Indonesia
PT Maybank 44.800.000.000
Sekuritas Indonesia
PT Trimegah 44.800.000.000
Sekuritas Indonesia,
Tbk.
PT UOB Kay Hian 35.000.000.000
Sekuritas
Jumlah 274.000.000.000
i. Akad Musyarakah Sukuk Musyarakah yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank
Mandiri (Persero), Tbk. Selaku Wali Amanat No. 024/AKAD.MSYRKH.PUB.I.2/SMF-BMRI/I/2024
tanggal 8 Agustus 2024;
j. Opini Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024
No. 007/DPSSMF/VII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 dari Dewan Pengawas Syariah PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero).
k. Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Musyarakah sebagaimana tertuang dalam Akta No. 23 tanggal 8
Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
l. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat antara
Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-017/SKK/KSEI/0724.
m. Akta Pengikatan Kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akta No. 21 tanggal 8 Agustus 2024 yang
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
n. Prinsip Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-03250/BEI.PP3/04-2023 tanggal 26 April 2023 yang
diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024 adalah
sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.
18
101
Page 130
HKGM & PARTNERS
22. Bahwa Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024
ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang
Hukum Perdata) dan Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23. Bahwa Penjamin Pelaksana Emisi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024 adalah PT Indo Premier
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk., PT UOB Kay Hian Sekuritas yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan dan PT Bahana Sekuritas yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan.
Pemegang Saham dari PT Bahana Sekuritas dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara Republik
Indonesia.
24. Bahwa Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF
Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024 adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
yang memiliki hubungan afiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan dimana pemegang saham PT
Mandiri (Persero), Tbk. dan Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
Perseroan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat yaitu PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. CRO.KP/176/KJP/2017 yang
dituangkan dalam Akta No. 23 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H.,
Notaris di Jakarta beserta addendumnya dan Akta No. 01 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dihadapan
Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta tentang Perjanjian Fasilitas Term Loan No.
WCO.KP/1431/TLN/2023 dan Akta No. 02 tanggal 14 Desember 2023 tentang Perjanjian Fasilitas Term
Loan No.WCO.KP/2260/TLN/2023 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta yang
keduanya nilainya tidak lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah efek yang bersifat utang
dan/ atau Sukuk yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
19/POJK.04/2020 Tentang Bank Umum Yang melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
25. Bahwa tujuan penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung
pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan
ketersediaan perumahan dan/ atau permukiman bagi masyarakat. Sedangkan tujuan penggunaan dana dari
hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan
syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan
ketersediaan perumahan dan/ atau permukiman bagi masyarakat.
Rencana penggunaan dana ini telah sesuai dengan salah satu kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diatur dalam pasal 8 POJK 12/POJK.05/2022 dan Pasal
3 Anggaran Dasar yaitu untuk memberikan pinjaman dana tau penyaluran pinjaman jangka
menengah/panjang dengan underlying portofolio KPR. Pinjaman tersebut di antaranya dijamin dengan
hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk mengganti jaminan
KPR yang memburuk.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan
menyampaikannya kepada Wali Amanat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila
Perseroan bermaksud mengubah Penggunaan Dana dari rencana semula, maka rencana perubahan
19
102
Page 131
HKGM & PARTNERS
Penggunaan Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
hari sebelum RUPO dan/ atau RUPSU dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/ atau
RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU.
26. Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak ada perkara yang dihadapi oleh
Perseroan baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam suatu
sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran
(somasi) dari pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara
material terhadap rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI
dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024. Disamping itu, tidak ada dari anggota Direksi
maupun Dewan Komisaris Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum
baik di dalam maupun diluar Pengadilan dan tidak memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan
obligasi ini serta tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta
praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I
SMF Tahap III Tahun 2024.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang telah kami lakukan, sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun
2024 serta tidak ada isi mengenai aspek hukum yang terdapat dalam INTAM yang bertentangan dengan hal-hal
yang termuat dalam INTAM LHUT.
Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan maupun afiliasinya. Kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Ditandatangani di Jakarta, pada tanggal yang disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini.
HKGM & PARTNERS
GEDE BAGUS WULANSARI
Partner
20
103
Page 132
Names mentioned 103 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS
p.1 ×6
unresolved
org
PT DBS VICKERS SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.8 ×5
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati
p.9 ×2
unresolved
person
H. Obligasi
p.9
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.11 ×32
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×7
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Musyarakah
p.12
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Musyarakah
p.13
unresolved
person
Warsito
p.13
unresolved
person
Emi Susilowati
· Notaris
p.13
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.16
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.17 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.
p.17 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.17 ×16
unresolved
org
PT Sarana Multigriya Finansial. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
p.17
unresolved
org
Kementerian Keuangan No. S-
p.18
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.18 ×4
unresolved
org
Menteri PUPR
p.18
unresolved
org
Bank Penyalur
p.18
unresolved
org
Purwantono
p.25 ×3
unresolved
org
PSS
p.25 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.30
unresolved
org
Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
p.31
unresolved
org
Bank ICBC
p.68
unresolved
org
Bank Victoria
p.68 ×2
unresolved
org
Bank UOB
p.68
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
p.75 ×2
unresolved
person
Fikry Said
p.76 ×2
unresolved
person
Surjadi
· Notaris
p.77 ×5
unresolved
person
Kurniati
p.77
unresolved
person
Elok Kurniati
· Notaris
p.78
unresolved
org
PT Bank Jabar
p.78 ×2
unresolved
person
Nining Puspitaningtyas
· Notaris
p.78 ×2
unresolved
person
Benda M. Nova Faisal
· Notaris
p.79 ×3
unresolved
person
Faisal
p.79
unresolved
org
PT Bank Artha
p.81
unresolved
person
DR. A. Partomuan Pohan
· Notaris
p.96 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.96
unresolved
person
Utiek Rochmuljati Abdurachman
· Notaris
p.97
unresolved
person
MLI.
p.97
unresolved
—
Rohan Haf
· Direktur Keuangan
p.97
unresolved
org
Konsultan Hukum HKGM & Partners
p.111
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.116
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.116
unresolved
person
Ananta Wiyogo
p.116
unresolved
org
Kementerian
· Pemegang Saham
p.117
unresolved
person
Handoko Tomo
· Anggota
p.117
unresolved
person
Nursevianto Tahier
· Anggota
p.117
unresolved
—
Primasari Setyaningrum
· Sekretaris Perusahaan
p.118
unresolved
person
R. Wisnu Prihartono
p.118
unresolved
person
Dedy Supriadi Priatna
· Ketua
p.118
unresolved
person
Nufransa Wira Sakti
· Anggota
p.118
unresolved
person
Asad Awami
· Anggota
p.118
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.118
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.124 ×3
unresolved
org
PT Sejahtera Eka Graha
p.124 ×2
unresolved
org
PT Sarana Kilap Mas
p.124
unresolved
org
PT Sarana Kilap Mas. Penyertaan
p.124
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.