Skip to content
Back to announcement

20240827_SMFP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31718788_lamp1.pdf

Listing Text extracted SMFP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 132

Page 1
                                                                                                                                                         JADWAL
                     Tanggal Efektif                                                                                                       27 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                               27 Agustus 2024
                     Masa Penawaran Umum                                                                                          20 – 22 Agustus 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk secara Elektronik                                                                            27 Agustus 2024
                     Tanggal Penjatahan                                                                                                23 Agustus 2024 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                                                         28 Agustus 2024

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG
                      BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
INFORMASI TAMBAHAN    DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI TAHAP KE-6 DAN TAHAP KE-3 DARI SUKUK MUSYARAKAH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                     PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                                                                                                                                             (Badan Usaha Milik Negara)
                                                                                                                             Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama                                                                  Kantor
                                                                                        Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan                                                Grha SMF
                                                                                                                                                                                Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
                                                                                                                                                                                          Jakarta 12160, Indonesia
                                                                                                                                                                                        Telepon: (+6221) 2700-400
                                                                                                                                                                                        Faksimili: (+6221) 2701-400
                                                                                                                                                                                          www.smf-indonesia.co.id
                                                                                                                                                                                     Email:corsec@smf-indonesia.co.id
                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                                                                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
                                                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                            DAN
                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.768.800.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                            DAN
                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.508.410.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS DELAPAN MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH).
                                                                                                                                                            DAN
                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2024
                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.143.695.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                            DAN
                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V TAHUN 2024
                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VI TAHUN 2024
                                          DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.857.195.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                            YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR Rp1.420.449.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH)
                                                     DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp436.746.000.000,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH)
                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
                     jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
                     Seri A          : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                       Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.
                     Seri B          : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu
                                       2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27 Agustus 2026.
                     Seri C          : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu
                                       3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 27 Agustus 2027.
                     Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan
                     terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
                     perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
                     (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                 DAN
                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                           SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.500.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)
                                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                                                              SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
                                                                                      DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp170.500.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                 DAN
                                                                                                              SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                  DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp529.010.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
                                                                          DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp274.000.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH”)
                     Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk
                     kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
                     antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka
                     waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
                     Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                     terakhir dilakukan pada tanggal 7 September 2025.
                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VII DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
                                                                  SUKUK BERMUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
                      YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK
                      MUSYARAKAH ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN
                      DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SEBE-
                      LUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI
                      DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
                      MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN
                      PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB
                      MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT
                      DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK DALAM SUKUK MUSYARAKAH.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT YANG
                      TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
                      PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                      DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                       DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                        ID
                                                                                                          AAA (TRIPLE A)            ID
                                                                                                                                      AAA (SY) (TRIPLE A SYARIAH)
                                                                                                                Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                                                                             Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH




                                                                   PT BAHANA SEKURITAS                                                          PT DBS VICKERS SEKURITAS                  PT MAYBANK SEKURITAS                   PT TRIMEGAH SEKURITAS
                       PT INDO PREMIER SEKURITAS                                                         PT CIMB NIAGA SEKURITAS                                                                                                                                       PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
                                                                         (terafiliasi)                                                                  INDONESIA                               INDONESIA                            INDONESIA TBK
                                                                                                                                                        WALI AMANAT
                                                                                                                                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (terafiliasi)
                                                                                                                         Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 20 Agustus 2024.
Page 2
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial dengan target
dana yang dihimpun sebesar Rp19.000.000.000.000,- (sembilan belas triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 0521/DIR/SMF/IV/2023 tanggal 3 April 2023 (“Pernyataan
Pendaftaran”) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah
sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK dengan No. S-167/D.04/3034
tanggal 27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.210.000.000.000,- (satu triliun dua ratus sepuluh miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II
Tahun 2023 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp2.768.800.000.000,- (dua triliun tujuh ratus enam puluh delapan miliar delapan
ratus juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah Pokok Obligasi
sebesar Rp1.508.410.000.000,- (satu triliun lima ratus delapan miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan
VII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.143.695.000.000,- (satu triliun
seratus empat puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh lima juta Rupiah), Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial
Tahap V Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) serta Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah dana sebesar Rp170.500.000.000,- (seratus tujuh
puluh miliar limar ratus juta Rupiah) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024
dengan jumlah dana sebesar Rp529.010.000.000,- (lima ratus dua puluh sembilan miliar sepuluh juta Rupiah).
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi
Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.857.195.000.000,- (satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) yang akan dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
2024 dengan jumlah dana sukuk musyarakah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) pada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03250/BEI.PP3/04-
2023 tanggal 26 April 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan
BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
Untuk tahap selanjutnya Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan VII dan Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan IV dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/
atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT Bahana Sekuritas) serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (kecuali
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat), dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat
pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH KECUALI BILA PENAWARAN DAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUSYARAKAH TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK
MUSYARAKAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUSYARAKAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN
PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK
MUSYARAKAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK
No. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI....................................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN........................................................................................................................................................................... iii
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................................. xv
I.           PENAWARAN UMUM. .......................................................................................................................................................................1
II.          PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ..........................................................................36
III.         PERNYATAAN UTANG. ...................................................................................................................................................................38
IV.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.........................................................................................................................................42
V.          KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .....46
            1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN..........................................................................................................................................46
            2.       PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ...................................................................................................46
            3.       PENGURUS DAN PENGAWASAN..........................................................................................................................................47
            4.       TATA KELOLA PERUSAHAAN. ...............................................................................................................................................47
            5.       PERJANJIAN PENTING PERSEROAN...................................................................................................................................48
            6.       ASET TETAP PERSEROAN....................................................................................................................................................56
            7.       ASURANSI...............................................................................................................................................................................57
            8.       PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN. ............................................................................................57
            9.       KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ...................................................57
            10. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN....................................................................................................................................62
VI.          PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH......................................................................................................63
VII.         LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN............................................................................65
VIII.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT......................................................................................................................................68
IX.          TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH . .....................................................................77
X.           PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
             SUKUK MUSYARAKAH...................................................................................................................................................................82
XI.          PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. ....................................................................................................................................................83




                                                                                                         i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan




               ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                          maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                 bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                          maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                          direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                          apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
                          tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                          perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                          langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                          yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta, yang ditunjuk
                      dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                      pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil Sukuk dan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                      pembayaran kembali dana Sukuk Musyarakah termasuk Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
                      (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening
                      untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan
                      mengadministrasikan Obligasi/Sukuk Musyarakah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
                      dan/atau Sukuk di KSEI.

Akad Musyarakah   :   Berarti Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                      Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 antara Wali
                      Amanat       sebagai      wakil     Pemegang          Sukuk       dengan        Perseroan
                      No. 122/AKAD.SUKUK.MSYRKH.PUB.1.3/SMF-BMRI/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024, beserta
                      segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan kembali dari waktu ke waktu yang
                      merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Musyarakah.

Akuntan Publik    :   Berarti seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
                      ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntan publik dan terdaftar di OJK.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk menjalankan usaha sebagai
                      Kustodian.

Bunga Obligasi    :   Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                      sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

BEI               :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                      mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
                      Efek    di    antara    mereka,    yang     dalam     hal  ini   diselenggarakan oleh
                      PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                     iii
Page 6
Daftar Pemegang     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi
Rekening Obligasi       oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
                        antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                        Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                        Rekening kepada KSEI.

Daftar Pemegang     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Sukuk
Rekening Sukuk          Musyarakah oleh seluruh Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening di KSEI
Musyarakah              yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Musyarakah, status pajak
                        dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Musyarakah
                        berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dana Sukuk          :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk
Musyarakah              Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Musyarakah yang pada Tanggal
                        Emisi dalam jumlah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah),
                        dengan kisaran imbalan hasil sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun per tahun

                        Jumlah Dana Sukuk Musyarakah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
                        kembali dana Sukuk Musyarakah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                        kembali Dana Sukuk Musyarakah yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah
                        dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam
                        Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

Denda               :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan kewajiban
                        pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                        di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                        harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                        dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                        adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                        Kalender.

Dewan Komisaris     :   Berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
                        sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Direksi             :   Berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
                        Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
                        mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran
                        Dasar.

Dokumen Emisi       :   Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk, Perjanjian
                        Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah, Perjanjian
                        Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah, Perjanjian Agen
                        Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Musyarakah, Perjanjian
                        Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI, Perjanjian
                        Pendahuluan Pencatatan Obligasi dan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Musyarakah,
                        Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan I Sukuk Musyarakah Sarana Multigriya Finansial
                        dan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya
                        Finansial,   Informasi Tambahan beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-
                        penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen–dokumen lainnya yang dibuat
                        dalam rangka Penawaran Umum ini.

Efek                :   Berarti surat berharga yaitu pengakuan utang, surat berharga komersial saham, obligasi, tanda
                        bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap
                        derivatif Efek.

Efek Syariah        :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Efektif             :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yaitu:
                        a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                             tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK; atau



                                                        iv
Page 7
                           b.   dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam
                                jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka perhitungan waktu untuk efektifnya
                                Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
                                informasi dimaksud.

Emisi                  :   Berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang dilakukan untuk dijual dan
                           diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum yang dilakukan oleh Perseroan.

Fasilitas Likuiditas   :   Berarti dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan
Pembiayaan                 Rendah, yang mengacu pada pengembangan rumah yang terjangkau atau pinjaman perumahan
Perumahan atau             untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai definisi masyarakat berpendapatan rendah
FLPP                       menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                           No.552/KPTS/M/2016.

Force Majeure          :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
                           para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara
                           di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                           masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Formulir               :   Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan                  Penjamin Emisi Obligasi.
Pembelian
Obligasi

Formulir               :   Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan                  Penjamin Emisi Sukuk Musyarakah.
Pembelian Sukuk
Musyarakah


Hari Bank              :   Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan
                           kliring antar bank.

Hari Bursa             :   Berarti hari di mana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan perundang-
                           undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan
                           kliring.

Hari Kalender          :   Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk
                           hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
                           Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja             :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                           Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Investasi Syariah      :   Berarti penempatan dana pada instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah,
                           mempunyai peringkat investasi minimum A (investment grade) dan memenuhi kriteria investasi
                           yang ditentukan Perseroan.

Jumlah Terutang        :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                           sehubungan dengan Obligasi, termasuk namun tidak terbatas pada jumlah Pokok Obligasi dan
                           Bunga Obligasi serta denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kompensasi             :   Berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah
Kerugian (ta’widh)         sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran
                           pada waktu yang disepakati atas bagi hasil dan/atau Dana Sukuk di mana dalam hal ini tidak ada
                           unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Musyarakah serta Pemegang Sukuk Musyarakah
                           dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut dengan jumlah pembayaran
                           sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor:
                           43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-


                                                           v
Page 8
                      MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah
                      An-Nasyi’ah An-Nukul).

                      Pemegang Sukuk Musyarakah membatasi diri untuk mengenakan besarnya Kompensasi
                      Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban untuk pembayaran
                      Pendapatan Bagi Hasil dan/ atau Dana Sukuk adalah tidak melebihi 1% (satu persen) di atas
                      tingkat Proyeksi Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah
                      hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.

Konfirmasi        :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam
Tertulis              Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                      pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah dan konfirmasi
                      tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah untuk mendapatkan
                      pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, pelunasan Pokok Obligasi
                      dan/atau pembayaran kembali dana Sukuk Musyarakah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                      Obligasi dan Sukuk Musyarakah.

Konfirmasi        :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Musyarakah yang diterbitkan oleh KSEI
Tertulis untuk        kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
RUPO/RUPSU            keperluan menghadiri RUPO/RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya
(KTUR)                RUPO/RUPSU.

Konsultan Hukum   :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dan terdaftar di OJK,
                      dalam hal ini adalah HKGM and Partners.

Kustodian         :   Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
                      jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan
                      mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK
                      yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer           :   Berarti PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
Penjatahan            dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                      Peraturan No. IX.A.7.

Masa Penawaran    :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk
Umum                  Musyarakah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
                      Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling
                      lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di BEI selama paling
                      kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                      perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
                      perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum adalah 20 Agustus sampai dengan
                      22 Agustus 2024.

Masyarakat        :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan
                      hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
                      tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

Masyarakat        :   Berarti masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan
Berpenghasilan        pemerintah untuk memperoleh rumah.
Rendah atau MBR

Musyarakah        :   Berarti perjanjian (akad) kerja sama antara Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk selaku
                      pihak pemilik Dana Sukuk Musyarakah (Syarik pasif) dan Perseroan selaku pihak mitra pengelola
                      usaha (Syarik aktif) dengan cara pihak pemilik Dana Sukuk Musyarakah (Syarik pasif)
                      menyertakan Dana Sukuk Musyarakah dan mitra pengelola usaha (Syarik aktif) mengelola Dana
                      Sukuk tersebut dalam suatu usaha, dengan pendapatan yang diperoleh dibagi menurut
                      perbandingan (nisbah) yang disepakati dalam Akad, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                      Peraturan OJK Nomor 53/POJK.04.2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
                      Syariah di Pasar Modal.




                                                     vi
Page 9
Notaris         :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK, dalam hal
                    ini adalah Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati, S.H.

Obligasi        :   Berarti “Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024”.
                    Obligasi ini ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar RP1.857.195.000.000,- (satu triliun
                    delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah). Jumlah Obligasi
                    yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar Rp1.420.449.000.000,-
                    (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) yang
                    terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:

                    Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,-
                             (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam
                             koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                             Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara
                             penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal
                             7 September 2025.

                    Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,-
                             (seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
                             dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per
                             tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
                             Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B
                             yaitu pada tanggal 27 Agustus 2026.

                    Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,-
                             (tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah)
                             dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
                             tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
                             Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C
                             yaitu pada tanggal 27 Agustus 2027.

                    Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                    Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta
                    Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
                    kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                    tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                    Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
                    lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                    dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                    bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi
                    dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Otoritas Jasa   :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
Keuangan atau       pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
OJK                 No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                    diubah sebagian dengan UUP2SK.

Pasar Modal     :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
                    Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan
                    profesi yang berkaitan dengan Efek.

Pefindo         :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Perseroan       :   Berarti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Pinjaman Yang   :   Berarti pembiayaan kembali (refinancing) atas portofolio KPR yang telah dibukukan penyalur
Diberikan           KPR dengan dana jangka menengah/panjang dari Perseroan.




                                                   vii
Page 10
Pemegang          :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan memiliki manfaat atas
Obligasi              sebagian atau seluruh Obligasi yang terdiri dari:
                      1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; dan/atau
                      2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi melalui
                         Pemegang Rekening.

Pemegang          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi Bank
Rekening              Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                      memperhatikan UUP2SK dan Peraturan KSEI.

Pemegang Sukuk    :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Musyarakah dan memiliki
Musyarakah            manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Musyarakah yang terdiri dari:
                      1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Musyarakah; dan/atau
                      2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Musyarakah
                         melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat       :   Berarti perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK yang disetujui sebagai penggantinya
                      oleh Wali Amanat, sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020, dalam hal ini PT Pemeringkat
                      Efek Indonesia (“PEFINDO”).

Pemerintah        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum    :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah, yang dilakukan oleh Perseroan
                      melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada
                      Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan POJK No. 36/2014.

Penawaran Umum    :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dan Sukuk Musyarakah dengan nama Obligasi
Berkelanjutan         Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana
                      Multigriya Finansial, yang diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana
                      sebesar Rp19.000.000.000.000,- (sembilan belas triliun Rupiah) untuk Obligasi dan sebesar
                      Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah) untuk Sukuk Musyarakah, yang
                      mengacu pada POJK No. 36/2014.

Penawaran Umum    :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap
Obligasi              VI Tahun 2024

Penawaran Umum    :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Sukuk                 Finansial Tahap III Tahun 2024.
Musyarakah

Pendapatan Bagi   :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
Hasil                 oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
                      Bagi Hasil sebagaimana dinyatakan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan yang dihitung
                      berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang
                      Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
                      Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan
                      triwulanan (tidak diaudit). Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi
                      Perseroan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                      Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah.

Pendapatan Yang   :   Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari pembiayaan syariah melalui Unit Usaha
Dibagihasilkan        Syariah Perseroan, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek yang
                      jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan yang menjadi hak atau proporsi
                      Perseroan dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah yang
                      dibayarkan setiap 1 (satu) triwulan.

Pengakuan Utang   :   Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
Obligasi              VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 yang akan ditandatangani kemudian.




                                                    viii
Page 11
Pengikatan           :   Berarti perjanjian yang dibuat Perseroan, perihal Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Musyarakah
Kewajiban                Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 No. 21 tanggal 8 Agustus 2024
Sukuk                    yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif   :   Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Penjamin Emisi       :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi                 Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap VI dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT CIMB
                         Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Indo
                         Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT UOB Kay Hian Sekuritas atas
                         nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                         dan kesanggupan terbaik (best effort) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang tidak
                         diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang
                         ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki
                         Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

Penjamin Emisi       :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Sukuk                    Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap III dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas,
Musyarakah               PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Maybank Sekuritas
                         Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT UOB Kay
                         Hian Sekuritas atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh
                         (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Musyarakah yang tidak diambil
                         oleh masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk Musyarakah kepada Perseroan, yang
                         ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah yang telah
                         memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

Penjamin             :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Obligasi
Pelaksana Emisi          Berkelanjutan VII Tahap VI sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam hal ini adalah adalah
Obligasi                 PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
                         PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                         Tbk dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                         dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin             :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Sukuk
Pelaksana dan            Musyarakah Berkelanjutan I Tahap III sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam hal ini
Penjamin Emisi           adalah PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
Sukuk                    PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Tbk
Musyarakah               Indonesia dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan -
                         ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah.

Peraturan No.        :   Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Salinan Keputusan Ketua Bapepam dan
IX.A.2                   LK Nomor: Kep-122/Bl/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                         Penawaran Umum.

Peraturan No.        :   Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK
IX.A.7                   No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                         Dalam Penawaran Umum.

POJK No. 7/2017      :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
                         Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                         dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017      :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
                         Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 19/2020     :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang
                         Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.




                                                         ix
Page 12
POJK No. 20/2020   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                       Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017   :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
                       Prospektus Awal dan Info Memo, yang diundangkan pada tanggal 22 Juni 2017.

POJK No. 30/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
                       Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                       Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi
                       dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                       Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014   :   Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
                       Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

POJK No. 49/2020   :   Berarti Peraturan OJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
                       Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
                       dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
                       dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Perjanjian Agen    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta Perjanjian
Pembayaran             Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024
Obligasi               No. 19 tanggal 8 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                       S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Agen    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta Perjanjian
Pembayaran             Agen Pembayaran Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III
Sukuk                  Tahun 2024 No. 23 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Musyarakah             Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian Pendaftaran
Pendaftaran            Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 di KSEI,
Obligasi di KSEI       No. SP-080/OBL/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di bawah tangan.

Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian Pendaftaran
Pendaftaran            Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 di KSEI,
Sukuk                  No. SP-017/SKK/KSEI/0724 tertanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di bawah tangan.
Musyarakah di
KSEI

Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjaminan Emisi       perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial
Obligasi               Tahap VI Tahun 2024 No. 18 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Penjaminan Emisi       Musyarakah, perihal Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I
Sukuk                  Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 No. 22 tanggal 8 Agustus 2024yang dibuat
Musyarakah             di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                       x
Page 13
Perjanjian           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta Perjanjian
Perwaliamanatan          Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024
Obligasi                 No. 17 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                         S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, perihal Akta Perjanjian
Perwaliamanatan          Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
Sukuk                    2024 No. 20 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Musyarakah               Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Efektif   :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
                         UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                         lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK
                         meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari
                         Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                         dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.

Pernyataan           :   Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Penawaran Umum           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial No. 7
Berkelanjutan            tanggal 31 Maret 2023, jo Akta Addendum No. 04 tanggal 9 Mei 2023 jo Akta Addendum II
Obligasi                 No. 09 tanggal 23 Juni 2023 jo Akta Addendum III No. 03 tanggal 10 Juli 2023 yang keempatnya
                         dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan           :   Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan
Penawaran Umum           Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
Berkelanjutan            No. 11 tanggal 31 Maret 2023, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I No. 7 tanggal
Sukuk                    9 Mei 2023, selanjutnya diubah kembali dengan Akta Addendum II No. 12 tanggal 23 Juni 2023,
Musyarakah               dan selanjutnya diubah kembali dengan Akta Addendum III No. 7 tanggal 10 Juli 2023 yang
                         seluruhnya dibuat dihadapan Emi Susilowati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

Pernyataan           :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam
Pendaftaran              rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.

Perseroan            :   Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya
                         Finansial (Persero), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, suatu perseroan
                         terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik
                         Indonesia.

Persetujuan          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan BEI, perihal pencatatan Efek dengan
Prinsip Pencatatan       Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. S-03250/BEI.PP3/04-2023 tanggal 26 April 2023
Efek Bersifat            yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.
Utang dan Sukuk

Perusahaan           :   Berarti:
Afiliasi Negara          (i) badan atau badan hukum yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atau
Republik                       dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia; atau
Indonesia                (ii) badan atau badan hukum yang dibentuk oleh Negara Republik Indonesia; atau
                         (iii) badan atau badan hukum yang didirikan atau dimiliki badan atau badan hukum yang dimiliki
                               oleh Negara Republik Indonesia;
                         tidak termasuk perusahaan anak Perseroan.

Perusahaan Efek      :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
                         Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Pihak                :   Berarti orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
                         terorganisasi.

Pokok Obligasi       :   Berarti jumlah pokok pinjaman kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang
                         pada Tanggal Emisi. Obligasi ini ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                         Rp1.857.195.000.000,- (satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh



                                                         xi
Page 14
                         lima juta Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment)
                         sebesar Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat
                         puluh sembilan juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu:

                         Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
                                  ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh
                                  nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                                  sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
                                  dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.

                         Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,-
                                  (seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan
                                  tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun,
                                  berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi
                                  Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada
                                  tanggal 27 Agustus 2026.

                         Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh
                                  ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan
                                  tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun,
                                  berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri
                                  C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal
                                  27 Agustus 2027.

                         Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                         Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta
                         Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
                         kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                         tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
                         dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                         bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama
                         akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh
                         (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Prinsip Syariah di   :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan
Pasar Modal              Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
                         dengan peraturan OJK.

Rekening Efek        :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                         yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak
                         Pembukaan Rekening yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

Refinancing          :   Berarti salah satu jenis kegiatan Perseroan dalam bentuk penyaluran pinjaman kepada lembaga
Program                  penyalur KPR untuk menggantikan pendanaan portfolio KPR yang sudah disalurkan kepada
                         debitur KPR dengan menggunakan dana sumber lain.

Refinancing          :   Berarti kegiatan penggantian dana dari sumber lain yang telah dipinjamkan sebelumnya kepada
Pinjaman                 lembaga penyalur KPR.

Rp atau Rupiah       :   Berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.

RUPO                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                         Obligasi.

RUPSU                :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan.

Sekuritisasi         :   Berarti transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan
                         dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.



                                                         xii
Page 15
Satuan               :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu
Pemindahbukuan           Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan               :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai Rp1.000.000,- (satu juta
Perdagangan              Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo     :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan
Obligasi                 atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                         Pemegang Rekening.

Sukuk                :   Berarti ”Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024”
Musyarakah               yaitu surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Musyarakah yang dikeluarkan oleh
                         Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sehubungan dengan penempatan dana
                         investasi oleh Pemegang Sukuk Musyarakah pada Penawaran Umum Sukuk Musyarakah
                         Berkelanjutan Tahap III, yang mewajibkan Perseroan membayar pendapatan bagi hasil dan
                         melakukan pembayaran kembali Sukuk yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan jangka waktu
                         dan tata cara yang disepakati. Sukuk Musyarakah dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                         Musyarakah dalam jumlah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar
                         Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
                         antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya nisbah adalah 93,44%
                         (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan
                         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun.

Syarik Aktif         :   Berarti PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) selaku pihak mitra pengelola usaha.

Tanggal Distribusi   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah hasil Penawaran
                         Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang wajib dilakukan kepada
                         KSEI, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                         setelah Tanggal Penjatahan yaitu tanggal 27 Agustus 2024 .

Tanggal Emisi        :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                         Musyarakah kepada Perseroan yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk
                         Musyarakah.

Tanggal              :   Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Pelunasan Pokok          berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Obligasi                 Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal              :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi
Pembayaran               Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Perseroan (in good
                         funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Tanggal              :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pembayaran               Pemegang Obligasi yang Namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Bunga Obligasi           Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Tanggal              :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Musyarakah, yaitu 370
Pembayaran               (tiga ratus tujuh puluh) Hari sejak Tanggal Emisi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Kembali Dana             Daftar Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Sukuk                    Perwaliamanatan atau apabila tanggal tersebut bukan Hari Bursa maka akan dibayarkan pada
Musyarakah               Hari Bursa berikutnya.

Tanggal              :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Musyarakah yaitu tanggal
Penjatahan               23 Agustus 2024.

Undang-Undang        :   Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
Pasar Modal atau         sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK berikut semua perubahan dan perbaikannya.
UUPM




                                                        xiii
Page 16
UUP2SK        :   Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                  Keuangan.

UUPT          :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                  Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                  No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Wali Amanat   :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam
                  UUP2SK yang pada saat ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang telah memperoleh Surat
                  Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 17/STTD-WA/Pm/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang
                  dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan berkedudukan di Jakarta
                  Selatan.




                                               xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih
terinci serta catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta yang paling
penting tentang Perseroan. Informasi keuangan Perseroan disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia dalam mata uang Rupiah.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta
No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris
di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal
15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-
0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105
Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024. Akta
No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 tanggal 2024 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan
telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                   Keterangan                                                                                    (%)
                                                      Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                27.000.000                      27.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia                                     14.330.000                   14.330.000.000.000   100%
 Saham dalam Portepel                                          12.670.000                   12.670.000.000.000

Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.

Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat
No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.




                                                          xv
Page 18
2.   Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:

a.     Program Sekuritisasi
       Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
       transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.

b.     Program Penyaluran Pinjaman
       Perseroan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam bentuk refinancing portofolio KPR. Pinjaman
       tersebut di antaranya dijamin dengan hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak
       recourse untuk mengganti jaminan KPR yang memburuk.

c.     Kegiatan Penerbitan Surat Utang
       Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan
       surat utang dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.

Di samping itu, dengan total nilai saham Perseroan sebesar Rp14,3 triliun atau 100% (seratus persen) dimiliki oleh
Pemerintah, sebesar Rp9,3 triliun merupakan Penanaman Modal Pemerintah (“PMN”) yang khusus diperuntukkan untuk
penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN dan kepemilikan penuh
Pemerintah Indonesia, Perseroan tidak hanya berorientasi mencari profit, namun juga menjalankan mandatnya sebagai
Special Mission Vehicle (“SMV”) dan fiscal tools Pemerintah dengan berperan dalam mendukung program-program
Pemerintah khususnya pada sektor perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan sebagai SMV dan fiscal tools Pemerintah
yakni program KPR FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam menurunkan beban fiskal Pemerintah.

Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan No. S-162/MK.6/2018
tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga (“SSB”), Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk dapat berkontribusi dalam
program sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi KPR
FLPP yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera) dan 10%
dari Bank Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal dari bank
pelaksana dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui sumber dana dari
Perseroan ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran KPR FLPP kepada Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (“MBR”). Skema penyaluran KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat ini dapat digambarkan sebagai berikut:




Dalam menjalankan misi penyaluran KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak positif dari
penyaluran dana KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adalah Perseroan memiliki akses ke pasar modal untuk
meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) yang diberikan melalui penerbitan surat utang. Sementara suku bunga



                                                          xvi
Page 19
surat utang dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan dapat
menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah (blended fund) kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45%, sehingga
dengan kemampuan leverage Perseroan tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program
KPR FLPP.

Sejak Januari hingga Juni 2024, Perseroan telah merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP sebesar Rp2,43 triliun untuk
60.258 debitur MBR. Secara akumulatif, Perseroan telah menyalurkan Rp24,06 triliun kepada 654.430 debitur sejak 2018
hingga 30 Juni 2024 melalui 20 (dua puluh) bank pelaksana.




Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian Sektoral
dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) oleh
International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE), bagian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat (LPPM) IPB University yang hasil kajiannya dapat diakses melalui https://tinyurl.com/KajianSMF.

Prospek Usaha

Di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan global, faktor permintaan domestik menjadi penopang pertumbuhan ekonomi
Indonesia dimana pada triwulan I tahun 2024 tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,04% (yoy). Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh
baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan
meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh permintaan domestik. Kinerja ekspor diperkirakan belum
kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan harga komoditas. Namun, indikasi dovish dari para pejabat
The Fed meningkatkan potensi pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) pada bulan September 2024 yang dapat menjadi sinyal
positif bagi pasar.

Inflasi konsumen mengalami penurunan, di mana pada bulan Juni 2024 tercatat sebesar 2,51% (yoy) atau lebih rendah
dibandingkan bulan Mei 2024 yang sebesar 2,81% (yoy). Perkembangan ini tidak terlepas dari inflasi kelompok volatile food
yang mengalami penurunan yang disumbang terutama oleh komoditas bawang merah, tomat, dan daging ras ayam. Realisasi
Inflasi Juni 2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan
saat ini masih menunjukan kondisi yang cukup baik di tengah kebijakan moneter yang ketat yang didukung oleh peningkatan
rasio LDR dan pertumbuhan penyaluran KPR. Rasio LDR per Mei 2024 sebesar 84,80%, lebih tinggi dibandingkan periode
Januari 2024 yang tercatat sebesar 83,87%. Sementara itu, KPR tumbuh sebesar 13,98% per Mei 2024 atau lebih tinggi
dibandingkan Januari 2024 yang tercatat sebesar 13,03%.

3.   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Nama Obligasi                               :     Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun
                                                   2024 (“Obligasi”)



                                                            xvii
Page 20
Target Dana Penawaran Umum                 :   Sebesar Rp19.000.000.000.000,- (sembilan belas triliun Rupiah)
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII

Jumlah Pokok Obligasi                      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.857.195.000.000,- (satu triliun delapan
                                               ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah), yang
                                               dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
                                               Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat
                                               ratus empat puluh sembilan juta Rupiah), yang terdiri dari:
                                                a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok Rp500.000.000.000,- (lima
                                                     ratus miliar Rupiah);
                                                b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp192.195.000.000,-
                                                     (seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta
                                                     Rupiah)
                                                c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp728.254.000.000,-
                                                     (tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta
                                                     Rupiah)

                                               Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                                               sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh
                                               ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                                               terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik
                                               (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                                               tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
                                               Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
                                               dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
                                               tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                               adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                               bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
                                               Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                               jatuh tempo.

Seri Obligasi, Jangka Waktu dan Bunga      :     Seri Obligasi              Jangka Waktu                    Bunga
                                                    Seri A            370 (tiga ratus tujuh puluh)          6,70%
                                                                             Hari Kalender
                                                     Seri B                  2 (dua) tahun                  6,75%
                                                     Seri C                  3 (tiga) tahun                 6,80%

Harga Penawaran                            :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

Satuan Perdagangan                         :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya

Satuan Pemindahbukuan                      :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

Pembayaran Kupon Bunga                     :   Triwulanan dengan basis (30/360)

Hasil Pemeringkatan                        :   idAAA (triple A) dari Pefindo


Rencana Penggunaan Dana                    :   Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi
                                               dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
                                               kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang
                                               disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan
                                               kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
                                               masyarakat.

Jaminan                                    :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
                                               dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                               barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                               dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
                                               1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
                                               Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur



                                                        xviii
Page 21
                                          Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
                                          berlaku.

 Hak Senioritas Atas Utang            :   Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
                                          Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak
                                          kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan
                                          ada dikemudian hari.

 Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
 (Sinking Fund)                           ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                          emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                                          Umum Obligasi.

 Pembelian kembali (buy back)         :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                          Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                          untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
                                          Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                          kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau
                                          disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan
                                          memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                                          peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Pembatasan-pembatasan dan            :   Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
 Kewajiban-kewajiban Perseroan            Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini diatur sesuai
 (covenants)                              dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                          Obligasi dan diuraikan dalam Bab I Penawaran Umum.

                                          Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat
                                          Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang
                                          Obligasi (negative covenants).

 Wali Amanat                          :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

4.   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah

 Nama Obligasi                        :   Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III
                                          Tahun 2024 (“Sukuk Musyarakah”)

 Target Dana Penawaran Umum           :   Sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah)
 Berkelanjutan Sukuk Musyarakah I

 Dana Sukuk Musyarakah                :   Sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah).

 Jangka Waktu dan Imbal Hasil         :                         Jangka Waktu                             Imbal
                                                                                                         Hasil
                                                   370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender            6,70%

 Harga Penawaran                      :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

 Satuan Perdagangan                   :   Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya

 Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

 Pembagian Imbal Hasil                :   Triwulanan dengan basis (30/360)

 Underlying atas Sukuk Musyarakah     :   Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah berupa kegiatan usaha pembiayaan
                                          Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah yang tidak
                                          bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah nominal kegiatan usaha
                                          pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah sebanyak-
                                          banyaknya sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar



                                                   xix
Page 22
                                           Rupiah) dengan rata-rata tertimbang tingkat imbal hasil pembiayaan
                                           Rupiah yaitu sebesar 7,14% (tujuh koma satu empat persen) per tahun.
                                           Apabila salah satu atau lebih aset pembiayaan Perseroan kepada lembaga
                                           penyalur pembiayaan tersebut jatuh tempo, Perseroan wajib
                                           menggantikannya dengan pembiayaan atau Instrumen Investasi Syariah
                                           lainnya dalam nominal yang minimal sama dengan pembiayaan yang jatuh
                                           tempo tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan
                                           pembayaran imbal hasil berasal dari pendapatan atas Pembiayaan Syariah
                                           menggunakan akad Mudharabah Muqayadah oleh Unit Usaha Syariah
                                           Perseroan.

Hasil Pemeringkatan                    :   idAAAsy (triple A syariah) dari Pefindo


Rencana Penggunaan Dana                :   Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah
                                           dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan
                                           untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan
                                           syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan
                                           kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau
                                           permukiman bagi masyarakat.

Jaminan                                :   Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                           dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                           maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                                           ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan pasal
                                           1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang
                                           Sukuk Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak
                                           kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                                           yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah
                                           memenuhi prinsip syariah.

Hak Senioritas Atas Utang              :   Hak Pemegang Sukuk Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen
                                           dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
                                           perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pembayaran Kembali     :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Musyarakah (Sinking Fund)       Dana Sukuk Musyarakah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                           penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                           dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah.

Pembelian kembali (buy back)           :   Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Musyarakah baik seluruhnya
                                           maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
                                           Musyarakah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                           pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah baru dapat
                                           dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
                                           (buy back) Sukuk Musyarakah Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal
                                           tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
                                           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah.
                                           Pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan
                                           oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi kecuali afiliasi tersebut
                                           terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. Rencana
                                           pembelian kembali (buy back) Sukuk Musyarakah wajib dilaporkan kepada
                                           OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
                                           pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Musyarakah tersebut di
                                           surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Musyarakah, baru dapat dilakukan
                                           setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Musyarakah.
                                           Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat
                                           kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
                                           lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
                                           pembelian kembali (buy back) atas Sukuk Musyarakah dimulai.




                                                     xx
Page 23
 Pembatasan-pembatasan dan                   :     Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
 Kewajiban-kewajiban Perseroan                     Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah ini diatur
 (covenants)                                       sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                   Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah dan diuraikan dalam Bab I
                                                   Penawaran Umum.

                                                   Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat
                                                   Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang
                                                   Sukuk Musyarakah (negative covenants).

 Wali Amanat                                 :     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

5.   Skema Sukuk Musyarakah




6.   Keterangan Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

                                                                                    Tingkat                     Jumlah
                                                          Tanggal
                                           Tanggal                      Jangka       Suku         Jatuh        Terutang
        Nama Obligasi             Seri                   Pencatatan
                                          Penerbitan                    Waktu       Bunga /       Tempo
                                                           di BEI                                              (Rp miliar)
                                                                                   Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                          28 Agustus      29 Agustus                            28 Agustus
 Tahap II Tahun 2019 Dengan      Seri B                                 5 tahun      8,10%                         780,00
                                             2019            2019                                  2024
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                          18 Februari     19 Februari                           18 Februari
 Tahap III Tahun 2020 Dengan     Seri B                                 5 tahun      7,50%                       2.541,00
                                             2020            2020                                  2025
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan V SMF
 Tahap IV Tahun 2020 Dengan      Seri B   14 Juli 2020   15 Juli 2020   5 tahun      8,10%      14 Juli 2025       424,00
 Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF
                                 Seri B    8 Juli 2021    9 Juli 2021   5 tahun     6,40 %       8 Juli 2026     1.000,00
 Tahap I Tahun 2021

 Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non     17 November    18 November                            17 November
                                                                        5 tahun      6,00%                       2.800,00
 Tahap II Tahun 2021              Seri        2021           2021                                   2026
                                              21             22                                     21
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non
                                           September      September     5 tahun      6,95%       September       3.000,00
 Tahap III Tahun 2022             Seri
                                             2022           2022                                   2027




                                                           xxi
Page 24
                                                                                    Tingkat                     Jumlah
                                                           Tanggal
                                            Tanggal                      Jangka      Suku         Jatuh        Terutang
        Nama Obligasi             Seri                    Pencatatan
                                           Penerbitan                    Waktu      Bunga /       Tempo
                                                            di BEI                                             (Rp miliar)
                                                                                   Bagi Hasil
 Obligasi Berkelanjutan VI SMF     Non     22 Februari    23 Februari                           22 Februari
                                                                         5 tahun     6,85%                       2.000,00
 Tahap IV Tahun 2023               Seri       2023           2023                                  2028

                                  Seri B                                 3 tahun     5,95%      12 Juli 2026       747,00
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF
                                           12 Juli 2023   13 Juli 2023
 Tahap I Tahun 2023
                                  Seri C                                 5 tahun     6,05%      12 Juli 2028        65,00

 Sukuk            Musyarakah
                                   Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap I               12 Juli 2023   13 Juli 2023   5 tahun     6,05%      12 Juli 2028       170,50
                                   Seri
 Tahun 2023
                                                                                                30 Oktober
                                  Seri A                                 1 tahun    6,185%                       1.212,80
                                                                                                   2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF            20 Oktober     23 Oktober                            20 Oktober
 Tahap II Tahun 2023              Seri B      2023           2023        3 tahun    6,325%                         256,00
                                                                                                   2026
                                                                                                20 Oktober
                                  Seri C                                 5 tahun    6,750%                       1.300,00
                                                                                                   2028
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non     22 Desember    27 Desember                           22 Desember
 Berkelanjutan I SMF Tahap I                                             5 tahun     6,90%                         500,00
                                   Seri        2023           2023                                  2028
 Tahun 2023
 Sukuk            Musyarakah
 Berkelanjutan    Berwawasan       Non     22 Desember    27 Desember                           22 Desember
                                                                         5 tahun     6,90%                         200,00
 Sosial I SMF Tahap I Tahun        Seri        2023           2023                                  2028
 2023
                                                                                                16 Februari
                                  Seri A                                 1 tahun     6,39%                       1.296,41
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             6 Februari     7 Februari                              2025
 Tahap III Tahun 2023                          2024           2024                              6 Februari
                                  Seri B                                 3 tahun     6,39%                         212,00
                                                                                                   2027
 Sukuk             Musyarakah
                                   Non      6 Februari     7 Februari                           16 Februari
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                            1 tahun     6,39%                         529,01
                                   Seri        2024           2024                                 2025
 Tahun 2024
                                  Seri A                                 1 tahun     6,40%      7 April 2025       843,69
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             27 Maret       28 Maret
 Tahap IV Tahun 2024                          2024           2024                                 27 Maret
                                  Seri B                                 3 tahun     6,55%                         300,00
                                                                                                    2027
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non      27 Maret       28 Maret                               27 Maret
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                            5 tahun     6,75%                       1.500,00
                                   Seri       2024           2024                                   2029
 Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF   Seri A                                 1 tahun     6,70%       6 Juli 2025        815,5
                                           3 Juni 2024    27 Juni 2024
 Tahap V Tahun 2024               Seri B                                 3 tahun     6,80%      26 Juni 2027        184,5
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap III             26 Juni 2024   27 Juni 2024   5 tahun     7,15%      26 Juni 2029     2.000,00
                                   Seri
 Tahun 2024
                                                                                                               24.677.415

Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp24.677.415.000.000,- (dua puluh empat triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus lima belas juta Rupiah).
Adapun seluruh surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini termasuk Obligasi Berkelanjutan V SMF Tahap II Tahun
2019 Dengan Tingkat Bunga Tetap yang akan jatuh tempo pada 28 Agustus 2024 akan dibayarkan menggunakan dana dari
pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam
bentuk deposito.

7. Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).




                                                            xxii
Page 25
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
dan No. RC-940/PEF-DIR/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September
2024, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:

                              idAAA                                                        idAAAsy
                            (Triple A)                                               (Triple A Syariah)

Selanjutnya Peringkat Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-
285/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana
Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

8.    Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pinjaman untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat.

Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

9.    Ikhtisar Data Keuangan Penting

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan pada
tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29 Februari 2024.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni                              31 Desember
                        Uraian
                                                           2024*                       2023                   2022
 Total Aset                                                   51.818.970                 45.707.650               32.957.132
 Total Liabilitas                                             32.506.904                 27.106.008               16.536.625
 Total Dana Syirkah Temporer                                     899.510                    370.500                  100.000
 Total Ekuitas                                                18.412.556                 18.231.142               16.320.507
 Total Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas          51.818.970                 45.707.650               32.957.132
*tidak diaduit

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 Juni                       31 Desember
                           Uraian
                                                                  2024*            2023*           2023              2022
  Total Pendapatan                                                1.389.674          984.500       2.086.305        1.772.543
  Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                              302.737          278.011         534.249          461.254
  Beban Pajak Penghasilan                                           (17.868)         (34.773)        (68.630)         (43.569)
  Laba Bersih                                                       284.869          243.238         465.619          417.685
  Penghasilan Komprehensif Lain
  Total Penghasilan Komprehensif Periode Tahun Berjalan             279.194          248.204         464.172         414.639
  Laba per saham



                                                          xxiii
Page 26
                                                                                                 30 Juni                                   31 Desember
                                    Uraian
                                                                                          2024*          2023*                         2023           2022
     Dasar (dalam nilai penuh)                                                               19.879         19.003                        36.376        36.963
     Dilusian (dalam nilai penuh)                                                            19.879         19.003                        36.317        36.963
*tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                                                         30 Juni                           31 Desember
                                            Uraian
                                                                                                          2024*                     2023                     2022
  Rasio Usaha (%)
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset 1)                                                       2,15                      3,90                     4,29
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan 2)                                          2,59                      4,93                     5,20
  Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)                                                   20,50                     22,32                    23,49
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan                                                             21,78                     25,61                    25,94
  Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3)                                                   1,10                      1,02                     1,27
  Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE) 4)                                               3,23                      2,79                     2,56
  Beban terhadap Total Pendapatan                                                                                74,78                     77,68                    70,85

  Rasio Keuangan (X)
  Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar                                                              1.56                      1,76                     3,46
  Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)                                                             1,55                      1,66                     1,99
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                                         1,81                      1,51                     1,02
  Total Liabilitas terhadap Total Aset                                                                            0,64                      0,60                     0,50
  Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan 5)                                                               0,43                      0,51                     0,60
  Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6)                                                 2,31                      2,13                     1,29
  Financing to Asset Ratio 7)                                                                                     0,86                      0,83                     0,88
  Networth to Paid-up Capital 8)                                                                                  1,28                      1,42                     1,28
  Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9)                                                                       1,32                      1,41                     1,41
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10)                                                                          0,08                      0,17                     0,72
  EBITDA (dalam miliar Rupiah)11)                                                                                1.256                     1.849                    1.646

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pinjaman yang diberikan 12)                                                                                    19,16                     32,41                   20,09
  Total Aset 12)                                                                                                 13,37                     38,69                  (2,28)
  Total Liabilitas 12)                                                                                           19,93                     63,91                 (15,23)
  Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12)                                                                         35,49                     26,46                 (16,29)
  Total Pendapatan 12)                                                                                           41,16                     17,70                 (16,28)
  Beban 12)                                                                                                      52,44                     19,62                 (19,26)
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12)                                                                              8,89                     15,83                  (6,74)
  Laba Bersih 12)                                                                                                17,12                     11,48                  (9,18)
*tidak diaudit

Keterangan:
1)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
      syariah terhadap total aset.
2)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
      pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3)    ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4)    ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
      per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
5)    Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai.
6)    Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk mudharabah dan utang bank per 30 Juni
      2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7)    Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8)    Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9)    Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
      diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
      beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
      (i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
            atau
      (ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah
            akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.




                                                                                   xxiv
Page 27
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                          Tingkat Pemenuhan        Tingkat Pemenuhan
                  Keterangan                      Persyaratan Kredit
                                                                            per 30 Juni 2024      per 31 Desember 2023
Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar               Minimal 1 : 1               1,56 : 1                 1,76 : 1
Aktiva Produktif Terhadap Utang                      Minimal 0,8 : 1             1,10 : 1                 1,06 : 1

Informasi lebih lengkap mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.

10. Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Bertindak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

Informasi lebih lengkap mengenai keterangan tentang Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan
ini.




                                                           xxv
Page 28
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan




              xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)

                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                         DAN
                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.768.800.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                         DAN
                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.508.410.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS DELAPAN MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH).
                                                                                         DAN
                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2024
               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.143.695.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                         DAN
                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V TAHUN 2024
                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

                                   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VI TAHUN 2024
   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.857.195.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH MILIAR SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA
                                                                            RUPIAH) (“OBLIGASI”)

 YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR Rp1.420.449.000.000,-(SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN
                                                                           JUTA RUPIAH)

   DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp436.746.000.000,-(EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA RUPIAH)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A             :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu
                        370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.
Seri B             :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam
                        koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal
                        27 Agustus 2026.
Seri C             :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam
                        koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal
                        27 Agustus 2027.

Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                        DAN
                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                      SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.500.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)

                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                 SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
                                 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp170.500.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
                                                                                            DAN
                                                 SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
                              DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp529.010.000.000,- (LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)

                                         Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
                         DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR Rp274.000.000.000,- (DUA RATUS TUJUH PULUH EMPAT MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH”)

Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya nisbah adalah 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat
persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.

                      OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VII DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN DAN
                   SUKUK BERMUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                           OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                                        PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                idAAA (TRIPLE A)              idAAA (SY) (TRIPLE A SYARIAH)




                                                                                     PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
                                                                                             (Badan Usaha Milik Negara)

                                                                                                 Kegiatan Usaha Utama
                                                                              Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan

                                                                             Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                             Kantor
                                                                                                           Grha SMF
                                                                                          Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
                                                                                                    Jakarta 12160, Indonesia
                                                                                                  Telepon: (+6221) 2700-400
                                                                                                  Faksimili: (+6221) 2701-400
                                                                                                    www.smf-indonesia.co.id
                                                                                               Email:corsec@smf-indonesia.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH
KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. SELAIN ITU TERDAPAT RISIKO INVESTASI MENGENAI KEMUNGKINAN TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN YANG DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                                                              1
Page 30
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

1)   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua)
     tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
     Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan
     Pendaftaran.
2)   Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3)   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tertanggal 3 April 2023
     dan Laporan Praktisi Independen atas Perikatan Asuransi Terbatas No. 00122/2.1032./JL.0/09/0242-1/1/IV/2023 dari
     KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) tertanggal 3 April 2023. Perseroan
     selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar tertanggal 8 Agustus 2024 sampai
     dengan Informasi Tambahan diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
4)   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang
     memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
     terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
     Pemeringkat Efek.

B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 (“Obligasi”).

JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.857.195.000.000,- (satu triliun
delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan
juta Rupiah), yang terdiri dari:

Seri A      : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
              tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus
              tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
              dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 7 September 2025.
Seri B      : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus sembilan puluh dua
              miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh
              lima persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri
              B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 27 Agustus 2026.
Seri C      : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp728.254.000.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan
              miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan
              nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri
              C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 27 Agustus 2027.

Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh
enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.




                                                             2
Page 31
JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

1.   Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2.   Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3.   Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
     peraturan Bursa Efek.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) untuk Seri A, sebesar 6,75% untuk Seri
B dan sebesar 6,80% untuk Seri C. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024, sedangkan pembayaran
Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 7 September 2025 untuk Seri A dan 27 Agustus 2026
untuk Seri B dan pada tanggal 27 Agustus 2027 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang
terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.

Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
     Bunga Ke                    Seri A                           Seri B                             Seri C
        1                  27 November 2024                 27 November 2024                   27 November 2024
        2                   27 Februari 2025                 27 Februari 2025                   27 Februari 2025
        3                     27 Mei 2025                      27 Mei 2025                        27 Mei 2025
        4                  7 September 2025                  27 Agustus 2025                    27 Agustus 2025
        5                                                   27 November 2025                   27 November 2025
        6                                                    27 Februari 2026                   27 Februari 2026
        7                                                      27 Mei 2026                        27 Mei 2026
        8                                                    27 Agustus 2026                    27 Agustus 2026
        9                                                                                      27 November 2026
        10                                                                                      27 Februari 2027
        11                                                                                        27 Mei 2027
        12                                                                                      27 Agustus 2027


                                                            3
Page 32
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
      untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
      Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
      melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
      Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada
      Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

(i)  Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
     Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
     transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
     menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
     bersangkutan.

PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN :

Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.

Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada
Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.




                                                           4
Page 33
HAK SENIORITAS

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 2 huruf a, c, d, e, g,h dan i di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi
         kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 2 huruf f di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh)
         Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
         dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     c. angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
         ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum
         dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya
         teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan
     cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas
     biaya Perseroan.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
     penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
     RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
     Obligasi.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat
     dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di
     bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          dan/atau melunasi Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; atau
     b. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
     d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau
          mengambilalih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
          sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain
          yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan
          yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau



                                                            5
Page 34
     f.   Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
          Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
          adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi; atau
     g.   Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-
          default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang
          maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
          perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
          waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     h.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
          sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Obligasi.

     Apabila:
     1) Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan
          nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
          Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     2) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     3) Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     4) adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
          Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
          kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Obligasi menjadi jatuh
          tempo seketika;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
     keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
     tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

1.   1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan, Perseroan dari waktu ke
     waktu dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk
     disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pelunasan Obligasi. Khusus untuk
     pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.
2.   Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud
     dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi kecuali telah mendapat persetujuan RUPO.
3.   Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali (buy back) jika pelaksanaan pembelian kembali (buy back) tersebut
     dapat mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi.
4.   Pembelian kembali (buy back) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali
     Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
5.   Perseroan wajib mengumumkan dalam (i) situs web Perseroan dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     yang mempunyai peredaran nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi selambat-
     lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, dengan
     ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar tersebut,
     Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi
     tersebut.
6.   Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
     a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
     b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
     c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
     e) tata cara penyelesaian transaksi;
     f) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
     i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;



                                                             6
Page 35
7.  Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib melampirkan :
    i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Obligasi yang akan dijual yang tidak dapat dipindahbukukan antar
         Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
    ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
    iii. Pernyataan bahwa Obligasi yang akan dijual oleh Pemegang Obligasi kepada Perseroan bebas dari segala
         sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Obligasi sehingga Obligasi
         tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian
         Kembali.
8. Perseroan akan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi mulai dari harga terendah yang ditawarkan oleh
    Pemegang Obligasi pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, dengan ketentuan apabila terdapat
    beberapa Pemegang Obligasi yang melakukan penawaran dengan harga yang sama dan jumlah Obligasi yang
    ditawarkan oleh Pemegang Obligasi telah melampaui jumlah maksimal dana untuk pembelian kembali (buy back)
    Obligasi maka Perseroan akan membeli Obligasi tersebut secara proporsional. Pembelian kembali (buy back) Obligasi
    hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang bukan merupakan Afiliasi Perseroan tidak
    termasuk Pemegang Obligasi yang merupakan Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
9. Perseroan tidak berkewajiban untuk membeli seluruh Obligasi yang ditawarkan oleh Pemegang Obligasi untuk dibeli
    kembali (buy back) pada periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi, apabila harga penawaran jual yang
    ditawarkan oleh Pemegang Obligasi tersebut melampaui target harga yang diharapkan oleh Perseroan sebagaimana
    tersebut dalam angka 5 di atas.
10. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Obligasi yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi.
11. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 4 dan 5 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    i. Jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Pokok Obligasi yang
         masih terutang (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    ii. Obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang
         dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
    iii. Obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali (buy back) Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, informasi
    yang meliputi antara lain:
    a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c) harga pembelian kembali (buy back) yang telah terjadi; dan
    d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi.
13. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 di atas, Perseroan juga wajib menyampaikan kepada Otoritas
    Jasa Keuangan seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode
    penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali (buy back)
    Obligasi dilaksanakan.
14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan untuk disimpan,
    dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
    Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Bunga Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
15. Apabila Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi yang dibeli kembali (buy back) maka Perseroan wajib untuk
    melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, Otoritas Jasa Keuangan serta BEI selambat-lambatnya dalam
    waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah terjadinya pelunasan tersebut. Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan
    tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
16. Dalam hal Obligasi dilunasi sebagian, maka Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama pada hari yang sama dengan
    tanggal pelunasan sebagian Obligasi, dengan jumlah Pokok Obligasi yang masih terutang setelah dikurangi jumlah
    Obligasi yang telah dilunasi sebagian tersebut.
17. Pembelian kembali (buy back) oleh Perseroan mengakibatkan :
    - hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
         memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan.
    - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
         suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
         untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Obligasi
    dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;



                                                            7
Page 36
19. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
    aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) tersebut;
20. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali (buy back) wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi tersebut.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.  Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
    KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
    Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok
    Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
    yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
    kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
    transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
    menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
    bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
    Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
    Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
    Bunga Obligasi, atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari
    yang telah lewat sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk
    menghitung denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
    Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan
    hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
    berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
    perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
    Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
    permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
    melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
    kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
    sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
    dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk menyetujui
   suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil Tindakan lain sehubungan
   dengan kelalaian; atau
    b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi, tata cara
         pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan dan
         ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
    c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi tetapi tidak terbatas
   pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
   potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SYARAT-SYARAT OBLIGASI

Perseroan berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini
dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan Obligasi
atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.   Obligasi Merupakan Bukti Utang:
     a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
         Perseroan secara sah dan mengaku berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut
         dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
         Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut
         merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                            8
Page 37
 2.    Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan
       dalam suatu akta apapun.
 3.    Pendaftaran Obligasi di KSEI:
       a. Obligasi akan didaftarkan di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dengan memperhatikan
           ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
       b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
           KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
           Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal.
       c. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan Penitipan Kolektif di KSEI
           berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
       d. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
 4.    Bukti Kepemilikan, Konfirmasi Tertulis dan Pengalihan Obligasi :
       a. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
           Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani antara Pemegang
           Rekening dengan Pemegang Obligasi.
       b. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
       c. Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
           lainnya. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
           Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
           dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
 5.    Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
       sebagai Pemegang Obligasi atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa dari Pemegang Obligasi.
 6.    Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
       yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
 7.    Kewajiban Emiten berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Emiten yang sah dan yang tidak
       bersyarat serta bersifat mutlak.
 8.    Penarikan Obligasi:
       Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
       Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
       tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau
       Wali Amanat sesuai keputusan RUPO berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua jumlah yang terutang yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.    Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
      i. ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
      ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
           setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
           (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
           Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
      iii. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
           persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau
           dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari
           Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
           memberikan ijinnya;
      Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      1.1. melakukan penggabungan atau peleburan atau memberikan persetujuan kepada anak perusahaan (jika ada) untuk
           melakukan penggabungan atau peleburan kecuali penggabungan atau peleburan yang dilakukan dengan atau pada
           perusahaan yang bidang usahanya sama dan/atau tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
           Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi
           dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi Pemerintah
           Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
           a. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
                berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan
                dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban
                berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah dialihkan secara sah kepada



                                                               9
Page 38
                perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
                aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Obligasi dan
                Perjanjian Perwaliamanatan.
          b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang
                usaha utama yang sama dengan Perseroan.
     1.2. melakukan peminjaman utang baru atau memberikan persetujuan kepada anak perusahaan (jika ada) untuk
          melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
          berdasarkan Obligasi, kecuali utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
     1.3. menjaminkan dan/atau membebani atau memberikan ijin untuk menjaminkan dan/atau membebani dengan cara
          apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada), baik yang sekarang
          ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka kegiatan
          usaha sehari-hari Perseroan dan anak perusahaan (jika ada).
     1.4. memberi pinjaman kepada pihak manapun atau mengijinkan anak perusahaan (jika ada) memberikan pinjaman
          kepada pihak manapun, kecuali:
          i. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
          ii. pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan berdasarkan Anggaran
                Dasar;
          iii. pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan
                dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
     1.5. mengubah bidang usaha utama Perseroan dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada anak perusahaan
          (jika ada) untuk mengadakan perubahan bidang usaha.
     1.6. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
     1.7. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU") atau
          mengijinkan anak perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan pailit atau permohonan PKPU yang diajukan oleh
          Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.
     1.8. membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
          dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Akta Pengakuan Utang Obligasi dan/atau perjanjian lain yang
          dibuat berkenaan dengan Obligasi.
     1.9. mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha Perseroan
          sehari-hari atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain.
2.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     i    menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
          Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran ke Rekening yang ditunjuk oleh KSEI paling lambat 1 (satu)
          Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
          menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
     ii bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam point i, maka atas
          kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar yang besarnya sesuai dengan
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
          Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
          Obligasi yang dimilikinya
     iii memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
          segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan
          segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan
          perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
          berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
          keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     iv memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
          Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
          berdasarkan ketentuan point (x) dibawah ini, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
          a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 1 : 1 (satu
                berbanding satu);
          b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).
                ”Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, pinjaman yang diberikan, piutang usaha dan investasi
                jangka panjang-bersih.
                “Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang
                Efek, dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang dijamin dengan agunan
                atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal dari perusahaan lain
                yang diakuisisi dan menjadi anak perusahaan (jika ada) atau perusahaan lain yang melebur ke dalam



                                                              10
Page 39
            Perseroan, kecuali utang pajak, utang dividen (jika ada), utang dagang dalam kegiatan usaha Perseroan
            sehari-hari, utang kepada pihak ketiga selain bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
v      memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
       sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
       1. Peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi kecuali yang digunakan untuk
            kegiatan usaha Perseroan; dan/atau
       2. Penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada) yang diberikan
            dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada).
vi     menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
vii    mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
viii   memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
       Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh
       perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
ix     segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
       dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
x      memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga)
       Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
       halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
       keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-
       peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
xi     menyampaikan kepada Wali Amanat:
       1. salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
            sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI,
            dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada
            pihak-pihak yang disebutkan di atas.
       2. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
            selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
       3. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
            bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah
            tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
       4. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
       5. laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
            tersebut berakhir.
xii    memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
       Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
xiii   mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
       keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
       Perseroan.
xiv    selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
       1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
            operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan anak perusahaan (jika ada);
       2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen, susunan
            pemegang saham Anak Perusahaan (jika ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
            Umum Pemegang Saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) setelah akta-akta tersebut diterima
            oleh Perseroan;
       3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan di mana Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika
            ada) berkedudukan sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha
            Perseroan dan/atau anak perusahaan (jika ada);
       4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan
            pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali
            Amanat untuk maksud tersebut yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
            kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
            atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
            atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
            tersebut.
xv     membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
       sebagaimana mestinya;




                                                         11
Page 40
    xvi Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
        49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu :
        a. Pemeringkatan Tahunan
            i. Emiten wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
                lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten
                telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
            ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten wajib
                mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
                berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut :
                1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
        b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/ Kejadian Penting
            i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas
                Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
                berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling lama akhir
                hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut :
                1) peringkat baru; dan
                2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
            ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
        c. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
            i. Emiten yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang
                mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
            ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                sepanjang :
                1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                2) Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                    berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                    Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014;
        d. Pemeringkatan Ulang
            i. Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi
                selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka (xv) huruf a) butir i dan ii dan huruf b) butir i
                Pasal ini, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
                Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
            ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat
                kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
                lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
serta peraturan BEI ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan di bawah ini, antara lain untuk maksud-
     maksud sebagai berikut:
     a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
          kelalaian;
     b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
     c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk tetapi
          tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
          potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;




                                                          12
Page 41
     d.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
          jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
          pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap
          memperhatikan POJK No.20/2020;
     e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
          pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal dan peraturan KSEI;
     f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
          akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
     g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
     a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
          perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
          melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
          kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
          sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
          hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
3.   Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, OJK, dan Perseroan. Dalam hal
     Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat
     wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK
     dan BEI, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4.   Tata Cara RUPO:
     a. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi dicatatkan atau
          tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat, atau dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video
          konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPO saling melihat dan
          mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat pada saat kondisi terntentu yang telah disepakati oleh
          Perseroan dan Wali Amanat.
     b. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPO.
     c. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
          RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan untuk
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
          dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
          RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
          puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
     d. pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
          -     Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -     Agenda RUPO;
          -     Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
          -     Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
          -     Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
          dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO. RUPO dilaksanakan
          untuk menyetujui penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, segala hal yang
          berkaitan dengan penyelenggaraan RUPO sebagai akibat penggantian Wali Amanat tersebut wajib dilaksanakan
          oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta penggatian Wali Amanat, termasuk namun tidak terbatas
          pada melakukan pengumuman dan pemanggilan sebagaimana diatur pada poin ini, memilih tempat pelaksanaan
          RUPO, memimpin RUPO tersebut, serta menunjuk Notaris yang akan membuat berita acara RUPO. Hal-hal
          tersebut harus tetap dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Pasal 11 pada Perjanjian Perwaliamanatan.
     f. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO.
     g. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.




                                                             13
Page 42
     h.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
          Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
          kehadiran.
     i. Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
          Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis
          dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     j. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
          Republik Indonesia).
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindah-bukukan sejak
          3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
          Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
          sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     l. selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan berkewajiban untuk
          menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasi kepada Wali Amanat.
     m. Sebelum saat pelaksanaan RUPO:
          -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
                Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
          -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat surat pernyataan
                mengenai Obliagsi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi
                dengan Perseroan
     n. kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
          pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
          biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
          Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
          tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
     o. atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang
          sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO
          dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari
          Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5.   RUPO untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dilakukan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a. bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
          keputusan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi
                yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
                Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
                RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia).
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka wajib diadakan
                RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
                per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang
                dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO
                (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).




                                                             14
Page 43
     b.   bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang
                masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia).
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
                (dua per tiga) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia).
     c. bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
          sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang
                masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
                Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia). Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka
                wajib diadakan RUPO ketiga.
          (iv) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
                yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah
                dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam
                RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia).
6.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang
          masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
          Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
          oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
          RUPO kedua.
     c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
          oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
          apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
          di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).




                                                             15
Page 44
    d.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
         RUPO ketiga.
    e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) dari jumlah Pokok Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
         oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         berdasarkan keputusan suara terbanyak.
    f. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO
         yang keempat.
    g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum
         dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
         yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan
         sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh, dan terikat pada keputusan-keputusan yang
    diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 17.2.
    Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman
    dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan
    kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
    Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
    nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
    Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
    langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPO.
14. Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                     PERSEROAN                                                    WALI AMANAT
         PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                International Banking & Financial Institutions Group
                         Grha SMF
               Jalan Panglima Polim I No.1                                      Plaza Mandiri Lantai 22
              Kebayoran Baru, Jakarta 12160                              Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                 Telepon: (021) 2700-400                                       Jakarta 12190. Indonesia
                 Faksimili: (021) 2701-400                                      www.bankmandiri.co.id
             Email: corsec@smf-indonesia.co.id                           Telepon: (021) 5268216, 5245161
                Up. Sekretaris Perusahaan                                      Faksimili: (021) 5268201




                                                           16
Page 45
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan mengenai Wali Amanat
dalam Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
      penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
      Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
      mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
      dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
      Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
      penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
      kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan Undang - Undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.

SUKUK MUSYARAKAH

NAMA SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 (“Sukuk Musyarakah”)

JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang
ditawarkan adalah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya
nisbah adalah 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal 7 September 2025.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

JENIS SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Musyarakah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Musyarakah bagi Pemegang Sukuk Musyarakah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.




                                                             17
Page 46
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS
SYARIAH

Sehubungan dengan Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat tanggal 1 Agustus 2024, perihal Pernyataan Kesesuaian
Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024, sebagai berikut:

1. Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
   2024 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan
   oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI);
2. Akad yang digunakan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
   Finansial Tahap III Tahun 2024 adalah Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara PT Sarana Multigriya Finansial
   (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang
   mewakili Pemegang Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 bertindak
   sebagai Syarik Pasif, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang bertindak sebagai Syarik Aktif (pengelola usaha),
   untuk memberikan kontribusi dana untuk membiayai kegiatan usaha pembiayaan syariah yang dikelola oleh PT Sarana
   Multigriya Finansial (Persero) (Syarik Aktif).
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
   Tahap III Tahun 2024 harus digunakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk membiayai kegiatan dan
   transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah
   Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
   Tahap III Tahun 2024;
4. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil yang diberikan tidak dimaksudkan dalam bentuk tetap (fixed), namun mengacu pada
   struktur Nisbah Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum
   Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024;
5. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil dengan batas atas (caps) dan batas bawah (floor) untuk memberikan manfaat dan
   perlindungan baik untuk Pemegang Sukuk Musyarakah maupun PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Hal ini
   didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode
   Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga;
6. Kompensasi kerugian (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Syarik Aktif adalah untuk
   mencegah moral hazard dengan mengikuti prinsip Saddudz Dzari’ah dan hanya berlaku apabila yang bersangkutan
   terbukti melakukan kelalaian (taqhsir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah syuruth) atau terbukti
   sengaja melakukan kecurangan (ta’addi). Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kerugian riil dan menghindari
   kemiripan dengan praktek bunga, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor
   43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor
   129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-
   Nukul).

SKEMA SUKUK MUSYARAKAH

Penjelasan skema/struktur sukuk Musyarakah sebagai berikut:




                                                            18
Page 47
Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah
disepakati bersama. Dari perhitungan equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: %
Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus kas yang akan digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah
bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari pembiayaan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan
sekunder perumahan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

1.   (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan Pemegang Sukuk
     menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Musyarakah atau Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat
     miliar Rupiah) kepada Perseroan. Maka akan terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai
     kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan.
2.   Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
     dipergunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
     keuangan syariah guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman
     bagi masyarakat.
3.   Pendapatan dari pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS
     Perseroan, dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan pembiayaan
     tersebut dibagi hasilkan antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati
     sebelumnya.
4.   Perseroan menerima pengembalian pokok pembiayaan oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada)
     yang kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5.   Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk
     Musyarakah kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
    Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
    Musyarakah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak
    bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu seluruh
    pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek
    Perseroan.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
    karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
    prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah yaitu kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah nominal kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga
penyalur KPR Syariah sebanyak-banyaknya sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan
rata-rata tertimbang tingkat imbal hasil pembiayaan Rupiah yaitu sebesar 7,14% (tujuh koma satu empat persen) per tahun.
Apabila salah satu atau lebih aset pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur pembiayaan tersebut jatuh tempo,
Perseroan wajib menggantikannya dengan pembiayaan atau instumen Investasi Syariah lainnya dalam nominal yang minimal
sama dengan pembiayaan yang jatuh tempo tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran
imbal hasil berasal dari pendapatan atas Pembiayaan Syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah oleh Unit Usaha
Syariah Perseroan.

RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH

Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
Finansial Tahap III Tahun 2024 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat di bawah
tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah.
Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk Musyarakah dengan dana sukuk akan digunakan untuk penyaluran
pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah di Perseroan (“Kegiatan Usaha”) Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan
ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat
Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah
berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian



                                                           19
Page 48
Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah
sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Akad Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari terhitung sejak Tanggal Emisi.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH

Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS, setiap 1
(satu) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU (suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain).

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH

Perdagangan Sukuk Musyarakah dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan BEI. Satuan perdagangan Sukuk Musyarakah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri
yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah.

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah.

Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah adalah sebesar 93,44% (sembilan puluh tiga koma empat empat persen) yang dihitung
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol persen).

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan, maka Perseroan
akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah, sehingga Pemegang Sukuk Musyarakah akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 6,65% (enam koma enam lima persen) dari jumlah dana
Sukuk Musyarakah.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan, maka Pemegang
Sukuk Musyarakah mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan
kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sesuai dengan batas nilai
maksimal 6,75% (enam koma tujuh lima persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.

Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik aktif untuk
dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan
yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif antara rata-
rata bagi hasil yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah. Perubahan nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah dapat dilakukan apabila :

a)   Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan sebesar sama dengan atau
     lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
     Dibagihasilkan.
b)   Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan sebesar sama dengan
     atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
     Dibagihasilkan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali
Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah menguntungkan Pemegang Sukuk Musyarakah atau
berdasarkan persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah akan menjadikan Pendapatan
Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.




                                                           20
Page 49
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk
Musyarakah.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah
berlaku ke depan dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak akan
mengubah Pendapatan Bagi Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah.

PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH

Sukuk Musyarakah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan
laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal
27 November 2025 sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terakhir Sukuk Musyarakah adalah
pada tanggal 7 September 2025.

Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :

      Pembayaran                                                                         Tanggal
      Pendapatan Bagi Hasil ke-1                                                    27 November 2024
      Pendapatan Bagi Hasil ke-2                                                     27 Februari 2025
      Pendapatan Bagi Hasil ke-3                                                       27 Mei 2025
      Pendapatan Bagi Hasil ke-4                                                    7 September 2025

Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah
Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil.

Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan
pada Hari Bursa berikutnya.

JAMINAN

Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.




                                                              21
Page 50
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah.

KELALAIAN PERSEROAN

Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:

a.   Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Musyarakah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah pada
     Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan/atau membayar kembali Dana Sukuk Musyarakah
     pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah; atau
b.   Perseroan lalai melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah yang secara Material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
     memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah; atau
c.   Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang dengan putusan hukum tetap telah menyita atau mengambil alih
     dengan cara apa pun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
     menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara
     Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Musyarakah; atau
e.   Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Kementerian Keuangan atau lembaga otoritas keuangan lain yang
     dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang
     disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara Material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
     Perseroan dan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
     yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah; atau
f.   Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan
     Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara Material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya,
     termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Musyarakah; atau
g.   Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan dengan krediturnya (cross-default)
     dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari Ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun
     yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
     tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
     kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
h.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah
     dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara Material terhadap kemampuan
     Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Musyarakah.

Apabila :
1. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apa pun termasuk melakukan
    nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan
    untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
    untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
2. Perseroan dibubarkan karena sebab apa pun; atau
3. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
4. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak
    Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai
    kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang yang memutuskan bahwa Sukuk Musyarakah menjadi
    jatuh tempo seketika,

maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi pemegang Sukuk Musyarakah dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah. Dalam hal ini Sukuk Musyarakah menjadi
jatuh tempo.




                                                           22
Page 51
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUSYARAKAH (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Musyarakah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dari waktu ke waktu dapat melakukan pembelian kembali untuk
     sebagian atau seluruh Sukuk Musyarakah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan
     Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dimiliki sementara lalu dijual
     kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar atau sebagai pembayaran Sukuk Musyarakah.
     Khusus untuk pembelian kembali sebagai pendanaan harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku. Pelaksanaan pembelian kembali dilakukan melalui BEI atau di luar BEI.

2.   Pembelian kembali hanya dapat dilakukan jika Perseroan tidak melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan kecuali telah mendapat persetujuan RUPSU.

3.   Perseroan dilarang melakukan pembelian kembali jika pelaksanaan pembelian kembali tersebut dapat mengakibatkan
     Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

4.   Pembelian kembali hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi kecuali terhadap Sukuk
     Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.

5.   Perseroan wajib mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
     nasional mengenai rencana dilakukannya pembelian kembali Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
     Kalender sebelum tanggal permulaan penawaran pembelian Sukuk Musyarakah, dengan ketentuan selambat-lambatnya
     2 (dua) Hari Kerja sebelum dilaksanakannya pengumuman dalam surat kabar, Perseroan wajib melaporkan kepada OJK
     mengenai rencana pembelian kembali Sukuk Musyarakah tersebut.

6.   Pengumuman tersebut harus mencantumkan:
     i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Musyarakah dimana Pemegang Sukuk Musyarakah dapat
           mengajukan penawaran jual atas sejumlah Sukuk Musyarakah yang dimilikinya dengan menyebutkan harga yang
           dikehendakinya kepada Perseroan;
     ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Musyarakah;
     iii. Kisaran jumlah Sukuk Musyarakah yang akan dibeli kembali;
     iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali;
     v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
     vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Musyarakah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara penyampaian
           penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah;
     vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah;
     viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Musyarakah;
     ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah.

7.   Pemegang Sukuk Musyarakah yang mengajukan penawaran jual kepada Perseroan pada periode penawaran wajib
     melampirkan:
      i. Konfirmasi Tertulis dari KSEI mengenai jumlah Sukuk Musyarakah yang akan dijual yang tidak dapat
          dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali;
      ii. Bukti jati diri pada saat melakukan penawaran jual;
     iii. Pernyataan bahwa Sukuk Musyarakah yang akan dijual oleh Pemegang Sukuk Musyarakah kepada Perseroan
          bebas dari segala sengketa/tuntutan/ikatan jaminan dan tidak dapat diperjual belikan oleh Pemegang Sukuk
          Musyarakah sehingga Sukuk Musyarakah tersebut tidak dapat dipindahbukukan antar Rekening Efek sampai
          dengan Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali.

8.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan
     penjualan Sukuk Musyarakah apabila jumlah Sukuk Musyarakah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
     Musyarakah, melebihi jumlah Sukuk Musyarakah yang dapat dibeli kembali.

9.   Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran jual Sukuk
     Musyarakah yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah selama periode penawaran pembelian kembali
     Sukuk Musyarakah.




                                                          23
Page 52
10. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Musyarakah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam ayat 5.18 angka 5 dan angka 6 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Musyarakah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana Sukuk
          Musyarakah yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
     ii. Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
          Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
     iii. Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
          Sukuk Musyarakah.

11. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Musyarakah sebagaimana diatur
    dalam butir 1 sampai dengan butir 10 diatas, Perseroan wajib melaporkan kepada OJK, Wali Amanat, BEI dan KSEI
    serta mengumumkan dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional perihal
    pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Musyarakah tersebut.

     Dalam pengumuman tersebut harus dicantumkan:
     i. Jumlah nominal Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali dengan menjelaskan jumlah nominal Sukuk Musyarakah
         yang telah dibayar kembali dan/atau jumlah nominal Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali untuk disimpan;
    ii. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    iii. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Musyarakah.

12. Perseroan juga wajib menyampaikan kepada OJK seluruh dokumen penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Sukuk Musyarakah selama periode penawaran pembelian kembali Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya
    2 (dua) Hari Kerja sejak pembelian kembali Sukuk Musyarakah dilaksanakan.

13. Sukuk Musyarakah yang dimiliki Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali tidak berhak memperoleh
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah.

14. Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dan KSEI mengenai Sukuk Musyarakah yang dimiliki Perseroan untuk
    disimpan, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
    atau 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal Daftar Pemegang Rekening yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
    Musyarakah, dengan memperhatikan peraturan KSEI.

15. Sukuk Musyarakah milik Perseroan yang merupakan hasil pembelian kembali dan/atau milik Afiliasi Perseroan kecuali
    Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia, tidak memiliki hak suara dan tidak
    diperhitungkan dalam korum kehadiran suatu RUPSU.

16. Apabila Perseroan melakukan pembayaran kembali atas Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali maka Perseroan wajib
    untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Amanat, KSEI, OJK serta BEI selambat lambatnya dalam waktu 2 (dua)
    Hari Kerja setelah terjadinya pembayaran kembali tersebut. Dalam hal Sukuk Musyarakah dilunasi sebagian, maka
    Perseroan akan menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang baru kepada KSEI untuk
    ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang lama pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran
    kembali sebagian Sukuk Musyarakah, dengan jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang masih terutang setelah dikurangi
    jumlah Sukuk Musyarakah yang telah dilunasi sebagian tersebut.

17. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Musyarakah yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Sukuk
    Musyarakah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Musyarakah yang tidak dijamin;

18. Dalam hal terdapat lebih dari satu Sukuk Musyarakah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;

19. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Musyarakah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
    kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Musyarakah tersebut;

20. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan :
     -  hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali, Hak menghadiri RUPSU, hak
        suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah serta manfaat lain dari Sukuk Musyarakah
        yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau




                                                           24
Page 53
      -   pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Musyarakah yang dibeli kembali, hak menghadiri
          RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah serta manfaat lain dari Sukuk
          Musyarakah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain sebagai berikut :

1.    Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
      Musyarakah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Tanggal
      Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak
      mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah adalah Pemegang Sukuk Musyarakah yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
      berlaku.

2.    Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang
      besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang dihitung
      secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.

3.    Pemegang Sukuk Musyarakah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang
      dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
      Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
      memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang
      diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
      sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Musyarakah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Musyarakah yang tercantum
      dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Musyarakah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
      mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

4.    Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
      a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
          Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan;
      c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah
          termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi
          kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          dan POJK No. 20/2020;
      d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
          Musyarakah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah, jumlah Dana Sukuk Musyarakah, tingkat
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          Sukuk Musyarakah dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
      e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
          pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
      f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
      g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
          Perseroan dan Wali Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH (RUPSU)

1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Musyarakah diadakan untuk tujuan antara lain:

     a.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
          Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.




                                                            25
Page 54
   b.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan.
   c.    mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah
         termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-
         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan
         potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
         Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020.
   d.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Musyarakah mengenai
         perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah, jumlah Dana Sukuk Musyarakah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Musyarakah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan
         dengan memperhatikan POJK No.20/2020
   e.    mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
         pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.
   f.    Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
   g.    mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
         Perseroan dan Wali Amanat.

2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana:

   a.    Pemegang Sukuk Musyarakah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
         (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
         Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU
         dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui
         Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
         diterbitkannya KTUR, Sukuk Musyarakah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Musyarakah yang tercantum
         dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Musyarakah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
         setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah
         RUPSU.
   b.    Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila OJK atau
         Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka OJK atau Perseroan wajib mengirimkan surat
         permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali Amanat, dengan memuat agenda yang diminta.

3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga
   puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan
   Pemegang Sukuk Musyarakah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan
   secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya 14
   (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

4. Tata Cara RUPSU:
   a.    RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk Musyarakah
         dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
   b.    Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
   c.    Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya
         RUPSU melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSU
         kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU kedua atau
         ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
         bahwa RUPSU pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSU kedua atau ketiga
         diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender
         dari RUPSU pertama atau kedua.
   d.    Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         - agenda RUPSU;
         - pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
         - Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
         - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.




                                                            26
Page 55
     e.   RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU
          dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU. Dalam hal
          penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Musyarakah, RUPSU dipimpin oleh
          Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Musyarakah yang meminta diadakannya RUPSU, dan Perseroan atau
          Pemegang Sukuk Musyarakah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut harus mempersiapkan acara RUPSU
          dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU.
     f.   Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Musyarakah yang
          memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
     g.   Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah.
     h.   Pemegang Sukuk Musyarakah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     i.   Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
          Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan
          dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     j.   Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Musyarakah yang
          dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh
          Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
     k.   Seluruh Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Musyarakah tersebut tidak dapat
          dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal
          berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
          persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Musyarakah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     l.   Sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari
          Afiliasinya kepada Wali Amanat.
     m.   Pada saat pelaksanaan RUPSU:
          -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Musyarakah yang dimiliki Perseroan
                dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia; dan
          -     Pemegang Sukuk Musyarakah atau kuasa Pemegang Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU wajib
                membuat surat pernyataan mengenai Sukuk Musyarakah yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan
                Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
     n.   Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
          3 ayat 3.9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
          pengumuman hasil RUPSU serta semua biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
          biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
          Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
          tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
     o.   Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti
          yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Musyarakah, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib
          mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
          dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPSU.

5.   Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
     dimaksud dalam butir 1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam
               RUPSU dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
               RUPSU kedua.
         (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
               jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSU ketiga.




                                                            27
Page 56
          (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
 b.       Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam
                RUPSU dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPSU kedua.
          (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSU ketiga.
          (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                Musyarakah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
     c.   Bila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan
          sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan
                memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPSU kedua.
          (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
                sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan
                RUPSU ketiga.
          (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
                sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                Musyarakah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.

6.        RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan
          dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
              Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan
              memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
          b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPSU kedua.
          c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
              Musyarakah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1 huruf i diatas.
          d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
              RUPSU ketiga.
          e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Musyarakah atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang masih dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1
              huruf i diatas.




                                                            28
Page 57
     f.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
          yang keempat.
     g.   RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
          dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
          yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
     h.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan
          sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

7.   Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Musyarakah harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-keputusan
     yang diambil oleh Pemegang Sukuk Musyarakah dalam RUPSU.

8.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
     kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 17 ayat 17.2
     Perjanjian Perwaliamanatan.

9.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
     Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN

Dikenakan kepada Perseroan apabila Perseroan terbukti melakukan kelalaian termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan
ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk.

Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan yang dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk sebesar
1% (satu persen) di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil untuk tiap hari keterlambatan (berdasarkan jumlah hari yang telah
lewat, sampai dengan seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dibayarkan secara lunas), untuk kemudian
disampaikan kepada Agen Pembayaran dan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk yang dimilikinya.

PERUBAHAN JENIS/ISI/ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK MUSYARAKAH

a.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
     1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah
          Perseroan;
     2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan
          bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
     Dalam hal tidak terpenuhinya angka 1 dan 2, maka Sukuk tidak menjadi efek Syariah dan akan menjadi suatu utang
     piutang biasa dan Emiten wajib melakukan pelunasan.
b.   Segala perubahan atas jenis Akad Musyarakah dan isi dari Akad Musyarakah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk
     sehubungan dengan Sukuk Musyarakah, hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah
     ini:
     1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
     2. Perseroan harus menyampaikan pernyataan Kesesuaian Syariah atas Perubahaan Jenis/Isi/Aset yang menjadi
           Dasar Sukuk Musyarakah;
     3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Musyarakah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
           dengan Pelunasan Sukuk Musyarakah.

c.   Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
     Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dibayar kembalinya Dana Sukuk Musyarakah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
     i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan




                                                              29
Page 58
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
     setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14
     (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat
     dianggap telah memberikan ijinnya;
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
     persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data atau
     dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh) Hari
     Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
     memberikan ijinnya.

Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.1.1.   Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau
         pengambilalihan yang dilakukan dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
         mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan
         Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran kembali Dana
         Sukuk Musyarakah, kecuali hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi atau transformasi badan
         hukum atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Musyarakah dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
               berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company)
               dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh
               kewajiban berdasarkan Sukuk Musyarakah dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara
               sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company)
               tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
               berdasarkan Sukuk Musyarakah dan Perjanjian Perwaliamanatan.
         b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
               bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.

1.1.2.   Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
         berdasarkan Sukuk Musyarakah, kecuali utang baru tersebut untuk Kegiatan Usaha sehari-hari Perseroan.

1.1.3.   Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan,
         baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang
         diberikan dalam rangka Kegiatan Usaha sehari-hari Perseroan.

1.1.4.   Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
         i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
         ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
         iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai
              Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.

1.1.5.   Mengubah bidang usaha utama Perseroan.

1.1.6.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.

1.1.7.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU"), yang
         diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain.

1.1.8.   Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
         dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
         Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang
         dibuat berkenaan dengan Sukuk Musyarakah.

1.1.9.   Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar Kegiatan Usaha
         sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
         mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan
         Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                      30
Page 59
1.2. Selama Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah belum dibayar seluruhnya,
     Perseroan berkewajiban untuk:

    (i)   Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah
          dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat
          1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Tanggal Pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan menyerahkan fotokopi bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat
          pada hari yang sama.

    (ii) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
         segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan
         segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan
         perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
         berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
         keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia.

    (iii) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
          Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat
          berdasarkan ketentuan ayat 6.2 (x) Perjanjian Perwaliamanatan, harus berada dalam rasio-rasio keuangan sebagai
          berikut:

          a. Current Ratio, perbandingan total aktiva lancar dengan total Kewajiban lancar tidak kurang dari 100% (seratus
             persen);

          b. Perbandingan Aktiva Produktif dengan Utang tidak kurang dari 0,8 : 1 (nol koma delapan berbanding satu).

          “Aktiva Produktif” berarti terdiri dari kas dan setara kas, surat berharga, reksadana, pinjaman diberikan, piutang
          usaha dan investasi jangka panjang bersih.

          “Utang” berarti utang berbunga yang diperoleh Perseroan termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang
          Efek konversi, utang Efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan yang dijamin
          dengan agunan atau gadai atas aktiva pihak lain berdasarkan nilai penjaminan, pinjaman yang berasal dari
          perusahaan lain yang diakuisisi atau perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan, kecuali utang pajak, utang
          dividen (jika ada), utang dagang dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan, utang kepada pihak ketiga selain
          bank dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.

    (iv) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
         sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:

          1.   peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Musyarakah yang digunakan untuk
               kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
          2.   penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka Kegiatan Usaha Sehari-hari
               Perseroan.

    (v) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    (vi) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

    (vii) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
          Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh
          perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.

    (viii) Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
           dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.

    (ix) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga)
         Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
         halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan
         keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Musyarakah sepanjang tidak bertentangan dengan




                                                            31
Page 60
    peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh
    Perseroan.

(x) Menyampaikan kepada Wali Amanat:

    1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
       sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI, dalam
       waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
       yang disebutkan di atas.

    2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Musyarakah dalam
       waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.

    3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK (dahulu Bapepam dan
       LK) disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan
       keempat setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.

    4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.

    5. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan
       tersebut berakhir.

(xi) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
     Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(xii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
      keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
      Perseroan.

(xiii) Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:

    1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
       operasi atau keadaan keuangan Perseroan.

    2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen dan
       diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut
       diterima oleh Perseroan.

    3. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak tergugat
       yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

    4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
       Perwaliamanatan dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali
       Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk
       maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat
       atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi
       peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
       yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.

(xiv) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
      sebagaimana mestinya.

(xv) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Musyarakah sesuai dengan POJK No. 49/POJK.04/2020 berikut
     perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan yaitu:

    a) Pemeringkatan Tahunan

       i. Perseroan wajib menyampaikan peringkatan tahunan atas Sukuk Musyarakah kepada OJK paling lambat 10
          (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
          menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan.



                                                      32
Page 61
  ii. Dalam hal peringkat Sukuk Musyarakah diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat efek pada saat
      Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat
      efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban
      Perseroan yang terkait dengan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan

  iii. Dalam hal peringkat Sukuk Musyarakah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
       mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
       berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:

    1)   peringkat tahunan yang diperoleh; dan

     2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.

b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting

  i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta
     mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
     peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:

    1)   peringkat baru; dan

    2)   penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.

  ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.

c) Pemeringkatan Sukuk Musyarakah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.

  i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Musyarakah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
     pada POJK No. 36/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
     Berkelanjutan yang direncanakan.

  ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
      sepanjang:

    1)   periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan

    2)   Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Musyarakah
         tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada POJK
         No. 36/2014

d) Pemeringkatan Ulang

  i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk
     Musyarakah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xv) sub a huruf i dan sub b huruf i
     diatas, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama
     akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.

  ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya,
      maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian
      berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) BEI paling lama akhir hari kerja ke-2
      (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.




                                                  33
Page 62
PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                         PERSEROAN                                                 WALI AMANAT
             PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                  International Banking & Financial Institutions
                                                                                         Group
                             Grha SMF                                           Plaza Mandiri Lantai 22
                    Jalan Panglima Polim I No.1                          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                   Kebayoran Baru, Jakarta 12160                               Jakarta 12190. Indonesia
                      Telepon: (021) 2700-400                                   www.bankmandiri.co.id
                      Faksimili: (021) 2701-400                          Telepon: (021) 5268216, 5245161
                     Up. Sekretaris Perusahaan                                  Faksimili: (021) 5268201


PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
     penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
     Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
     mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau
     penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
     kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
     yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-
undang dan hukum Negara Republik Indonesia.

A. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH

Sesuai dengan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
dan No. RC-940/PEF-DIR/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September
2024, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:

                            idAAA                                                        idAAAsy
                          (Triple A)                                               (Triple A Syariah)

Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-285/PEF-DIR/VII/2024
tanggal 16 Juli 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial (Persero) Tahap III Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.




                                                             34
Page 63
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

B. WALI AMANAT

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:

                                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                Plaza Mandiri Lantai 22
                                          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                                     Jakarta 12190
                                          Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
                                                Faksimili: (021) 526 8201
                                           Website: www.bankmandiri.co.id

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII perihal Keterangan mengenai Wali Amanat
dalam Informasi Tambahan ini.




                                                         35
Page 64
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.

Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat.

Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini untuk membiayai kegiatan atau investasi
yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan wajib menyampaikan kepada OJK dan
mengumumkan kepada masyarakat melalui BEI, informasi bahwa: (1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Musyarakah telah diterima oleh Perseroan; dan/atau (2) dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan
penerbitan Sukuk Musyarakah sesuai Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Musyarakah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dengan mengindahkan
ketentuan POJK No. 30/2015.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada OJK dan Wali Amanat
sebagai wakil Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Musyarakah digunakan sesuai POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan/atau RUPSU
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut memperoleh
persetujuan RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan (“POJK No. 30/2015”). Perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK dan disetujui oleh
RUPO dan/atau RUPSU sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,12733% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
     o biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
     o biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
     o biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,00487% yang terdiri dari:
     o biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00244%; dan
     o biaya jasa Notaris sebesar 0,00243%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,03215% yang terdiri dari:
     o biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,00215%; dan
     o biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,0300%
d. Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
   sebesar 0,01374%.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,15314% dari nilai emisi Sukuk Musyarakah yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sebesar 0,07657% yang terdiri dari:
     o biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,01350%;
     o biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,04957%; dan
     o biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,01350%.



                                                            36
Page 65
b.   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,01704% yang terdiri dari:
     o biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,00244%; dan
     o biaya jasa Notaris sebesar 0,01460%.
c.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,04460% yang terdiri dari:
     o biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,01460%; dan
     o biaya jasa perusahaan pemeringkat efek sebesar 0,03000%
d.   Biaya lain-lain (BEI, KSEI, percetakan, iklan, formulir-formulir dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut)
     sebesar 0,01493%.

Sumber biaya yang akan digunakan untuk pembayaran pajak terkait Obligasi dan Sukuk Musyarakah berasal dari dana kas
internal Perseroan.

Sesuai dengan Surat No. S-1739/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran umum Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024, Surat
No. S-1740/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap V Tahun 2024, Surat No. S-1741/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial I Tahap II Tahun 2024, Surat
No. S-1742/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan VII Tahap IV Tahun 2024, Surat No. S-1743/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Tahap III Tahun 2024, dan Surat
No. S-1744/DIR/SMF/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024 dana telah digunakan seluruhnya sesuai dengan tujuan penggunaan
dana Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                             37
Page 66
III.         PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 yang
berasal dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit).

Pada tanggal 30 Juni 2024 , Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp32.506.904 juta dan dana syirkah temporer
sebesar Rp899.510 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
  Uraian                                                                                                      30 Juni 2024*
  LIABILITAS

  Beban yang masih harus dibayar
     Pihak ketiga                                                                                                  169.949
     Pihak berelasi                                                                                                 30.643
  Utang pajak
     Pajak penghasilan badan                                                                                         4.788
     Pajak lainnya                                                                                                   1.038
  Utang bank
     Pihak ketiga                                                                                                5.444.165
     Pihak berelasi                                                                                              1.499.773
  Efek - efek yang diterbitkan
     Pihak ketiga                                                                                               22.352.541
     Pihak berelasi                                                                                              2.934.080
  Utang lain - lain
     Pihak ketiga                                                                                                   13.750
     Pihak berelasi                                                                                                 20.224
  Liabilitas imbalan kerja                                                                                          35.953
  TOTAL LIABILITAS                                                                                              32.506.904
  DANA SYIRKAH TEMPORER
  Sukuk Mudharabah                                                                                                 899.510
  TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                                      899.510
*tidak diaudit

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi dan Sukuk
Musyarakah, sehingga tidak terdapat pencabutan dari pembatasan-pembatasan.

KETERANGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

                                                                                    Tingkat                       Jumlah
                                                           Tanggal
                                            Tanggal                      Jangka      Suku         Jatuh          Terutang
           Nama Obligasi           Seri                   Pencatatan
                                           Penerbitan                    Waktu      Bunga /       Tempo
                                                            di BEI                                              (Rp miliar)
                                                                                   Bagi Hasil
  Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                           28 Agustus     29 Agustus                            28 Agustus
  Tahap II Tahun 2019 Dengan      Seri B                                 5 tahun     8,10%                          780,00
                                              2019           2019                                  2024
  Tingkat Bunga Tetap
  Obligasi Berkelanjutan V SMF
                                           18 Februari    19 Februari                           18 Februari
  Tahap III Tahun 2020 Dengan     Seri B                                 5 tahun     7,50%                        2.541,00
                                              2020           2020                                  2025
  Tingkat Bunga Tetap
  Obligasi Berkelanjutan V SMF
  Tahap IV Tahun 2020 Dengan      Seri B   14 Juli 2020   15 Juli 2020   5 tahun     8,10%      14 Juli 2025        424,00
  Tingkat Bunga Tetap
  Obligasi Berkelanjutan VI SMF
                                  Seri B    8 Juli 2021    9 Juli 2021   5 tahun    6,40 %       8 Juli 2026      1.000,00
  Tahap I Tahun 2021

  Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non     17 November    18 November                           17 November
                                                                         5 tahun     6,00%                        2.800,00
  Tahap II Tahun 2021              Seri        2021           2021                                  2026
                                               21             22                                    21
  Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non
                                            September      September     5 tahun     6,95%       September        3.000,00
  Tahap III Tahun 2022             Seri
                                              2022           2022                                  2027
  Obligasi Berkelanjutan VI SMF    Non     22 Februari    23 Februari                           22 Februari
                                                                         5 tahun     6,85%                        2.000,00
  Tahap IV Tahun 2023              Seri       2023           2023                                  2028




                                                            38
Page 67
                                                                                    Tingkat                     Jumlah
                                                           Tanggal
                                            Tanggal                      Jangka      Suku         Jatuh        Terutang
        Nama Obligasi             Seri                    Pencatatan
                                           Penerbitan                    Waktu      Bunga /       Tempo
                                                            di BEI                                             (Rp miliar)
                                                                                   Bagi Hasil

                                  Seri B                                 3 tahun     5,95%      12 Juli 2026       747,00
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF
                                           12 Juli 2023   13 Juli 2023
 Tahap I Tahun 2023
                                  Seri C                                 5 tahun     6,05%      12 Juli 2028        65,00

 Sukuk            Musyarakah
                                   Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap I               12 Juli 2023   13 Juli 2023   5 tahun     6,05%      12 Juli 2028       170,50
                                   Seri
 Tahun 2023
                                                                                                30 Oktober
                                  Seri A                                 1 tahun    6,185%                       1.212,80
                                                                                                   2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF            20 Oktober     23 Oktober                            20 Oktober
 Tahap II Tahun 2023              Seri B      2023           2023        3 tahun    6,325%                         256,00
                                                                                                   2026
                                                                                                20 Oktober
                                  Seri C                                 5 tahun    6,750%                       1.300,00
                                                                                                   2028
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non     22 Desember    27 Desember                           22 Desember
 Berkelanjutan I SMF Tahap I                                             5 tahun     6,90%                         500,00
                                   Seri        2023           2023                                  2028
 Tahun 2023
 Sukuk            Musyarakah
 Berkelanjutan    Berwawasan       Non     22 Desember    27 Desember                           22 Desember
                                                                         5 tahun     6,90%                         200,00
 Sosial I SMF Tahap I Tahun        Seri        2023           2023                                  2028
 2023
                                                                                                16 Februari
                                  Seri A                                 1 tahun     6,39%                       1.296,41
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             6 Februari     7 Februari                              2025
 Tahap III Tahun 2023                          2024           2024                              6 Februari
                                  Seri B                                 3 tahun     6,39%                         212,00
                                                                                                   2027
 Sukuk             Musyarakah
                                   Non      6 Februari     7 Februari                           16 Februari
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                            1 tahun     6,39%                         529,01
                                   Seri        2024           2024                                 2025
 Tahun 2024
                                  Seri A                                 1 tahun     6,40%      7 April 2025       843,69
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF             27 Maret       28 Maret
 Tahap IV Tahun 2024                          2024           2024                                 27 Maret
                                  Seri B                                 3 tahun     6,55%                         300,00
                                                                                                    2027
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non      27 Maret       28 Maret                               27 Maret
 Berkelanjutan I SMF Tahap II                                            5 tahun     6,75%                       1.500,00
                                   Seri       2024           2024                                   2029
 Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF   Seri A                                 1 tahun     6,70%       6 Juli 2025        815,5
                                           3 Juni 2024    27 Juni 2024
 Tahap V Tahun 2024               Seri B                                 3 tahun     6,80%      26 Juni 2027        184,5
 Obligasi Berwawasan Sosial
                                   Non
 Berkelanjutan I SMF Tahap III             26 Juni 2024   27 Juni 2024   5 tahun     7,15%      26 Juni 2029     2.000,00
                                   Seri
 Tahun 2024
                                                                                                               24.677.415

Jumlah total seluruh surat utang yang masih belum dilunasi hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebesar
Rp24.677.415.000.000,- (dua puluh empat triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus lima belas juta Rupiah).
Adapun seluruh surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini yaitu Obligasi Berkelanjutan V SMF Tahap II Tahun 2019
Dengan Tingkat Bunga Tetap yang akan jatuh tempo pada 28 Agustus 2024 akan dibayarkan menggunakan dana dari
pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan yang saat ini ditempatkan dalam
bentuk deposito.

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki utang yang akan jatuh
tempo dengan rincian sebagai berikut:




                                                            39
Page 68
                                             Jangka Waktu                       Suku Bunga
                                                                                                           Jumlah Terutang
           Nama Bank                                                     Tingkat Suku   Jenis Suku
                                        Mulai         Jatuh Tempo                                            (Rp miliar)
                                                                            Bunga         Bunga
 Bank ICBC                            30-Aug-2023       30-Aug-2024         5,75%        fixed rate                     200,00
 Bank Mandiri                         08-Sep-2023       07-Sep-2024         5,50%        fixed rate                     500,00
 Bank Victoria                         26-Jul-2024      26-Aug-2024         6,57%        fixed rate                     500,00
 Bank Maybank                          29-Jul-2024      29-Aug-2024         6,63%        fixed rate                     100,00
 Jumlah                                                                                                               1.300,00

                                                                   Jangka Waktu              Suku Bunga            Penerbitan
                                                                                                                      Surat
                                                                                        Tingkat        Jenis
  No.                          Nama                                          Jatuh                                 Utang yang
                                                               Mulai                     Suku          Suku
                                                                             Tempo                                 Terdaftar di
                                                                                        Bunga          Bunga
                                                                                                                      KSEI
          Obligasi Berkelanjutan V SMF Tahap II Tahun 2019
   1                                                         28-Aug-19      28-Aug-24    8,10%        fixed rate        780,00
                                Seri B
           Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap II Tahun
   2                                                         20-Okt-23      30-Okt-24   6,185%        fixed rate      1.212,80
                              2023 Seri A
 Jumlah                                                                                                               1.992,80

Dalam pemenuhan kewajiban Pembayaran utang yang akan jatuh tempo, Perseroan memiliki cadangan likuiditas yang
mencukupi yang tercermin dalam current ratio Juni 2024 sebesar 155,56%. Seluruh utang yang akan jatuh tempo akan
dibayarkan menggunakan dana dari pemberian pinjaman dan/atau pembiayaan yang jatuh tempo, serta dana kas Perseroan
yang saat ini ditempatkan dalam bentuk deposito.

PENAMBAHAN LIABILITAS BARU PERSEROAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Setelah tanggal laporan keuangan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024, penambahan liabilitas baru Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                             Jangka Waktu                       Suku Bunga
                                                                                                           Jumlah Terutang
           Nama Bank                                                     Tingkat Suku   Jenis Suku
                                        Mulai         Jatuh Tempo                                            (Rp miliar)
                                                                            Bunga         Bunga
 Bank Victoria                         26-Jul-2024      26-Aug-2024         6,57%        fixed rate                     500,00
 Bank CTBC                            16-Aug-2024       06-Sep-2024         6,55%        fixed rate                     200,00
 Bank CTBC                            09-Aug-2024       02-Sep-2024         6,55%        fixed rate                     300,00
 Bank UOB                             01-Aug-2024       02-Sep-2024         6,56%        fixed rate                     550,00
 Bank Maybank                          29-Jul-2024      29-Aug-2024         6,63%        fixed rate                     100,00
 Bank Mandiri                         16-Aug-2024       05-Sep-2024         6,60%        fixed rate                     400,00
 Jumlah                                                                                                               2.050,00

KOMITMEN DAN KONTIJENSI

Tidak terdapat komitmen dan kontinjensi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 30 Juni 2024.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI
2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN, SELAIN YANG DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI DAN DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFROMASI TAMBAHAN DITERBITKAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN
BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA PEMBATASAN-
PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).



                                                              40
Page 69
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA.
PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH
TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
PADA TANGGAL 30 JUNI 2024, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PERSEROAN ATAS
PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN PENYAMPAIAN INFORMASI TAMBAHAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN




                                             41
Page 70
IV.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan pada
tanggal 30 Juni 2024 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29 Februari 2024.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni                         31 Desember
                     Uraian
                                                           2024*                  2023                    2022
  ASET
  Kas dan setara kas
     Kas                                                              200                  200                       100
     Kas di bank dan setara kas
        Pihak ketiga                                            1.527.823            2.877.632                1.280.559
        Pihak berelasi                                          1.873.830               10.097                    6.918
        Cadangan kerugian penurunan nilai                             (98)               (136)                      (66)
  Deposito Berjangka
     Pihak ketiga                                               2.944.650            3.671.000                2.384.000
     Pihak berelasi                                               328.500            1.000.000                   56.900
     Cadangan kerugian penurunan nilai                              (212)                (339)                    (538)
  Efek-efek
     Pihak ketiga                                               1.085.438            1.276.444                1.211.557
     Pihak berelasi                                               782.372              510.259                  506.388
     Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (7)                  (9)                     (39)
  Pinjaman yang diberikan
     Pihak ketiga                                            11.588.982              8.078.518                5.201.153
     Pihak berelasi                                          31.409.616             28.006.441               22.050.637
     Cadangan kerugian penurunan nilai                        (104.980)                (97.599)                 (87.054)
  Jaminan dan pendukung kredit                                   33.555                  42.080                   45.843
  Piutang usaha
  Berbasis bunga
        Pihak ketiga                                               26.773                25.809                  15.580
        Pihak berelasi                                             81.876                73.262                  56.185
     Berbasis imbalan
        Pihak ketiga                                                  312                  203                     1.678
  Piutang lain-lain
     Pihak ketiga                                                 30.673                28.110                   22.656
     Pihak berelasi                                                1.222                 4.315                    6.502
  Beban dibayar dimuka                                            12.381                 6.142                    2.180
  Pajak dibayar dimuka                                                50                     -                    1.003
  Aset tetap – neto                                              131.625               132.128                  125.927
  Aset hak guna - neto                                             1.791                   883                      860
  Aset tak berwujud -– neto                                        3.318                 3.390                   12.765
  Aset pajak tangguhan                                            30.543                30.201                   26.417
  Uang muka dan aset lain                                            118                     -                       32
  Investasi saham                                                 28.619                28.619                   28.989
  TOTAL ASET                                                 51.818.970             45.707.650               32.957.132
*tidak diaduit




                                                           42
Page 71
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 Juni                       31 Desember
                       Uraian
                                                               2024*                 2023                     2022
  LIABILITAS
  Beban yang masih harus dibayar
     Pihak ketiga                                                   169.949             150.112                      87.792
     Pihak berelasi                                                  30.643              34.927                      26.446
  Utang pajak
         Pajak penghasilan badan                                        4.788               4.887                      5.545
         Pajak lainnya                                                  1.038               2.881                      3.878
  Utang bank
     Pihak ketiga                                                  5.444.165          4.393.762                  3.549.460
     Pihak berelasi                                                1.499.773          3.499.445                    124.000
  Efek-efek yang diterbitkan
     Pihak ketiga                                                 22.352.541         15.981.424                 10.111.395
     Pihak berelasi                                                2.934.080          2.983.740                  2.581.518
  Utang lain-lain
     Pihak ketiga                                                     13.750             17.913                     14.659
     Pihak berelasi                                                   20.224                127                        369
  Liabilitas imbalan kerja                                            35.953             36.790                     31.563
  TOTAL LIABILITAS                                                32.506.904         27.106.008                 16.536.625

  DANA SYIRKAH TEMPORER
  Sukuk Mudharabah – pihak ketiga                                   899.510             370.500                    100.000
  TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                       899.510             370.500                    100.000
*tidak diaduit

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni                   31 Desember
                          Uraian
                                                                      2024*             2023                    2022
  EKUITAS
  Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar -
     ditempatkan dan disetor penuh 14.330.000 lembar
     (2023: 12.800.000 lembar), dengan nilai nominal
     Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar saham                       14.330.000        12.800.000              12.800.000
  Uang Muka Setoran Modal                                                      -         1.530.000                       -
  Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang
     diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain                                                      1.866              1.601                   2.783
  Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
     diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain                                                     (4.508)             1.460                   2.223

  Saldo laba
       Telah ditentukan penggunaannya                                  1.891.465         1.707.545               1.540.471
       Belum ditentukan penggunaanya                                   2.193.733         2.190.536               1.975.030
  TOTAL EKUITAS                                                       18.412.556        18.231.142              16.320.507
  TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
  EKUITAS                                                             51.818.970        45.707.650              32.957.132
*tidak diaudit




                                                             43
Page 72
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  30 Juni                           31 Desember
                             Uraian
                                                                         2024*               2023*              2023             2022
  PENDAPATAN
  Pendapatan bunga dan pendapatan syariah                                 1.386.347               978.459       2.077.260            1.762.652
  Pendapatan sekuritisasi                                                     1.621                 3.784           5.794                4.242
  Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas perubahan
       nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan pada nilai
       wajar melalui laba rugi                                                (187)                   456              (812)               1.432
  Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada
       nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain                        137                   355             490                  464
  Pendapatan lain-lain – neto                                                 1.756                 1.446           3.573                3.753
  TOTAL PENDAPATAN                                                        1.389.674               984.500       2.086.305            1.772.543
  BEBAN
  Beban bunga                                                              (946.012)             (590.723)     (1.299.842)         (1.108.902)
  Umum dan administrasi                                                     (38.622)              (42.136)       (111.651)            (94.820)
  Gaji dan tunjangan                                                        (47.023)              (38.929)        (87.078)            (72.283)
  Pembalikan / (cadangan) kerugian penurunan nilai                           (7.479)               (9.876)         (9.204)              21.874
  TOTAL BEBAN                                                            (1.039.136)             (681.664)     (1.507.775)         (1.254.131)
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
       DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                          350.538               302.836            578.530          518.412
  Beban pajak final                                                         (47.801)              (24.825)           (44.281)         (57.158)
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                      302.737               278.011            534.249          461.254
  BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                   (17.868)              (34.773)           (68.630)         (43.569)
  LABA BERSIH                                                               284.869               243.238            465.619          417.685
  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                      -                   675                  638           (2.739)
  Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai                       -                 (529)
                                                                                                                       (370)               (698)
       wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Pajak penghasilan terkait                                                        -                  (33)                  (59)              755
                                                                                   -                  113                   209           (2.682)
  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan                      265                  780
      yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
      komprehensif lain                                                                                               (1.182)             (1.761)
  Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai                 (7.615)                5.222
      wajar melalui penghasilan komprehensif lain                                                                       (608)               1.790
  Pajak penghasilan terkait                                                    1.675               (1.149)                134               (393)
                                                                             (5.675)                 4.853            (1.656)               (364)
  Penghasilan komprehensif lain - bersih setelah pajak                       (5.675)                 4.966            (1.447)             (3.046)
  TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE TAHUN
      BERJALAN                                                              279.194               248.204            464.172          414.639
  Laba per saham
    Dasar (dalam nilai penuh)                                                19.879                19.003             36.376              36.963
    Dilusian (dalam nilai penuh)                                             19.879                19.003             36.317              36.963
*tidak diaudit

Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                                       30 Juni                      31 Desember
                                    Uraian
                                                                                        2024*                2023                  2022
  Rasio Usaha (%)
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1)                                   2,15                    3,90                  4,29
  Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2)                      2,59                    4,93                  5,20
  Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM)                              20,50                   22,32                 23,49
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan                                        21,78                   25,61                 25,94
  Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3)                              1,10                    1,02                  1,27
  Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4)                           3,23                    2,79                  2,56
  Beban terhadap Total Pendapatan                                                           74,78                   77,68                 70,85




                                                                    44
Page 73
                                                                                                         30 Juni                          31 Desember
                                            Uraian
                                                                                                          2024*                    2023                      2022
  Rasio Keuangan (X)
  Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar                                                              1,56                     1,76                      3,46
  Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas)                                                             1,55                     1,66                      1,99
  Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                                                         1,81                     1,51                      1,02
  Total Liabilitas terhadap Total Aset                                                                            0,64                     0,60                      0,50
  Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5)                                                                0,43                     0,51                      0,60
  Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6)                                                 2,31                     2,13                      1,29
  Financing to Asset Ratio 7)                                                                                     0,86                     0,83                      0,88
  Networth to Paid-up Capital 8)                                                                                  1,28                     1,42                      1,28
  Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9)                                                                       1,32                     1,41                      1,41
  Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10)                                                                          0,08                     0,17                      0,72
  EBITDA (dalam miliar Rupiah)11)                                                                                1.256                    1.849                     1.646

  Rasio Pertumbuhan (%)
  Pinjaman yang diberikan 12)                                                                                    19.16                    32,41                    20,09
  Total Aset 12)                                                                                                 13,37                    38,69                   (2,28)
  Total Liabilitas 12)                                                                                           19,93                    63,91                  (15,23)
  Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12)                                                                         35,49                    26,46                  (16,29)
  Total Pendapatan 12)                                                                                           41,16                    17,70                  (16,28)
  Beban 12)                                                                                                      52,44                    19,62                  (19,26)
  Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12)                                                                              8,89                    15,83                   (6,74)
  Laba Bersih 12)                                                                                                17,12                    11,48                   (9,18)
*tidak diaudit

Keterangan:
1)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
      syariah terhadap total aset.
2)    Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
      pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3)    ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4)    ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
      per 30 Juni 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
5)    Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai.
6)    Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk mudharabah dan utang bank per 30 Juni
      2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7)    Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
      cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
8)    Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022.
9)    Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
      diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
      beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
      (i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
            atau
      (ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah
            akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.

TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                                                          Tingkat Pemenuhan                  Tingkat Pemenuhan
                          Keterangan                                    Persyaratan Kredit
                                                                                                            per 30 Juni 2024                per 31 Desember 2023
  Aset Lancar Terhadap Liabilitas Lancar                                    Minimal 1 : 1                        1.56 : 1                           1,76 : 1
  Aktiva Produktif Terhadap Utang                                           Minimal 0,8 : 1                      1.10 : 1                           1,06 : 1

  PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG DIPERSYARATKAN
  DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
  PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN. PERSEROAN
  BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK SIGNIFIKAN DALAM
  MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN




                                                                                    45
Page 74
V.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Informasi yang disajikan di dalam bab ini merupakan keterangan tambahan atas Prospektus Obligasi Berkelanjutan VII Sarana
Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun
2024. Selain informasi yang disajikan dibawah ini, tidak ada perubahan informasi lain yang terjadi sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan.

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta
No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris
di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal
15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-
0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105
Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024. Akta
No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 tanggal 2024 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.
2.   Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan
telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
 Keterangan                                                                    Jumlah Nilai Nominal              (%)
                                                          Jumlah Saham
                                                                                        (Rp)
 Modal Dasar                                                     27.000.000         27.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Negara Republik Indonesia                                      14.330.000           14.330.000.000.000        100,00
 Saham dalam Portepel                                             12.670.000           12.670.000.000.000

Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan
No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara




                                                           46
Page 75
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.

Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat
No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.

3.   Pengurus dan Pengawasan

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.

Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Intam ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta
No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21
tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, yaitu
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        : Nufransa Wira Sakti
Komisaris                              : Brahmantio Isdijoso
Komisaris Independen                   : Dedy Supriadi Priatna

Direksi
Direktur Utama                         : Ananta Wiyogo
Direktur                               : Heliantopo
Direktur                               : Bonai Subiakto

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
59/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara
Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan
Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan
Pengawasan Menteri Keuangan.

4.   Tata Kelola Perusahaan

Sistem Pengendalian Internal

10 Prinsip Pokok Audit Internal (Core Principles) secara keseluruhan menunjukkan efektivitas audit internal. Fungsi audit
internal bisa disebut efektif apabila seluruh core principles tersebut ada, dengan penerapan yang dapat disesuaikan dengan
kondisi masing-masing organisasi.

Adapun isi dari core principles adalah:
1. Mendemonstrasikan integritas.
2. Mendemonstrasikan kompetensi dan kecermatan professional.
3. Objektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya (independen).
4. Selaras dengan strategi, tujuan dan risiko organisasi.
5. Diposisikan secara layak dan didukung sumber daya yang memadai.
6. Mendemonstrasikan kualitas dan perbaikan berkelanjutan.
7. Berkomunikasi secara efektif.
8. Memberi asurans berbasis risiko.
9. Berwawasan, proaktif dan fokus pada masa depan.
10. Mendorong perbaikan organisasi.




                                                            47
Page 76
Satuan Pengawasan Intern mempunyai tugas dan tanggung jawab paling sedikit:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT) Satuan Pengawasan Intern;
2. Melakukan reviu dan penyesuaian terhadap RKPT setiap triwulanan untuk merespon perubahan atas bisnis perseroan,
    risiko, operasi, program, sistem dan pengendalian.
3. Melakukan evaluasi dan memperbaiki efektivitas pengendalian intern, manajemen risiko dan proses tata kelola
    perusahaan secara independen dan obyektif melalui kegiatan assurance dan consulting;
4. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas operasional di bidang keuangan, akuntansi, bisnis, sumber daya manusia,
    umum, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
5. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif melalui kegiatan assurance dan consulting pada semua tingkat
    manajemen;
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
7. Melakukan monitoring pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi atas hasil audit, evaluasi, reviu, assessment auditor
    internal dan auditor eksternal;
8. Bekerja sama dengan Komite Audit;
9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
11. Melakukan peningkatan dan pengembangan kompetensi auditor internal dan manajemen pengawasan internal.
12. Melakukan tugas lainnya dari Direksi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip independensi audit internal.
13. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data BUMN terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern,
    kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau putusan pengadilan.
14. Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa pihak eksternal untuk aktivitas pengawasan intern:
    a. Terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada anggota SPI mengingat penggunaan jasa
          ahli pihak ekstern bersifat sementara.
    b. Pengguna jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas fungsi SPI.
    c. Pihak eksternal mematuhi piagam Audit Intern yang ada.

Sejak diterbitkannya Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 sampai
dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terkait Komite Audit, dan Komite Nominasi dan
Remunerasi.

5.    Perjanjian Penting Perseroan

Perjanjian Pemberian Pinjaman

Berikut ini adalah Perjanjian Pemberian Pinjaman/Pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan saat terbitnya Informasi
Tambahan:

Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

 No.      Pemberian            Perjanjian Pinjaman             Jangka Waktu          Jaminan
          Pinjaman     Dari
          Perseroan Kepada
                                                                                      Akta Fidusia            Sertifikat
                                                                                                              Fidusia
 1.       PT         Bank      Akta Perjanjian Uncommited      1 tahun sejak         fidusia atas aset        No.
          Pembangunan          Facility Line Pembiayaan        tanggal               keuangan         yaitu   W21.00066391
          Daerah     Nusa      Mudharabah Muqayyadah           penandatanganan       Kumpulan        asset    .AH.05.01
          Tenggara   Barat     No. 106 tanggal 29 April        yaitu 29 April 2025   keuangan        yang     TAHUN 2024
          Syariah              2024 yang dibuat dihadapan                            tercantum dalam          tanggal 28-05-
                               Fikry Said, SH., Notaris di                           Daftar Underlying        2024       yang
                               Kota Mataram dengan                                   Pembiayaan/ Daftar       diterbitkan oleh
                               fasilitas sebesar Rp 500M                             Aset      Keuangan       Kantor
                                                                                     yang      dijaminkan     Pendaftaran
                                                                                     sesuai        dengan     Jaminan
                                                                                     kriteria yang telah      Fidusia, Kantor
                                                                                     disepakati               Nusa Tenggara
                                                                                     sebagaimana              Barat
                                                                                     tercantum dalam
                                                                                     Akta     No.      107



                                                          48
Page 77
No.   Pemberian             Perjanjian Pinjaman            Jangka Waktu           Jaminan
      Pinjaman     Dari
      Perseroan Kepada
                                                                                      Akta Fidusia         Sertifikat
                                                                                                           Fidusia
                                                                                  tanggal 29 April
                                                                                  2024 yang dibuat
                                                                                  dihadapan       Fikry
                                                                                  Said, SH., Notaris di
                                                                                  Kota       Mataram
                                                                                  sebesar Rp625M
2.    PT           Bank     Akta Perjanjian Pemberian      1 tahun sejak          fidusia atas aset        No.
      Pembangunan           Uncommited Facility Line       tanggal                keuangan berupa          W10.00288226
      Daerah Sulawesi       No. 117 tanggal 28 Mei 2024    penandatanganan        Kumpulan tagihan         .AH.05.01
      Selatan        dan    yang dibuat dihadapan          yaitu 28 Mei 2025      yang      tercantum      TAHUN 2024
      Sulawesi Barat        Surjadi, S.H., M.Kn, MM,                              dalam          Daftar    tanggal 07-03-
                            MH, Notaris di Jakarta                                Underlying               2024       yang
                            dengan fasilitas sebesar Rp                           Pinjaman/ Daftar         diterbitkan oleh
                            1T                                                    Tagihan         yang     Kantor
                                                                                  dijaminkan sesuai        Pendaftaran
                                                                                  dengan        kriteria   Jaminan
                                                                                  yang            telah    Fidusia, Kantor
                                                                                  disepakati               Wilayah DKI
                                                                                  sebagaimana              Jakarta
                                                                                  tercantum dalam
                                                                                  Akta     No.      118
                                                                                  tanggal 28 Mei 2024
                                                                                  yang           dibuat
                                                                                  dihadapan Surjadi,
                                                                                  S.H., M.Kn, MM,
                                                                                  MH, Notaris di
                                                                                  Jakarta     sebesar
                                                                                  1,1T
3.    PT Bank Maybank       Akta Perjanjian Pemberian      1 tahun sejak          -                        -
      Indonesia, Tbk.       Uncommited Facility Line       tanggal
                            No. 29 tanggal 28 Mei 2024     penandatanganan
                            yang dibuat dihadapan M.       yaitu 27 Mei 2025
                            Nova Faisal, SH., M.Kn.,
                            Notaris di Jakarta dengan
                            fasilitas sebesar Rp 2T
4.    PT Bank Maybank       Akta Perjanjian Uncommited     1 tahun sejak          -                        -
      Indonesia, Tbk.       Facility Line Pembiayaan       tanggal
                            Mudharabah Muqayyadah          ditandatangani yaitu
                            No. 30 tanggal 28 Mei 2024     27 Mei 2025
                            yang dibuat dihadapan M.
                            Nova Faisal, SH., M.Kn.,
                            Notaris di Jakarta dengan
                            fasilitas sebesar Rp 1T
5.    PT            Bank    Akta Perjanjian Uncommited     1 tahun sejak          fidusia atas aset        No.
      Pembiayaan            Facility Line Pembiayaan       tanggal                keuangan         yaitu   W11.00791984
      Rakyat      Syariah   Mudharabah Muqayyadah          ditandatangani yaitu   Kumpulan        asset    .AH.05.01
      Patriot      Bekasi   No. 15 tanggal 30 Mei 2024     30 Mei 2025            keuangan        yang     TAHUN 2024
      (Perseroda)           yang dibuat dihadapan Elok                            tercantum dalam          tanggal 04-06-
                            Kurniati, SH., Notaris di                             Daftar Underlying        2024       yang
                            Bekasi dengan fasilitas                               Pembiayaan/ Daftar       diterbitkan oleh
                            sebesar Rp 29M                                        Aset      Keuangan       Kantor
                                                                                  yang      dijaminkan     Pendaftaran
                                                                                  sesuai        dengan     Jaminan
                                                                                  kriteria yang telah      Fidusia, Kantor
                                                                                  disepakati



                                                      49
Page 78
No.   Pemberian           Perjanjian Pinjaman             Jangka Waktu           Jaminan
      Pinjaman     Dari
      Perseroan Kepada
                                                                                  Akta Fidusia            Sertifikat
                                                                                                          Fidusia
                                                                                 sebagaimana              Wilayah Jawa
                                                                                 tertuang dalam Akta Barat
                                                                                 No. 16 tanggal 30
                                                                                 Mei 2024 yang
                                                                                 dibuat dihadapan
                                                                                 Elok Kurniati, SH.,
                                                                                 Notaris di Bekasi
                                                                                 dengan         fasilitas
                                                                                 sebesar              Rp
                                                                                 36.250.000.000
6.    PT Bank Jabar       Akta Perjanjian Uncommited      1 tahun sejak          fidusia atas aset No.
      Banten Syariah      Facility Line Pembiayaan        tanggal                keuangan          yaitu W11.00903651
                          Mudharabah Muqayyadah           ditandatangani yaitu   Kumpulan         asset .AH.05.01
                          No. 90 tanggal 14 Juni 2024     14 Juni 2025           keuangan          yang TAHUN 2024
                          yang dibuat dihadapan                                  tercantum dalam tanggal 25-06-
                          Surjadi, S.H., M.Kn, MM,                               Daftar Underlying 2024              yang
                          MH, Notaris di Jakarta                                 Pembiayaan/ Daftar diterbitkan oleh
                          dengan fasilitas sebesar Rp                            Aset       Keuangan Kantor
                          400M                                                   yang       dijaminkan Pendaftaran
                                                                                 sesuai         dengan Jaminan
                                                                                 kriteria yang telah Fidusia, Kantor
                                                                                 disepakati               Wilayah Jawa
                                                                                 sebagaimana              Barat
                                                                                 tertuang dalam Akta
                                                                                 No. 91 tanggal 14
                                                                                 Juni 2024 yang
                                                                                 dibuat dihadapan
                                                                                 Surjadi, S.H., M.Kn,
                                                                                 MM, MH, Notaris di
                                                                                 Jakarta        dengan
                                                                                 fasilitas sebesar Rp
                                                                                 500M
7.    PT           Bank   Akta Perjanjian Uncommited      1 tahun sejak          fidusia atas aset No.
      Perekonomian        Facility Line Pembiayaan        tanggal                keuangan          yaitu W11.00965522
      Rakyat    Syariah   Mudharabah Muqayyadah           ditandatangani yaitu   Kumpulan         asset .AH.05.01
      Harta       Insan   No. 203 tanggal 28 Juni         27 Juni 2025           keuangan          yang TAHUN 2024
      Karimah             2024 yang dibuat dihadapan                             tercantum dalam tanggal 04-07-
      Parahyangan         Nining Puspitaningtyas, SH.,                           Daftar Underlying 2024              yang
                          MH., Notaris di Kota                                   Pembiayaan/ Daftar diterbitkan oleh
                          Bandung dengan fasilitas                               Aset       Keuangan Kantor
                          sebesar Rp 65M                                         yang       dijaminkan Pendaftaran
                                                                                 sesuai         dengan Jaminan
                                                                                 kriteria yang telah Fidusia, Kantor
                                                                                 disepakati               Wilayah Jawa
                                                                                 sebagaimana              Barat
                                                                                 tertuang dalam Akta
                                                                                 No. 204 tanggal 30
                                                                                 Mei 2024 yang
                                                                                 dibuat dihadapan
                                                                                 Nining
                                                                                 Puspitaningtyas,
                                                                                 SH., MH., Notaris di
                                                                                 Kota         Bandung
                                                                                 dengan         fasilitas




                                                     50
Page 79
 No.      Pemberian             Perjanjian Pinjaman                   Jangka Waktu       Jaminan
          Pinjaman     Dari
          Perseroan Kepada
                                                                                          Akta Fidusia         Sertifikat
                                                                                                               Fidusia
                                                                                         sebesar        Rp
                                                                                         81.250.000.000

Perjanjian Kredit

Berikut ini adalah perubahan pada Perjanjian Kredit yang dimiliki Perseroan saat terbitnya Intam:

Perjanjian Kredit Dengan Pihak Ketiga

Berikut ini adalah Perjanjian Kredit dengan Pihak Ketiga yang dimiliki Perseroan pada saat terbitnya Intam:

                                                                                         Jumlah          Outstanding per 30
                                                               Jangka
No     Nama Bank                Akta/Surat Perjanjian                      Jaminan       (Jutaan         Juni 2024 (Jutaan
                                                               Waktu
                                                                                         Rupiah)              Rupiah)
                               Akta Perjanjian Kredit No.
                                31 tanggal 28 Mei 2024
                                yang dibuat di hadapan                        Benda
                               M. Nova Faisal,SH.,M.Kn                      bergerak
                               Notaris di Jakarta dengan                     maupun
                                fasilitas kredit sebesar                   benda tidak
                                           Rp1T                             bergerak,
                                     dalam bentuk:                          baik yang
                                 Ǧ     Pinjaman Promes                      telah ada
                                       Berulang (Fasilitas                maupun yang
                                       PPB)        setinggi-                akan ada
                                       tingginya sebesar                   dikemudian
                                       Rp                                      hari
       PT Bank Maybank
1.                                     500.000.000.000,-                  sebagaimana
       Indonesia, Tbk.
                                       (lima ratus miliar                 diatur dalam
                                                               28 Mei
                                       Rupiah)                             Pasal 1131
                                                                2026
                                                                            dan Pasal
                                 Ǧ Social Loan                                 1132
                                        Pinjaman Promes                     Burgerlijk
                                        Berulang                            Wetboek
                                        (Fasilitas Social                     (Kitab
                                        Loan PPB)                            Undang-
                                        setinggi-tingginya                   undang
                                        sebesar Rp                            Hukum
                                        500.000.000.000,-                                1.000.000            500.000
                                                                             Perdata)
                                        (lima ratus miliar
                                        Rupiah)
                                                                              Benda
                                 Akta Akad Line Fasilitas
                                                                            bergerak
                               Pembiayaan Musyarakah
                                                                             maupun
                                iB No. 32 tanggal 28 Mei
                                                                           benda tidak
                                    2024 yang dibuat di
                                                                            bergerak,
                                     hadapan M. Nova
                                                                            baik yang
                                 Faisal,SH.,M.Kn Notaris
                                                                            telah ada
                               di Jakarta dengan fasilitas
                                                                          maupun yang
                                   kredit sebesar Rp1T
                                                                            akan ada
       PT Bank Maybank                dalam bentuk:            28 Mei
2                                                                          dikemudian
       Indonesia, Tbk             Ǧ     Pinjaman Promes         2026
                                                                               hari
                                        Berulang Syariah
                                                                          sebagaimana
                                        (Fasilitas   PPB
                                                                          diatur dalam
                                        Syariah) setinggi-
                                                                           Pasal 1131
                                        tingginya sebesar
                                                                            dan Pasal
                                        Rp
                                                                               1132
                                        500.000.000.000,-
                                                                            Burgerlijk
                                        (lima ratus miliar
                                                                            Wetboek
                                        Rupiah)
                                                                              (Kitab




                                                                 51
Page 80
                                                                                             Jumlah       Outstanding per 30
                                                                 Jangka
No        Nama Bank                  Akta/Surat Perjanjian                    Jaminan        (Jutaan      Juni 2024 (Jutaan
                                                                 Waktu
                                                                                             Rupiah)           Rupiah)
                                      Social Loan Pinjaman                    Undang-
                                    Promes Berulang Syariah                   undang
                                      (Fasilitas Social Loan                   Hukum
                                     PPB Syariah) setinggi-                   Perdata)
                                      tingginya sebesar Rp
                                     500.000.000.000,- (lima
                                       ratus miliar Rupiah)
                                                                                Benda
                                                                              bergerak
                                                                               maupun
                                                                             benda tidak
                                                                              bergerak,
                                                                              baik yang
                                    Akta Perjanjian Kredit No.                telah ada
                                     56 tanggal 28 Juni 2024                maupun yang
                                      yang dibuat dihadapan                   akan ada
                                     Veronica Nataadmadja,                   dikemudian
          PT     Bank       China      SH., M.Corp Admin.,                       hari
                                                                 28 Juni
3         Construction      Bank    M.Com., S.H., Notaris di                sebagaimana      600.000           600.000
                                                                  2025
          Indonesia, Tbk.            Jakarta dengan fasilitas               diatur dalam
                                     kredit sebesar Rp 600M                  Pasal 1131
                                                                              dan Pasal
                                                                                 1132
                                                                              Burgerlijk
                                                                              Wetboek
                                                                                (Kitab
                                                                               Undang-
                                                                               undang
                                                                                Hukum
                                                                               Perdata)

Perseroan tidak memiliki liabilitas kepada pihak ketiga yang mengikat Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat
merugikan pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah (negative covenants).

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 Perihal Penurunan
Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No. 463/KPTS/M/2018 Tentang Proporsi Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, Perseroan
telah mengadakan perjanjian Tripartit dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia (PPDPP) dan beberapa bank penerima dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP) dalam rangka penyaluran KPR Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah dimana kedudukan
Perseroan dan PPDPP adalah sebagai Pemberi Pinjaman yang sampai Juli 2024 telah menyalurkan dana sebagai berikut:

    No.         Bank                      Surat Perjanjian                  Jangka waktu dan jaminan      Saldo terutang (Rp)
            Penerima dan
                batch
 1.         PT       Bank       - Tripartit: 092/PKS/PPDPP-SMF-            15 (lima belas) tahun sejak         10.426.381.199
            Pembangunan           BANKJATENGSYARIAH/VIIII/201              tanggal pencairan dengan
            Daerah Jawa           8 tanggal 14 Agustus 2018                imbal hasil 4,45% pa dan
            Tengah    Unit      - Bipartit: 046/AKAD/FLPP/SMF-             dijamin dengan seluruh harta
            Usaha Syariah         BANKJATENGSy/IV/2019 tanggal             kekayaan bank penerima dana
                                  4-4-2019
 2.         PT      Bank        - Tripartit: 091/PKS/PPDPP-SMF-            15 (lima belas) tahun sejak            347.600.451
            Pembangunan           BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal            tanggal pencairan dengan
            Daerah Jawa           14 Agustus 2018                          imbal hasil 4,45% pa dan
            Tengah                No. 083/PKS/Sg/2018                      dijamin dengan seluruh harta
                                - Bipartit:101/PP/SMF-                     kekayaan bank penerima dana
                                  BANKJATENG/VIIII/2018 tanggal
                                  14 Agustus 2018
 3.         PT      Bank        - Tripartit: No. 081/PKS/Sg/2018           15 (lima belas) tahun sejak         78.968.112.419
            Pembangunan           No.        086/PKS/PPDPP-SMF-            tanggal pencairan dengan



                                                                   52
Page 81
No.       Bank                    Surat Perjanjian               Jangka waktu dan jaminan      Saldo terutang (Rp)
      Penerima dan
          batch
      Daerah Papua          BANKPAPUA/VIIII/2018 tanggal        imbal hasil 4,45% pa dan
                            14-8-2018                           dijamin dengan seluruh harta
                        -   Bipartit: No. 006/PP/FLPP/SMF-      kekayaan bank penerima dana
                            BPAPUA/I/2019 tanggal 17-1-
                            2019
4.    PT Bank Jabar     -   Tripartit: No. 094/PKS/Sg/2018      15 (lima belas) tahun sejak        238.239.158.592
      Banten Syariah        No.         108/PKS/PPDPP-SMF-      tanggal pencairan dengan
                            BJBS/VIIII/2018 tanggal 14-8-       imbal hasil 4,45% pa dan
                            2018                                dijamin dengan seluruh harta
                        -   Bipartit:                     No.   kekayaan bank penerima dana
                            017/AKAD/FLPP/SMF-
                            BJBS/I/2019 tanggal 17-1-2019
5.    PT        Bank    -   Tripartit:      No.    45/PKS/BP-   15 (lima belas) tahun sejak        996.595.156.877
      Pembangunan           TPR/I/3/2022                  dan   tanggal pencairan dengan
      Daerah Jawa           069/PKS/FLPP/BPTAPERA-              imbal hasil 4,45% pa dan
      Barat      Dan        SMF-BJB/III/2022              dan   dijamin dengan seluruh harta
      Banten, Tbk           0057/PKS/DIR-KKK/2022 tanggal       kekayaan bank penerima dana
                            30-3-2022
                        -   Bipartit: No. 033/FLPP/PP/SMF-
                            BJB/II/2024                   dan
                            No.027/PKS/DIRS-KPR/2024
                            tanggal 2-2-2024
6.    PT        Bank    -   Tripartit: No. 077/PKS/Sg/2018      15 (lima belas) tahun sejak         42.535.582.708
      Pembangunan           No.         084/PKS/PPDPP-SMF-      tanggal pencairan dengan
      Daerah                BANKKALBAR/VIIII/2018 tanggal       imbal hasil 4,45% pa dan
      Kalimantan            14-8-2018                           dijamin dengan seluruh harta
      Barat             -   Bipartit: No. 008/PP/FLPP/SMF-      kekayaan bank penerima dana
                            BKALBAR/I/2019 tanggal 17-1-
                            2019
7.    PT         Bank   -   Tripartit:      No.    39/PKS/BP-   15 (lima belas) tahun sejak     15.986.837.000.336
      Tabungan              TPR/I/1/2022                  dan   tanggal pencairan dengan
      Negara                015/PKS/FLPP/BPTAPERA-              imbal hasil 4,45% pa dan
      (Persero), Tbk.       SMF-BTNS/I/2022               dan   dijamin dengan seluruh harta
                            03/PKS/DIR/2022 tanggal 6-1-        kekayaan bank penerima dana
                            2022
                        -   Bipartit: No. 036/PP/FLPP/SMF-
                            BTN/II/2014                   dan
                            01/PKS/FICD/II/2024 tanggal 20-
                            02-2024
8.    PT         Bank   -   Tripartit:     No.     39/PKS/BP-   15 (lima belas) tahun sejak      3.756.342.141.507
      Tabungan              TPR/I/1/2022                  dan   tanggal pencairan dengan
      Negara                015/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-          imbal hasil 4,45% pa dan
      (Persero), Tbk.       BTNS/I/2022                   dan   dijamin dengan seluruh harta
      Unit     Usaha        03/PKS/DIR/2022 tanggal 6-1-        kekayaan bank penerima dana
      Syariah               2022
                        -   Bipartit: No. 038/FLPP/PP/SMF-
                            BTN/II/2024                   dan
                            05/PKS/DIR/2024 tanggal 20-02-
                            2024
9.    PT       Bank     -   Tripartit: No. 090/PKS/Sg/2018      15 (lima belas) tahun sejak          4.402.029.587
      Pembangunan           No.         102/PKS/PPDPP-SMF-      tanggal pencairan dengan
      Daerah                BANKSULTRA/VIIII/2018 tanggal       imbal hasil 4,45% pa dan
      Sulawesi              14-8-2018                           dijamin dengan seluruh harta
      Tenggara          -   Bipartit:       010/PP/FLPP/SMF-    kekayaan bank penerima dana
                            BSULTRA/I/2019 tanggal 17-1-
                            2019
10.   PT Bank Artha     -   Tripartit: No. 092/PKS/Sg/2018      15 (lima belas) tahun sejak        234.005.394.877



                                                         53
Page 82
No.         Bank                   Surat Perjanjian              Jangka waktu dan jaminan      Saldo terutang (Rp)
       Penerima dan
           batch
      Graha                  No.             105/PKS/PPDPP-     tanggal pencairan dengan
      Internasional,         SMF/ARTHAGRAHA/VIIII/2018          imbal hasil 4,45% pa dan
      Tbk.                   tanggal 14-8-2018                  dijamin dengan seluruh harta
                         -   Bipartit: No. 007/PP/FLPP/SMF-     kekayaan bank penerima dana
                             BAGI/I/2019 tanggal 17-1-2019
11.   PT        Bank     -   Tripartit:                         15 (lima belas) tahun sejak         63.709.873.509
      Pembangunan            097/PKS/Sg/2018                    tanggal pencairan dengan
      Daerah Jawa            137/PKS/SMF-PPDPP-                 imbal hasil 4,45% pa dan
      Timur, Tbk. Unit       BJTMS/IX/2018 tanggal 28-9-        dijamin dengan seluruh harta
      Usaha Syariah          2018                               kekayaan bank penerima dana
                         -    Bipartit:
                              010/AKAD/SMF-
                              BJTMS/VIIII/2018
                             058/011.1/DIR/BIS/AKAD tanggal
                             17-1-2019
12.   PT       Bank      -   Tripartit: 041/PKS/PPDPP-SMF-      15 (lima belas) tahun sejak        122.781.858.474
      Pembangunan            BNTBS/II/2019B                     tanggal pencairan dengan
      Daerah Nusa            No. PJ/01.17/70.27/0056B/2019      imbal hasil 4,45% pa dan
      Tenggara Barat         tanggal 28 Februari 2019           dijamin dengan seluruh harta
      Unit    Usaha      -   Bipartit: 042/FLPP/AKAD/SMF-       kekayaan bank penerima dana
      Syariah                BNTBS/II/2019
                             No. PJ/01.17/70.27/0056C/2019
                             tanggal 28 Februari 2019
13.   PT       Bank      -   Tripartit:                         15 (lima belas) tahun sejak         55.752.951.909
      Pembangunan            153A/PKS/FLPP/PPDPP-SMF-           tanggal pencairan dengan
      Daerah                 BNGR/X/2020                        imbal hasil 4,45% pa dan
      Sumatera Barat         No. PKS/130/DIR/12-2020            dijamin dengan seluruh harta
                             No. 47/PKS/Pg/2020 tanggal 17      kekayaan bank penerima dana
                             Desember 2020
                             No. 083/PKS/Sg/2018
                         -   Bipartit:
                             205/PP/SMF-BNGRI/XII/2020
                             No. PKS/131/DIR/12-2020 tanggal
                             17 Desember 2020
14.   PT       Bank      -   Tripartit: 190/PKS/PPDPP-SMF-      15 (lima belas) tahun sejak         16.694.743.448
      Pembangunan            BNGR/XII/2020                      tanggal pencairan dengan
      Daerah                 No. 48/PKS/Pg/2020                 imbal hasil 4,45% pa dan
      Sumatera Barat         No. PKS/128/DIR/12-2020 tanggal    dijamin dengan seluruh harta
      Unit    Usaha          17 Desember 2020                   kekayaan bank penerima dana
      Syariah            -   Bipartit: 207/FLPP/AKAD/SMF-
                             BNGRS/XII/2020
                             No. PKS/129/DIR/12-2020
15.   PT        Bank     -   Tripartit: 180/PKS/FLPP/PPDPP-     15 (lima belas) tahun sejak         14.050.539.935
      Rakyat                 SMF-BRIAGRO/XI/2020                tanggal pencairan dengan
      Indonesia              No.              BRIAGRO/PKS-      imbal hasil 4,45% pa dan
      Agroniaga, Tbk.        63/DBK/12/2020                     dijamin dengan seluruh harta
                             No. 46/PKS/Pg/2020 tanggal 14      kekayaan bank penerima dana
                             Desember 2020
                             No. 083/PKS/Sg/2018
                         -   Bipartit:
                             206/PP/SMF-BRIAGRO/XII/2020
                             No.              BRIAGRO/PKS-
                             63/DIR/12/2020      tanggal   14
                             Desember 2020
16.   PT      Bank       -   Tripartit: 120/PKS/FLPP/PPDPP-     15 (lima belas) tahun sejak         45.534.252.850
      Pembangunan            SMF-KALTIMTARA/VII/2021            tanggal pencairan dengan
      Daerah                 No. 017/PRJ/BPD-PST/VII/2021       imbal hasil 4,45% pa dan



                                                         54
Page 83
No.        Bank                   Surat Perjanjian               Jangka waktu dan jaminan      Saldo terutang (Rp)
      Penerima dan
           batch
      Kalimantan           No. 14/PKS/Pg/2021 tanggal 30        dijamin dengan seluruh harta
      Timur      dan       Juni 2021                            kekayaan bank penerima dana
      Kalimantan       -   Bipartit:
      Utara                121/FLPP/PP/SMF-
                           KALTIMTARA/VII/2021
                           No. 018/PRJ/BPD-PST/VII/2021
                           tanggal 30 Juni 2021
17.   PT        Bank   -   Tripartit:                           15 (lima belas) tahun sejak            754.660.462
      Pembangunan          108/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-           tanggal pencairan dengan
      Daerah               BPDKALTENG/IV/2022                   imbal hasil 4,45% pa dan
      Kalimantan           No. 48/PKS/BP-TPR/1/3/2022 No.       dijamin dengan seluruh harta
      Tengah               DBS.16/PKS-0029/III/2022             kekayaan bank penerima dana
                           tanggal 12 April 2022
                       -   Bipartit:
                           140/FLPP/PP/SMF-
                           BPDKALTENG/VII/2022
                       -   No.       DBS.16/PKS-0059/V/2022
                           tanggal 6 Juni 2022
18.   PT       Bank    -   Tripartit: 51/PKS/BP-TPR/I/9/2022    15 (lima belas) tahun sejak         48.027.578.672
      Pembangunan          No. 232C/PKS/FLPP/BPTAPERA-          tanggal pencairan dengan
      Daerah               SMF-BANKSUMUTSy/IX/2022              imbal hasil 4,45% pa dan
      Sumatera Utara       No. 087/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022        dijamin dengan seluruh harta
      Unit    Usaha        tanggal 21 September 2022            kekayaan bank penerima dana
      Syariah          -   Bipartit:
                           232D/FLPP/AKAD/SMF-
                           BANKSUMUTSy/IX/2022
                           No. 088/Dir/UUS-DJiB/SPj/2022
                           tanggal 21 September 2022
19.   PT       Bank    -   Tripartit:                           15 (lima belas) tahun sejak          2.529.061.057
      Pembangunan          215/PKS/FLPP/BPTAPERA-SMF-           tanggal pencairan dengan
      Daerah Nusa          BPD.NTT/VIIII/2022                   imbal hasil 4,45% pa dan
      Tenggara Timur       No. 50/PKS/BP-TPR/1/8/2022 No.       dijamin dengan seluruh harta
                           128/PKS-BNTT/VIIII/2022 tanggal      kekayaan bank penerima dana
                           26 Agustus 2022
                       -   Bipartit:
                           217/FLPP/PP/SMF-
                           BPD.NTT/VIIII/2022
                           No.        127/PKS-BNTT/VIIII/2022
                           tanggal 26 Agustus 2022
20.   PT       Bank    -   Tripartit:                           15 (lima belas) tahun sejak          4.513.008.754
      Pembangunan          04/PKS/BP-TPR/I/3/2023               tanggal pencairan dengan
      Daerah               No. 048/PKS/FLPP/BPTAPERA-           imbal hasil 4,45% pa dan
      Sulawesi             SMF-BPD.SULTENG/III/2023             dijamin dengan seluruh harta
      Tengah               No.                     221/BPD-     kekayaan bank penerima dana
                           ST/DIR/PKS/XV/2023
                       -   Bipartit:
                           049/FLPP/PP/SMF-
                           BPD.SULTENG/III/2023
                           No.                     221/BPD-
                           ST/DIR/PKS/XV/2023 tanggal 6
                           Maret 2023




                                                         55
Page 84
6.    Aset Tetap Perseroan

Berikut ini rincian mengenai aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan berupa tanah dan bangunan:

          Jenis                                                                 Masa Berlaku      Nilai Buku per
 No                     Lokasi                Bentuk Kepemilikan
           Aset                                                                 (s/d tanggal)      30 Juni 2024
 1.     Tanah       Jl. Panglima      HGB No.1439
        seluas      Polim I No.1      tanggal 14 Januari 2010
        493 m2      Kebayoran                                                  13 Januari 2040       Rp10.935 juta
                    Baru Jakarta
                    Selatan
 2.     Bangunan    Jl. Panglima      IMB No.4774/IMB/2010
                    Polim I No.1      tanggal 30 April 2010                       Tidak ada           Rp6.082 juta
                    Kebayoran
 3.     Tanah       Jl. Panglima      HGB No.1438
        seluas      Polim I No.3      tanggal 21 Desember 2009
                                                                                20 Desember
        493 m2      Kebayoran                                                                          Rp9.393 juta
                                                                                    2039
                    Baru Jakarta
                    Selatan
 4.     Bangunan    Jl. Panglima      IMB No.12543/IMB/2010
        seluas      Polim I No. 3     Tanggal 3 November 2010
        722 m2      Kebayoran                                                     Tidak ada            Rp8.665juta
                    Baru Jakarta
                    Selatan
 5.     Tanah       Jl. Panglima      HGB No. 1586
        seluas      Polim V No. 12    Tanggal 17 Februari 2020
                                                                                17 November
        359 m2      Kebayoran                                                                        Rp14.808 juta
                                                                                    2049
                    Baru Jakarta
                    Selatan
 6.     Bangunan    Jl. Panglima      IMB                             No.
                    Polim V No. 12    30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.
                    Kebayoran         b.g/3/-1.785.51/2021 tanggal 13 Juli             -               Rp7.934 juta
                    Baru Jakarta      2021
                    Selatan
 7.     Tanah       Jl. Melawai X     HGB No. 1585
        seluas      No.          2    Tanggal 16 Januari 2020
                                                                                17 November
        343 m2      Kebayoran                                                                        Rp15.386 juta
                                                                                    2049
                    Baru Jakarta
                    Selatan
 8      Tanah       Jl. Panglima      HGB No. 617
        seluas      Polim    Raya     Tanggal 26 oktober 1992                  24 Oktober 2032         Rp7.219 juta
        152 m2      No. 31D
 9      Bangunan    Jl. Panglima      IMB No. 04675/IMB/19 Tanggal 24
                    Polim    Raya     Juli 2019                                        -               Rp1.155 juta
                    No. 31D
                                                TOTAL                                                Rp81.578 juta

Yang digunakan sebagai kantor Perseroan terletak di Jalan Panglima Polim I No. 1 dan 3, dan Jalan Melawai X No. 2
Kebayoran Baru dan total nilai buku aset tetap Perseroan per 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp81.578 juta.




                                                           56
Page 85
7.    Asuransi

Berikut adalah rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:

          Jenis        Nilai Pertanggungan                                                                  Asuransi
                                                      Obyek Pertanggungan                 Jangka Waktu
     Pertanggungan              (Rp)                                                                       Penanggung
                                               - Bangunan termasuk peralatan tetap        01/12/2023 s/d   BRI Asuransi
                                                  pemilik dan perabot dan dinding,         01/12/2024       Indonesia
                                                  pintu gerbang dan pagar di sekeliling
 Property All Risk
                                                  dan melekat padanya.
                              16.396.575.728   - Mesin, peralatan lainnya dan
                                                  barang-barang lainnya.
                                               Bangunan Kantor, Aset dalam                01/12/2023 s/d   BRI Asuransi
 Gempa Bumi                                    penyelesaian, komputer, mebel dan           01/12/2024       Indonesia
                                               partisi, peralatan kantor.
                                                                                          08/03/2024 s/d   BRI Asuransi
                                                                                           08/03/2027       Indonesia

                                                                                          25/06/2024 s/d
                                                                                           25/06/2026
 Comprehensive
                               3.440.000.000   Kendaraan Bermotor Roda Empat
 Cover (Gabungan)
                                                                                          26/10/2023 s/d
                                                                                           26/10/2024

                                                                                          2/12/2023 s/d
                                                                                            2/12/2024
                                                                                          9/11/2023 s/d    BRI Asuransi
                                                                                            9/11/2024       Indonesia
 Total Loss Only                  81.490.000   Kendaraan Bermotor Roda Dua
                                                                                          18/09/2023 s/d
                                                                                           18/09/2026
 TOTAL                        19.874.555.728

Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah menjadi obyek
pertanggungan dengan nilai pertanggungan asuransinya telah memadai/cukup untuk menutup risiko atas aktiva yang
material.

8.    Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan

Perseroan tidak sedang menghadapi perkara baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat
dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi)
dari pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli
dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024. Disamping itu, tidak ada dari anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan
yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan dan tidak
memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan obligasi ini serta tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU), Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara
material terhadap Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024.

9.    Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan
di Indonesia. Dalam menjalankan upayanya, Perseroan melakukan:

a.    Program sekuritisasi
      Perseroan dapat berperan sebagai koordinator global, penata sekuritisasi atau pendukung kredit untuk melaksanakan
      transaksi sekuritisasi atas aset portofolio KPR yang dimiliki oleh lembaga penyalur KPR.

      Pada bulan Februari dan September 2009, Perseroan telah menyelesaikan transaksi sekuritisasi KPR perdana
      di Indonesia dengan menerbitkan dan mencatatkan efek beragun aset di BEI. Transaksi ini dilaksanakan menggunakan



                                                             57
Page 86
     struktur transaksi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (“KIK EBA”) sesuai ketentuan OJK. Dalam transaksi ini,
     Perseroan berperan sebagai koordinator global, pembeli siaga dan pendukung kredit.

     Dalam menjalankan perannya sebagai koordinator global atas transaksi sekuritisasi KPR BTN melalui konsep KIK EBA.
     SMF mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya adalah:
     1. Mengatur transaksi sekuritisasi.
     2. Mengkoordinasi semua partisipan yang terkait dalam transaksi sekuritisasi.
     3. Sebagai fasilitator dan penghubung kepada regulator dalam hal berkaitan dengan kebutuhan regulasi dalam
         transaksi sekuritisasi.
     4. Memonitor proses transaksi sekuritisasi termasuk mereview setiap informasi yang diperoleh dari partisipan yang
         terkait dalam transaksi sekuritisasi.
     5. Memonitor kelayakan serta tugas penyedia jasa (servicer), Manager Investasi dan Bank Kustodian, pool of
         securitized asset & EBA sebagaimana ternyata dalam Dokumen Transaksi.
     6. Membantu dan mengkoordinasi partisipan dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam transaksi
         sekuritisasi.

     Dengan terbitnya POJK No.23/2014 (”POJK No.23/2014”) tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset
     berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, dimana Perseroan sudah dapat
     menjadi Penerbit, selain yang telah dijalankan sejak tahun 2009 sebagai Koordinator Global, Penata Sekuritisasi,
     Pendukung Kredit, financial guarantor dan melakukan pembelian efek yang berkaitan dengan mortgage dalam rangka
     menggerakkan pasar (market maker). Sejak diterbitkannya POJK No.23/2014 tersebut, transaksi sekuritisasi KPR yang
     dapat difasilitasi oleh Perseroan hanya menggunakan skema EBA-SP.

     Berikut ini adalah Efek hasil sekuritisasi yang dimiliki oleh Perseroan per tanggal 30 Juni 2024 (nilai nominal):

                                                                                Tingkat
                    EBA                             Peringkat                                       Jatuh Tempo                    Nominal
                                                                                Bunga
      EBA-SP SMFBMRI 01 B*                             N/A                        N/A             27 Oktober 2029                  18.500.134.976
      SPSBTN03 A2                            idAAA(sf) dari Pefindo              8,40%               7 Juli 2029                   15.202.877.853
      SPSBTN04 A2                            idAAA(sf) dari Pefindo              7,50%               7 Mei 2029                    51.545.400.210
      SPSBTN05 A2                            idAAA(sf) dari Pefindo              8,75%               7 Mei 2032                   446.766.431.407
      SPSBTN05 M                               idA(sf) dari Pefindo             10,40%               7 Mei 2032                    24.000.000.000
      SPSBTN06 A                             idAAA(sf) dari Pefindo              6,50%               7 Juli 2032                   71.360.019.870
      SPSBTN07 A                             idAAA(sf) dari Pefindo              7,70%             7 Januari 2034                 110.362.855.962
      SPSBTN08 A                             idAAA(sf) dari Pefindo              6,65%            7 Agustus 2035                  343.010.216.561
      SPSMFBRIS01A                         idAAA sy (sf) dari Pefindo            7,00%            30 Oktober 2041                   9.762.010.117
      Total                                                                                                                     1.090.509.946.956
     *merupakan hasil sekuritisasi atas tagihan-tagihan Kredit Pemilikan Rumah terseleksi yang dibeli dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan imbal
     hasil tidak tetap yang dibayarkan tiap 3 (tiga) bulan sekali pada tanggal pembayaran, pembayaran angsuran pokok EBA-SP akan dilakukan setelah
     EBA-SP kelas A terbayar sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penerbitan EBA-SP.

b.   Program penyaluran pinjaman
     Perseroan memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dalam bentuk refinancing portofolio KPR. Pinjaman tersebut
     di antaranya dijamin dengan hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk
     mengganti jaminan KPR yang memburuk.

     Sampai dengan 30 Juni 2024 Perseroan telah membukukan pemberian pinjaman dengan program refinancing kepada
     beberapa lembaga penyalur KPR, antara lain Bank BTN, MNC Finance (d/h Bhakti Finance), Bank Bukopin, BPD
     Kalimantan Tengah, BPD Bali, BPD Jawa Barat dan Banten Syariah, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatera Utara
     (Syariah), BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, BPD Sulawesi Utara Gorontalo, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD
     Kalimantan Barat, BPR Bank Jombang (Perseroda), Bank Muamalat Indonesia, BPRS Harta Insan Karimah
     Parahyangan, BPRS Harta Insan Karimah Insan Cita, BPR Karya Artha Sejahtera Indonesia, BPR Hariarta Sedana,
     BPRS Bina Amwalul Hasanah, BPR Djoko Tingkir (Perseroda) Kab. Sragen, BPR Eka Bumi Artha, BPR Jwalita
     Trenggalek (Perseroda), BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda), BPR Lebak Sejahtera (Perseroda), BPR Serang,
     BPR Surya Artha Utama, Perumda BPR Bank Kota Bogor, Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak, Indomobil Finance
     Indonesia, Perumda BPR Majalengka, Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia
     Syariah, Proline Finance Indonesia, Woori Finance Indonesia (d/h Batavia Prosperindo Finance), Permodalan Nasional
     Madani, Permodalan Nasional Madani Syariah, Koperasi Karyawan Madani, BPRS Hikmah Wakilah, BPRS Harta Insan
     Karimah Cibitung, BPRS Buana Mitra Perwira, BPRS Bogor Tegar Beriman, BPRS Baiturridha Pusaka, BPRS Artha
     Madani, BPR Universal, BPR Nusamba Cepiring, BPR Modern Express Ambon, BPR Hasamitra, BPR Berkah
     (Perseroda), BPD Maluku dan Maluku Utara, Bank Woori Saudara Indonesia 1906, BPR Delta Artha (Perseroda), BPR
     Intidana Sukses Makmur, BPR Kerta Raharja (Perseroda), BPR Majatama (Perseroda), BPRS Almadinah Tasikmalaya



                                                                         58
Page 87
     (Perseroda), BPRS Amanah Rabbaniah (Perseroda), BPRS Bahari Berkesan, BPRS Metro Madani, BPRS Patriot Bekasi
     (Perseroda), BPRS PNM Mentari, Karunia Multifinance, Mega Auto Finance, Mega Central Finance, Mega Finance, PD
     BPR Bahteramas Konawe, Mandiri Tunas Finance, CIMB Niaga Auto Finance, BRI Multifinance Indonesia, BPRS Bakti
     Artha Sejahtera Sampang (Perseroda), Perumda BPR Garut, BPR Kredit Mandiri Indonesia, Mandiri Utama Finance,
     BPRS Sukowati Sragen, BPRS Dana Amanah Surakarta, BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung, BPD Sulawesi
     Tengah, Bank Mandiri Taspen, Bank Maybank Indonesia, Bank DKI Syariah, BPD Kalimantan Selatan, BPD NTB
     Syariah, dan Candra Sakti Utama Leasing (CSUL).

c.   Kegiatan Penerbitan Surat Utang
     Salah satu alternatif sumber dana Perseroan selain Penambahan Modal Negara, Perseroan melakukan penerbitan surat
     utang dalam mendukung kegiatan sekuritisasi dan penyaluran pinjaman.

     Kegiatan-kegiatan tersebut di atas memberikan manfaat sebagai berikut:

                     Bagi Lembaga Penyalur KPR                                      Bagi Investor
       ▪ Mengurangi maturity mismatch.                          ▪ Alternatif produk investasi yang aman karena
                                                                  berjaminan.
       ▪ Meningkatkan kemampuan mengelola posisi                ▪ Merupakan instrumen investasi yang dapat
         aset dan kewajiban.                                      diperdagangkan.
       ▪ Ketersediaan sumber dana jangka                        ▪ Alternatif investasi yang dapat disesuaikan dengan
         menengah/panjang secara berkesinambungan.                time horison investor.

     Di samping itu, dengan total nilai saham Perseroan sebesar Rp14,3 triliun atau 100% (seratus persen) dimiliki oleh
     Pemerintah, dengan modal sebesar Rp9,3 triliun merupakan Penanaman Modal Pemerintah (“PMN”) yang khusus
     diperuntukkan untuk penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“KPR FLPP”). Dengan status BUMN
     dan kepemilikan penuh Pemerintah Indonesia, Perseroan tidak hanya berorientasi mencari keuntungan, namun juga
     menjalankan mandatnya sebagai Special Mission Vehicle (“SMV”) dan fiscal tools Pemerintah yakni berperan dalam
     mendukung program-program Pemerintah khususnya pada sektor perumahan. Salah satu tugas khusus Perseroan
     sebagai SMV dan fiscal tools Pemerintah yakni program KPR FLPP, di mana Perseroan telah berkontribusi dalam
     menurunkan beban fiskal Pemerintah.

     Mandat yang diberikan pada Perseroan atas KPR FLPP berlandaskan surat Kementerian Keuangan
     No. S-162/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan beban fiskal dalam KPR FLPP dan Subsidi Selisih Bunga
     (“SSB”), Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, selaku pemegang saham Perseroan, mendorong Perseroan untuk
     dapat berkontribusi dalam program sejuta rumah melalui program KPR FLPP dan SSB tersebut.
     Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 463/KPTS/M/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditetapkan perubahan porsi KPR
     FLPP yang sebelumnya 90:10, di mana 90% dana Pemerintah melalui BLU PPDPP (saat ini menjadi BP Tapera) dan
     10% dari Bank Penyalur, menjadi 75:25 dengan porsi pembiayaan dari Pemerintah sebesar 75%, dan porsi 25% berasal
     dari bank pelaksana dengan sumber dana internal atau menggunakan dana yang difasilitasi oleh Perseroan. Melalui
     sumber dana dari Perseroan ini, bank dapat meminimalisir biaya dana untuk penyaluran KPR FLPP kepada Masyarakat
     Berpenghasilan Rendah (“MBR”). Skema penyaluran KPR FLPP Perseroan yang berjalan saat ini dapat digambarkan
     sebagai berikut:




                                                           59
Page 88
Dalam menjalankan misi penyaluran KPR FLPP, Perseroan mendapat tambahan dana melalui PMN. Dampak positif dari
penyaluran dana KPR FLPP Pemerintah melalui Perseroan adalah Perseroan memiliki akses ke pasar modal untuk
meningkatkan kapasitas modal negara (leveraging) melalui penerbitan surat utang. Dana PMN dari Pemerintah tersebut
kemudian di-leverage dengan menerbitkan surat utang. Sementara suku bunga surat utang berubah-ubah sesuai dengan
kondisi pasar. Dari kedua sumber dana tersebut, Perseroan dapat menawarkan tingkat bunga yang cukup rendah
(blended fund) kepada bank pelaksana yakni sebesar 4,45% sehingga dengan kemampuan leverage Perseroan
tersebut, Perseroan dapat menurunkan beban fiskal pemerintah dalam program KPR FLPP.

Sejak Januari hingga Juni 2024, Perseroan telah merealisasikan penyaluran dana KPR FLPP sebesar Rp2,43 triliun
untuk 60.258 debitur MBR. Secara akumulatif, Perseroan telah menyalurkan Rp24,06 triliun kepada 654.430 debitur
sejak 2018 hingga 30 Juni 2024 melalui 20 (dua puluh) bank pelaksana.




Untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, telah dilakukan Kajian
Sektoral dan Makro Sektor Pembiayaan Perumahan dan Pembangunan Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) oleh International Center for Applied Finance and Economics (InterCAFE), bagian dari Lembaga Penelitian
dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) IPB University yang hasil kajiannya dapat diakses melalui
https://tinyurl.com/KajianSMF.

Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 35/PRT/M/2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah, kriteria debitur yang berhak mendapatkan KPR FLPP sebagai berikut:

1.   Berkewarganegaraan Indonesia;
2.   Tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
3.   Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan
     kepemilikan Rumah dan/atau kredit/pembiayaan pembangunan Rumah Swadaya; dan
4.   Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
5.   Tidak memiliki rumah; dan
6.   Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan, yakni penghasilan paling tinggi
     per bulan sebesar Rp8 juta (merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
     242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah
     Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu
     Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum,
     Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta
     Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan).




                                                       60
Page 89
Kegiatan Pendukung

Untuk menunjang keberhasilan kegiatan utama, Perseroan melakukan berbagai kegiatan pendukung yang dilaksanakan
secara mandiri ataupun bekerja sama dengan pihak yang dapat memberikan sinergi terutama untuk mendorong perbaikan
menyeluruh di pasar primer pembiayaan perumahan.

a.   Sosialisasi
     Perseroan menjalankan program sosialisasi secara terintegrasi untuk membentuk awareness yang akhirnya membangun
     citra publik yang positif terhadap Perseroan. Program sosialisasi juga dilakukan untuk mengenalkan lebih luas program
     dan produk Perseroan kepada stakeholder Perseroan. Dalam hal pengenalan produk, Perseroan melakukan sosialisasi
     secara above the line melalui promosi di berbagai media, below the line melalui pelatihan, seminar, client gathering, one-
     on-one meeting sesuai dengan target audiens serta through the line melalui website Perseroan, media sosial dan media
     online. Untuk beberapa kegiatan sosialisasi, Perseroan juga bekerja sama dengan regulator terutama yang berkaitan
     dengan perkembangan kebijakan baru ataupun apabila ada rencana diterbitkannya ketentuan baru yang berkaitan
     dengan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

b.   Penyusunan Kajian Bisnis Perseroan
     Sebagai salah satu Perseroan yang didirikan Kementerian Keuangan untuk dapat meningkatkan pasar pembiayaan
     sekunder perumahan, Perseroan dituntut untuk terus melakukan pengembangan atas bisnis yang dijalankan. Dalam
     proses pengembangan bisnis tersebut, Perseroan selalu mengawali dengan adanya penyusunan kajian yang akan
     menjadi pedoman dalam setiap bisnis yang akan dijalankan.

c.   Program Pendidikan & Pelatihan Kepada Penyalur KPR/PPR
     Kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada penyalur KPR/PPR bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan
     pengetahuan para penyalur KPR/PPR sesuai standarisasi dan pedoman KPR yang dapat disekuritisasi.

Prospek Usaha

Di tengah ancaman perlambatan pertumbuhan global, faktor permintaan domestik menjadi penopang pertumbuhan ekonomi
Indonesia dimana pada triwulan I tahun 2024 tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,04% (yoy). Pada triwulan I tahun 2024, pertumbuhan terbesar
PDB menurut pengeluaran terdapat pada konsumsi LNPRT yang tumbuh sebesar 24,29% (yoy), melesat lebih tinggi
dibandingkan dengan triwulan sebelumnya yang mencapai 18,11% (yoy). Konsumsi Rumah Tangga menunjukkan
peningkatan dari periode sebelumnya dimana naik dari 4,47% (yoy) pada triwulan IV tahun 2023 menjadi sebesar 4,91% (yoy)
di triwulan I tahun 2024. Kinerja ekspor triwulan I tahun 2024 mengalami penurunan dimana tumbuh sebesar 0,5% atau
menurun dibandingkan 1,64% pada triwulan IV tahun 2023, sedangkan pertumbuhan impor meningkat menjadi 1,77% (yoy)
pada triwulan I tahun 2024. Berdasarkan lapangan usaha, terdapat 5 sektor yang tumbuh signifikan pada triwulan I 2024 yaitu
Administrasi Pemerintahan (18,88% yoy), diikuti oleh Jasa Kesehatan (11,64% yoy), Jasa Perusahaan (9,63% yoy),
Akomodasi dan Makan Minum (9,39% yoy), dan Pertambangan (9,31% yoy). Sementara itu, sektor Real Estat tumbuh sebesar
2,54% (yoy) pada triwulan I tahun 2024 atau lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 2,18% (yoy).

Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang
tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan meningkat dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh
permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, termasuk dampak positif penyelenggaraan pemilu, serta
peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara
(IKN). Sementara itu, kinerja ekspor diperkirakan belum kuat sebagai dampak perlambatan ekonomi global dan penurunan
harga komoditas. Namun, indikasi dovish dari para pejabat The Fed meningkatkan potensi pemangkasan Fed Fund Rate
(FFR) pada bulan September 2024 yang dapat menjadi sinyal positif bagi pasar.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen Juni 2024 tercatat sebesar 2,51% (yoy), terjadi deflasi atau
turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,81% (yoy). Sementara itu, Inflasi inti tercatat sebesar 1,90%
(yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 1,93% (yoy). Perkembangan ini tidak terlepas
dari inflasi kelompok volatile food yang mengalami penurunan per bulan Juni 2024 sebesar 5,96% (yoy) dbandingkan bulan
sebelumnya sebesar 8,14%. Deflasi pada kelompok volatile food disumbang terutama oleh komoditas bawang merah, tomat,
dan daging ras ayam. Realisasi Inflasi Juni 2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Konsistensi
kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah)
dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi
Pangan (GNPIP) di berbagai daerah menjadi faktor pendorong terjaganya tingkat inflasi Indonesia pada rentang 2,5±1%.




                                                              61
Page 90
Dari sisi intermediasi perbankan, loan to deposit ratio (LDR) per Mei 2024 sebesar 84,80%, lebih tinggi dibandingkan periode
Januari 2024 yang tercatat sebesar 83,87%. Sementara itu, pertumbuhan KPR juga meningkat dimana per Mei 2024 tumbuh
sebesar 13,98% atau lebih tinggi dibandingkan Januari 2024 yang tercatat sebesar 13,03%. Hal tersebut menggambarkan
bahwa intermediasi perbankan saat ini masih menunjukan kondisi yang cukup baik di tengah kebijakan moneter yang ketat.

10. Tingkat Kesehatan Perseroan

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam KMK No. 84/PMK.012/2006 pada Bab VII. pasal 25 ayat 3 tentang tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.05/2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
Perumahan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang. Gearing Ratio Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                   30 Juni 2024
 Keterangan
                                                                                                       2024
 Gearing Ratio (kali)                                                                                  2,31

Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh di bawah ketentuan Keputusan Menteri Keuangan, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK.




                                                            62
Page 91
VI.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus
empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan
I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
empat miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment).

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                          Porsi Penjaminan (Rp Juta)
                                                                                                         Total
 No.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                            (%)
                                                   Seri A            Seri B              Seri C        (Rp Juta)
                                                 (370 Hari)        (2 Tahun)           (3 Tahun)
 1.    PT Bahana Sekuritas                              20.000            45.000            113.857      178.857     12,59
 2.    PT CIMB Niaga Sekuritas                          91.000            35.000            112.857      238.857     16,82
 3.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia               91.000            25.120            162.977      279.097     19,65
 4.    PT Indo Premier Sekuritas                        91.000            27.015              94.367     212.382     14,95
 5.    PT Maybank Sekuritas Indonesia                   91.000            25.000            103.057      219.057     15,42
 6.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk              91.000            35.060              83.282     209.342     14,74
 7.    PT UOB Kay Hian Sekuritas                        25.000                 -              57.857      82.857      5,83
       Total                                          500.000           192.195             728.254    1.420.449    100,00

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai
berikut:


                                                             Porsi Penjaminan (Rp Juta)
 No.     Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah                                                          (%)
                                                                      370 Hari

 1.      PT Bahana Sekuritas                                                        15.000                            5,47
 2.      PT CIMB Niaga Sekuritas                                                    44.800                           16,35
 3.      PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                         44.800                           16,35
 4.      PT Indo Premier Sekuritas                                                  44.800                           16,35
 5.      PT Maybank Sekuritas Indonesia                                             44.800                           16,35
 6.      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                        44.800                           16,35
 7.      PT UOB Kay Hian Sekuritas                                                  35.000                           12,77
         Total                                                                     274.000                          100,00

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui pemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                             63
Page 92
Jika terjadi hal-hal yang menyebabkan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, atau pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek sesuai ketentuan pada Bab IX mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi dalam Informasi Tambahan
ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan mengembalikan uang pemesanan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka pengembalian akan menjadi tanggungan
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI. Keterangan lebih lengkap mengenai pengembalian uang
pemesanan dapat dilihat pada Bab IX Informasi Tambahan ini.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat Kupon Obligasi dan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Musyarakah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Musyarakah.




                                                         64
Page 93
VII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat           :   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                           Plaza Mandiri Lantai 22
                           Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 36-38
                           Jakarta 12190, Indonesia

                           No. STTD                       :    17/STTD-WA/PM/1999
                           Tanggal STTD                   :    27 Oktober 1999
                           Keanggotaan Asosiasi           :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI), sesuai surat
                                                               Keterangan No. 05/12/2008 No. AWAI/05/12/2008
                                                               tanggal 17 Desember 2008
                           Pedoman Kerja                  :    Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat
                                                               mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                                               Perwaliamanatan dan UUP2SK serta peraturan yang
                                                               berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                           Tugas Pokok                    :    Mewakili kepentingan pemegang Obligasi Berwawasan
                                                               Sosial baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                                               mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi
                                                               Berwawasan Sosial sesuai dengan syarat-syarat
                                                               Obligasi Berwawasan Sosial serta pengelolaan jaminan
                                                               fidusia untuk kepentingan pemegang Obligasi
                                                               Berwawasan Sosial, dengan memperhatikan ketentuan-
                                                               ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                               Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                                               yang berlaku.

                           Perseroan   menunjuk     Wali      Amanat       berdasarkan        Surat    Penunjukan
                           No S-092/PROC/SMF/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024.

 Konsultan Hukum       :   HKGM and Partners
                           Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
                           Jl. TB simatupang, Jakarta 12310
                           Telp. : 021-75900215
                           Fax. : 021-75900225

                           Partner yang bertanggung       :    Gede Bagus Wulansari, S.H., M.H.
                           jawab
                           No. STTD                       :    STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023
                           Tanggal STTD                   :    9 Februari 2023
                           Asosiasi                       :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                           No. Keanggotaan Asosiasi       :    201614
                           Pedoman Kerja                  :    Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar
                                                               Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
                                                               Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                                                               tanggal 8 Agustus 2018
                           Tugas Pokok                    :    Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan
                                                               dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
                                                               Sosial ini. Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan
                                                               dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai
                                                               Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                                                               dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
                                                               Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam
                                                               Laporan Hasil Pemeriksaan Dari Segi Hukum yang
                                                               menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
                                                               Informasi Tambahan. Tugas lainnya adalah meneliti
                                                               informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
                                                               sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi



                                                        65
Page 94
                                                          Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                                          dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal
                                                          yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

                       Perseroan   menunjuk    Konsultan     Hukum      berdasarkan        Surat    Penunjukan
                       No S-094/PROC/SMF/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024.

Notaris            :   Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
                       Jl. Panglima Polim V No. 11
                       Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
                       Telp. : 021- 7209542

                       No. STTD                       :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023
                       Tanggal STTD                   :   6 Maret 2023
                       Asosiasi                       :   Ikatan Notaris Indonesia
                       No. Keanggotaan Asosiasi       :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta
                                                          No. 205.5.041.221146
                       Pedoman Kerja                  :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
                                                          Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                       Tugas Pokok                    :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                          Obligasi, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan
                                                          Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian
                                                          Penjaminan Emisi Obligasi, serta akta-akta
                                                          pengubahannya.

                       Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan No S-095/PROC/SMF/VII/2024
                       tanggal 18 Juli 2024.

Lembaga            :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Efek       Equity Tower Lantai 30
                       Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                       Jakarta 12190
                       Telp : (021) 72782380
                       Fax : (021) 72782370

                       Pedoman Kerja                  :   POJK     No.51/POJK.04/2015   tentang    Perilaku
                                                          Perusahaan Pemeringkat Efek
                       Tugas Pokok                    :   melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk
                                                          Perseroan.

Dewan Pengawas     :   Prof. Dr. K.H Hasanudin, M.Ag.
Syariah
                       Izin ASPM                      :    KEP-07/PM.223/PJ-ASPM-/2021
                       Pedoman Kerja                  :    Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
                                                           Indonesia dan Undang-Undang Pasar Modal serta
                                                           peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah
                       Tugas dan Kewajiban Pokok        : Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang
                                                           lingkup pekerjaan terhadap akad-akad serta
                                                           memberikan opini syariah atas Sukuk Musyarakah yang
                                                           diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No.18/2015
                       Perseroan menunjuk Dewan Pengawas Syariah berdasarkan:
                       -   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan
                           Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial Nomor 11 tanggal 26 Juli 2023 yang
                           dibuat oleh Vita Cahyojati, SH;
                       -   Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0144902
                           tanggal 27 Juli 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
                           PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).




                                                    66
Page 95
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi pada UUP2SK. Namun demikian, Lembaga Penunjuang,
yaitu Wali Amanat menyatakan terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan POJK No.19/2020, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut
ini:
• Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Pokok Obligasi yang
     diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau
     kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.




                                                        67
Page 96
VIII.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
1.   Umum

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multrigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Musyarakah sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai Bank Mandiri) dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Musyarakah
ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Bank Mandiri sebagai Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. yaitu karena kepemilikan
Pemerintah. Bank Mandiri tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi ini,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan POJK No.19/2020.

Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan tanggal 29 Mei 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020. Penelaahan/uji tuntas (due diligence) yang
dilakukan Bank Mandiri hanya dimaksudkan sebagai penelaahan internal dan tidak dimaksudkan sebagai advis atau saran
kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan apapun, termasuk untuk membeli atau menjual efek bersifat utang yang
diterbitkan Perseroan.

Sehubungan dengan emisi Sukuk Musyarakah ini, Bank Mandiri memiliki penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat
Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai dan pengalaman di bidang Keuangan Syariah di Pasar Modal sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keaungan No. 18/POJK.04/2015 Pasal 7 huruf e. Hal ini telah dinyatakan
Bank Mandiri pada Surat Pernyataan Wali Amanat tertanggal 18 Januari 2024.

2.   Permodalan Wali Amanat

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No 15 tanggal 25 Februari 2011, dibuat di hadapan DR. A. Partomuan Pohan,
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, serta berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2024 dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Mandiri, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank Mandiri
adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp125 per saham
 Keterangan
                                                       Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)                  (%)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                               1                            125        0,0 nm
 - Saham Biasa Seri B                                    127.999.999.999             15.999.999.999.875        100,0
 Total Modal Dasar                                       128.000.000.000             16.000.000.000.000        100,0
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna
   Negara Republik Indonesia                                              1                            125      0,0 nm
 - Saham Biasa Seri B
   Negara Republik Indonesia                              48.533.333.333              6.066.666.666.625         52,0
   Indonesia Investment Authority                          7.466.666.666                933.333.333.250          8,0
   Direksi dan Komisaris                                      93.572.200                 11.696.525.000          0,1
   Publik (masing-masing di bawah 5%)(1)                  37.239.761.132              4.654.970.141.500         39,9
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                          93.333.333.332             11.666.666.666.500        100,0
    Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel                              34.666.666.668              4.333.333.333.500        100,0
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan.




                                                          68
Page 97
 3.   Pengurus dan Pengawasan

 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.04 tanggal 7 Maret 2024 yang dibuat
 di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan
 pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan suratnya No. No. AHU-AH.01.09-0109871 tanggal 19 Maret 2024, susunan
 Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

 Dewan Komisaris

  Komisaris Utama/Independen                                   :   Muhamad Chatib Basri
  Wakil Komisaris Utama/Independen                             :   Zainudin Amali*
  Komisaris Independen                                         :   Loeke Larasati A.
  Komisaris Independen                                         :   Muliadi Rahardja
  Komisaris Independen                                         :   Heru Kristiyana
  Komisaris                                                    :   Rionald Silaban
  Komisaris                                                    :   Arif budimanta
  Komisaris                                                    :   Faried Utomo
  Komisaris                                                    :   Muhammad Yusuf Ateh
  Komisaris                                                    :   Tedi Bharata**
*) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 7 Maret 2024 yang bersangkutan
   dialihkan jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Perseroan, dimana pengalihan jabatan tersebut berlaku
   efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta
   memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi

Direktur Utama                                         : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama                                   : Alexandra Askandar
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia             : Agus Dwi Handaya
Direktur Corporate Banking                             : Riduan
Direktur Jaringan dan Retail Banking                   : Aquarius Rudianto
Direktur Operation                                     : Toni Eko Boy Subari
Direktur Hubungan Kelembagaan                          : Rohan Hafas
Direktur Keuangan dan Strategi                         : Sigit Prastowo
Direktur Information Technology                        : Timothy Utama
Direktur Treasury dan International Banking            : Eka Fitria
Direktur Manajemen Risiko                              : Danis Subyantoro*
Direktur Commercial Banking                            : Totok Priyambodo*
*) Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri tanggal 7 Maret 2024 yang bersangkutan
   diangkat sebagai anggota Direksi Perseroan, dimana pengangkatan tersebut berlaku efektif setelah mendapat persetujuan
   dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-
   undangan yang berlaku

 4.   Kegiatan Usaha

 Sesuai perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta No. 48 tanggal 25 Juni 2008, maksud dan tujuan serta
 kegiatan usaha Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

 1. Maksud dan tujuan Bank Mandiri ialah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
    perundang-undangan.
 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
    a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
       tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    b. Memberikan kredit;
    c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
    d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
       • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
           kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
       • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
           perdagangan surat-surat dimaksud;



                                                          69
Page 98
     • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
     • Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
     • Obligasi Berkelanjutan; surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
     • Surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
   e. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
   f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan
      surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
   g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
   h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
   i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
   j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
      di BEI;
   k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
   l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
      yang ditetapkan oleh yang berwenang;

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam No. 2 di atas, Bank Mandiri dapat pula:
1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha,
   modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi
   ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
   berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang
   ditetapkan oleh yang berwenang;
4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-
   undangan dana pensiun;
5. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur tidak
   memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

Di dalam pengembangan Pasar Modal periode 2016-2023, Bank Mandiri ikut berperan aktif, antara lain dengan bertindak
sebagai :

1. Wali Amanat (Trustee) / Agen Pemantau dalam penerbitan obligasi dan Medium Term Notes sebagai berikut :
   • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Indonesia Eximbank”)
   • PT Bank Bukopin Tbk
   • PT Maybank Finance Indonesia
   • PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
   • PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
   • PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
   • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
   • PT Bank Panin Tbk
   • PT Bank Pembangunan Daerah Sulselbar
   • PT Bank DKI
   • PT Bank Lampung
   • PT PP Properti Tbk
   • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
   • PT Bank UOB Indonesia
   • PT Oto Multiartha
   • PT Bussan Auto Finance
   • PT Bank Maybank Indonesia Tbk
   • PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara
   • PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
   • PT Bank Maybank Indonesia
   • PT Bank Commonwealth
   • PT Ketrosden Triasmitra
   • PT Polytama Propindo
   • PT KB Finansia Multi Finance
   • PT Sejahteraraya Anugerahjaya
   • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)


                                                         70
Page 99
2. Agen Pembayaran pokok dan bunga perusahaan publik dan MTN :
   - PT Hotel Indonesia Properti

3. Mengelola Rekening Penampungan (Escrow Agent) & Agen Penjaminan (Security Agent)

4. Menyelenggarakan jasa penitipan Efek-efek (Jasa Kustodian)

5.   Kantor Cabang

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan data per
31 Desember 2023, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat, 12 kantor wilayah
dalam negeri, 2.327 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, 90 kantor kas yang tersebar di seluruh Indonesia, 6 (enam)
cabang luar negeri yang berlokasi di Cayman Islands, Singapura, Hong Kong, Dili Timor Leste, Shanghai (Republik Rakyat
Cina) dan Dili Timor Plaza dan 1 Kantor Remittance Hong Kong.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 Undang-undang Pasar Modal, kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
tugas pokok Wali Amanat adalah:
• Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam dan di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang
     berkaitan dengan hak, kewajiban dan kepentingan Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
     memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
     menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada
     saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
     OJK.

7.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan POJK 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
• Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
• Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
     - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi wali amanat sesuai dengan ketentuan
          peraturan perundang-undangan;
     - Izin usaha Bank sebagai Wali Amanat dicabut;
     - Pembatalan surat tanda daftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     - Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
          berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
     - Wali Amanat dinyatakan paijalit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
          kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
     - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan perundang-undangan
          di sektor pasar modal;
     - Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
          hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     - Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK 19/POJK.04/2020; atau atas
          permintaan Pemegang Obligasi; atau
     - Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
• Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     - Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga atau imbal hasil termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
     - Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo Pokok
          Obligasi; atau
     - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.




                                                           71
Page 100
8.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. per tanggal 30 Juni
2024 (tidak diaudit) 31 Desember 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, & Rekan yang
menyatakan pendapat wajar tanpa modifikasian, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Keterangan                                                                          30 Juni 2024          31 Desember 2023
 ASET
 Kas                                                                                      24.063.481                   26.431.740
 Giro pada Bank Indonesia                                                                 88.662.881                  108.605.322
 Giro pada bank lain
    Pihak berelasi                                                                           186,488                      461,097
    Pihak ketiga                                                                          49.564.008                   36.141.993
                                                                                          49.750.496                   36.606.090
   Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                                              (56,875)                     (32,205)
 Neto                                                                                     49.693.621                   36.573.885
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   Pihak berelasi                                                                          2.889.248                    2.049.472
   Pihak ketiga                                                                           43.447.431                   71.838.685
                                                                                          46.336.679                   73.888.157
   Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                                               (1,917)                       (957)
 Neto                                                                                     46.334.762                   73.887.200
 Efek-efek
   Pihak berelasi                                                                         20.937.248                   23.774.139
   Pihak ketiga                                                                           65.461.146                   70.807.983
                                                                                          86.398.394                   94.582.122
    Ditambah/(dikurangi): premi yang belum diamortisasi, keuntungan/ diamortisasi,
 keuntungan/ (kerugian) - neto yang belum direalisasi dari kenaikan/(penurunan)
 nilai wajar dan cadangan kerugian penurunan nilai                                            53,134                      (36,281)
 Neto                                                                                     86.451.528                   94.545.841
 Obligasi pemerintah
    Pihak berelasi                                                                       305.664.579                  309.182.971
 Tagihan lainnya - transaksi perdagangan
    Pihak berelasi                                                                          8.569.863                    7.581.513
    Pihak ketiga                                                                          17.949.300                   18.463.040
                                                                                          26.519.163                   26.044.553
   Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                                           (1.591.177)                  (1.494.653)
 Neto                                                                                     24.927.986                   24.549.900
 Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
   Pihak berelasi                                                                          1.212.391
   Pihak ketiga                                                                            6.182.949                   22.692.928
 Total                                                                                     7.395.340                   22.692.928
 Tagihan derivatif
   Pihak berelasi                                                                            304,143                       198,156
   Pihak ketiga                                                                            3.879.542                     1.796.775
 Total                                                                                     4.183.685                     1.994.931
 Kredit yang diberikan dan piutang/pembiayaan syariah
   Pihak berelasi                                                                        279.722.997                  238.081.020
   Pihak ketiga                                                                        1.207.715.242                1.121.751.175
                                                                                       1.487.438.239                1.359.832.195
    Dikurangi: catatan kerugian penurunan nilai                                          (50.866.430)                 (53.098.619)
 Neto                                                                                  1.436.571.809                1.306.733.576
 Piutang pembiayaan konsumen
    Pihak berelasi                                                                             9,824                       11,542
    Pihak ketiga                                                                          39.374.453                   32.738.254
                                                                                          39.384.277                   32.749.796
    Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                                           (818,341)                    (713,044)
 Neto                                                                                     38.565.936                   32.036.752
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan
    Pihak ketiga                                                                           5.531.367                    5.489.242
    Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                                             (69,848)                     (70,170)
 Neto                                                                                      5.461.519                    5.419.072
    Pihak berelasi                                                                         1.972.178                    2.250.427
    Pihak ketiga                                                                          13.307.467                   12.543.461
                                                                                          15.279.645                   14.793.888



                                                                  72
Page 101
Keterangan                                                               30 Juni 2024       31 Desember 2023
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                                     (33,822)             (122,212)
Neto                                                                          15.245.823             14.671.676
Penyertaan saham
   Pihak berelasi                                                              1.071.750                  652,420
   Pihak ketiga                                                                1.207.883                1.209.067
                                                                               2.279.633                1.861.487
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai                                     (34,136)                 (34,123)
Neto                                                                           2.245.497                1.827.364
Biaya dibayar dimuka                                                           3.841.625                2.719.789
Pajak dibayar dimuka                                                             830,872                  436,532
Aset tetap                                                                    84.281.556               82.315.031
   Dikurangi: akumulasi penyusutan                                          (25.707.896)             (24.337.324)
Neto                                                                          58.573.660               57.977.707
Aset takberwujud                                                              13.964.795               13.669.071
   Dikurangi: akumulasi amortisasi                                           (8.216.505)              (7.794.473)
Neto                                                                           5.748.290                5.874.598
Aset lain-lain                                                                46.275.857               39.474.741
   Dikurangi: penyisihan lainnya                                             (1.606.064)              (1.596.320)
Neto                                                                          44.669.793               37.878.421
Aset pajak tangguhan - neto                                                    8.668.747               10.179.244
TOTAL ASET                                                                2.257.801.434            2.174.219.449
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
Liabilitas segera                                                              4.590.796               4.484.956
Simpanan nasabah
Giro dan
   giro wadiah
   Pihak berelasi                                                           177.713.855             166.637.832
   Pihak ketiga                                                             400.001.722             385.721.324
Total                                                                       577.715.577             552.359.156
Tabungan dan tabungan wadiah
   Pihak berelasi                                                            15.894.113               7.540.541
   Pihak ketiga                                                             531.663.812             501.750.948
Total                                                                       547.557.925             509.291.489
Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                                            56.808.590               34.852.981
   Pihak ketiga                                                             243.512.779              254.944.523
Total                                                                       300.321.369              289.797.504
Total simpanan nasabah                                                    1.425.594.871            1.351.448.149
Simpanan dari bank lain Giro, giro wadiah dan
   Pihak berelasi                                                                733,155                 183,333
   Pihak ketiga                                                                4.958.588               6.510.250
Total                                                                          5.691.743               6.693.583
Inter-bank call money
   Pihak berelasi                                                              1.310.000                 100,000
   Pihak ketiga                                                                8.266.573               7.181.896
Total                                                                          9.576.573               7.281.896
Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                                                81,875                  384,925
   Pihak ketiga                                                               7.472.724                3.324.376
Total                                                                         7.554.599                3.709.301
Total simpanan dari bank lain                                                22.822.915               17.684.780
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit-link                      28.145.835               29.194.702
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
   Pihak ketiga                                                              49.433.079               36.330.064
Liabilitas derivatif
   Pihak berelasi                                                                632,462                  76,404
   Pihak ketiga                                                                2.754.915               2.037.449
Total                                                                          3.387.377               2.113.853
Liabilitas akseptasi
   Pihak berelasi                                                             2.973.319                2.614.261
   Pihak ketiga                                                              12.177.175               12.179.627
Total                                                                        15.150.494               14.793.888
Liabilitas pajak tangguhan                                                        9,278
Efek-efek yang diterbitkan
   Pihak berelasi                                                              3.868.925               5.091.435



                                                                    73
Page 102
Keterangan                                                                           30 Juni 2024       31 Desember 2023
  Pihak ketiga                                                                            34.726.876             45.504.621
                                                                                          38.595.801             50.596.056
   Dikurangi dibiayai yang diterbitkan                                                       (79,776)               (78,292)
Neto                                                                                      38.516.025             50.517.764
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi                                            1.059.843              1.143.758
Beban yang masih harus dibayar                                                             3.298.649              4.799.446
Utang pajak                                                                                1.032.876              2.690.902
Liabilitas imbalan kerja                                                                   7.008.015             11.894.629
Provisi                                                                                      270,598                286,081
Liabilitas lain-lain                                                                      44.644.085             37.399.213
Pinjaman yang diterima
   Pihak berelasi                                                                         5.017.130                2.481.824
   Pihak ketiga                                                                          95.237.485               92.963.635
Total                                                                                   104.255.615               95.445.459
Pinjaman dan efek-efek subordinasi
   Pihak berelasi                                                                            10,000                   10,000
   Pihak ketiga                                                                             204,405                  205,735
                                                                                            214,405                  215,735
  Dikurangi biaya penerbitan yang belum diamortasi                                            (510)                    (564)
Neto                                                                                        213,895                  215,171
TOTAL LIABILITAS                                                                      1.749.434.246            1.660.442.815
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan nasabah
  Pihak berelasi
  Giro - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat                 16.043.285               17.574.469
  Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat                316,706                  191,661
  Deposita mudharabah - investasi tidak terikat                                          27.090.845               27.906.491
                                                                                         43.450.836               45.672.621
Pihak ketiga
   Giro - investasi terikat dan giro mudharabah musyarakah                               18.312.164               14.779.396
   Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat            78.504.461               77.508.409
   Deposita mudharabah - investasi tidak terikat                                         85.162.392               87.541.044
                                                                                        181.979.017              179.828.849
Total simpanan nasabah                                                                  225.429.853              225.501.470
Simpanan dari bank lain
  Pihak ketiga
  Giro - investasi terikat dan giro mudharabah musyarakah                                    41,679                   63,394
  Tabungan - investasi terikat dan giro mudharabah - investasi tidak terikat                463,237                  580,115
  Deposita mudharabah - investasi tidak terikat                                              99,878                  136,693
Total simpanan dari bank lain                                                               604,794                  780,202
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                                             226.034.647              226.281.672

Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp125 (nilai penuh) per lembar saham masing-masing
pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 Modal dasar - 1 lembar Saham
Seri A Dwiwarna dan pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 lembar
Saham Biasa Seri B pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023 Modal
ditempatkan dan disetor- 1 lembar Saham Seri A Dwiwarna dan 93.333.333.331
lembar saham biasa Seri B pada tanggal 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023                 11.666.667               11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham                                                        18.095.274               17.643.264
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                        56,119                (146,299)
Kerugian neto yang belum direalisasi dari penurunan nilai wajar aset keuangan
dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah dikurangi
pajak tangguhan                                                                          (2.665.312)             (1.837.760)
Bagian efektif lindung nilai arus kas                                                        (2,784)                   1,429
Selisih bersih revaluasi aset tetap                                                      34.716.693              34.716.693
Keuntungan neto aktuarial program imbalan pasti setelah dikurangi pajak
tangguhan                                                                                  1.587.873               1.517.183
Penghasilan komprehensif lainnya                                                              85,052                   85,052
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali                                                  (4,452)                (97,202)
Saldo laba (saldo rugi sebesar Rp162.874.901 telah dieliminasi dengan tambahan
modal disetor/agio saham pada saat kuasi-reorganisasi pada tanggal 30 April 2003)
   Sudah ditentukan penggunaannya                                                         5.380.268                5.380.268
   Belum ditentukan penggunaannya                                                       185.438.095              191.923.489
Total saldo laba                                                                        190.818.363              197.303.757




                                                                   74
Page 103
  Keterangan                                                                           30 Juni 2024           31 Desember 2023
                                                                                           254.353.493                 260.852.784
  Kepentingan nonpengendali atas aset bersih Entitas Anak yang dikonsolidasi                27.979.048                  26.642.178
  TOTAL EKUITAS                                                                            282.332.541                 287.494.962
  TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                                    2.257.801.434               2.174.219.449
*tidak diaudit

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
  Keterangan                                                                            30 Juni 2024          31 Desember 2023
  PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
  Pendapatan bunga dan pendapatan syariah
     Pendapatan bunga                                                                       61.849.032                    55.073.439
     Pendapatan syariah                                                                     10.374.816                     9.117.299
  Total pendapatan bunga dan pendapatan syariah                                             72.223.848                    64.190.738
  Beban bunga dan beban syariah
     Beban bunga                                                                          (19.281.774)                  (14.105.502)
     Beban syariah                                                                         (3.861.012)                   (2.778.299)
  Total beban bunga dan beban syariah                                                     (23.142.786)                  (16.883.801)
  PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH - NETO                                                       49.081.062                    47.306.937
     Pendapatan premi                                                                        5.305.289                     6.699.241
     Beban klaim                                                                           (4.203.810)                   (5.753.661)
  PENDAPATAN PREMI - NETO                                                                    1.101.479                       945,580
  PENDAPATAN BUNGA, SYARIAH DAN PREMI - NETO                                                50.182.541                    48.252.517
  Pendapatan operasional lainnya
     Provisi dan komisi                                                                     10.690.079                     9.224.405
     Pendapatan dari kelompok nilai wajar melalui laba rugi - neto                            2.110.686                    1.791.519
     Lain-lain                                                                                6.458.800                    7.323.134
  Total pendapatan operasional lainnya                                                      19.259.565                   18.339.058
  Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai                                             (7.001.265)                  (8.186.277)
  Pembalikan penyisihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontinjensi                          88,605                      629,116
  Pembentukan penyisihan lainnya dan kerugian risiko operasional - neto                           (475)                      (84,314)
  Keuntungan dari penjualan efek-efek dan obligasi pemerintah - neto                            153,477                        21,364
  Beban operasional lainnya
  Beban gaji dan tunjangan                                                                (12.233.221)                  (11.750.610)
  Beban umum dan administrasi                                                             (10.634.911)                   (9.543.939)
  Lain-lain                                                                                (3.208.566)                   (3.259.022)
  Total beban operasional lainnya                                                         (26.076.698)                  (24.553.571)
  LABA OPERASIONAL                                                                          36.605.750                    34.417.893
  Pendapatan/(beban) bukan operasional - neto                                                    (625)                        21,423
  LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                                  36.605.125                    34.439.316
  Beban pajak
     Kini                                                                                   (5.662.143)                  (6.286.257)
     Tangguhan                                                                              (1.672.255)                    (449,458)
  Total beban pajak - neto                                                                  (7.334.398)                  (6.735.715)
  LABA PERIODE BERJALAN                                                                     29.270.727                   27.703.601
  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Keuntungan revaluasi aset tetap
  Keuntungan/(kerugian) aktuarial program imbalan pasti                                        169,755                      (53,675)
  Pajak penghasilan                                                                            (31,910)                          122
  terkait pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi                                 137,845                      (53,553)
  Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
  Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                          208,749                      (52,715)
  Perubahan nilai wajar aset keuangan dalam kelompok nilai wajar melalui penghasilan        (1.055.965)                    1.226.628
  Bagian efektif dari lindung nilai arus kas                                                   (10,590)                         8,188
  Pajak penghasilan terkait pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi                      231,337                    (216,648)
                                                                                              (626,469)                      965,453
  Penghasilan komprehensif lain periode berjalan - setelah pajak penghasilan                  (488,624)                      911,900
  TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN                                           28.782.103                    28.615.501
  Laba periode berjalan yang diatribusikan kepada:
  Pemilik Entitas Induk                                                                     26.550.640                    25.231.887
  Kepentingan nonpengendali                                                                  2.720.087                     2.471.714
  Total penghasilan komprehensif periode berjalan yang diatribusikan kepada:                29.270.727                    27.703.601
  Pemilik Entitas Induk                                                                     25.990.983                    26.024.275
  Kepentingan nonpengendali                                                                  2.790.120                     2.591.226



                                                                 75
Page 104
  Keterangan                                                                 30 Juni 2024     31 Desember 2023
                                                                                 28.782.103            28.615.501
  LABA PER SAHAM Dasar dan dilusian (dalam Rupiah penuh)                             284,47                270,34
*tidak diaudit

9.    Informasi

                                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                         Financial Institutions Business Group
                                         Capital Market Services Department
                                                 Plaza Mandiri Lantai 22
                                         Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 - 38
                                                      Jakarta 12190
                                            Tel. +62-21-524 5003 / 5245953
                                       Email: rmtrustservices@bankmandiri.co.id




                                                           76
Page 105
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
1.   Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
     pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-080/OBL/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024
     dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI No. SP-017/SKK/KSEI/0724 tanggal 8 Agustus 2024 yang
     ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah tersebut di KSEI,
     maka atas Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
          Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
          kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah akan
          diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan/atau Sukuk
          Musyarakah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
          Emisi yaitu tanggal 27 Agustus 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
          Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam Rekening Efek di KSEI.
          Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang
          tercatat dalam Rekening Efek;

     b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
          Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

     c.   Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
          Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Nisbah, pelunasan Pokok
          Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan
          Sukuk;

     d.   Pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan pelunasan jumlah
          Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
          Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui Pemegang
          Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
          Musyarakah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Sukuk Musyarakah yang
          ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan/atau
          Sukuk Musyarakah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang
          dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang
          bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, kecuali ditentukan lain oleh
          KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

     e.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
          dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
          seluruh Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Sukuk
          Musyarakah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang
          dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;

     f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah wajib membuka Rekening
          Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
     Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
     dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (“FPPSM”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana
     Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi



                                                           77
Page 106
     dan/atau Sukuk Musyarakah. Setelah FPPO dan FPPSM ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan FPPSM
     tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir
     kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria
     yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
     yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu
     satuan perdagangan senilai Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2024 dimulai pukul 09.00
     WIB dan ditutup pada tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah harus melakukan pemesanan
     pembelian Obligasi dan Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSM kepada Penjamin Emisi yang
     ditunjuk melalui email.

     Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
     pada Bab XI dengan prosedur sebagai berikut:
     -   Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang
         bersangkutan dimana 1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
     -   Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
     -   Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
         dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890
         Budi

     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
        Musyarakah (FPPSM) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
        dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
     b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

     Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
     Obligasi apabila FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Musyarakah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi.
     Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah apabila telah
     memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Musyarakah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa
     pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang dilampiri 1 (satu)
     tembusan dari FPPO dan FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah
     tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7.
     Tanggal penjatahan adalah 23 Agustus 2024.

     Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk
     Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah dan terbukti bahwa
     Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah melalui lebih dari satu formulir pemesanan



                                                            78
Page 107
     untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer
     Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah yang
     pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
     Sukuk Musyarakah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi
     sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai
     tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK
     No. 36/2014.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
     Peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau
     Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
     Penawaran Umum.

9.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah, pemesan harus segera
     melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Musyarakah melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
     efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya tanggal
     27 Agustus 2024 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang bertindak sebagai
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada
     Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.

                                                                             Obligasi
     PT Bahana Sekuritas
                                                                         Bank CIMB Niaga
                                                                     Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                    No Rekening: 800029698900
                                                                  Atas Nama: PT Bahana Sekuritas

     PT CIMB Niaga Sekuritas
                                                                         Bank CIMB Niaga
                                                                     Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                    No Rekening: 800163442600
                                                                Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

     PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                                                                      Bank DBS Indonesia
                                                                 Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                   No Rekening: 3320067704
                                                          Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

     PT Indo Premier Sekuritas
                                                                           Bank Permata
                                                                      Cabang Sudirman Jakarta
                                                                      No Rekening: 0701528328
                                                                Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

     PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                                                      Bank Maybank Indonesia
                                                                    Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                     No Rekening: 2170 416 728
                                                             Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia

     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                           Bank Mandiri
                                                                  Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                  No Rekening: 1040004085556
                                                          Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk




                                                        79
Page 108
                                                                            Obligasi
    PT UOB Kay Hian Sekuritas
                                                                     Bank UOB Indonesia
                                                                     Cabang UOB Plaza
                                                                  No Rekening: 3273086542
                                               Atas Nama: PT UOB Kay Hian Sekuritas QQ Sarana Multigriya Finansial


                                                                       Sukuk Musyarakah
    PT Bahana Sekuritas
                                                                    Bank CIMB Niaga Syariah
                                                                        Cabang Victoria
                                                                   No Rekening: 860002080100
                                                                 Atas Nama: PT Bahana Sekuritas

    PT CIMB Niaga Sekuritas
                                                                        Bank CIMB Niaga
                                                                    Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                   No Rekening: 860008298400
                                                               Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas

    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
                                                                Bank Maybank Syariah Indonesia
                                                                      Cabang Jatinegara
                                                                  No Rekening: 2700005359
                                                         Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

    PT Indo Premier Sekuritas
                                                                      Bank Permata Syariah
                                                                     Cabang Sudirman Jakarta
                                                                     No Rekening: 0701575830
                                                               Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

    PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                                            Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah
                                                                   Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                    No Rekening: 2739 000 019
                                                            Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia

    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                     Bank Syariah Indonesia
                                                                       Cabang The Tower
                                                                   No Rekening: 7777776007
                                                         Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

    PT UOB Kay Hian Sekuritas
                                                                       Bank CIMB Niaga
                                                                      Cabang Niaga Tower
                                                                   No Rekening: 860015431600
                                                              Atas Nama: PT UOB Kay Hian Sekuritas


    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
    persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024.
    Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah untuk diserahkan kepada KSEI dan
    memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Musyarakah pada Rekening Efek Penjamin
    Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
    pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi dan Sukuk Musyarakah.




                                                       80
Page 109
    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah memberi instruksi kepada KSEI untuk
    memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
    Musyarakah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan bagian
    penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada
    Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah

    Dalam hal pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran
    pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
    Musyarakah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
    Musyarakah kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
    Penjatahan.

    Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
    Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran
    pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya
    melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.

    Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Pelaksana Emisi
    Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
    kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga
    masing-masing seri Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi
    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah
    lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau
    kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
    bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
    datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan
    penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Musyarakah atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau
    kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah.

12. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Musyarakah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
    pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
    ketentuan yang berlaku.




                                                          81
Page 110
X.        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
          PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Informasi Tambahan serta FPPO dan FPPS dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi di kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yaitu tanggal 20 Agustus 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:

                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH

          PT Bahana Sekuritas              PT CIMB Sekuritas Indonesia             PT DBS Vickers Sekuritas

             Graha CIMB Niaga                Graha CIMB Niaga Lantai 25       DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32
                  Lantai 19                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 58            Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                    Jakarta 12190                        Jakarta 12940
           Jakarta Selatan 12910                 Tel. (+6221) 50847848                Telp.: (021) 3003 4900
         Telepon: +62 21 250 5081              Faks. (+6221) 50847849               Faksimili: (021) 3003 4944
        Faksimili: +62 21 522 5869                    www.cns.co.id                     www.dbsvickers.com
        www.bahanasekuritas.co.id                        Email:                 Email: corporate.finance@dbs.com
       Email: bs_ibcm@bahana.co.id       jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id                        &
     groupsfixedincome@bahana.co.id                                                dbsvisettlement@dbs.com


       PT Indo Premier Sekuritas            PT UOB Kay Hian Sekuritas           PT Maybank Sekuritas Indonesia

Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot 10 UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36            Sentral Senayan III, Lt. 22
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53        Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10                   Jl. Asia Afrika No.8
         Jakarta 12190, Indonesia                  Jakarta Pusat                   Gelora Bung Karno, Senayan
           Tel.: (021) 5088 7168           Telepon: (62 21) 2993 3888                      Jakarta 10270
           Fax.: (021) 5088 7220           Faximili: (62 21) 3190 7608                Tel. (+6221) 8066 8500
           www.indopremier.com                   www.utrade.co.id                    Faks. (+6221) 2903 9468
      Email: fixed.income@ipc.co.id     Email: uobkhindcf@uobkayhian.com              www.maybank-ke.co.id
                                                                                               Email:
                                                                              fixedincome.indonesia@maybank.com

                                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                         Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
                                           Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                                             Jakarta 12190 - Indonesia
                                             Telepon: (021) 2924 9088
                                                Fax: (021) 2924 9150
                                                 www.trimegah.com
                                              Email: fit@trimegah.com




                                                         82
Page 111
XI.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk
Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah
disusun oleh Konsultan Hukum HKGM & Partners.




                                                         83
Page 112
                               HKGM & PARTNERS
                                                     Law Firm



Nomor : 136/HKGM-GB/Ext/VIII/2024                                                                Jakarta, 8 Agustus 2024




Kepada yang terhormat,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Grha SMF, Jl. Panglima Polim I No. 1
Kebayoran Baru
Jakarta 12160

u.p. Corporate Secretary

Perihal :         Pendapat Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka
                  Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya
                  Finansial Tahap VI Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                  Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024.


Sehubungan dengan maksud PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), berkedudukan di Jakarta (selanjutnya
disebut “Perseroan”) untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp19.000.000.000.000,- (sembilan belas triliun Rupiah), bahwa
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut “Obligasi ”) dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.857.195.000.000 (satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus
sembilan puluh lima juta Rupaih), yang akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) sebesar
Rp1.420.449.000.000,- (satu triliun empat ratus dua puluh miliar empat ratus empat puluh sembilan juta Rupiah)
dengan rincian sebagai berikut :

1) Obligasi Seri A          : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
                            ratus miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam
                            koma tujuh nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                            Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan
                            dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A.

2) Obligasi Seri B          : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp192.195.000.000,- (seratus
                            sembilan puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                            bunga tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu
                            2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Seri B secara penuh akan
                            dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B.

3) Obligasi Seri C          : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp782.254.000.000,- (tujuh
                            ratus delapan puluh dua miliar dua ratus lima puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat
                            bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun, berjangka
                            waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Seri C secara penuh
                            akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C.

Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp436.746.000.000,- (empat ratus
tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.



                                                                                                                      1
                  Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
                                     Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
                                            E-mail: hkgmlaw@indo.net.id



                                                           84
Page 113
                                                          HKGM & PARTNERS

Dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I SMF dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp4.500.000.000.000,- (empat triliun lima ratus miliar Rupiah), bahwa dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Musyarakah
Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024 (untuk selanjutnya disebut “Sukuk Musyarakahh”) dengan jumlah
pokok sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 93,44%
(sembilan puluh tiga koma empat empat) persen dari Pendapatan Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 6,70% (enam koma tujuh nol) persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah
pada saat jatuh tempo.

Kami yang bertandatangan dibawah ini Gede Bagus Wulansari, Partner pada dan oleh karena itu bertindak untuk
dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5,
Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar di OJK sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal – Konsultan
Hukum dengan No. : STTD.KH-39/PJ-1/PM.02/2023 dan Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. Anggota : 201614, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. S-
094/PROC/SMF/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, untuk melaksanakan uji tuntas dan memberikan pendapat hukum
yang sebelumnya kami telah melakukan uji tuntas dari segi hukum sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji
Tuntas Dari Segi Hukum Atas PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 No.
99/HKGM-GB/Ext/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 (untuk selanjutnya disebut “LHUT”) jo Informasi Tambahan
atas LHUT No. 106/HKGM-GB/Ext/IX/2023 tanggal 29 September 2023 jo Informasi Tambahan atas LHUT No.
117/HKGM-GB/Ext/I/2023 tanggal 19 Januari 2024, jo Informasi Tambahan atas LHUT No. 122/HKGM-
GB/Ext/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 jo Informasi Tambahan atas LHUT No. 129/HKGM-GB/Ext/V/2024
tanggal 31 Mei 2024 jo Informasi Tambahan atas LHUT No. 135/HKGM-GB/Ext/VIII/2024 tanggal 8 Agustus
2024 (untuk selanjutnya disebut “INTAM”) sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk Musyarakah.
Pelaksanaan uji tuntas tersebut dilakukan oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan meliputi dokumen-dokumen yang
diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT atas dasar pertimbangan bahwa dokumen-dokumen tersebut
bersifat material dan/ atau masih tetap berlaku sampai dengan tanggal LHUT sebagaimana kami ungkapkan dalam
LHUT.

Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum untuk kepentingan Pendapat Hukum ini, kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi bahwa:

1.    Dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi baik lisan maupun tertulis,
      baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh
      langsung dari Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada surat pernyataan atau surat konfirmasi
      Perseroan dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang diberikan
      pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat,
      lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau
      perlu diketahui, serta sampai dengan tanggal LHUT dan Pendapat Hukum tidak mengalami perubahan,
      dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi material yang tidak diberikan
      Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan
      serta konfirmasi yang salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
      mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT dan Pendapat Hukum;
2.    tandatangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh pihak ketiga yang
      berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT dan Pendapat Hukum adalah asli dan ditandatangani
      oleh yang berwenang, dan dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik dan


                                                                                                            2




                                                     85
Page 114
                                                         HKGM & PARTNERS

      bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan
      aslinya;
3.    Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan tertentu, baik lisan
      maupun tertulis, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, sehubungan dengan aspek hukum yang
      kami peroleh langsung dari pihak ketiga, termasuk badan eksekutif dan yudikatif yang berhubungan erat
      dalam pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT dan Pendapat Hukum adalah benar,
      lengkap dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT
      dan Pendapat Hukum;
4.    Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas suatu transaksi
      dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya terkait,
      kami tidak memberikan penilaian atas kewajaran nilai komersial atau finansialnya.


Berdasarkan pemeriksaan dari segi hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asumsi-asumsi
tersebut di atas, Bersama ini kami sampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

1.    Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan yang didirikan sebagai Perseroan Terbatas menurut dan
      berdasarkan peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia dengan nama ”PT Sarana
      Multigriya Finansial (Persero)”. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 59 tanggal 22 Juli
      2005 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta (”Akta Pendirian Perseroan”).

      Akta Pendirian Perseroan tersebut telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
      Pusat dengan No. 2147/BH.09.05/VIII/2005 tanggal 11 Agustus 2005 dan disahkan oleh Menteri Hukum
      dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. : C-20694HT.01.01.TH.2005 tanggal 26
      Juli 2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2005 No. 69
      serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 9263.

      Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003
      Tentang Badan Usaha Milik Negara. Akta Pendirian Perseroan merupakan pelaksanaan dari Peraturan
      Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian
      Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Peraturan Presiden
      Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008
      tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
      Perumahan jo Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
      Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan
      Presiden Nomor 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
      2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan
      untuk yang terakhir kalinya berdasarkan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
      Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal
      15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan
      tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15
      Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-
      AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-
      0033379.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024
      merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan
      Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran
      Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.




                                                                                                          3




                                                    86
Page 115
                                                           HKGM & PARTNERS

      Bahwa Akta Pendirian dan Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir telah sah dibuat sesuai
      dengan Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
      sesuai dengan POJK No. 33/POJK.04/2014.

      Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan RUPS Tahunan selama 2 tahun
      terakhir sebagai pemenuhan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas sebagaimana tertuang dalam Akta No. 01 tanggal 7 Juni 2022 dan Akta No. 04 tanggal 7 Juni
      2023 yang keduanya dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.

2.     Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal
       Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
       Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang
       ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada
       tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir sampai
       dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:


                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan                                                                                        (%)
                                                                        Jumlah Nilai Nominal
                                                 Jumlah Saham
                                                                        (Rp)

Modal Dasar                                      27.000.000             27.000.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Negara Republik Indonesia                        14.330.000             14.330.000.000.000        100,00

Saham dalam Portepel                             12.670.000             12.670.000.000.000


       Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
       Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No.
       02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan
       (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati,
       S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
       Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
       Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk
       Daftar Perseroan No. AHU-0033379.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02
       tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024
       tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan
       Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9
       Februari 2024.

       Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK
       pada Surat No. S-0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.




                                                                                                            4




                                                      87
Page 116
                                                          HKGM & PARTNERS

     Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
     terakhir telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan telah
     dilakukan secara berkesinambungan.

     Bahwa Perseroan memiliki Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Kepemilikan Saham Direksi dan
     Komisaris yang dibuat oleh Direksi sebagai pemenuhan Pasal 50 (2) UU PT.

     Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 31 Mei 2024, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi
     ketentuan pasal 70 ayat (3) UU PT dengan menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku
     untuk cadangan.

     Berdasarkan Uji Tuntas yang kami lakukan, Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan
     Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
     Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
     Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari
     Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik tanggal 16 Juli 2020
     kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     dimana pada laporan tersebut yang dinyatakan sebagai pemilik manfaat adalah Direktur Utama Perseroan
     yaitu Saudara Ananta Wiyogo selaku kuasa dari pemegang saham. Bahwa orang perseorangan yang
     dinyatakan sebagai pemilik manfaat yang termuat dalam laporan elektronik dari Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta tidaklah memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana
     diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip
     Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
     Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, selain itu pemegang saham Perseroan
     100% (seratus persen) adalah Negara Republik Indonesia. Perseroan adalah Perseroan Terbatas khusus
     yang didirikan berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2005 yang hanya memiliki 1 pemegang saham yaitu Negara
     Republik Indonesia dengan saham 100%. Berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018, pelaporan pemilik
     manfaat merujuk pada orang perorangan sehingga Perseroan tidak memiliki kewajiban pengkinian pemilik
     manfaat secara berkala selama belum ada penunjukan baru dari pemegang saham.

3.   Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan
     adalah berdasarkan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette
     Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya
     Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
     Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum.,
     Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     1)   Komisaris Utama                 : Nurfransa Wira Sakti
     2)   Komisaris                       : Brahmantio Isdijoso
     3)   Komisaris Independen            : Dedy Supriadi Priatna

     Direksi
     1)    Direktur Utama                 : Ananta Wiyogo



                                                                                                            5




                                                    88
Page 117
                                                        HKGM & PARTNERS

     2)    Direktur                      : Heliantopo
     3)    Direktur                      : Bonai Subiakto

     Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1451/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
     2023.

     Pengangkatan anggota Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, telah dilakukan
     melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan anggota Direksi dan Komisaris Perseroan
     selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan melalaui Surat Keputusan Kementerian
     Keuangan selaku Pemegang Saham.

     Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merupakan orang perseorangan yang memenuhi
     persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik serta tidak
     melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
     Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

     Bahwa Pengangkatan Direksi Perseroan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.06/2017
     tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara
     Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan
     dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.06/2019 tentang Tata
     Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di
     Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.

     Perseroan merupakan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang tunduk pada POJK No.
     04/POJK.05/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 dan tidak tunduk pada POJK No. 27/POJK.03/2016
     Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana
     Pensiun, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Penjaminan. Dalam POJK No. 4/2018 jo POJK No.
     12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota Direksi dan/ atau Komisaris Perseroan untuk
     mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

4.   Berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No.
     10/KEP/DEKOM/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Pengangkatan Komite Audit PT Sarana
     Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
     Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     Susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
     Ketua    : Dedy Supriadi Priatna
     Anggota : Handoko Tomo
     Anggota : Nursevianto Tahier

     Piagam Komite Audit telah termuat dalam situs web Perseroan https://www.smf-
     indonesia.co.id/cfind/source/files/pakta-komite-audit_.pdf sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3)
     POJK Nomor 55/POJK.04/2015.

     Bahwa Handoko Tomo dan Nursevianto Tahier, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota Komite
     Audit Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK Nomor 55/POJK.04/2015.



                                                                                                        6




                                                   89
Page 118
                                                   HKGM & PARTNERS


Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak ada dari anggota Komite Audit
Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum serta merupakan pihak yang
independen dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Berdasarkan Surat No. S-568/DIR/SDM/SMF/IX/2022 tanggal 8 September 2022, Direksi mengangkat
Primasari Setyaningrum sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan
Publik. Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-0006/DIR/SMF/IX/2022 Tanggal 13
September 2022.

Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagaimana tertuang dalam Piagam
Audit Internal PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris di Jakarta tanggal 29 Mei 2020 dengan Saudara R. Wisnu Prihartono
selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal sebagaimana tertuang dalam Surat Direksi No. S-
0495/DIR/SMF/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dan telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris yang
tertuang dalam Surat No. S-016/DK/SMF/IV/2023 tanggal 5 April 2023. Perubahan ini telah dilaporkan
pada OJK dalam Surat No. S-0553/DIR/SMF/IV/2023 Tanggal 11 April 2023.

 Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Perser) No. KEP-
 04/KEP/DEKOM/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan
 Remunerasi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan
 Remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014
 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.

 Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
 Ketua : Dedy Supriadi Priatna
 Anggota : Nufransa Wira Sakti
 Anggota : Asad Awami

Bahwa Perseroan telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik mengenai Pedoman Pelaksanaan
Fungsi Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tertuang dalam Pakta Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V: 01 T: 11 – 2021 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris tanggal 22 November 2021.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Sarana Multigriya Finansial (Perser) No. KEP-
004/KEP/DEKOM/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Pemantau Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Perseroan telah memiliki Komite
Pemantau Resiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan Adalah sebagai berikut:
Ketua            : Brahmantio Isdijoso
Anggota          : Catur Setiono
Anggota          : Untung Supardi

Bahwa Perseroan telah memiliki Piagam Manajemen Resiko PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) V:
03 T: 09 – 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris tanggal 29 September 2022.



                                                                                                    7




                                              90
Page 119
                                                        HKGM & PARTNERS


5.   Bahwa Perseroan telah memiliki Unit Usaha Syariah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.
     273/KMK.06/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
     dalam surat Nomor KEP-73/NB.223/2018 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah
     Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) tanggal
     10 Juli 2018 dengan Saudara Roes Januhersyah selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah berdasarkan Surat
     Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) No. 080/DIR/SDM/SMF/XII/2019 tanggal 23 Desember
     2019.

     Bahwa Pembentukan Unit Usaha Syariah Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

     Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 219 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023
     tentang Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
     Sarana Multigriya Finansial, Pereroan telah memiliki Dewan Pengawas Syariah sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder
     Perumahan dengan Saudara Hasanudin diangkat kembali sebagai Dewan Pengawas Syariah Perseroan
     yang telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 26 Juli 2023
     yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H.M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam No. AHU-AH.01.09-
     0144902 tanggal 27 Juli 2023 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0142778.AH.01.11.TAHUN
     2023 tanggal 27 Juli 2023.

     Perubahan ini telah dilaporkan pada OJK dalam Surat No. S-1450/DIR/SMF/VII/2023 Tanggal 21 Juli
     2023. Bahwa DPS Perseroan telah mendapatkan Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK berdasarkan
     Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-05/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 15 April 2016. Dalam
     POJK No. 4/2018 jo POJK No. 12/POJK.05/2022 tidak ada kewajiban bagi anggota DPS Perseroan untuk
     mendapatkan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

     Selain itu, Perseroan telah memperoleh Opini Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana
     Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 No. 007/DPSSMF/VII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 dari
     Dewan Pengawas Syariah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang menetapkan bahwa Draft
     Perjanjian, Akad, dan Dokumen yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
     Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 tidak bertentangan dengan
     fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

6.   Berdasarkan Akta No.16 tanggal 15 November 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
     Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
     1. Perseroan mempunyai maksud dan tujuan untuk
         a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka
             meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan
             ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat, dan
         b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan
             Pemerintah
     2. Untuk mencapai meksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
         pembiayaan sekunder perumahan (Kode KBLI 64992) berdasarkan prinsip konvensional dan/atau
         prinsip syariah sebagai berikut:
         a. membeli kumpulan aset keuangan dari kreditor asal, yang dapat dicatat dalam laporan keuangan
             Perseroan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi;



                                                                                                         8




                                                   91
Page 120
                                                    HKGM & PARTNERS

    b.   menerbitkan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
    c.   menunjuk SPV untuk membeli aset keuangan dari kreditor asal dalam transaksi penerbitan efek
         beragun aset berbentuk surat utang; dan
    d.   melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b,
         setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

2a. Dalam rangka mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara
    berkelanjutan, Perseroan:
    a. memberikan fasilitas pinjaman kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/ pembiayaan
        sektor pembiayaan perumahan dan/atau permukiman dalam rangka keberlanjutan kepemilikan,
        kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman antara lain: pembiayaan
        pemilikan rumah, pembiayaan pembangunan rumah diatas lahan milik sendiri, pembiayaan
        perbaikan/ renovasi rumah, pembaiayaan pembangunan proyek perumahan dan/atau proyek
        rumah susun guna mendukung ketersediaan perumahan dan permukiman, pembiayaan mikro
        perumahan (micro housing finance), pembiayaan pelepasan rumah (reverse mortgage),
        pembiayaan rumah dengan skema sewa-beli, dan pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan
        Badan Usaha (KPBU) dibidang perumahan dan permukiman;
    b. meningkatkan kapasitas pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan
        perumahan dan/atau permukiman; dan
    c. melakukan kegiatan lain di bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah
        mendapat persetujuan pemegang saham.
3. Selain kegiatan usaha tersebut pada ayat (2) dan ayat (2a), Perseroan dapat pula melakukan kegiatan
    berdasarkan prinsip konvensional dan/atau prinsip syariah sebagai berikut :
    a. menerbitkan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan
        peraturan perundang-undangan
    b. mengeluarkan jaminan dan dukungan kredit (credit enhancement);
    c. melaksanakan fungsi sebagai Koordinator Global;
    d. melaksanakan fungsi sebagai Penata Sekuritisasi;
    e. melakukan penyertaan langsung pada badan usaha yang kegiatannya mendukung keberlanjutan
        kepemilikan, kepenghunian dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman sesuai dengan
        ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk juga badan usaha dalam bidang pemberian
        fasilitas penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih
        dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham;
    f. menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
        Indonesia, deposito dan/ atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
        Keuangan;
    g. melakukan pembelian Efek Beragun Aset.

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan
Pembiayaan Sekunder Perumahan dan Kode KBLI 64992 untuk kegiatan usaha Pembiayaan Sekunder
Perumahan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran
Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan sistem OSS BKPM belum
mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan.




                                                                                                     9




                                               92
Page 121
                                                         HKGM & PARTNERS

7.    Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan telah memiliki
      perizinan usaha dan pendaftaran usaha yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berkompeten yang
      sampai dengan pendapat hukum ini dibuat masih berlaku, yaitu sebagai berikut :

      a)     Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak memiliki Surat Ijin Usaha
             Perdagangan (SIUP), Ijin Usaha Perseroan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
             2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2008 tentang
             Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder
             Perumahan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
             Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan jo Peraturan Presiden
             No. 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005
             tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

      b)     Nomor Induk Berusaha (NIB) tanggal 15 Mei 2019 dengan perubahan ke-5 tanggal 24 Februari
             2022 dengan Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2020) yang terdapat pada sistem OSS yang
             dikategorikan dalam 64999 – Aktifitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana
             Pensiun yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
             Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun NIB dalam maksud dan tujuan kegiatan usaha
             Perseroan pada Anggaran Dasar belum sesuai dengan NIB yang dimiliki Perseroan dikarenakan
             sistem OSS BKPM belum mengakomodir kode KBLI terbaru Perseroan sebagaimana dalam surat
             elektronik BKPM kepada Perseroan tanggal 3 Agustus 2024 sehingga berakibat bahwa Perseroan
             tidak dapat mengurus perizinan lainnya mengingat NIB merupakan syarat dalam pengurusan izin.

      c)     Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
             Nomor 24022210213174135 tanggal 24 Februari 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
             Indonesia.

8.    Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi Tingkat
      Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.

9.    Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal
      16 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan
      Sekunder Perumahan yang telah diubah dengan POJK No. 12/POJK.05/2022 mengenai gearing ratio
      Perusahaan Pembiayaan dimana gearing ratio per 31 Desember 2023 adalah 2,13 dan per per 30 Juni 2024
      adalah 2,31.

10.   Perseroan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa merek untuk “SMF Syariah” dan merek
      “SMF” yang telah didaftarkan sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Merek No. IDM000716923 dengan
      tanggal penerimaan 30 Agustus 2018 dan Sertifikat Merek No. IDM000632313 dengan tanggal penerimaan
      14 Juli 2015 yang keduanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan yang diterbitkan
      oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan penggunaan logo SMF oleh Perseroan adalah sah
      dan dilindungi sebagai ciptaan.

11.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
      Pada tanggal 18 Juli dan 23 Juli 2024, Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Masa
      (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bulan Juni 2024. Selama tahun
      2024, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan atas PPh 21, 22, 23, 25, 4 (2) dan PPN serta telah
      melaporkannya melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.




                                                                                                        10




                                                    93
Page 122
                                                         HKGM & PARTNERS

12.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah melaporkan kepada
      Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
.
      a.     Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2023 unaudited per 30 Juni 2023 yang diserahkan kepada
             Otoritas Jasa Keuangan tanggal 14 September 2023.
      b.     Laporan Keuangan 2023 audited yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 1 Maret
             2024.
      c.     Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2024 unaudited per 30 Juni 2024 yang diserahkan kepada
             Otoritas Jasa Keuangan tanggal 16 Juli 2024.

13.   Berkaitan dengan hal – hal di bidang ketenagakerjaan, Perseroan telah memenuhi Pasal 6 ayat (2) Undang
      – undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan berdasarkan Bentuk
      Laporan Ketenagakerjaan No. Pelaporan : 12160.20240118.0005 yang dilaporkan di
      http://wajiblapor.kemenaker.go.id tanggal 18 Januari 2024 dan berlaku sampai dengan tanggal 18 Januari
      2025.

      Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perseroan, jumlah tenaga kerja Perseroan adalah 113 (seratus
      tiga belas) orang yang terdiri dari 110 pegawai tetap dan 3 pegawai tidak tetap, maka Perseroan secara
      yuridis memiliki kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang
      – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Perusahaan Perseroan telah dibuat
      dan dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. e-1056
      Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 23 Juni 2023 yang berlaku selama 2 (dua)
      tahun.

      Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan terhadap slip gaji karyawan, besaran nominal upah terendah
      karyawan Perseroan sebesar Rp5.390.000,- dimana Perseroan telah membayar upah tenaga kerjanya sesuai
      dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI
      Jakarta No. 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

      Selain itu, Perseroan terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan – BPJS Kesehatan berdasarkan
      Sertifikat Kepesertaan No. 01125872 sejak Maret 2015 dan Program Jaminan Ketenagakerjaan – BPJS
      Ketenagakerjaan berdasarkan Sertifikat Kepesertaan No. 06CJP017 sejak Desember 2015 yang diikuti oleh
      seluruh karyawan dan Perseroan telah membayar kewajiban iuran BPJS untuk 3 bulan terakhir periode Mei
      - Juli 2024 sebesar Rp56.999.491 untuk BPJS Kesehatan dan Rp200.319.044 untuk BPJS Ketenagakerjaan.
      Perseroan juga mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam Dana Pensiun pada Dana Pensiun Lembaga
      Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services.

      Bahwa Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diamanatkan Peraturan
      Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang Tata Cara
      Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit dan telah dicatatkan di Suku Dinas
      Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan sebagaimana tertuang dalam
      Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Selatan No.
      e-0085/KT.03.03 Tanggal 21 Juli 2023 Tentang Pencatatan Lembaga Kerja Sama Bipartit PT Sarana
      Multigriya Finansial (Persero).

14.   Perseroan memiliki beberapa Izin Mendirikan Bangunan, sebagai berikut:
      a.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4774/IMB/2010
           tanggal 30 April 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
           kantor & hunian yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 1 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
           Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.



                                                                                                        11




                                                    94
Page 123
                                                          HKGM & PARTNERS

      b.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 12543/IMB/2010
           tanggal 3 November 2010 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan
           rumah tinggal yang terletak di Jl. Panglima Polim I No. 3 RT 001/ 006, Kelurahan Melawai,
           Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      c.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
           Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 04675/IMB/19 tanggal 24 Juli 2019 yang mengatur
           pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim Raya
           No. 31D, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

      d.   Perseroan memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur
           Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 30/C.37c/31.74.07.1001.02.017.R.4.b.g/3/-
           1.785.51/2021 tanggal 13 Juli 2021 yang mengatur pemberian izin bagi Perseroan untuk mendirikan
           bangunan yang terletak di Jl. Panglima Polim V No. 12 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

           Selain itu, Perseroan telah mempunyai Izin Penggunaan Bangunan (SLF) Untuk Penggunaan Kantor
           dan Hunian yang Nomor 281/IPB/2010 tanggal 27 September 2010 yang diterbitkan oleh Dinas
           Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Gedung di Jl.
           Panglima Polim I No. 1, Kebayoran dan Rekomendasi Keselamatan Kebakaran (RKK) Untuk SLF-1
           Nomor 7/E.2b/2/TM.33.10/e/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman
           Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai dengan Undang
           Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
           Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan pelaksanaannya

           Sampai dengan Pendapat Hukum ini diterbitkan, SLF untuk Gedung di Jl. Panglima Polim V No. 12
           Kebayoran Baru Jakarta Selatan masih dalam tahap process for information sebagaimana tertuang
           dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 7 Agustu 2024, sehingga berdasarkan pasal 45 UU No. 28
           tahun 2022, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau tetap
           pada pemanfaatan gedung.

15.   Bahwa Perseroan telah mengadakan Perjanjian dengan Pihak Ketiga yang sampai dengan pendapat hukum
      ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat serta tidak akan
      mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka penerbitan
      Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024 dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun
      2024.

      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I
      SMF Tahap III Tahun 2024 yang akan dilakukan Perseroan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
      dalam perjanjian-perjanjian yang dibuat Perseroan dengan Pihak Ketiga, walaupun terdapat negative
      covenants dalam perjanjian tersebut namun tidak akan merugikan kepentingan Pemegang Obligasi dan
      Sukuk Musyarakah. Hal ini dikarenakan perjanjian yang dibuat Peseroan merupakan kegiatan usaha sehari-
      hari Perseroan sehingga negative covenants tadi menjadi tidak berlaku.

      Selain itu, dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk
      Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan tidak memerlukan Persetujuan terlebih dahulu dari
      Pihak Ketiga dalam perjanjian-perjanjian tersebut termasuk dari Wali Amanat Obligasi dan Sukuk
      Musyarakah sebelumnya dan telah dikonfirmasi kepada pihak Wali Amanat dan Perseroan.



                                                                                                          12




                                                     95
Page 124
                                                          HKGM & PARTNERS

  16. Perseroan memiliki aset baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak dan aset-aset tersebut telah
      menjadi obyek pertanggungan pada perusahaan asuransi PT BRI Asuransi Indonesia dengan nilai
      pertanggungan asuransinya telah memadai/ cukup untuk menutup resiko atas aktiva yang material
      sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Direksi tanggal 3 November 2023. Perjanjian asuransi
      tersebut masih berlaku dan mengikat para pihak.

      PT BRI Asuransi Indonesia terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan dimana Pemegang Saham
      PT BRI Asuransi Indonesia dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia.

      Selain itu, aset Perseroan baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak merupakan milik
      Perseroan yang sah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Instansi yang
      berwenang, bebas dari jaminan, pertanggungan, serta sengketa apapun yang dapat mempengaruhi kegiatan
      usaha Perseroan.

17.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki anak perusahaan
      dan memiliki penyertaan saham pada:

      a.   PT Taman Kuling Raya sebanyak 100 lembar saham atau sebesar Rp100.000.000 atau ekuivalen
           1,33% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Taman Kuling Raya
      b.   PT Sejahtera Eka Graha sebanyak 10.000 lembar saham atau sebesar Rp10.000.000.000 atau ekuivalen
           3,47% dari seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sejahtera Eka Graha.
      c.   PT Sarana Kilap Mas sebanyak 30 lembar saham atau sebesar Rp30.000.000 atau ekuivalen 1% dari
           seluruh modal ditempatkan/ disetor penuh ke dalam PT Sarana Kilap Mas.

      Penyertaan saham yang dilakukan oleh Perseroan sah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang
      berlaku dan telah sesuai dengan POJK Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor
      12/POJK.05/2022, Perpres Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 100
      Tahun 2020 serta tidak dalam status penjaminan serta tidak terkait dengan sengketa atau pembebanan/gadai
      atas saham- saham maupun perkara hukum.

18.   Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dibuat, selain fasilitas kredit dari lembaga perbankan/
      keuangan lainnya, Perseroan juga memiliki pinjaman yang berupa:

      a)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2019 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      b)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2019 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      c)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2020 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      d)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2020 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      e)     Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      f)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2021 Dengan Tingkat Bunga
             Tetap.
      g)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2021 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.
      h)     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2022 Dengan Tingkat
             Bunga Tetap.




                                                                                                          13




                                                     96
Page 125
                                                         HKGM & PARTNERS

      i)    Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 Dengan Tingkat
            Bunga Tetap.
      j)    Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023 Dengan Tingkat
            Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
            Tahap I Tahun 2023.
      k)    Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 Dengan Tingkat
            Bunga Tetap.
      l)    Obligasi Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Sarana Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2023
            Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan Berwawasan Sosial I Sarana
            Multigriya Finansial Tahap I Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      m)    Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 Dengan Tingkat
            Bunga Tetap dan Sukuk Musyarakah Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial
            Tahap II Tahun 2024 Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      n)    Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 Dengan Tingkat
            Bunga Tetap.
      o)    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024
            Dengan Tingkat Bunga Tetap.
      p)    Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap V Tahun 2024 Dengan Tingkat
            Bunga Tetap.
      q)    Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024
            Dengan Tingkat Bunga Tetap.

      Bahwa Perseroan telah mengadakan Pinjaman Obligasi dan Sukuk tersebut diatas yang sampai dengan
      pendapat hukum ini dibuat masih berlaku. Perjanjian-perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat
      serta tidak akan mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya termasuk dalam rangka
      penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun
      2024.

19.   Dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk
      Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai Pihak yang
      melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
      Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk. Selain itu, sampai dengan
      penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
      Berkelanjutan VII SMF Tahap I dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I SMF Tahap I Tahun 2023,
      Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan OJK No.
      36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.

      Dalam melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk
      Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Dewan
      Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
      dan tidak memiliki kewajiban pemberitahuan kepada Wali Amanat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      untuk Obligasi yang telah diterbitkan sebelumnya. Selain itu, rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
      Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024 telah
      tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2024 yang dibuat oleh Direksi
      dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada November 2023 sebagaimana diatur dalam POJK
      Nomor 4/POJK.05/2018 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 12/POJK.05/2022 dan POJK Nomor
      24/POJK.05/2019 dan telah disampaikan ke OJK sebagaimana tertuang dalam Surat No. S-
      2514/DIR/SMF/XI/2023 tanggal 27 November 2023.

20.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk
      Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan yang



                                                                                                        14




                                                    97
Page 126
                                                          HKGM & PARTNERS

      dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PT Pefindo”) yaitu idAAA (Triple A), hasil
      pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
      Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 sedangkan Sukuk Musyarakah
      mendapatkan peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah) sebagaimana surat dari Pefindo No. RC-940/PEF-
      DIR/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 yang mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat
      Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024
      dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 No. RTG-
      285/PEF-DIR/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September
      2024. Dengan demikian Perseroan telah memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui
      Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang
      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.

      PT Pefindo bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

21.   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VIII SMF Tahap VI dan Sukuk
      Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah membuat perjanjian – perjanjian dengan pihak
      ketiga yang bersifat material serta dengan lembaga penunjang pasar modal, sebagai berikut :

      a.   Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII dengan Akta No. 07 tanggal
           31 Maret 2023 jo Akta Addendum No. 04 tanggal 9 Mei 2023 jo Akta Addendum II No. 09 tanggal
           23 Juni 2023 jo Addendum III No. 03 tanggal 10 Juli 2023 yang keempatnya dibuat dihadapan Emi
           Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.

           Perseroan menyatakan bahwa telah memenuhi semua persyaratan untuk bisa melakukan Penawaran
           Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial.

      b.   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun
           2024 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 18 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir.
           Nannette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

              Berdasarkan pernyataan dan jaminan serta kesanggupan yang tercantum dalam Perjanjian
              Penjaminan Emisi Obligasi sebagaimana yang disyaratkan untuk Penawaran Umum Obligasi
              kepada Masyarakat, Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri setelah Persyaratan
              Pendahuluan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dalam Pasal 15 Perjanjian Penjaminan Emisi
              Obligasi dipenuhi, secara tidak bersyarat, bahwa pada tanggal penutupan Masa Penawaran,
              Penjamin Emisi Obligasi dengan kesanggupan penuh (full commitment) sesuai dengan Bagian
              Penjaminan akan membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual kepada Masyarakat dan membayar
              pada Tanggal Pembayaran dan menjamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) dimana sisa
              Obligasi yang tidak habis dibeli oleh Masyarakat tidak akan dibeli oleh Penjamin Pelaksana Emisi
              Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi.


            1.   Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin
                 Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:




                                                                                                          15




                                                     98
Page 127
                                                              HKGM & PARTNERS

         JLU                  Seri A              Seri B               Seri C                  Total

                             370 Hari            2 Tahun              3 Tahun
                             Kalender
                                                  6,75%                6,80%
                              6,70%

PT Indo Premier           91.000.000.000      27.015.000.000       94.367.000.000         212.382.000.000
Sekuritas

PT Bahana                 20.000.000.000      45.000.000.000      113.857.000.000         178.857.000.000
Sekuritas

PT CIMB Niaga             91.000.000.000      35.000.000.000      112.857.000.000         238.857.000.000
Sekuritas

PT DBS Vickers            91.000.000.000      25.120.000.000      162.977.000.000         279.097.000.000
Sekuritas Indonesia

PT Maybank                91.000.000.000      25.000.000.000      103.057.000.000         219.057.000.000
Sekuritas Indonesia

PT Trimegah               91.000.000.000      35.060.000.000       83.282.000.000         209.342.000.000
Sekuritas Indonesia,
Tbk.

PT UOB Kay Hian           25.000.000.000             -             57.857.000.000          82.857.000.000
Sekuritas

Total                    500.000.000.000     192.195.000.000      728.254.000.000        1.420.449.000.000


             2.   Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                  Rp436.746.000.000,- (empat ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh enam juta
                  Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
                  kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
                  tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.


        c. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024 sebagaimana
           tertuang dalam Akta No. 17 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nannette Cahyanie
           Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.

           Akta No. 17 tanggal 8 Agustus 2024 Tentang Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VII
           Sarana Multigriya Finansial Tahap VI Tahun 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nannette Cahyanie
           Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan
           Berkelanjutan VII Tahap VI”), pada intinya menyatakan dalam rangka Penawaran Umum
           Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk PT
           Bank Mandiri (Persero), Tbk. selaku Wali Amanat sesuai dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun
           1995 Tentang Pasar Modal dan Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Undang – undang Nomor
           10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.




                                                                                                            16




                                                         99
Page 128
                                                     HKGM & PARTNERS

     Bahwa perjanjian perwaliamanatan obligasi di atas dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sehingga sah dan
     mengikat Para Pihak yang membuat perjanjian perwaliamanatan obligasi.

     Bahwa dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi terdapat negative covenants, yang ketentuan-
     ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan tidak
     merugikan kepentingan Pemegang Obligasi. Selain itu, perjanjian perwaliamanatan obligasi telah
     sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
     Utang dan/ atau Sukuk Musyarakah.

d.   Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI Tahun 2024 sebagaimana
     tertuang dalam Akta No. 19 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

e.   Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat antara Perseroan dan PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-080/OBL/KSEI/0724;

f.   Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya
     Finansial sebagaimana tertuang dalam Akta No. 11 tanggal 31 Maret 2023 jo Akta Addendum No. 07
     tanggal 9 Mei 2023 jo Akta Addendum II No. 12 tanggal 23 Juni 2023 jo Addendum III No. 07 tanggal
     10 Juli 2023 yang keempatnya dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta.

g.   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III
     Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 20 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan
     Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

     Akta No. 20 tanggal 8 Agustus 2024 Tentang Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Musyarakah
     Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 (“Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Musyarakah”) yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
     di Jakarta, pada intinya menyatakan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
     Musyarakah Berkelanjutan I SMF Tahap III Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mandiri
     (Persero), Tbk. selaku Wali Amanat sesuai dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
     Pasar Modal dan Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo. Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998
     Tentang Perbankan.

     Bahwa perjanjian perwaliamanatan obligasi di atas dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sehingga sah dan
     mengikat Para Pihak yang membuat perjanjian perwaliamanatan obligasi.

     Bahwa dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi terdapat negative covenants, yang ketentuan-
     ketentuan di dalamnya tidak mengganggu Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan tidak
     merugikan kepentingan Pemegang Obligasi. Selain itu, perjanjian perwaliamanatan obligasi telah
     sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
     Utang dan/ atau Sukuk Musyarakah.

h. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap
   III Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Akta No. 22 tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat
   dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

     Bagian penjaminan dengan kesanggupan penuh (full commitment) masing-masing Penjamin Pelaksana
     Emisi Efek Sukuk adalah sebagai berikut:


                                                                                                   17




                                               100
Page 129
                                                   HKGM & PARTNERS


                                                  370 Hari Kalender

                       JLU                             6,70%

              PT Indo Premier                      44.800.000.000
              Sekuritas

              PT Bahana Sekuritas                  15.000.000.000

              PT CIMB Niaga                        44.800.000.000
              Sekuritas

              PT DBS Vickers                       44.800.000.000
              Sekuritas Indonesia

              PT Maybank                           44.800.000.000
              Sekuritas Indonesia

              PT Trimegah                          44.800.000.000
              Sekuritas Indonesia,
              Tbk.

              PT UOB Kay Hian                      35.000.000.000
              Sekuritas

              Jumlah                               274.000.000.000


 i. Akad Musyarakah Sukuk Musyarakah yang dibuat dibawah tangan antara Perseroan dengan PT Bank
    Mandiri (Persero), Tbk. Selaku Wali Amanat No. 024/AKAD.MSYRKH.PUB.I.2/SMF-BMRI/I/2024
    tanggal 8 Agustus 2024;
j. Opini Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024
    No. 007/DPSSMF/VII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 dari Dewan Pengawas Syariah PT Sarana
    Multigriya Finansial (Persero).
k. Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Musyarakah sebagaimana tertuang dalam Akta No. 23 tanggal 8
    Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
    Jakarta.
l. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI tanggal 8 Agustus 2024 yang dibuat antara
    Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. SP-017/SKK/KSEI/0724.
m. Akta Pengikatan Kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akta No. 21 tanggal 8 Agustus 2024 yang
    dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
n. Prinsip Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-03250/BEI.PP3/04-2023 tanggal 26 April 2023 yang
    diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia.

 Bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
 Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024 adalah
 sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
 termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tentang Penawaran Umum
 Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/ atau Sukuk.




                                                                                              18




                                            101
Page 130
                                                          HKGM & PARTNERS

22.   Bahwa Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024
      ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
      baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
      hari sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang
      Hukum Perdata) dan Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
      Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

23.   Bahwa Penjamin Pelaksana Emisi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
      VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024 adalah PT Indo Premier
      Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Maybank Sekuritas
      Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk., PT UOB Kay Hian Sekuritas yang tidak terafiliasi
      dengan Perseroan dan PT Bahana Sekuritas yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan.
      Pemegang Saham dari PT Bahana Sekuritas dan Perseroan adalah pihak yang sama yaitu Negara Republik
      Indonesia.

24.   Bahwa Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF
      Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024 adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
      yang memiliki hubungan afiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan dimana pemegang saham PT
      Mandiri (Persero), Tbk. dan Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.

      Perseroan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat yaitu PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
      sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. CRO.KP/176/KJP/2017 yang
      dituangkan dalam Akta No. 23 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H.,
      Notaris di Jakarta beserta addendumnya dan Akta No. 01 tanggal 7 September 2023 yang dibuat dihadapan
      Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta tentang Perjanjian Fasilitas Term Loan No.
      WCO.KP/1431/TLN/2023 dan Akta No. 02 tanggal 14 Desember 2023 tentang Perjanjian Fasilitas Term
      Loan No.WCO.KP/2260/TLN/2023 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta yang
      keduanya nilainya tidak lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah efek yang bersifat utang
      dan/ atau Sukuk yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      19/POJK.04/2020 Tentang Bank Umum Yang melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

25.   Bahwa tujuan penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-
      biaya emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung
      pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan
      ketersediaan perumahan dan/ atau permukiman bagi masyarakat. Sedangkan tujuan penggunaan dana dari
      hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
      dipergunakan oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan
      syariah yang disalurkan lembaga keuangan guna keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan
      ketersediaan perumahan dan/ atau permukiman bagi masyarakat.

      Rencana penggunaan dana ini telah sesuai dengan salah satu kegiatan usaha Perseroan sebagai Perusahaan
      Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diatur dalam pasal 8 POJK 12/POJK.05/2022 dan Pasal
      3 Anggaran Dasar yaitu untuk memberikan pinjaman dana tau penyaluran pinjaman jangka
      menengah/panjang dengan underlying portofolio KPR. Pinjaman tersebut di antaranya dijamin dengan
      hak tagih KPR, hak tanggungan atas agunan yang melekat dan/atau hak recourse untuk mengganti jaminan
      KPR yang memburuk.

      Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan
      menyampaikannya kepada Wali Amanat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila
      Perseroan bermaksud mengubah Penggunaan Dana dari rencana semula, maka rencana perubahan



                                                                                                         19




                                                    102
Page 131
                                                           HKGM & PARTNERS

       Penggunaan Dana tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas)
       hari sebelum RUPO dan/ atau RUPSU dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan
       perubahan penggunaan dana tersebut harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/ atau
       RUPSU sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
       Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan. Hasil RUPO dan/atau RUPSU wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
       Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU.

26.    Bahwa sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak ada perkara yang dihadapi oleh
       Perseroan baik di dalam maupun diluar Pengadilan Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam suatu
       sengketa hukum/ perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran
       (somasi) dari pihak ketiga dan tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
       Kepailitan serta praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara
       material terhadap rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI
       dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun 2024. Disamping itu, tidak ada dari anggota Direksi
       maupun Dewan Komisaris Perseroan yang sedang terlibat dalam suatu sengketa dan/ atau perkara hukum
       baik di dalam maupun diluar Pengadilan dan tidak memiliki Benturan Kepentingan dalam penerbitan
       obligasi ini serta tidak terlibat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kepailitan serta
       praktik monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat berpengaruh secara material terhadap
       Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I
       SMF Tahap III Tahun 2024.


Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang telah kami lakukan, sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini diterbitkan, tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII SMF Tahap VI dan Sukuk Musyarakah I SMF Tahap III Tahun
2024 serta tidak ada isi mengenai aspek hukum yang terdapat dalam INTAM yang bertentangan dengan hal-hal
yang termuat dalam INTAM LHUT.

Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen dan tidak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan maupun afiliasinya. Kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Ditandatangani di Jakarta, pada tanggal yang disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini.

HKGM & PARTNERS




GEDE BAGUS WULANSARI
Partner




                                                                                                          20




                                                     103
Page 132

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.53 MB
Published27 Aug 2024
Pages132
Characters607,209
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 103 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1 ×4
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×80
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.11 ×7
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.11 ×8
linked org Bank CTBC p.68 ×3
linked person Zainudin Amali p.97
linked person Rionald Silaban p.97
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.97
linked person Agus Dwi Handaya p.97
linked person Toni Eko Boy Subari p.97
linked person Rohan Hafas p.97
linked org Dana Pensiun p.117
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×29
possible — DBS VICKERS p.1 ×6
possible — UOB KAY HIAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×70
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×7
possible org Pembangunan Perumahan p.19
possible person Gatot Subroto p.44 ×3
possible person Muhamad Chatib Basri p.97
possible person Muliadi Rahardja p.97
possible person Heru Kristiyana p.97
possible person Faried Utomo p.97
possible person Tedi Bharata p.97
possible person Darmawan Junaidi p.97
possible person Alexandra Askandar p.97
possible person Aquarius Rudianto p.97
possible person Sigit Prastowo p.97
possible person Timothy Utama p.97
possible person Eka Fitria p.97
possible person Danis Subyantoro p.97
possible person Totok Priyambodo p.97
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×13
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT BAHANA SEKURITAS p.1 ×6
unresolved org PT DBS VICKERS SEKURITAS p.1
unresolved org PT INDO PREMIER SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT CIMB NIAGA SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT UOB KAY HIAN SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia p.7
unresolved org Bank Indonesia p.7 ×2
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.8 ×5
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsati p.9 ×2
unresolved person H. Obligasi p.9
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.11 ×32
unresolved org Bapepam p.11 ×7
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Musyarakah p.12
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Musyarakah p.13
unresolved person Warsito p.13
unresolved person Emi Susilowati · Notaris p.13
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.16
unresolved person Vita Cahyojati p.17 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH. p.17 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.17 ×16
unresolved org PT Sarana Multigriya Finansial. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan p.17
unresolved org Kementerian Keuangan No. S- p.18
unresolved org Kementerian Keuangan p.18 ×4
unresolved org Menteri PUPR p.18
unresolved org Bank Penyalur p.18
unresolved org Purwantono p.25 ×3
unresolved org PSS p.25 ×4
unresolved org Young Global Limited p.30
unresolved org Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI p.31
unresolved org Bank ICBC p.68
unresolved org Bank Victoria p.68 ×2
unresolved org Bank UOB p.68
unresolved org Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan p.75 ×2
unresolved person Fikry Said p.76 ×2
unresolved person Surjadi · Notaris p.77 ×5
unresolved person Kurniati p.77
unresolved person Elok Kurniati · Notaris p.78
unresolved org PT Bank Jabar p.78 ×2
unresolved person Nining Puspitaningtyas · Notaris p.78 ×2
unresolved person Benda M. Nova Faisal · Notaris p.79 ×3
unresolved person Faisal p.79
unresolved org PT Bank Artha p.81
unresolved person DR. A. Partomuan Pohan · Notaris p.96 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.96
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.97
unresolved person MLI. p.97
unresolved — Rohan Haf · Direktur Keuangan p.97
unresolved org Konsultan Hukum HKGM & Partners p.111
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.116
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.116
unresolved person Ananta Wiyogo p.116
unresolved org Kementerian · Pemegang Saham p.117
unresolved person Handoko Tomo · Anggota p.117
unresolved person Nursevianto Tahier · Anggota p.117
unresolved — Primasari Setyaningrum · Sekretaris Perusahaan p.118
unresolved person R. Wisnu Prihartono p.118
unresolved person Dedy Supriadi Priatna · Ketua p.118
unresolved person Nufransa Wira Sakti · Anggota p.118
unresolved person Asad Awami · Anggota p.118
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.118
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.124 ×3
unresolved org PT Sejahtera Eka Graha p.124 ×2
unresolved org PT Sarana Kilap Mas p.124
unresolved org PT Sarana Kilap Mas. Penyertaan p.124

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result