Back to announcement
20240827_SATU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31718771_lamp1.pdf
Board change Needs review SATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.912
PA KotaSatu now « KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT KOTA SATU PROPERTI TBK No. 002/SATU/SK-KOM/DEKOM/AS-ID/VIII/2024 Tentang PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI REMUNERASI PT KOTA SATU PROPERTI TBK DEWAN KOMISARIS PT KOTA SATU PROPERTI TBK Menimbang 1: a. Bahwa dalam rangka mendukung visi dan misi PT Kota Satu Properti Tbk, diperlukan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan perusahaan secara konsisten dan berkesinambungan, b. Bahwa untuk membantu Dewan Komisaris di dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap Perseroan, telah ditetapkan mengenai pembentukan Komite Nominasi Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris: if Mengingat 1 a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756), b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/POIK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik: Memperhatikan: a. Anggaran Dasar PT Kota Satu Properti Tbk, b. Keputusan Dewan Komisaris PT Kota Satu Properti Tbk No.005/KSPro-KOM/IPO/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi: P C. Keputusan Dewan Komisaris PT Kota Satu Properti Tbk No. 008/SATU/SK-KOM/DEKOM/AS-ID/1X/2023 tanggal 27 September 2023 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite Nominasi Remunerasi PT Kota Satw Properti Tbk: Jl. Veteran, No. 51, Semarang - 50231, Indonesia T:62-24 76585308 | F:62-24845 7001 www.kotasatuproperti.com
Page 2 OCR 0.926
PA KotaSatunoum tx Menetapkan Kesatu Kedua Ketiga Keempat Kelima Jl. Veteran, No, SI, Semarang - 50231 Indonesia T:62-2476585308 | F: 62-24 845 7001 wwrw.Kotasatuproperti.com d. Telah berakhirnya masa kerjasama dari Dewi Erawati dari kedudukannya selaku perwakilan manajemen di bidang Sumber Daya Manusia, yang juga Anggota Komite Nominasi Remunerasi PT Kota Satu Properti Tbk. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT KOTA SATU PROPERTI TBK TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI REMUNERASI PT KOTA SATU PROPERTI TBK : Memberhentikan dengan hormat anggota Komite Nominasi Remunerasi PT Kota Satu Properti Tbk sebagaimana tercantum dibawah ini, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangan tenaga dan pikiran selama memangku jabatan tersebut : DEWI ERAWATI sebagai Anggota Komite Nominasi Remunerasi : Mengangkat sebagai anggota Komite Nominasi Remunerasi PT Kota Satu Properti Tbk: DIAN MAYASARI sebagai Anggota Komite Nominasi Remunerasi pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. : Dengan berdasarkan Keputusan Kedua diatas, maka susunan Komite Nominasi Remunerasi PT Kota Satu Properti Tbk adalah 1. IBNU DODY PRAYITNO sebagai Ketua Komite Nominasi Remunerasi 2. ARIEF SUGIYO sebagai Anggota Komite Nominasi Remunerasi 3. DIAN MAYASARI sebagai Anggota Komite Nominasi Remunerasi Di dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi Remunerasi maupun setiap anggotanya wajib tunduk pada dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pedoman Komite Nominasi Remunerasi dan peraturan-peraturan internal dari PT Kota Satu Properti Tbk. 1. Dengan memperhatikan angka 2 di bawah, masa tugas setiap anggota Komite Nominasi Remunerasi yang diangkat berdasarkan Keputusan ini adalah sampai dengan berakhirnya masa jabatan (dari Ketuay Komite Nominasi Remunerasi dan juga merupakan Komisaris Independen) sebagai anggota Dewan Komisaris PT Kota Satu Properti Tbk.
Page 3 OCR 0.892
PA KotaSatunoum tx 2. Terhadap susunan anggota Komite Nominasi Remunerasi dapat dilakukan perubahan setiap saat dan dari waktu ke waktu berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Rapat Dewan Komisaris PT Kota Satu Properti Tbk Nomor : 008/SATU/SK-KOM/DEKOM/AS-ID/1X/2023 tanggal 27 September 2023 menjadi tidak berlaku Keputusan ini mulai berlaku pada dan sejak saat ditetapkan. Ditetapkan di : Semarang Pada Tanggal: 22 Agustus 2024 Dewan Komisaris PT KOTA SATU PROPERTI TBK ARIEF SUSIYO IBNY DODY PI Oo Komisaris Utama Komisaris Independen Jl. Veteran, No. SI, Semarang - 50231 Indonesia T:62-24 76585308 | F:62-24845 7001 wuwkotasatuproperti.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Kota Satw Properti Tbk
p.1 ×2
unresolved
—
DEWI ERAWATI
· Anggota
p.2
unresolved
—
DIAN MAYASARI
· Anggota
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
109 ms
13 Sep 2026 16:05
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Kota Satu\n'
' '
'Properti Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}