Skip to content
Back to announcement

20240827_SATU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31718771_lamp1.pdf

Board change Needs review SATU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.912
PA KotaSatu now

« KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT KOTA SATU PROPERTI TBK
No. 002/SATU/SK-KOM/DEKOM/AS-ID/VIII/2024
Tentang
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA KOMITE NOMINASI REMUNERASI
PT KOTA SATU PROPERTI TBK

DEWAN KOMISARIS PT KOTA SATU PROPERTI TBK

Menimbang 1: a. Bahwa dalam rangka mendukung visi dan misi PT Kota Satu
Properti Tbk, diperlukan penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance dalam setiap kegiatan perusahaan
secara konsisten dan berkesinambungan,

b. Bahwa untuk membantu Dewan Komisaris di dalam
menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap
Perseroan, telah ditetapkan mengenai pembentukan Komite
Nominasi Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris: if

Mengingat 1 a. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756),

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
34/POIK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik:

Memperhatikan: a. Anggaran Dasar PT Kota Satu Properti Tbk,

b. Keputusan Dewan Komisaris PT Kota Satu Properti Tbk
No.005/KSPro-KOM/IPO/X/2018 tanggal 10 Oktober 2018
tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi:

P C. Keputusan Dewan Komisaris PT Kota Satu Properti Tbk No.
008/SATU/SK-KOM/DEKOM/AS-ID/1X/2023 tanggal 27
September 2023 tentang Pengangkatan Kembali Anggota
Komite Nominasi Remunerasi PT Kota Satw Properti Tbk:

Jl. Veteran, No. 51, Semarang - 50231, Indonesia
T:62-24 76585308 | F:62-24845 7001
www.kotasatuproperti.com
Page 2 OCR 0.926
PA KotaSatunoum tx

Menetapkan

Kesatu

Kedua

Ketiga

Keempat

Kelima

Jl. Veteran, No, SI, Semarang - 50231 Indonesia
T:62-2476585308 | F: 62-24 845 7001
wwrw.Kotasatuproperti.com

d. Telah berakhirnya masa kerjasama dari Dewi Erawati dari
kedudukannya selaku perwakilan manajemen di bidang
Sumber Daya Manusia, yang juga Anggota Komite Nominasi
Remunerasi PT Kota Satu Properti Tbk.

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT KOTA SATU PROPERTI TBK
TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
KOMITE NOMINASI REMUNERASI PT KOTA SATU PROPERTI TBK

: Memberhentikan dengan hormat anggota Komite Nominasi

Remunerasi PT Kota Satu Properti Tbk sebagaimana tercantum
dibawah ini, dengan ucapan terimakasih atas segala sumbangan
tenaga dan pikiran selama memangku jabatan tersebut :

DEWI ERAWATI sebagai Anggota Komite Nominasi Remunerasi

: Mengangkat sebagai anggota Komite Nominasi Remunerasi

PT Kota Satu Properti Tbk:

DIAN MAYASARI sebagai Anggota Komite Nominasi Remunerasi

pengangkatan mana berlaku efektif terhitung sejak tanggal
ditetapkannya keputusan ini.

: Dengan berdasarkan Keputusan Kedua diatas, maka susunan

Komite Nominasi Remunerasi PT Kota Satu Properti Tbk adalah

1. IBNU DODY PRAYITNO sebagai Ketua Komite Nominasi Remunerasi
2. ARIEF SUGIYO sebagai Anggota Komite Nominasi Remunerasi
3. DIAN MAYASARI sebagai Anggota Komite Nominasi Remunerasi

Di dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi Remunerasi
maupun setiap anggotanya wajib tunduk pada dan mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pedoman
Komite Nominasi Remunerasi dan peraturan-peraturan internal
dari PT Kota Satu Properti Tbk.

1. Dengan memperhatikan angka 2 di bawah, masa tugas
setiap anggota Komite Nominasi Remunerasi yang diangkat
berdasarkan Keputusan ini adalah sampai dengan
berakhirnya masa jabatan (dari Ketuay Komite Nominasi
Remunerasi dan juga merupakan Komisaris Independen)
sebagai anggota Dewan Komisaris PT Kota Satu Properti Tbk.
Page 3 OCR 0.892
PA KotaSatunoum tx

2. Terhadap susunan anggota Komite Nominasi Remunerasi
dapat dilakukan perubahan setiap saat dan dari waktu ke
waktu berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Rapat Dewan Komisaris
PT Kota Satu Properti Tbk Nomor : 008/SATU/SK-KOM/DEKOM/AS-ID/1X/2023 tanggal
27 September 2023 menjadi tidak berlaku

Keputusan ini mulai berlaku pada dan sejak saat ditetapkan.

Ditetapkan di : Semarang
Pada Tanggal: 22 Agustus 2024

Dewan Komisaris
PT KOTA SATU PROPERTI TBK

ARIEF SUSIYO IBNY DODY PI Oo
Komisaris Utama Komisaris Independen

Jl. Veteran, No. SI, Semarang - 50231 Indonesia
T:62-24 76585308 | F:62-24845 7001
wuwkotasatuproperti.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.79 MB
Published27 Aug 2024
Pages3
Characters4,195
Text sourceOCR
OCR confidence0.910

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KOTA SATU PROPERTI TBK p.1 ×34
linked person IBNU DODY PRAYITNO · Ketua p.2
linked person ARIEF SUGIYO · Anggota p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Kota Satw Properti Tbk p.1 ×2
unresolved — DEWI ERAWATI · Anggota p.2
unresolved — DIAN MAYASARI · Anggota p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 109 ms 13 Sep 2026 16:05

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Kota Satu\n'
                '                                                               '
                'Properti Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result