Back to announcement
20240826_BRMS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31718749_lamp1.pdf
Other Text extracted BRMSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
PT Bumi Resources Minerals Tbk. ( Pp B Rr mM Bakrie Tower, 6 & 10" Floor Komplek Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan 12940 Indonesia T 462 21 5794 5698 F 462215794 5687 www.bumiresourcesminerals.com No.: 106/BRM-CorsedVIII/2024 Jakarta, 26 Agustus 2024 PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower | Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Up. : Bapak | Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan Ibu Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil Perihal: Penjelasan PT Bumi Resources Minerals Tbk. (“Perseroan”) Dengan hormat, Kami merujuk pada Permintaan Penjelasan yang disampaikan oleh Bursa melalui surat No. S-08878/BEI.PP1/08-2024 tertanggal 22 Agustus 2024 perihal Permintaan Penjelasan, bersama ini Perseroan sampaikan informasi-informasi sebagai berikut: 1. Apakah laporan keuangan DPM dikonsolidasikan terhadap laporan keuangan Perseroan? Jelaskan. Penjelasan: laporan keuangan PT Dairi Prima Mineral (“DPM") tidak dikonsolidasi di dalam laporan keuangan Perseroan. 2. Kontribusi DPM terhadap total aset dan total pendapatan Perseroan per 30 Juni 2024 dan 31 Desember 2023. Penjelasan: Kepemilikan atas DPM oleh Perseroan dicatat di dalam laporan keuangan Perseroan sebagai investasi pada ventura bersama (PSAK 15). Oleh karenanya, Perseroan hanya mencatat bagian laba (rugi) bersih dari DPM berdasarkan persentase kepemilikan saham Perseroan pada DPM. 3. Detil gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni Marlince Sinambela, DKK. Penjelasan: Pada Februari 2023, Marlince Sinambela, DKK mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral, tertanggal 11 Agustus 2022 (“SKKL”), yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SKKL tersebut merupakan addendum terhadap AMDAL yang telah dimiliki DPM sejak tahun 2005. Addendum AMDAL tersebut dilakukan karena adanya perubahan lokasi dan penambahan mulut tambang (portal), perubahan lokasi gudang bahan peledak, dan perubahan lokasi Tailing Storage Facility (TSF) atau tempat pembuangan limbah yang selanjutnya berlokasi diluar wilayah hutan.
Page 2 OCR 0.952
(SP BRM Adapun Gugatan dari Para Penggugat yaitu (i) menyatakan batal atau tidak sah SKKL serta (ii) mewajibkan Tergugat (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) untuk mencabut SKKL. Konsekuensi yang harus dihadapi dan dilakukan Perseroan terhadap hasil kasasi ini. Penjelasan: Tidak ada konsekuensi yang dihadapi oleh Perseroan atas putusan kasasi dan DPM tetap melanjutkan kegiatan usahanya sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Apakah DPM telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usahanya? Jelaskan. Penjelasan: DPM telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Persetujuan Penyesuaian Tahap Kegiatan Kontrak Karya menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi dengan wilayah seluas 24.636 hektar melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 456.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 29 Desember 2047 dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan Operasi Produksi dengan luas area 53,11 hektar pada kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang berlaku dari tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan 29 Desember 2047. Pada KI, Perseroan menjelaskan bahwa: PT DPM menghormati putusan Mahkamah Agung. Namun demikian, PT DPM akan melakukan upaya hukum luar biasa (seperti Peninjauan Kembali (PK) Perkara TUN di Mahkamah Agung dan upaya hukum lainnya) karena adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa: (i) masyarakat sekitar lokasi tambang PT DPM di Desa Longkotan memberi dukungan penuh atas konstruksi tambang PT DPM dan meminta agar tambang PT DPM segera beroperasi. Bursa meminta penjelasan mengenai dasar Perseroan menyampaikan bahwa adanya bukti-bukti dukungan penuh masyarakat di sekitar lokasi tambang PT DPM Penjelasan: Bukti-bukti dukungan masyarakat akan disampaikan dalam hal DPM melakukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali), melalui Mahkamah Agung. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan dan/atau dapat mempengaruhi harga saham Perseroan, yang belum diungkapkan kepada masyarakat. Penjelasan: Sampai dengan tanggal surat ini, dapat Perseroan sampaikan bahwa tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Selanjutnya, Perseroan akan memenuhi Peraturan Bursa serta ketentuan terkait lainnya berkenaan dengan Kewajiban Penyampaian Informasi.
Page 3 OCR 0.885
(SP BRM Demikian hal yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormag kami, PT Buyfi Resources Minerals Tbk.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor
p.1
unresolved
org
PT Dairi Prima Mineral
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. SKKL
p.1
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.2
unresolved
org
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT DPM
p.2 ×5
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.2 ×3
unresolved
org
PT DPM Penjelasan
p.2
unresolved
org
Buyfi Resources Minerals Tbk.
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.