Skip to content
Back to announcement

20260603_BAIK_Pemanggilan RUPS_32096663_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BAIK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT BERSAMA MENCAPAI PUNCAK TBK.


Direksi PT Bersama Mencapai Puncak Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para
Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”),
secara fisik dan elektronik. Selanjutnya RUPST tersebut disebut Rapat, yang akan
diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal   : Kamis, 25 Juni 2026
     Waktu          : 10.00 WIB - selesai
     Tempat         : Favehotel Malang
                        Ruang Telogomas 1 dan 2 Lantai 1, Jalan Raya Tlogomas Nomor 25,
                        Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa
                        Timur 65144.

dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1.   Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku Yang
     Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025
     Penjelasan:
     Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a dan ayat 3 Anggaran Dasar
     Perseroan, maka persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan
     Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan melalui
     RUPST.
2.   Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir
     Pada Tanggal 31 Desember 2025
     Penjelasan:
     Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar
     Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui
     RUPST.
3.   Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Kantor Akuntan Publik Untuk
     Melakukan Audit Laporan Keuangan Periode Tahun Buku Yang Berakhir Pada Bulan
     Desember 2026.
     Penjelasan:
     Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
     tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
Page 2
     maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar
     wajib diputuskan dalam RUPST.
4.   Penetapan Remunerasi (Gaji dan Tunjangan Lainnya) Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan
     Penjelasan:
     Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6
     Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPS.
5.   Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
     Saham
     Penjelasan:
     Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
     40 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
     untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
     dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
     direalisasikan.


Ketentuan Umum:
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham.
     Pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
     web Perseroan (https://ptbersamamencapaipuncak.com/), situs web PT Bursa Efek
     Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
     (www.ksei.co.id);
2.   Pemegang saham yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para
     pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan
     pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 02
     Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
3.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut; a. hadir sendiri dalam Rapat, atau b. dalam aplikasi eASY.KSEI yang
     disediakan     oleh    PT     Kustodian      Sentral   Efek    Indonesia   pada   tautan
     https://akses.ksei.co.id/.
4.   Bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat, atau
     Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI,
     dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya serta suaranya melalui
     aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
5.   Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diwajibkan untuk
     mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli; dan
6.   Bahan-bahan         mata     acara   Rapat     tersedia   di    situs   web   Perseroan
     (https://ptbersamamencapaipuncak.com/) sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan
     pada tanggal 03 Juni 2026.
Page 3
7.   Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
     Kuasanya dimohon sudah berada di tempat 30 menit sebelum Rapat dimulai.


                          Kabupaten Malang, 03 Juni 2026
                                       Direksi
                         PT Bersama Mencapai Puncak Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published3 Jun 2026
Pages3
Characters4,936
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BERSAMA MENCAPAI PUNCAK TBK. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Untuk Melakukan Audit p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result