Skip to content
Back to announcement

20240826_BSMT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31718524.pdf

RUPS minutes Needs review BSMT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           1298/SP-PR/L/2024

 Nama Perusahaan                       BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)

 Kode Emiten                           BSMT

 Lampiran                              1
                                       Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
 Perihal


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik           BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)

 Bidang Usaha                                 Finansial



 Telepon                                      (061) 4155100; (061) 4515100

 Faksimili                                    (061) 4142937; (061) 4512652

 Alamat Surat Elektronik (email)              0


 Tanggal Kejadian                             22 Agustus 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material          Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
                                       Luar Biasa PT. Bank Sumut No. 02 Tanggal 22 Agustus 2024
                                       yang dibuat dihadapan Notaris Risna Rahmi Arifa di Medan,
                                       dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang
                                       Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank Sumut yang
                                       diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024,
                                       telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:

                                       1.Menyetujui berakhirnya masa jabatan saudara Hadi Sucipto
                                       sebagai Direktur Pemasaran dan saudara Eksir sebagai
                                       Direktur Kepatuhan pada tanggal 29 September 2024 dan oleh
                                       karenanya memberhentikan dengan hormat keduanya
                                       terhitung sejak tanggal 30 September 2024 dengan ucapan
                                       terima kasih dan kepada masing-masing yang bersangkutan
                                       diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang
                                       berlaku di PT Bank Sumut.
                                       2.Menyetujui mengangkat kembali saudara Hadi Sucipto
                                       sebagai Direktur Pemasaran dan saudara Eksir sebagai
                                       Direktur Kepatuhan untuk masa jabatan selama 4 (empat)
                                       tahun terhitung sejak tanggal 30 September 2024 sampai
                                       dengan tanggal 29 September 2028 dengan tidak mengurangi
                                       hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                                       memberhentikannya sewaktu-waktu jika diperlukan.

                                       3.Menyetujui menegaskan kembali pengusulan Sdr.Arief S
                                       Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen untuk
                                       diproses penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK
                                       sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
                                       berlaku. Setelah dinyatakan lulus fit and proper test akan
                                       efektif bekerja setelah mendapat pengesahan Rapat Umum
                                       Pemegang Saham dalam waktu sesegera mungkin.

                                       4.Memberhentikan dengan hormat Saudara Afifi Lubis dari
                                       Jabatannya sebagai Komisaris Utama Non Independen
                                       terhitung sejak rapat ditutup dengan ucapan terima kasih dan
                                       kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya
                                       sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumut.
                                       5.Sehubungan dengan Keputusan Agenda Rapat yang
                                       pertama, maka Penjaringan Direktur Kepatuhan dan Direktur
                                       Pemasaran ditiadakan.

                                       6.Menyetujui Dewan Komisaris untuk melakukan penyesuaian
                                       Sistem dan Prosedur Pemilihan atau Penggantian Anggota
                                       Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PT
                                       Bank Sumut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

                                       7.Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
                                       Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
                                       menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan
                                       anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut,
                                       dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk
                                       menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris
                                       Perseroan, baik setelah ditutupnya Rapat terkait keputusan
                                       Rapat, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang
                                       berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
                                       diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
                                       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Dampak kejadian, informasi atau fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)




Erwin Zaini

Sekretaris Perusahaan




BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)
Gedung Bank Sumut Jl. Imam Bonjol No. 18 Medan 20152
Telepon : (061) 4155100; (061) 4515100, Fax : (061) 4142937; (061) 4512652, www.



Nama Pengirim                     Erwin Zaini

Jabatan                           Sekretaris Perusahaan
Tanggal dan Waktu                 26-08-2024 15:59

Lampiran                          1. Pengumuman RUPSLB (1).pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi BPD Sumatera Utara (Bank Sumut) yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            1298/SP-PR/L/2024

 Issuer Name                          BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)

 Issuer Code                          BSMT

 Attachment                           1

 Subject                              null


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)

 Business Activities                          Finansial


 Telephone                                    (061) 4155100; (061) 4515100

 Faximile                                     (061) 4142937; (061) 4512652

 Email Address                                0


 Date of Event                                22 August 2024

 Type of Material Information or Facts

 Description of Material Information or
 Facts


 Impact of event, material information or
 facts towards Issuers or Public
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)




Erwin Zaini

Sekretaris Perusahaan




BPD Sumatera Utara (Bank Sumut)
Gedung Bank Sumut Jl. Imam Bonjol No. 18 Medan 20152
Phone : (061) 4155100; (061) 4515100, Fax : (061) 4142937; (061) 4512652, www.



Sender Name                          Erwin Zaini

Function                             Sekretaris Perusahaan

Date and Time                        26-08-2024 15:59
Page 5
Attachment                        1. Pengumuman RUPSLB (1).pdf


   This is an official document of BPD Sumatera Utara (Bank Sumut) that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. BPD Sumatera Utara (Bank Sumut) is fully responsible
                                  for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published26 Aug 2024
Pages5
Characters8,530
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Erwin Zaini · Sekretaris Perusahaan p.3 ×5
possible person Hadi Sucipto · Direktur p.2 ×3
unresolved org BPD Sumatera Utara (Bank Sumut) · Nama Perusahaan p.1 ×2
unresolved org Bank Sumut p.1 ×19
unresolved — Eksir · Direktur p.2 ×2
unresolved person Afifi Lubis p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 448 ms 12 Sep 2026 22:59

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-08-22',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result