Skip to content
Back to announcement

20240823_SRAJ_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31708123_lamp5.pdf

RUPS minutes Needs review SRAJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.936
NOTARIS & PPAT
BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 D E F - Jakarta Pusat 10120
Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id

SURAT KETERANGAN
Nomor : 78/CN/NOT/VII1/2024.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
Notaris di Jakarta Pusat

Dengan ini menerangkan :

A. - Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024, bertempat di Auditorium lantai 9, Mayapada
Tower 2, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 27, Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi,
Jakarta Selatan, pukul 10.10 WIB sampai pukul 10.37 WIB, telah diadakan :

--Rapat Umum Pemegang Saham Independen disebut juga — ”Rapat”
PT. SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA Tbk (“Perseroan”), yang risalahnya
termaktub dalam akta nomor 71, tertanggal 21 Agustus 2024, yang dibuat oleh saya,
Notaris.

Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat secara
fisik adalah sebagai berikut :

DEWAN KOMISARIS :

Komisaris Utama : JONATHAN TAHIR
DIREKSI:

Direktur : JON LIE SARPIN

Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 4.035.670.556 saham independen yang memiliki hak suara
sah atau setara dengan 86,034 Yo dari seluruh jumlah saham independen dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham independen/kuasanya diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

- Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
jika ada pemegang saham independen atau kuasanya yang tidak setuju, maka diminta Ketua
Rapat untuk mengangkat tangan.

- Bahwa ada pemegang saham independen yang mengajukan pertanyaan pada mata acara
Rapat.
Page 2 OCR 0.940
NOTARIS & PPAT
BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.

S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 D E F - Jakarta Pusat 10120

Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id

- Bahwa terdapat pemegang saham independen yang mengeluarkan suara tidak setuju pada
mata acara Rapat, sehingga keputusan untuk mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
pemungutan suara dalam Rapat.

B. Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan yaitu sebagai berikut :

- Rapat dengan suara terbanyak :

Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak

Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan (“POJK”) No. 14/POJK.04/2019 tahun 2019 tentang Perubahan atas

Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka

dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebanyak-banyaknya 10y6

(sepuluh persen) dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan, termasuk:

a. Menyetujui pengubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
PMTHMETD, dan

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata
cara, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau memberitahukan atau melaporkan
hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

Jakarta, 21 Agustus 2024
Notaris di Jakarta Pusat, LN kh

—

BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published23 Aug 2024
Pages2
Characters4,137
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SEJAHTERARAYA ANUGRAHJAYA Tbk p.1 ×2
linked person JONATHAN TAHIR · Komisaris Utama p.1
possible person Setia Budi p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person PPAT BUNTARIO TIGRIS p.1 ×4
unresolved person H. S.K. Menteri Kehakiman p.1 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved person JON LIE SARPIN · Direktur p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 122 ms 13 Sep 2026 16:05

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-08-21',
 'meeting_type': 'OTHER',
 'time_end': '10:37:00',
 'time_start': '10:10:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result