Skip to content
Back to announcement

20260526_BBHI_Pemanggilan RUPS_32095261_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BBHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
              PEMANGGILAN                                          INVITATION
  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                        ANNUAL GENERAL MEETING OF
       PT ALLO BANK INDONESIA Tbk                                SHAREHOLDERS
                                                           PT ALLO BANK INDONESIA Tbk


Direksi PT Allo Bank Indonesia Tbk yang            The Board of Directors of PT Allo Bank Indonesia
berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”),     Tbk   domiciled in South Jakarta (the
dengan ini mengundang para pemegang saham          “Company”), hereby invites the shareholders of
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum              the Company to attend the Company's Annual
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan        General   Meeting     of    Shareholders    (the
diselenggarakan pada:​                             “Meeting”), which will be held on:

Hari, Tanggal ​: Kamis, 25 Juni 2026               Day, Date : Thursday, June 25th, 2026
Waktu ​        : Pukul 14.00 WIB - selesai         Time ​    : 02.00 PM WIB - finished
Tempat         : Auditorium Menara Bank Mega       Venue     :​ Auditorium Menara Bank Mega, 3rd
                 Lantai 3, Jl. Kapten P. Tendean                floor, Jl. Kapten P. Tendean Kav.
                 Kav. 12-14A, Jakarta 12790                     12-14A, Jakarta 12790

Mekanisme Rapat :​Rapat secara fisik dan           Meeting Mechanism :​ Physical and electronic
                  elektronik dengan aplikasi                            Meeting    through     the
                  Electronic General Meeting                            Electronic        General
                  System KSEI (eASY.KSEI).                              Meeting            System
                                                                        (eASY.KSEI) application.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:           With the following Meeting Agendas:

1.​Persetujuan dan pengesahan Laporan              1.​ Approval and Ratification of the Annual
   Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang             Report year ended on December 31st, 2025,
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,             consisting of:
   yang terdiri dari:                                  a.​ Company’s Management Report;
   a.​ Laporan Pengurus Perseroan;                     b.​ The audited financial statements of the
   b.​ Laporan Keuangan Perseroan; dan                     Company; and
   c.​ Laporan Pengawasan Dewan Komisaris              c.​ Board of Commissioners Supervisory
       Perseroan.                                          duties Report of the Company.

  Penjelasan:                                         Explanation:
  Sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2)      In accordance with the provisions of: (i)
  huruf a dan b serta Pasal 12 ayat (3)               Article 12 paragraph (2) letter a and b and
  Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 66 dan         Article 12 paragraph (3) of the Company's
  Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia           Articles of Association; (ii) Article 66 and
  Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan               Article 69 of Law Number 40 of 2007
  Terbatas    sebagaimana     diubah     dengan       concerning Limited Liability Companies as
  Peraturan        Pemerintah         Pengganti       amended by Government Regulation in Lieu
  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang            of Law Number 2 of 2022 on Job Creation as
Page 2
  Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan         stipulated into Law by Law Number 6 of 2024
  menjadi      Undang-Undang      berdasarkan      on the Stipulation of Government Regulation
  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6         in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job
  Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan           Creation into Law (“Company Law”); and iii)
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor         Article 1 paragraph (1) of the Financial
  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi         Services Authority Regulation Number
  Undang-Undang (“UUPT”); dan (iii) Pasal 1        29/POJK.04/2016 concerning Annual Reports
  ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan        of Issuers or Public Companies, the Company
  Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan            shall propose the Meeting to approve the
  Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,           Board of Director’s Annual Report regarding
  Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat          the management of the Company for the
  untuk menyetujui Laporan Tahunan Direksi         2025 financial year and the Board of
  mengenai pengurusan Perseroan selama             Commissioners Supervisory Report for the
  tahun buku 2025 dan Laporan Tugas                2025 financial year as well as ratify the
  Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun          Company’s Financial Statements for the
  buku 2025 serta mengesahkan Laporan              Financial Year ending December 31st, 2025.
  Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang         Then, with the approval of the Annual
  berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.          Report, including the Financial Statements
  Selanjutnya dengan diberikannya persetujuan      and Board of Commissioners Supervisory
  atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan         Report, to grant release and discharge of
  Laporan Keuangan serta Laporan Tugas             liability (acquit et de charge) to all members
  Pengawasan     Dewan     Komisaris,    maka      of Board of Directors and Board of
  diberikan    pelunasan    tanggung    jawab      Commissioners served on management and
  sepenuhnya (acquit et de charge) kepada          supervisor that had been conducted by them
  para anggota Direksi dan Dewan Komisaris         during the Financial Year 2025, to the extent
  yang menjabat atas pengurusan dan                that such actions are reflected in such
  pengawasan yang telah dijalankan oleh            Annual Report and Financial Statements.
  mereka selama Tahun Buku 2025, sejauh
  tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
  Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
  tersebut.

2.​Penetapan     Penggunaan   Laba   Bersih     2.​ Determination for the Use of the Company's
   Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir         Net Profit for the Financial Year ended on
   pada tanggal 31 Desember 2025.                   December 31st, 2025.

  Penjelasan:                                      Explanation:
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2)        In accordance with the provision of Article 12
  huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal       paragraph (2) letter c of the Company's
  71 ayat (1) UUPT, Perseroan akan                 Articles of Association and Article 71
  mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui        paragraph (1) of Company Law, the Company
  penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku      will propose to the Meeting to approve the
  2025 untuk disisihkan sebagai dana cadangan      use of the Company's net profit for the 2025
  guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT,           financial year to be set aside as a reserve
  dibagikan sebagai dividen tunai dan              fund to comply with the provisions of Article
  memberikan kewenangan kepada Direksi             70 UUPT, distributed as cash dividends and to
  untuk menetapkan jadwal serta tata cara          grant authority to the Board of Directors to
  pembayaran dividen sesuai ketentuan yang         determine the schedule and procedures for
  berlaku dan membukukan sisa laba bersih          dividend payment in accordance with
Page 3
  Perseroan tahun buku 2025 sebagai laba              applicable provisions and to record the
  ditahan.                                            remaining net profit of the Company for the
                                                      2025 financial year as retained earnings.

3.​Laporan Direksi atas Rencana Kerja              3.​ The Board of Directors Report on the
   (Business Plan) Perseroan Tahun 2026 dan            Company Business Plan For 2026 and
   Laporan     Rencana     Aksi    Keuangan            Sustainable Financial Action Plan Report .
   Berkelanjutan.
                                                      Explanation:
  Penjelasan:                                         In accordance with the provisions of Article
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6)           18 paragraph (6) of the Company's Articles of
  Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 63 ayat          Association and Article 63 paragraph (1) of
  (1)    UUPT,    Direksi   menyusun     dan          Company Law, the Board of Directors
  menyampaikan rencana kerja yang memuat              prepares and submits a work plan which also
  juga anggaran tahunan Perseroan kepada              includes the Company's annual budget to the
  Dewan Komisaris, sebelum tahun buku                 Board of Commissioners, before the financial
  dimulai.    Selanjutnya   sesuai   dengan           year begins. Then in accordance with the
  ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa           provisions of Article 6 of the Financial
  Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang              Services Authority Regulation Number
  Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi               51/POJK.03.2017         concerning       the
  Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan                  Implementation of Sustainable Finance for
  Perusahaan Publik, diatur bahwa Perseroan           Financial Service Institutions, Issuers, and
  wajib mengkomunikasikan Rencana Aksi                Public Companies stipulates that the
  Keuangan Berkelanjutan kepada Pemegang              Company is required to communicate the
  Saham Perseroan.                                    Sustainable Finance Action Plan to the
                                                      Company's shareholders.
  Sehubungan dengan kedua hal di atas, untuk
  mata acara Rapat ini tidak diambil keputusan        In connection with the two provisions above,
  Rapat karena sifatnya hanya pemberitahuan           for this agenda, the decision shall not be
  kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai            taken due to it being only a notification to
  Rencana Kerja Perseroan Tahun 2026 dan              the Company’s Shareholders regarding the
  Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan untuk           Company Business Plan For 2026 and the
  Tahun 2026.                                         Sustainable Financial Action Plan For 2026.

4.​Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang          4.​ Appointment of the Public Accounting Firm
   akan melakukan audit atas Laporan                   to   Audit    the   Company's     Financial
   Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku                 Statements for the 2026 Financial Year.
   2026.
                                                      Explanation:
  Penjelasan:                                         In accordance with the provisions of: (i)
  Sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2)      Article 12 paragraph (2) letter d of the
  huruf d Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal        Company's Articles of Association; (ii) Article
  3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik         3 of the Financial Services Authority
  Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang                Regulation of the Republic of Indonesia
  Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor           Number 9 of 2023 concerning the Use of
  Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa                  Public Accountant Services and Public
  Keuangan; dan (iii) Pasal 59 Peraturan              Accounting Firms in Financial Services
  Otoritas     Jasa      Keuangan        Nomor        Activities; and (iii) the provision of Article 59
  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan                 Regulation of the Financial Services
Page 4
  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang               Authority     Number       15/POJK.04/2020
  Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan          concerning Plans and Implementation of
  mengusulkan      kepada     Rapat    untuk        General Meetings of Shareholders of Public
  memberikan wewenang dan kuasa kepada              Companies, the Company will propose to the
  Dewan Komisaris dan dengan memperhatikan          Meeting to authorize the Board of
  rekomendasi dari Komite Audit, untuk              Commissioners and with due regard to the
  menunjuk Kantor Akuntan Publik yang               recommendations of the Audit Committee to
  terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang         appoint a Public Accountant Firm registered
  akan melakukan audit terhadap Keuangan            with the Financial Services Authority, who
  Perseroan tahun buku 2026 serta menentukan        shall audit the Company's Finances for the
  honorariumnya.                                    financial year 2026 and determine the
                                                    honorarium of such Public Accountant.

5.​Perubahan Anggaran Dasar.                     5.​ Amendments to the Articles of Association.

  Penjelasan:                                       Explanation:
  Perubahan      beberapa    ketentuan dalam        Amendments to several provisions in the
  Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:         Company's Articles of Association as follows:
  a. ​ Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar             a.​ Amendment to Article 3 of the Company's
       Perseroan, dalam rangka penyesuaian               Articles of Association, in order to adjust
       penamaan Klasifikasi Baku Lapangan                the naming of the Standard Industrial
       Usaha (KBLI) 2025; dan                            Classification (KBLI) 2025; and
  b.​ Perubahan Pasal ⁠17 dan Pasal 20              b.​ Amendment to Article 17 and Article 20
       Anggaran Dasar Perseroan, terkait                 regarding     the    provisions on the
       ketentuan pengunduran diri anggota                resignation of members of the Board of
       Direksi dan anggota Dewan Komisaris.              Directors and members of the Board of
  Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat                Commissioners.
  untuk menyetujui perubahan Pasal 3 dalam          The Company will propose to the Meeting to
  rangka penyesuaian penamaan KBLI 2025             approve the amendment to Article 3 in order
  dengan memberikan kuasa kepada Direksi            to adjust the naming of KBLI 2025 by granting
  Perseroan dan Pasal 17 serta Pasal 20             authority to the Company's Board of Directors
  Anggaran Dasar Perseroan terkait ketentuan        and Articles 17 and 20 of the Company's
  pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan        Articles of Association regarding the
  Komisaris.                                        provisions on the resignation of members of
                                                    the Board of Directors and Board of
                                                    Commissioners.

6.​Penetapan Honorarium dan Tunjangan            6. Determination of Honorarium and Other
   Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris         Allowances for the Board of Directors and
   Perseroan untuk Tahun 2026.                      Board of Commissioners of the Company for
                                                    the year 2026.

  Penjelasan:                                       Explanation:
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (8)         In accordance with the provisions of Article
  dan Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar              17 paragraph (8) and Article 20 paragraph (8)
  Perseroan serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT,      of the Company's Articles of Association as
  Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat           well as Article 96 and Article 113 of Company
  untuk menetapkan besarnya honorarium bagi         Law, the Company will propose to the
  seluruh anggota Dewan Komisaris untuk             Meeting to determine the amount of
Page 5
  tahun 2026 dan memberikan kuasa dan               honorarium for all members of the Board of
  wewenang      kepada    Dewan     Komisaris       Commissioners for 2026 and give power and
  Perseroan untuk menetapkan pembagiannya           authority to the Company's Board of
  serta tunjangan lainnya bagi masing masing        Commissioners to determine the distribution
  anggota Dewan Komisaris, yang berlaku             and other allowances for each member of the
  sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat         Board of Commissioners, which is valid until
  Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya            otherwise decided in the General Meeting of
  dan memberi kuasa dan wewenang kepada             Shareholders the following annual and giving
  Dewan Komisaris untuk dan atas nama Rapat         power and authority to the Board of
  menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi        Commissioners for and on behalf of the
  masing-masing anggota Direksi Perseroan           Meeting determines the salary and other
  untuk tahun 2026.                                 benefits for each member of the Board of
                                                    Directors of the Company for 2026.

7.​Persetujuan Pengkinian     Rencana    Aksi    7.​ Approval of the Update to the Company’s
   Pemulihan Perseroan.                              Recovery Plan

  Penjelasan:                                       Explanation:
  Mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas          In accordance with the provisions of Article
  Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5          43 of the Financial Services Authority
  Tahun 2024 tentang Penetapan Status               Regulation Number 5 of 2024 concerning the
  Pengawasan dan Penanganan Permasalahan            Determination of the Supervision Status and
  Bank    Umum, Bank wajib melakukan                Handling of Commercial Bank Challenges,
  pengkinian Rencana Aksi Pemulihan secara          banks are required to update their Recovery
  berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1      Action Plans periodically at least once a year.
  (satu) tahun. Pengkinian Rencana Aksi             Updates to the Recovery Action Plan that
  Pemulihan yang memuat perubahan: (a)              contain changes to: (a) trigger levels; (b)
  trigger level; (b) opsi pemulihan; dan/atau       recovery options; and/or (c) the adequacy
  (c) pemenuhan kecukupan dan kelayakan             and suitability of deposits and/or debt
  simpanan dan/atau instrumen utang atau            instruments or investments with capital
  investasi yang memiliki karakteristik modal       characteristics owned by the Bank, must
  yang dimiliki Bank, wajib memperoleh              obtain shareholder approval at the General
  persetujuan pemegang saham dalam RUPS.            Meeting of Shareholders.

  Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat           The Company will propose to the Meeting to
  untuk menyetujui Rencana Aksi Pemulihan           approve the Recovery Plan that has been
  yang telah disusun dalam dokumen Recovery         prepared in the Recovery Plan document for
  Plan Periode tahun 2025 yang telah                the 2025 Period which has been submitted to
  disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.        the Financial Services Authority.
Page 6
Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:           Presence and Decision Quorum Explanation:


1.​ Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan         1.​ Meetings are legitimate and can be held and
    serta berhak mengambil keputusan yang sah            are entitled to make legal and binding
    dan mengikat, apabila dihadiri oleh para             decisions, if attended by Shareholders or
    Pemegang Saham atau kuasanya yang sah                their lawful proxies representing more than
    yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua)            ½ (one half) of the total shares with valid
    bagian dari jumlah seluruh saham dengan              voting rights has been issued by the
    hak suara yang sah yang telah dikeluarkan            Company, whereas specifically for Agenda
    oleh Perseroan, sedangkan khusus untuk               Item 5, the Meeting is valid and may be held
    Mata Acara ke-5, Rapat adalah sah dan dapat          and is entitled to make valid and binding
    dilangsungkan serta berhak mengambil                 decisions, provided that it is attended by
    keputusan yang sah dan mengikat, apabila             Shareholders       or     their      authorised
    dihadiri oleh para Pemegang Saham atau               representatives representing at least 2/3
    kuasanya yang sah yang mewakili paling               (twothirds) of the total number of shares
    sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah        that have been validly issued at the Meeting
    seluruh saham yang telah dikeluarkan secara          (in accordance with the provisions of Article
    sah dalam Rapat (sesuai ketentuan Pasal 16           16 (1) (a) and Article 26 (1) of the Company's
    ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1)               Articles of Association).
    Anggaran Dasar Perseroan).

2.​ Keputusan Rapat diambil berdasarkan              2.​ Meeting decisions are taken based on
    musyawarah untuk mufakat. Dalam hal                  deliberation to reach a consensus. In the
    keputusan berdasarkan musyawarah untuk               event that decisions based on deliberation to
    mufakat tidak tercapai, keputusan adalah             reach a consensus are not reached, decisions
    sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua)       are valid if approved by more than ½ (one
    bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan            half) of the number of votes legally cast at
    dengan sah dalam Rapat, sedangkan khusus             the Meeting, whereas specifically for Agenda
    untuk Mata Acara ke-5, keputusan adalah sah          Item 5, the decision shall be valid if
    jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga)         approved by more than 2/3 (two-thirds) of
    bagian dari jumlah seluruh saham yang                the total number of shares validly issued at
    dikeluarkan secara sah dalam Rapat (sesuai           the Meeting (in accordance with the
    ketentuan Pasal 16 ayat (8) huruf a dan Pasal        provisions of Article 16 paragraph (8) letter
    26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan).               a and Article 26 paragraph (1) of the
                                                         Company's Articles of Association).




Catatan:                                             Notes:


1.​ Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai            1.​ This invitation to the Meeting shall serve as
    undangan resmi kepada para Pemegang                  an official invitation to the Company's
    Saham Perseroan. Direksi Perseroan tidak             Shareholders. The Board of Directors of the
    mengirimkan undangan khusus kepada para              Company does not send a special invitation
    Pemegang Saham Perseroan.                            to the shareholders of the Company.

2.​ Keikutsertaan   Pemegang      Saham    dalam     2.​ Participation of Shareholders in the Meeting,
Page 7
   Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme              can be done with the following mechanism:
   sebagai berikut:                                     a.​ Attend the meeting physically;​
   a.​ hadir dalam Rapat secara fisik; ​                b.​ attend    the    Meeting electronically
   b.​ hadir dalam Rapat secara elektronik                  through     the eASY.KSEI application
       melalui     aplikasi     eASY.KSEI    yang           provided by KSEI and witness the
       disediakan oleh KSEI dan menyaksikan                 proceedings of the Meeting through a
       jalannya Rapat melalui zoom webinar                  zoom webinar on the KSEI Securities
       pada     fasilitas    Acuan    Kepemilikan           Ownership         Reference       facility
       Sekuritas KSEI (AKSes.KSEI). Pemegang                (AKSes.KSEI). Shareholders may declare
       Saham         dapat       mendeklarasikan            their attendance electronically or by
       kehadirannya secara        elektronik atau           e-proxy and vote electronically in the
       kuasa secara elektronik (e-proxy) dan                eASY.KSEI application from the date of
       suara secara elektronik dalam aplikasi               this Meeting invitation until Wednesday,
       eASY.KSEI       adalah    sejak     tanggal          June 24th, 2026, at 12.00 PM WIB; or
       Pemanggilan Rapat ini sampai dengan              c.​ represented by other parties by granting
       hari Rabu, 24 Juni 2026, pada pukul                  a power of attorney electronically
       12.00 WIB; atau                                      through the eASY.KSEI application or a
   c.​ diwakili pihak lain dengan memberikan                granting power of attorney using the
       kuasa secara elektronik melalui aplikasi             Power of Attorney form as referred to in
       eASY.KSEI atau memberikan kuasa dengan               number 5 letter a point iii.
       menggunakan formulir Surat Kuasa
       sebagaimana dimaksud pada angka 5
       huruf a butir iii.


3.​ Pemegang Saham yang berhak hadir atau            3.​ Shareholders who are entitled to attend or
    diwakili dalam Rapat merupakan Pemegang              be represented in the Meeting are the
    Saham Perseroan yang namanya tercatat                Company's Shareholders whose names are
    dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan                registered in the Shareholders Register of
    atau pemilik saldo sub rekening efek pada            the Company or owners of sub securities
    penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek         account balances in the collective custody of
    Indonesia    (“KSEI”)    pada     penutupan          PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
    perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia            at the closing of stock trading at the
    pada hari Selasa, 2 Juni 2026, pukul 16.00           Indonesia Stock Exchange on Tuesday, June
    WIB.                                                 2nd, 2026, at 16.00 Western Indonesia Time
                                                         (WIB).

4.​ Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini          4.​ The Company since the date of this Notice
    telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat            has provided materials for the Meeting
    pada setiap Mata Acara Rapat yang dapat              Agenda for each Meeting Agenda which can
    diunduh melalui situs web Perseroan                  be downloaded via the Company's website
    (www.allobank.com).                                  (www.allobank.com).

5.​ Bagi Pemegang Saham yang akan hadir              5.​ Shareholders who will attend or/give power
    atau/memberikan kuasa secara elektronik ke           of attorney electronically to the Meeting
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib         through the eASY.KSEI application must pay
    memperhatikan hal-hal berikut:                       attention to the following matters:
    a.​Proses Registrasi                                 a.​Registration Process
        i.​ Pemegang Saham tipe individu lokal              i.​ Local individual type shareholders who
Page 8
      yang belum memberikan deklarasi                 have not provided a declaration of
      kehadiran atau kuasa dalam aplikasi             presence or power of attorney in the
      eASY.KSEI hingga batas waktu pada               eASY.KSEI application by the deadline
      angka 2 huruf b dan ingin menghadiri            in number 2 letter b and wish to attend
      Rapat secara elektronik, maka wajib             the Meeting electronically are required
      melakukan registrasi kehadiran dalam            to register attendance in the eASY.KSEI
      aplikasi eASY.KSEI pada tanggal                 application on the date of the Meeting
      pelaksanaan Rapat sampai dengan                 until the registration period of the
      masa     registrasi    Rapat    secara          Meeting is electronically closed by the
      elektronik ditutup oleh Perseroan.              Company.
 ii.​ Pemegang saham tipe individu lokal         ii.​ Local individual type shareholders who
      yang telah memberikan deklarasi                 have provided a declaration of
      kehadiran tetapi belum memberikan               attendance but have not cast a
      pilihan suara minimal untuk 1 (satu)            minimum vote for 1 (one) Meeting
      mata acara Rapat dalam aplikasi                 agenda in the eASY.KSEI application
      eASY.KSEI hingga batas waktu pada               until the deadline in number 2 letter b
      angka 2 huruf b dan ingin menghadiri            and wish to attend the Meeting
      Rapat secara elektronik, maka wajib             electronically are required to register
      melakukan registrasi kehadiran dalam            attendance in eASY.KSEI application on
      aplikasi eASY.KSEI pada tanggal                 the date of the Meeting until the
      pelaksanaan Rapat sampai dengan                 registration period of the Meeting is
      masa     registrasi    Rapat    secara          electronically closed by the Company.
      elektronik ditutup oleh Perseroan.        iii.​ Shareholders who have given power of
iii.​ Pemegang       Saham     yang     telah         attorney to the recipient of the proxy
      memberikan kuasa kepada Penerima                provided by the Company (Independent
      Kuasa yang disediakan oleh Perseroan            Representative)       or      Individual
      (Independent Representative) atau               Representative but the shareholders
      Individual    Representative     tetapi         have not cast a minimum vote for 1
      Pemegang Saham belum memberikan                 (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI
      pilihan suara minimal untuk 1 (satu)            application until the deadline in
      mata acara Rapat dalam aplikasi                 number 2 letter b, then the proxies
      eASY.KSEI hingga batas waktu pada               representing the shareholders are
      angka 2 huruf b, maka Penerima Kuasa            required to register attendance in the
      yang mewakili Pemegang Saham wajib              eASY.KSEI application on the date of
      melakukan registrasi kehadiran dalam            the Meeting until the electronic
      aplikasi eASY.KSEI pada tanggal                 registration period for the Meeting is
      pelaksanaan Rapat sampai dengan                 closed by the Company.
      masa     registrasi    Rapat    secara     iv.​ Shareholders who have given power of
      elektronik ditutup oleh Perseroan.              attorney              to             the
 iv.​ Pemegang       Saham     yang     telah         participant/intermediary           proxy
      memberikan kuasa kepada Penerima                (Custodian Bank or Securities Company)
      Kuasa partisipan/Intermediary (Bank             and have cast their vote in the
      Kustodian atau Perusahaan Efek) dan             eASY.KSEI application up to the
      telah memberikan pilihan suara dalam            deadline in number 2 letter b, then the
      aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu           representative of the proxy who has
      pada angka 2 huruf b, maka                      been registered in the eASY.KSEI
      perwakilan Penerima Kuasa yang telah            application is required to register
      terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI              attendance in the eASY.KSEI application
      wajib melakukan registrasi kehadiran            on the date of the Meeting until the
Page 9
       dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal           electronic registration period for the
       pelaksanaan Rapat sampai dengan                 Meeting is closed by the Company.
       masa     registrasi    Rapat    secara      v.​ Shareholders who have given a
       elektronik ditutup oleh Perseroan.              declaration of attendance or given
   v.​ Pemegang       Saham     yang    telah          power of attorney to the proxy
       memberikan deklarasi kehadiran atau             provided by the Company (Independent
       memberikan kuasa kepada Penerima                Representative)        or     Individual
       Kuasa yang disediakan oleh Perseroan            Representative and have cast a
       (Independent Representative) atau               minimum vote for 1 (one) or all
       Individual Representative dan telah             Meeting agendas in the eASY.KSEI
       memberikan pilihan suara minimal                application at least no later than the
       untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata             time limit in number 2 letter b, the
       acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI            shareholders or the proxies do not
       paling lambat hingga batas waktu                need      to     register   attendance
       pada angka 2 huruf b, maka Pemegang             electronically    in    the   eASY.KSEI
       Saham atau Penerima Kuasa tidak                 application on the date of the Meeting.
       perlu melakukan registrasi kehadiran            Share ownership will be automatically
       secara elektronik dalam aplikasi                calculated as a quorum of attendance
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan              and the votes that have been cast will
       Rapat. Kepemilikan saham akan                   be automatically taken into account in
       otomatis     diperhitungkan    sebagai          the voting of the Meeting.
       kuorum kehadiran dan pilihan suara         vi.​ Any delay or failure in the electronic
       yang telah diberikan akan otomatis              registration process as referred to in
       diperhitungkan dalam pemungutan                 numbers i to iv for any reason will
       suara Rapat.                                    result in the shareholders or their
  vi.​ Keterlambatan atau kegagalan dalam              proxies being unable to attend the
       proses registrasi secara elektronik             Meeting electronically, and their share
       sebagaimana dimaksud dalam angka i              ownership will not be counted as a
       s/d iv dengan alasan apapun akan                quorum for attendance at the Meeting.
       mengakibatkan Pemegang Saham atau
       Penerima Kuasanya tidak dapat
       menghadiri Rapat secara elektronik,
       serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan      sebagai    kuorum
       kehadiran dalam Rapat.
                                                b.​Process for Submitting Questions and/or
b.​Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau          Opinions Electronically
   Pendapat Secara Elektronik                       i.​ Shareholders or proxies have 3 (three)
    i.​ Pemegang Saham atau Penerima Kuasa              opportunities to submit questions
        memiliki 3 (tiga) kali kesempatan               and/or opinions at each discussion
        untuk    menyampaikan      pertanyaan           session per meeting agenda. Questions
        dan/atau pendapat pada setiap sesi              and/or opinions per Meeting agenda
        diskusi per mata acara Rapat.                   can be submitted in writing by the
        Pertanyaan dan/atau pendapat per                shareholders or proxies by using the
        mata acara Rapat dapat disampaikan              chat feature in the 'Electronic
        secara tertulis oleh Pemegang Saham             Opinions' column available on the
        atau    Penerima      Kuasa    dengan           E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
        menggunakan fitur chat pada kolom               application. Giving questions and/or
        ‘Electronic Opinions’ yang tersedia             opinions can be done as long as the
Page 10
        dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi             status of the Meeting in the 'General
        eASY.KSEI.     Pemberian    pertanyaan             Meeting Flow Text' column is
        dan/atau pendapat dapat dilakukan                  "Discussion started for agenda item
        selama status pelaksanaan Rapat pada               no. [ ]".
        kolom ‘General Meeting Flow Text’             ii.​ Determination of the mechanism for
        adalah “Discussion started for agenda              conducting discussions per Meeting
        item no. [ ]”.                                     agenda in writing through the
   ii.​ Penentuan mekanisme pelaksanaan                    E-Meeting Hall screen on the
        diskusi per mata acara Rapat secara                eASY.KSEI.
        tertulis melalui layar E-Meeting Hall di     iii.​ For the proxies who are present
        aplikasi      eASY.KSEI     merupakan              electronically    and    will    submit
        kewenangan Perseroan.                              questions and/or opinions of their
  iii.​ Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara              shareholders during the discussion
        elektronik dan akan menyampaikan                   session per agenda of the Meeting,
        pertanyaan       dan/atau     pendapat             they are required to write down the
        Pemegang Sahamnya selama sesi                      names of the shareholders and the
        diskusi per mata acara Rapat                       amount of their share ownership
        berlangsung, maka diwajibkan untuk                 followed by related questions or
        menuliskan nama Pemegang Saham                     opinions.
        dan besar kepemilikan sahamnya lalu           iv.​ Questions and/or opinions that can be
        diikuti dengan pertanyaan atau                     submitted by shareholders or their
        pendapat terkait.                                  proxies, and questions and/or opinions
   iv.​ Pertanyaan dan/atau pendapat yang                  that will be answered and/or
        dapat diajukan oleh Pemegang Saham                 responded to by the Meeting Chair,
        atau      Penerima     Kuasanya     dan            are limited to those directly related to
        pertanyaan dan/atau pendapat yang                  the agenda item currently being
        akan dijawab dan/atau ditanggapi                   discussed.
        oleh     Pemimpin     Rapat    hanyalah
        Pertanyaan dan/atau pendapat yang
        berhubungan dengan mata acara yang
        sedang dibicarakan.
                                                   c.​Voting Process
c.​Proses Pemungutan Suara/Voting                      i.​ The electronic voting process takes
    i.​ Proses pemungutan suara secara                     place in the eASY.KSEI application on
         elektronik berlangsung di aplikasi                the E-Meeting Hall menu, Live
         eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,               Broadcasting sub menu.
         sub menu Live Broadcasting.                  ii.​ Shareholders who attend by themselves
    ii.​ Pemegang Saham yang hadir sendiri                 or are represented by their proxies but
         atau diwakilkan Penerima Kuasanya                 have not yet cast their vote on the
         namun belum memberikan pilihan                    agenda of the Meeting as referred to in
         suara pada mata acara Rapat                       number 5 letter a point i to iv, then the
         sebagaimana dimaksud pada angka 5                 shareholders or their proxies have the
         huruf a butir i s/d iv, maka Pemegang             opportunity to submit their choices
         Saham atau Penerima Kuasanya                      during the voting period through the
         memiliki       kesempatan        untuk            E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
         menyampaikan       pilihan    suaranya            application opened by the Company.
         selama masa pemungutan suara                      When the electronic voting period per
         melalui layar E-Meeting Hall di                   Meeting agenda begins, the system
         aplikasi   eASY.KSEI     dibuka   oleh            automatically runs the voting time by
Page 11
        Perseroan. Ketika masa pemungutan            counting down a maximum of 5 (five)
        suara secara elektronik per mata             minutes. During the electronic voting
        acara Rapat dimulai, sistem secara           process, the status "Voting for agenda
        otomatis      menjalankan      waktu         item no [ ] has started" will be seen on
        pemungutan suara (voting time)               the 'General Meeting Flow Text'
        dengan       menghitung       mundur         column. If the shareholders or their
        maksimum selama 5 (lima) menit.              proxies do not vote for certain agenda
        Selama proses pemungutan suara               items of the Meeting until the status of
        secara elektronik berlangsung akan           the Meeting as shown in the 'General
        terlihat status “Voting for agenda           Meeting Flow Text' column changes to
        item no [ ] has started” pada kolom          "Voting for agenda item no [ ] has
        ‘General Meeting Flow Text’. Apabila         ended", it will be considered as voting
        Pemegang Saham atau Penerima                 Abstain for the agenda of the meeting
        Kuasanya tidak memberikan pilihan            concerned.
        suara untuk mata acara Rapat tertentu
        hingga status pelaksanaan Rapat yang     iii.​ Voting time during the electronic
        terlihat pada kolom ‘General Meeting           voting process is the standard time set
        Flow Text’ berubah menjadi “Voting             in the eASY.KSEI application. The
        for agenda item no [ ] has ended”,             Company may determine the policy of
        maka akan dianggap memberikan                  direct voting time electronically per
        suara abstain untuk mata acara Rapat           agenda in the Meeting (with a
        yang bersangkutan.                             maximum time of 5 (five) minutes).
  iii.​ Voting     time     selama     proses
        pemungutan suara secara elektronik
        merupakan waktu standar yang
        ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
        Perseroan      dapat     menetapkan
        kebijakan waktu pemungutan suara
        langsung secara elektronik per mata
        acara dalam Rapat (dengan waktu
        maksimum adalah 5 (lima) menit).
                                                d.​Watching the Meeting on the GMS
d.​Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada              Impressions
   Tayangan RUPS                                    i.​ Shareholders or their proxies who have
    i.​ Pemegang Saham atau Penerima                    been registered in the eASY.KSEI
        Kuasanya yang telah terdaftar di                application no later than the deadline
        aplikasi eASY.KSEI paling lambat                in number 2 letter b can witness the
        hingga batas waktu pada angka 2 huruf           ongoing Meeting through the Zoom
        b dapat menyaksikan pelaksanaan                 webinar by accessing the eASY.KSEI
        Rapat yang sedang berlangsung                   menu, the GMS Impressions submenu
        melalui    webinar     Zoom   dengan            located    at   the     AKSes   facility
        mengakses menu eASY.KSEI, submenu               (https://akses.ksei.co.id/).
        Tayangan RUPS yang berada pada             ii.​ The GMS has a capacity of up to 500
        fasilitas                      AKSes            (five hundred) participants, where the
        (https://akses.ksei.co.id/).                    attendance of each participant will be
   ii.​ Tayangan RUPS memiliki kapasitas                determined on a first come first serve
        hingga 500 (lima ratus) peserta, di             basis. Shareholders or their proxies
        mana kehadiran tiap peserta akan                who do not have the opportunity to
        ditentukan berdasarkan first come               witness the implementation of the
Page 12
           first serve basis. Bagi Pemegang                      Meeting through the GMS Impressions
           Saham atau Penerima Kuasanya yang                     are still considered valid to be present
           tidak mendapatkan kesempatan untuk                    electronically and share ownership and
           menyaksikan       pelaksanaan     Rapat               the voting choices are taken into
           melalui Tayangan RUPS tetap dianggap                  account at the Meeting, as long as they
           sah hadir secara elektronik serta                     have been registered in the eASY.KSEI
           kepemilikan     saham      dan   pilihan              application as stipulated in number 5
           suaranya diperhitungkan dalam Rapat,                  letter a point i to v.
           sepanjang telah teregistrasi dalam              iii.​ Shareholders or their proxies only
           aplikasi    eASY.KSEI       sebagaimana               witness the implementation of the
           ketentuan pada angka 5 huruf a butir i                Meeting through the GMS Impressions
           s/d v.                                                but are not registered to attend
     iii.​ Pemegang Saham atau Penerima                          electronically     on   the    eASY.KSEI
           Kuasanya       hanya        menyaksikan               application in accordance with the
           pelaksanaan Rapat melalui Tayangan                    provisions in number 5 letter a point i
           RUPS namun tidak teregistrasi hadir                   to v, then the presence of the
           secara    elektronik     pada aplikasi                shareholder or recipient the proxies
           eASY.KSEI sesuai ketentuan pada angka                 are considered invalid and will not be
           5 huruf a butir i s/d v, maka kehadiran               included in the calculation of the
           Pemegang Saham atau Penerima                          quorum for the attendance of the
           Kuasanya tersebut dianggap tidak sah                  Meeting.
           serta tidak akan masuk dalam                     iv.​ To get the best experience in using the
           perhitungan kuorum kehadiran Rapat.                   eASY.KSEI application and/or GMS
      iv.​ Untuk     mendapatkan        pengalaman               Impressions, shareholders or their
           terbaik dalam menggunakan aplikasi                    proxies are advised to use the Mozilla
           eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,                     Firefox browser.
           Pemegang Saham atau Penerima
           Kuasanya disarankan menggunakan
           peramban (browser) Mozilla Firefox.
                                                      6.​ The Company's Shareholders or the
6.​ Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya                Company's Shareholders' proxies who will
    akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib             attend the Meeting physically, pay attention
    memperhatikan ketentuan sebagai berikut:              to the following provisions:
     a.​ Proses Kehadiran                                  a. Attendance Process
         i.Pemegang     Saham    atau   kuasanya            i.Shareholders or their proxies must
            menyerahkan fotokopi Kartu Tanda                    submit a photocopy of their Identity
            Penduduk (KTP) atau bukti jati diri                 Card (KTP) or other valid identification
            lainnya sebelum memasuki ruangan                    before entering the Meeting room.
            Rapat.    Bagi    Pemegang     Saham                Corporate shareholders are required to
            Perseroan yang berbentuk Badan                      present a photocopy of the latest
            Hukum diminta untuk membawa                         Articles of Association and the most
            fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan                  recent Board of Directors structure.
            yang terakhir serta susunan pengurus                Shareholders whose shares are in KSEI
            yang terakhir. Bagi Pemegang Saham                  collective custody must bring the
            Perseroan yang sahamnya dimasukan                   Written Confirmation for the Meeting
            dalam penitipan kolektif PT Kustodian               (KTUR), obtainable from the securities
            Sentral Efek Indonesia diwajibkan                   company or custodian bank where the
            membawa Konfirmasi Tertulis Untuk                   shareholder's securities account is held.
            Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di            ii.Shareholders may authorize a proxy
Page 13
       Perusahaan Efek atau Bank Kustodian            through a valid power of attorney
       dimana Pemegang Saham Perseroan                letter, with the condition that members
       membuka rekening efek.                         of the Board of Directors, Board of
   ii.Pemegang Saham Perseroan dapat                  Commissioners, and employees of the
       memberikan surat kuasa yang sah                Company may act as proxies, but their
       kepada Penerima Kuasanya dengan                votes will not be counted during voting.
       ketentuan bahwa anggota Direksi,           iii.The power of attorney form can be
       Dewan     Komisaris     dan     pegawai        downloaded from the Company's
       Perseroan dapat bertindak selaku               website at (www.allobank.com) once
       kuasa dalam Rapat namun suara yang             completed, the form must be submitted
       dikeluarkan     tidak    diperhitungkan        to the Company's Share Registrar, PT
       dalam pemungutan suara.                        Datindo Entrycom, by: (a) Sending it to
   iii.Formulir surat kuasa dapat diunduh             Jl. Hayam Wuruk No. 28, 2nd Floor,
       pada      situs      web      Perseroan        Central Jakarta - 10120, Phone: (021)
       (www.allobank.com) dan apabila telah           350 8077, Fax: (021) 350 8078, no later
       diisi lengkap wajib disampaikan                than Monday, June 22nd, 2026; or (b)
       kepada     Biro     Administrasi   Efek        Submitting it directly to the Share
       Perseroan PT Datindo Entrycom                  Registrar at the Meeting venue before
       dengan: (a) mengirimkan ke alamat Jl.          the registration closes.
       Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta       iv.Shareholder registration will be closed
       Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077            30 (thirty) minutes prior to the Meeting
       Fax.        (021)       350        8078        at 01.30 PM WIB.
       selambat-lambatnya Senin, 22 Juni
       2026; atau (b) menyampaikan secara
       langsung kepada Biro Administrasi Efek
       pada tanggal penyelenggaraan Rapat
       sebelum registrasi kehadiran ditutup.
   iv.Registrasi pemegang saham akan
       ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum
       penyelenggaraan Rapat yakni pukul
       13.30 WIB.
                                                 b.Procedure for Submitting Questions
b.​ Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau        and/or      Opinions     for    Shareholders
    Pendapat bagi pemegang saham yang             Attending Physically
    hadir secara fisik                              i.Shareholders or their proxies will be
    i. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa             given three (3) opportunities to submit
        memiliki 3 (tiga) kesempatan untuk            questions and/or opinions during each
        menyampaikan pertanyaan dan/atau              discussion session for each agenda item
        pendapat pada setiap sesi diskusi per         of the Meeting. Requests to ask
        mata acara Rapat. Permohonan untuk            questions shall be made by raising
        mengajukan pertanyaan dilakukan               hands, and the officer will provide a
        dengan cara mengangkat tangan dan             microphone to the shareholder or their
        petugas akan memberikan mikrofon              proxy.
        kepada    pemegang    saham      atau       ii.Shareholders or their proxies are
        Penerima Kuasanya.                            invited to come forward, state their
    ii.Pemegang Saham atau Penerima                   name and the number of shares owned
        Kuasanya dipersilahkan maju dan               or represented, and then personally
        menyebutkan nama serta jumlah                 deliver their questions or opinions.
        saham yang dimiliki atau diwakili           iii.Questions and/or opinions that may be
Page 14
          kemudian     menyampaikan     sendiri           submitted by shareholders or their
          pertanyaan tersebut.                            proxies, and questions and/or opinions
      iii. Pertanyaan dan/atau pendapat yang              that will be answered and/or responded
          dapat diajukan oleh Pemegang Saham              to by the Chairperson of the Meeting,
          atau    Penerima     Kuasanya    dan            are only those related to the agenda
          pertanyaan dan/atau pendapat yang               item currently being discussed.
          akan dijawab dan/atau ditanggapi
          oleh   Pemimpin     Rapat   hanyalah
          Pertanyaan dan/atau pendapat yang
          berhubungan dengan mata acara yang
          sedang dibicarakan.
                                                      c. Voting Process
   c.​ Proses Pemungutan Suara                           i. The Chairperson of the Meeting will
       i.Pemimpin       Rapat   akan    meminta            request Shareholders or their proxies
           Pemegang Saham atau Penerima                    who cast abstain or disagree votes on
           Kuasanya yang memberikan suara                  the proposed resolution to raise their
           abstain atau suara tidak setuju                 hands and submit their voting cards to
           terhadap usulan yang diajukan untuk             the officer.
           mengangkat tangan dan menyerahkan             ii. Shareholders or their proxies who do
           kartu suaranya kepada petugas.                  not raise their hands will be deemed to
       ii.Pemegang Saham atau Penerima                     have approved the proposed resolution
           Kuasanya yang tidak mengangkat                  related to the agenda item being
           tangan dianggap menyetujui usulan               discussed. Voting cards will be
           yang diajukan sehubungan dengan                 distributed to eligible shareholders or
           Mata Acara Rapat yang sedang                    their proxies (only for proxies with
           dibicarakan. Kartu suara disampaikan            physical power of attorney) during
           kepada      Pemegang   Saham    atau            registration.
           Penerima Kuasanya yang sah (hanya
           untuk Penerima Kuasa dengan surat
           kuasa secara fisik) pada saat
           registrasi.
                                                  7.​ The Notary, assisted by the Securities
7.​ Notaris dibantu dengan Biro Administrasi          Administration Bureau, will check and count
    Efek, akan melakukan pengecekan dan               the votes for each agenda item of the
    perhitungan suara setiap mata acara Rapat         Meeting in each meeting decision making on
    dalam setiap pengambilan keputusan Rapat          such agenda, including those based on the
    atas mata acara tersebut, termasuk yang           votes submitted by the shareholders through
    berdasarkan suara yang telah disampaikan          eASY.KSEI, as well as those submitted at the
    oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI,            Meeting.
    maupun yang disampaikan dalam Rapat.
                                                  8.​ If shareholders are unable to access the KSEI
8.​ Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat              system      (eASY.KSEI)    via     the   link
    mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam           (https://akses.ksei.co.id/),     they     can
    tautan (https://akses.ksei.co.id/) dapat          download the power of attorney form from
    mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam         the        Company’s         website       at
    situs web Perseroan (www.allobank.com)            (www.allobank.com) to authorize a proxy
    untuk memberikan kuasa dan suaranya               and cast their votes at the Meeting.
    dalam Rapat.
Page 15
                                                  9.​ Shareholders who have given power of
9.​ Para    pemegang    saham     yang   telah        attorney in point 6 above, may submit
    memberikan kuasa dalam angka 8 di atas,           questions regarding the agenda of the
    dapat menyampaikan pertanyaan atas mata           Meeting     via   the    Company's     email
    acara Rapat melalui email Perseroan               corsec@allobank.com with a copy to
    (corsec@allobank.com) dengan ditembuskan          (dm@datindo.com) and the question will be
    ke (dm@datindo.com) dan pertanyaan                submitted at the Meeting by the proxy and
    tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh        recorded in the Minutes of Meeting prepared
    Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah          by a Notary, and answers to these questions
    Rapat yang disusun oleh Notaris, dan              will be submitted via email to the
    jawaban atas pertanyaan tersebut akan             shareholders no later than 3 (three) working
    disampaikan melalui email pemegang saham          days after the Meeting.
    paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
    Rapat.




                                  ​      Jakarta, 3 Juni 2026
                                      PT Allo Bank Indonesia Tbk
                                      Direksi / Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published3 Jun 2026
Pages15
Characters57,828
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALLO BANK INDONESIA Tbk p.1 ×13
linked org Bank Mega p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved org BANK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT Allo Bank p.1
unresolved org Financial Services Authority p.3 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.7
unresolved org PT Datindo Entrycom p.13
unresolved — ii.Shareholders or their proxies are p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result