Back to announcement
20260526_BBHI_Pemanggilan RUPS_32095261_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BBHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
PEMANGGILAN INVITATION
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ANNUAL GENERAL MEETING OF
PT ALLO BANK INDONESIA Tbk SHAREHOLDERS
PT ALLO BANK INDONESIA Tbk
Direksi PT Allo Bank Indonesia Tbk yang The Board of Directors of PT Allo Bank Indonesia
berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), Tbk domiciled in South Jakarta (the
dengan ini mengundang para pemegang saham “Company”), hereby invites the shareholders of
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum the Company to attend the Company's Annual
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan General Meeting of Shareholders (the
diselenggarakan pada: “Meeting”), which will be held on:
Hari, Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026 Day, Date : Thursday, June 25th, 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai Time : 02.00 PM WIB - finished
Tempat : Auditorium Menara Bank Mega Venue : Auditorium Menara Bank Mega, 3rd
Lantai 3, Jl. Kapten P. Tendean floor, Jl. Kapten P. Tendean Kav.
Kav. 12-14A, Jakarta 12790 12-14A, Jakarta 12790
Mekanisme Rapat :Rapat secara fisik dan Meeting Mechanism : Physical and electronic
elektronik dengan aplikasi Meeting through the
Electronic General Meeting Electronic General
System KSEI (eASY.KSEI). Meeting System
(eASY.KSEI) application.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: With the following Meeting Agendas:
1.Persetujuan dan pengesahan Laporan 1. Approval and Ratification of the Annual
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang Report year ended on December 31st, 2025,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, consisting of:
yang terdiri dari: a. Company’s Management Report;
a. Laporan Pengurus Perseroan; b. The audited financial statements of the
b. Laporan Keuangan Perseroan; dan Company; and
c. Laporan Pengawasan Dewan Komisaris c. Board of Commissioners Supervisory
Perseroan. duties Report of the Company.
Penjelasan: Explanation:
Sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) In accordance with the provisions of: (i)
huruf a dan b serta Pasal 12 ayat (3) Article 12 paragraph (2) letter a and b and
Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 66 dan Article 12 paragraph (3) of the Company's
Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Articles of Association; (ii) Article 66 and
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Article 69 of Law Number 40 of 2007
Terbatas sebagaimana diubah dengan concerning Limited Liability Companies as
Peraturan Pemerintah Pengganti amended by Government Regulation in Lieu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang of Law Number 2 of 2022 on Job Creation as
Page 2
Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan stipulated into Law by Law Number 6 of 2024 menjadi Undang-Undang berdasarkan on the Stipulation of Government Regulation Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 in Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Creation into Law (“Company Law”); and iii) Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Article 1 paragraph (1) of the Financial 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Services Authority Regulation Number Undang-Undang (“UUPT”); dan (iii) Pasal 1 29/POJK.04/2016 concerning Annual Reports ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan of Issuers or Public Companies, the Company Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan shall propose the Meeting to approve the Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, Board of Director’s Annual Report regarding Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat the management of the Company for the untuk menyetujui Laporan Tahunan Direksi 2025 financial year and the Board of mengenai pengurusan Perseroan selama Commissioners Supervisory Report for the tahun buku 2025 dan Laporan Tugas 2025 financial year as well as ratify the Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun Company’s Financial Statements for the buku 2025 serta mengesahkan Laporan Financial Year ending December 31st, 2025. Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang Then, with the approval of the Annual berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Report, including the Financial Statements Selanjutnya dengan diberikannya persetujuan and Board of Commissioners Supervisory atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Report, to grant release and discharge of Laporan Keuangan serta Laporan Tugas liability (acquit et de charge) to all members Pengawasan Dewan Komisaris, maka of Board of Directors and Board of diberikan pelunasan tanggung jawab Commissioners served on management and sepenuhnya (acquit et de charge) kepada supervisor that had been conducted by them para anggota Direksi dan Dewan Komisaris during the Financial Year 2025, to the extent yang menjabat atas pengurusan dan that such actions are reflected in such pengawasan yang telah dijalankan oleh Annual Report and Financial Statements. mereka selama Tahun Buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut. 2.Penetapan Penggunaan Laba Bersih 2. Determination for the Use of the Company's Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir Net Profit for the Financial Year ended on pada tanggal 31 Desember 2025. December 31st, 2025. Penjelasan: Explanation: Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) In accordance with the provision of Article 12 huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal paragraph (2) letter c of the Company's 71 ayat (1) UUPT, Perseroan akan Articles of Association and Article 71 mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui paragraph (1) of Company Law, the Company penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku will propose to the Meeting to approve the 2025 untuk disisihkan sebagai dana cadangan use of the Company's net profit for the 2025 guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, financial year to be set aside as a reserve dibagikan sebagai dividen tunai dan fund to comply with the provisions of Article memberikan kewenangan kepada Direksi 70 UUPT, distributed as cash dividends and to untuk menetapkan jadwal serta tata cara grant authority to the Board of Directors to pembayaran dividen sesuai ketentuan yang determine the schedule and procedures for berlaku dan membukukan sisa laba bersih dividend payment in accordance with
Page 3
Perseroan tahun buku 2025 sebagai laba applicable provisions and to record the
ditahan. remaining net profit of the Company for the
2025 financial year as retained earnings.
3.Laporan Direksi atas Rencana Kerja 3. The Board of Directors Report on the
(Business Plan) Perseroan Tahun 2026 dan Company Business Plan For 2026 and
Laporan Rencana Aksi Keuangan Sustainable Financial Action Plan Report .
Berkelanjutan.
Explanation:
Penjelasan: In accordance with the provisions of Article
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) 18 paragraph (6) of the Company's Articles of
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 63 ayat Association and Article 63 paragraph (1) of
(1) UUPT, Direksi menyusun dan Company Law, the Board of Directors
menyampaikan rencana kerja yang memuat prepares and submits a work plan which also
juga anggaran tahunan Perseroan kepada includes the Company's annual budget to the
Dewan Komisaris, sebelum tahun buku Board of Commissioners, before the financial
dimulai. Selanjutnya sesuai dengan year begins. Then in accordance with the
ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa provisions of Article 6 of the Financial
Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Services Authority Regulation Number
Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi 51/POJK.03.2017 concerning the
Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Implementation of Sustainable Finance for
Perusahaan Publik, diatur bahwa Perseroan Financial Service Institutions, Issuers, and
wajib mengkomunikasikan Rencana Aksi Public Companies stipulates that the
Keuangan Berkelanjutan kepada Pemegang Company is required to communicate the
Saham Perseroan. Sustainable Finance Action Plan to the
Company's shareholders.
Sehubungan dengan kedua hal di atas, untuk
mata acara Rapat ini tidak diambil keputusan In connection with the two provisions above,
Rapat karena sifatnya hanya pemberitahuan for this agenda, the decision shall not be
kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai taken due to it being only a notification to
Rencana Kerja Perseroan Tahun 2026 dan the Company’s Shareholders regarding the
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan untuk Company Business Plan For 2026 and the
Tahun 2026. Sustainable Financial Action Plan For 2026.
4.Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang 4. Appointment of the Public Accounting Firm
akan melakukan audit atas Laporan to Audit the Company's Financial
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku Statements for the 2026 Financial Year.
2026.
Explanation:
Penjelasan: In accordance with the provisions of: (i)
Sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) Article 12 paragraph (2) letter d of the
huruf d Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal Company's Articles of Association; (ii) Article
3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik 3 of the Financial Services Authority
Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Regulation of the Republic of Indonesia
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Number 9 of 2023 concerning the Use of
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Public Accountant Services and Public
Keuangan; dan (iii) Pasal 59 Peraturan Accounting Firms in Financial Services
Otoritas Jasa Keuangan Nomor Activities; and (iii) the provision of Article 59
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Regulation of the Financial Services
Page 4
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Authority Number 15/POJK.04/2020
Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan concerning Plans and Implementation of
mengusulkan kepada Rapat untuk General Meetings of Shareholders of Public
memberikan wewenang dan kuasa kepada Companies, the Company will propose to the
Dewan Komisaris dan dengan memperhatikan Meeting to authorize the Board of
rekomendasi dari Komite Audit, untuk Commissioners and with due regard to the
menunjuk Kantor Akuntan Publik yang recommendations of the Audit Committee to
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang appoint a Public Accountant Firm registered
akan melakukan audit terhadap Keuangan with the Financial Services Authority, who
Perseroan tahun buku 2026 serta menentukan shall audit the Company's Finances for the
honorariumnya. financial year 2026 and determine the
honorarium of such Public Accountant.
5.Perubahan Anggaran Dasar. 5. Amendments to the Articles of Association.
Penjelasan: Explanation:
Perubahan beberapa ketentuan dalam Amendments to several provisions in the
Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut: Company's Articles of Association as follows:
a. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar a. Amendment to Article 3 of the Company's
Perseroan, dalam rangka penyesuaian Articles of Association, in order to adjust
penamaan Klasifikasi Baku Lapangan the naming of the Standard Industrial
Usaha (KBLI) 2025; dan Classification (KBLI) 2025; and
b. Perubahan Pasal 17 dan Pasal 20 b. Amendment to Article 17 and Article 20
Anggaran Dasar Perseroan, terkait regarding the provisions on the
ketentuan pengunduran diri anggota resignation of members of the Board of
Direksi dan anggota Dewan Komisaris. Directors and members of the Board of
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat Commissioners.
untuk menyetujui perubahan Pasal 3 dalam The Company will propose to the Meeting to
rangka penyesuaian penamaan KBLI 2025 approve the amendment to Article 3 in order
dengan memberikan kuasa kepada Direksi to adjust the naming of KBLI 2025 by granting
Perseroan dan Pasal 17 serta Pasal 20 authority to the Company's Board of Directors
Anggaran Dasar Perseroan terkait ketentuan and Articles 17 and 20 of the Company's
pengunduran diri anggota Direksi dan Dewan Articles of Association regarding the
Komisaris. provisions on the resignation of members of
the Board of Directors and Board of
Commissioners.
6.Penetapan Honorarium dan Tunjangan 6. Determination of Honorarium and Other
Lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Allowances for the Board of Directors and
Perseroan untuk Tahun 2026. Board of Commissioners of the Company for
the year 2026.
Penjelasan: Explanation:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (8) In accordance with the provisions of Article
dan Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar 17 paragraph (8) and Article 20 paragraph (8)
Perseroan serta Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, of the Company's Articles of Association as
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat well as Article 96 and Article 113 of Company
untuk menetapkan besarnya honorarium bagi Law, the Company will propose to the
seluruh anggota Dewan Komisaris untuk Meeting to determine the amount of
Page 5
tahun 2026 dan memberikan kuasa dan honorarium for all members of the Board of
wewenang kepada Dewan Komisaris Commissioners for 2026 and give power and
Perseroan untuk menetapkan pembagiannya authority to the Company's Board of
serta tunjangan lainnya bagi masing masing Commissioners to determine the distribution
anggota Dewan Komisaris, yang berlaku and other allowances for each member of the
sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat Board of Commissioners, which is valid until
Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya otherwise decided in the General Meeting of
dan memberi kuasa dan wewenang kepada Shareholders the following annual and giving
Dewan Komisaris untuk dan atas nama Rapat power and authority to the Board of
menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Commissioners for and on behalf of the
masing-masing anggota Direksi Perseroan Meeting determines the salary and other
untuk tahun 2026. benefits for each member of the Board of
Directors of the Company for 2026.
7.Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi 7. Approval of the Update to the Company’s
Pemulihan Perseroan. Recovery Plan
Penjelasan: Explanation:
Mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas In accordance with the provisions of Article
Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 43 of the Financial Services Authority
Tahun 2024 tentang Penetapan Status Regulation Number 5 of 2024 concerning the
Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Determination of the Supervision Status and
Bank Umum, Bank wajib melakukan Handling of Commercial Bank Challenges,
pengkinian Rencana Aksi Pemulihan secara banks are required to update their Recovery
berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 Action Plans periodically at least once a year.
(satu) tahun. Pengkinian Rencana Aksi Updates to the Recovery Action Plan that
Pemulihan yang memuat perubahan: (a) contain changes to: (a) trigger levels; (b)
trigger level; (b) opsi pemulihan; dan/atau recovery options; and/or (c) the adequacy
(c) pemenuhan kecukupan dan kelayakan and suitability of deposits and/or debt
simpanan dan/atau instrumen utang atau instruments or investments with capital
investasi yang memiliki karakteristik modal characteristics owned by the Bank, must
yang dimiliki Bank, wajib memperoleh obtain shareholder approval at the General
persetujuan pemegang saham dalam RUPS. Meeting of Shareholders.
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat The Company will propose to the Meeting to
untuk menyetujui Rencana Aksi Pemulihan approve the Recovery Plan that has been
yang telah disusun dalam dokumen Recovery prepared in the Recovery Plan document for
Plan Periode tahun 2025 yang telah the 2025 Period which has been submitted to
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. the Financial Services Authority.
Page 6
Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan: Presence and Decision Quorum Explanation:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan 1. Meetings are legitimate and can be held and
serta berhak mengambil keputusan yang sah are entitled to make legal and binding
dan mengikat, apabila dihadiri oleh para decisions, if attended by Shareholders or
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah their lawful proxies representing more than
yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) ½ (one half) of the total shares with valid
bagian dari jumlah seluruh saham dengan voting rights has been issued by the
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Company, whereas specifically for Agenda
oleh Perseroan, sedangkan khusus untuk Item 5, the Meeting is valid and may be held
Mata Acara ke-5, Rapat adalah sah dan dapat and is entitled to make valid and binding
dilangsungkan serta berhak mengambil decisions, provided that it is attended by
keputusan yang sah dan mengikat, apabila Shareholders or their authorised
dihadiri oleh para Pemegang Saham atau representatives representing at least 2/3
kuasanya yang sah yang mewakili paling (twothirds) of the total number of shares
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah that have been validly issued at the Meeting
seluruh saham yang telah dikeluarkan secara (in accordance with the provisions of Article
sah dalam Rapat (sesuai ketentuan Pasal 16 16 (1) (a) and Article 26 (1) of the Company's
ayat (1) huruf a dan Pasal 26 ayat (1) Articles of Association).
Anggaran Dasar Perseroan).
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan 2. Meeting decisions are taken based on
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal deliberation to reach a consensus. In the
keputusan berdasarkan musyawarah untuk event that decisions based on deliberation to
mufakat tidak tercapai, keputusan adalah reach a consensus are not reached, decisions
sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) are valid if approved by more than ½ (one
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan half) of the number of votes legally cast at
dengan sah dalam Rapat, sedangkan khusus the Meeting, whereas specifically for Agenda
untuk Mata Acara ke-5, keputusan adalah sah Item 5, the decision shall be valid if
jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) approved by more than 2/3 (two-thirds) of
bagian dari jumlah seluruh saham yang the total number of shares validly issued at
dikeluarkan secara sah dalam Rapat (sesuai the Meeting (in accordance with the
ketentuan Pasal 16 ayat (8) huruf a dan Pasal provisions of Article 16 paragraph (8) letter
26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan). a and Article 26 paragraph (1) of the
Company's Articles of Association).
Catatan: Notes:
1. Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai 1. This invitation to the Meeting shall serve as
undangan resmi kepada para Pemegang an official invitation to the Company's
Saham Perseroan. Direksi Perseroan tidak Shareholders. The Board of Directors of the
mengirimkan undangan khusus kepada para Company does not send a special invitation
Pemegang Saham Perseroan. to the shareholders of the Company.
2. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam 2. Participation of Shareholders in the Meeting,
Page 7
Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme can be done with the following mechanism:
sebagai berikut: a. Attend the meeting physically;
a. hadir dalam Rapat secara fisik; b. attend the Meeting electronically
b. hadir dalam Rapat secara elektronik through the eASY.KSEI application
melalui aplikasi eASY.KSEI yang provided by KSEI and witness the
disediakan oleh KSEI dan menyaksikan proceedings of the Meeting through a
jalannya Rapat melalui zoom webinar zoom webinar on the KSEI Securities
pada fasilitas Acuan Kepemilikan Ownership Reference facility
Sekuritas KSEI (AKSes.KSEI). Pemegang (AKSes.KSEI). Shareholders may declare
Saham dapat mendeklarasikan their attendance electronically or by
kehadirannya secara elektronik atau e-proxy and vote electronically in the
kuasa secara elektronik (e-proxy) dan eASY.KSEI application from the date of
suara secara elektronik dalam aplikasi this Meeting invitation until Wednesday,
eASY.KSEI adalah sejak tanggal June 24th, 2026, at 12.00 PM WIB; or
Pemanggilan Rapat ini sampai dengan c. represented by other parties by granting
hari Rabu, 24 Juni 2026, pada pukul a power of attorney electronically
12.00 WIB; atau through the eASY.KSEI application or a
c. diwakili pihak lain dengan memberikan granting power of attorney using the
kuasa secara elektronik melalui aplikasi Power of Attorney form as referred to in
eASY.KSEI atau memberikan kuasa dengan number 5 letter a point iii.
menggunakan formulir Surat Kuasa
sebagaimana dimaksud pada angka 5
huruf a butir iii.
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau 3. Shareholders who are entitled to attend or
diwakili dalam Rapat merupakan Pemegang be represented in the Meeting are the
Saham Perseroan yang namanya tercatat Company's Shareholders whose names are
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan registered in the Shareholders Register of
atau pemilik saldo sub rekening efek pada the Company or owners of sub securities
penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek account balances in the collective custody of
Indonesia (“KSEI”) pada penutupan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia at the closing of stock trading at the
pada hari Selasa, 2 Juni 2026, pukul 16.00 Indonesia Stock Exchange on Tuesday, June
WIB. 2nd, 2026, at 16.00 Western Indonesia Time
(WIB).
4. Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini 4. The Company since the date of this Notice
telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat has provided materials for the Meeting
pada setiap Mata Acara Rapat yang dapat Agenda for each Meeting Agenda which can
diunduh melalui situs web Perseroan be downloaded via the Company's website
(www.allobank.com). (www.allobank.com).
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir 5. Shareholders who will attend or/give power
atau/memberikan kuasa secara elektronik ke of attorney electronically to the Meeting
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib through the eASY.KSEI application must pay
memperhatikan hal-hal berikut: attention to the following matters:
a.Proses Registrasi a.Registration Process
i. Pemegang Saham tipe individu lokal i. Local individual type shareholders who
Page 8
yang belum memberikan deklarasi have not provided a declaration of
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi presence or power of attorney in the
eASY.KSEI hingga batas waktu pada eASY.KSEI application by the deadline
angka 2 huruf b dan ingin menghadiri in number 2 letter b and wish to attend
Rapat secara elektronik, maka wajib the Meeting electronically are required
melakukan registrasi kehadiran dalam to register attendance in the eASY.KSEI
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal application on the date of the Meeting
pelaksanaan Rapat sampai dengan until the registration period of the
masa registrasi Rapat secara Meeting is electronically closed by the
elektronik ditutup oleh Perseroan. Company.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal ii. Local individual type shareholders who
yang telah memberikan deklarasi have provided a declaration of
kehadiran tetapi belum memberikan attendance but have not cast a
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) minimum vote for 1 (one) Meeting
mata acara Rapat dalam aplikasi agenda in the eASY.KSEI application
eASY.KSEI hingga batas waktu pada until the deadline in number 2 letter b
angka 2 huruf b dan ingin menghadiri and wish to attend the Meeting
Rapat secara elektronik, maka wajib electronically are required to register
melakukan registrasi kehadiran dalam attendance in eASY.KSEI application on
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal the date of the Meeting until the
pelaksanaan Rapat sampai dengan registration period of the Meeting is
masa registrasi Rapat secara electronically closed by the Company.
elektronik ditutup oleh Perseroan. iii. Shareholders who have given power of
iii. Pemegang Saham yang telah attorney to the recipient of the proxy
memberikan kuasa kepada Penerima provided by the Company (Independent
Kuasa yang disediakan oleh Perseroan Representative) or Individual
(Independent Representative) atau Representative but the shareholders
Individual Representative tetapi have not cast a minimum vote for 1
Pemegang Saham belum memberikan (one) Meeting agenda in the eASY.KSEI
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) application until the deadline in
mata acara Rapat dalam aplikasi number 2 letter b, then the proxies
eASY.KSEI hingga batas waktu pada representing the shareholders are
angka 2 huruf b, maka Penerima Kuasa required to register attendance in the
yang mewakili Pemegang Saham wajib eASY.KSEI application on the date of
melakukan registrasi kehadiran dalam the Meeting until the electronic
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal registration period for the Meeting is
pelaksanaan Rapat sampai dengan closed by the Company.
masa registrasi Rapat secara iv. Shareholders who have given power of
elektronik ditutup oleh Perseroan. attorney to the
iv. Pemegang Saham yang telah participant/intermediary proxy
memberikan kuasa kepada Penerima (Custodian Bank or Securities Company)
Kuasa partisipan/Intermediary (Bank and have cast their vote in the
Kustodian atau Perusahaan Efek) dan eASY.KSEI application up to the
telah memberikan pilihan suara dalam deadline in number 2 letter b, then the
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu representative of the proxy who has
pada angka 2 huruf b, maka been registered in the eASY.KSEI
perwakilan Penerima Kuasa yang telah application is required to register
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI attendance in the eASY.KSEI application
wajib melakukan registrasi kehadiran on the date of the Meeting until the
Page 9
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal electronic registration period for the
pelaksanaan Rapat sampai dengan Meeting is closed by the Company.
masa registrasi Rapat secara v. Shareholders who have given a
elektronik ditutup oleh Perseroan. declaration of attendance or given
v. Pemegang Saham yang telah power of attorney to the proxy
memberikan deklarasi kehadiran atau provided by the Company (Independent
memberikan kuasa kepada Penerima Representative) or Individual
Kuasa yang disediakan oleh Perseroan Representative and have cast a
(Independent Representative) atau minimum vote for 1 (one) or all
Individual Representative dan telah Meeting agendas in the eASY.KSEI
memberikan pilihan suara minimal application at least no later than the
untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata time limit in number 2 letter b, the
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI shareholders or the proxies do not
paling lambat hingga batas waktu need to register attendance
pada angka 2 huruf b, maka Pemegang electronically in the eASY.KSEI
Saham atau Penerima Kuasa tidak application on the date of the Meeting.
perlu melakukan registrasi kehadiran Share ownership will be automatically
secara elektronik dalam aplikasi calculated as a quorum of attendance
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan and the votes that have been cast will
Rapat. Kepemilikan saham akan be automatically taken into account in
otomatis diperhitungkan sebagai the voting of the Meeting.
kuorum kehadiran dan pilihan suara vi. Any delay or failure in the electronic
yang telah diberikan akan otomatis registration process as referred to in
diperhitungkan dalam pemungutan numbers i to iv for any reason will
suara Rapat. result in the shareholders or their
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proxies being unable to attend the
proses registrasi secara elektronik Meeting electronically, and their share
sebagaimana dimaksud dalam angka i ownership will not be counted as a
s/d iv dengan alasan apapun akan quorum for attendance at the Meeting.
mengakibatkan Pemegang Saham atau
Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik,
serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
b.Process for Submitting Questions and/or
b.Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Opinions Electronically
Pendapat Secara Elektronik i. Shareholders or proxies have 3 (three)
i. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa opportunities to submit questions
memiliki 3 (tiga) kali kesempatan and/or opinions at each discussion
untuk menyampaikan pertanyaan session per meeting agenda. Questions
dan/atau pendapat pada setiap sesi and/or opinions per Meeting agenda
diskusi per mata acara Rapat. can be submitted in writing by the
Pertanyaan dan/atau pendapat per shareholders or proxies by using the
mata acara Rapat dapat disampaikan chat feature in the 'Electronic
secara tertulis oleh Pemegang Saham Opinions' column available on the
atau Penerima Kuasa dengan E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
menggunakan fitur chat pada kolom application. Giving questions and/or
‘Electronic Opinions’ yang tersedia opinions can be done as long as the
Page 10
dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi status of the Meeting in the 'General
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan Meeting Flow Text' column is
dan/atau pendapat dapat dilakukan "Discussion started for agenda item
selama status pelaksanaan Rapat pada no. [ ]".
kolom ‘General Meeting Flow Text’ ii. Determination of the mechanism for
adalah “Discussion started for agenda conducting discussions per Meeting
item no. [ ]”. agenda in writing through the
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan E-Meeting Hall screen on the
diskusi per mata acara Rapat secara eASY.KSEI.
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di iii. For the proxies who are present
aplikasi eASY.KSEI merupakan electronically and will submit
kewenangan Perseroan. questions and/or opinions of their
iii. Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara shareholders during the discussion
elektronik dan akan menyampaikan session per agenda of the Meeting,
pertanyaan dan/atau pendapat they are required to write down the
Pemegang Sahamnya selama sesi names of the shareholders and the
diskusi per mata acara Rapat amount of their share ownership
berlangsung, maka diwajibkan untuk followed by related questions or
menuliskan nama Pemegang Saham opinions.
dan besar kepemilikan sahamnya lalu iv. Questions and/or opinions that can be
diikuti dengan pertanyaan atau submitted by shareholders or their
pendapat terkait. proxies, and questions and/or opinions
iv. Pertanyaan dan/atau pendapat yang that will be answered and/or
dapat diajukan oleh Pemegang Saham responded to by the Meeting Chair,
atau Penerima Kuasanya dan are limited to those directly related to
pertanyaan dan/atau pendapat yang the agenda item currently being
akan dijawab dan/atau ditanggapi discussed.
oleh Pemimpin Rapat hanyalah
Pertanyaan dan/atau pendapat yang
berhubungan dengan mata acara yang
sedang dibicarakan.
c.Voting Process
c.Proses Pemungutan Suara/Voting i. The electronic voting process takes
i. Proses pemungutan suara secara place in the eASY.KSEI application on
elektronik berlangsung di aplikasi the E-Meeting Hall menu, Live
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, Broadcasting sub menu.
sub menu Live Broadcasting. ii. Shareholders who attend by themselves
ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri or are represented by their proxies but
atau diwakilkan Penerima Kuasanya have not yet cast their vote on the
namun belum memberikan pilihan agenda of the Meeting as referred to in
suara pada mata acara Rapat number 5 letter a point i to iv, then the
sebagaimana dimaksud pada angka 5 shareholders or their proxies have the
huruf a butir i s/d iv, maka Pemegang opportunity to submit their choices
Saham atau Penerima Kuasanya during the voting period through the
memiliki kesempatan untuk E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
menyampaikan pilihan suaranya application opened by the Company.
selama masa pemungutan suara When the electronic voting period per
melalui layar E-Meeting Hall di Meeting agenda begins, the system
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh automatically runs the voting time by
Page 11
Perseroan. Ketika masa pemungutan counting down a maximum of 5 (five)
suara secara elektronik per mata minutes. During the electronic voting
acara Rapat dimulai, sistem secara process, the status "Voting for agenda
otomatis menjalankan waktu item no [ ] has started" will be seen on
pemungutan suara (voting time) the 'General Meeting Flow Text'
dengan menghitung mundur column. If the shareholders or their
maksimum selama 5 (lima) menit. proxies do not vote for certain agenda
Selama proses pemungutan suara items of the Meeting until the status of
secara elektronik berlangsung akan the Meeting as shown in the 'General
terlihat status “Voting for agenda Meeting Flow Text' column changes to
item no [ ] has started” pada kolom "Voting for agenda item no [ ] has
‘General Meeting Flow Text’. Apabila ended", it will be considered as voting
Pemegang Saham atau Penerima Abstain for the agenda of the meeting
Kuasanya tidak memberikan pilihan concerned.
suara untuk mata acara Rapat tertentu
hingga status pelaksanaan Rapat yang iii. Voting time during the electronic
terlihat pada kolom ‘General Meeting voting process is the standard time set
Flow Text’ berubah menjadi “Voting in the eASY.KSEI application. The
for agenda item no [ ] has ended”, Company may determine the policy of
maka akan dianggap memberikan direct voting time electronically per
suara abstain untuk mata acara Rapat agenda in the Meeting (with a
yang bersangkutan. maximum time of 5 (five) minutes).
iii. Voting time selama proses
pemungutan suara secara elektronik
merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
Perseroan dapat menetapkan
kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata
acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit).
d.Watching the Meeting on the GMS
d.Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Impressions
Tayangan RUPS i. Shareholders or their proxies who have
i. Pemegang Saham atau Penerima been registered in the eASY.KSEI
Kuasanya yang telah terdaftar di application no later than the deadline
aplikasi eASY.KSEI paling lambat in number 2 letter b can witness the
hingga batas waktu pada angka 2 huruf ongoing Meeting through the Zoom
b dapat menyaksikan pelaksanaan webinar by accessing the eASY.KSEI
Rapat yang sedang berlangsung menu, the GMS Impressions submenu
melalui webinar Zoom dengan located at the AKSes facility
mengakses menu eASY.KSEI, submenu (https://akses.ksei.co.id/).
Tayangan RUPS yang berada pada ii. The GMS has a capacity of up to 500
fasilitas AKSes (five hundred) participants, where the
(https://akses.ksei.co.id/). attendance of each participant will be
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas determined on a first come first serve
hingga 500 (lima ratus) peserta, di basis. Shareholders or their proxies
mana kehadiran tiap peserta akan who do not have the opportunity to
ditentukan berdasarkan first come witness the implementation of the
Page 12
first serve basis. Bagi Pemegang Meeting through the GMS Impressions
Saham atau Penerima Kuasanya yang are still considered valid to be present
tidak mendapatkan kesempatan untuk electronically and share ownership and
menyaksikan pelaksanaan Rapat the voting choices are taken into
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap account at the Meeting, as long as they
sah hadir secara elektronik serta have been registered in the eASY.KSEI
kepemilikan saham dan pilihan application as stipulated in number 5
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, letter a point i to v.
sepanjang telah teregistrasi dalam iii. Shareholders or their proxies only
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana witness the implementation of the
ketentuan pada angka 5 huruf a butir i Meeting through the GMS Impressions
s/d v. but are not registered to attend
iii. Pemegang Saham atau Penerima electronically on the eASY.KSEI
Kuasanya hanya menyaksikan application in accordance with the
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan provisions in number 5 letter a point i
RUPS namun tidak teregistrasi hadir to v, then the presence of the
secara elektronik pada aplikasi shareholder or recipient the proxies
eASY.KSEI sesuai ketentuan pada angka are considered invalid and will not be
5 huruf a butir i s/d v, maka kehadiran included in the calculation of the
Pemegang Saham atau Penerima quorum for the attendance of the
Kuasanya tersebut dianggap tidak sah Meeting.
serta tidak akan masuk dalam iv. To get the best experience in using the
perhitungan kuorum kehadiran Rapat. eASY.KSEI application and/or GMS
iv. Untuk mendapatkan pengalaman Impressions, shareholders or their
terbaik dalam menggunakan aplikasi proxies are advised to use the Mozilla
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Firefox browser.
Pemegang Saham atau Penerima
Kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
6. The Company's Shareholders or the
6. Bagi para Pemegang Saham atau kuasanya Company's Shareholders' proxies who will
akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib attend the Meeting physically, pay attention
memperhatikan ketentuan sebagai berikut: to the following provisions:
a. Proses Kehadiran a. Attendance Process
i.Pemegang Saham atau kuasanya i.Shareholders or their proxies must
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda submit a photocopy of their Identity
Penduduk (KTP) atau bukti jati diri Card (KTP) or other valid identification
lainnya sebelum memasuki ruangan before entering the Meeting room.
Rapat. Bagi Pemegang Saham Corporate shareholders are required to
Perseroan yang berbentuk Badan present a photocopy of the latest
Hukum diminta untuk membawa Articles of Association and the most
fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan recent Board of Directors structure.
yang terakhir serta susunan pengurus Shareholders whose shares are in KSEI
yang terakhir. Bagi Pemegang Saham collective custody must bring the
Perseroan yang sahamnya dimasukan Written Confirmation for the Meeting
dalam penitipan kolektif PT Kustodian (KTUR), obtainable from the securities
Sentral Efek Indonesia diwajibkan company or custodian bank where the
membawa Konfirmasi Tertulis Untuk shareholder's securities account is held.
Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di ii.Shareholders may authorize a proxy
Page 13
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian through a valid power of attorney
dimana Pemegang Saham Perseroan letter, with the condition that members
membuka rekening efek. of the Board of Directors, Board of
ii.Pemegang Saham Perseroan dapat Commissioners, and employees of the
memberikan surat kuasa yang sah Company may act as proxies, but their
kepada Penerima Kuasanya dengan votes will not be counted during voting.
ketentuan bahwa anggota Direksi, iii.The power of attorney form can be
Dewan Komisaris dan pegawai downloaded from the Company's
Perseroan dapat bertindak selaku website at (www.allobank.com) once
kuasa dalam Rapat namun suara yang completed, the form must be submitted
dikeluarkan tidak diperhitungkan to the Company's Share Registrar, PT
dalam pemungutan suara. Datindo Entrycom, by: (a) Sending it to
iii.Formulir surat kuasa dapat diunduh Jl. Hayam Wuruk No. 28, 2nd Floor,
pada situs web Perseroan Central Jakarta - 10120, Phone: (021)
(www.allobank.com) dan apabila telah 350 8077, Fax: (021) 350 8078, no later
diisi lengkap wajib disampaikan than Monday, June 22nd, 2026; or (b)
kepada Biro Administrasi Efek Submitting it directly to the Share
Perseroan PT Datindo Entrycom Registrar at the Meeting venue before
dengan: (a) mengirimkan ke alamat Jl. the registration closes.
Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta iv.Shareholder registration will be closed
Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 30 (thirty) minutes prior to the Meeting
Fax. (021) 350 8078 at 01.30 PM WIB.
selambat-lambatnya Senin, 22 Juni
2026; atau (b) menyampaikan secara
langsung kepada Biro Administrasi Efek
pada tanggal penyelenggaraan Rapat
sebelum registrasi kehadiran ditutup.
iv.Registrasi pemegang saham akan
ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum
penyelenggaraan Rapat yakni pukul
13.30 WIB.
b.Procedure for Submitting Questions
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau and/or Opinions for Shareholders
Pendapat bagi pemegang saham yang Attending Physically
hadir secara fisik i.Shareholders or their proxies will be
i. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa given three (3) opportunities to submit
memiliki 3 (tiga) kesempatan untuk questions and/or opinions during each
menyampaikan pertanyaan dan/atau discussion session for each agenda item
pendapat pada setiap sesi diskusi per of the Meeting. Requests to ask
mata acara Rapat. Permohonan untuk questions shall be made by raising
mengajukan pertanyaan dilakukan hands, and the officer will provide a
dengan cara mengangkat tangan dan microphone to the shareholder or their
petugas akan memberikan mikrofon proxy.
kepada pemegang saham atau ii.Shareholders or their proxies are
Penerima Kuasanya. invited to come forward, state their
ii.Pemegang Saham atau Penerima name and the number of shares owned
Kuasanya dipersilahkan maju dan or represented, and then personally
menyebutkan nama serta jumlah deliver their questions or opinions.
saham yang dimiliki atau diwakili iii.Questions and/or opinions that may be
Page 14
kemudian menyampaikan sendiri submitted by shareholders or their
pertanyaan tersebut. proxies, and questions and/or opinions
iii. Pertanyaan dan/atau pendapat yang that will be answered and/or responded
dapat diajukan oleh Pemegang Saham to by the Chairperson of the Meeting,
atau Penerima Kuasanya dan are only those related to the agenda
pertanyaan dan/atau pendapat yang item currently being discussed.
akan dijawab dan/atau ditanggapi
oleh Pemimpin Rapat hanyalah
Pertanyaan dan/atau pendapat yang
berhubungan dengan mata acara yang
sedang dibicarakan.
c. Voting Process
c. Proses Pemungutan Suara i. The Chairperson of the Meeting will
i.Pemimpin Rapat akan meminta request Shareholders or their proxies
Pemegang Saham atau Penerima who cast abstain or disagree votes on
Kuasanya yang memberikan suara the proposed resolution to raise their
abstain atau suara tidak setuju hands and submit their voting cards to
terhadap usulan yang diajukan untuk the officer.
mengangkat tangan dan menyerahkan ii. Shareholders or their proxies who do
kartu suaranya kepada petugas. not raise their hands will be deemed to
ii.Pemegang Saham atau Penerima have approved the proposed resolution
Kuasanya yang tidak mengangkat related to the agenda item being
tangan dianggap menyetujui usulan discussed. Voting cards will be
yang diajukan sehubungan dengan distributed to eligible shareholders or
Mata Acara Rapat yang sedang their proxies (only for proxies with
dibicarakan. Kartu suara disampaikan physical power of attorney) during
kepada Pemegang Saham atau registration.
Penerima Kuasanya yang sah (hanya
untuk Penerima Kuasa dengan surat
kuasa secara fisik) pada saat
registrasi.
7. The Notary, assisted by the Securities
7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Administration Bureau, will check and count
Efek, akan melakukan pengecekan dan the votes for each agenda item of the
perhitungan suara setiap mata acara Rapat Meeting in each meeting decision making on
dalam setiap pengambilan keputusan Rapat such agenda, including those based on the
atas mata acara tersebut, termasuk yang votes submitted by the shareholders through
berdasarkan suara yang telah disampaikan eASY.KSEI, as well as those submitted at the
oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, Meeting.
maupun yang disampaikan dalam Rapat.
8. If shareholders are unable to access the KSEI
8. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat system (eASY.KSEI) via the link
mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam (https://akses.ksei.co.id/), they can
tautan (https://akses.ksei.co.id/) dapat download the power of attorney form from
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam the Company’s website at
situs web Perseroan (www.allobank.com) (www.allobank.com) to authorize a proxy
untuk memberikan kuasa dan suaranya and cast their votes at the Meeting.
dalam Rapat.
Page 15
9. Shareholders who have given power of
9. Para pemegang saham yang telah attorney in point 6 above, may submit
memberikan kuasa dalam angka 8 di atas, questions regarding the agenda of the
dapat menyampaikan pertanyaan atas mata Meeting via the Company's email
acara Rapat melalui email Perseroan corsec@allobank.com with a copy to
(corsec@allobank.com) dengan ditembuskan (dm@datindo.com) and the question will be
ke (dm@datindo.com) dan pertanyaan submitted at the Meeting by the proxy and
tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh recorded in the Minutes of Meeting prepared
Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah by a Notary, and answers to these questions
Rapat yang disusun oleh Notaris, dan will be submitted via email to the
jawaban atas pertanyaan tersebut akan shareholders no later than 3 (three) working
disampaikan melalui email pemegang saham days after the Meeting.
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Rapat.
Jakarta, 3 Juni 2026
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Direksi / Board of Directors
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Allo Bank
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.7
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.13
unresolved
—
ii.Shareholders or their proxies are
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.