Skip to content
Back to announcement

20260526_INTD_Pemanggilan RUPS_32094854_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted INTD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                      PT INTER DELTA Tbk.
                                        (“PERSEROAN”)

                                    PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan, untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

              Hari/Tanggal   : Kamis, 25 Juni 2026
              Waktu          : Pukul 10.00 W.I.B s/d selesai
              Tempat         : Kantor Pusat Perseroan
                               Jl. Gaya Motor Barat, Sunter II
                               Jakarta Utara 14330

Dengan Acara Rapat sebagai berikut:

        1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan 2025 yang didalamnya termasuk Laporan
           Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2025 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
           Komisaris dan Laporan Direksi, serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de
           charge) sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;

           Penjelasan :
           Sesuai dengan ketentuan :
           a.   Pasal 13 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa Direksi
                menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat setelah ditelaah oleh Dewan
                Komisaris.
           b.   Pasal 13 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa persetujuan
                Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan dalam Rapat berarti
                memberikan pelunasan dan pembebasan tangung jawab kepada anggota Direksi dan
                Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan.
           c.   Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia
                Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang mengatur
                persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan
                tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

        2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.

           Penjelasan :
           Sesuai dengan ketentuan :
           a.   Pasal 13 ayat (5) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam
                Rapat ditetapkan penggunaan laba, berdasarkan usul Direksi jika Perseroan mempunyai
                saldo laba yang positif.
           b.   Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, yang mengatur bahwa penggunaan laba bersih
                diputuskan oleh Rapat

        3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit buku Perseroan tahun
           buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
           Penjelasan :
           Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, yang
           mengatur bahwa dalam Rapat dilakukan pengangkatan akuntan publik yang terdaftar di

                                                                                                 1
Page 2
              Otoritas Jasa Keuangan serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
              pengangkatan akuntan publik tersebut.

           4. Persetujuan untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
              menetapkan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan
              Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026.

              Penjelasan :
              Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf (a) angka (vii), diatur bahwa Rapat dapat
              menentukan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan
              bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.


Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan panggilan
   ini dianggap sebagai undangan resmi.
2. Pemegang Saham atau pemegang kuasa Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat ini
   adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
   Perseroan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau
   Pemegang Saham Perseroan sub rekening efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
   pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia hari pada hari Selasa, tanggal 2 Juni
   2026.
3. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang
   sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro
   Administrasi Efek Perseroan yaitu PT. Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas elektronik general
   meeting sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
   sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan rapat.
4. Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI dengan mengunduh
   surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (www.inter-delta.co.id) dan mengirimkan scan
   surat kuasa tersebut ke email opr@adimitra-jk.co.id paling lambat pada tanggal 24 Juni 2026 pada
   saat jam kerja dan asli Surat Kuasa tersebut dikirim ke Biro Administrasi Efek paling lambat 24 Juni
   2026.
5. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri rapat wajib menyerahkan photocopy KTP
   atau tanda pengenal lainnya kepada petugas rapat sebelum memasuki ruang rapat. Bagi pemegang
   saham berbentuk badan hukum, harus melampirkan photocopy anggaran dasar dan akta perubahan
   susunan pengurus yang terakhir.
6. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara rapat pada setiap mata acara Rapat melalui situs
   web Perseroan (www.inter-delta.co.id). Perseroan tidak menyediakan bahan Rapat dalam bentuk
   hardcopy pada acara rapat.
7. Notaris dan Biro Administrasi Efek akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata
   acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara Rapat tersebut, termasuk
   yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI
   sebagaimana dimaksud dalam butir 4 (empat) diatas maupun yang disampaikan dalam rapat.
8. Untuk mempermudah jalannya Rapat, maka kami menghimbau kepada pemegang saham atau
   kuasa pemegang saham yang datang ke tempat rapat wajib dan telah berada di tempat rapat
   selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai atau pada pukul 09.30 WIB. Perseroan tidak
   menyediakan makanan, minuman, dan souvenir pada saat penyelenggaraan Rapat.


                                          Jakarta, 3 Juni 2026
                                           Direksi Perseroan




                                                                                                     2
Page 3
3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published3 Jun 2026
Pages3
Characters6,700
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INTER DELTA Tbk. p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result