Skip to content
Back to announcement

20240822_TFAS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31707674_lamp1.pdf

Other Text extracted TFAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                                              Jakarta, 22 Agustus 2024

Nomor      :     297/OJK-TI/DIR/VIII/2024
Perihal    :     Tanggapan Atas Surat Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek
                 Nomor S-08821/BEI.PP3/08-2024


Kepada Yth,

Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3;
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend.Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190, Indonesia


Dengan hormat,

Sehubungan Surat Nomor S-08821/BEI.PP3/08-2024 tanggal 20 Agustus 2024 mengenai Permintaan
Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, dengan ini kami untuk dan atas nama PT Telefast Indonesia
Tbk. menyampaikan jawaban sebagai berikut:

   1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
      nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
      Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

       Penjelasan:

       Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
       nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.

   2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
      nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran
      Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?


       Penjelasan:

       Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
       nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai yang dimaksud di dalam
       Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
       Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

   3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
      Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

       Penjelasan:

       Tidak ada informasi atau fakta Material yang belum diungkap oleh Perseroan ke publik.

   4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
      diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
      Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka?


                                          PT TELEFAST INDONESIA TBK
               Mall Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 65 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia
                                                 Telp. (62-21) 57933556
Page 2
      Penjelasan:

      Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur
      dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
      Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

  5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
     termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
     Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

      Penjelasan:

      Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam
      waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
      Perseroan di bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).


  6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam
     hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
     saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.

      Penjelasan:

      Setelah dilakukan konfirmasi terhadap rencana pemegang saham utama terkait dengan
      kepemilikan sahamnya di Perseroan, pemegang saham utama belum memiliki rencana terkait
      dengan kepemilikan sahamnya dalam waktu dekat.


Demikian penjelasan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan dukungannya, kami sampaikan terima
kasih.


Hormat kami,
PT. Telefast Indonesia Tbk.




Ika Christyana
Corporate Secretary




                                         PT TELEFAST INDONESIA TBK
              Mall Ambasador lantai 5 No. 5, Jl. Prof Dr Satrio No 65 Kuningan Kec Setiabudi, Indonesia
                                                Telp. (62-21) 57933556

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.06 MB
Published22 Aug 2024
Pages2
Characters4,613
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Telefast Indonesia Tbk. p.1 ×11
linked person Ika Christyana · Corporate Secretary p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Penilaian p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result