Back to announcement
20240821_ENAK_Perubahan Profesi Penunjang_31707203_lamp1.pdf
Other Text extracted ENAKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.955
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk TENTANG PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK (AP) DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) UNTUK TAHUN BUKU 2024 Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Rabu tanggal 14 Agustus 2024, oleh seluruh Dewan Komisaris yang terdiri dari: 1. ALI GUNAWAN BUDIMAN, bertempat tinggal di Jakarta, dan beralamat di Taman Kebon Jeruk J 13/9 Rukun Tetangga 009 Rukun Warga 005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3173082203690002, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan: . AGUSTINA SUPRIYANI KARDONO, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, dan beralamat di Jalan Lebak Bulus Indah Rukun Tetangga 010 Rukun Warga 004, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3174066908590001, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan. SJARIFUL HA@, bertempat tinggal di Jakarta, dan beralamat di Komplek DKI Blok K 8, Rukun Tetangga 004 Rukun Warga 004, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3173080501690007, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan. Masing-masing dalam jabatannya tersebut diatas, secara bersama-sama bertindak selaku Dewan Komisaris dari PT Champ Resto Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan dengan alamat kantor pusat di Jalan Raya Tanjung Barat No. 81A, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 12530 (selanjutnya disebut “Perseroan”). Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan sebagai berikut: 1. 2. 3. Bahwa mengingat jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) telah diatur dalam: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 012023), b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasal 59 ayat (3). Bahwa mengingat dalam hal penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, penunjukkannya wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa mengingat Komite Audit Perseroan telah menyampaikan Rekomendasi Penunjukkan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Tahun 2023 kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam suratnya tertanggal 7 Agustus 2024.
Page 2 OCR 0.955
Sehubungan dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Champ Resto Indonesia Tbk tertanggal 28 Juni 2024 telah memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk AP dan/atau KAP untuk mengaudit informasi keuangan historis tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, maka penunjukkan AP dan/atau KAP Perseroan dilakukan melalui keputusan Dewan Komisaris, maka dengan ini Dewan Komisaris Perseroan mengambil keputusan sebagai berikut: MEMUTUSKAN: 1. Menunjuk Akuntan Publik (AP) Syamsudin dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO untuk mengaudit buku-buku Perseroan Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan/ atau laporan-laporan keuangan lainnya, dengan mempertimbangkan usulan Komite Audit atas penggunaan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut sebagaimana tertuang dalam Rekomendasi Komite Audit tertanggal 7 Agustus 2024. 2. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan dan/atau kuasanya dalam melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk menandatangani surat, perjanjian atau dokumen terkait yang akan dibuat antara Perseroan dengan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Page 3 OCR 0.936
Demikian Keputusan ini dibuat, disetujui, dan diputuskan oleh seluruh Anggota Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat 18 dari Anggaran Dasar Perseroan akan memiliki kekuatan yang sama sebagaimana keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat Dewan Komisaris. Dewan Komisaris PT Champ Resto Indonesia Tbk ape — ALI GUNAWAN BUDIMAN AGUSTINA SUPRIYANI KARDONO SJARIFUL HAA
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.