Skip to content
Back to announcement

20240821_ENAK_Perubahan Profesi Penunjang_31707203_lamp1.pdf

Other Text extracted ENAK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.955
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT CHAMP RESTO INDONESIA Tbk
TENTANG
PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK (AP) DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)
UNTUK TAHUN BUKU 2024

Keputusan Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Rabu tanggal 14 Agustus
2024, oleh seluruh Dewan Komisaris yang terdiri dari:

1.

ALI GUNAWAN BUDIMAN, bertempat tinggal di Jakarta, dan beralamat di Taman Kebon
Jeruk J 13/9 Rukun Tetangga 009 Rukun Warga 005, Kelurahan Srengseng, Kecamatan
Kembangan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3173082203690002,
dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan:

. AGUSTINA SUPRIYANI KARDONO, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, dan beralamat di

Jalan Lebak Bulus Indah Rukun Tetangga 010 Rukun Warga 004, Kelurahan Lebak Bulus,
Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
3174066908590001, dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan.

SJARIFUL HA@, bertempat tinggal di Jakarta, dan beralamat di Komplek DKI Blok K 8, Rukun
Tetangga 004 Rukun Warga 004, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,

pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3173080501690007, dalam hal ini bertindak selaku
Komisaris Perseroan.

Masing-masing dalam jabatannya tersebut diatas, secara bersama-sama bertindak selaku Dewan
Komisaris dari PT Champ Resto Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan dengan alamat kantor pusat di Jalan Raya Tanjung Barat No. 81A, Kelurahan
Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 12530 (selanjutnya disebut “Perseroan”).

Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menerangkan sebagai berikut:

1.

2.

3.

Bahwa mengingat jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) telah diatur

dalam:

a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK
012023),

b. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan, dan

c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Pasal 59 ayat (3).

Bahwa mengingat dalam hal penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik,
penunjukkannya wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Bahwa mengingat Komite Audit Perseroan telah menyampaikan Rekomendasi Penunjukkan
Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Tahun 2023 kepada Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam suratnya tertanggal 7 Agustus 2024.
Page 2 OCR 0.955
Sehubungan dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Champ Resto Indonesia Tbk tertanggal 28 Juni 2024 telah memberikan kuasa dan wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk AP dan/atau KAP untuk mengaudit informasi
keuangan historis tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, maka penunjukkan AP dan/atau
KAP Perseroan dilakukan melalui keputusan Dewan Komisaris, maka dengan ini Dewan Komisaris
Perseroan mengambil keputusan sebagai berikut:

MEMUTUSKAN:

1. Menunjuk Akuntan Publik (AP) Syamsudin dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP)
KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO untuk mengaudit buku-buku Perseroan Tahun Buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan/ atau laporan-laporan keuangan
lainnya, dengan mempertimbangkan usulan Komite Audit atas penggunaan Akuntan Publik
(AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut sebagaimana tertuang dalam
Rekomendasi Komite Audit tertanggal 7 Agustus 2024.

2. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan dan/atau kuasanya dalam melakukan
tindakan-tindakan hukum yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas untuk
menandatangani surat, perjanjian atau dokumen terkait yang akan dibuat antara Perseroan
dengan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Page 3 OCR 0.936
Demikian Keputusan ini dibuat, disetujui, dan diputuskan oleh seluruh Anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat 18 dari Anggaran Dasar Perseroan
akan memiliki kekuatan yang sama sebagaimana keputusan yang diambil secara sah dalam Rapat
Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris
PT Champ Resto Indonesia Tbk

ape —

ALI GUNAWAN BUDIMAN
AGUSTINA SUPRIYANI KARDONO

SJARIFUL HAA

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.94 MB
Published22 Aug 2024
Pages3
Characters4,362
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CHAMP RESTO INDONESIA Tbk p.1 ×11
linked — ALI GUNAWAN BUDIMAN p.1 ×2
linked person AGUSTINA SUPRIYANI KARDONO p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person KANAKA PURADIREDJA p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result