Back to announcement
20240821_MGLV_Pengumuman RUPS_31707561_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MGLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT. PANCA ANUGRAH WISESA TBK
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan
bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“Rapat”) pada hari Jumat, tanggal 27 September 2024, dengan merujuk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik (“POJK
16/2020”);
c. Peraturan KSEI yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan rapat umum
pemegang saham perusahaan terbuka (“Peraturan KSEI”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan
Rapat akan dimuat dalam situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“Penyedia e-Rups”), situs web Bursa Efek dan dalam situs web Perseroan, dengan
menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Rabu, tanggal 4 September 2024.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu)
hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 5 September
2024.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang
Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut,
dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat,
harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni usulan yang
bersangkutan: (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
(iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan
bahan usulan mata acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:
a. Para pemegang saham dapat memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan
pilihan suara pada setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh Penyedia e-Rups;
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari Kamis, tanggal
26 September 2024.
Jakarta, 21 Agustus 2024
PT PANCA ANUGRAH WISESA Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PANCA ANUGRAH WISESA TBK
p.1 ×6
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.