Skip to content
Back to announcement

20260603_BBKP_Pemanggilan RUPS_32096527_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BBKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                           PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                   PT BANK KB INDONESIA TBK

Direksi PT Bank KB Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta dengan
ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) yang akan diselenggarakan secara hybrid, berdasarkan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK
14/2025”), pada:

 Hari, Tanggal                        :   Kamis, 25 Juni 2026
 Waktu                                :   Pukul 09.30 WIB - selesai
 Tempat                               :   Hotel Ambhara, Ruang Dirgantara 1 & 2 lantai 2
                                          Jalan Iskandarsyah Raya No. 1 Melawai, Kebayoran Baru,
                                          Jakarta Selatan, Indonesia
 Link untuk kehadiran elektronik      :   Mengakses Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
                                          (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                                          disediakan oleh KSEI.


RUPST Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah
   dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025 dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
   et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
   pengurusan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025.
   Penjelasan
   Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 Undang-Undang
   Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
   Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
   Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Direksi menyampaikan Laporan
   Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah ditelaah oleh Dewan
   Komisaris.Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU PT juncto Pasal 11 ayat 4 huruf a dan Pasal
   11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.

2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31
   Desember 2025
   Penjelasan
   Berdasarkan Anggaran Dasar PT Bank KB Indonesia Tbk, pasal 21 tentang Penggunaan Laba dan
   Pembagian Dividen dan harus memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 2
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Pemeriksaan Laporan
   Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 beserta penetapan honorariumnya.
   Penjelasan
   Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli
   2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
   Keuangan dan Pasal 59 POJK 15 Tahun 2020 juncto Pasal 11 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan.

4. Persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
   Penjelasan
   Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 6 dan Pasal 17 ayat 6
   Anggaran Dasar Perseroan.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas.
   Penjelasan
   Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai ketentuan Pasal 7 POJK No. 30 tahun 2015 tentang
   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum.

6. Persetujuan Recovery Plan 2025 untuk Periode berlaku November 2025 – 2026.
   Penjelasan
   Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai ketenetuan Pasal 15 ayat 1 POJK No. 5 tahun 2024
   tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
   Penjelasan
   Dasar usulan mata acara rapat tersebut untuk memenuhi Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal 27
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
   atau Perusahaan Publik juncto POJK No. 17/2023, Pasal 11 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (8) dan ayat
   (11) huruf a, Pasal 17 ayat (7) dan ayat (10) huruf a Anggaran Dasar Perseroan.

CATATAN :
1. Pemanggilan ini merupakan undangan RUPST Perseroan resmi kepada seluruh Pemegang Saham
   Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat
   (1) POJK No. 15/2020, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada
   para Pemegang Saham Perseroan.

2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020,
   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham
   Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
   dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, 2 Juni
   2026 sampai dengan penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

3. RUPST Perseroan juga akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi
   eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK 14/2025 juncto Pasal 13 ayat (13)
   Anggaran Dasar Perseroan.

4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan RUPST melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di
   atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPST dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:
   a. hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
   b. hadir dalam RUPST secara fisik;
   c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
       memberikan kuasa secara tertulis.

5. Pelaksanaan RUPST dapat dijelaskan sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau dengan memberikan kuasa kepada pihak lain
      melalui Fasilitas eASY.KSEI mengikuti prosedur sesuai ketentuan di bawah ini:
Page 3
      1)   Para Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
           Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, silakan melakukan
           registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
      2)   Bagi para Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
           memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dalam situs web
           https://akses.ksei.co.id.
      3)   Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan Kuasa dan Suaranya, mengubah
           penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan Suara untuk Mata Acara RUPST, maupun
           melakukan pencabutan Kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan RUPST hingga selambat-
           lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPST yaitu pada hari Rabu,
           24 Juni 2026 pada Pukul 12.00 WIB; dan
      4)   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami
           upload di situs web Perseroan di alamat https://www.kbbank.co.id/.
   b. Proses Registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam RUPST untuk
      memberikan     e-voting   eASY.KSEI   agar   memperhatikan     hal-hal    sebagai  berikut:

      1)   Pemegang Saham tersebut dibawah ini harus melakukan Registrasi kehadiran secara elektronik
           dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi elektronik
           ditutup oleh Perseroan sebagai berikut:
             i. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
                Kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
                menghadiri RUPST secara elektronik;
            ii. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi
                belum menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
                dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik;
           iii. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada
                Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan
                pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan;
           iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada
                partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan
                pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
      2)   Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau Kuasa kepada
           Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan Suara
           untuk Mata Acara RUPST dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka
           yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan Registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam eASY.KSEI.
      3)   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses Registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
           akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri
           RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai Kuorum
           kehadiran.
      4)   Panduan pendaftaran, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
           AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
           https://akses.ksei.co.id.
6. Pemegang Saham dapat menghadiri RUPST secara fisik dengan berpedoman sesuai ketentuan di
   bawah ini:
   a. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai
      berikut:
      1) Pemegang Saham memberikan Kuasa kepada Independent Representative;
      2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada laman Perseroan. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap
          disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, Jl.
          Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya pada hari
          Senin, tanggal 22 Juni 2026 Pukul 16.15 WIB.
   b. Pemegang Saham (atau Kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan menyerahkan
      fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
Page 4
      rapat.
   c. Pemegang Saham berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap Anggaran
      Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir.
   d. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
      secara fisik untuk tetap memakai masker saat kondisi kurang sehat atau saat berada di tempat umum
      yang berisiko penularan Penyakit.

7. Bahan mata acara rapat yang akan dibicarakan dalam RUPST Perseroan dapat diunduh di website
   Perseroan di https://www.kbbank.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan RUPST ini sampai dengan tanggal
   diselenggarakan RUPST.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, para pemegang saham atau kuasanya diminta
   dengan hormat hadir di tempat RUPST paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum RUPST dimulai.




                                        Jakarta, 3 Juni 2026

                                 PT BANK KB INDONESIA TBK




                                                   Direksi




                                         PT Bank KB Indonesia Tbk Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
                                                                                            serta merupakan Peserta Penjaminan LPS

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published3 Jun 2026
Pages4
Characters12,113
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK KB INDONESIA TBK p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Bank Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result