Back to announcement
20260603_BBKP_Pemanggilan RUPS_32096527_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted BBKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK KB INDONESIA TBK
Direksi PT Bank KB Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta dengan
ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) yang akan diselenggarakan secara hybrid, berdasarkan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK
14/2025”), pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 25 Juni 2026
Waktu : Pukul 09.30 WIB - selesai
Tempat : Hotel Ambhara, Ruang Dirgantara 1 & 2 lantai 2
Jalan Iskandarsyah Raya No. 1 Melawai, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Indonesia
Link untuk kehadiran elektronik : Mengakses Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI.
RUPST Perseroan akan diselenggarakan dengan mata acara rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
Penjelasan
Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Direksi menyampaikan Laporan
Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah ditelaah oleh Dewan
Komisaris.Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU PT juncto Pasal 11 ayat 4 huruf a dan Pasal
11 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31
Desember 2025
Penjelasan
Berdasarkan Anggaran Dasar PT Bank KB Indonesia Tbk, pasal 21 tentang Penggunaan Laba dan
Pembagian Dividen dan harus memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 2
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Pemeriksaan Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 beserta penetapan honorariumnya.
Penjelasan
Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan dan Pasal 59 POJK 15 Tahun 2020 juncto Pasal 11 ayat 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan.
4. Persetujuan penetapan honorarium, gaji dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan
Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 6 dan Pasal 17 ayat 6
Anggaran Dasar Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Terbatas.
Penjelasan
Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai ketentuan Pasal 7 POJK No. 30 tahun 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum.
6. Persetujuan Recovery Plan 2025 untuk Periode berlaku November 2025 – 2026.
Penjelasan
Dasar usulan agenda Rapat tersebut adalah sesuai ketenetuan Pasal 15 ayat 1 POJK No. 5 tahun 2024
tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan
Dasar usulan mata acara rapat tersebut untuk memenuhi Pasal 3, Pasal 8, Pasal 23 dan Pasal 27
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik juncto POJK No. 17/2023, Pasal 11 ayat (6), Pasal 14 ayat (2), ayat (8) dan ayat
(11) huruf a, Pasal 17 ayat (7) dan ayat (10) huruf a Anggaran Dasar Perseroan.
CATATAN :
1. Pemanggilan ini merupakan undangan RUPST Perseroan resmi kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 ayat
(1) POJK No. 15/2020, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada
para Pemegang Saham Perseroan.
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020,
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
dalam saldo sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, 2 Juni
2026 sampai dengan penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
3. RUPST Perseroan juga akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK 14/2025 juncto Pasal 13 ayat (13)
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan RUPST melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di
atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPST dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam RUPST secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
b. hadir dalam RUPST secara fisik;
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau
memberikan kuasa secara tertulis.
5. Pelaksanaan RUPST dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau dengan memberikan kuasa kepada pihak lain
melalui Fasilitas eASY.KSEI mengikuti prosedur sesuai ketentuan di bawah ini:
Page 3
1) Para Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar, silakan melakukan
registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
2) Bagi para Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat
memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dalam situs web
https://akses.ksei.co.id.
3) Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan Kuasa dan Suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan Suara untuk Mata Acara RUPST, maupun
melakukan pencabutan Kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan RUPST hingga selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPST yaitu pada hari Rabu,
24 Juni 2026 pada Pukul 12.00 WIB; dan
4) Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami
upload di situs web Perseroan di alamat https://www.kbbank.co.id/.
b. Proses Registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam RUPST untuk
memberikan e-voting eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pemegang Saham tersebut dibawah ini harus melakukan Registrasi kehadiran secara elektronik
dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPST sampai dengan masa registrasi elektronik
ditutup oleh Perseroan sebagai berikut:
i. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
Kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri RUPST secara elektronik;
ii. Pemegang Saham Tipe Individu Lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi
belum menetapkan pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
dan ingin menghadiri RUPST secara elektronik;
iii. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum menetapkan
pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan;
iv. Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah menetapkan
pilihan Suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau Kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan pilihan Suara
untuk Mata Acara RUPST dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu melakukan Registrasi kehadiran secara
elektronik dalam eASY.KSEI.
3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses Registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri
RUPST secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai Kuorum
kehadiran.
4) Panduan pendaftaran, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan
AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
https://akses.ksei.co.id.
6. Pemegang Saham dapat menghadiri RUPST secara fisik dengan berpedoman sesuai ketentuan di
bawah ini:
a. Pemegang Saham direkomendasikan hadir dengan diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Pemegang Saham memberikan Kuasa kepada Independent Representative;
2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada laman Perseroan. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, Jl.
Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya pada hari
Senin, tanggal 22 Juni 2026 Pukul 16.15 WIB.
b. Pemegang Saham (atau Kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan menyerahkan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang
Page 4
rapat.
c. Pemegang Saham berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap Anggaran
Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir.
d. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
secara fisik untuk tetap memakai masker saat kondisi kurang sehat atau saat berada di tempat umum
yang berisiko penularan Penyakit.
7. Bahan mata acara rapat yang akan dibicarakan dalam RUPST Perseroan dapat diunduh di website
Perseroan di https://www.kbbank.co.id/ sejak tanggal Pemanggilan RUPST ini sampai dengan tanggal
diselenggarakan RUPST.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, para pemegang saham atau kuasanya diminta
dengan hormat hadir di tempat RUPST paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum RUPST dimulai.
Jakarta, 3 Juni 2026
PT BANK KB INDONESIA TBK
Direksi
PT Bank KB Indonesia Tbk Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
serta merupakan Peserta Penjaminan LPS
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.