Skip to content
Back to announcement

20260603_BKSW_Pemanggilan RUPS_32096518_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BKSW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1 OCR 0.953
X ANB

Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank ANB Indonesia Tbk

Direksi PT Bank ANB Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang
akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Kamis, 25 Juni 2026

Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai

Tempat : Revenue Tower lantai 8, District 8, SCBD Lot. 13,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan

Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan Direksi, laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku
yang berakhir pada 31 Desember 2025.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31

Desember 2025.

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit

terhadap Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026 dan penetapan honorarium

Akuntan Publik tersebut serta persyaratan penunjukannya.

Penetapan honorarium/gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan tahun buku 2026.

Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VII Perseroan Tahun

2023.

Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.

»

N 99 5

Penjelasan Mengenai Mata Acara Rapat dan Materi/Bahan Rapat:

Mata Acara Rapat 1 sampai dengan 4:
Secara rutin diadakan dalam Rapat Perseroan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Mata Acara Rapat 5:

Berdasarkan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5
Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank
Umum, bahwa Rencana Aksi Pemulihan telah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris,
Pemegang Saham Pengendali, dan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham.

Mata Acara Rapat 6:

Merupakan kewajiban Perseroan untuk menyampaikan laporan, guna memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 19 Desember 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Mata Acara Rapat 7:

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 18 ayat 12 dan ayat 15,
Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui perubahan susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan.

Ketentuan Umum:

1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk secara Elektronik (“POJK 14/2025”), serta Anggaran Dasar Perseroan.

2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan Rapat tersendiri kepada para Pemegang
Saham dan pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
untuk menghadiri Rapat.

3. Pemanggilan ini dapat dilihat di situs web Perseroan “www.gnb.co.id”, situs web PT Bursa
Efek Indonesia “www.idx.co.id”, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) “www.ksei.co.id”.

4. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang
saham dalam rekening efek di KSEI pada 2 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

5. Rapat pada prinsipnya akan diselenggarakan secara elektronik dengan memperhatikan
ketentuan POJK 14/2025 dan Peraturan KSEI No. XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara
melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

6. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Rapat adalah sebagai berikut:

a. Untuk keperluan Rapat yang diselenggarakan secara elektronik melalui eASY.KSEI
tersebut, Perseroan menggunakan layanan audio, visual, serta audio visual melalui
@ASY.KSEI, sebagai media yang memfasilitasi peserta Rapat untuk melihat, mendengar
dan/atau berpartisipasi secara langsung. Perseroan menerima suara yang telah
disampaikan melalui eASY.KSEI sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik.
Perseroan menerima kehadiran Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya secara
elektronik, termasuk suara yang diberikan secara langsung oleh Pemegang Saham atau
Penerima Kuasanya melalui eASY.KSEI pada saat berlangsungnya Rapat secara
elektronik.

b. Pemegang Saham hanya dapat hadir dalam Rapat secara elektronik atau dengan
memberikan kuasa melalui eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:

1) Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum
terdaftar, maka Pemegang Saham dimohon untuk melakukan registrasi melalui

situs web https://akses.ksei.co.id.
2) Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI

melalui situs web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”).

3) Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul
12.00 WIB.

c. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
untuk memberikan e-voting melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:

1) Pemegang Saham yang disebutkan di bawah ini harus melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
pukul 12.00-14.00 WIB, yaitu:

a) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik,

b) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik,

c) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative tetapi belum
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan: dan

d) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.

2) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
Independent Representative atau Individual Representative dan telah menetapkan
pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan, maka Pemegang Saham yang bersangkutan atau Penerima Kuasanya
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.

3) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya
tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

4) Panduan registrasi, registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai
@ASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id
dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id.

d. Dikecualikan dari ketentuan di atas, Pemegang Saham yang memiliki saham dalam
bentuk warkat (script) dapat menghadiri Rapat secara fisik dengan berpedoman pada
ketentuan di bawah ini:

1) Pemegang Saham direkomendasikan untuk hadir dengan diwakili oleh kuasanya
dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Independent Representative.

b) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan. Surat Kuasa
yang telah diisi lengkap disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana
Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Telp. (021) 29745222,
selambat-lambatnya pada 19 Juni 2026.

2) Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi kartu/dokumen identitas diri yang masih berlaku kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

3) Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
lengkap Anggaran Dasarnya, serta Akta susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris yang terakhir.

4) Pemegang Saham (atau kuasanya) yang menghadiri Rapat secara fisik wajib
mematuhi protokol kesehatan dan keamanan yang berlaku pada tempat Rapat
sebagai berikut:

a) Dilarang makan dan minum selama berada di tempat Rapat.

b) Mengikuti prosedur dan protokol kesehatan serta keamanan yang ditetapkan
oleh Perseroan.

e. Bahan Mata Acara Rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal pemanggilan
Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat dan Perseroan tidak menyediakan Bahan
Mata Acara Rapat dalam bentuk tercetak pada saat penyelenggaraan Rapat. Sesuai
dengan ketentuan pasal 18 ayat 1 POJK 15/2020, materi Bahan Mata Acara Rapat
berupa salinan dokumen elektronik dapat di akses dan diunduh melalui situs web
Perseroan “www.gnb.co.id”, situs web PT Bursa Efek Indonesia “www.idx.co.id”, dan
situs web penyedia sistem KSEI melalui fasilitas eASY.KSEI “https://easy.ksei.co.id”
sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat.

f. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang
Saham (atau kuasanya) dimohon untuk hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.

9. Pemanggilan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat
perbedaan penafsiran informasi di antara keduanya, maka informasi dalam Bahasa
Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

Jakarta, 3 Juni 2026
PT Bank @NB Indonesia Tbk
Direksi

PT Bank @NB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia,
dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published3 Jun 2026
Pages1
Characters10,140
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Bank ANB Indonesia Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.1
unresolved org NB Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result