Back to announcement
20240821_MPRO_Pemanggilan RUPS_31707277_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.910
au PT MAHA PROPERTI INDONESIA, Tbk. Nomor 044/MPRO/IDX/OJK/VIII/2024 Lamp. - Perihal : Pemanggilan RUPS Luar Biasa Kepada Yth Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10170 Dengan hormat, Dengan ini Perseroan menyampaikan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada: Hari/Tanggal Waktu : Selasa/Tanggal 3 September 2024, Pukul : 10.00 WIB Lokasi Penyelenggaran RUPS Mayapada lower 2, Ruang Kapat di Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta 12920 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) Yang berhak hadir dalam RUPS :09 Agustus 2024, Pukul : 16:00 (Recording Date) Informasi Agenda : Agenda RUPS Luar Biasa -Persetujuan terhadap Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Catatan : -Rapat ini juga merujuk kepada adanya Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum 30 Juni 2024, yang telah dilaporkan oleh Perseroan melalui SPE form E022 pada tanggal 15 Juli 2024. Demikianlah hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Jakarta, 12 Agustus 2024 Hormat kami, PT Maha Properti Indonesia, Tbk PROPERTI INDONESIA Tbk, 4 ktur dan Corporatf Secretary PT Bursa Efek Indonesia - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia - Biro Administrasi Efok Mayapada Tower 2 Lantal 20 Jl. Jenderal Sudirman Kav.27 RT/RW 014/001 Kel, Karet. Kec. Setiabudi. Jakarta Selatan 12920, Indonesia E info@mahaproperti.co.id | T (021) 2500 408 | F (021) 2500 679 www.mahaproperti.co.id
Page 2 OCR 0.898
@ PT MAHA PROPERTI INDONESIA, Tbk. PT MAHA PROPERTI INDONESIA, Tbk. (“PERSEROAN") PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPS LB") Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saliam Perseroan, untuk menghadiri RUPS LB (“Rapal'), yang akan diselenggarakan pada : Harl/Tanggal : Selasa/Tanggal 3 September 2024 Waktu : Pukul 10,00 W.ILB sid selesai Tempat : Mayapada Tower 2, Ruang Rapat di Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 27 Jakarta 12920 Dangan Agenda Rapat sehagai barikut : Agenda RUPS Luar Biasa : -Persetujuan terhadap Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Catatan: 1 Poraoroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham, dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 18 ayat 3, iklan pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan Ini dapat dilihat juga dl laman situs web Perseroan hitps://www.mahaproperti.co.idid/ dan situs web PT Bursa Efak Indonesia, dan situs wab aplikasi 6ASY KSEI. 2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut hanyalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan tanggal 05 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR). 3. Perseroan berencana menyelenggarakan Rapat dengan menggunakan fasilitas elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik. Apabila Pemegang Saham tidak dapat menghadiri Rapat, Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya alau pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada salah satu Pihak Independen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Ficomindo Buana Registrar) sebagai penerima kuasa dari pemegang saham. 4. Koikulsertaan Pemegang Salam dalam Rapat, dapat dilakukan dangan memberikan pembarlan kuasa secara elektronik dan non oloktronik. Untuk pemborian kuasa secara elektronik wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan, Aplikasi easy KSCI terdapat pada tautan hittps://akses.ksel.co.Id/. Selain pemberian kuasa secara elektronik tersebul, Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa di luar makanisma @ASY KSFI. Untuk pambarian kuasa secara non alektronik, bagi penerima kuasa, diminta untuk membawa dan menyarahkan kepada petugas Parseman, fotocopy KTP atani tanda panganal lain yang masih berlaku dari Pemegang Saham dan kuasanya untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran, sebelum masuk ke ruang Rapat. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, diharap membawa KTUR yang dapat diperoleh melalui anggota Bursa atau Bank Kustodian, Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan Akta Pengangkatan susunan Pengurus terakhir. 5. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dan dokumen pendukung materi acara rapat lainnya, tersedia bagi pemegang saham di kantor Perseroan, beralamat di Mayapada Tower ? | antai 20, Jl. land. Sudirman Kav 27, Jakarta, 12920, selama jam karja pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan rapat diselenggarakan, yang dapat diperoleh berdasarkan permintaan tertulis dari Pemegang Saham dan/atau tersedia juga di situs web Perseroan https://www.mahaproperti.co.id/id/. 6. Pelaksanaan Rapat akan dilaksanakan oleh Perseroan seefisien mungkin. 7. Untuk menggunakan aplilkasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu @ASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSES (htips://akses.ksei.co.id) 8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. 9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi sASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Kapat, Mayapada Tower 2 Lantai 20 JL Jenderal Sudirman Kav.27 RT/RW 014/001 Kel, Karot, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920. Indonesia E Info@mahaproperti.co.id | T (021) 2500 608 | F (021) 2500 679 www.mahaproperti.co.id
Page 3 OCR 0.916
@ PT MAHA PROPERTI INDONESIA, Tbk. 10, Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli, 11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi sASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: a, Proses Registrasi i Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi @ASY.KSEI hingga batas waktu pada bulir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan regislrasi kehadiran dalam aplikasi @ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Hi Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada bulir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elekironik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Hi, Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waklu pada bulir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dangan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. Vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i- iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik 15 Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada seliap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom "General Meeting Flow Text' adalah “Discussion started for agenda item no. |)". ti. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar EMeeting Hall di aplikasi sASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Ii, Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait, CG. Proses Pemungutan Suara/Voting | Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu EMeeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Tia Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum membarikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i- li, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara @leklronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status "Voting for agenda item no |) has started" pada kolom 'General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom 'General Meeting Flow Text' berubah menjadi Voting for agenda item no || has ended", maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. Mayapada Tower 2 Lantai 20 JL Jenderal Sudirman Kav.27 RT/RW 014/001 Kel. Karet. Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920. Indonesia E info@mahaproperti.co.id | T (021) 2500 608 | F (021) 2500679 www.mahaproperti.co.id
Page 4 OCR 0.917
&A PT MAHA PROPERTI INDONESIA, Tbk. TH. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. d. Tayangan RUPS in Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu @ASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (htlps://akses.ksel.co.id/), Ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi @ASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i— v. 1 Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i—v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. iv Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang gaham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 12. Penyelenggaraan Rapat ini akan diselenggarakan dengan mengikuti batasan-batasan dan protokol, baik yang ditentukan oleh Perseroan, maupun aturan dan/atau batasan yang ditetapkan oleh Pengelola Gedung dan/atau pemerintah atau otoritas yang berwenang. 13. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat ini, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di tempat Rapat pada pukul 09.30 WIB (sebelum rapat dimulai). Jakarta, 12 Agustus 2024 Direksi Perseroan Mayapada Tower 2 Lantai 20 JL Jenderal Sudirman Kav.27 RT/RW 014/001 Kel. Karet, Kec. Setiabudi. Jakarta Selatan 12920. Indonesia E info@mahaproperti.co.id | T (021) 2500 608 | F (021) 2500 679 www.mahaproperti.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efak Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.