Skip to content
Back to announcement

20240821_MPRO_Pemanggilan RUPS_31707277_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.910
au PT MAHA PROPERTI INDONESIA, Tbk.

Nomor 044/MPRO/IDX/OJK/VIII/2024
Lamp. -

Perihal : Pemanggilan RUPS Luar Biasa
Kepada Yth

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta

10170

Dengan hormat,

Dengan ini Perseroan menyampaikan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

pada:
Hari/Tanggal Waktu : Selasa/Tanggal 3 September 2024, Pukul : 10.00 WIB
Lokasi Penyelenggaran RUPS Mayapada lower 2, Ruang Kapat di Lantai 4,

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 27, Jakarta 12920

Tanggal Daftar Pemegang
Saham (DPS) Yang berhak

hadir dalam RUPS :09 Agustus 2024, Pukul : 16:00

(Recording Date)

Informasi Agenda :

Agenda RUPS Luar Biasa

-Persetujuan terhadap Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Catatan :

-Rapat ini juga merujuk kepada adanya Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum 30 Juni 2024, yang telah dilaporkan oleh Perseroan melalui SPE form E022 pada

tanggal 15 Juli 2024.

Demikianlah hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Jakarta, 12 Agustus 2024
Hormat kami,
PT Maha Properti Indonesia, Tbk

PROPERTI INDONESIA Tbk,
4

ktur dan Corporatf Secretary

PT Bursa Efek Indonesia
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- Biro Administrasi Efok

Mayapada Tower 2 Lantal 20

Jl. Jenderal Sudirman Kav.27 RT/RW 014/001

Kel, Karet. Kec. Setiabudi. Jakarta Selatan 12920, Indonesia

E info@mahaproperti.co.id | T (021) 2500 408 | F (021) 2500 679

www.mahaproperti.co.id
Page 2 OCR 0.898
@ PT MAHA PROPERTI INDONESIA, Tbk.

PT MAHA PROPERTI INDONESIA, Tbk.
(“PERSEROAN")
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPS LB")

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saliam Perseroan, untuk menghadiri RUPS LB (“Rapal'), yang akan

diselenggarakan pada :
Harl/Tanggal : Selasa/Tanggal 3 September 2024
Waktu : Pukul 10,00 W.ILB sid selesai
Tempat : Mayapada Tower 2, Ruang Rapat di Lantai 9,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 27
Jakarta 12920

Dangan Agenda Rapat sehagai barikut :

Agenda RUPS Luar Biasa :
-Persetujuan terhadap Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Catatan:

1 Poraoroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham, dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan Pasal 18 ayat 3, iklan pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi bagi Para Pemegang Saham Perseroan.
Pemanggilan Ini dapat dilihat juga dl laman situs web Perseroan hitps://www.mahaproperti.co.idid/ dan situs web PT Bursa Efak
Indonesia, dan situs wab aplikasi 6ASY KSEI.

2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut hanyalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (DPS) Perseroan tanggal 05 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang rekening KSEI dalam
penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPS (KTUR).

3. Perseroan berencana menyelenggarakan Rapat dengan menggunakan fasilitas elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik. Apabila Pemegang
Saham tidak dapat menghadiri Rapat, Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya alau pemegang saham dapat memberikan
kuasa kepada salah satu Pihak Independen yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Ficomindo Buana Registrar) sebagai penerima
kuasa dari pemegang saham.

4. Koikulsertaan Pemegang Salam dalam Rapat, dapat dilakukan dangan memberikan pembarlan kuasa secara elektronik dan non
oloktronik. Untuk pemborian kuasa secara elektronik wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI
dan Perseroan, Aplikasi easy KSCI terdapat pada tautan hittps://akses.ksel.co.Id/. Selain pemberian kuasa secara elektronik tersebul,
Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa di luar makanisma @ASY KSFI. Untuk pambarian kuasa secara non alektronik, bagi
penerima kuasa, diminta untuk membawa dan menyarahkan kepada petugas Parseman, fotocopy KTP atani tanda panganal lain yang
masih berlaku dari Pemegang Saham dan kuasanya untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran, sebelum masuk ke ruang Rapat.
Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, diharap membawa KTUR yang dapat diperoleh melalui anggota
Bursa atau Bank Kustodian, Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar membawa fotocopy Anggaran Dasar dan
Akta Pengangkatan susunan Pengurus terakhir.

5. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat dan dokumen pendukung materi acara rapat lainnya, tersedia bagi pemegang saham di kantor
Perseroan, beralamat di Mayapada Tower ? | antai 20, Jl. land. Sudirman Kav 27, Jakarta, 12920, selama jam karja pada setiap hari
kerja sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan rapat diselenggarakan, yang dapat diperoleh berdasarkan permintaan tertulis dari
Pemegang Saham dan/atau tersedia juga di situs web Perseroan https://www.mahaproperti.co.id/id/.

6. Pelaksanaan Rapat akan dilaksanakan oleh Perseroan seefisien mungkin.

7. Untuk menggunakan aplilkasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu @ASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSES
(htips://akses.ksei.co.id)

8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui
pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
Rapat secara fisik.

9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi sASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Kapat,

Mayapada Tower 2 Lantai 20

JL Jenderal Sudirman Kav.27 RT/RW 014/001

Kel, Karot, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920. Indonesia

E Info@mahaproperti.co.id | T (021) 2500 608 | F (021) 2500 679 www.mahaproperti.co.id
Page 3 OCR 0.916
@ PT MAHA PROPERTI INDONESIA, Tbk.

10, Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi
daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli,

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi sASY.KSEI wajib
memperhatikan hal-hal berikut:

a, Proses Registrasi

i Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
@ASY.KSEI hingga batas waktu pada bulir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
regislrasi kehadiran dalam aplikasi @ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

Hi Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada bulir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elekironik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

Hi, Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waklu pada bulir 9, maka
penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dangan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

Iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.

v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

Vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i- iv
dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

15 Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada seliap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
“Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom "General Meeting Flow Text'
adalah “Discussion started for agenda item no. |)".

ti. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar EMeeting Hall di
aplikasi sASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

Ii, Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait,

CG. Proses Pemungutan Suara/Voting
| Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu EMeeting Hall, sub menu

Live Broadcasting.
Tia Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum membarikan pilihan suara
pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i- li, maka pemegang saham atau

penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
@leklronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung akan terlihat status "Voting for agenda item no |) has started" pada kolom 'General Meeting Flow Text'.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom 'General Meeting Flow Text' berubah menjadi Voting for
agenda item no || has ended", maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.

Mayapada Tower 2 Lantai 20

JL Jenderal Sudirman Kav.27 RT/RW 014/001

Kel. Karet. Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920. Indonesia

E info@mahaproperti.co.id | T (021) 2500 608 | F (021) 2500679 www.mahaproperti.co.id
Page 4 OCR 0.917
&A PT MAHA PROPERTI INDONESIA, Tbk.

TH. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik
per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) sebagaimana
diatur dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Tayangan RUPS

in Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu @ASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(htlps://akses.ksel.co.id/),

Ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan
first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
@ASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i— v.

1 Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i—v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

iv Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki
fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang
gaham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat
dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Penyelenggaraan Rapat ini akan diselenggarakan dengan mengikuti batasan-batasan dan protokol, baik yang ditentukan oleh
Perseroan, maupun aturan dan/atau batasan yang ditetapkan oleh Pengelola Gedung dan/atau pemerintah atau otoritas yang
berwenang.

13. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat ini, Para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat sudah
berada di tempat Rapat pada pukul 09.30 WIB (sebelum rapat dimulai).

Jakarta, 12 Agustus 2024
Direksi Perseroan

Mayapada Tower 2 Lantai 20

JL Jenderal Sudirman Kav.27 RT/RW 014/001

Kel. Karet, Kec. Setiabudi. Jakarta Selatan 12920. Indonesia

E info@mahaproperti.co.id | T (021) 2500 608 | F (021) 2500 679 www.mahaproperti.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.09 MB
Published21 Aug 2024
Pages4
Characters15,336
Text sourceOCR
OCR confidence0.910

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MAHA PROPERTI INDONESIA p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bursa Efak Indonesia p.2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result