Skip to content
Back to announcement

20240821_FIFA_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31707310_lamp1.pdf

Other Text extracted FIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                                                            INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
 INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN
 ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI YANG TELAH
 MENJADI EFEKTIF.




                                                      PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                        Jasa Pembiayaan
                                                                             Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                        KANTOR PUSAT                                                         KANTOR CABANG
                                                         Menara FIF                                      Per 31 Juli 2024, Perseroan memiliki 248 Kantor Cabang
                                   Jl. TB. Simatupang Kav. 15, Cilandak, Jakarta 12440                        dan 403 POS di berbagai wilayah di Indonesia
                                        Telp: (021) 769 8899, Fax: (021) 7590 5599
                                             Situs Internet: www.fifgroup.co.id
                                       Email: CorporateSecretary@fifgroup.astra.co.id
                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                 Rp10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2023
                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                     dan
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
                                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.100.000.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                     dan
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VI FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV TAHUN 2024
                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.500.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Obligasi yang ditawarkan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

  Seri A        :      Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat
                       bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
  Seri B        :      Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah) dengan
                       tingkat bunga tetap sebesar 6,90% (enam koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
                       Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Desember 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing seri Obligasi adalah pada
tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi seri A dan tanggal 6 September 2027 untuk Obligasi seri B.
                    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA
PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA
PASAR DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN
BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT
DILIHAT DI BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK
PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                              DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                          PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                      idAAA (Triple A)

                                         KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                                      Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
                                                               Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                        PT BRI DANAREKSA                                                      PT INDO PREMIER                                             PT TRIMEGAH SEKURITAS
       PT BNI SEKURITAS                                              PT CIMB NIAGA SEKURITAS                                                  PT MANDIRI SEKURITAS
                                            SEKURITAS                                                             SEKURITAS                                                   INDONESIA TBK
                                                                                         WALI AMANAT
                                                                              PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                          Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2024
Page 2
                                                    JADWAL
 Tanggal Efektif                                                         :                      27 Juni 2023
 Masa Penawaran Umum                                                     :   30 Agustus – 3 September 2024
 Tanggal Penjatahan                                                      :                4 September 2024
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                     :                6 September 2024
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)         :                6 September 2024
 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                            :                9 September 2024

                                           PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2024.

Jangka Waktu dan Jatuh Tempo

Obligasi ini berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi untuk seri A dan 36
(tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi untuk seri B dan jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi seri A, tanggal 6 September 2027 untuk Obligasi seri B.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi

Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah Pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar
Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

 -   Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.252.174.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
     puluh dua miliar seratus tujuh puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam
     koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
     Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
     saat jatuh tempo.
 -   Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.247.826.000.000,- (satu triliun dua ratus empat
     puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,90%
     (enam koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 36 (tiga puluh enam) bulan
     terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
     tempo.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.


                                                       1
Page 3
Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Bunga Obligasi

Bunga Obligasi dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi di bawah ini. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan) dimana bunga
pertama dibayarkan pada tanggal 6 Desember 2024, sedangkan pembayaran bunga terakhir masing-masing
Obligasi adalah pada tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi seri A, tanggal 6 September 2027 untuk Obligasi
seri B.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                     Tanggal Pembayaran
    Bunga Ke
                                     Seri A                                        Seri B
         1                     6 Desember 2024                              6 Desember 2024
         2                       6 Maret 2025                                  6 Maret 2025
         3                        6 Juni 2025                                   6 Juni 2025
         4                    16 September 2025                             6 September 2025
         5                                                                  6 Desember 2025
         6                                                                     6 Maret 2026
         7                                                                      6 Juni 2026
         8                                                                  6 September 2026
         9                                                                  6 Desember 2026
        10                                                                     6 Maret 2027
        11                                                                      6 Juni 2027
        12                                                                  6 September 2027

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada



                                                      2
Page 4
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Gedung BRI II Lt.30
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                     Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                            Email : tcs@corp.bri.co.id
                               U.p. Division Head Investment Services Division

Hasil Pemeringkatan Obligasi

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No. RC-170/PEF-DIR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan VI PT Federal International Finance yang berlaku untuk periode 5 Maret 2024 sampai dengan 1
Maret 2025 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-308/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Tahap IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
                                                    idAAA
                                                  (Triple A)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
   melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
   Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan
   Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
   Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
   ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang, maka Perseroan harus membayar Denda sebesar 1%
   per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari
   yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga
   Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak




                                                      3
Page 5
   Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
   Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
   dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
   Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan
   melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
   sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
   permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
   KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
   persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
   demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
   Obligasi yang dimilikinya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Obligasi tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
    sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
        Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan
        pembayaran Jumlah Terhutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan dan Pengakuan
        Utang.
    b) Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
        Perseroan) ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut
        melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini
        yang telah diaudit, sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memberikan pemberitahuan
        tertulis kepada Wali Amanat;
    c) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau
        cara lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
        berdasarkan laporan keuangan terkini yang telah diaudit.
    d) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali
        dalam melakukan penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan yang terkonsolidasi
        dalam grup PT Astra International Tbk, Perseroan harus memberitahukan penggabungan, konsolidasi
        atau peleburan yang diperbolehkan oleh Pasal 6.1.iv) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Wali Amanat.
        Pihak yang tetap berdiri dari hasil penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tunduk kepada
        ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Emisi seolah-olah telah disebutkan sebagai Perseroan;
    e) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
        ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
    f) Melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
    g) Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan
        usaha Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material
        terhadap kegiatan usaha Perseroan;




                                                      4
Page 6
     h) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
         diperjualbelikan;
     i) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
         mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
         Obligasi setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak dari para
         Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
         dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima
         belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
         tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
         memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
         penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
         waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
         Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk :
     a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
         Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan menyerahkan
         kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
     b. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
         Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
         diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3.vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
         harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
         berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan
         memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 POJK No. 35/2018);
     c. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
         segera memberikan laporan dan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
         undangan Negara Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK Nomor:
         28/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 Tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
         Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
         Pembiayaan atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang
         diatur dalam Pasal 6.3.ii) Perjanjian Perwaliamanatan) sehingga Perseroan dapat secara sah
         menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
         satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
         di Republik Indonesia;
     d. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
         kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
         kepada PT Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
         perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
     f. Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
         Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
         dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
         pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
         tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan;
     g. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
         persetujuan sehubungan dengan Emisi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
         dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
         tidak terbatas penyerahan atas :


                                                     5
Page 7
   1) Laporan keuangan Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
       setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK
       yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
   2) Laporan keuangan tengah Tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
       setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau selambat-
       lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika
       disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
       terbatas; atau selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
       tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang
       memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
       penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu;
   3) Laporan keuangan triwulan Perseroan (tidak diaudit) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
       Kalender setelah akhir tanggal triwulan atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan
       tersebut kepada OJK dan/atau Bursa Efek.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
   Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
   dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
   kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu Wali Amanat atas :
   1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan komisaris, susunan pemegang saham
       Perseroan dan pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih Perseroan
       pada tahun buku berjalan;
   2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
       material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
       kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
   3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
       Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
       seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
       bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
       konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
       memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
       diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
   4) Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
       pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
       Perseroan dan Perusahaan Anak (jika ada).
   5) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada)
       yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan
       Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan
       Obligasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
       Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-
       dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
   6) Peminjaman utang baru, atau memberikan persetujuan kepada Perusahaan Anak (jika ada) untuk
       melakukan peminjaman utang baru, yang memiliki jaminan khusus, kecuali :
          i) Penjaminan dan/atau pembebanan harta kekayaan yang telah efektif berlaku sebelum
             ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan ini;
         ii) Agunan yang timbul karena keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
             yang tetap.
k. Mengupayakan bahwa selama jangka waktu Obligasi, kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan
   disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Astra International Tbk tetap
   merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari seluruh saham yang
   dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 dan/atau peraturan lainnya
   yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
m. Perseroan menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai
   dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan terhadap Obligasi.




                                                   6
Page 8
    n.   Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
         tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
         memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
         perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat
         yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
         memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
         Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

Kelalaian Perseroan
Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

Pembelian Kembali
Penjelasan lebih lanjut dari Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

                     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan dipergunakan
seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja, khususnya untuk pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat dalam Bab II Informasi Tambahan.

                                  IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 30 Juni 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (diaudit), dan 2022 (diaudit) serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 (diaudit), dan 2022 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang terdapat di bagian lain dalam
Informasi Tambahan.

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 telah disusun berdasarkan laporan keuangan PT Federal International Finance ("Perseroan"), yang disusun
oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah
Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec., CPA), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya
tertanggal 20 Februari 2024. Informasi keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022
disusun berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan,
firma anggota jaringan global PwC (rekan penanggung jawab adalah Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan
opini tanpa modifikasian, sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 20 Februari 2023.




                                                      7
Page 9
LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                  (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                              30 Juni               31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                               2024             2023             2022
 ASET
 Kas dan setara kas
    - Pihak ketiga                                                              539.169           602.352        618.239
    - Pihak Berelasi                                                              2.715            10.087              -
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan
   kerugian penurunan nilai                                                  36.329.112        33.793.190     31.271.743
 Aset yang diperoleh untuk ijarah - setelah dikurangi akumulasi
   penyusutan                                                                 3.584.647          3.064.456       885.550
 Piutang lain-lain - setelah dikurangi penyisihan kerugian kerugian
   penurunan nilai:
    - Pihak ketiga                                                              227.185           142.819        109.690
    - Pihak berelasi                                                             96.211            49.362          9.697
 Beban dibayar dimuka:
    - Pihak ketiga                                                              133.784           145.920         67.851
    - Pihak berelasi                                                             66.084             1.578            713
 Klaim atas restitusi pajak                                                      11.844            55.178         65.623
 Aset derivatif                                                                 391.673           195.833        403.703
 Investasi pada entitas asosiasi                                                 48.702            57.559         78.120
 Aset pajak tangguhan - bersih                                                  273.901           297.040        343.804
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                            825.768           753.520        687.723
 JUMLAH ASET                                                                 42.530.795        39.168.894     34.542.456

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan:
    - Pihak ketiga                                                              236.368           409.089        511.586
    - Pihak berelasi                                                                                  486            689
 Utang lain-lain:
    - Pihak ketiga                                                              137.503           122.307        151.319
    - Pihak berelasi                                                             76.576            54.889         28.056
 Utang premi asuransi:
    - Pihak berelasi                                                            572.200           533.460        554.609
 Akrual                                                                         713.956           636.123        979.874
 Utang pajak:
    - Pajak penghasilan badan                                                   272.098           371.975        346.321
    - Pajak lain-lain                                                            28.135            81.600         88.426
 Liabilitas derivatif                                                            28.306            13.717         14.393
 Pinjaman                                                                    21.231.499        17.171.913     15.039.391
 Surat berharga yang diterbitkan:
    - Obligasi                                                                8.309.977         8.215.088      5.459.273
 Liabilitas imbalan kerja                                                       282.537           267.191        247.002
 JUMLAH LIABILITAS                                                           31.892.155        27.877.838     23.420.939

 EKUITAS
 Modal saham
      Modal dasar
      Modal ditempatkan dan disetor penuh                                       280.000           280.000        280.000
 Tambahan modal disetor - divestasi entitas pengendali                            36.020           36.020          36.020
 Cadangan lindung nilai arus kas                                                (44.421)           10.383        (16.904)
 Saldo laba:
   - Sudah ditentukan penggunaannya                                              12.100            11.100         10.100
   - Belum ditentukan penggunaanya                                           10.354.741        10.953.553     10.812.301
 JUMLAH EKUITAS                                                              10.638.640        11.291.056     11.121.517
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               42.530.795        39.168.894     34.542.456




                                                             8
Page 10
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
                                                                                          (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                              30 Juni                       31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                                     2024                   2023                    2023                     2022
  Jumlah penghasilan                                                                5.579.350              4.935.183             10.416.484                 8.963.160
  Jumlah beban                                                                    (2.770.114)            (2.415.262)             (5.143.031)              (4.883.051)
  Laba sebelum pajak penghasilan                                                    2.809.236              2.519.921               5.273.453                4.080.109
  Beban pajak penghasilan                                                           (619.647)              (559.139)             (1.166.062)                (906.449)
  LABA BERSIH                                                                       2.189.589              1.960.782               4.107.391                3.173.660
  PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan,
  Setelah Pajak                                                                         (54.605)               (8.261)                 30.308                 86.112
  JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
  BERJALAN, SETELAH PAJAK                                                           2.314.984              1.952.521               4.137.699               3.259.772
  LABA BERSIH PER SAHAM DASAR (Rupiah Penuh)                                            7.820                  7.003                  14.669                  11.335

RASIO KEUANGAN
                                                                                               30 Juni                                   31 Desember
                              Keterangan
                                                                                     2024                   2023                    2023                    2022
  Return on Asset - ROA (%)1)                                                           13,21                  13,52                   13,46                   11,81
  Return on Equity - ROE (%)1)                                                          41,16                  37,61                   36,38                   28,54
  Jumlah liabilitas / jumlah aset (x)                                                     0,75                   0,72                    0,68                    0,71
  Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas (x)                                                  3,00                   2,58                    2,47                    2,11
  Gearing ratio2) (x)                                                                     2,78                   2,27                    2,25                    1,84
  Financing to Asset (%)                                                                93,85                  92,55                   94,10                   93,09
  Non Performing Financing – Net (%)                                                      0,03                   0,04                    0,02                    0,03
  Interest Coverage Ratio (x)                                                             4,11                   4,48                    4,60                    4,59
  Debt-Service Coverage Ratio (x)                                                         0,12                   0,13                    0,25                    0,24
Keterangan:
1) Berdasarkan SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2020, perhitungan ROA mengacu pada Laba Rugi sebelum Pajak dan untuk ROE mengacu pada Laba Bersih Setelah Pajak.
2) Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman dan surat berharga yang diterbitkan) dibandingkan dengan ekuitas Perseroan.


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                           Rasio Keuangan                                         Rasio yang dipersyaratkan                               30 Juni 2024

  Debt to Equity Ratio (x)                                                               Maksimum 10:1                                         3,00
  Gearing Ratio (x)                                                                      Maksimum 10x                                          2,78
  Piutang Pembiayaan/Total Aset (%)                                                      Minimum 40%                                           85,42
  Non Performing Loan (>90 hari)(%)                                                      Maksimum 5%                                           0,03

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

         KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
                                  DAN PROSPEK USAHA

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dengan demikian Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Federal International Finance No. 76 tanggal 22 Maret 2017 yang dibuat di hadapan
Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0122914 tanggal 31 Maret 2017; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0042529.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 31 Maret 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia; (iii) diumumkan dalam Tambahan No.2588/L dari BNRI No.69 tanggal 28 Agustus 2018,



                                                                                    9
Page 11
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Pemegang Saham PT Federal International Finance No.
001/KPS-FIF/2017 tanggal 24 Februari 2017, telah menyetujui perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perseroan telah memperoleh ijin usaha dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1151/KMK.013/1989 tanggal 17 Oktober 1989 dan ijin usaha dalam bidang Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan
Pembiayaan Konsumen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1004/KMK.013/1990, tanggal 30 Agustus 1990. Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam
bidang pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
kegiatan usaha Perseroan diutamakan pada kegiatan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan bermotor
dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran oleh konsumen.

STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat
Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak
terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan. Dengan demikian
struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara PT Federal International Finance No. 89 tanggal
10 Oktober 1997, dibuat oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-11368.HT.01.04-TH.97 tanggal 31 Oktober 1997; (ii) dilaporkan kepada serta telah
diterima dan dicatat oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Direktur Perdata Departemen Kehakiman
Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1997 di bawah No. C2-HT.01.04.A-23617; (iii) didaftarkan pada
tanggal 19 Nopember 1997 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09031820801 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 664.01/BH.09.03/XI/1997; dan (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 891
dari BNRI No. 12 tanggal 10 Pebruari 1998 (“Akta 89/1997”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Federal International Finance No. 4 tanggal 6 Januari 2006, dibuat di hadapan Sudiono Abady, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah: (i) dilaporkan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
pada tanggal 19 Januari 2006 sebagaimana ternyata dari bukti Penerimaan Laporan No. C-01609 HT.01.04.
TH.2006; (ii) didaftarkan pada tanggal 10 Maret 2006 dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP
09.01.1.65.11311 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara No. Agenda 354/BH.09.01/III/2006;
dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 337 dari BNRI No. 25 tanggal 28 Maret 2006 (“Akta 4/2006”) struktur
permodalan, susunan pemegang saham maupun komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan, yaitu sebagai
berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
 Keterangan                                               Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal        %
                                                                                      (Rp)
 Modal Dasar                                                 300.000.000          300.000.000.000,-
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Astra International Tbk                                 279.999.900        279.999.900.000,-     99,99996
 - PT Arya Kharisma                                                   100                100.000,-      0,00004
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   280.000.000        280.000.000.000,-    100,00000
 Saham Dalam Portepel                                          20.000.000         20.000.000.000,-

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Pada saat Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Federal International Finance No.



                                                     10
Page 12
01 tanggal 02 Mei 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat,
yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0175004 tanggal 02 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0084633.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Mei 2024, Juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Federal International Finance No. 01 tanggal 01 Agustus 2024, dibuat di hadapan Esther Pascalia Ery
Jovina, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat
dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0237856 tanggal 02 Agustus 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0166016.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                               :    Suparno Djasmin
 Komisaris                                        :    Thomas Junaidi Alim. W*
 Komisaris Independen                             :    R. Nunu Soetjahja Noegroho
 Komisaris Independen                                  Gede Harja Wasistha*

Direksi
 Presiden Direktur                                :     Siswadi
 Direktur                                         :     Valentina Chai Wei Li
 Direktur                                         :     Sri Harjati
 Direktur                                         :     Indra Gunawan
 Direktur                                         :     Daniel Hartono
 Direktur                                         :     Setia Budi
Keterangan:
*Bahwa segala fungsi, tugas, dan wewenang baru akan menjadi efektif terhitung sejak tanggal surat pernyataan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan.


Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 19 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan di Tahun 2026, kecuali Bapak
Siswadi (Presiden Direktur) masa jabatan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024 yaitu tanggal diperolehnya surat
keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK, sedangkan Bapak Thomas Junaidi Alim Wijaya
(Komisaris) dan Bapak Gede Harja Wasistha (Komisaris Independen) masa jabatan akan berlaku efektif terhitung
sejak diperolehnya surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK.

PROSPEK USAHA

Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
  -   Fasilitas transportasi publik yang belum memadai menyebabkan sebagian orang merasa perlu memiliki
      kendaraan pribadi yang bisa digunakan sebagai alat transportasi.
  -   Peningkatan pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah di pedesaan yang mulai menggeser pola
      transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional seperti sepeda dan becak ke sepeda motor.
  -   Dewasa ini sepeda motor cukup banyak dimanfaatkan sebagai sarana mata pencaharian, antara lain
      untuk berjualan sampai kepada penarik ojek motor. Di daerah pedesaan dan pinggiran kota, ojek motor
      merupakan salah satu mata pencaharian yang banyak diminati.
  -   Sebagai alat transportasi yang lebih terjangkau dibandingkan kendaraan roda empat, permintaan sepeda
      motor akan meningkat terutama di daerah-daerah.




                                                                                        11
Page 13
  -   Kenaikan biaya transportasi umum merupakan salah satu faktor pemicu penggunaan sarana transportasi
      roda dua, selain itu belum semua daerah di Indonesia memiliki transportasi umum, sehingga sepeda
      motor menjadi salah satu alternatif yang paling memungkinkan baik dari segi efisiensi maupun efektifitas.

Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan sepeda motor untuk
menangkap peluang bertumbuhnya penjualan sepeda motor di Indonesia akan terbuka lebar.

Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Perusahaan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional.

TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 84/PMK.012/2006 tanggal
29 September 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa tingkat
kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan
antara kewajiban yang mengandung unsur bunga dibandingkan dengan ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni
2024 adalah sebesar 2,78 kali, per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar 2,25 kali dan pada tanggal 31
Desember 2022 adalah 1,84 kali. Hal ini menunjukan bahwa kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah
ketentuan dan membuktikan bahwa Perseroan sudah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana yang dipersyaratkan oleh OJK.

KETERANGAN MENGENAI PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham sebesar 25% (dua puluh
lima persen) pada PT Astra Digital Arta (”ADA”):

     Nama                                               Penyertaan                                Status
                           Bidang Usaha                                  Tahun Penyertaan
  Perusahaan                                             Perseroan                              Operasional
      ADA         Penyedia Jasa Pembayaran                  25%                 2022            Beroperasi


                                               PERPAJAKAN

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.

  CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
  DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
  PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN
  CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                                      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 13 tanggal 20 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, notaris di Jakarta, para
Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.500.000.000.000,-
(dua triliun lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:




                                                      12
Page 14
                                                             Porsi Penjaminan (dalam Rupiah)                     Persentase
 No.    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                                  Seri A                 Seri B                  Total               (%)
  1.   PT BNI Sekuritas                        229.700.000.000        220.250.000.000          449.950.000.000      18,00
  2.   PT BRI Danareksa Sekuritas              259.192.000.000        250.276.000.000          509.468.000.000      20,38
  3.   PT CIMB Niaga Sekuritas                 124.000.000.000        134.000.000.000          258.000.000.000      10,32
  4.   PT Indo Premier Sekuritas               199.182.000.000        251.430.000.000          450.612.000.000      18,02
  5.   PT Mandiri Sekuritas                    246.330.000.000        154.800.000.000          401.130.000.000      16,05
  6.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     193.770.000.000        237.070.000.000          430.840.000.000      17,23
 Total                                       1.252.174.000.000      1.247.826.000.000        2.500.000.000.000     100,00


Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Keterangan lebih lanjut mengenai Penjaminan Emisi Obligasi dapat dilihat dalam Bab VII Informasi Tambahan.

             LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM

 Wali Amanat                           : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Notaris                               : Fathiah Helmi, S.H.
 Konsultan Hukum                       : Thamrin & Rekan (TR&Co)
 Perusahaan Pemeringkat Efek           : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

                                         TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1.   Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, serta lembaga/badan hukum
Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2.   Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin
Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy atau softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X
Informasi Tambahan dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh Penjamin
Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan copy identitas, dan sub rekening efek. Penjamin
Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat dilakukan dari
jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana tercantum pada Bab X
Informasi Tambahan.
3.   Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau
kelipatannya.
4.   Masa Penawaran
Masa Penawaran Umum Obligasi adalah tanggal 30 Agustus – 3 September 2024 dimulai pukul 10.00 WIB dan
ditutup pukul 16.00 WIB.
5.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:



                                                           13
Page 15
1.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
     disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
     yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
     dalam Rekening Efek pada tanggal 6 September 2024.
2.   Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
     diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan
     Pemegang Obligasi.
3.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
     Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
     Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya
     diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang
     ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan
     melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
     Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
     asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
     dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
     didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan, baik dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy yang
disampaikan melalui email.
7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatangani, baik secara
hardcopy atau softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8.   Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 4 September 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman




                                                     14
Page 16
pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran
Umum.
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro
atau cek yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi:

     Bank: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                   Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
               Cabang Mega Kuningan                                  Cabang Graha CIMB Niaga
             No. Rekening: 8999998875                               No. Rekening: 800163442600
                   PT BNI Sekuritas                                   PT CIMB Niaga Sekuritas

     Bank: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                     Bank: PT Bank Permata Tbk
            Cabang Bursa Efek Indonesia                                Cabang Sudirman Jakarta
        No. Rekening: 0671.01.000692.30.1                             No. Rekening: 0701528093
             PT BRI Danareksa Sekuritas                               PT Indo Premier Sekuritas

          Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                     Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
              Cabang Jakarta Sudirman                                Cabang Bursa Efek Indonesia
            No. Rekening: 1020005566028                            No. Rekening: 104.00.00800.875
                PT Mandiri Sekuritas                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 5 September 2024 pukul 13:00 WIB (in
good funds) pada rekening tersebut di atas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang juga merupakan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Semua biaya
yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 September 2024, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
    uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
    pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu pada Informasi Tambahan.
b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek
     dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c.   Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
     masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung
     dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
     30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau


                                                      15
Page 17
      berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian. Pembayaran Denda kepada para
      pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan dengan mengacu
      kepada Informasi Tambahan.
d.    Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
      transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dengan
      mengacu kepada Informasi Tambahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
      Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum Obligasi, yaitu pada
tanggal 30 Agustus 2024 sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:

                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                    PT BNI Sekuritas                                    PT CIMB Niaga Sekuritas
       Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                     Graha CIMB Niaga Lantai 25
             Jl. Jend Sudirman Kav. 76-78                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                     Jakarta 12910                                            Jakarta 12190
              Telepon: +62 21 2554 3946                                Telepon: (021) 5084 7848
           Website : www.bnisekuritas.co.id                            Faksimili: (021) 5084 7849
            Email: dcm@bnisekuritas.co.id                         Website: www.cimbniaga-ibk.co.id
                                                                Email: settlement@cimbniaga-ibk.co.id

              PT BRI Danareksa Sekuritas                               PT Indo Premier Sekuritas
                 Gedung BRI II, Lantai 23                     Pacific Century Place, Lantai 16 SCBD Lot 10
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46                              Jl. Sudirman Kav. 52-53
                      Jakarta 10210                                            Jakarta 12190
                Telepon: (021) 5091 4100                                Telepon: (021) 5088 7168
                Faksimili: (021) 2520 990                              Faksimili: (021) 5088 7167
      Website: www.bridanareksasekuritas.co.id                      Website: www.indopremier.com
Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id                  Email: fixed.income@ipc.co.id

                  PT Mandiri Sekuritas                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
              Menara Mandiri I Lantai 25                          Gedung Artha Graha Lt. 18 dan 19
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                       Jakarta 12190                                          Jakarta 12190
                Telepon: (021) 526 3445                                Telepon: (021) 2924 9088
                Faksimili: (021) 526 5701                              Faksimili: (021) 2924 9150
         Website: www.mandirisekuritas.co.id                         Website: www.trimegah.com
         Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                        Email: fit@trimegah.com


 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
  PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN




                                                      16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published21 Aug 2024
Pages17
Characters79,719
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE p.1 ×26
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×7
linked org MANDIRI SEKURITAS p.1 ×6
linked org Astra International Tbk p.5 ×8
linked person Suparno Djasmin p.12
linked person Thomas Junaidi Alim. W p.12
linked person Valentina Chai Wei Li p.12
linked person Sri Harjati p.12
linked person Indra Gunawan p.12
linked person Daniel Hartono p.12
linked person Setia Budi p.12
linked person Thomas Junaidi Alim Wijaya p.12
linked person Gede Harja Wasistha · Komisaris Independen p.12 ×2
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.14 ×14
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.16 ×2
linked org Bank Permata Tbk p.16 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.16 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×2
possible person Drs. M. Jusuf Wibisana p.8 ×2
possible person Siswadi p.12
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.16 ×2
unresolved org PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT CIMB NIAGA SEKURITAS p.1 ×2
unresolved org INDONESIA TBK p.1
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Obligasi p.2
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.6
unresolved org Tanudiredja p.8 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.8 ×2
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.8
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.10
unresolved org Menteri p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.11 ×3
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng p.11
unresolved person Rachmat Santoso p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved person Sudiono Abady · Notaris p.11
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved org PT Arya Kharisma p.11
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.12 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.12 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved org Menteri Keuangan RI p.13
unresolved org PT Astra Digital Arta p.13
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.13 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.14 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.14 ×2
unresolved org Bapepam p.14 ×2
unresolved org Thamrin & Rekan p.14
unresolved org Thamrin & Rekan (TR&Co) · Konsultan Hukum p.14
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank p.16
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Bank p.16
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Sudirman Plaza p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result