Back to announcement
20240821_SRIL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31707306_lamp1.pdf
Other Text extracted SRILSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.929
OEKO-TEXO STANDARD 11 PT Su Kejekilsman Tok Integrated Vertical Textile Garment Company Spinning - Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment No. Ref. : 009/CoS/VIII/2024/SRIL Sukoharjo, 20 Agustus 2024 Kepada Yth : PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 4 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta U.P. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Ibu Lidia M.Panjaitan Hal : Permintaan Penjelasan Menindaklanjuti surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) No.: S-08696/BEI.PP3/08-2024 tertanggal 16 Agustus 2024 terkait Permintaan Penjelasan, dapat kami sampaikan sebagai berikut: 1. Disampaikan bahwa nilai transaksi atau nilai aset yang dijaminkan sebesar Rp13,27 triliun sedangkan total aset Grup Perseroan per 31 Desember 2023 sebesar Rp10,04 triliun (menggunakan kurs tengah BI per 29 Desember 2023). Agar dapat dijelaskan latar belakang nilai transaksi lebih besar dari total aset yang dimiliki grup Perseroan. Jawab : Perseroan adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang industri tekstil dan juga merupakan salah satu perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Indonesia dengan produksi yang dimulai dari benang sampai dengan pakaian jadi. Perseroan telah mengelola dan memasarkan tekstil dalam pasar domestik dan pasar internasional. Lebih lanjut, dengan melihat adanya perkembangan dan posisi Perseroan dalam industri tekstil di Indonesia, Perseroan optimis dapat melakukan ekspansi dengan menggunakan pendanaan dari pihak perbankan serta melakukan transaksi sewa-beli terhadap alat-alat berat yang digunakan oleh Perseroan untuk memproduksi tekstil. | Namun demikian, dengan adanya perubahan dinamika dalam industri dan bidang usaha Perseroan saat ini, yang menyebabkan terdapat penurunan permintaan dalam industri tekstil. Hal tersebut juga menyebabkan terjadi penurunan terhadap persediaan yang semula memiliki nilai yang cukup besar, akan tetapi mengalami penurunan yang signifikan seiring dengan perkembangan dari waktu ke waktu serta adanya depresiasi terhadap peralatan-peralatan yang dimiliki serta yang dijaminkan oleh Perseroan. Tai CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia - Telp : -62 - 271-593 188 - Fax: 62 -271 -593 488 E-mail : cmoesritex.co.id - Website : www.sritex.co.id
Page 2 OCR 0.890
PT Su Kejeki sman Tbk Integrated Vertical Textile Garment Company Spinning -Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment 2. Agar dapat dijelaskan rincian nilai transaksi dengan format sebagai berikut: Keterangan Nilai dalam USD“ Nilai dalam IDR"# Nama pemilik (Persediaan USD178.548.217| IDR2.578.059.490.745|Perseroan IPT Bitratex Industries IPT Sinar Pantja Djaja (PT Primayudha IMandirijaya (Piutng usaha USD83.332.440) IDR1.203.237.934.484/Perseroan IPT Bitratex Industries IPT Sinar Pantja Djaja IPT Primayudha IMandirijaya (Tanah dan bangunan USD104.944.307| IDR1.515.291.898.216/Perseroan esin-mesin dan forklift USD306.920.928 IDR4.430.623.617.901/Perseroan (Tanah dan bangunan USD59.895.980| IDR864.838.654.180/PT Bitratex Industries esin-mesin dan forklift USD36.961.906| IDR533.693.330.353IPT Bitratex Industries (Tanah dan bangunan USD36.096.781| IDR521.201.781.827PT Sinar Pantja Djaja esin-mesin dan forklift USD58.351.631 IDR842.539.783.525IPT Sinar Pantja Djaja (Tanah dan bangunan USD22.175.288| IDR320.189.205.185IPT Primayudha Mandirijaya esin-mesin dan forklift USD31.950.59 IDR461.334.888.516IPT Primayudha Mandirijaya 3. Berdasarkan POJK 17/2020 pasal 18 ayat 2 disampaikan bahwa: “Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit dari perusahaan yang menjadi objek transaksi dan tanggal Transaksi Material wajib paling lama 6 (enam) bulan.” Disampaikan bahwa grup Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Pembagian Jaminan pada tanggal 5 Juli 2024 sedangkan laporan keuangan yang digunakan merupakan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2023 sehingga telah melebihi jangka waktu 6 bulan. Agar Perseroan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut atas hal tersebut serta berkoordinasi dengan OJK terkait kesesuaian pemenuhan ketentuan tersebut dengan informasi pada Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Pata CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia - Telp : -62 - 271-593 188 - Fax: 462-271 -593 488 E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www.sritex.co.id
Page 3 OCR 0.934
OEKO-TEXO STANDARI KE Standard PT Sui Kejekilsman Tok Integrated Vertical Textile Garment Company Spinning -Weaving - Dyeing - Printing - Finishing « Garment Jawab : Pada dasarnya penandatanganan Perjanjian Pembagian Jaminan bukan merupakan Transaksi Material dikarenakan penandatanganan Perjanjian Pembagian Jaminan tidak memberikan pembebanan apapun atas aset grup Perseroan. Perjanjian Pembagian Jaminan hanya merupakan perjanjian yang ditunjukan untuk menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban Perseroan kepada para kreditor serta melakukan pembagian porsi atas aset grup Perseroan kepada kreditor apabila Perseroan gagal untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada tanggal 25 Januari 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 671 K/Pdt.Sus-Pailitf2022 pada tanggal 19 Mei 2022 (“Putusan Homologasi”). Merujuk pada Pasal 5 POJK 17/2020, “Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tanggal perhitungan nilai Transaksi Material wajib paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum: a. tanggal transaksi dilaksanakan, untuk Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS, atau b. tanggal pelaksanaan RUPS, untuk Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS.” Maka dari itu, dengan memperhatikan Pasal 5 POJK 17/2020 di atas, menyebutkan bahwa Perseroan dapat menggunakan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 dalam menentukan nilai Transaksi Material. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 11 huruf (g) POJK 17/2020, “Perusahaan Terbuka tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) jika melakukan Transaksi Material sebagai berikut: g. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif”. Dengan demikian, pada dasarnya Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari RUPS dikarenakan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 menyatakan bahwa saat ini Perseroan memiliki modal kerja bersih dan ekuitas negatif. Namun demikian, untuk menghindari keraguan, Perseroan tetap memutuskan untuk memperoleh RUPS sehubungan dengan pemenuhan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”) dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, yang mana hal tersebut masih sejalan dengan Pasal 5 POJK 17/2020. Han CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia - Telp : t62 - 271-593 188 - Fax:62-271-593 488 E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www.sritex.co.id
Page 4 OCR 0.944
STANDARD 100 PT Sui Kejekilsman Tok Integrated Vertical Textile Garment Company Spinning -Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment 4. Disampaikan bahwa Grup Perseroan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pembagian Jaminan. Agar dapat dijelaskan lebih lanjut maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut. Apakah yang dimaksud dari perjanjian tersebut adalah jaminan yang diberikan akan dieksekusi? Jawab : Tidak, sifat dari Perjanjian Pembagian Jaminan hanya bersifat untuk memberikan pembagian jaminan berdasarkan porsi masing-masing kreditor berdasarkan Putusan Homologasi terhadap aset yang dimiliki oleh grup Perseroan. Sedangkan secara lebih lanjut terhadap dokumen jaminan kebendaan Perseroan belum ditandatangani mengingat berdasarkan Pasal 102 UUPT menyebutkan bahwa Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS dalam hal melakukan penjaminan atas aset Perseroan lebih dari 5095. 5. Berdasarkan POJK 17/2020 pasal 18 ayat 2 disampaikan bahwa: “Aset yang dijaminkan, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai aset yang dijaminkan para pihak yang melakukan Transaksi Material, objek jaminan, syarat penjaminan, nilai penjaminan, dan risiko yang sangat mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh Perusahaan Terbuka.” Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan, Perseroan belum menyampaikan syarat penjaminan dan risiko yang sangat mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan. Agar dapat dijelaskan lebih lanjut syarat dan risiko penjaminan tersebut. Jawab : Saat ini Perseroan dalam status pelaksaan Putusan Homologasi, dan eksekusi jaminan hanya dapat dilakukan dalam hal Putusan Homologasi dibatalkan melalui pengadilan Niaga dan eksekusi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang secara khusus Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diubah dari waktu ke waktu. 6. Agar dapat dijelaskan dampak operasional dan keuangan Perseroan atas rencana penjaminan aset grup Perseroan tersebut. Jawab : Saat ini Perseroan berupaya semaksimal mungkin untuk mematuhi seluruh kewajiban dalam Putusan Homologasi. Lebih lanjut, seperti yang dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023, kondisi Perseroan saat ini dalam kondisi yang tidak baik, akan tetapi Perseroan akan tetap melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur berdasarkan Putusan Homologasi sehingga tidak terdapat dampak operasional dan keuangan Perseroan selama Perseroan tetap menjalankan seluruh kewajibannya berdasarkan Putusan Homologasi. (3 CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX : Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, ea Indonesia - Telp:--62-271-593 188 -Fax: 462-271 -593 488
Page 5 OCR 0.919
OEKO-TEXO STANDARD 100 £$ PT Su Kojeki sman Tok Integrated Vertical Textile Garment Company Spinning - Weaving - Dyeing - Printing - Finishing «Garment 7. Agar disampaikan data informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang belum diungkapkan kepada publik (jika ada). Jawab : Tidak ada. 8. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada). Jawab : Tidak ada. Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Hormat kami. PT Sri Rejeki Isman Tbk Direktur Keuangan Tembusan: 1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan 2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan 3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Su Kejekilsman Tok Integrated Vertical Textile Garment
p.1
unresolved
person
Lidia M.
p.1
unresolved
person
KH. Samanhudi
p.1 ×4
unresolved
org
PT Su Kejeki
p.2
unresolved
org
PT Primayudha IMandirijaya
p.2
unresolved
org
PT Bitratex Industries
p.2
unresolved
org
PT Sui Kejekilsman Tok Integrated Vertical Textile Garment
p.3 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kota Semarang
p.3
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Su Kojeki
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.