Skip to content
Back to announcement

20240821_SRIL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31707306_lamp1.pdf

Other Text extracted SRIL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.929
OEKO-TEXO

STANDARD 11

PT Su Kejekilsman Tok

Integrated Vertical Textile Garment Company
Spinning - Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment

No. Ref. : 009/CoS/VIII/2024/SRIL Sukoharjo, 20 Agustus 2024

Kepada Yth :

PT Bursa Efek Indonesia

Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Jakarta

U.P. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Ibu Lidia M.Panjaitan
Hal : Permintaan Penjelasan

Menindaklanjuti surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) No.: S-08696/BEI.PP3/08-2024 tertanggal 16
Agustus 2024 terkait Permintaan Penjelasan, dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Disampaikan bahwa nilai transaksi atau nilai aset yang dijaminkan sebesar Rp13,27 triliun sedangkan
total aset Grup Perseroan per 31 Desember 2023 sebesar Rp10,04 triliun (menggunakan kurs tengah
BI per 29 Desember 2023). Agar dapat dijelaskan latar belakang nilai transaksi lebih besar dari total
aset yang dimiliki grup Perseroan.

Jawab :

Perseroan adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang industri tekstil dan juga merupakan salah
satu perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Indonesia dengan produksi yang dimulai dari benang
sampai dengan pakaian jadi. Perseroan telah mengelola dan memasarkan tekstil dalam pasar domestik
dan pasar internasional.

Lebih lanjut, dengan melihat adanya perkembangan dan posisi Perseroan dalam industri tekstil di
Indonesia, Perseroan optimis dapat melakukan ekspansi dengan menggunakan pendanaan dari pihak
perbankan serta melakukan transaksi sewa-beli terhadap alat-alat berat yang digunakan oleh
Perseroan untuk memproduksi tekstil. |

Namun demikian, dengan adanya perubahan dinamika dalam industri dan bidang usaha Perseroan saat
ini, yang menyebabkan terdapat penurunan permintaan dalam industri tekstil. Hal tersebut juga
menyebabkan terjadi penurunan terhadap persediaan yang semula memiliki nilai yang cukup besar,
akan tetapi mengalami penurunan yang signifikan seiring dengan perkembangan dari waktu ke waktu
serta adanya depresiasi terhadap peralatan-peralatan yang dimiliki serta yang dijaminkan oleh
Perseroan.

Tai

CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX :
Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia - Telp : -62 - 271-593 188 - Fax: 62 -271 -593 488
E-mail : cmoesritex.co.id - Website : www.sritex.co.id

Page 2 OCR 0.890
PT Su Kejeki sman Tbk

Integrated Vertical Textile Garment Company
Spinning -Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment

2. Agar dapat dijelaskan rincian nilai transaksi dengan format sebagai berikut:

Keterangan Nilai dalam USD“ Nilai dalam IDR"# Nama pemilik
(Persediaan USD178.548.217| IDR2.578.059.490.745|Perseroan

IPT Bitratex Industries

IPT Sinar Pantja Djaja

(PT Primayudha
IMandirijaya
(Piutng usaha USD83.332.440) IDR1.203.237.934.484/Perseroan

IPT Bitratex Industries

IPT Sinar Pantja Djaja

IPT Primayudha
IMandirijaya
(Tanah dan bangunan USD104.944.307| IDR1.515.291.898.216/Perseroan
esin-mesin dan forklift USD306.920.928 IDR4.430.623.617.901/Perseroan
(Tanah dan bangunan USD59.895.980| IDR864.838.654.180/PT Bitratex Industries
esin-mesin dan forklift USD36.961.906| IDR533.693.330.353IPT Bitratex Industries
(Tanah dan bangunan USD36.096.781| IDR521.201.781.827PT Sinar Pantja Djaja
esin-mesin dan forklift USD58.351.631 IDR842.539.783.525IPT Sinar Pantja Djaja
(Tanah dan bangunan USD22.175.288| IDR320.189.205.185IPT Primayudha Mandirijaya
esin-mesin dan forklift USD31.950.59 IDR461.334.888.516IPT Primayudha Mandirijaya

3. Berdasarkan POJK 17/2020 pasal 18 ayat 2 disampaikan bahwa:

“Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diaudit dari perusahaan yang
menjadi objek transaksi dan tanggal Transaksi Material wajib paling lama 6 (enam) bulan.”

Disampaikan bahwa grup Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Pembagian Jaminan pada
tanggal 5 Juli 2024 sedangkan laporan keuangan yang digunakan merupakan laporan keuangan
auditan per 31 Desember 2023 sehingga telah melebihi jangka waktu 6 bulan. Agar Perseroan dapat
memberikan penjelasan lebih lanjut atas hal tersebut serta berkoordinasi dengan OJK terkait
kesesuaian pemenuhan ketentuan tersebut dengan informasi pada Keterbukaan Informasi yang
disampaikan oleh Perseroan.

Pata

CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX :
Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia - Telp : -62 - 271-593 188 - Fax: 462-271 -593 488
E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www.sritex.co.id

Page 3 OCR 0.934
OEKO-TEXO
STANDARI

KE Standard

PT Sui Kejekilsman Tok

Integrated Vertical Textile Garment Company
Spinning -Weaving - Dyeing - Printing - Finishing « Garment

Jawab :

Pada dasarnya penandatanganan Perjanjian Pembagian Jaminan bukan merupakan Transaksi Material
dikarenakan penandatanganan Perjanjian Pembagian Jaminan tidak memberikan pembebanan apapun
atas aset grup Perseroan. Perjanjian Pembagian Jaminan hanya merupakan perjanjian yang ditunjukan
untuk menjamin pelaksanaan hak dan kewajiban Perseroan kepada para kreditor serta melakukan
pembagian porsi atas aset grup Perseroan kepada kreditor apabila Perseroan gagal untuk melakukan
kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Kota Semarang No.
12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg pada tanggal 25 Januari 2022 jo. Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 671 K/Pdt.Sus-Pailitf2022 pada tanggal 19 Mei 2022 (“Putusan
Homologasi”).

Merujuk pada Pasal 5 POJK 17/2020,

“Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tanggal
perhitungan nilai Transaksi Material wajib paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum:

a. tanggal transaksi dilaksanakan, untuk Transaksi Material yang tidak memerlukan
persetujuan RUPS, atau

b. tanggal pelaksanaan RUPS, untuk Transaksi Material yang memerlukan
persetujuan RUPS.”

Maka dari itu, dengan memperhatikan Pasal 5 POJK 17/2020 di atas, menyebutkan bahwa Perseroan
dapat menggunakan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 dalam menentukan nilai
Transaksi Material.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 11 huruf (g) POJK 17/2020,

“Perusahaan Terbuka tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (1) huruf a dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf (d) jika melakukan Transaksi Material sebagai berikut:

g. transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal
kerja bersih negatif dan ekuitas negatif”.

Dengan demikian, pada dasarnya Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari
RUPS dikarenakan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 menyatakan
bahwa saat ini Perseroan memiliki modal kerja bersih dan ekuitas negatif. Namun demikian, untuk
menghindari keraguan, Perseroan tetap memutuskan untuk memperoleh RUPS sehubungan dengan
pemenuhan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”) dengan menggunakan Laporan Keuangan
Perseroan per tanggal 31 Desember 2023, yang mana hal tersebut masih sejalan dengan Pasal 5 POJK

17/2020.
Han

CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX :
Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, Solo, Jawa Tengah, Indonesia - Telp : t62 - 271-593 188 - Fax:62-271-593 488
E-mail : cmo@sritex.co.id - Website : www.sritex.co.id

Page 4 OCR 0.944
STANDARD 100

PT Sui Kejekilsman Tok

Integrated Vertical Textile Garment Company
Spinning -Weaving - Dyeing - Printing - Finishing - Garment
4. Disampaikan bahwa Grup Perseroan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pembagian
Jaminan. Agar dapat dijelaskan lebih lanjut maksud dan tujuan dari perjanjian tersebut. Apakah yang
dimaksud dari perjanjian tersebut adalah jaminan yang diberikan akan dieksekusi?

Jawab :

Tidak, sifat dari Perjanjian Pembagian Jaminan hanya bersifat untuk memberikan pembagian jaminan
berdasarkan porsi masing-masing kreditor berdasarkan Putusan Homologasi terhadap aset yang
dimiliki oleh grup Perseroan. Sedangkan secara lebih lanjut terhadap dokumen jaminan kebendaan
Perseroan belum ditandatangani mengingat berdasarkan Pasal 102 UUPT menyebutkan bahwa
Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS dalam hal melakukan penjaminan atas aset Perseroan
lebih dari 5095.

5. Berdasarkan POJK 17/2020 pasal 18 ayat 2 disampaikan bahwa:

“Aset yang dijaminkan, informasi yang wajib diumumkan paling sedikit mengenai aset yang
dijaminkan para pihak yang melakukan Transaksi Material, objek jaminan, syarat penjaminan, nilai
penjaminan, dan risiko yang sangat mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan oleh
Perusahaan Terbuka.”

Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan, Perseroan belum menyampaikan
syarat penjaminan dan risiko yang sangat mungkin terjadi jika penjaminan harus dilaksanakan. Agar
dapat dijelaskan lebih lanjut syarat dan risiko penjaminan tersebut.

Jawab :

Saat ini Perseroan dalam status pelaksaan Putusan Homologasi, dan eksekusi jaminan hanya dapat
dilakukan dalam hal Putusan Homologasi dibatalkan melalui pengadilan Niaga dan eksekusi
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang secara khusus Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu.

6. Agar dapat dijelaskan dampak operasional dan keuangan Perseroan atas rencana penjaminan aset
grup Perseroan tersebut.

Jawab :

Saat ini Perseroan berupaya semaksimal mungkin untuk mematuhi seluruh kewajiban dalam Putusan
Homologasi. Lebih lanjut, seperti yang dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31
Desember 2023, kondisi Perseroan saat ini dalam kondisi yang tidak baik, akan tetapi Perseroan akan
tetap melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur berdasarkan Putusan Homologasi
sehingga tidak terdapat dampak operasional dan keuangan Perseroan selama Perseroan tetap
menjalankan seluruh kewajibannya berdasarkan Putusan Homologasi.

(3

CORPORATE & PRODUCTION COMPLEX :
Jl. KH. Samanhudi 88 Jetis, Sukoharjo 57511, ea Indonesia - Telp:--62-271-593 188 -Fax: 462-271 -593 488

Page 5 OCR 0.919
OEKO-TEXO
STANDARD 100 £$

PT Su Kojeki sman Tok

Integrated Vertical Textile Garment Company
Spinning - Weaving - Dyeing - Printing - Finishing «Garment

7. Agar disampaikan data informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material yang belum
diungkapkan kepada publik (jika ada).

Jawab :

Tidak ada.

8. Rencana tindakan korporasi dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
Jawab :

Tidak ada.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami.
PT Sri Rejeki Isman Tbk

Direktur Keuangan

Tembusan:
1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan

2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.64 MB
Published21 Aug 2024
Pages5
Characters10,761
Text sourceOCR
OCR confidence0.923

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sri Rejeki Isman Tbk p.5 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×3
unresolved org PT Su Kejekilsman Tok Integrated Vertical Textile Garment p.1
unresolved person Lidia M. p.1
unresolved person KH. Samanhudi p.1 ×4
unresolved org PT Su Kejeki p.2
unresolved org PT Primayudha IMandirijaya p.2
unresolved org PT Bitratex Industries p.2
unresolved org PT Sui Kejekilsman Tok Integrated Vertical Textile Garment p.3 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Kota Semarang p.3
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Su Kojeki p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result