Back to announcement
20240821_SCNP_Pemanggilan RUPS_31707282_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SCNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.950
SSCNP PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK Direksi PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (Perseroan) mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) yang akan diselenggarakan pada: Hari, Tanggal 1 Kamis, 12 September 2024, Waktu 1. 13.30 WIB s.d selesai, Tempat 1 Kantor / Pabrik Perseroan, Mekanisme 1 Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan segala sesuatu yang terkait dengan kajian dan / atau studi kelayakan relokasi tempat usaha Perseroan. Penjelasan singkat: Mata acara ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kecepatan dalam pengambilan keputusan terkait kajian dan studi kelayakan relokasi tempat usaha perusahaan. Relokasi ini dapat mencakup pemindahan pabrik, kantor dan/atau fasilitas lainnya ke lokasi yang dianggap lebih strategis atau efisien secara bertahap. Dengan pelimpahan wewenang ini, Dewan Komisaris dapat menetapkan kajian relevan yang mencakup analisis biaya, manfaat, risiko dan dampak relokasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasca kajian tersebut, Dewan Komisaris memiliki otoritas untuk menyetujui atau menolak rencana relokasi sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang RUPS. Jika hasil kajian rencana relokasi dianggap layak, maka Dewan Komisaris akan menetapkan langkah-langkah selanjutnya seperti pengurusan izin, studi kelayakan, persiapan infrastruktur dan perihal terkait lainnya dengan tetap memperhatikan Ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku. Dewan Komisaris akan melaporkan perkembangan signifikan kepada pemegang saham untuk memastikan aspek transparansi dan akuntabilitas. Laporan tersebut akan menjadi masukan bagi Pemegang Saham terkait efektivitas dan efisiensi relokasi tempat usaha. 2. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan Singkat: Berdasarkan Pasal 15 ayat 10 dan Pasal 18 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan bertalian dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. pat )
Page 2 OCR 0.949
KETENTUAN UMUM 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. 3. Pemegang Saham yang berhak hadir dapat mengikuti Rapat dengan mekanisme berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik, b. hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI https://akses.ksei.co.id: atau Cc. memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.senp.co.id. 4. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan, yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) melalui eASY.KSEI, dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) dapat mendeklarasikan kehadiran dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya secara elektronik, serta memberikan e-Proxy melalui eASY.KSEI https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal 9 September 2024 pukul 12.00 WIB. b. Bagi: i Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di atas, ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran: iii. Perwakilan individu, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku BAE yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran: IYA Partisipan KSE//Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi @ASY.KSEI, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Cc. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. 5. Pemegang Saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau dalam bentuk warkat, dapat memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.scnp.co.id dan disampaikan kepada BAE di Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2 Jakarta 10120 - Indonesia selambat-lambatnya tanggal 9 September 2024 pukul 16.00 WIB, dengan melampirkan fotokopi KTP atau bagi pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum. pet l
Page 3 OCR 0.960
Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa yang sah dan dapat diterima oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa pemberian kuasa kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan diperbolehkan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Formulir surat kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan asli surat kuasa disampaikan kepada Perseroan dengan disertai fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruang Rapat diminta untuk menyerahkan foto kopi KTP atau tanda pengenal lainnya. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk menyerahkan foto kopi Anggaran Dasar terakhir berikut susunan pengurus terakhir. Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 11.00 WIB dan pendaftaran akan ditutup pada pukul 12.30 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karena itu tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat. Materi Rapat berupa dokumen elektronik tersedia di situs web Perseroan sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat. Cileungsi - Bogor, 21 Agustus 2024 PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. pel ANTARMPERKASA Tbk, Plt. Direktur Utima Djamarwie
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
org
ANTARMPERKASA Tbk
p.3
unresolved
person
Plt.
· Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.