Back to announcement
20260603_INET_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32096454_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review INETSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.950
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.
S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010
Jakarta, 02 Juni 2026
Nomor : 063/NOT/VI/2026 Kepada Yth.
Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Direksi
Umum Pemegang Saham PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk.
Tahunan Kedua Gedung Cyber Lt.10 Kuningan Barat No.8
Jakarta Selatan - 12710
Dengan hormat,
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Kedua (“RUPST Kedua”) PT SINERGI INTI ANDALAN PRIMA Tbk., berkedudukan di
Jakarta Selatan ("Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal
02 Juni 2026, bertempat di Ballroom 1, Ground Floor Fairmont Jakarta, Jalan Asia Afrika
No. 8, Jakarta 10270.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan telah diselenggarakan pada
tanggal 19 Mei 2026 dengan 7 (tujuh) Mata Acara Rapat. Namun, untuk Mata Acara
Rapat Ketujuh tidak memenuhi kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 23
ayat 5 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020.
Sehingga Perseroan menyelenggarakan RUPST Kedua pada tanggal 02 Juni 2026,
dengan sebelumnya melakukan pemanggilan pada tanggal 26 Mei 2026.
RUPST Kedua dibuka pada pukul 10.19 WIB dan ditutup pada pukul 10.50 WIB.
A. Mata Acara RUPST Kedua sebagai berikut :
Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan
tentang Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
serta penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 2025,
-—B, RUPST Kedua dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
sebagai berikut :
1. Bapak Kemal Akbar Komisaris Utama
2 Bapak Cahyana Ahmad Jayadi Komisaris Independen
3. Bapak Muhammad Arif Direktur Utama
4 Bapak Saripudin, SE Direktur
5, Bapak Septiawan Direktur
6. Bapak Fadzri Sentosa Direktur
7. Bapak Firdaus Andi Wibowo Direktur
4
Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.946
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
RUPST Kedua dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam rapat
sebanyak 14.072.717.069 saham yang merupakan 62,897Y0 dari
22.374.111.088 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum RUPST
Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1 angka 5 huruf (c) dan Pasal 42
huruf (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 ("POJK
No.15/2020”), TELAH TERPENUHI.
Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam rapat
maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan
dengan mata acara rapat yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara
fisik dalam rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir
pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat “Electronic Opinions”.
Ada 1 pemegang saham yang hadir secara fisik dan 1 pemegang saham yang
hadir secara elektronik yang mengajukan pertanyaan.
Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam rapat
untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain,
yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan RUPST Kedua.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai
berikut :
- Jumlah suara yang Hadir : 14.072.717.069 saham
- Jumlah suara Tidak Setuju : - saham
- Jumlah suara Abstain : 132.433 saham
Jumlah suara Setuju sebanyak 14.072.717.069 saham yang merupakan
1006 dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat,
3)
Page 3 OCR 0.950
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan : 1. Menyetujui Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) mengenai Penambahan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523) Nomor 00006/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 7 April 2026: 2. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka: a. penambahan kegiatan usaha Perseroan, yaitu Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi - (KBLI 46523): dan b. penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.7/2025 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berita Acara RUPST Kedua Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 02 Juni 2026 Nomor 1. Demikian Ringkasan Risalah RUPST Kedua ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK No.15/2020. Hormat saya, RINI YULIANTI, SH. Notaris di Jakarta Timur
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×2
unresolved
person
Kemal Akbar
p.1
unresolved
person
Septiawan
p.1
unresolved
person
Firdaus Andi Wibowo
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif Endang & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif Endang
p.3
unresolved
org
KJPP MSE
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
38 ms
13 Sep 2026 14:17
no text layer - needs OCR