Skip to content
Back to announcement

20260602_POLY_Penyampaian Bukti Iklan_32096106_lamp1.pdf

Other Needs review POLY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                       Pemanggilan
                                   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
                                           ASIA PACIFIC FIBERS Tbk, PT (POLY1)
Dengan ini, ASIA PACIFIC FIBERS Tbk, PT (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Tanggal : 24.06.2026
Waktu : 10:30
Tempat : GRAND ROSEWOOD, THE ROYAL KUNINGAN HOTEL, JL. KUNINGAN PERSADA NO. 2, RT01 RW06, GUNTUR,
          SETIABUDI KOTA ADM. JAKARTA SELATAN DKI. JAKARTA Indonesia

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
     pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
  2. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
     untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan penetapan honorarium serta persyaratan lainnya.
  3. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  4. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
     Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Catatan:
  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai
     undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.asiapacificfibers.com dan aplikasi
     eASY.KSEI.
  2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada
     02.06.2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 24.06.2026, sesuai informasi Perseroan di atas.
  3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar
     Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 29.05.2026.
  4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut;
       a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
       b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
  5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah
     pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
  6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login
     eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
  7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui
     pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap
     Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI
     dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
     persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
     Rapat secara fisik.
  8. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
     kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
  9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara
     secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
     Rapat.
 10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk
     mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
 11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi
     eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Proses Registrasi
              i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
                 eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                 melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
                 masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
             ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
                 pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                 eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
                 oleh Perseroan.
            iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (
                 Independent Representative ) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
                 pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
                 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
Page 2
        eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
          oleh Perseroan.
     iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/ Intermediary (Bank
          Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
          waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
          melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan
          masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa
          yang disediakan oleh Perseroan ( Independent Representative ) atau Individual Representative dan telah
          memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
          paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
          melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
          Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
          diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i
          – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
          kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
          dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
          acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
          menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi
          eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada
          kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “ Discussion started for agenda item no. [ ] ”.
      ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di
          aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
          Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
          pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk
          menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
          pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
       i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub
          menu Live Broadcasting.
      ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan
          suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
          saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
          pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
          pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
          pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
          pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
          pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
          ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “ Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
          memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
     iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
          aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
          elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat)
          dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
       i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
          batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
          Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
          (https://akses.ksei.co.id/).
      ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
          berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
          mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
          hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
          telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
     iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
          RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
          huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
          serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
          memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
          diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
          talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
          dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
          fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
Page 3
   tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
   pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

                                   Jakarta, 02.06.2026


                             ASIA PACIFIC FIBERS Tbk, PT

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.04 MB
Published3 Jun 2026
Pages3
Characters13,138
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASIA PACIFIC FIBERS Tbk p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 416 ms 12 Sep 2026 19:22
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result