Skip to content
Back to announcement

20240820_BNGA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31706818_lamp1.pdf

Other Text extracted BNGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                          JADWAL
                                                                                                                                                                      Tanggal Efektif                                          :            8 November 2018     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                         :          21 Agustus 2019
                                                                                                                                                                      Masa Penawaran Umum                                      :         14 – 16 Agustus 2019   Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik       :          21 Agustus 2019
                                                                                                                                                                      Tanggal Penjatahan                                       :              19 Agustus 2019   Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                  :          22 Agustus 2019

                                                                                                                                                                      OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                                      KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.




                                                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN
                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I BANK CIMB NIAGA TAHAP II TAHUN 2019
                                                                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                                      BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                                                                                      PT BANK CIMB NIAGA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                                                                                                                      INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                                          PT BANK CIMB NIAGA Tbk
                                                                                                                                                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                                                                                                                         Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
                                                                                                                                                                                                         Kantor Pusat                                                                             Kantor Jaringan
                                                                                                                                                                                          Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                                134 Kantor Cabang Domestik, 259 Kantor Cabang Pembantu, 38 Kantor Kas
                                                                                                                                                                                                   Jakarta 12190, Indonesia                                                                (termasuk 27 Digital Lounge),
                                                                                                                                                                                               Telepon: (021) 2505252, 2505353                                                      11 Payment Point, 24 Kantor Cabang Syariah,
                                                                                                                                                                                                    Faksimili: (021) 2505205                                                                 3 Kantor Kas Syariah, dan
                                                                                                                                                                                                      www.cimbniaga.com                                                              4.497 Jaringan ATM termasuk ATM Syariah
                                                                                                                                                                                          email: corporate.secretary@cimbniaga.co.id

                                                                                                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                          SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I BANK CIMB NIAGA
                                                                                                                                                                                                                  DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                                                                                                                                                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I BANK CIMB NIAGA TAHAP I TAHUN 2018
                                                                                                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                                                                                                                                            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I BANK CIMB NIAGA TAHAP II TAHUN 2019
                                                                                                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)

                                                                                                                                                                      Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
                                                                                                                                                                      bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdiri atas 3 (tiga) seri, yaitu sebagai berikut :
                                                                                                                                                                      Seri A   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp635.000.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                                                                                                                                                                 Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,75% (tujuh belas
                                                                                                                                                                                 koma tujuh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka
                                                                                                                                                                                 waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
                                                                                                                                                                                 secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 31 Agustus 2020.
                                                                                                                                                                      Seri B   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp936.000.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                                                                                                                                                                                 Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 19,75% (sembilan
                                                                                                                                                                                 belas koma tujuh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun.
                                                                                                                                                                                 Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
                                                                                                                                                                                 payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 21 Agustus 2022.
                                                                                                                                                                      Seri C   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp429.000.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                                                                                                                                                                                 Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,63% (dua puluh
                                                                                                                                                                                 koma enam tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka
                                                                                                                                                                                 waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                                                                                                                                                                 sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 21 Agustus 2024.
                                                                                                                                                                      Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
                                                                                                                                                                      tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 21 November 2019 sedangkan
                                                                                                                                                                      pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah.

                                                                                                                                                                                            Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
                                                                                                                                                                      BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-
                                                                                                                                                                      UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN
                                                                                                                                                                      PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                                      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.

                                                                                                                                                                      PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI DAN DITUJUKAN SEBAGAI
                                                                                                                                                                      PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT
                                                                                                                                                                      DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                                                                                                                                                                      DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                   DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                                                                                                                                                                                                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) :
                                                                                                                                                                                                                                        idAAA (sy) (Triple A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                 KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH




                                                                                                                                                                           PT CGS-CIMB SEKURITAS INDONESIA               PT DANAREKSA SEKURITAS                           PT MANDIRI SEKURITAS                          PT SUCOR SEKURITAS

                                                                                                                                                                                                                                                     WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                                  PT Bank Permata Tbk.

                                                                                                                                                                                                       Pencatatan atas Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                 RISIKO USAHA UTAMA
                                                                                                                                                                      RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM
                                                                                                                                                                      MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
                                                                                                                                                                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
                                                                                                                                                                      UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
      PT Bank CIMB Niaga Tbk
               Graha CIMB Niaga
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                                                                                                                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2019
         Jakarta 12190, Indonesia
       Tel. : (021) 2505252, 2505353
             Fax. : (021) 2505205
email: corporate.secretary@cimbniaga.co.id
             www.cimbniaga.com
Page 2
PT Bank CIMB Niaga Tbk. selanjutnya disebut Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Mudharabah sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. 008/
DIR/IX/2018 tanggal 10 September 2018, perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya
(“UUPM”), dan telah menerima surat dari OJK No. S-158/D.04/2018 tanggal 8 November 2018 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2019
dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah). Perseroan akan menerbitkan dan mencatatkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2019
(“Sukuk Mudharabah”) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan nilai pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah). Apabila
syarat-syarat pencatatan Sukuk Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dibatalkan dan uang
pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 24/POJK.03/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Produk dan Aktivitas
Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 36/SEOJK.03/2015 tanggal 31 Desember
2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Perseroan telah menyampaikan Permohonan Persetujuan
Penerbitan Produk Baru sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga dengan target dana sebanyak-
banyaknya sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) , dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi
pengawasan perbankan OJK sesuai dengan surat penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan No. SR-3/PB.132/2018 tanggal 14 Februari 2018.

Berdasarkan PBI No. 21/1/PBI/2019 dan PADG No. 21/3/PADG/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam
Valuta Asing, Perseroan tidak menyampaikan permohonan izin kepada Bank Indonesia sehingga Sukuk Mudharabah ini hanya terbatas
ditawarkan kepada orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana definisi penduduk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik,
norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.


 PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
 LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
 INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN
 TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published20 Aug 2024
Pages2
Characters28,586
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CIMB NIAGA TBK p.1 ×21
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1
linked org Bank Permata Tbk. p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Bank CIMB Niaga Tahap III p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT CGS-CIMB SEKURITAS INDONESIA p.1
unresolved org PT DANAREKSA SEKURITAS p.1
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun p.2 ×2
unresolved org Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun p.2
unresolved org Bank Syariah p.2
unresolved org Bank Umum Syariah p.2
unresolved org Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta p.2
unresolved org Bank Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result