Back to announcement
20240820_BNGA_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31706818_lamp1.pdf
Other Text extracted BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 8 November 2018 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Agustus 2019
Masa Penawaran Umum : 14 – 16 Agustus 2019 Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 21 Agustus 2019
Tanggal Penjatahan : 19 Agustus 2019 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 22 Agustus 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I BANK CIMB NIAGA TAHAP II TAHUN 2019
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK CIMB NIAGA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan
Kantor Pusat Kantor Jaringan
Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 134 Kantor Cabang Domestik, 259 Kantor Cabang Pembantu, 38 Kantor Kas
Jakarta 12190, Indonesia (termasuk 27 Digital Lounge),
Telepon: (021) 2505252, 2505353 11 Payment Point, 24 Kantor Cabang Syariah,
Faksimili: (021) 2505205 3 Kantor Kas Syariah, dan
www.cimbniaga.com 4.497 Jaringan ATM termasuk ATM Syariah
email: corporate.secretary@cimbniaga.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I BANK CIMB NIAGA
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp4.000.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I BANK CIMB NIAGA TAHAP I TAHUN 2018
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I BANK CIMB NIAGA TAHAP II TAHUN 2019
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yang terdiri atas 3 (tiga) seri, yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp635.000.000.000,- (enam ratus tiga puluh lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 17,75% (tujuh belas
koma tujuh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 31 Agustus 2020.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp936.000.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh enam miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 19,75% (sembilan
belas koma tujuh lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 21 Agustus 2022.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp429.000.000.000,- (empat ratus dua puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 20,63% (dua puluh
koma enam tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 21 Agustus 2024.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 21 November 2019 sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN
BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI DAN DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DAPAT
DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO) :
idAAA (sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT CGS-CIMB SEKURITAS INDONESIA PT DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk.
Pencatatan atas Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
RISIKO USAHA UTAMA
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM
MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Graha CIMB Niaga
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2019
Jakarta 12190, Indonesia
Tel. : (021) 2505252, 2505353
Fax. : (021) 2505205
email: corporate.secretary@cimbniaga.co.id
www.cimbniaga.com
Page 2
PT Bank CIMB Niaga Tbk. selanjutnya disebut Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. 008/ DIR/IX/2018 tanggal 10 September 2018, perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”), dan telah menerima surat dari OJK No. S-158/D.04/2018 tanggal 8 November 2018 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2019 dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun 2018 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Perseroan akan menerbitkan dan mencatatkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun 2019 (“Sukuk Mudharabah”) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan nilai pokok sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah). Apabila syarat-syarat pencatatan Sukuk Mudharabah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 24/POJK.03/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (“SEOJK”) Nomor 36/SEOJK.03/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Perseroan telah menyampaikan Permohonan Persetujuan Penerbitan Produk Baru sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank CIMB Niaga dengan target dana sebanyak- banyaknya sebesar Rp4.000.000.000.000,- (empat triliun Rupiah) , dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi pengawasan perbankan OJK sesuai dengan surat penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan No. SR-3/PB.132/2018 tanggal 14 Februari 2018. Berdasarkan PBI No. 21/1/PBI/2019 dan PADG No. 21/3/PADG/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing, Perseroan tidak menyampaikan permohonan izin kepada Bank Indonesia sehingga Sukuk Mudharabah ini hanya terbatas ditawarkan kepada orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana definisi penduduk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN NO. IX.C.11.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Tahap III
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT CGS-CIMB SEKURITAS INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT DANAREKSA SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Tahap I Tahun
p.2 ×2
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Tahap II Tahun
p.2
unresolved
org
Bank Syariah
p.2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.2
unresolved
org
Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.