Back to announcement
20240819_TUGU_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31706749_lamp1.pdf
Board change Needs review TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.931
Insurance tugu— SURAT KEPUTUSAN Nomor: 08/SKK-ATPI/VIII/2024 Tentang Reach PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT New PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Helena DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Menimbang AA Bahwa salah satu tugas dan kewenangan Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta untuk memberikan nasehat kepada Direksi: 2, Bahwa untuk meningkatkan efektivitas kerja dan pengendalian Perseroan serta penerapan Good Corporate Governance, telah dibentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya, 33 Bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk dilakukan penetapan perubahan susunan Anggota Komite Audit beserta masa jabatannya dalam bentuk Surat Keputusan Dewan Komisaris. Mengingat 3 Undang- Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian beserta perubahannya: 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit: 4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.05/2019 tentang Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Masa Kerja Komite pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah: 5, Anggaran Dasar PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk beserta perubahannya: 6. Surat pengunduran diri Sdri. Dini Rosdini tanggal 6 Agustus 2024,
Page 2 OCR 0.929
Insurance tugu -9 Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Nomor : 08/SKK-ATPI/VIII/2024 Tanggal : 16 Agustus 2024 MEMUTUSKAN Menetapkan : PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK. PERTAMA 1 Sdri. Dini Rosdini telah menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal 6 Agustus 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Komisaris menyetujui pengunduran diri Sdri. Dini Rosdini dari jabatannya sebagai Anggota Komite Audit PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatan tersebut. KEDUA 1 Dengan demikian, susunan anggota Komite Audit PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk adalah sebagai berikut: 1. Sdr. Poerwo Tjahjono (Ketua) 2. Sdr. Bambang Suprihanto (Anggota) 3. Vacant (Anggota) KETIGA 2 Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini maka seluruh keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT 1 Segala biaya yang timbul akibat terbitnya Surat Keputusan ini dibebankan kepada PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. KELIMA 1 Hal-hal lainnya yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Komisaris. Ditetapkan di: Jakarta Padatanggal: 16 Agustus 2024 DEWAN KOMISARIS PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK Tjahji Tajudin Noor Bagus Agung Rahadiansyal Samuel Ramna Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Komisaris
Page 3 OCR 0.951
Insurance Lampiran Surat Keputusan Dewan Komisaris tu U (AES PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk po Nomor : 08/SKK-ATPI/VIII/2024 - Tanggal : 16 Agustus 2024 FUNGSI DAN TUGAS KOMITE AUDIT PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK 1. Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam melaksanakan tugasnya. 2. Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporannya dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. 3. Dalam membantu Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, Komite Audit bertugas: a. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) berdasarkan best practice internal auditor, sehingga dapat dicegah terjadinya fraud serta tindakan lainnya dalam perusahaan yang tidak sejalan dengan tujuan serta strategi perusahaan: b. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh Auditor Eksternal sehingga dapat dicegah pelaksanaan audit yang tidak mengacu pada Standar Pelaporan Akuntan Publik (SPAP) dan pelaporan keuangan perusahaan yang tidak konsisten dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku: C. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem dan pelaksanaan sistem akuntansi dan keuangan serta manajemen risiko operasional Perseroan: d. Memastikan bahwa telah terdapat prosedur dan review yang memuaskan terhadap informasi terkait dengan akuntansi dan keuangan yang dikeluarkan Perseroan termasuk laporan keuangan yang disampaikan kepada Pemegang Saham serta publikasinya di media masa, e. Mengidentifikasikan hal-hal strategis dalam aspek akuntansi, keuangan serta manajemen risiko operasional yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk: f. Melaksanakan tugas lain terkait dengan aspek akuntansi, keuangan serta manajemen risiko operasional yang diberikan oleh Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku: &. Memastikan bahwa pengawasan Dewan Komisaris telah mencakup pengawasan terhadap ketaatan (compliance) atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertanggung jawab dalam proses penyusunan Laporan Komisaris Independen yang disampaikan kepada OJK. 4. Komite Audit memiliki kewenangan untuk meminta keterangan kepada Direksi atas ijin Dewan Komisaris mengenai hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Akuntan Publik, SPI dan unsur Perseroan lainnya yang terkait dengan manajemen risiko operasional. 5. Komite Audit memberikan usul/saran pada Dewan Komisaris tentang keputusan Direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atas kinerja keuangan serta manajemen risiko operasional Perseroan.
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
SPAP
· Akuntan Publik
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
143 ms
13 Sep 2026 16:06
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2024-08-14',
'name': 'Dini Rosdini',
'position_after': '',
'position_before': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_raw': 'Anggota Komite Audit',
'reason_text': 'N ANGGOTA KOMITE AUDIT PT ASURANSI TUGU PRATAMA '
'INDONESIA TBK. PERTAMA 1 Sdri. Dini Rosdini '
'telah menyampaikan surat pengunduran diri pada '
'tanggal 6 Agustus 2024. Menindaklanjuti hal '
'tersebut, Dewan Komisaris menyetujui pengunduran '
'diri Sdri. Dini Rosdini dari jabatannya sebagai '
'Anggota Komite Audit PT Asuransi Tugu Pratama '
'Indonesia Tbk terhitung mulai tanggal 14 Agustus '
'2024 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan '
'tenaga dan pikiran yang diberikan selama '
'memangku jabatan tersebut. KEDUA 1 De'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}