Back to announcement
20240819_ENVY_Pemanggilan RUPS_31706701_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ENVYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
RALAT PEMANGGILAN CORRECTED INVITATION
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ANNUAL GENERAL MEETING OF
TAHUNAN DAN SHAREHOLDERS AND
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM EXTRAORDINARY GENERAL
LUAR BIASA KETIGA MEETING OF SHAREHOLDERS THIRD
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA TBK PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA TBK
Memperhatikan Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Paying attention to the Summons of the Annual General Meeting of Shareholders ("AGMS") and Extraordinary General
Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB bersama-sama disebut “Rapat”) pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024, dengan Meeting of Shareholders ("EGMS") (AGMS and EGMS together are called the "Meeting") on Thursday 8 August 2024, the
ini Direksi PT Envy Technologies Indonesia Tbk (“Perseroan”) bermaksud menyampaikan Ralat Pemanggilan Rapat pada Board of Directors of PT Envy Technologies hereby Indonesia Tbk ("Company") intends to submit a revised Meeting
penjelasan RUPSLB. Invitation at the EGMS explanation.
Lebih lanjut informasi mengenai mata acara Rapat, tanggal, dan tempat penyelenggaraan Rapat ataupun mekanisme Further information regarding the agenda of the Meeting, date and place of the Meeting or the regulatory mechanism
pengaturan dan ketentuan Penyelenggaraan Rapat tetap mengacu pada informasi yang disampaikan dalam Pemanggilan and conditions for holding the Meeting still refers to the information submitted in the Invitation to the Meeting dated
Rapat tanggal 8 Agustus 2024. Ralat Pemanggilan Rapat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemanggilan 8 August 2024. This revised Invitation to the Meeting is an inseparable part of the Invitation to the Meeting which was
Rapat yang disampaikan pada tanggal 8 Agustus 2024. submitted on August 8, 2024.
Dengan demikian, pelaksanaan Rapat adalah sebagai berikut: Thus, the implementation of the Meeting is as follows:
Hari/tanggal : Kamis, 22 Agustus 2024 Day/Date : Thursday, August 22nd, 2024
Waktu : 10.00 WIB - selesai Time : 10.00 am of Western Indonesia Time - Finish
Tempat : Satrio Space, Satrio Tower Lantai 16 Jl. Prof. DR.Satrio Blok C4 Kav. 1-4 Venue : Satrio Space, Satrio Tower Floor 16, Jl. Prof. DR.
Jakarta Selatan, Kode Pos 12950 Satrio Blok C4 Kav. 1-4, Jakarta South Postal Code 12950.
MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA AGENDA AND EXPLANATION OF THE AGENDA
A. Mata Acara yang merupakan agenda RUPST adalah sebagai berikut: A. The agenda for the AGMS is as follows
1. Menyetujui pemberian dispensasi mengenai keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 1. Approved the granting of dispensation regarding delays in holding the Company’s Annual General Meeting of
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 31 Shareholders (GMS) for the financial year ending 31 December 2020, 31 December 2021, 31 December
Desember 2022, dan 31 2022, and 31 December 2023.
Desember 2023.
Penjelasan: Explanation:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang In accordance with the provisions of Article 78 paragraph (2) of Law of the Republic of Indonesia Number
Perseroan Terbatas (“UUPT”) disebutkan bahwa RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (“UUPT”), it is stated that the Annual GMS must be held
lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, sehingga dengan ini Perseroan mengusulkan kepada Rapat Umum no later than 6 months after the Meeting date. the financial year ends, so the Company hereby proposes
Pemegang Saham (RUPS) untuk memberikan dispensasi mengenai keterlambatan RUPS Tahunan pada tahun- to the General Meeting of Shareholders (GMS) to provide dispensation regarding the delay in the Annual GMS
tahun tersebut. for that year.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020, 31 2. Approve and ratify the Company’s Financial Report for the financial years 31 December 2020, 31 December
Desember 2021, 31Desember 2022, dan 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan dan pelunasan 2021,31 December 2022, and 31 December 2023 and provide full release and settlement (acquit et de charge) to
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun buku all members of the Board of Directors and Board of Commissioners during the financial year above, management
tersebut atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang tindakan-tindakan and supervision actions that have been carried out as long as these actions are reflected in the Company’s books
tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan dan sesuai dengan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan and are in accordance with the Company Law, the Company’s Articles of Association and other laws and
serta peraturan perundangan-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia. regulations in force in Indonesia.
Penjelasan: Explanation:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Republik The Company will propose to the GMS in accordance with the provisions of Article 69 of the Law of the Republic
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), bahwa Persetujuan laporan tahunan, of Indonesia Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (“UUPT”), that approval of the
termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan, Laporan Direksi serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris annual report, including ratification of the annual financial report, Directors’ Report and Board of
ditetapkan oleh RUPS. Commissioners’ Supervision Report is determined by the GMS.
3. Menyetujui untuk meratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan 3. Approved to ratify the actions of the Company’s Directors and Board of Commissioners regarding the appointment
penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku of a Public Accounting Firm to audit the Company’s financial statements for the financial year ending 31
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 31 Desember December 2020, 31 December 2021, 31 December 2022, and 31 December 2023.
2022, dan 31 Desember 2023.
Penjelasan: Explanation:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang In accordance with the provisions of Article 3 paragraph 1 of the Financial Services Authority Regulation Number
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9/2023) 9 of 2023 concerning the Use of Public Accounting Services and Public Accounting Firms in Financial Services
disebutkan bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukkan AP dan/atau KAP, sehingga dengan ini Perseroan Activities (POJK 9/2023) it is stated that the GMS is obliged to decide on the appointment of AP and/or KAP, so that
mengusulkan kepada RUPS untuk memberikan ratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan Dewan Komisaris the Company hereby propose to the GMS to ratify the actions of the Board of Directors and Board of
sehubungan dengan penunjukkan AP dan/atau KAP pada tahun-tahun tersebut. Commissioners regarding the appointment of AP and/or KAP in those years.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang 4. Appointment of a Public Accounting Firm that will examine the Company’s Financial Report for the financial year
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. ending December 31, 2024.
Penjelasan: Explanation:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk penunjukkan Akuntan Publik dalam melakukan audit terhadap The Company will propose to the GMS for the appointment of a Public Accountant to audit the Company’s financial
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK 9/2023. reports for the 2024 financial year in accordance with the provisions of Article 3 paragraph (1) POJK 9/2023.
5. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan Dewan 5. Determination of salaries or honorarium and allowances for the 2024 financial year for members of the Company’s
Komisaris Perseroan. Board of Directors and Board of Commissioners.
Penjelasan: Explanation:
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 96 ayat (1) Jo. Pasal 113 UUPT, bahwa honorarium (gaji/tunjangan/atau In accordance with the provisions of Article 96 paragraph (1) Jo. Article 113 UUPT, that the honorarium
penghasilan lainnya) anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. (salary/allowances/ or other income) for members of the Board of Directors and members of the Board of
Commissioners is determined by the GMS.
B. Mata Acara yang merupakan agenda RUPSLB adalah sebagai berikut: B. The agenda for the EGMS is as follows:
1. Penyesuaian Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan 1. Adjustment to Article 1 of the Company’s Articles of Association
Penjelasan: Explanation:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan perubahan nama Perseroan sesuai The Company will propose to the GMS for approval to change the name of the Company in accordance with the
dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. provisions of Article 19 paragraph (1) of the Company Law which states that changes to the articles of association
are determined by the GMS.
Catatan: Mata Acara tersebut tidak mendapatkan penetapan kuorum dari OJK.
Notes: The Agenda did not receive a quorum determination from Financial Service Authority (OJK).
2. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2. Adjustment of Article 3 of the Company’s Articles of Association to conform to the 2020 Standard Classification
(KBLI) 2020. of Indonesian Business Fields.
Explanation:
Penjelasan: The Company will propose to the GMS to obtain approval for adjustments to Article 3 of the Company’s Articles of
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Association regarding the aims and objectives and business activities of the Company to be adjusted to the 2020
Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan guna disesuaikan dengan KBLI KBLI, and therefore there will be no additions to the Company’s business activities. In accordance with
2020, dan karenanya tidak ada penambahan kegiatan usaha Perseroan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 5 of 2021 concerning Implementation of Risk-Based
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Business Licensing and Joint Announcement of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Cq. Directorate General of General Legal Administration and Coordinating Ministry for Economic Affairs of the
Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Cq. Lembaga Republic of Indonesia Cq. Online Single Submission Institute dated 11 October 2018, which regulates that
Online Single Submission tanggal 11 Oktober 2018, yang mengatur bahwa maksud dan tujuan serta kegiatan the aims and objectives and business activities of a limited liability company stated in the limited liability
usaha suatu perseroan terbatas yang tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas tersebut wajib sesuai company’s articles of association must comply with the 2020 Standard Classification of Indonesian Business
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Fields (KBLI) as intended in Central Statistics Agency Regulation Number 2 2020 concerning the Standard Classification
Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (d.h KBLI 2017). of Indonesian Business Fields (d.h KBLI 2017). Based on the provisions in Article 25 paragraph (2) of the Articles of
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar, mengatur bahwa perubahan anggaran dasar Association, it regulates that changes to the articles of association are determined by the GMS.
ditetapkan oleh RUPS.
3. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3. Approval of adjustments to the Company’s Articles of Association with Financial Services Authority Regulation
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Number: 15/POJK.04/2020 concerning Planning and Organizing General Meetings of Shareholders of Public
Companies.
Penjelasan: Explanation:
Dengan berlakunya POJK 15/POJK.04/2020 di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 57 POJK 15/ With the enactment of POJK 15/POJK.04/2020 above, in accordance with the provisions of Article
POJK.04/2020 disebutkan bahwa “perusahaan terbuka wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan 57 POJK 15/ POJK.04/2020 it is stated that “public companies are obliged to adjust their articles of
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini” association to the provisions of this Financial Services Authority Regulation”
4. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan; 4. Changes in the composition of members of the Company’s Board of Directors and/or Board of Commissioners;
Penjelasan: Explanation:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Jis. Pasal 111 UUPT, disebutkan bahwa pengangkatan/pemberhentian anggota In accordance with the provisions of Article 94 Jis. Article 111 UUPT, states that the appointment/dismissal
Direksi dan anggota Dewan Komisaris oleh RUPS. of members of the Board of Directors and members of the Board of Commissioners by the GMS.
5. Persetujuan atas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“ PMHMETD ”) sebagaimana 5. Approval of Capital Increases with Pre-emptive Rights (“PMHMETD”) as intended in Financial Services Authority
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/ POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Regulation Number 32/POJK.04/2015 concerning Capital Increases of Public Companies with Pre-emptive
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Sebagaimana Diubah Dengan Rights, as Amended by Authority Regulations Financial Services Number 14/POJK.04/2019 concerning
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Amendments to Financial Services Authority Regulation Number 32/POJK.04/2015 concerning Increasing
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Capital of Public Companies by Providing Pre-emptive Rights (“POJK 32/2015”) (“Limited Public Offering I or
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) (“Penawaran Umum Terbatas I atau PUT I”) dan sekaligus PUT I”) and at the same time amending Article 4 of the Company’s Articles of Association relating to the
mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan berkaitan dengan pelaksanaan PUT I ini dan pemberian wewenang implementation of this PUT I and granting authority to the Company’s Directors to take actions deemed
kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda rapat necessary to implement the meeting agenda.
tersebut.
Penjelasan: Explanation:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan/penetapan pelaksanaan PMHMETD The Company will propose to the GMS to obtain approval/ determination on the implementation of PMHMETD
sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan Jo. Pasal 8 ayat (1) POJK 32/2015. in accordance with the provisions of Article 4 of the Company’s Articles of Association Jo. Article 8 paragraph
Page 2
(1) POJK 32/2015.
Catatan: Mata Acara tersebut tidak mendapatkan penetapan kuorum dari OJK. Notes: The Agenda did not receive a quorum determination from Financial Service Authority (OJK).
6. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu akta notaris 6. Granting power and authority to the Company’s Board of Commissioners to declare in a separate notarial
tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal deed the realization of the issuance of new shares in the context o f PMHMETD and making changes to
4 Anggaran Dasar Perseroan. Article 4 of the Company’s Articles of Association.
Penjelasan: Explanation:
Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk The Company will propose to the GMS to grant power of attorney to the Company’s Board of
menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam Commissioners to declare in a separate notarial deed concerning the realization of the issuance of new
rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan shares in relation with the PMHMETD and to make amendment o f Article 4 of the Company’s Articles of
Pasal 41 ayat (2) UUPT. Association in accordance with the provisions of Article
4 paragraph (5) of the Company’s Articles of Association Jo. Article 41 paragraph (2) UUPT.
Catatan: Mata Acara tersebut tidak mendapatkan penetapan kuorum dari OJK. Notes: The Agenda did not receive a quorum determination from Financial Service Authority (OJK).
7. Approval to perform an acquisition of shares in connection with the Company’s plan to expand its business non-
7. Persetujuan atas pengambilalihan saham sehubungan rencana Perseroan melakukan ekspansi usaha secara organically.
non-organik.
Explanation:
Penjelasan: In connection with the Company’s plan to use the proceed funds from PUT I to carry out non-organic business
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PUT I untuk melakukan ekspansi usaha non-organik, maka expansion, the Company proposes approval to the GMS in accordance with the provisions of Article 125
Perseroan mengusulkan persetujuan kepada RUPS sesuai dengan ketentuan pada Pasal 125 ayat (4) UUPT yang paragraph (4) UUPT which regulates that “In the case of a takeover carried out by a legal entity in the form
disebutkan bahwa “Dalam hal Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi of a company, the Board of Directors before taking legal action of an acquisition must be based on a GMS
sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi decision that meets the attendance quorum and provisions regarding requirements for GMS decision making
kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud as intended in Article 89”.
dalam Pasal 89”.
Catatan: Mata Acara tersebut tidak mendapatkan penetapan kuorum dari OJK. Notes: The Agenda did not receive a quorum determination from Financial Service Authority (OJK).
KETENTUAN RAPAT MEETING NOTES
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan Pemanggilan ini 1. The Company will not send any separate invitation to the shareholders of the Company and this Notice serves
merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan. as official invitation to the shareholders of the Company.
2. Sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan surat KSEI No. KSEI-4012/ DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan 2. In accordance with POJK No. 15/2020 and KSEI letter No. KSEI-4012/DIR/0521 dated 31 May 2021
Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, regarding the Implementation of the e-Proxy Module and e-Voting Module in the eASY.KSEI Application
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik di Satrio Space, Satrio Tower Lantai 16, Jl. Prof. DR. along with Broadcasts of the General Meeting of Shareholders, the Company will hold a physical
Satrio Blok C4 Kav. 1-4, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950 dan juga secara elektronik dengan menggunakan Meeting at Satrio Space, Satrio Tower Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kav. 1-4, South Jakarta Postal Code
sistem eASY.KSEI. 12950 and also electronically using the eASY.KSEI system.
Perseroan menyediakan alternatif kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy)
melalui sistem eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id), yang dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja The Company provides an alternative for Shareholders to provide power of attorney electronically (e-Proxy)
sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, dan memberikan hak suara through the eASY.KSEI system (https://akses.ksei.co.id), which can be done no later than 1 (one) working day
atau voting melalui e-Voting. Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek before the date of the Meeting. namely on Wednesday, August 21, 2024, and provide voting or voting rights
Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita. via e-Voting. The Independent Party appointed by the Company is the Company’s Securities Administration
Bureau, namely PT Sinartama Gunita.
3. Bagi pemegang saham yang tidak dapat memberikan E-proxy melalui sistem eASY.KSEI, dapat memberikan kuasa
secara fisik kepada karyawan Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita. Formulir Surat 3. For shareholders who cannot provide an E-proxy via the eASY. KSEI system, they can provide physical power
Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja PT Sinartama Gunita dengan alamat Menara Tekno of attorney to employees of the Company’s Securities Administration Bureau (BAE), namely PT Sinartama
Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19, Jakarta Pusat 10250. Gunita. The Power of Attorney form can be obtained every working day during PT Sinartama Gunita working
hours at the address Menara Tekno Floor 7, Jl. Fachrudin No. 19, Central Jakarta 10250.
4. Surat Kuasa yang telah diisi dan ditandatangani sebagaimana mestinya harus sudah diterima kembali oleh PT
Sinartama Gunita paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 4. The Power of Attorney which has been duly filled in and signed must be received back by PT Sinartama Gunita
pada pukul 16.00 WIB. no later than 3 (three) working days before the Meeting, namely on Monday, August 19, 2024 at 16.00 WIB.
5. Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa melalui E-proxy atau surat kuasa fisik, dapat tetap 5. Shareholders who have provided power of attorney via e-proxy or physical power of attorney can continue to
mengikuti jalannya Rapat secara elektronik. Pemegang saham dapat mengirimkan email ke: follow the proceedings of the Meeting electronically. Shareholders can send an email to:
corsec@nvtechindo.com untuk memperoleh tautan/ link yang dapat diakses oleh pemegang saham untuk corsec@nvtechindo.com to obtain a link that can be accessed by shareholders to follow the proceedings of
mengikuti jalannya Rapat secara elektronik, dengan menyertakan salinan E-proxy atau surat kuasa fisik yang the Meeting electronically, by including a copy of the E-proxy or physical power of attorney that has been filled
sudah diisi dan ditandatangani, paling cepat 5 (lima) hari kalender sebelum tanggal Rapat. in and signed, no later than 5 (five) calendar days before the Meeting date
6. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, 6. The Board of Directors, Board of Commissioners and employees of the Company can act as proxies for
namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara. Shareholders at the Meeting, however votes cast as Proxies are not counted in the voting.
7. Pemegang saham yang: (i) berhak hadir dalam Rapat, atau (ii) diwakili melalui E-proxy, atau (iii) diwakili 7. Shareholders who: (i) have the right to attend the Meeting, or (ii) are represented via E-proxy, or (iii) are represented
melalui surat kuasa fisik; adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang via a physical power of attorney; is the Company’s shareholder whose name is registered in the Company’s
Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di KSEI pada penutupan Register of Shareholders and/or the owner of the Company’s shares in the securities sub-account at KSEI at
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024, pukul 16.00 WIB. the close of share trading on the Indonesia Stock Exchange on Wednesday August 7, 2024 at 16:00 WIB.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang ingin hadir secara 8. To facilitate the organization and orderliness of the Meeting, shareholders or their proxies who wish to be
fisik, dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum physically present are kindly requested to be at the Meeting venue no later than
Rapat dimulai dan membawa tanda pengenal (kartu tanda penduduk atau paspor) untuk diperlihatkan dan 30 (thirty) minutes before the Meeting starts and bring identification (residential identity card or passport)
menyerahkan fotokopinya kepada Petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat. Pemegang Saham to show and submit a photocopy to the registration officer before entering the Meeting room.
berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar berikut perubahan terakhirnya. Shareholders in the form of legal entities are required to submit a photocopy of the articles of association
including the latest amendments.
9. Bahan-bahan terkait Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh langsung oleh para pemegang saham 9. Materials related to the Meeting Agenda are available and can be downloaded directly by the Company’s
Perseroan melalui situs web Perseroan www.envytech.co.id sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai shareholders via the Company’s website www.envytech.co.id from the date of the invitation to this Meeting
dengan tanggal diselenggarakannya Rapat. until the date of the Meeting.
Jakarta, 8 Agustus 2024
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA TBK Jakarta, August 8th, 2024
Direksi PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA TBK
Board Of Directors
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Envy Technologies
p.1
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal
p.1
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Cq. Lembaga
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.