Back to announcement
20240819_ALTO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31706467.pdf
Other Text extracted ALTOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 049/Let.Out/TBTHO/VIII/24 Nama Perusahaan Tri Banyan Tirta Tbk Kode Emiten ALTO Lampiran 0 Perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan Bursa Permintaan Penjelasan Bursa Sehubungan dengan adanya informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Tri Banyan Tirta Tbk dengan nomor perkara 239/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dengan tanggal pendaftaran 14 Agustus 2024, Bursa meminta Perseroan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Latar belakang adanya permohonan PKPU terhadap Perseroan. Jawab : Ada tagihan atau tunggakan terhadap pemohon. 2. Analisa manajemen terkait kondisi likuiditas Perseroan. Jawab : Saat ini Perseroan masih fokus dan memprioritaskan pengeluaran untuk operasional. 3. Elaborasi terkait dengan kewajiban Perseroan terhadap pemohon PKPU (Dimitri Tjandera), meliputi latar belakang adanya kewajiban, nilai kewajiban, dan tanggal jatuh tempo kewajiban. Jawab : Tagihan yang belum dibayarkan oleh Perseroan terhadap pemohon yaitu 2 invoice ditanggal 20 Februari 2023 , dengan total nominal sebesar Rp. 119.880.000,-. 4. Materialitas nilai kewajiban terhadap pemohon PKPU tersebut, jika dibandingkan dengan ekuitas Perseroan. Jawab : Memang tidak material jika dibandingkan antara nilai pemohon dengan ekuitas Perseroan. Saat ini perseroan akan menjadwalkan tagihan dan kewajiban yang sudah jatuh tempo. 5. Rencana atau upaya hukum Perseroan atas perkara PKPU. Jawab : Negosiasi kekeluargaan untuk di lakukan pencabutan oleh pemohon 6. Informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan oleh Perseroan. Jawab : Tidak ada, keterbukaan informasi sudah kami sampaikan melalui web OJK Demikian untuk diketahui. Hormat Kami, Tri Banyan Tirta Tbk
Page 2
Januar Pitono
Corporate Secretary
Tri Banyan Tirta Tbk
Kp. Pasir Dalem RT.002 RW.002 Desa Babakan pari, Kecamatan Cidahu Kabupaten
Telepon : (0266) 735 813 dan (021) 5300 689, Fax : (0266) 731 319 dan (021) 5301
Nama Pengirim Januar Pitono
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 19-08-2024 14:39
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Tri Banyan Tirta Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Tri Banyan Tirta Tbk bertanggung jawab penuh atas
informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 049/Let.Out/TBTHO/VIII/24 Issuer Name Tri Banyan Tirta Tbk Issuer Code ALTO Attachment 0 Subject Explanation for Request for Explanation Of Indonesia Stock Exchange Request for Explanation from the Exchange Sehubungan dengan adanya informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Tri Banyan Tirta Tbk dengan nomor perkara 239/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dengan tanggal pendaftaran 14 Agustus 2024, Bursa meminta Perseroan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Latar belakang adanya permohonan PKPU terhadap Perseroan. Jawab : Ada tagihan atau tunggakan terhadap pemohon. 2. Analisa manajemen terkait kondisi likuiditas Perseroan. Jawab : Saat ini Perseroan masih fokus dan memprioritaskan pengeluaran untuk operasional. 3. Elaborasi terkait dengan kewajiban Perseroan terhadap pemohon PKPU (Dimitri Tjandera), meliputi latar belakang adanya kewajiban, nilai kewajiban, dan tanggal jatuh tempo kewajiban. Jawab : Tagihan yang belum dibayarkan oleh Perseroan terhadap pemohon yaitu 2 invoice ditanggal 20 Februari 2023 , dengan total nominal sebesar Rp. 119.880.000,-. 4. Materialitas nilai kewajiban terhadap pemohon PKPU tersebut, jika dibandingkan dengan ekuitas Perseroan. Jawab : Memang tidak material jika dibandingkan antara nilai pemohon dengan ekuitas Perseroan. Saat ini perseroan akan menjadwalkan tagihan dan kewajiban yang sudah jatuh tempo. 5. Rencana atau upaya hukum Perseroan atas perkara PKPU. Jawab : Negosiasi kekeluargaan untuk di lakukan pencabutan oleh pemohon 6. Informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan oleh Perseroan. Jawab : Tidak ada, keterbukaan informasi sudah kami sampaikan melalui web OJK Thus to be informed accordingly. Respectfully, Tri Banyan Tirta Tbk
Page 4
Januar Pitono
Corporate Secretary
Tri Banyan Tirta Tbk
Kp. Pasir Dalem RT.002 RW.002 Desa Babakan pari, Kecamatan Cidahu Kabupaten
Phone : (0266) 735 813 dan (021) 5300 689, Fax : (0266) 731 319 dan (021) 5301
Sender Name Januar Pitono
Function Corporate Secretary
Date and Time 19-08-2024 14:39
This is an official document of Tri Banyan Tirta Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Tri Banyan Tirta Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.