Back to announcement
20240819_CNTX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31706415_lamp1.pdf
Other Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA
PERUBAHAN STATUS PERSEROAN DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP
(TERMASUK RENCANA PEMBATALAN PENCATATAN SAHAM-SAHAM PERSEROAN DARI BURSA EFEK
INDONESIA ("RENCANA GO PRIVATE"). RENCANA GO PRIVATE AKAN DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 3/POJK.04/2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN
DI BIDANG PASAR MODAL DAN PERATURAN BURSA NOMOR I-N TENTANG PEMBATALAN PENCATATAN
(DELISTING) DAN PENCATATAN KEMBALI (RELISTING). KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
CENTEX
PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY Tbk
PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK.
Kegiatan Usaha
Pertenunan dan Penyempurnaan Kain
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13740
Telepon: (021) 87711907, 8710724, 8710725
Faksimili: (021) 8711401
Pemberitahuan mengenai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB") dan Keterbukaan
Informasi diumumkan pada tanggal 19 Agustus 2024 pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.
Panggilan untuk menghadiri RUPSLB akan diumumkan pada situs web penyedia e-RUPS, situs web bursa efek, dan situs
web Perseroan pada tanggal 3 September 2024. RUPSLB direncanakan akan diadakan pada tanggal 25 September 2024
pada pukul 10.10 sampai dengan 10.50 di Hotel Mulia Senayan, Mawar, level mezzanine, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta
Pusat 10270, atau waktu dan tempat lain yang ditentukan dalam panggilan RUPSLB. Perseroan juga akan
menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
No.16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik ("POJK No. 16/2020") melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
Jika Pemegang Saham tidak dapat menghadiri RUPSLB, maka akan dianjurkan menandatangani formulir surat kuasa dan
Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen yang dapat diperoleh di Website Perseroan (www.toray.co.id) dan Biro
Administrasi Efek Perseroan melalui email opr@adimitra-jk.co.id serta mengembalikannya kepada Perseroan melalui email
dipa.ayukristianti.c2@mail.toray atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan. Surat kuasa asli harus sudah diterima oleh
Direksi Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu tanggal 24 September 2024, di kantor
Biro Administrasi Efek Perseroan PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Kirana
Avenue III, Kirana Boutigue Office Blok F3 No.5 , Jakarta 14240. Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara
elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal RUPSLB yaitu pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 pada pukul 12.00 WIB.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK. (“PERSEROAMN”), BAIK SECARA SENDIRI-
SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MEMPELAJARI DENGAN SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA, SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA, TIDAK ADA FAKTA PENTING DAN TERKAIT LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024
Page 2 OCR 0.934
Definisi Dan Singkatan Dalam Keterbukaan Informasi ini, kecuali konteks kalimat mensyaratkan lain, ungkapan-ungkapan dalam bagian ini mempunyai arti sebagai berikut: “Afiliasi” : Sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikai, yaitu hubungan seseorang dengan: Suami atau istri, 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari CUCU, 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau 5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak: 2. kakek dan nenek serta cucu, atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan C. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut: d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama: atau 9. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2096 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut “ : Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir diubah dan dinyatakan Ai Dasar" 1 nggaran Dasa kembali dengan Akta No. 14 tanggal 25 September 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Irene Yulia, S.H. di Jakarta “Biro Administrasi Efek” 1 berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora “Bursa Efek Indonesia” atau “BEI” 1 PT Bursa Efek Indonesia “Daftar Pemegang Saham” 1 Daftar pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan “Dewan Komisaris” : Dewan Komisaris Perseroan “Direksi” 1 Direksi Perseroan “Harga Penawaran” : Harga yang ditawarkan dalam penawaran tender oleh pihak yang melakukan penawaran tender untuk membeli saham publik yaitu Rp400 (empat ratus Rupiah) per lembar saham “Keterbukaan Informasi” 1 Keterbukaan informasi kepada pemegang saham ini yang ditujukan kepada pemegang saham Perseroan
Page 3 OCR 0.942
“KSEI u9yke “Penfabric” “Para Pemegang Saham” atau “Pemegang Saham” “Pemegang Saham Independen” “Penawaran Tender” “Perseroan” “Peraturan BEI No.I-N” “POJK No.3/2021” “POJK No.15/2020” “POJK No.16/2020” "POJK No.54/2015" “Recording Date” "Rencana Go Private" "RUPSLB" atau "Rapat" "Saham" “Surat Pernyataan Pemegang Saham PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Penfabric Sdn. Berhad pemegang saham utama dan pengendali Perseroan yang berkedudukan di Malaysia yang merupakan entitas anak dari Toray Industries, Inc. sebagai pemegang saham pengendali Perseroan lainnya Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali: atau (b) bukan merupakan Afiliasi (sebagaimana didefinisikan sebelumnya di atas) dari anggota direksi, anggota dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.15/2020) Penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas dengan pembelian yang akan dilakukan oleh Penfabric Sdn. Berhad. Penawaran tersebut akan dilakukan untuk membeli saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik Perseroan sesuai POJK No.3/2021 dan POJK No.54/2015, pada Harga Penawaran PT Century Textile Industry Tbk. yang berdomisili di Jakarta Timur, Indonesia, dengan kantor pusat dan fasilitas manufaktur di Jl. Raya Bogor Km.27 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13740 Peraturan BE! No.I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00054/BE!/05-2024, tanggal 6 Mei 2024 Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik Peraturan OJK No.54/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela Tanggal 2 September 2024, yang merupakan tanggal yang digunakan untuk menentukan pemegang saham yang berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPSLB, yaitu pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPSLB Rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk rencana pembatalan pencatatan (delisting) Saham dari Bursa Efek Indonesia sesuai Peraturan BEI No.I- N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) Dan Pencatatan Kembali (Relisting) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diadakan pada tanggal 25 September 2024 sehubungan dengan Rencana Go Private dan, jika diperlukan, setiap RUPSLB selanjutnya (pada waktu yang akan ditentukan) Tiap saham yang telah dikeluarkan Perseroan Surat pernyataan yang dibuat oleh Pemegang Saham Independen atau
Page 4 OCR 0.931
Independen" "Suspensi Perdagangan" “Toray" “ysD” "UUPT" PN Tg kuasanya sehubungan dengan Rencana Go Private dengan bentuk sebagaimana dapat diperoleh di Website Perseroan (www.toray.co.id) dan Biro Administrasi Efek Perseroan melalui email opr@adimitra- jK.co.id serta mengembalikannya kepada Perseroan melalui email dipa.ayukristianti.c2@mail.toray atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan Suspensi perdagangan Saham Perseroan di BEI yang dilakukan di seluruh pasar berdasarkan permintaan Perseroan dalam rangka Rencana Go Private Toray Industries Inc, adalah pemegang saham utama dan pengendali (entitas induk langsung) Perseroan yang berkedudukan di Jepang Berarti mata uang negara Amerika Serikat yaitu United States Dollar (Dolar Amerika Serikat) Undang-undang. No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang Waktu Indonesia Barat
Page 5 OCR 0.948
IL PENDAHULUAN Sehubungan dengan Rencana Go Private, Perseroan menerangkan terlebih dahulu bahwa: 1. Pelaksanaan rencana ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan berdasarkan aturan mengenai kuorum dan tata cara pengambilan keputusan sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini. 2. Perseroan telah menyampaikan surat kepada BEI tanggal 5 Agustus 2024 mengenai pemberitahuan rencana delisting dan permohonan Suspensi Perdagangan Saham Perseroan. Pada tanggal 7 Agustus 2024, BEI melalui pengumuman No.Peng-SPT-00006/BEI.PP1/08-2024 memutuskan untuk mengabulkan Suspensi Perdagangan, yang dilakukan terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 hingga pengumuman lebih lanjut. 3. Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK No.3/2021 dan Peraturan BEI No.I-N dan dengan ini Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private Perseroan. A. Maksud dan Tujuan Keterbukaan Informasi Keterbukaan Informasi ini disampaikan dengan maksud untuk memberikan kepada Para Pemegang Saham Perseroan: - Informasi mengenai Rencana Go Private: - Tinjauan atas persyaratan-persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk melaksanakan Rencana Go Private: dan - Informasi mengenai tata cara untuk memberikan suara dalam RUPSLB sehubungan dengan Rencana Go Private. B. Gambaran Rencana Go Private Pada tanggal 19 Agustus 2024, Perseroan mengumumkan Rencana Go Private dengan menerbitkan Keterbukaan Informasi dan pemberitahuan akan diselenggarakannya RUPSLB pada situs web BEI dan situs web Perseroan. RUPSLB untuk menyetujui Rencana Go Private dijadwalkan pada tanggal 25 September 2024 pada pukul 10.10 WIB sampai selesal, yang akan dilaksanakan di Hotel Mulia Senayan, Mawar, level mezzanine, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270. Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi @ASY.KSEI. Dalam hal persetujuan RUPSLB mengenai Rencana Go Private diperoleh oleh Perseroan, persetujuan sebagaimana dimaksud akan dianggap juga sebagai pemberian persetujuan atas rangkaian proses Rencana Go Private yang akan ditempuh Perseroan, yaitu sebagai berikut: a. Perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup: b. Pembatalan pencatatan (delisting) Saham Perseroan dari BEI: Cc. Perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, yang mencakup perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup: d. Penyampaian informasi terkait dengan pelaksanaan Penawaran Tender oleh Penfabric: dan e. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private yaitu poin (a), (b), (c), dan (d). Berdasarkan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, untuk melindungi kepentingan Para Pemegang Saham pubtik, pelaksanaan Rencana Go Private harus mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Independen dalam suatu RUPSLB yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Rencana Go Private harus disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen. Dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB, penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh Penfabric. Jika Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, maka para Pemegang Saham publik yang tidak bersedia menjual Sahamnya dalam Penawaran Tender akan tetap menjadi Pemegang Saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, Para Pemegang Saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Dalam hal kuorum kehadiran rapat pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB. RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan, Dalam hal kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang Gitetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Page 6 OCR 0.950
Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50x (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB. Perseroan tidak memerlukan persetujuan, izin dan/atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada instansi pemerintah tertentu atau pihak ketiga lainnya untuk melakukan rencana perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak menerima keberatan dari pihak manapun terkait dengan rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Penawaran Tender dan Harga Penawaran . Dalam hal Rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, suatu penawaran untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham publik akan dilakukan melalui Penawaran Tender oleh Penfabric. Harga Penawaran adalah harga yang akan ditawarkan oleh Penfabric kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka pembelian saham oleh Penfabric sehubungan dengan Rencana Go Private. Harga Penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 79 jo. Pasal 76 POJK No.3/2021, dimana Harga Penawaran harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, yaitu Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham. Sehubungan dengan itu, dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB, maka akan dilakukan Penawaran Tender oleh Penfabric dengan menggunakan Harga Penawaran senilai Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham. Sebagai informasi, nilai Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham merupakan harga premium yang 181,794 (seratus delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk Rencana Go Private (yaitu Rp142 (seratus empat puluh dua) per Saham). Jika rencana Go Private disetujui dalam RUPSLB, dan setelah pelaksanaan Penawaran Tender sukarela jumlah Pemegang Saham Perseroan menjadi kurang dari 50 (lima puluh) pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh OJK) maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode Penawaran Tender, akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya di BEI.
Page 7 OCR 0.686
Il. INFORMASI MENGENAI RENCANA GO PRIVATE A. Alasan-alasan Diajukannya Rencana Go Private Perseroan mengajukan Rencana Go Private dengan alasan-alasan sebagai berikut: a b. Cc. d. e Kinerja keuangan Perseroan merugi yang berpengaruh pada kinerja harga Saham: Perseroan tidak memberikan dividen kepada Pemegang Sahamnya setelah tahun buku 2005 dikarenakan posisi saldo laba yang negatif, Setelah terakhir kali melakukan penanaman modal baru pada tahun 2001, Perseoan tidak melakukan penggalangan dana dari pasar modal dan tidak memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana dari pasar modal di masa depan: Saham Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan free floaf di BEI: Saham Perseroan tidak aktif diperdagangkan di BEI: Sejalan dengan huruf (e) di atas, oleh karena relatif tidak likuidnya perdagangan Saham Perseroan, tidak mudah bagi pemegang saham publik untuk melakukan transaksi atas Saham mereka melalui BEI. Dengan Rencana Go Private, pemegang saham publik akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan Saham mereka dengan harga yang wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. B. Manfaat-manfaat Rencana Go Private bagi Pemegang Saham Publik 1. Harga Penawaran Tender yang Menarik Dalam hal Rencana Go Private disetujui oleh RUPSLB, Penfabric akan melaksanakan Penawaran Tender untuk membeli Saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham publik dengan Harga Penawaran yang menarik untuk Sahamnya. Pernyataan mengenai Penawaran Tender oleh Penfabric akan diumumkan dalam surat kabar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. i. Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Minimum yang Dapat Ditawarkan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia Harga Penawaran sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham adalah harga yang secara signifikan lebih menarik dibandingkan harga minimum penawaran yang disyaratkan dalam POJK No.3/2021. Berikut adalah tabel harga tertinggi pasar Perseroan selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS: 2Tang Te Bi : naga! 1 21-Mel-24 142 31 | 20x0un-24 12 8 20-Jut-24 - 2 | 22mer2a 1a2 32 | 21tdunzza 1a2 621 21-Juk2a : 3 23-Mei-24 - 38 | 22Jun-2g - 83 | 22-0ur24 112 4 24-Mei-24 : 34 | 25un-24 : sa | —2a-Jurea Ta2 5 | 25Meza : 35 | 2andun-2a 122 65 1 2aurza tag 6 26-Mei-24 : 38 | 2eJun2g 142 66 | 25-Juk23 12 7 27-Mei-2a 12 37 | 2ewun2a 112 87 | 2owur2a 122 8 28-Msi-24 Tap 38 | 27-un-2a 1a2 68 | 27Juza - 9 | 20-mei2a ta2 39 | 2erJunza 142 6g | 2emur2g - 10 | 30Mer24 ta2 a0 | 20xgun-23 - 70 | 20nur24 1a2 1m | 3ter-23 ta2 at | song - 70 | 20-aur2a 122 2 1Jun-24 - 12 Tndut2g ta2 72 | Sidure 142 KEI 2dun-23 : 38 2Jut-24 122 73 | Kaguz2a 122 19 3-Jun-24 Ta2 3g 3-dut24 122 74 1 2rAgu2a 142 38 adune2g 142 15 a-duk24 ta2 75 | 3Agu24 - 15 2-Jun-23 122 28 S-Jut-22 112 78 | arngu2g : 17 @-lun-24 112 g B-Jul24 - 77 | Sragurza 722 18 Trdun2A 12 z8 Tadut29 : 78 | oragu2a 122 19 B-Jun-24 : 19 B-dul24 Ta2 201 Tragu2g - 20 Brdun-24 : 50 O-Juk25 112 80 | B-Agu-2a - 21 | Nonun-ag 142 & 10-Jut-24 142 81 9-Agu-24 : 22 | Andung 1a2 52 | anJa-eg 142 82 | to-agu-24 : 23 | Tenun ta2 53 | teur2g 112 88 | NAguza : 26 | 3dun24 142 54 | Aanurag - 38 | AzAguza : 25 | Aardunzg Ta2 55 | Manur2a : 85 | I8Agu2g : 26 | MeJunza - 56 | 18-u-2a 122 86 | deagu2a - 27 | MerJun-22 : Bp Mendut-2g 112 87 | Asraguza : 28 | 17-un-24 : 58 | Irsurza 122 88 | MeAgu2a : 29 | Menun2g : 59 18-Jut24 142 B9 | Y7Agu2g :
Page 8 OCR 0.893
Co 9-24 142 Leo | sou24 T 112 Lo | t8ngu24 T - ) (BEI melakukan Suspensi Perdagangan atas Saham Perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan pada tanggal 7 Agustus 2024) Berdasarkan tabel diatas harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebalum pengumuman RUPS adalah sebesar Rp142 (seratus empat puluh dua Rupiah) per Saham. Dalam hal ini, Harga Penawaran Perseroan adalah sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham dimana Harga Penawaran ini 181,792 (serratus delapan puluh satu koma tujuh persen) lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan tertulup pada tanggal 19 Agustus 2024. Keuntungan Dibandingkan dengan Harga Perdagangan Historis Harga Penawaran sebesar Rp400 (empat ratus Rupiah) per Saham adalah harga yang lebih menarik @ibandingkan harga Saham historis Perseroan. Secara ringkas, premium yang ditawarkan dibandingkan dengan harga minimum berdasarkan peraturan dan harga perdagangan historis dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Referensi Harga (Rp) | 1 | Nilai nominal Saham 50,00 400 700,0 Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman 2 | RUPSILR pada tanggal 19 Agustus 2024 142,00 400 181,776 3 Harga penutupan Saham Perseroan sebelum pengumuman S! 9 RUPSLB 142,00 400 181,75 Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan dari harga 4 | Saham Perseroan dalam jangka waktu 90 hari terakhir 142,00 400 181,796 sebelum pengumuman RUPSLB Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian 5 | dalam jangka waktu 1 tahun terakhir sebelum pengumuman 12043 400 209,01 RUPSLB Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian dalam 8 8 | jangka waktu 2 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSLB 180,04 400 122,214 Harga ata-rata dari harga penutupan perdagangan harian 7 | datam jangka waktu 3 tahun terakhir sebelum pengumuman 201,93 400 98.17 RUPSLB Harga rata-rata dari harga tortinggi perdagangan harian dalam , 8 | jangka waktu 1 tahun terakhir sebelum pengunuman RUPSLB 129,46 400 200,0 Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian dalam " 9 | jangka waktu 2 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSIB 181.20 400 120,874 10 | Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian dalam 205.3 a00 saga Jangka waktu 3 tahun terakhir sebelum pengumuman RUPSLB Pembayaran Komisi kepada Perantara Perdagangan Efek (brokeri/pialang) oleh Penfabric Penfabric akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait dengan transaksi Penawaran Tender, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku yang dikenakan kepada Pemegang Saham publik sebagai akibat penjualan Sahamnya dalam Penawaran Tender. Konsekuensi dari Segi Pajak Pemegang Saham publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Penawaran Tender hanya akan dikenakan pungutan pajak sebesar 0,145 (nol koma satu) dari hasil penjualan, atau 0,646 (nol korna enam) dalam hal Saham yang dijual tersebut adalah Saham pendiri. Dalam hal pencatatan Saham Perseroan dihapuskan dari BEI, maka Pemegang Saham publik yang tidak ikut serta
Page 9 OCR 0.949
dalam Penawaran Tender akan menjadi Pemegang Saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat. Dengan Gemikian, para Pemegang Saham publik tersebut akan tidak dapat lagi menjual Sahamnya melalui BEI. Apabila Pemegang Saham hendak menjual Sahamnya setelah Saham Perseroan tidak lagi tercatat di BEI, maka dapat terkena pungutan pajak penghasilan yang diperoleh dari penjualan Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dimana saat ini dikenakan suku tarif pajak tetap sebesar 224 (dua puluh dua persen) untuk perusahaan dan tarif pajak progresif dengan tarif pajak terlinggi sebesar 354 (tiga puluh lima persen) untuk perorangan. Apabila Pemegang Saham bukan merupakan penduduk Indonesia, maka penjualan Saham Perseroan yang tidak lagi tercatat di BEI dapat terkena pungutan pajak penghasilan sebesar 204: (dua puluh persen) dari harga jual, kecuali mendapat pengecualian berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku. SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berpendapat bahwa Rencana Go Private adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan Pemegang Saham publik. Karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan agar para Pemegang Saham menyetujul seluruh hal dalam agenda yang diajukan dalam RUPSLB.
Page 10 OCR 0.949
II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN A. Riwayat Singkat Perseroan Perseroan didirikan sebagai perusahaan modal asing pada tahun 1970 dengan nama PT Century Textile Industry disingkat PT Centex berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berdasarkan akta No.52 tanggal 22 Mei 1970, dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil (pengganti notaris Djojo Muljadi S.H.) , yang diubah dengan akta notaris No.90 tanggal 25 Januari 1971, dibuat di hadapan Djojo Muljadi S.H. tanggal 25 Januari 1971. Akta-akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman No.J.A.549/19 tanggal 10 Pebruari 1971, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.508 dan 509 tanggal 16 Pebruari 1971, dan diumumkan dalam Tambahan No.150 pada berita Negara No.25 tanggal 26 Maret 1971. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Century Textile Industry Tbk. disingkat PT Centex Tbk. dilakukan dengan akta-akta notaris Singgih Susilo S.H. tanggal 20 September 1997 No.65 dan tanggal 21 Oktober 1997 No.100, serta akta notaris Irene Yulia Susilo S.H. (pengganti notaris Singgih Susilo SH) tanggal 8 Januari 1998 No.22. Akta-akta tersebut disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No.C2-2028.HT.01.04.Th.98 tanggal 20 Maret 1998 dan diumumkan dalam Tambahan No.2704 pada Berita Negara No.41 tanggal 22 Mei 1998. Perubahan selanjutnya dilakukan dengan Akta No.2 tanggal 4 Agustus 2008, dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan ini dibuat untuk mematuhi Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J1 mengenai pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, dan persetujuan penggunaan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam pembukuan Perseroan. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.AHU-59078.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 4 September 2008 dan diumumkan dalam Tambahan No.5422 pada Berita Negara No.15 tanggal 20 Februari 2009. Perubahan terakhir dibuat dengan Akta No. 14 tanggal 25 September 2023, yang dibuat di hadapan Irene Yulia, S.H., Notaris di Jakarta sehubungan dengan penghapusan kegiatan usaha pemintalan benang dalam ketentuan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dan karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.AHU- 0064261.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1972 di bidang Industri tekstil terpadu. Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan berdomisili di Jakarta Timur, Indonesia dan beralamat di Jl. Raya Bogor Km.27 Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13740. B. Kegiatan Usaha Perseroan Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut: » Maksud dan tujuan Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri pertenunan dan penyempurnaan kain. # Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Menjalankan industri pertenunan benang menjadi kain dengan menggunakan mesin tenun afau alat tenun lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 131217: b. Menjalankan industri penyempumaan kain, termasuk pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan lainnya untuk kain (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 131 32), dan C. Memasarkan dan menjual produk-produk tersebut baik di dalam negeri maupun ekspor. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, sebagian besar dari kegiatan usaha yang disebutkan telah dijalankan oleh Perseroan dalam kegiatan usahanya, tahapan proses produksi yang dilakukan Perseroan antara lain penenunan, pencelupan, dan penyelesaian akhir. « Penenunan Pada tahap ini, divisi pertenunan memproduksi kain mentah. Kain mentah adalah produk akhir dari benang yang sudah ditenun dan merupakan bahan utama dari proses penyelesaian akhir produk tekstil yang dilakukan oleh divisi pertenunan. Kain mentah juga sering disebut kain kasar mengingat produk ini masih harus melalui proses lebih lanjut, seperti pencelupan dan penyelesaian akhir sebelum digunakan sebagai produk jadi. « Pencelupan dan Penyelesaian Akhir Setelah kain mentah atau kain kasar selesai diproduksi, dilanjutkan dengan proses pencelupan. Pencelupan adalah proses pemberian warna pada kain mentah secara merata dan permanen sehingga menjadi kain jadi. Kain jadi tersebut telah diputihkan, diwarnai dan diberi motif sehingga dapat digunakan untuk keperluan produksi garmen. Perseroan memproduksi kain jadi berdasarkan pesanan dari pelanggan. Perseroan memproduksi kain tenun polos dan kain tenun dobby dengan bahan dasar tetoron cotton (TC) dan chief value cotton (CVC). TC dan CVC memiliki persamaan bahan dasar yaitu campuran dari cotton dan polyester, namun berbeda komposisinya. Untuk TC komposisi polyester lebih banyak dari pada cotton. Sebaliknya, untuk CVC komposisi 10
Page 11 OCR 0.875
cotton lebih banyak dari polyester. «Kain Polos TC & CVC NN Kain polos merupakan kain tanpa motif yang diproduksi Perseroan dalam 2 (dua) jenis yaitu kain polos TC dan CVC yang telah melalui proses dyeing. « Kain Dobby TC & CVC . Kain dobby merupakan kain bermotif yang memiliki design seperti twill, stripes, checks, herringbone, dan sebagainya. Perseroan memproduksi 2 (dua) jenis kain dobby yaitu kain dobby TC dan kain dobby CVC. C. Anak Perusahaan Perseroan Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki entitas anak. D. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No.10 tanggal 22 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan surat No. AHU- AH.01.03-0066847 Tahun 2016 tanggal 27 Juli 2016 struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut: Modal dasar 1 Rp 10.000.000.000 Modal ditempatkan dan disetor penuh 1 Rp 10.000.000.900 Saham Portepel 1 - Modal dasar terbagi atas 200.000.000 (dua ratus juta) Saham, tiap Saham dengan harga nominat Rp 50 (lima puluh Rupiah). Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham, susunan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Juli 2024 adalah sebagai berikut: Modal Ditempatkan dan Disetor Persentase Pemegang Saham Jumlah Saham Nai Nomina Jumlah Keperantikan per'Saham (Rp) Nominal (Rp) Modal Dasar 200.000.000 50 10.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh AL Penfabric Sdn. Berhad 60.000.000 59 3.000.000.000 30,0016 2. Toray Industries, Inc. 47.480.000 50 2.374.000.000 23,74Ya 3. PT Prospect Motor 23.941.000 50 1.497.050.000 11,974 4. PT Budiman Kencana Lestari 23.310.000 50 1.165.500.000 16676 5. PT Easterntex . 20.298.000 50 1.014.900.000 101594 6. Be Naa Wan Kepemilikan Di Bawah 14.246.000 50 712.300.000 1214 . Bei Uang? Kepemilikan Di Bawah 10.725.000 50 536.250.000 5,364 Fumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 200.000.000 50 10.000.900.000 100,00” Saham dalam Portepel o o E. Pengawasan dan Pengurusan Berdasarkan (i) Akta No. 13 tanggal 25 September 2023 yang dibuat di hadapan Irene Yulia, S.H. Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0167576 tanggal 27 September 2023 dan (li) Akta No. 7 tanggal 08 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Irene Yulia, S.H. Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dengan No.AHU-AH.01.09-0202155 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, susunan pengurus dan pengawas Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris 1 Suhardi Budiman Komisaris 1 Kazuhiko Shiomura" Komisaris Independen 1 Satryo Soemantri Brodjonegoro DIREKSI Presiden Direktur 1: Masamitsu Kamada Wakil Presiden Direktur 1 Muljadi Budiman" 11
Page 12 OCR 0.921
Direktur Direktur Direktur Tomoaki Nakajima Teh Hock Soon Hideki Okada “) Kazuhiko Shiomura dan Muljadi Budiman telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka masing-masing, dimana surat pengunduran diri dari keduanya telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 12 Agustus 2024. Ikhtisar Informasi Keuangan Berikut adalah ikhtisar dari posisi dan hasil keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tahunan Perseroan yang berakhir pada setiap tanggal 31 Maret tahun 2024, 2023, 2022, 2021, dan 2020. Angka-angka data keuangan pada tanggal dan untuk periode tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024, 2023, 2022, 2021, dan 2020 disajikan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja & Rekan yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Mellin, SE, CPA dengan Pendapat Wajar Tanpa Modifikasian. dalam jutaan USD, aa Hasil Keuangan Pendapatan Bersih 33,67 46,36 33,65 18,43 38,12 (Rugi) Laba Kotor 0,77 3,54 0,19 (1,63) 3,52 (Rugi) Laba Usaha (2,86) (0,46) (471) (4,74) (0,69) (Rugi) Laba Sebelum Pajak (5,61) (2.03) (5,06) (5,13) (1,73) Batan Rugi) Laba Tahun (5.81) (2,05) (5.43) (512) (2,22) Neraca Keuangan Aset Lancar 13,31 18,52 16,90 11,50 16,58 Aset Tidak Lancar 18,52 21,28 23,07 25,12 27,33 Total Aset 31,83 39,80 39,97 36,62 423,1 Liabilitas Jangka Pendek 49,95 52,28 50,49 41,73 31,53 Liabilitas Jangka Panjang 2,34 2,30 2,26 2,52 14,81 Total Ekuitas (20,47) (14,78) (12,69) (7,63) (2,43) Total Liabilitas dan Ekuitas 31,83 39,80 39,97 36,62 43,90 12
Page 13 OCR 0.949
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM A. Latar Belakang RUPSLB mengenai Rencana Go Private akan diadakan pada tanggal 25 September 2024 pukul 10.10 WIB di Hotel Mulia Senayan, Mawar, level mezzanine, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270. Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB secara elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI). Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di Website Perseroan (www.toray.co.id) dan Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email opr@adimitra-jk.co.id. Asli surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu tanggal 24 September 2024, di kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Rukan Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III, Blok F3, No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240. Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas (eASY.KSEI) dalam tautan hitps-//akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB yaitu pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 pada pukul 12:00 WIB. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan RUPSLB akan dicantumkan di dalam Panggilan RUPSLB yang akan diumumkan pada situs web BEI dan situs web Perseroan pada tanggal 3 September 2024. Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB harus menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen. Pengumuman mengenai RUPSLB, beserta dengan Keterbukaan Informasi ini, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024 pada situs web BEI dan situs web Perseroan. Panggilan untuk menghadiri RUPSLB direncanakan akan diumumkan pada situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 3 September 2024. Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date. B. Agenda untuk RUPSLB Agenda untuk RUPSLB adalah sebagai berikut: 1. Agenda Pertama: Persetujuan atas Rencana Go Private, yang meliputi: a. Persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) Saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia, b. Persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup: dan Cc. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Go Private. 2. Agenda Kedua: Bergantung pada persetujuan atas Agenda Pertama, persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Agenda Pertama mensyaratkan persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen. Sementara itu, Agenda Kedua TIDAK mensyaratkan persetujuan dari Para Pemegang Saham Independen. C. Persyaratan-persyaratan untuk RUPSLB Berdasarkan (i) POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020: (ii) Anggaran Dasar Perseroany dan (iii) Peraturan BEI No.I- N, prosedur untuk menyetujui keputusan atas agenda yang akan dipertimbangkan dalam RUPSLB adalah sebagai berikut: 1. Agenda/Keputusan Pertama: Persetujuan Rencana Go Private Persyaratan yang perlu dipenuhi adalah sesuai dengan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020. RUPSLB harus dihadiri oleh Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju yang diberikan oleh Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah selurih Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen. 2. Agenda/Keputusan Kedua: Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (i) Sesuai dengan Pasal 26.1 Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan adalah sah dan mengikat, jika dalam RUPSLB paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh 13
Page 14 OCR 0.946
saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili. (il) Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. Persyaratan Kuorum Apabila kuorum dalam RUPSLB untuk mengambil keputusan atas Rencana Go Private tidak terpenuhi, maka RUPSLB kedua dan ketiga harus dilaksanakan sesuai dengan POJK No.3/2021 juncto POJK No.15/2020, yaitu sebagai berikut: @ (ii) RUPSLB Kedua RUPSLB yang kedua dapat mengambil keputusan dengan syarat dihadiri oleh Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh Saham dengan hak suara sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju dari Para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh Saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen yang hadir. RUPSLB Ketiga Dalam hal kuorum RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 5046 (lima puluh persen) Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB. 14
Page 15 OCR 0.904
V. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA GO PRIVATE Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Go Private adalah sebagai berikut: No. | Aktivitas Tanggal 1 Penyampaian pemberitahuan rencana delisling dan permohonan Suspensi Perdagangan Saham 5 Agustus 2024 "| Perseroan kepada BEI (dengan tembusan kepada OJK) 2. Pengumuman BEI atas Suspensi Perdagangan Saham Perseroan di BEI 7 Agustus 2024 3. | Penyampaian pemberitahuan agenda RUPSLB kepada OJK 12 Agustus 2024 4 Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai rencana untuk mengadakan 19 Agustus 2024 - | Rupsis 5. | Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai Keterbukaan Informasi 19 Agustus 2024 g. | Recording Date untuk menentukan Pemegang Saham yang berhak menghadiri dan memberikan 2 September 2024 "| suara dalam RUPSLB . Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan panggilan untuk menghadiri RUPSLB 3 September 2024 8. | RUPSIB 25 September 2024 9. Pengumuman pada situs web BEI dan situs web Perseroan mengenai hasil RUPSLB 26 September 2024 10, | Penyampaian dokumen-dokumen terkail dengan pernyataan Penawaran Tender kepada OJK, BEI 30 September 2024 " dan Perseroan 11. | Pengumuman dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai pernyataan Penawaran Tender 30 September 2024 12. | Perkiraan tanggal efektif pernyataan Penawaran Tender dari OJK 5 November 2024 43. | Perkiraan tanggal pengumuman dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenal perbaikan terhadap 6 November 2024 "| pernyataan Penawaran Tender (jika ada) . 7 November 2024-6 14. | Perkiraan Periode Penawaran Tender Desambar 2024 15. | Perkiraan tanggal pembayaran 18 Desember 2024 16. | Laporan Hasil Penawaran Tender kepada BEI 20 Desember 2024 T7. | Laporan Hasil Penawaran Tender kepada OJK 3 Januari 2025 18. | Perkiraan permohonan delisiing kepada BEI 10 Januari 2025 19. | Perkiraan persetujuan Menteri Hukum dan HAM alas perubahan anggaran dasar Perseroan 28 Januari 2025 20. | Perkiraan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran 2 Februari 2025 "| Umum Efek bersifat ekuitas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK 21, | Perkiraan OJK mencabut efeklnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek 21 Februari 2025 bersifat ekuitas dan/atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik 22. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan Efek 12 Maret 2025 INFORMASI LAIN Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Go Private serta Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini, dapat menghubungi pihak berikut: PT CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK. Jl. Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13740 Telepon: (021) 87711907, 8710724, 8710725 Faksimili: (021) 8711401 PT INA SEKURITAS INDONESIA Wisma Indocement Lt. 3, Jl, Jend. Sudirman Kav. 70-71, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 Telepon: (021) 2510125 Faksi 15
Page 16 OCR 0.929
PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutigue Office Blok F3 / 5 Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 Telephone: (021) 29745222 Email: opr@adimitra-jk.co.id 16
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×4
unresolved
person
Irene Yulia
· Notaris
p.2 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Otoritas Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
Rencana Go Private Toray Industries Inc
p.4
unresolved
person
Mendut-
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.10 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.10
unresolved
org
Centex Tbk.
p.10 ×3
unresolved
person
Haji Syarif Siangan Tanudjaja S.H.
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11
unresolved
org
PT Budiman Kencana Lestari
p.11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sidharta Widjaja & Rekan
p.12
unresolved
person
Mellin
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.15
unresolved
org
PT INA SEKURITAS INDONESIA Wisma Indocement
p.15
unresolved
org
PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutigue Office
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.