Back to announcement
20240819_CNTX_Pengumuman RUPS_31706355_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY TBK DISINGKAT PT. CENTEX TBK
-Dengan ini diumumkan kepada para pemegang saham PT. Century Textile Industry Tbk,
berkedudukan di Jakarta Timur dan beralamat di Jl. Raya Bogor Km. 27, Kelurahan Ciracas,
Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13740 (“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024.
- Rapat akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik melalui Fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI).
-Pemanggilan RUPST dan RUPSLB akan dilakukan melalui situs web KSEI, situs web Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 3 September 2024.
-Para pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST dan RUPSLB adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
2 September 2024 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah, dengan
ketentuan bahwa untuk mata acara pertama RUPSLB, yakni tentang Rencana Go Private, yang berhak
hadir dan memberikan suara dalam pengambilan keputusan hanya Pemegang Saham Independen
(sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang
diumumkan bersamaan dengan Pengumuman ini).
-Apabila kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB yang disyaratkan untuk
mengambil keputusan atas Rencana Go Private tidak diperoleh, dengan merujuk pada ketentuan Pasal
44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan akan
menyelenggarakan RUPSLB Kedua dengan kuorum kehadiran sebagaimana dijelaskan di bawah ini,
dan jika kuorum kehadiran yang disyaratkan untuk RUPSLB Kedua tersebut juga tidak diperoleh,
Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB Ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) RUPSLB Kedua
RUPSLB Kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara sah yang
dimiliki oleh para Pemegang Saham Independen dan keputusan diambil berdasarkan suara setuju
dari para Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham yang dimiliki oleh para Pemegang Saham Independen yang hadir.
(ii) RUPSLB Ketiga
RUPSLB Ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB Ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak
suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Keputusan RUPSLB Ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen yang hadir.
-Pemegang saham Perseroan yang mewakili sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah
semua saham dengan hak suara berhak untuk mengusulkan mata acara untuk dimasukkan dalam mata
acara RUPST dan/atau RUPSLB dengan ketentuan usulan tersebut memenuhi persyaratan dalam
Pasal 21 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, yakni usul yang bersangkutan: (i) dilakukan dengan itikad
baik, (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan, (iii) merupakan mata acara yang membutuhkan
Page 2
keputusan RUPS, (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPS yang diusulkan, dan
(v) tidak bertentangan dengan peraturan perundanng-undangan yang berlaku.
-Usulan mata acara tersebut dibuat secara tertulis dan harus telah diterima oleh Direksi Perseroan
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST dan RUPSLB, yaitu pada tanggal
27 Agustus 2024.
Jakarta, 19 Agustus 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
CENTEX TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.