Back to announcement
20240815_SMII_Perubahan Pengurus_31705831_lamp1.pdf
Board change Needs review SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Nomor : S-879/SMI/DU/0824 14 Agustus 2024
Lampiran : 1 (satu) set
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta Pusat 10710
Up: Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”)
Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Bidang Usaha : Pembiayaan Infrastruktur
Telepon : +62 21-8082 5288
Faksimili : +62 21-8082 5258
Alamat Surat Elektronik (email) : corsec@ptsmi.co.id
1. Tanggal Kejadian 13 Agustus 2024
2. Jenis Informasi Atau fakta Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
Material (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
3. Uraian Informasi atau Fakta Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
Material Keuangan selaku Pemegang Saham Nomor: 326 Tahun 2024 tanggal 12
Agustus 2024, yang mana dokumen dimaksud baru kami terima pada
tanggal 13 Agustus 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia, selaku
Pemegang Saham telah menetapkan keputusan sebagai pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan ringkasan sebagai berikut:
- Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:
1. Sdr. Edwin Syahruzad sebagai Direktur Utama yang diangkat
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
651/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur; dan;
2. Sdr. Darwin Trisna Djajawinata sebagai Anggota Direksi yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
651/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur
- Mengangkat anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:
1/2
Page 2
1. Sdr. Reynaldi Hermansjah sebagai Direktur Utama; dan
2. Sdri. Aradita Priyanti sebagai anggota Direksi.
Sehingga, terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 susunan Direksi PT
SMI menjadi sebagai berikut:
Jabatan Nama
Direktur Utama* Reynaldi Hermansjah
Direktur* Aradita Priyanti
Direktur Faaris Pranawa
Direktur Sylvi J. Gani
Direktur Pradana Murti
*Efektif setelah memperoleh hasil penilaian kamampuan dan kepatutan
dari Otoritas Jasa Keuangan
4. Dampak kejadian, Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, atau
informasi atau fakta kelangsungan usaha PT SMI terkait Informasi atau Fakta Material.
material tersebut terhadap
kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan
Publik
5. Keterangan lain-lain -
Sebagai kelengkapan dokumen, terlampir kami sampaikan fotocopy Keputusan Menteri Nomor: 326
Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku Pemegang
Saham PT SMI.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)
Faaris Pranawa
Direktur
Keterangan: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik.
2/2
Page 3
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 326 TAHUN 2024
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG
SAHAM TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI
INFRASTRUKTUR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
651/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr Edwin
Syahruzad dan Sdr. Darwin Trisna Djajawinata telah
diangkat sebagai anggota Direksi pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
651/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, masa jabatan
anggota Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur berakhir pada tanggal 13
Agustus 2024;
c. bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Uji Kelayakan dan
Kepatutan, Sdr. Reynaldi Hermansjah dan Sdri. Aradita
Priyanti memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai
anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multi Infrastruktur;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, pemberhentian dan pengangkatan
anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham;
e. bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur berwenang untuk memberhentikan dan
mengangkat anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
Page 4
-2-
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 224);
5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-
2024;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2017 tentang Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan
Pengawasan Menteri Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1686);
Page 5
-3-
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR.
KESATU : Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai
berikut:
a. Sdr. Edwin Syahruzad sebagai Direktur Utama yang
diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
651/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur; dan
b. Sdr. Darwin Trisna Djajawinata sebagai Anggota Direksi
yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 651/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,
dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA : Mengangkat anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:
a. Sdr. Reynaldi Hermansjah sebagai Direktur Utama; dan
b. Sdri. Aradita Priyanti sebagai anggota Direksi.
KETIGA : Menetapkan masa jabatan anggota Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun, terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KEEMPAT : Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
untuk menyatakan segala sesuatu yang diputuskan dalam
Keputusan Menteri ini dalam bentuk otentik di hadapan
Notaris atau pejabat yang berwenang.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus
2024.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
Keuangan;
Page 6
-4-
5. Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
6. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multi Infrastruktur;
7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur;
8. Sdr. Edwin Syahruzad;
9. Sdr. Darwin Trisna Djajawinata;
10. Sdr. Reynaldi Hermansjah; dan
11. Sdri. Aradita Priyanti.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SMI
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Material
p.1
unresolved
org
Menteri
· Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Darwin Trisna Djajawinata
· Anggota
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×16
unresolved
person
Sylvi J. Gani
· Direktur
p.2
unresolved
org
PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.3
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4 ×8
unresolved
org
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
p.4
unresolved
person
Aradita Priyanti. Ditetapkan
· Direktur*
p.6 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
1069 ms
12 Sep 2026 22:59
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': '2024-08-13',
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian dan '
'Pengangkatan'}