Skip to content
Back to announcement

20240815_SMII_Laporan Informasi dan Fakta Material_31705810_lamp1.pdf

Board change Needs review SMII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Nomor : S-879/SMI/DU/0824                                                             14 Agustus 2024
Lampiran : 1 (satu) set


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta Pusat 10710

Up: Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa


Perihal :    Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian dan Pengangkatan
             Anggota Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”)


Dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

Nama Emiten                             : PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Bidang Usaha                            : Pembiayaan Infrastruktur
Telepon                                 : +62 21-8082 5288
Faksimili                               : +62 21-8082 5258
Alamat Surat Elektronik (email)         : corsec@ptsmi.co.id

1.   Tanggal Kejadian              13 Agustus 2024
2.   Jenis Informasi Atau fakta    Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
     Material                      (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
3.   Uraian Informasi atau Fakta   Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri
     Material                      Keuangan selaku Pemegang Saham Nomor: 326 Tahun 2024 tanggal 12
                                   Agustus 2024, yang mana dokumen dimaksud baru kami terima pada
                                   tanggal 13 Agustus 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia, selaku
                                   Pemegang Saham telah menetapkan keputusan sebagai pengganti Rapat
                                   Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan ringkasan sebagai berikut:

                                    -   Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi Perusahaan
                                        Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:
                                        1. Sdr. Edwin Syahruzad sebagai Direktur Utama yang diangkat
                                           berdasarkan      Keputusan   Menteri      Keuangan       Nomor
                                           651/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                                           Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                                           Infrastruktur; dan;
                                        2. Sdr. Darwin Trisna Djajawinata sebagai Anggota Direksi yang
                                           diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                                           651/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
                                           Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                                           Infrastruktur

                                    -   Mengangkat anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                                        Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:



                                                                                                    1/2
Page 2
                                      1. Sdr. Reynaldi Hermansjah sebagai Direktur Utama; dan
                                      2. Sdri. Aradita Priyanti sebagai anggota Direksi.

                                 Sehingga, terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 susunan Direksi PT
                                 SMI menjadi sebagai berikut:

                                      Jabatan                         Nama
                                      Direktur Utama*                 Reynaldi Hermansjah
                                      Direktur*                       Aradita Priyanti
                                      Direktur                        Faaris Pranawa
                                      Direktur                        Sylvi J. Gani
                                      Direktur                        Pradana Murti
                                      *Efektif setelah memperoleh hasil penilaian kamampuan dan kepatutan
                                      dari Otoritas Jasa Keuangan

4.   Dampak             kejadian, Tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, atau
     informasi     atau     fakta kelangsungan usaha PT SMI terkait Informasi atau Fakta Material.
     material tersebut terhadap
     kegiatan        operasional,
     hukum, kondisi keuangan,
     atau kelangsungan usaha
     Emiten atau Perusahaan
     Publik
5.   Keterangan lain-lain         -

Sebagai kelengkapan dokumen, terlampir kami sampaikan fotocopy Keputusan Menteri Nomor: 326
Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku Pemegang
Saham PT SMI.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.


PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR (PERSERO)




Faaris Pranawa
Direktur


Keterangan: Dokumen ini ditandatangani secara elektronik.




                                                                                                            2/2
Page 3
       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                   NOMOR 326 TAHUN 2024
                          TENTANG
  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG
  SAHAM TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
   DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI
                       INFRASTRUKTUR

             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : a.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   651/KMK.06/2019        tentang     Pemberhentian     dan
                   Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, Sdr Edwin
                   Syahruzad dan Sdr. Darwin Trisna Djajawinata telah
                   diangkat sebagai anggota Direksi pada Perusahaan
                   Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
              b.   bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                   651/KMK.06/2019        tentang     Pemberhentian     dan
                   Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, masa jabatan
                   anggota Direksi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                   Sarana Multi Infrastruktur berakhir pada tanggal 13
                   Agustus 2024;
              c.   bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Uji Kelayakan dan
                   Kepatutan, Sdr. Reynaldi Hermansjah dan Sdri. Aradita
                   Priyanti memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai
                   anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
                   Multi Infrastruktur;
              d.   bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang
                   Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
                   Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
                   Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah
                   dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
                   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                   Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                   Undang-Undang, pemberhentian dan pengangkatan
                   anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
                   Saham;
              e.   bahwa Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang
                   Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
                   Infrastruktur berwenang untuk memberhentikan dan
                   mengangkat anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
Page 4
                                  -2-

              f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan
                   Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum
                   Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                   Sarana Multi Infrastruktur tentang Pemberhentian dan
                   Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                   (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;

Mengingat   : 1.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                   Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2003 Nomor 70; Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah
                   diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                   menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
              2.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                   Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                   2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                   Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 6856);
              3.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang
                   Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
                   Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
                   Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2007 Nomor 150) sebagaimana telah
                   beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
                   Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan
                   Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
                   tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
                   untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
                   Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
              4.   Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
                   Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2020 Nomor 224);
              5.   Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
                   Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan
                   Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-
                   2024;
              6.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015
                   sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
                   Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2017 tentang Tata
                   Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
                   Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan
                   Pengawasan Menteri Keuangan (Berita Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2019 Nomor 1686);
Page 5
                                 -3-

             7.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
                  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
                  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
                  1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                  dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
                  2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
                  Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi
                  dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
                  Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM
             PEMEGANG SAHAM TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
             PENGANGKATAN    ANGGOTA     DIREKSI    PERUSAHAAN
             PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR.

KESATU     : Memberhentikan dengan hormat anggota Direksi Perusahaan
             Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai
             berikut:
             a. Sdr. Edwin Syahruzad sebagai Direktur Utama yang
                 diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
                 651/KMK.06/2019         tentang     Pemberhentian    dan
                 Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                 (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur; dan
             b. Sdr. Darwin Trisna Djajawinata sebagai Anggota Direksi
                 yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
                 Nomor 651/KMK.06/2019 tentang Pemberhentian dan
                 Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
                 (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur,
             dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga
             dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
KEDUA      : Mengangkat anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)
             PT Sarana Multi Infrastruktur, sebagai berikut:
             a. Sdr. Reynaldi Hermansjah sebagai Direktur Utama; dan
             b. Sdri. Aradita Priyanti sebagai anggota Direksi.
KETIGA     : Menetapkan masa jabatan anggota Direksi sebagaimana
             dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk jangka waktu 5 (lima)
             tahun, terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
KEEMPAT    : Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
             Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
             untuk menyatakan segala sesuatu yang diputuskan dalam
             Keputusan Menteri ini dalam bentuk otentik di hadapan
             Notaris atau pejabat yang berwenang.
KELIMA     : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus
             2024.

             Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
             1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
             2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
             3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian
                 Keuangan;
             4. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian
                 Keuangan;
Page 6
                  -4-

5.  Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat
    Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
6. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
    Sarana Multi Infrastruktur;
7. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
    Infrastruktur;
8. Sdr. Edwin Syahruzad;
9. Sdr. Darwin Trisna Djajawinata;
10. Sdr. Reynaldi Hermansjah; dan
11. Sdri. Aradita Priyanti.



             Ditetapkan di Jakarta
             pada tanggal 12 Agustus 2024

             MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,




                    Ditandatangani secara elektronik
                       SRI MULYANI INDRAWATI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published15 Aug 2024
Pages6
Characters15,353
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) · Nama Emiten p.1 ×50
linked person Reynaldi Hermansjah · Direktur Utama p.2 ×9
linked person Faaris Pranawa · Direktur p.2 ×2
linked person Pradana Murti · Direktur p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Edwin Syahruzad · Direktur Utama p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×16
possible person SRI MULYANI p.6
unresolved org PT SMI p.1 ×4
unresolved org Menteri Material p.1
unresolved org Menteri · Pemegang Saham p.1
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person Darwin Trisna Djajawinata · Anggota p.1 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×16
unresolved person Sylvi J. Gani · Direktur p.2
unresolved org PT SARANA MULTI INFRASTRUKTUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.3
unresolved org Milik Negara p.3 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.4 ×8
unresolved org Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju p.4
unresolved person Aradita Priyanti. Ditetapkan · Direktur* p.6 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 930 ms 12 Sep 2026 22:59

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': '2024-08-13',
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Laporan Informasi atau Fakta Material yakni Pemberhentian dan '
            'Pengangkatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result