Back to announcement
20240815_KIOS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31705615_lamp1.pdf
Other Text extracted KIOSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Jakarta, 15 Agustus 2024
No : 71/KIOS-BEI/VIII/2024
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Attn : Vera Florida
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Jawaban Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-
08629/BEI.PP3/08-2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, kami
sampaikan penjelasan sebagai berikut :
Permintaan Penjelasan Bursa:
Merujuk pada laman Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 427/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr tanggal 22
Desember 2020, disebutkan bahwa terdakwa adalah "TAN HENG LOK Alias ROBI". Tautan:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb4ea2af98b59291cb3232333730
30.html
Agar dijelaskan apakah Roby Tan selaku Pemilik Manfaat Perseroan merupakan orang yang sama
dengan Tan Heng Lok (Pemilik Manfaat MKNT)? Jelaskan.
Penjelasan Perseroan:
Perseroan memberikan klarifikasi bahwa terdakwa dalam Putusan PN Jakarta Utara Nomor
427/Pid.B/2020PN Jkt.Utr tanggal 22 Desember 2020 tersebut merupakan Bapak Tan Heng Lok
(Pemilik Manfaat MKNT) dan bukan merupakan orang yang sama dengan Bapak Roby Tan selaku
pemilik manfaat Perseroan.
Bapak Roby Tan selaku pemilik manfaat Perseroan bukan merupakan pihak yang berperkara dalam
Putusan tersebut.
Demikian Informasi yang dapat Kami sampaikan, atas Perhatian serta Kerjasamanya Kami ucapkan
terima kasih.
Hormat Kami,
PT Kioson Komersial Indonesia Tbk
Ornela Bartin Sutan Giri
Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.