Skip to content
Back to announcement

20260602_SMKM_Pemanggilan RUPS_32096366_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SMKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                              PT SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK
                                      (“Perseroan”)

                                  PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) Tahun Buku 2025 (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal   : Rabu, 24 Juni 2026
Pukul           : 14.00 - Selesai
Tempat          : Hotel Bidakara
                  Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71 – 73
                  Jakarta Selatan 12870


Mata acara Rapat :
1. Laporan Direksi Perseroan mengenai kegiatan operasional dan tata usaha keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta
   pengesahan Neraca dan Laporan Laba/Rugi untuk tahun buku 2025 serta pembebasan dan
   pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota direksi dan Dewan
   Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku
   tersebut.
2. Laporan atas Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public
   Offering) Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
3. Rencana penggunaan keuntungan Perseroan yang diperoleh sampai dengan tanggal 31
   Desember 2025.
4. Penunjukkan Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain
   dari penunjukkan tersebut.
5. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan.
6. Persetujuan perubahan dan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan.


Penjelasan Mata Acara Rapat:

Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam
RUPST Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Untuk Mata Acara Rapat ke-6, merupakan mata acara yang dimintakan persetujuan dalam
RUPST sesuai dengan ketentuan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta ketentuan dalam Pasal 11 ayat 5 Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 94 UUPT terkait Pengangkatan anggota Direksi Perseroan.

Catatan:

      1.    Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
            karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
Page 2
      dilihat   juga  di  laman     situs   Perseroan www.konstruksimas.co.id    dan
      aplikasi eASY.KSEI.

2.    Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan sejak
      tanggal dilakukannya Pemanggilan pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026 sampai
      dengan Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, sesuai
      informasi Perseroan di atas.

3.    Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
      saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026.

4.    Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
      sebagai berikut:
      a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.    Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
      disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
      sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

6.    Untuk      menggunakan       aplikasi eASY.KSEI, pemegang      saham      dapat
      mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang          berada    pada
      fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
      membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
      lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
      setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
      fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
      terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
      persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
      penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
      saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
      menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
      pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
      aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
      tanggal Rapat.

10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
      dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
      memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
      ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

      a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
Page 3
         i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
            menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI,
            wajib mendaftarkan diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
        ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail
            pemberitahuan 1 hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
       iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam
            AKSes untuk dapat mengakses tautan Rapat;
       iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes
            Mobile;
        v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
            menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self
            registration   secara      elektronik   di      eASY.KSEI      melalui
            www.akses.ksei.co.id

b. Proses Registrasi
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
           kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
       ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
           kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
           mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
           kuasa        yang       disediakan    oleh      Perseroan (Independent
           Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
           belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
           Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
           penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
           registrasi    kehadiran     dalam  aplikasi eASY.KSEI pada       tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
           kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
           dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
           batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah
           terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
           dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
           dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
       v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
           Perseroan            (Independent        Representative) atau Individual
           Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
           (satu)     atau     ke     seluruh  mata      acara     Rapat     dalam
           aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
           pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
           kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
Page 4
            sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
            otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
            sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
            mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
            menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
            diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

c.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      i.    Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
            untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
            diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata
            acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
            atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
            ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
            aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat
            dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
            Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
      ii.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
            secara      tertulis    melalui    layar      E-Meeting      Hall       di
            aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan
            hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
            Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
            selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
            untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan
            sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

d. Proses Pemungutan Suara/Voting
      i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
          aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
          Broadcasting.
     ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
          namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
          sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka
          pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
          menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara
          melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
          Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
          acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
          pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
          selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara
          elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
          has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
          saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
          mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
          pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
          agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
          suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
    iii.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
          merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
          Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
Page 5
           langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
           maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan
           dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
           aplikasi eASY.KSEI.

e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
    i.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
          aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
          menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
          melalui webinar Zoom                    dengan                  mengakses
          menu       eASY.KSEI,      submenu Tayangan RUPS yang berada pada
          fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
    ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
          kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve
          basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak
          mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
          melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
          serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam
          Rapat,          sepanjang           telah        teregistrasi       dalam
          aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka
          i – v.
    iii.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
          pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
          hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada
          butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
          penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
          dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
     iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
          pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
          hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
          pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
          Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
          maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan
          mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
          fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
          kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
          Perseroan dalam          Tata Tertib Pelaksanaan           Rapat   melalui
          aplikasi eASY.KSEI.
       v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
          aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
          penerima            kuasanya            disarankan            menggunakan
          peramban (browser) Mozilla Firefox.


                        Jakarta, 2 Juni 2026
                   PT Sumber Mas Konstruksi Tbk
                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published2 Jun 2026
Pages5
Characters15,909
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMBER MAS KONSTRUKSI TBK p.1 ×5
possible person Gatot Subroto p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result