Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
No Surat 222/SEC/SFI/VI/26
Nama Perusahaan PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Kode Emiten FOOD
Lampiran 1
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Luar Biasa dan
Perihal
Independen
Pemanggilan Rencana RUPS
Merujuk pada surat Perseroan Nomor 194/SEC/SFI/V/2026 , Tanggal 18 Mei 2026, Perseroan menyampaikan
pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada
Tahun Buku yang Berakhir pada : 31 Desember 2025
Hari/Tanggal/Waktu : 24 Juni 2026 Waktu : 13:00
Lokasi Penyelenggaraan RUPS (bila sudah dapat : Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower
diumumkan dan sesuai iklan) Ground SCBD Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53 Jakarta Selatan
Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir : 29 Mei 2026
dalam RUPS (Recording Date)
Agenda RUPS Tahunan (Khusus RUPS Tahunan)
No Agenda Isi Agenda
1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan
2 Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik
3 Persetujuan atas pengangkatan kembali anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4 Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan untuk tahun 2026.
5 Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan RUPST: (1) Memberikan kuasa
kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan
dalam RUPST ini ke dalam akta pernyataan keputusan
rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang,
membuat laporan, memberikan keterangan dan
melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST
dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku, tanpa kecuali; dan (2) Menetapkan bahwa
semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam
RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPST
ini.
Agenda RUPS Luar Biasa (Khusus RUPS Luar Biasa)
No Agenda Isi Agenda
Page 2
No Agenda Isi Agenda
1 Persetujuan untuk melakukan penyesuaian dan/atau
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai maksud dan tujuan Perseroan untuk
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025) berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di
Indonesia.
2 Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan RUPSLB yaitu: (1) Memberikan
kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap
keputusan dalam RUPSLB ini ke dalam akta pernyataan
keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat
berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPSLB
dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku, tanpa kecuali; dan (2) Menetapkan bahwa
semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam
RUPSLB ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPSLB
ini.
Agenda RUPS Independen (Khusus RUPS Independen)
No Agenda Isi Agenda
1 Persetujuan atas rencana entitas anak Perseroan untuk
melakukan penjualan aset entitas anak Perseroan yang
merupakan transaksi material kepada pihak yang
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Informasi Lain
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Karina Larasati Putri
Corporate Secretary
PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Gedung Equity Tower Lt. 29 Unit E, SCBD LOT.9
Telepon : (021) 29055295, Fax : (021) 29035297, www.sentrafood.co.id
Page 3
Nama Pengirim Karina Larasati Putri
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 02-06-2026 18:08
Lampiran 1. Panggilan RUPS FOOD - 2 Juni 2026.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Sentra Food Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Sentra Food Indonesia Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 222/SEC/SFI/VI/26
Issuer Name PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Issuer Code FOOD
Attachment 1
Invitation of Annual, Extraordinary and Independent General Meeting of
Subject
Shareholders
Call for AGM
In accordance with Company letter No. 194/SEC/SFI/V/2026 , dated 18 May 2026
,the Issuer has announced for AGM on
Financial year ended : 31 December 2025
Day/Date/Time : 24 June 2026 Time : 13:00
Venue information of the General Meeting of Shareholders : Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower
Ground SCBD Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53 Jakarta Selatan
Recording date of Shareholders which are entitled to : 29 May 2026
participate in the AGM
Agenda of Annual GMS (Only for Annual GMS)
Agenda Number Agenda Contents
1 Approval of Annual Reports and Annual Financial
Reports
2 Approval of Appointment of Public Accountant and / or
Public Accounting Firm
3 Persetujuan atas pengangkatan kembali anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4 Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan untuk tahun 2026.
5 Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan RUPST: (1) Memberikan kuasa
kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan
dalam RUPST ini ke dalam akta pernyataan keputusan
rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang,
membuat laporan, memberikan keterangan dan
melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST
dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku, tanpa kecuali; dan (2) Menetapkan bahwa
semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam
RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPST
ini.
Agenda of Extraordinary GMS (Only for Extraordinary GMS)
Agenda Number Agenda Contents
Page 5
Agenda Number Agenda Contents
1 Persetujuan untuk melakukan penyesuaian dan/atau
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai maksud dan tujuan Perseroan untuk
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025) berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di
Indonesia.
2 Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan
dengan pelaksanaan RUPSLB yaitu: (1) Memberikan
kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap
keputusan dalam RUPSLB ini ke dalam akta pernyataan
keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat
berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPSLB
dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku, tanpa kecuali; dan (2) Menetapkan bahwa
semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam
RUPSLB ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPSLB
ini.
Agenda of Independent GMS (Only for Independent GMS)
Agenda Number Agenda Contents
1 Persetujuan atas rencana entitas anak Perseroan untuk
melakukan penjualan aset entitas anak Perseroan yang
merupakan transaksi material kepada pihak yang
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Other Information:
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Karina Larasati Putri
Corporate Secretary
PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Gedung Equity Tower Lt. 29 Unit E, SCBD LOT.9
Phone : (021) 29055295, Fax : (021) 29035297, www.sentrafood.co.id
Page 6
Sender Name Karina Larasati Putri
Function Corporate Secretary
Date and Time 02-06-2026 18:08
Attachment 1. Panggilan RUPS FOOD - 2 Juni 2026.pdf
This is an official document of PT Sentra Food Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Sentra Food Indonesia Tbk. is fully responsible for the
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
person
Karina Larasati Putri
· Corporate Secretary
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.