Skip to content
Back to announcement

20260521_FOOD_Pemanggilan RUPS_32093375.pdf

RUPS notice Text extracted FOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page


 No Surat                         222/SEC/SFI/VI/26

 Nama Perusahaan                  PT Sentra Food Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                      FOOD

 Lampiran                         1
                                  Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, Luar Biasa dan
 Perihal
                                  Independen

 Pemanggilan Rencana RUPS

 Merujuk pada surat Perseroan Nomor 194/SEC/SFI/V/2026 , Tanggal 18 Mei 2026, Perseroan menyampaikan
 pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada

 Tahun Buku yang Berakhir pada                              :     31 Desember 2025

 Hari/Tanggal/Waktu                                         :     24 Juni 2026              Waktu : 13:00

 Lokasi Penyelenggaraan RUPS (bila sudah dapat              :     Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower
 diumumkan dan sesuai iklan)                                      Ground SCBD Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman
                                                                  Kav. 52-53 Jakarta Selatan
 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir      :     29 Mei 2026
 dalam RUPS (Recording Date)


Agenda RUPS Tahunan (Khusus RUPS Tahunan)
                      No Agenda                                             Isi Agenda


                         1                            Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
                                                                             Tahunan
                         2                               Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau
                                                                       Kantor Akuntan Publik
                         3                                Persetujuan atas pengangkatan kembali anggota
                                                              Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
                         4                             Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota
                                                          Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang
                                                      kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
                                                         honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi
                                                                    Perseroan untuk tahun 2026.
                         5                             Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan
                                                        dengan pelaksanaan RUPST: (1) Memberikan kuasa
                                                        kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan
                                                      dalam RUPST ini ke dalam akta pernyataan keputusan
                                                       rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang,
                                                           membuat laporan, memberikan keterangan dan
                                                        melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
                                                           berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST
                                                         dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
                                                         berlaku, tanpa kecuali; dan (2) Menetapkan bahwa
                                                       semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam
                                                        RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPST
                                                                                  ini.
Agenda RUPS Luar Biasa (Khusus RUPS Luar Biasa)
                      No Agenda                                             Isi Agenda
Page 2
                        No Agenda                                         Isi Agenda


                            1                         Persetujuan untuk melakukan penyesuaian dan/atau
                                                         perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
                                                         mengenai maksud dan tujuan Perseroan untuk
                                                     disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                                        Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025) berdasarkan
                                                    Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
                                                       2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di
                                                                           Indonesia.
                            2                        Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan
                                                      dengan pelaksanaan RUPSLB yaitu: (1) Memberikan
                                                        kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap
                                                    keputusan dalam RUPSLB ini ke dalam akta pernyataan
                                                      keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat
                                                    berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
                                                    dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
                                                        berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPSLB
                                                       dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
                                                       berlaku, tanpa kecuali; dan (2) Menetapkan bahwa
                                                     semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam
                                                    RUPSLB ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPSLB
                                                                                ini.
Agenda RUPS Independen (Khusus RUPS Independen)
                        No Agenda                                         Isi Agenda


                            1                        Persetujuan atas rencana entitas anak Perseroan untuk
                                                     melakukan penjualan aset entitas anak Perseroan yang
                                                        merupakan transaksi material kepada pihak yang
                                                          memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
                                                     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                                      Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
                                                      tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                                                         Usaha serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                       Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Informasi Lain




Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Sentra Food Indonesia Tbk.




Karina Larasati Putri

Corporate Secretary




PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Gedung Equity Tower Lt. 29 Unit E, SCBD LOT.9
Telepon : (021) 29055295, Fax : (021) 29035297, www.sentrafood.co.id
Page 3
Nama Pengirim                      Karina Larasati Putri

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  02-06-2026 18:08

Lampiran                          1. Panggilan RUPS FOOD - 2 Juni 2026.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Sentra Food Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
 karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Sentra Food Indonesia Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.              222/SEC/SFI/VI/26

 Issuer Name                            PT Sentra Food Indonesia Tbk.

 Issuer Code                            FOOD

 Attachment                             1
                                        Invitation of Annual, Extraordinary and Independent General Meeting of
 Subject
                                        Shareholders

 Call for AGM

In accordance with Company letter No. 194/SEC/SFI/V/2026 , dated 18 May 2026
,the Issuer has announced for AGM on

 Financial year ended                                            :    31 December 2025

 Day/Date/Time                                                   :    24 June 2026                Time : 13:00

 Venue information of the General Meeting of Shareholders        :    Equity Hall, Gedung Equity Tower, Lower
                                                                      Ground SCBD Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman
                                                                      Kav. 52-53 Jakarta Selatan
 Recording date of Shareholders which are entitled to             :   29 May 2026
 participate in the AGM


Agenda of Annual GMS (Only for Annual GMS)
                        Agenda Number                                        Agenda Contents


                              1                          Approval of Annual Reports and Annual Financial
                                                                              Reports
                         2                            Approval of Appointment of Public Accountant and / or
                                                                      Public Accounting Firm
                         3                               Persetujuan atas pengangkatan kembali anggota
                                                             Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
                         4                            Penetapan honorarium Dewan Komisaris dan anggota
                                                         Direksi Perseroan dengan pemberian wewenang
                                                     kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
                                                        honorarium Dewan Komisaris dan anggota Direksi
                                                                   Perseroan untuk tahun 2026.
                         5                             Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan
                                                       dengan pelaksanaan RUPST: (1) Memberikan kuasa
                                                       kepada Direksi untuk menuangkan setiap keputusan
                                                      dalam RUPST ini ke dalam akta pernyataan keputusan
                                                      rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang,
                                                          membuat laporan, memberikan keterangan dan
                                                        melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
                                                          berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST
                                                        dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
                                                        berlaku, tanpa kecuali; dan (2) Menetapkan bahwa
                                                      semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam
                                                       RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPST
                                                                                 ini.
Agenda of Extraordinary GMS (Only for Extraordinary GMS)
                        Agenda Number                                        Agenda Contents
Page 5
                     Agenda Number                                    Agenda Contents


                           1                        Persetujuan untuk melakukan penyesuaian dan/atau
                                                       perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
                                                       mengenai maksud dan tujuan Perseroan untuk
                                                   disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                                                      Indonesia Tahun 2025 (KBLI 2025) berdasarkan
                                                  Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun
                                                     2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di
                                                                         Indonesia.
                        2                          Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan
                                                    dengan pelaksanaan RUPSLB yaitu: (1) Memberikan
                                                      kuasa kepada Direksi untuk menuangkan setiap
                                                  keputusan dalam RUPSLB ini ke dalam akta pernyataan
                                                    keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat
                                                  berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan
                                                  dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan
                                                      berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPSLB
                                                     dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang
                                                     berlaku, tanpa kecuali; dan (2) Menetapkan bahwa
                                                   semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam
                                                  RUPSLB ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPSLB
                                                                              ini.
Agenda of Independent GMS (Only for Independent GMS)
                     Agenda Number                                    Agenda Contents


                           1                        Persetujuan atas rencana entitas anak Perseroan untuk
                                                    melakukan penjualan aset entitas anak Perseroan yang
                                                       merupakan transaksi material kepada pihak yang
                                                         memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan,
                                                    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                                     Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020
                                                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                                                        Usaha serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                                      Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                                    Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Other Information:




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Sentra Food Indonesia Tbk.




Karina Larasati Putri

Corporate Secretary




PT Sentra Food Indonesia Tbk.
Gedung Equity Tower Lt. 29 Unit E, SCBD LOT.9
Phone : (021) 29055295, Fax : (021) 29035297, www.sentrafood.co.id
Page 6
Sender Name                        Karina Larasati Putri

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      02-06-2026 18:08

Attachment                        1. Panggilan RUPS FOOD - 2 Juni 2026.pdf


This is an official document of PT Sentra Food Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
    electronically by the electronic reporting system. PT Sentra Food Indonesia Tbk. is fully responsible for the

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published2 Jun 2026
Pages6
Characters16,094
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sentra Food Indonesia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved person Karina Larasati Putri · Corporate Secretary p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result