Back to announcement
20260602_JTPE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32096309_lamp1.pdf
Other Text extracted JTPESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.909
/#fJASUINDO 'SECURITY DOCUMENTS » CARD TECHNOLOGY - BUSINESS DOCUMENTS Sidoarjo, 02 Juni 2026 Nomor :181/JTP/ACC/CS/VI/2026 Lampiran 2 Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Kepada Yth. Kepala Divisi Pencatatan Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Perihal : Penyampaian Jadwal dan tata cara Pembagian Dividen PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (“ITPE”) Dengan hormat, Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No.I-E tanggal 19 Juli 2014 tentang kewajiban penyampaian informasi, bersama ini kami sampaikan jadwal dan tata cara pembagian dividen sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 sebagai berikut : Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Deviden Tunai tahun buku 2025 Sesuai dengan keputusan Rapat bahwa Perseroan telah menetapkan Dividen final dari Laba Bersih sebesar Rp210.624.230.000 sehingga setiap saham akan mendapat dividen final tunai sebesar Rp31 yang akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut : Jadwal Pembayaran Dividen Tunai : @ Cum Dividen di Pasar Reguler/Negosiasi 109 Juni 2026 # Ex Dividen di Pasar Regular/Negosiasi :10 Juni 2026 # Cum Dividen di Pasar Tunai 111 Juni 2026 # Ex Dividen di Pasar Tunai 112 Juni 2026 e Recording Date DPS yang berhak atas Dividen 211 Juni 2026 # Pembagian/Pembayaran Dividen :26 Juni 2026 Tata Cara Pembayaran : 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham. 2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Juni 2026 pukul 16:00 WIB. 3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen Tunai akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian Surabaya Jakarta Il. Raya Betro No.21 Gd. Office 8, Lt. 31 Unit B-E, SCBD Lot. 28 Sedati - Sidoarjo 61253 Jl-Jend Sudirman Kav. 52:53 3 5 Indonesia Ul. Senopati Raya 8B) Jakarta Selatan 12190 www,jasuindo.com Telp. (031) 8910919, 8910640 (Hunting) Iidonesia Fax (031) 8910928 Telp. (021) 29333101 (Hunting) Fax (021) 29333102 Jl. Raya Lingkar Timur Km. 1 Banjarsari, Buduran, Sidoarjo 61252
Page 2 OCR 0.931
##fJASUINDO SECURITY DOCUMENTS - CARD TECHNOLOGY - BUSINESS DOCUMENTS Dividen Tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi tentang hasil tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening. 4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), maka perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Tunai secara transfer. Oleh karenanya Pemegang Saham diminta untuk memberitahukan instruksinya tersebut secara tertulis, selambatnya tanggal 11 Juni 2026 kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT BIMA REGISTRA Satrio Tower, Lantai 9 A2 Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi — Jakarta Selatan, 12950, Telp. 021-2598 4818. 5. Pembagian Dividen Tunai tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. 6. Ketentuan Pemotongan PPh terhadap pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham asing (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut : a. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Ganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 2096 dari jumlah bruto. b. Terhadap Pemegang Saham yang berdomisili di negara yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, Pemegang Saham yang bersangkutan wajib menyerahkan dokumen asli yaitu Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan di negara dimana yang bersangkutan berdomisili. Dokumen asli tersebut harus diserahkan selambatnya tanggal 11 Juni 2026 pukul 16:00 WIB kepada : # KSEI melalui pemegang rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Saham (untuk Pemegang Saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif). # Biro Administrasi Efek Perseroan (bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih menggunakan warkat). # Apabila dokumen asli tersebut tidak dapat diserahkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka Dividen Tunai yang akan dibagikan dipotong PPh pasal 26 dengan tarif 2046. Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas kerja sama Bapak/Ibu, kami berterima kasih. Hormat kami, PT Jasuindo Tiga PerkasaTbk Surabaya Jakarta Jl. Raya Betro No.21 Gd. Office 8, Lt. 31 Unit 8-5, Sedati - Sidoarjo 61253 Jl.Jend Sudirman Kav. 52-53 4 2 Indonesia Ul. Senopati Raya 88) jakarta Selatan 12190 www.jasuindo.com Telp. (031) 8910919, 8910640 (Hunting) Ngtonesa Fax (031) 8910928 Telp. (021) 29333101 (Hunting) Fax (021) 29333102 Jl. Raya Lingkar Timur Km. 1 Banjarsari, Buduran, Sidoarjo 61252
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA Satrio Tower
p.2
unresolved
org
PT Jasuindo Tiga PerkasaTbk Surabaya
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.