Skip to content
Back to announcement

20240813_ENVY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31704908_lamp1.pdf

Other Text extracted ENVY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.927
Jakarta, 18 Agustus 2024

No. Ref. : B.059/BEI/DIR-ET/VIII/2024
Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa

Kepada Yth

KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN | PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6

Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53

Jakarta Selatan 12190, Indonesia

UP. Yth. Ibu Vera Florida

Dengan hormat,

Merujuk pada Surat Bursa Nomor: S-08439/BEI.PP1/08-2024 tertanggal 9 Agustus 2024 perihal
Permintaan Penjelasan Bursa ("Surat Bursa” ), kami PT Enw Technologies Indonesia Tbk
( “Perseroan” ) diminta untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan keterbukaan
informasi Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa tanggal 8
Agustus 2024 melalui surat nomor/B.055D/BEI-OJK/DIR-ET/VI11/2024. Oleh karena itu, melalui
Slirat ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

A. Di'dalam Surat Bursa dinyatakan bahwa:

Merujuk pada Pasal 41 ayat (2) POJK 15/2020 mengatur bahwa RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan/yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perusahaan Terbuka.

Sehubungan dengan tidak kuorumnya dua penyelenggaran RUPST dan RUPSLB Perseroan,
agar dijelaskan apakah Perseroan telah memperoleh penetapan kuorum dari OJK atas seluruh
agenda RUPST dan RUPSLB untuk pelaksanaan RUPS ketiga? Jelaskan

B. Terhadap permintaan penjelasan tersebut, dapat kami informasikan bahwa:

Perseroan telah memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat OJK Nomor S-
1/PM.2/2024 tertanggal 22 Juli 2024 perihal Penetapan Pemanggilan dan Pelaksanaan RUPS
Tahunan Ketiga dan RUPS Luar Biasa Ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:

1, Terhadap permohonan penetapan pemanggilan dan pelaksanaan RUPS Ketiga Perseroan,
dapat dipertimbangkan oleh OJK dengan ketentuan sebagai berikut:

Page 2 OCR 0.923
a. Perseroan dapat melakukan pemanggilan RUPS Tahunan Ketiga untlik mata acara
sebagai berikut
(1) Menyetujui pemberian dispensasi mengenai keterlambatan pelaksanaan Rapat

Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan uftuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desembef 2021, 81 Desember 2022
dan 31 Desember 2023:

(2) Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan:

(3) Menyetujui untuk meratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan
audit atas laporan keuangan Perseroan wntuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 81 Desember 2022, dan 31
Desember 2023.

(4) Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik: dan

(5)Penetapan gaji atau honorarium/dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

b. Perseroan dapat melakukan pemanggilan RUPS Luar Biasa Ketiga hanya untuk mata
acara sebagai berikut:

(1) Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020,

(2) Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020: dan

(3)Persetujuan perubahan susunan “anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.

CG. 'RUPS Tahunan Ketiga dan Luar Biasa Ketiga tintuk mata acara tersebut di atas dapat
dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang Saham yang mewakili lebih dari 214 (dua
puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah: dan

d. Keputusan RUPS Tahunan Ketiga dan RUPS Luar Biasa Ketiga untuk mata acara tersebut
di atas 'adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 505 (lima puluh persen) dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Ketiga.

2. Selain itu, terdapat mata acara yang Saat ini belum dipertimbangkan oleh OJK pada
permohonan penetapan pemanggilan/dan pelaksanaan RUPS Luar Biasa Ketiga Perseroan,
sebagai berikut:

a. Penyesuaian Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan, terkait perubahan nama Perseroan:

b, Persetujuan Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD):

C. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan
saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran
Dasar Perseroan: dan

Page 3 OCR 0.817
innonating the right way mg

Hormat kami,
PT Enwy Technologies Indonesi

p
on AN

010)
Dato' Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi
Direktur Utama

PT. ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA, TBK
DEA Tower II 7th Floor Suite 702

Jl. Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 | T: 462 21 2953 9550

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.44 MB
Published13 Aug 2024
Pages3
Characters4,700
Text sourceOCR
OCR confidence0.889

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Vera Florida p.1
unresolved org Enw Technologies Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Enwy Technologies Indonesi p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result