Back to announcement
20240813_ENVY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31704908_lamp1.pdf
Other Text extracted ENVYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.927
Jakarta, 18 Agustus 2024
No. Ref. : B.059/BEI/DIR-ET/VIII/2024
Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa
Kepada Yth
KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN | PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
UP. Yth. Ibu Vera Florida
Dengan hormat,
Merujuk pada Surat Bursa Nomor: S-08439/BEI.PP1/08-2024 tertanggal 9 Agustus 2024 perihal
Permintaan Penjelasan Bursa ("Surat Bursa” ), kami PT Enw Technologies Indonesia Tbk
( “Perseroan” ) diminta untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan keterbukaan
informasi Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa tanggal 8
Agustus 2024 melalui surat nomor/B.055D/BEI-OJK/DIR-ET/VI11/2024. Oleh karena itu, melalui
Slirat ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
A. Di'dalam Surat Bursa dinyatakan bahwa:
Merujuk pada Pasal 41 ayat (2) POJK 15/2020 mengatur bahwa RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan/yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perusahaan Terbuka.
Sehubungan dengan tidak kuorumnya dua penyelenggaran RUPST dan RUPSLB Perseroan,
agar dijelaskan apakah Perseroan telah memperoleh penetapan kuorum dari OJK atas seluruh
agenda RUPST dan RUPSLB untuk pelaksanaan RUPS ketiga? Jelaskan
B. Terhadap permintaan penjelasan tersebut, dapat kami informasikan bahwa:
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari OJK berdasarkan Surat OJK Nomor S-
1/PM.2/2024 tertanggal 22 Juli 2024 perihal Penetapan Pemanggilan dan Pelaksanaan RUPS
Tahunan Ketiga dan RUPS Luar Biasa Ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
1, Terhadap permohonan penetapan pemanggilan dan pelaksanaan RUPS Ketiga Perseroan,
dapat dipertimbangkan oleh OJK dengan ketentuan sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.923
a. Perseroan dapat melakukan pemanggilan RUPS Tahunan Ketiga untlik mata acara sebagai berikut (1) Menyetujui pemberian dispensasi mengenai keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan uftuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desembef 2021, 81 Desember 2022 dan 31 Desember 2023: (2) Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan: (3) Menyetujui untuk meratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan wntuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 81 Desember 2022, dan 31 Desember 2023. (4) Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik: dan (5)Penetapan gaji atau honorarium/dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. b. Perseroan dapat melakukan pemanggilan RUPS Luar Biasa Ketiga hanya untuk mata acara sebagai berikut: (1) Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, (2) Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020: dan (3)Persetujuan perubahan susunan “anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. CG. 'RUPS Tahunan Ketiga dan Luar Biasa Ketiga tintuk mata acara tersebut di atas dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang Saham yang mewakili lebih dari 214 (dua puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah: dan d. Keputusan RUPS Tahunan Ketiga dan RUPS Luar Biasa Ketiga untuk mata acara tersebut di atas 'adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 505 (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Ketiga. 2. Selain itu, terdapat mata acara yang Saat ini belum dipertimbangkan oleh OJK pada permohonan penetapan pemanggilan/dan pelaksanaan RUPS Luar Biasa Ketiga Perseroan, sebagai berikut: a. Penyesuaian Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan, terkait perubahan nama Perseroan: b, Persetujuan Rencana Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD): C. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan: dan
Page 3 OCR 0.817
innonating the right way mg Hormat kami, PT Enwy Technologies Indonesi p on AN 010) Dato' Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi Direktur Utama PT. ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA, TBK DEA Tower II 7th Floor Suite 702 Jl. Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No. 1-2 Jakarta Selatan 12950 | T: 462 21 2953 9550
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida
p.1
unresolved
org
Enw Technologies Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Enwy Technologies Indonesi
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.